Ditemukan 406 data
254 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) Hukum PidanaInternasional Universitas Padjajaran :a.
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di Harian Kompastertanggal 21 Januari 2013, menyatakan pendapatnya yangPemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaan penuntuttidak mencantumkan PT AA selaku subyek hukum yang dituntut,MA telah menjatuhkan pidana pengembalian uang Rp. 2,7 triliunkepada PT
137 — 12
., yaitu seluruhnya para Advocat dan calonAdvokat dalam magang pada Kantor Advokat Radhie Misbach Atmasasmita,yang berlamat di Gedung Permata Kuningan lantai 3 JI.
82 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Romli Atmasasmita, S.H.berpendapat bahwa rumusan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 lebih tepat diterapkanterhadap Terdakwa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri atauPenyelengara Negara, ketimbang dengan menggunakan rumusan Pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UndangUndangNomor 20 Tahun 2001.
31 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr.Romli Atmasasmita dengan tegas menyatakan ketentuan pasal 3ditulukan untuk mereka yang tergolong pegawai negerisebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2. dan selanjutnyaAndi Hamzah menegaskan Addresat pasal 3 sebagai berikut:...dengan katakata menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan...yang menunjukkan bahwa subjek delik pada pasal 3 harusmemenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan.3.
56 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Romli Atmasasmita, SH.
44 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakan pendapatnyayang Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) kutip sebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PT AsianAgri merupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyek hukumyang dituntut, MA telah menjatuhkan pidana pengembalianuang
48 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Halaman 24 dari 124 halaman.
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Halaman 97 dari 124 halaman.
63 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a.b.Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakan pendapatnyayang Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PT AsianAgri merupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyek hukumyang dituntut, MA telah menjatuhkan pidana pengembalianuang Rp. 2,7 trililun
Dr Romli Atmasasmita, S.H, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran:a.
Terbanding/Terdakwa : DAVID, SS.
53 — 33
penyalahgunaan kewenangan dan mohon keringanan hukuman, sementaraMajelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya berpendapat, perbuatan TerdakwaHalaman 38 dari 53 hal.Put.No.2/TIPIKOR/2014/PT.PDGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karenajabatan, dan bukan melakukan perbuatan melawan hukum, dan menjatuhkanhukum penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan ;Menimbang, bahwa menurut Prof.Dr.Romli Atmasasmita
49 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Halaman 27 dari 126 halaman.
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di Harian Kompastertanggal 21 Januari 2013, menyatakan pendapatnya yangPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kutipsebagai berikut:Halaman 93 dari 126 halaman.
57 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a.
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a.
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian AgriHalaman 103 dari 129 halaman.
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a.
57 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Halaman 24 dari 120 halaman.
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyekhukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT
50 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalamkaitan tujuan tersebut jelas bahwa Korupsi telah mengakibatkan Pelakumemperoleh Keuntungan Finansial dan sebaliknya "Negara sebagai korbanmenderita Kerugian secara Finansial";Menurut Romli Atmasasmita bahkan menyatakan bahwa Korupsi telahmengakibatkan kemiskinan, sehingga Pelaku Korupsi harus dikenakan PidanaPembayaran Uang Pengganti.
246 — 72
Romli Atmasasmita. la berpendapatseharusnya mengartikan unsur dapat merugikan keuangan negara dalamkonteks delik formil. Oleh karena itu, kerugian Negara secara nyata tidakdiperlukan selama didukung oleh buktibukti yang mengarah adanya potensikerugian Negara. Dengan digunakannya UU Perbendaharaan Negara,berarti telan menghilangkan makna kata dapat dalam unsur dapatmerugikan keuangan negara.
212 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
Romli Atmasasmita, S.H., LLM, Mengenai hal ini, Hiariejmemberikan pendapat hukumnya sbb: Kekuatan pembuktian dokumen sebagai bukti surat terletak padakeasliannya, baru kemudian isi dokumen tersebut. Artinya. selama dokumenasli tidak dapat ditunjukkan, sementara kebenaran dari isi dokumen tersebutdiragukan, maka dokumen tersebut hams ditolak sebagai bukti;Hal. 57 dari 60 hal. Put.
1157 — 830 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan ... [Selengkapnya]
ROMLI ATMASASMITA dalam artikel yang berjudul PerbedaanPasal 2 dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telahdirubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 menerangkanHal. 40 dari 52 hal. Put.
62 — 32
., Para Advokatpada Kantor Advokat Radhie Misbach Atmasasmita,beralamat di Gedung Permata Kuningan Lantai 3, JalanKuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta 12980 Indonesia,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 102/SKPDT/RMA/I/16 tertanggal 19 Januari 2016, selanjutnya disebutTERBANDING Ill semula TERGUGAT III;4.
62 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a.