Ditemukan 4133 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44475/PP/M.XVI/04/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13725
  • pajak yang dikemukakan dalam permohonan keberatantersebut merupakan obyek pemeriksaan dalam mengadili dan memutus sengketaoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;bahwa oleh karena Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal menurutUU PDRD pada saat pengajuan keberatan dan juga memenuhi ketentuan formalpengajuan banding menurut UU PP maka dengan demikian saya berpendapatmajelis berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ini untuk dipertimbangkandan dinilai tentang dalil Pemohon dan diproses lebih
    ketika mengajukan permohonankeberatan yang sudah dinilai memenuhi ketentuan formal harus dilanjutkan untukdipertimbangkan isi pokok sengketanya karena dasardasar alasannya sudah cukupjelas dan dapat dimengerti isi tuntutannya oleh karena itu Surat PenolakanMenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanPermohonan Keberatan Terbanding a quo dinilai sebagai obyek Banding yang dapatdiajukan ke Pengadilan Pajak;bahwa dengan terpenuhinya Ketentuan Formal Permohonan Keberatan maka hakPemohon mengenai sengketa
    pajak tersebut dapat dilanjutkan upayanya ke tingkatbanding ke Pengadilan Pajak.
    Oleh karena untuk memeriksa materi sengketa adalahtermasuk kompetensi Majelis Pengadilan Pajak karena kedudukan Pengadilan Pajakberdasarkan Pasal 2 UU PP adalah merupakan badan Peradilan yangmelaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajakyang mencari keadilan terhadap sengketa pajak dan dalam hal kewenanganberdasarkan Pasal 31 ayat (1),(2) dalam hal banding mempunyai tugas danwewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak atas Keputusan Keberatan,maka sesuai dengan ketentuan
    tersebut Majelis wajib memeriksa dan memutussengketa pajak yang diajukan tersebut berdasarkan hasil penilaian pembuktian danberdasarkan peraturan perpajakan yang bersangkutan dan berdasarkan keyakinanMajelis;bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam bagianpokok bahasan materi sengketa pajak saya berpendapat dalil Terbanding benarkarena berdasarkan sudut teoritis dan memperhatikan asasasas hukum yang dianutdalam ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku maupun secarayuridis
Register : 02-10-2013 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50216/PP/M.VII/19/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
1699
  • SengketaPajak tertentu,dan ayat (2) mengatur: Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidakMemperhatikanMengingatMemutuskanmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6);bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonanbanding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan
    Pasal 95 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeananyang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa selanjutnya sesuai Pasal 66 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat yang dilakukanterhadap sengketa pajak yang bandingnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), berupa tidak dapatditerima;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut
Register : 23-09-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 44506/PP/M.III/16/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10431
  • 0Menurut bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaranMajelis usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Juli sebesar Rp 59.091. 114.200,00;bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatanproduksi sehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belumdilaporkan sebagai penjualan;bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa
    Pajak Penghasilan Badan, berdasarkanpengujian atas buktibukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yangdiperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa penghitungan pengujian atas kebenaranpenjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasilperhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa adalsesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakansebagai pertimbangan untuk
    dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) ;bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undangundang Nomor 6 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 16 Tahun 2000 mengatur,Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat danberkaitan serta berlandaskan ketentuan perundangundangan perpajakan;bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksitersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa
    Pajak Penghasilan BadanMajelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbandingatas peredaran usaha sebesar Rp 709.093.370.41 1,00;bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usahaldi Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapatberpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesarRp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan; menimbangbahwa dalam sengketa banding
Putus : 16-12-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 642/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — PT. TELEN PASER PRIMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4871 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Harga Pokok Penjualan;1aSengketa atas pembelian solar sebesar Rp10.816.110.551;Bahwa sengketa pajak ini terjadi karena adanya sengketa atas Peredaran Usahayangdiperhitungkan dari penerimaan dana dalam rekening Bank RakyatIndonesia dengan nilai sengketa yang sama yaitu sebesar Rp10.816.110.551,.Dari nilai sengketa tersebut terlihat dengan jelas bahwa koreksi negative inidilakukan secara terpaksa untuk mengimbangi koreksi yang dilakukan terhadapPeredaran Usaha.
