Ditemukan 125893 data
ARNOLUS TOSSI
Termohon:
2.Kapolri
3.KAPOLDA NTT
4.Kapolres Kupang,
5.KASAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES KUPANG
74 — 11
WASITO,S.Pd Bin HARJO SAM
Termohon:
Kepolisian Resort Tulang Bawang cq KASAT RESKRIM Kepolisian Resort Tulang Bawang
40 — 14
UndangUndang No.20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohonuntuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.
yang lumrah secara hukum acara, halini dapat dibuktikan tidak adanya surat perintah penyelidikan dan surat perintahpenyidikan dan tidak adanya SPDP pada saat perkara sudah masuk pada penyidikan,hal ini dapat dilihat dari pada saat Termohon memanggil sebagian saksi, makatentunya perkara ini telah masuk tahap penyidikan karena panggilan kepada saksiadalah panggilan pada saat perkara sudah penyidikan akan tetapi Pemohon tidakpernah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan pada saat perkara ini
dilakukan Penyidikan barulah bila ditemukan 2 (dua) buktipermulaan yang cukup, maka ditetapkanlah siapa tersangkanya, hal ini sebagaimanaketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang berbunyi Penyidikan adalah serangkaintindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundangini untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itumembuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.
Dengan demikian makna dari penyidikan harus terlebih dahulumencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang tindak pidanayang terjadi. Dari buktibukti tersebut kemudian baru ditetapkan siapa tersangkanya,bukan penetapan Penyidikan diikuti dengan Penetapan Tersangka, apabilaPenyidikan berbarengan dengan Penetapan Tersangkanya, maka pertanyaannyakapan dilakukan Penyelidikannya?
Penetapan Penyidikan dan Penetapan sebagai Tersangka,melakukan penangkapan dan penahanan tentunya secara aturan Hukum Acara, makaTermohon telah menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP) dan berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUUXIII/2015 menyatakan bahwa Penyidikwajib menyampaikan SPDP kepada Penuntut Umum, juga kepadaTerlapor/Tersangka dan Korban dalam waktu paling lambat 7 hari setelahditerbitkannya Sprindik.
Silvia Lestari alias Silvi
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Polres Situbondo.
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. Kejaksaan Negeri Situbondo.
169 — 289
Tn.H.Boyamin bin Saiman,Dkk
Termohon:
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
86 — 60
JUMADI BLANGPAK
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu
15 — 13
FAISAL S
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Metro Jaya Cq Kepala Resor Metro Jakarta Pusat
61 — 10
Feri siburian
Termohon:
Polri Cq Polda Riau Cq Polres Bengkalis Cq Polsek Mandau
71 — 13
RUTH SIHOMBING, SH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Cq DIR RES NARKOBA POLDA NTB Cq SUBDIT II RES NARKOBA POLDA NTB
93 — 68
AL kahfi Bin Dawam
Termohon:
1.Dolly Gumara SIK MH
2.AKP Acep Yuli Sahara SH
3.IPDA Eka Herliansyah SE
120 — 81
Pra/2021/ PN.PgaDASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILANPenyelidikan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan ataubukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.
Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan peyelidikan danmeningkatkan menjadi penyidikan terhadap Laporan Pemohon;5. Memerintahkan Termohon segera menetapkan terlapor menjaditersangka6.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana.Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor :SE / 7 / Vil / 2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang PenghentianPenyelidikan.Putusan MK Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015Kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan termasuk jugapenetapan tersangka,
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanHal 9 dari 17 Put. No. 2/ Pid.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
KOSIM KOTAN
Termohon:
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan
39 — 36
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan penghentian penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STTLP/193/III/2018/SPKT tertanggal 06 Maret 2018 yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: SP.3/80.a/VI/2022/Dit Reskrimum tertanggal 29 Juni 2022 tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk kembali melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: STTLP/193/III/2018/SPKT tertanggal 06 Maret
1.RAJADI SIJABAT
2.NIXON MULIA V SILITONGA
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan
21 — 6
DJUWONDO
Termohon:
Kepala Kepolisian R.I Cq. Kapolda Jawa Timur Cq. Kapolres Tuban Cq, Kasatreskrim, Cq, Unit Tipikor
91 — 24
HENDRIK TANUBRATA
Termohon:
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM, Cq. KASUBDITKAMNEG DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
21 — 4
1.Dr Muhammad Nurul Huda SH MH
2.Heri Kurnia SE
Termohon:
1.Pemerintah Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala KepolisianDaerah Riau
2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
52 — 0
SHINTA FELLAROZA
Termohon:
Polda Sumatera Selatan
96 — 35
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
159 — 109
Penyidikan Terhadap Perkara a quo.
Sel.24.25.sehingga perkara secara otomatis berhenti penyidikannyasebagaimana ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP;Bahwa Termohon dalam melakukan Penyidikan mendalilkandirinya tidak melakukan Penghentian Penyidikan selaluberlindung ketentuan Pasal 40 UU KPK : KomisiPemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan suratperintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkaratindak pidana korupsi.
