Ditemukan 9126 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 81/G/2022/PTUN.MKS
Tanggal 22 Desember 2022 — Penggugat:
1.Hj. SOHRA
2.HUSNIAH binti H. HAMAL
3.NARMAWATI binti H. HAMAL
4.MULIATI H. HAMAL
5.HASRIADI bin H. HAMAL
6.NURHAYATI binti H. HAMAL
7.AHMAD bin H. HAMAL
Tergugat:
KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN MAJENE
Intervensi:
1.SAHARIA
2.SALAHUDDIN
194103
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI :

    - Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Para Penggugat Daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 18.304,000,00. (Delapan belas juta tiga ratus empat ribu

Register : 27-11-2019 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 36/G/2019/PTUN.Mdo
Tanggal 1 April 2020 — Penggugat:
OLLY DONDOKAMBEY, SE
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
335186
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.937.000,00. (Tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

    Gugatan Penggugat Daluwarsa;Menimbang, bahwa atas eksepsieksepsi tersebut, Majelis Hakimterlebin dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat Il Intervensitentang Gugatan Penggugat Daluwarsa, karena merupakan persyaratanformal dalam mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara, sebagaiberikut:Menimbang, bahwa salah satu karakteristik Hukum Acara PeradilanTata Usaha Negara adalah dikenalnya batasan tenggang waktu pengajuangugatan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU PERATUN, yang secaralimitatif menyebutkan
    Pengadilan Tata Usaha Negara Manado padatanggal 27 November 2019, maka telah terbukti fakta hukum bahwapengetahuan Penggugat terhadap objek sengketa a quo telah mencapai 91(sembilan puluh satu) hari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,telah terbukti gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu untukmengajukan gugatan sengketa tata usaha negara sebagaimana disyaratkandalam ketentuan Pasal 55 tersebut, olen karenanya Eksepsi Tergugat IlIntervensi tentang gugatan Penggugat daluwarsa
Register : 02-08-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 10-01-2024
Putusan PTUN PALU Nomor 81/G/2023/PTUN.PL
Tanggal 15 Desember 2023 — Penggugat:
Hj. Mini
Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palu
Intervensi:
Hj. Mustasia
12414
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    • Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat daluwarsa;

    Dalam Pokok Sengketa:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Register : 31-08-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 71/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat:
1.ZULFARDI
2.NURFEMI
3.HILMA NAHDIA HZ
4.RADEN BR GINTING
5.SARAH FARDINA
6.YOSE REZA
7.IWAN BESTARI
8.SYAMSUARDI
9.ZATYAWATY AZ
10.AYA SOPHIA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUASIN
Intervensi:
YOHANES JUNAIDI
194116
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi;

    • Menerima eksepsi dari Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Para Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu);

    Dalam Pokok Perkara;

    • Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima ;
    • Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.793.000,-(Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)
    Gugatan Para Penggugat Daluwarsa;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 Undangundang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan :Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluhhari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya KeputusanBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
    Eksepsi mengenai gugatan Para Penggugat daluwarsa;Halaman 46 Putusan Perkara Nomor 71/G/2021/PTUN.PLGMenimbang, bahwa berdasarkan alasan eksepsieksepsi tersebut, maka pihakTergugat dan Tergugat II Intervensi mohon kepada Pengadilan untuk menyatakanGugatan Para Penggugat tidak diterima;Menimbang, bahwa untuk memberikan pertimbangan hukum yang sistematisterhadap eksepsieksepsi tersebut di atas, maka Pengadilan berpedoman kepadaketentuan Pasal 77 ayat (1), (2), dan (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang
    Eksepsi mengenai gugatan daluwarsa (lewat tenggang waktu);Menimbang, bahwa bahwa dalil eksepsi Tergugat Il Intervensi yangmenyatakan gugatan Para Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu) pada pokoknyaadalah Para Penggugat merasa kepentingannya dirugikan pada tanggal 12 Maret2021 seperti dalil gugatan Para Penggugat pada angka II.3 dan IV.2 dan pada awalbulan November 2020 seperti dalil gugatan Para Penggugat pada angka IV.1 danV.20 sedangkan gugatan didaftarkan di PTUN Palembang pada tanggal 31 Agustus2021
    ataulewat tenggang waktu beralasan menurut hukum untuk dinyatakan diterima;Halaman 55 Putusan Perkara Nomor 71/G/2021/PTUN.PLGMenimbang, bahwa dengan telah diterimanya eksepsi mengenai gugatan ParaPenggugat daluwarsa atau lewat tenggang waktu yang didalilkan Tergugat IlIntervensi, maka terhadap eksepsieksepsi lainnya dari Tergugat dan Tergugat IlIntervensi tidak perlu diberikan penilaian hukum lagi, selanjutnya Pengadilan akanmempertimbangkan mengenai pokok perkara;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang,
    bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II Intervensi tentang gugatanPara Penggugat daluwarsa atau lewat tenggang waktu dinyatakan diterima, makaterhadap pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan terhadap gugatanPara Penggugat harus dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakan tidakditerima, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Para Penggugat sebagai pihak yangkalah dihukum
Register : 23-12-2021 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 10/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Smg
Tanggal 7 April 2022 — Penggugat:
PT. Multimas Nabati Asahan
Tergugat:
Drs. Agus Pramono
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis
342380
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat telah lewat waktu atau daluwarsa
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.668.000,- ( Satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah )
Register : 28-07-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 27-K/PM.II-11/AD/VII/2020
Tanggal 14 September 2020 — Oditur:
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sumarlan
10751
2.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan, perkaranya dapat dilimpahkan dan disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
3.Membebankan biaya perkara kepada Negara.
.: Bahwa apabila dikemudian hari Oditur Militer dapatmenghadapkan Terdakwa ke persidangan, sebelum hakmenuntut gugur karena daluwarsa, maka perkaranya dapatdiperiksa kembali.: Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka demikepastian hukum dan berdasarkan asas Peradilan dilakukandengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka perlu diambiltindakan hukum untuk tidak dapat menerima penuntutan dariOditur Militer.Bahwa oleh karena penuntutan dalam perkara ini tidak dapatditerima, maka biaya perkara
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IlL0 Yogyakarta, dengan ketentuanapabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan, perkaranya dapat dilimpahkandan disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.3.