    Walaupun kedua sengketa pajak ini tidak memberikan efekapapun terhadap pajak penghasilan terutang akan tetapi koreksi yang dilakukanatas sengketa ini tidak sesuai dengan dasar hukum perpajakan yang berlakumaupun prinsip akuntansi yang harus dilakukan secara taat azas;Halaman 7 dari 25 halaman.
    The Practice yang beralamat di MenaraJamsostek Lantai 22, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 38, JakartaSelatan, oleh karenanya Heng Carla Hendriek diberikan hak dan kewenanganuntuk membantu PT Telen Paser Prima berkaitan dengan sengketa pajak yangdihadapi PT Telen Paser Prima;Bahwa berdasar pada halhal yang diuraikan tersebut di atas, makaPertimbangan Hukum Majelis XIV Pengadilan Pajak di paragraf pertama padahalaman 35 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40827/PP/M.XIV/15/2012tersebut yang dikutip
    XTV/99/2012;Walaupun pada faktanya, Termohon Peninjauan Kembali dengan jelasmengetahui bahwa selain dalam pemeriksaan sengketa pajak sebagaimanayang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40827/PP/M.XIV/15/2012 tersebut, format Surat Kuasa Khusus tersebut sudah berulangkau dipergunakan dalam beracara di muka persidangan di pengadilan pajak,dan tidak pernah disanggah maupun diajukan keberatan oleh TermohonPeninjauan Kembali, termasuk juga pemeriksaan sengketa pajak yang diputusmelalui
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40826/PP/M.XIV/15/2012;Atau dengan perkataan lain, Bahwa format Surat Kuasa Khusus dalam perkaraini persis sama/serupa dengan format surat kuasa khusus yang telah digunakanoleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa pajak yang telah diputusdengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40826/PP/M.XIV/99/2012,dan bahkan sudah berulang kali dipergunakan dalam beracara di mukapersidangan di Pengadilan Pajak, dan tidak pernah disanggah maupundiajukan keberatan oleh Termohon
Register : 02-10-2013 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50220/PP/M.VII/19/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
1739
  • SengketaPajak tertentu,dan ayat (2) mengatur: Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6);bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonanbanding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimanadimaksud
    Pasal 95 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeananyang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa selanjutnya sesuai Pasal 66 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat yang dilakukanterhadap sengketa pajak yang bandingnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), berupa tidak dapatMemperhatikanMengingatMemutuskanditerima;bahwa berdasarkan
Register : 11-04-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
PT LATERSIA PRIMA LESTARI diwakili HAPPY
Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BINJAI
9440
  • ketentuan tersebut, sengketa pajak tersebut memilikiunsurunsur antara lain, namun tidak terbatas pada:1.
    EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUTBahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak berwenang secaraabsolut untuk memeriksa, mengadili dan memutus objek gugatan a quokarena sengketa a@ quo merupakan sengketa pajak yang menjadiKompetensi Absolut dari Pengadilan Pajak, dengan alasan sebagaiberikut.1.
    Selain itu, kedua surat yang menjadi objek gugatan a quotersebut juga termasuk kategori sengketa pajak yang menjadikewenangan absolut Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak).a.
    IV. yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan aquo adalah kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara,bukan kompetensi Pengadilan Pajak, karena sengketa pajak adalahterkait dengan nilai, bukan sengketa kewenangan Pejabat yangmenerbitkan sebagaimana gugatan a quo.
    Berdasarkan seluruh argumentasi di atas, sesuai asas lex specialisderogat legi generalis maka telah sangat jelas bahwa objek gugatana quo merupakan sengketa pajak yang merupakan kewenanganabsolut Pengadilan Pajak, sehingga terbantahkan seluruh daliPenggugat dalam Posita Gugatannya khususnya halaman 6 8, Bab.IV.11.