Penyidikan dihentikan demi hukum;dan proses penghentian penyidikan tersebut harus disampaikankepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;Jika melihat unsur tersebut maka tidak ada penghentian penyidikansecara materiil/penghentian penyidikan secara diamdiam yangHal 14 dari 21 Hal. Put. No. 139/Pid.Pra/2018/PN.
oleh penyidik tidak tepat dengan menggunakanpenghentian penyidikan secara materiil atau diamdiam karenatidak pernah ada peraturan yang menyebutkan istilahpenghentian penyidikan secara materill/diamdiam di dalamHal 15 dari 21 Hal.
Penghentian penyidikan dalamKUHAP hanya diatur di dalam Pasal 80 sebagaimana yangtelah Termohon uraikan dalam bagian Eksepsi di atas.
LAZUARDI
Termohon:
1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA
3.KEPOLISIAN RESOR BINJAI
171 — 56
LAZUARDI untuk sebagian;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/143/V/2020/Reskrim tanggal 11 Mei 2020 tentang Penghentian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana sesuai Laporan Pengaduan : LP/097/I/2020/SPKT-A/RES BINJAI, tanggal 29 Januari 2020, di Kepolisian Resort Kota Binjai sebagaimana dimaksud melanggar pasal 242 dan 266 KUHPidana;
- Menghukum Termohon Praperadilan III membuka kembali dan melanjutkan pemeriksaan penyidikan perkara dugaan tindak
Penyidikan Tindak Pidana ;2.
Bahwa penghentian penyidikan penyidikan terhadap Laporan PolisiNomor: LP/097/I/2020/SPKTA/RES.BINJAI, tanggal 29 Januari 2020,Pelapor LAZUARDI, dengan Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor: SPP.Sidik/131.a/V/2020/Reskrim tanggal 11 Mei 2020 dan SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/143/V/2020/Reskrimtanggal 11 Mei 2020 dengan alasan tidak memenuhi unsurpidana/tidak cukup bukti, telan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2)KUHAP, Perkap No.06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
,Perkaba No. 03 Tahun 2014 tentang SOP Penyidikan Tindak Pidana.2.
,tanggal 11 Mei 2020; Bahwa atas Nomor : SPP.Sidik /131.a/V/2020/Reskrim, tentang SuratPerintah penghentian Penyidikan, tanggal 11 Mei 2020 atas perkara AQuo dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan, yaitu Surat KetetapanNomor : SA.Tap/143/V/2020/Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan,tanggal 11 Mei 2020; Bahwa oleh karena atas perkara A quo demi kepastian hukum bagiPelapor Lazuardi telah dilakukan SP3 sesuai Surat Ketetapan Nomor :SA.Tap/143/V/2020/Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, tanggal11
Bahwa oleh karena penghentian penyidikan Laporan Polisi Nomor:LP/097/1/2020/SPKTA/RES.BINJAI, tanggal 29 Januari 2020,Pelapor LAZUARDI telah sesuai ketentuan perundangundanganyang berlaku maka beralasan menurut hukum Surat PerintahPenghentian Penyidikan Nomor: SPP.
PURNAMA SUTANTO, SH
Termohon:
KAPOLDA Metro Jaya
39 — 0
Robert Oscar Tilaar
Termohon:
1.Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kedudukan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto SIK.MH
3.Komisaris Besar Polisi. Drs. Andi Musa. Sh., MH.
4.Komisaris Besar Polisi Arief Rahman.S.I.K. MTCP
5.Komisaris Besar Polisi Lutfie Sulistiawan. S.I.K., M.H
6.Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Sadono S.H., S.I.K,M.H.
7.Ajun Komisaris Besar Polisi Stivi Frits Patiasina SH. SIK.,MH
8.Komisaris Polisi Alber Manurung. S.H, S.I.K
9.Ajun Komisaris Polisi Sagi. S.H.
10.inspektur Polisi Satu Tongam Purba
11.Inspektur Polisi Dua Goldfried Kalangit SH.
12.Ajun Inspektur Polisi Dua Supardi
13.Brigadir Polisi Kepala Yono
14.Komisaris Besar Polisi Andi Herindra R. S.I.K.
15.Ajun Komisaris Polisi Rully Robinson Polii.S.I.K
16.Inspektur Polisi Satu Muhammad Risky Rizal. S.I.K, M.H
17.Inspektur Polisi Satu Sugiyono S.H.
18.Inspektur Polisi Satu Indra Asrianto S.I.K.
19.Inspektur Polisi S
51 — 0
PT Bank Mandiri Persero Tbk
Termohon:
DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
63 — 22
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi dari Termohon dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk Sebagian;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan
/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang Penghentian Penyidikan teranggal 04 Oktober 2021 jo.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 04 Oktober 2021 atas Penghentian Penyidikan atas dugaan tindak pidana dengan nama Terduga PT Titan Infra Energy adalah tindakan yang Tidak sah;
- Memerintahkan Termohon agar dalam waktu yang secepatnya sejak Putusan Praperadilan a quo dibacakan untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana untuk membuka
kembali penyidikan atas nama PT Titan Infra Energy atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/ BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 19 Agustus 2021 dan menetapkan Terlapor menjadi Tersangka;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil
- Menolak Permohonan Intervensi seluruhnya;
- Membebankan
Dalam Permohonan Intervensi: