Ditemukan 9126 data
1.Hj. SOHRA
2.HUSNIAH binti H. HAMAL
3.NARMAWATI binti H. HAMAL
4.MULIATI H. HAMAL
5.HASRIADI bin H. HAMAL
6.NURHAYATI binti H. HAMAL
7.AHMAD bin H. HAMAL
Tergugat:
KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN MAJENE
Intervensi:
1.SAHARIA
2.SALAHUDDIN
194 — 103
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Para Penggugat Daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 18.304,000,00. (Delapan belas juta tiga ratus empat ribu
OLLY DONDOKAMBEY, SE
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
335 — 186
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.937.000,00. (Tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Gugatan Penggugat Daluwarsa;Menimbang, bahwa atas eksepsieksepsi tersebut, Majelis Hakimterlebin dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat Il Intervensitentang Gugatan Penggugat Daluwarsa, karena merupakan persyaratanformal dalam mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara, sebagaiberikut:Menimbang, bahwa salah satu karakteristik Hukum Acara PeradilanTata Usaha Negara adalah dikenalnya batasan tenggang waktu pengajuangugatan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU PERATUN, yang secaralimitatif menyebutkan
Pengadilan Tata Usaha Negara Manado padatanggal 27 November 2019, maka telah terbukti fakta hukum bahwapengetahuan Penggugat terhadap objek sengketa a quo telah mencapai 91(sembilan puluh satu) hari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,telah terbukti gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu untukmengajukan gugatan sengketa tata usaha negara sebagaimana disyaratkandalam ketentuan Pasal 55 tersebut, olen karenanya Eksepsi Tergugat IlIntervensi tentang gugatan Penggugat daluwarsa
Hj. Mini
Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palu
Intervensi:
Hj. Mustasia
124 — 14
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat daluwarsa;
Dalam Pokok Sengketa:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
1.ZULFARDI
2.NURFEMI
3.HILMA NAHDIA HZ
4.RADEN BR GINTING
5.SARAH FARDINA
6.YOSE REZA
7.IWAN BESTARI
8.SYAMSUARDI
9.ZATYAWATY AZ
10.AYA SOPHIA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUASIN
Intervensi:
YOHANES JUNAIDI
194 — 116
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi;
- Menerima eksepsi dari Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Para Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu);
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.793.000,-(Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)
Gugatan Para Penggugat Daluwarsa;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 Undangundang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan :Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluhhari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya KeputusanBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Eksepsi mengenai gugatan Para Penggugat daluwarsa;Halaman 46 Putusan Perkara Nomor 71/G/2021/PTUN.PLGMenimbang, bahwa berdasarkan alasan eksepsieksepsi tersebut, maka pihakTergugat dan Tergugat II Intervensi mohon kepada Pengadilan untuk menyatakanGugatan Para Penggugat tidak diterima;Menimbang, bahwa untuk memberikan pertimbangan hukum yang sistematisterhadap eksepsieksepsi tersebut di atas, maka Pengadilan berpedoman kepadaketentuan Pasal 77 ayat (1), (2), dan (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang
Eksepsi mengenai gugatan daluwarsa (lewat tenggang waktu);Menimbang, bahwa bahwa dalil eksepsi Tergugat Il Intervensi yangmenyatakan gugatan Para Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu) pada pokoknyaadalah Para Penggugat merasa kepentingannya dirugikan pada tanggal 12 Maret2021 seperti dalil gugatan Para Penggugat pada angka II.3 dan IV.2 dan pada awalbulan November 2020 seperti dalil gugatan Para Penggugat pada angka IV.1 danV.20 sedangkan gugatan didaftarkan di PTUN Palembang pada tanggal 31 Agustus2021
ataulewat tenggang waktu beralasan menurut hukum untuk dinyatakan diterima;Halaman 55 Putusan Perkara Nomor 71/G/2021/PTUN.PLGMenimbang, bahwa dengan telah diterimanya eksepsi mengenai gugatan ParaPenggugat daluwarsa atau lewat tenggang waktu yang didalilkan Tergugat IlIntervensi, maka terhadap eksepsieksepsi lainnya dari Tergugat dan Tergugat IlIntervensi tidak perlu diberikan penilaian hukum lagi, selanjutnya Pengadilan akanmempertimbangkan mengenai pokok perkara;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang,
bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II Intervensi tentang gugatanPara Penggugat daluwarsa atau lewat tenggang waktu dinyatakan diterima, makaterhadap pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan terhadap gugatanPara Penggugat harus dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakan tidakditerima, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Para Penggugat sebagai pihak yangkalah dihukum
PT. Multimas Nabati Asahan
Tergugat:
Drs. Agus Pramono
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis
342 — 380
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat telah lewat waktu atau daluwarsa
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.668.000,- ( Satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah )
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sumarlan
107 — 51
.: Bahwa apabila dikemudian hari Oditur Militer dapatmenghadapkan Terdakwa ke persidangan, sebelum hakmenuntut gugur karena daluwarsa, maka perkaranya dapatdiperiksa kembali.: Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka demikepastian hukum dan berdasarkan asas Peradilan dilakukandengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka perlu diambiltindakan hukum untuk tidak dapat menerima penuntutan dariOditur Militer.Bahwa oleh karena penuntutan dalam perkara ini tidak dapatditerima, maka biaya perkara
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IlL0 Yogyakarta, dengan ketentuanapabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan, perkaranya dapat dilimpahkandan disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.3.