Register : 03-02-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 58/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Tanggal 14 Juli 2016 — HENDRICO X PT. SURYATAMA TIGAMITRA,Cs
13928
  • Bahwa oleh karena sengketa a quo adalah sengketa pajak, maka lembagaperadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo adalah Pengadilan Pajak (pasal 2 dan pasal 31 UndangUndangUndangUndang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak) ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian sebagaimana tersebut diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menerima danmengabulkan keberatan (eksepsi) mengenai kompetensi absolut tersebutdengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dankapal dengan isi kotor tertentu ; Pasal17 ayat(1) : Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan,saldo, rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yangdipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebin dahulu ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal sebagaimana telahdipertimbangkan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa perkara a quoadalah termasuk sengketa pajak yaitu terkait dengan pajak terutang yang belumdiselesaikan atau dibayar
    oleh pihak Wajib Pajak atau Penanggung Pajak(Penggugat), sebagaimana ditentukan pasal 1 ayat (5) UndangUndang No. 14tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (bukti TT.I2), yang selengkapnyaberbunyi sebagai berikut bahwa : Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbulHalaman 10 Putusan Sela No. 58/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak denganpejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapatdiajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan
    Pajak berdasarkanperaturan perundangundangan' perpajakan, termasuk gugatan ataspelaksanaan penagihan berdasarkan undangundang Penagihan Pajak denganSurat Paksa, sehingga dengan demikian lembaga peradilan yang berwenanguntuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah PengadilanPajak, sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (1) UndangUndang PengadilanPajak yang menyatakan bahwa : Pengadilan Pajak mempunyai tugas danwewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dan pasal 33 ayat (1)yang menyatakan
    bahwa : Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkatpertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan sebagaimana telahdipertimbangkan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo,sehingga terhadap keberatan (eksepsi) yang diajukan Tergugat dan TurutTergugat tentang Kewenangan mengadili tersebut haruslah dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena keberatan
Register : 21-08-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 16-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 52/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 7 Oktober 2014 — Pembanding/Terdakwa : Ir. H. SOESANTYO, MBA
Terbanding/Jaksa Penuntut : GATOT HARYONO, SH
5334
  • Soesantyo, MBA selaku DirekturAdministrasi dan Keuangan untuk mengajukan penggunaan uang milik PDPasar Surya terkait biaya sengketa pajak tahun 2007 dengan jumlahkeseluruhan Rp 2.029.082.230,00 (dua milyar dua puluh Sembilan jutadelapan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh rupiah), setelah dilakukanpencairan uang diterimakan kepada saksi Ir. H. Sucipto, MBA sebesarRp 650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah ) dan TerdakwaIr. H.
    Soesantyo, MBA selaku DirekturAdministrasi dan Keuangan untuk mengajukan penggunaan uang milik PD.Pasar Surya terkait biaya sengketa pajak tahun 2007 dengan jumlahkeseluruhan Rp 2.029.082.230,00 (dua milyar dua puluh sembilan jutadelapan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh rupiah), setelah dilakukanpencairan uang diterimakan kepada saksi Ir. H. Sucipto, MBA sebesar Rp650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah ) dan Terdakwa Ir.H.
    pajak sejumlah Rp. 2.089.162.630, (dua milyar delapan puluhsembilan juta seratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah).
    SOESANTYO, MBA., sebagai Direktur Keuangan PD pasar Surya kotaSurabaya yang melakukan pengajuan 31 nota dinas keuangan milik PD Pasar Suryakota Surabaya untuk pengurusan sengketa pajak ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan tanpa melalui rapat direksi serta melalui persetujuan dariWalikota Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi;Ad.3.
    SUCIPTO, MBA., uang sejumlahRp. 2.089.162.630,00 (dua milyar delapan puluh sembilan juta seratus emanpuluh dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah) untuk pengurusan tunggakan pajak /sengketa pajak PD Pasar Surya;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan dalamperiode bulan Pebruari sampai dengan September 2011 terdapat realisasipengeluaran / penggunaan uang kas PD Pasar Surya untuk pengurusan tunggakanpajak / sengketa pajak sejumlah Rp. 2.089.162.630,00 (dua milyar delapan puluhsembilan
Register : 02-10-2013 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50219/PP/M.VII/19/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16610
  • SengketaPajak tertentu,dan ayat (2) mengatur: Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6);bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonanbanding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimanadimaksud
    Pasal 95 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeananyang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa selanjutnya sesuai Pasal 66 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat yang dilakukanterhadap sengketa pajak yang bandingnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), berupa tidak dapatMemperhatikanMengingatMemutuskanditerima;bahwa berdasarkan
Register : 30-04-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44469/PP/M.XVI/04/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
155310
  • Kesimpulan:bahwa saya berpendapat hak Pemohon Banding ketika mengajukan permohonankeberatan yang sudah dinilai memenuhi ketentuan formal harus dilanjutkan untukdipertimbangkan isi pokok sengketanya karena dasardasar alasannya sudah cukup jelasdan dapat dimengerti isi tuntutannya oleh karena itu Surat Penolakan PermohonanKeberatan Terbanding a quo dinilai sebagai obyek Banding yang dapat diajukan kePengadilan Pajak,bahwa dengan terpenuhinya Ketentuan Formal Permohonan Keberatan maka hakPemohon mengenai sengketa
    pajak tersebut dapat dilanjutkan upayanya ke tingkatbanding ke Pengadilan Pajak.
    Oleh karena untuk memeriksa materi sengketa adalahtermasuk kompetensi Majelis Pengadilan Pajak karena kedudukan Pengadilan Pajakberdasarkan Pasal 2 UU PP adalah merupakan badan Peradilan yang melaksanakankekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilanterhadap sengketa pajak dan dalam hal kewenangan berdasarkan Pasal 31 ayat (1),(2)dalam hal banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketapajak atas Keputusan Keberatan, maka sesuai dengan ketentuan
    tersebut Majelis wajibmemeriksa dan memutus sengketa pajak yang diajukan tersebut berdasarkanhasilpenilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perpajakan yang bersangkutan danberdasarkan keyakinan Majelis,bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam bagian pokokbahasan materi sengketa pajak saya berpendapat dalil Terbanding benar karenaberdasarkan sudut teoritis dan memperhatikan asasasas hukum yang dianut dalamketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku maupun secara
Putus : 09-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2030 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — PT. BANK BUKOPIN, Tbk VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 00103/207/12/091/14 tanggal 30 April 2014, melalui surat iniPemohon Banding mengajukanpermohonanTerbanding Nomor KEP1148/WPJ.19/2015 tanggal 22 Juni 2015;Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP1148/WPJ.19/2015 tanggal 22Juni 2015 Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Juni 2015 via kurir.banding atas KeputusanBanding Pemohon Banding ajukan karena Terbanding dengan KeputusanNomor KEP1148/WPJ.19/2015 tanggal 22 Juni 2015 menerima sebagiankeberatan Pemohon Banding;Bahwa berikut kronologis sengketa
    pajak sejak awal pengajuan permohonankeberatan beserta uraian alasan koreksiTerbanding baik pada saatpemeriksaan maupun pada saat keberatan dan uraian alasan banding PemohonBanding:l.
    SENGKETA PAJAK DAN URAIAN PERMOHONAN KEBERATAN Jumlah Rupiah MenurutUraian i i PermohonanPemohon Banding Terbanding Keberatan1 Dasar PengenaanPajak eea. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNa.1. Ekspor 0 0 0a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 5.734.488.757 6.682.089.213 6.082.089.213a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 0a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0 0 0a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0a.6.
Register : 30-04-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44474/PP/M.XVI/04/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15341
  • Kesimpulan:bahwa saya berpendapat hak Pemohon Banding ketika mengajukan permohonankeberatan yang sudah dinilai memenuhi ketentuan formal harus dilanjutkan untukdipertimbangkan isi pokok sengketanya karena dasardasar alasannya sudah cukup jelasdan dapat dimengerti isi tuntutannya oleh karena itu Surat Penolakan PermohonanKeberatan Terbanding a quo dinilai sebagai obyek Banding yang dapat diajukan kePengadilan Pajak,bahwa dengan terpenuhinya Ketentuan Formal Permohonan Keberatan maka hakPemohon mengenai sengketa
    pajak tersebut dapat dilanjutkan upayanya ke tingkatbanding ke Pengadilan Pajak.
