Ditemukan 63620 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bermono
Penelusuran terkait : Pajak kendaraan bermotor
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48533/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12936
  • XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Toyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS Tahun Perakitan 2005sebesar Rp.912.800,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yangmenegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarMenimbangMenimbangMenimbangMenim :bangbah :waolehkarenaberdasarkanhasilpemeriksaandalapersidanganterbuktiPemohomerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48499/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12142
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48499/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis AlatBerat/Besar Merk Caterpilar Type Crane Grove RT528C 28 Ton Mobile TahunPerakitan 1997 sebesar Rp.168.000,00;: bahwa menanggapi pendapat
    yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dantidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air,dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak KendaraanBermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dandalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi
    atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam PropinsiNusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan
    Ketentuandalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwakendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyekPajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yangmemiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan olehTerbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan PajakKendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapanpajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yangdisampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalampersidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehinggaKeputusan Terbanding Nomor : 973/1826/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48570/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17854
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put.48570/PP/M.XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Merk VolvoType Truck Volvo WG64 Flatbed Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.414.000,00;bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah
    Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan ataskendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Baratwajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotorsesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48522/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13054
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48522/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 MerkToyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS Tahun Perakitan2003 sebesar Rp.828.000,00;bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama
    Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkanUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airdan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotordan Kendaraan di Atas Air.: bahwa
    adalah semua kendaraan berodabesertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan olehperalatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsiuntuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalatbesar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalamPasal 2 ayat (1) huruf a diatur
    bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek PajakKendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan KendaraanBermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor.bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai ataskendaraan bermotor jenis alatalat
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalilyang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1849/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48546/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11128
  • XI1/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis AlatBerat/Besar Merk Volvo Type Truck Dump Volvo WG64 Tahun Perakitan 1998sebesar Rp.468.000,00;: bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor
    yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dantidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air,dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak KendaraanBermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dandalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi
    atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam PropinsiNusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan
    Ketentuandalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwakendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyekPajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yangmemiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan olehTerbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan PajakKendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapanpajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yangdisampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalampersidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehinggaKeputusan Terbanding Nomor : 973/1873/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48625/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17317
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48625/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut Majelis: Pajak Kendaraan Bermotor: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak KendaraanBermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Caterpilar Type Forklift Cat Seatainer LiftTahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00;: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan
    Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandenganndigunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atauperalatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tena:kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yang dalam opmenggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotdioperasikan di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi
    terdiri atKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermoto:Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur SubyKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KeBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohonsebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besebagai badan yang telah menerima penyerahan
    atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat d:dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BaliKendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PBanding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Dengan mengindahkan ketentuanketentuapersetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajibankewajiban fseperti yang ditetapkan sebagai
    Ketentuan dalam Kontratersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Daerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatal:merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang rdan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridis ketentuan dalam Kontratersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan Pajak Kendaraan BermBea Balik
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48553/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16237
  • XI1/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis AlatBerat/Besar Merk Volvo Type Truck Volvo WG42 Service Mechanic Tahun Perakitan1997 sebesar Rp.414.000,00;: bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan
    Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan UndangundangNomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto PeraturanPemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang PajakKendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;: bahwa Pemohon
    yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dantidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air,dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak KendaraanBermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dandalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi
    atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam PropinsiNusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan olehTerbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan PajakKendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapanpajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yangdisampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalampersidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehinggaKeputusan Terbanding Nomor : 973/1880/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48569/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18040
  • XII/04/2013Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Volvo Type Truck Volvo WG64 Flatbed Tahun Perakitan 1997 sebesarRp.414.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah
    Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diaturbahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek PajakKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidakdiatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadiatau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secarayuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48539/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14731
  • Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkanUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airdan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
    bahwa Jenis Pajak Propinsiterdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diaturObyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur SubyekPajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memilikidan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, makajelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasaiatas kendaraan bermotor jenis alatalat
    berat dan besar dan sebagai badanyang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalatberat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara PemerintahIndonesia dengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkanbahwa Dengan mengindahkan ketentuanketentuan dalam persetujuan ini,perusahaan membayar
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat danalatalat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harusdibayar oleh pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaikendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridis ketentuan dalam KontrakKarya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapanPajak
    Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapbkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwadalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1866/02/Dipenda
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48630/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11931
  • Daerah, yangmenegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yangdigunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupaperalatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yang dalam operasinyamenggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yangdioperasikan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalahKepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek PajakKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Bandingsebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dansebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besardalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PemohonBanding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Dengan mengindahkan
    dan BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruang lingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karyatidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwapengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaituUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Pajak Kendaraan Bermotor danBea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkanadalah dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaranketetapan pajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yang disampaikan olehPemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalam persidangan tidak didasarkan kepadalandasan yuridis yang kuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1957
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48506/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10126
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48506/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 MerkCaterpilar Type Forklit Cat DP25T 2.5 Tone Tahun Perakitan 2002 sebesarRp.470.000,00;bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama Kendaraan
    Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkanUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airdan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotordan Kendaraan di Atas Air;: bahwa Pemohon
    adalah semua kendaraan berodabesertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan olehperalatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsiuntuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalatbesar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalamPasal 2 ayat (1) huruf a diatur
    bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek PajakKendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan KendaraanBermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor.bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai ataskendaraan bermotor jenis alatalat
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalilyang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1833/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48624/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10826
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48624/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut Majelis: Pajak Kendaraan Bermotor: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak KendaraanBermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Caterpilar Type Forklift Cat Seatainer LiftTahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00;: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan
    Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandenganndigunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atauperalatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tena:kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yang dalam opmenggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotdioperasikan di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi
    terdiri atKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermoto:Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur SubyKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KeBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohonsebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besebagai badan yang telah menerima penyerahan
    atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat d:dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BaliKendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PBanding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Dengan mengindahkan ketentuanketentuapersetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajibankewajiban fseperti yang ditetapkan sebagai
    Ketentuan dalam Kontratersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Daerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatal:merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang rdan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridis ketentuan dalam Kontratersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan Pajak Kendaraan BermBea Balik
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48563/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15134
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put.48563/PP/M.XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Volvo Type Truck Dump Volvo WG64 Cement AgitatorTahun Perakitan 1998sebesar Rp.484.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yangmenegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarmerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48507/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11133
  • XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis AlatBerat/Besar Merk Caterpilar Type Forklit Cat DP25T 2.5 Tone Tahun Perakitan 2002sebesar Rp.470.000,00;: bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan
    Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan UndangundangNomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto PeraturanPemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang PajakKendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;: bahwa Pemohon
    yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dantidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air,dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak KendaraanBermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dandalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi
    atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam PropinsiNusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan olehTerbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan PajakKendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapanpajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yangdisampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalampersidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehinggaKeputusan Terbanding Nomor : 973/1834/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48513/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20031
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put.485 13/PP/M.XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Caterpilar Type Forklit Cat TH63 3 Tonne Tahun Perakitan 1997 sebesarRp.298.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak
    menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding
    berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yangmenegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarmerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48528/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10731
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48528/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis AlatBerat/Besar Merk Toyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS TahunPerakitan 2003 sebesar Rp.828.000,00;: bahwa Dasar Pengenaan Pajak
    Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan UndangundangNomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto PeraturanPemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang PajakKendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang BeaBalik Nama Kendaraan
    yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dantidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air,dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak KendaraanBermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dandalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi
    atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam PropinsiNusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan olehTerbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan PajakKendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapanpajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yangdisampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalampersidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehinggaKeputusan Terbanding Nomor : 973/1855/02
Putus : 19-09-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53/B/PK/PJK/2012
Tanggal 19 September 2012 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
20262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • danBea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah ditetapkan oleh Pemerintah berupa UndangUndang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai berikut:a UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, Pasal 2 ayat (1) Jenis pajak provinsi terdiri dari :a Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air;c Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;aPajak Pengambilan
    bahwa "Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalahKepemilikan dan/atau Penguasaan kendaraan bermotor, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebutdi atas menyatakan bahwa "Termasuk dalam Objek Pajak Kendaraan Bermotor yaitukendaraan bermotor yang digunakan di semus jenis jalan darat, antara lain, di KawasanBandara, Pelabuhan Laut, Perkebunan, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri,Perdagangan dan Sarana Olahraga dan Rekreasi";Bahwa alatalat berat dan alatalat besar yang bergerak adalah alat yang dapatbergerak
    Badan Usaha Milik Negara dan para kontraktornya serta perusahaanperusahaan bidang pertambangan dan energi wajib mematuhi ketentuan perundangan yangberlaku dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1 Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalanumum, kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, Hal inisesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Staatsblad 1934Nomor : 718 sebagaimana telah ditambah
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini;Ill.
