Ditemukan 1602 data
69 — 46
TlbPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah tentang itsbat nikah yangsalah seorang pengantinnya saat ini telah menginggal dunia, sehinggapermohonan diajukan secara contentiosa, berlawanan dengan salah seorang abhliwarisnya yaitu Termohon;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini diajukan secara contentiosa,namun perkara ini tidak dapat dimediasi sesuai Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia
38 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Posisi dengan petitum tidak jelas (obscuure libel/No Met):Bahwa seluruh petitum yang di mohon Penggugat 1 s/d 9 bersifatDeklarator, penetapan bescheking) dimana Pengadilan menjelaskan fungsiexsecutive power sedangkan dalam perkara gugatan a quo bersifatjurisdictio contentiosa yang mengandung' persengketaan dimanapengadilan bersifat jurisdiction contentiosa yang mengandungpersengketaan di mana Pengadilan bersifat judicative power, danseharusnya dalam gugatan ini dimajukan secara bersifat jurisdictionvoluntaria
FIRHAN
88 — 6
acarapersidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa menjadi kewenangan peradilan umum untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata sebagaimana diatur dalamPasal 25 ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, dimana selain terkait dengan perkara yang bersifat sengketa(yurisdiksi contentiosa
Edaran DirjenKependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Tanggal 17Januari 2018 Nomor 472.12/932/Dukcapil, maka penetapan pengadilan menjadisyarat untuk proses pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan AktaKematian atas nama SITI AISYAH tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut Hakim berpendapatbahwa pengadilan negeri berwenang secara absolut untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara permohonan a quo sepanjang tidakmengandung sengketa yang harus diputus secara contentiosa
KA KHIUNG anak NG SIN SIONG
44 — 21
dan selama prosespersidangan perkara permohonan ternyata hanya Pemohon Ka Khiung yangmengajukan permohonan penetapan ahli waris sedangkan para ahli warislainnya tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara walaupun mereka mempunyaihak dan kepentingan atas pewarisan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap perkara yang mengandung hak dankepentingan orang lain Hukum Acara Perdata telah memberikan aturan main(rule of game) yaitu perkara yang mengandung hak dan kepentingan orang laintermasuk dalam yurisdiksi contentiosa
serta telah ditegaskan pula dalam Buku Il Mahkamah Agung tentangPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam EmpatLingkungan Peradilan yang menyatakan status keahli warisan ditentukan dalamsuatu gugatan;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan secara panjang lebarsebelumnya oleh karena permohonan penetapan ahli waris yang telah diajukanoleh Pemohon mengandung hak dan kepentingan orang lain dan terhadapperkara bersinggungan dengan hak dan kepentingan orang lain termasukyurisdiksi contentiosa
127 — 51
Disebut dengan gugatan yangbersifat contentiosa adalah karena dalam gugatan tersebut mengandungunsur persengketaan hak atas satu barang antara seseorang denganorang lain. Namun dalam merumuskan atau formulasi suatu gugatan yangbersifat contentiosa ini sepatutnya disusun berdasarkan ketentuan hukumacara yang berlaku serta menurut praktek peradilan pada umumnya, yangmenurut Prof. Dr.
Putusan No.0347/Pdt.G/2020/PA.Rhdisengketakan, 2) Petitum dan putusan bersifat condemnatoir yangmenjadi tujuan utama dari gugatan contentiosa yakni adanya permintaanagar pihak Tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu, meninggalkan,membongkar, mengosongkan, melakukan atau tidak melakukan,membayar sejumlah uang tertentu, yang tujuannya adalah agar suatuputusan bersifat eksekutorial (dapat dilaksanakan);Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, maka dalamsuatu gugatan kewarisan, disamping
72 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
niscaya rentan sekalitimbulnya jurang pemisah yang semakin dalam dan meluas dalamhubungan keluarga atau kerabat, dan sangat rentan pula timbulnyakebencian yang meruncing dan meluas dalam hubungan keluarga ataukerabat;Hal demikian, membuka kemungkinan berimbas dalam pergaulanhidup bermasyarakat sehingga hal tersebut perlu dicegah ataudihindari;Bahwa apabila suatu proses peradilan pidana dijalankan terlebihdahulu s/d memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetapkemudian diajukan perkara secara contentiosa
Disenting Opinion;Bahwa ada benarnya dissenting opinion Ketua Majelis Hakim;Namun demikian, haruslah mempertimbangkan halhal sebagai berikut:e Tentang faktafakta hukum dan fenomenafenomena hukum yangtelah diuraikan butir 1 (Satu) tersebut di atas;e Bahwa tidak ada dasar hukum bagi Pemohon untuk mengajukanperkara secara contentiosa karena selama ini, obyek permohonanPemohon dikuasai dan dikelola serta hasilnya dinikmati seluruhnyaoleh Pemohon, namun ahli waris dari alm.
134 — 79
TALUpermohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tata carapengajuan gugatan perceraian, dengan demikian bentuk permohonanpembatalan perkawinan harus berupa gugatan contentiosa sehingga MajelisHakim menilai formil Surat permohonan Penggugat telah tepat diajukan secaracontentiosa;Menimbang, bahwa meskipun bersifat contentiosa namun penyebutanyang tepat pihakpihak berperkara adalah Pemohon dan Termohon sedangkandalam perkara in casu penyebutan para pihak dalam surat permohonan adalahPenggugat
KHARISMA HENING TRIANJANI
96 — 19
Permohonanuntuk kepentingan sepihak atau yang terlibat dalam permasalahan hukumyang diajukan dalam kasus itu, hanya satu pihak.Menimbang, bahwa Fundamentum petendi atau posita permohonan, tidakserumit dalam gugatan perkara contentiosa (gugatan biasa). Landasan hukum danperistiwa yang menjadi dasar permohonan, cukup memuat dan menjelaskanhubungan hukum antara diri pemohon dengan permasalahan hukum yangdipersoalkan.
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan, menerangkan:Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas terlihnat bahwa produk hukumyang diinginkan melakukan pembatalan Akta adalah Putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa Penetapan adalah hasil akhir dari penyelesaian suatupermohonan sedangkan Putusan adalah hasil akhir dari penyelesaian suatugugatan biasa (contentiosa
70 — 29
berpendirian sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pembanding/Pelawan semula Tergugat Asalsangat keberatan atas Penetapan Pengadilan Negeri Muara Teweh yangmemutus perkara perlawanan yang diajukan Pembanding/Pelawan semulaTergugat Asal dengan Penetapan sebagaimana Penetapan Majelis HakimNomor : 09/Pdt.Plw/2011/PN.Mtw tanggal 23 Agustus 2011 dan selanjutnyapada pokoknya menyatakan seharusnya diputus dengan putusan perkarabukan penetapan, oleh karena perkara perlawanan dari Pelawan adalahperkara gugatan Contentiosa
Put.No. 57/PDT/2011/PT.PRPenetapan dan bukan dengan Putusan atau Vonnis pada perkara Nomor :09/Pdt.Plw/2011/PN.Mtw tanggal 23 Agustus 2011 adalah sangat keliru danmerupakan pelanggaran atas Hukum Acara Perdata yakni telah melanggarAzas Ultra Petitum Partium, olen sebab mana Penetapan tesebut haruslahdinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, apalagi sidang hanya dipimpinoleh Hakim Tunggal dan bukan oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa memang benar setiap perkara yang bersifatpartai atau gugatan Contentiosa
24 — 25
Membebankan biaya perkara ini Sesuai dengan peraturan yang berlaku;Atau pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon dan paraTermohon telah datang menghadap di persidangan;Bahwa, meskipun para pihak berperkara telah datang di persidangandan perkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atau adanyalawan/sengketa antara pihakpihak yang berperkara, namun demikian olehkarena perkara aquo adalah perkara yang menyangkut legalitas
putusan yang seadiladilnya;Bahwa, selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, makasegala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah dicatat dalam berita acarasidang, dan majelis hakim cukup menunjuk berita acara sidang tersebut yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang dipersidangan dan perkara aquo adalah perkara contentiosa
195 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat perkara Gugatan (contentiosa) yang saat ini sedangberjalan antara Termohon II melawan Para Pihak sebagaimanadalam register perkara Nomor 541/Pdt.G/2015/PN Jkt.Pst. dimana halhal yang dipermasalahan dalam perkara Gugatan(contentiosa) tersebut adalah halhal yang pokoknya samadengan yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon dalamPermohonan a quo;i.
Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas maka jelas bahwa Permohonanyang diajukan oleh Para Pemohon tidak memenuhi syaratsyarat suatuPermohonan (perkara voluntair), melainkan di antara Para Pemohondengan Para Termohon terdapat suatu sengketa yang harus diselesaikandengan mekanisme Gugatan (contentiosa).
Eksepsi Obscuur Libel Dalam Hal Ini Permohonan Para Pemohon A quoTidak Jelas Dasar Hukum Dalil Permohonannya:8.10.11.Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnyabahwa Permohonan Para Pemohon a quo merupakan gugatanvoluntair, bukan gugatan contentiosa. Bahwa Permohonan yangmerupakan gugatan voluntair tersebut bersifat ex parte atau tidak adaorang lain atau pihak lain yang ditarik sebagai lawan.
Meskipun UndangUndang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut telah diganti oleh UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, apa yangdigariskan Pasal 2 dan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang14/1970 itu, masih dianggap relevan sebagai landasan gugatanvoluntair yang merupakan penegasan, di samping kKewenangan badanperadilan penyelesaian masalahn atau perkara yang bersangkutandengan yuridiksi contentiosa yaitu perkara sengketa yang bersifat partai(ada pihak Penggugat dan Tergugat) juga
Nomor 3651 K/Pdt/2016Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa di sampingkewenangan badan peradilan menyelesaikan masalah atau perkarayang bersangkutan dengan yuridiksi contentiosa yaitu perkara sengketayang bersifat parte (ada pihak Penggugat dan Tergugat), juga memberikewenangan penyelesaian masalah atau perkara voluntair yang bersifatexparte, yaitu gugatan permohonan secara sepihak tanpa ada pihaklain yang ditarik sebagai Termohon/Tergugat:15.
55 — 24
DALAM EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) TELAHMENCAMPURADUKAN ANTARA PERMOHONAN ATAU GUGATANVOLUNTAIR DENGAN GUGATAN CONTENTIOSA 1. Bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGATpada Pengadilan Agama Kota Bekasi berbentuk Gugatan contentiosa,adapun dasar hukum PENGGUGAT adalah Pasal 49 UndangUndangNo. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama;2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.
Bahwa untuk menentukan asal usul anak, haruslah diajukan permohonan kepada pengadilan atau Gugatan voluntair bukanGugatan contentiosa;4. Bahwa hal tersebut senada dengan pendapatMahkamah Agung RI dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Pengadilan Buku IIedisi 2007 terbut pada tahun 2009 halaman 479 yang menyatakan:Permohonan pengakuan anak yang tidak di bawah kekuasaan atauperwalian orang lain, bersifat volunter.5.
Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT telahmencampuradukan antara Gugatan contentiosa dengan Gugatanvoluntair dalam satu Gugatan mengakibatkan Gugatan kabur (obscuurlibel), sehingga sudah sepatutnya Gugatan PENGGUGAT haruslah tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaara);DALAM POKOK PERKARA6. Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalildalil PENGGUGAT, kecuali yang diakui secara jelas dan tegaskebenarannya oleh TERGUGAT,7.
apapun, lalu masingmasing menyampaikankesimpulan yang pada intinya tetap sebagaimana dalam gugatan danjawabanya ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam penetapan ini,maka ditunjuk segala hal ikhwal sebagaimana tercantum dalam berita acarapersidangan perkara ini ;PERTIMBANGAN HUKUMDalam EksepsiMenimbang, bahwa Tergugat sebagaimana dalam jawabannya telahmengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat yang pada intinyamenyatakan bahwa Gugatan Penggugat telah mencampuradukan antaraGugatan contentiosa
88 — 70
Majelis Hakimberpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, ParaPemohon dan Kuasa Hukumnya serta Para Termohon datang menghadap dipersidangan;Menimbang, bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang dipersidangan dan perkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atauadanya lawan/sengketa antara pihakpihak yang berperkara, namundemikian oleh karena perkara aquo adalah perkara yang menyangkutlegalitas hukum atas suatu perkawinan, maka
Pdt.G/2021/PA.CkrMenimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusanini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah dicatat dalamberita acara sidang, dan majelis hakim cukup menunjuk berita acara sidangtersebut yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang dipersidangan dan perkara aquo adalah perkara contentiosa
Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai PedomanPelaksaan Tugas Bagi Pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi Pemohon,Pemohon dengan almarhum Tolib alias M.Tholib alias Muhammad Tholibmempunyai 7 (tujuh) orang anak, sehingga atas dasar keterangan saksiPemohon ini maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan pengesahanHal. 16, Putusan Nomor 218/Pdt.G/2021/PA.Ckrperkawinan atau itsbat nikah ini secara formil telah tepat diajukan sebagaiperkara contentiosa
52 — 7
Membebankan biaya perkara perkara menurut hukum;Atau, jika Pengadilan Agama Cimahi berpendapatlain mohon putusanyang seadiladilnya ( Ex Aequo Bono );Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan, Pemohondan para Termohon telah hadir menghadap dipersidangan, selanjutnya majelishakim memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk mengurungkanniatnya, namun tidak berhasil;Bahwa, meskipun perkara ini perkara contentiosa yang dihadiri olehPemohon dan para Termohon, namun karena Pemohon dan
Termohon menyatakan tidak ada sesuatuapapun lagi yang akan disampaikan, berkesimpulan tetap padapermohonannya dan jawabannya dan telah memohon putusan kepada MajelisHakim;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka ditunjuk kepadahalhal sebagaimana telah tercantum dalam Berita Acara Sidang sebagaibagian tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini perkara contentiosa
55 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim tidak menerapkan prosedur sumir/sederhana (vide alineake 5 halaman 14 Penetapan Nomor 702/Pdt/P/2011/PN.Jkt.Sel.)sebagaimana mestinya diatur oleh ketentuan yang berlaku, sehinggamembiarkan Terlawan (dahulu Pemohon) mengajukan replik &kesimpulan yang tidak sesuai dengan prinsip beracara sederhana,tahapan tersebut tidak dijalankan, sehingga Judex Facti telahmenerapkan proses pemeriksaan gugatan secara contentiosa;3.
Tidak dipenuhinya permohonan pemohon (Terlawan dewasa ini) atasbeban biaya permohonan dibebankan kepada Pemohon (Terlawandewasa ini);Sedangkan Majelis Hakim/Judex Facti telah memeriksa perkara inimengandung proses gugatan contentiosa, pemegang saham lainnya (6pemegang saham PT.Wahana Komunikatama) harus diikutsertakan puladalam perkara ini, dan berakibat hukum tunduk pada penetapan ini,sebagaimana seharusnya tindakan korporasi yang berlaku bagi seluruhpemegang saham tanpa terkecuali.