    Oleh karena untuk memeriksa materi sengketa adalahtermasuk kompetensi Majelis Pengadilan Pajak karena kedudukan Pengadilan Pajakberdasarkan Pasal 2 UU PP adalah merupakan badan Peradilan yang melaksanakankekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilanterhadap sengketa pajak dan dalam hal kewenangan berdasarkan Pasal 31 ayat (1),(2)dalam hal banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketapajak atas Keputusan Keberatan, maka sesuai dengan ketentuan
    tersebut Majelis wajibmemeriksa dan memutus sengketa pajak yang diajukan tersebut berdasarkanhasilpenilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perpajakan yang bersangkutan danberdasarkan keyakinan Majelis,bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam bagian pokokbahasan materi sengketa pajak saya berpendapat dalil Terbanding benar karenaberdasarkan sudut teoritis dan memperhatikan asasasas hukum yang dianut dalamketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku maupun secara
Register : 24-01-2012 — Putus : 08-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 44382/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 8 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10328
  • Keputusan Terbanding yang menyatakan DPP PPN MasaMaret 2007 sebesar Rp174.927.200,00, Pemohon Banding mengajukan banding denganmenyatakan DPP PPN Masa Maret 2007 sebesar Rp186.667.500,00 sehingga nilai sengketasampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp11.740.300,00);bahwa Pasal 2 Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakanPengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagiWajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa
    pajak;bahwa Pasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmenyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antaraWajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibatdikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada PengadilanPajak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan, termasuk Gugatan ataspelaksanaan penagihan berdasarkan Undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa oleh
Register : 16-08-2013 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 57451/PP/M.IIIA/16/2014
Tanggal 18 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
222157
  • dengan ekuivalen sebesar Rp.30.876.125.026,tersebut diatas, sudah tepat;Mbahbyt PengalmoteBakdingPemohon Banding tidak setuju dengan seluruh Koreksi Terbanding atasKoreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Impor BKP;Mbahyut MagHta adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak JanuariDesember 2010 sebesar Rp30.876.125.026,00;bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, HargaPokok Penjualan, pada sengketa
    Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 150723832010;bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa150723832010, menyatakan sebagai berikut.bahwa terkait koreksi negatif pembelian USD6,195,201,00, menurut Majelis, bahwa Terbanding tidakcermat dalam memahami transaksi impor, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa PemohonBanding dalam transaksi impor bertransaksi dengan Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd.
Register : 13-06-2012 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45575/PP/M.XIII/16/2013
Tanggal 13 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11432
  • XIlI/1 6/2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007sebesar Rp3.035.980.502,00 yang terdiri dari :1. Koreksi Positif Obyek PPN atas Pendapatan Sewa Rp. 282.810.000,002. Koreksi Positif Obyek PPN atas penjualan aktiva tetap Rp.2.753.170.502.00Jumlah Pokok Sengketa Rp 3.035.980.502,001.
    Koreksi Positif Obyek PPN atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp 2.753.170.502,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelisbahwa koreksi ini terkait dengan koreksi pada sengketa Pajak Penghasilan Badantahun 2007 dengan pembahasannya sebagai berikut:: bahwa Laba / keuntungan pengalihan aktiva tetap dikoreksi positif sebesarRp2.753.170.502,00 berdasarkan laporan penilaian Apraisal PT Inti Utama Penilai,dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UndangUndang PajakPenghasilan Tahun 2000 bahwa
    Raya;bahwa menurut Majelis karena koreksi ini merupakan hasil equalisasi dan padapemeriksaan atas sengketa di Pajak Penghasilan Badan 2007 terkait dengan koreksisebesar Rp2.753.170.000,00 telah diputuskan untuk tetap dipertahankan, makaMajelis berpendapat koreksi positif obyek Pajak Pertambahan Nilai atas penjualanaktiva tetap sebesar Rp2.753.170.000,00 juga tetap dipertahankan;bahwa karena pembahasan atas koreksiyang sejenis maka Majelis berpendapatsama sebagaimana yang diuraikan dalam berkas sengketa
    Pajak PenghasilanBadan Tahun 2007 dengan pendapat sebagai berikut:bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas harga penjualan tangki yangdilakukan oleh Pemohon Banding mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat 3UndangUndang Pajak Penghasilan, yaitu bahwa Direktur Jenderal Pajak Pajakberwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan penguranganserta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya PenghasilanKena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa denganPemohon
Putus : 11-12-2012 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 B/PK/PJK/2012
Tanggal 11 Desember 2012 — PD. PERKEBUNAN BANONGAN vs DIRJEN PAJAK;
8148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 386 C/PK/PJK/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa permohonan peninjauan kembali sengketa Pajak telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :PD PERKEBUNAN BANONGAN, berkedudukan di JI. WiduriAsembagus Situbondo, 68373;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JI. JenderalGatot Subroto, No. 4042, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasakepada:1.