    itu dibebankan kepada pemakaipemakai jalanjalanitu, khususnya pemilik kendaraan bermotor.
Putus : 30-11-2005 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3546K/PDT/2002
Tanggal 30 Nopember 2005 —
239 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-12-2015 — Upload : 06-12-2016
Putusan PN DUMAI Nomor 461/Pid.Sus/2015/PN.Dum
Tanggal 23 Desember 2015 — KASMIN SIMANULLANG
17912
  • Menyatakan Terdakwa Kasmin Simanullang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2.
    Menyatakan Terdakwa Kasmin Simanullang bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia sebagaimana dimaksud melanggar pasal 310 ayat (4) UU RINomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam DakwaanKesatu;2.
    merupakan dakwaan yang dipandang paling mendekati dan perlu dibuktikan denganperbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dalam hal ini Majelis Hakimsependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitoinya yang dibacakan diPersidangan;Menimbang bahwa dalam Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 310 ayat (4)Undangundang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan, yang mempunyai unsurunsur sebagai berikut :1. setiap orang atau barang siapa;2. mengemudikan kendaraan bermotor
    Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya itu. harus dapatdibayangkan atau diduga terlebih dahulu;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 23 UndangUndang Nomor 22tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud denganPengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yangtelah memiliki Surat Iznm Mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan KendaraanBermotor menurut pasal angka 8 UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 TentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap
    yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalanyang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpapengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian hartabenda;Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akanmenghubungkannya dengan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwaTerdakwa sebagai pengemudi kendaraan bermotor
Putus : 19-09-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26/B/PK/PJK/2012
Tanggal 19 September 2012 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
18057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • danBea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah ditetapkan oleh Pemerintah berupa UndangUndang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai berikut:a UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, Pasal 2 ayat (1) Jenis pajak provinsi terdiri dari :a Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air;c Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;aPajak Pengambilan
    bahwa "Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalahKepemilikan dan/atau Penguasaan kendaraan bermotor, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebutdi atas menyatakan bahwa "Termasuk dalam Objek Pajak Kendaraan Bermotor yaitukendaraan bermotor yang digunakan di semus jenis jalan darat, antara lain, di KawasanBandara, Pelabuhan Laut, Perkebunan, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri,Perdagangan dan Sarana Olahraga dan Rekreasi";Bahwa alatalat berat dan alatalat besar yang bergerak adalah alat yang dapatbergerak
    Badan Usaha Milik Negara dan para kontraktornya serta perusahaanperusahaan bidang pertambangan dan energi wajib mematuhi ketentuan perundangan yangberlaku dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1 Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalanumum, kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, Hal inisesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Staatsblad 1934Nomor : 718 sebagaimana telah ditambah
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini;Ill.
    itu dibebankan kepada pemakaipemakai jalanjalanitu, khususnya pemilik kendaraan bermotor.