telah terjadi, dan biasanya diperiksa oleh HakimTunggal;Di sinilanh Judex Facti terjadi kekeliruan penerapan hukumdimana pada faktanya Judex Facti memeriksa permohonanseperti layaknya pemeriksaan pada gugatan biasa, dimanapihakpihak yang terlibat lebih dari satu dan diperkenankanadanya agendaagenda tanggapan, replik dan duplikpemeriksaan bukti dan saksi dari Pemohon sehingga prosesperkara permohonan RUPSLB (Rapat Umum PemegangSaham Luar Biasa) ke III berlangsung dalam bentuk menjadiperkara gugatan contentiosa
KARSONO
38 — 4
dunia;Menimbang, bahwa perkara permohonan merupakan perkara voluntersehingga harus diajukan oleh yang bersangkutan sendiri atau kuasanya;Menimbang, bahwa setelah mempelajari isi Surat permohonan Pemohon,Hakim berpendapat bahwa Pemohon tidak mempunyai /egal standingdihadapan persidangan (persona standi in judicio), karena yang seharusnyabertindak sebagai Pemohon adalah si pemilik nama yang akan diganti, olehkarena si pemilik nama sudah meninggal dunia, maka Pemohon selaku anakdapat mengajukan secara contentiosa
SUARNI binti RABIUL AWAL
73 — 7
acarapersidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan daripenetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa menjadi kewenangan peradilan umum untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2)UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimanaselain terkait dengan perkara yang bersifat sengketa (yurisdiksi contentiosa
DirjenKependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Tanggal 17 Januari2018 Nomor 472.12/932/Dukcapil, maka penetapan pengadilan menjadi syarat untukproses pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian atas namaNASRIAL Bin NAZAR tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut Hakim berpendapat bahwapengadilan negeri berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili danmemutus perkara permohonan a guo sepanjang tidak mengandung sengketa yangharus diputus secara contentiosa
44 — 21
Bahwa pemohon dalam permohonannya yang terdaftar di Pengadilan AgamaSidenreng Rappang dengan mengajukan permohonan dengan acaraperadilan yang tidak sesungguhnya (Jurisdictio Voluntaria) padahalsemestinya menurut hukum acara memakai tatacara peradilan yangsesungguhnya (Jurisdictio Contentiosa) Bahwa Hj. Sumarni, M. Taufik bin H. Bakri, Aswan bin H. Bakri, Mustika bintiH. Bakri dan Sukiman bin H.
. /2011 adalah perkara jurisdictio contentiosa dimana didalamnyamengandung unsur sengketa yang pada akhirnya melahirkan putusan danbukan penetapan.2.
66 — 27
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER: Mohon putusan yang seadiladilnya (ex Aquo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon telah datang menghadap di persidangan;Bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang di persidangan danperkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atau adanya lawan/sengketaantara pihakpihak yang berperkara, namun demikian oleh karena perkaraaquo adalah perkara yang menyangkut legalitas hukum atas suatu perkawinan,maka oleh
Dalam hal ini,Pemohon menyatakan domisilinya berada di wilayah hukum Pengadilan AgamaRaha, maka permohonan Pemohon dapat diterima sebagai salah satu darikewenangan relatif Pengadilan Agama Raha;Menimbang, bahwa oleh karena pokok perkara a quo adalah wewenangabsolut dan relatif Pengadilan Agama Raha, maka Majelis Hakim menilaiPengadilan Agama Raha berwenang menerima, memeriksa, dan mengadillpermohonan Pemohon;Menimbang, bahwa perkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atauadanya lawan/sengketa
94 — 50
tersebut tidak menyebutkansecara tegas dan konkrit maksud objek sengketa yang akan diperkarakan,dalam hal ini apakah dalam bentuk *permohonan* atau *gugatan*;Bahwa secara yuridis keduanya berbeda dan memiliki implikasi hukumterhadap kedudukan para pihak di depan persidangan, permohonan (vo/untair)sebagai permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagaiterlawan (TERGUGAT) dengan proses pemeriksaan exparte yang bersifatsederhana, hanya mendengarkan keterangan Penggugat, sedang gugatan(contentiosa
Pasal 3ayat (1) a dan Pasal 5 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2020 tentang BeaMaterai;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa surat kuasa khusus dari Penggugat tersebut cacat formilkarena tidak menyebutkan dengan jelas dan tegas maksud pokok sengketa(permohonan / voluntair atau gugatan / contentiosa) sehingga dinyatakansebagai surat kuasa khusus yang tidak sah, dan tidak memungkinkan untuk digunakanberacara di muka persidangan perkara ini;Menimbang, bahwa