    berikut: Uraian Semula Dikurangi Menjadi(Rp) (Rp) (Rp) Pajak yang harus dibayar Sanksi Administrasi: Denda Pasal 14 (4) KUP 65.566.026 7.250.661 58.315.365) Jumlah PPN ymh dibayar 65.566.026 7.250.661 58.315.365 namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor :973/01 7/431.601./2011 tanggal 17 Januari 2011 mengajukan banding;Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acaracepat dilakukan terhadap sengketa
    pajak tertentu;Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajakyang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat(1) dan atau ayat (6) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Bahwa berdasarkan Pasal 67 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat
Register : 14-06-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 248 B/PK/PJK/2012
Tanggal 16 April 2013 — CV. PANOPA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk menangani perkara Banding Sengketa pajakCV.PANOPA di Pengadilan Pajak; (Bukti Terlampir)Bahwa tidak terpenuhinya syarat formal dalam putusan Pengadilan Pajakjelas sangat merugikan posisi hukum CV PANOPA sebagai PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan kembali, karena jelas dalampertimbangan Putusan Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa dengantidak dipenuhinya syarat formal sebagaimana Pasal 36 UU No. 14 Tahun2002 maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memeriksa lebih lanjutmateriil perkara sengketa
    pajak, dan alasanalasan hukum keberatanPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali olehpengadilan pajak dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa dalam pertimbangan Putusan Banding pada Hal. 11, Majelisberkeyakinan bahwa atas perkara ini perlu diperiksa kembali kebenaranperhitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yangbersangkutan. dan Terbanding/Termohon PK (Dirjen Bea dan Cukai)juga tidak pernah hadir dalam persidangan untuk memberikanpenjelasan atas metode yang dipakai sehingga
    Majelis tidak dapatmemeriksa apakah penetapan nilai Pabean yang dilakukan olehTerbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;Bahwa didasari pertimbangan Majelis Pengadilan pajak tersebut diatas,adalah fakta bahwa pemeriksaan Banding sengketa pajak dalam perkaraAquo belum dilakukan pemeriksaan secara meteriil perkara oleh Majelis,sehingga sangatlah berdasar atas hukum apabila Majelis Hakim Agungyang memeriksa Perkara Peninjauan Kembali ini untuk dapat memeriksakembali perkara sengketa pajak a quo
    ;Bahwa didasari hal tersebut, putusan Pengadilan Pajak yang tidakmemeriksa materiil perkara menjadikan posisi hukum CV PANOPAselaku Pemohon PK untuk mencari keadilan dalam sengketa pajak inimenjadi lemah, dan untuk itu Pemohon Peninjauan Kembali mengajukanPermohonan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum terakhir untukmencari keadilan dalam sengketa pajak yang dialami oleh CV.
Putus : 12-11-2014 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1053 K/Pdt/2014
Tanggal 12 Nopember 2014 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, vs PT KALIMANIS PLYWOOD INDUSTRIES,
10494 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak.
    pajak merupakan kewenanganbadan peradilan pajak sebagaimana diatur dalam UndangUndangPengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut: Pasal 2:Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakankekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajakyang mencari keadilan terhadap sengketa pajak; Pasal 31:(1) Pengadilan pajak mempunyai tugas dan wewenangmemeriksa dan memutus sengketa pajak;(2) Pengadilan pajak dalam hal banding hanya memeriksa danmemutus sengketa atas keputusan keberatan, kecualiditentukan
    serta mesinmesin produksi danpendukungnya milik Penggugat in casu PT Kalimanis Plywood Industriesmerupakan sengketa pajak, dan terhadap sengketa pajak tersebut hanyadapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, pengajuangugatan terhadap objek gugatan berupa penyitaan aset Penggugat in casuPT Kalimanis Plywood Industries ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelassangat bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Hal. 20 dari 63 halaman Put.
    penagihan berdasarkan undangundangpenagihan pajak dengan surat paksa;(9) Bahwa sengketa a quo memenuhi seluruh unsur sengketa pajak tersebutdan oleh karenanya merupakan sengketa pajak yang hanya dapat diadili,Hal. 32 dari 63 halaman Put.
    :Pengadilan Pajak adalah bagian peradilan yang melaksanakankekuasaan Kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yangmencari keadilan terhadap sengketa pajak;Pasal 31 ayat (1):Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa danmemutus sengketa pajak;Berdasarkan uraian sebagaimana di atas, maka apabila terjadi sengketaseperti dalam perkara a quo yang merupakan sengketa pajak dan telahmemenuhi unsur yang terdapat dalam definisi sengketa pajak dan olehkarenanya, menjadi jelas juga bahwa
Putus : 17-10-2011 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606/B/PK/PJK/2010
Tanggal 17 Oktober 2011 — PT. INDIKA TELEMEDIA MOBILE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19053 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dari 3 itemtersebut, yang merupakan sengketa pajak adalah hanya 2 item yaitu Biaya Promosi(Merchandise) dan Hadiah Kuis, sedangkan yang satu item yaitu koreksi atas SewaBangunan dapat disetujui oleh Pemohon Banding;Biaya Promosi (Merchandise)Bahwa nilai sengketa pajak atas biaya promosi (Merchandise) adalah sebesar Rp.4.799.874.609,00 biaya promosi dalam bentuk barang/souvenir adalah biaya yangdikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka promosi yang diluncurkan olehPemohon Banding pada beberapa
    Transaksipemberian barangbarang hadiah atau souvenir tanpa melalui proses undian tidaktermasuk dalam ketentuan;Bahwa dengan demikian atas pembelian merchandise sebesar Rp.4.799.874.609,00 yang diberikan langsung kepada konsumen tanpa melalui undian tidaktermasuk pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan;Hadiah KuisBahwa nilai sengketa pajak atas koreksi hadiah kuis adalah sebesar Rp.2.803.388.643,00 Pemohon Banding berpendapat nilai sengketa yang seharusnya adalahhanya sebesar
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding telahmemberikan data dan buktibukti didalam Pengadilan Pajak yangberhubungan dengan sengketa pajak diantaranya menyangkut masalah:Halaman 3 alinea ke tujuhHal. 11 dari 15 hal. Put. No. 606/B/PK/PJK/2010Bahwa nilai sengketa pajak atas koreksi hadiah kuis adalah sebesar Rp.2.803.388.643,00, Pemohon Banding berpendapat nilai sengketa yangseharusnya adalah hanya sebesar Rp. 2.747.388.643,00.
Register : 17-02-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN METRO Nomor 2/Pdt.G/2014/PN.M
Tanggal 21 Juli 2014 — -Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Perkebunan Nusantara VII diwakili oleh Ir.Kusumandaru NS,MBA selaku Direktur Utama ; - Kementrian Keuangan RI Cq Direktorat Jendral Pajak Cq Kantor Wilayah DJP Bengkulu Dan Lampung
8410
  • pajak yang sesuai dengan peraturanperundang undangan hanya dapat diadili, diperiksa, dan diputus oleh PengadilanPajak ;n Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini makasegala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat danmerupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM w Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, para pihakyang beperkara hadir di persidangan, dimana Penggugat Hadir Kuasanya
    pajak termuat dalam Pasal 1 angka5 yang berbunyi sebagai berikut : Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajibpajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibatdikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepadapengadilan pajak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan, termasukgugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undangundang penagihan pajakdengan surat pakSa. ; 722wonenoe= Menimbang, bahwa berdasarkan
    definisi mengenai sengketa pajak diatas dapatkita uraikan unsur unsur dari sengketa pajak, yakni : Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan ; Putusan No.02/Pdt.G/2014/PN.MET ; Hal 26 dari 32 Halaman Antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang ; Sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ; Dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkanperaturan perundangundangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaanpenagihan berdasarkan undangundang penagihan
    Keberatan atas keputusan pemusatan tempat terutang PPN danPemindahbukuan maka Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepadaPengadilan Pajak berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat(2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ; n Menimbang, bahwa dari uraian diatas sengketa pajak tersebut, menurutpendapat Majelis tidak terbatas pada sengketa mengenai angka, jumlah dan formulaperhitungan pajak tetapi adalah keseluruhan sengketa yang timbul dalam bidangSK DEIAKANT 5 ~~~~m nn nm nn nnn nnn
    pajak. ; n Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, olehkarena sengketa a quo menurut pendapat majelis adalalah sengketa pajak dan telah memenuhi unsur unsur yang terdapat dalam Pasal 1 angka 5 Undang UndangRepublik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka sesuaidengan ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim berpendapat bahwa kewenanganmemeriksa, mengadili dan memutus pokok perkaraa