Ditemukan 9132 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan PTUN MANADO Nomor 01/G/2018/PTUN.Mdo
Tanggal 30 Mei 2018 — Penggugat:
Dra. Sofietje Silvana Maramis Gossett, SH., MA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Intervensi:
GUUSYE HANOCH RUNTUKAHU
12446
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai Gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa);

    DALAM POKOK SENGKETA:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Membebankan kepada Penggugat Membayar Biaya dalam sengketa ini Sejumlah Rp. 7.930.000,- (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
    Eksepsi Gugatan Lewat Waktu (Daluwarsa);3. Eksepsi Gugatan tidak jelas objeknya;4. Eksepsi Gugatan Kabur (obscuur libel);Menimbang bahwa ketentuan mengenai eksepsi diatur dalam pasal77 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Jo UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang PeradilanTata Usaha Negara (Selanjutnya dalam pertimbangan hukum ini akan disebutUU PTUN) yang menyatakan :1.
    Eksepsi Gugatan lewat waktu (Daluwarsa) ;Menimbang, bahwa Tergugat Il Intervensi dalam memformulasikaneksepsi lewat waktu (daluwarsa) telah secara terpisah mendalilkan eksepsilewat waktu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU PTUN danketentuan Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997;Menimbang, bahwa terhadap hal demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan secara bersamaan mengenai eksepsi dimaksud sebagaiberikut:Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 32 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 24 ayat (2)
    sertipikat dan Kepala KantorPertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan kePengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikattersebut.Halaman 41 dari 48 Putusan 01/G/2018/PTUN.MdoMenimbang, bahwa pembacaan tekstual terhadap norma diatasmengandung makna perlindungan hukum dengan persyaratan yaitu : Memperoleh tanah dengan itikad baik; Menguasai tanah secara nyata;Menimbang, bahwa dihubungkan dengan konteks pemeriksaansengketa ini untuk menentukan gugatan penggugat telah daluwarsa
    telahditerima maka terhadap eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebihlanjut;DALAM POKOK SENGKETA :Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi mengenai gugatanPenggugat lewat waktu (Daluwarsa) telah dinyatakan diterima, maka MajelisHakim berpendapat tidak perlu mempertimbangkan lagi terhadap pokoksengketanya, dan telah cukup alasan hukum untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak diterima;Menimbang, bahwa dengan tidak diterimanya gugatan Penggugat,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Undang Undang
    Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara jo Undangundang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peraturan Perundang Undangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan.MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai GugatanPenggugat lewat waktu (daluwarsa
Register : 27-08-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 06-01-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 115/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 6 Januari 2016 — 1. HJ. JURIAH, Dkk, 2. KEPALA DESA PAHLAWAN SETIA VS 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI, 2. PT. BUANA MEDIA NUSANTARA
7968
  • I -----------------------------------DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :------------------------------------------------------- Menolak permohonan Para Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk menunda pemberlakuan objek sengketa ;---------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telah melewati tenggang waktu (daluwarsa
    GUGATAN LEWAT WAKTU (DALUWARSA) 52Bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanahberbunyi Sebagai berikut : "dalam hal atas suatu bidang tanah yang sudahditerbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yangmemperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya,maka pihak lam yang memperoleh hak atas tanah itu.
Register : 28-01-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56875/PP/M.IIA/99/2014
Tanggal 4 Nopember 2014 — Penggugat dan Tergugat
467286
  • Pemeriksaan yang dilakukan Tergugat juga telah sesuai dengan Peraturan MerKeuangan No.PMK17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 Tentang Tata Pemeriksaan;bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Masa/Tahun Pajak2007 Nomor: 00003/206/07/417/13 tanggal 31 Desember 2013 telah diterbitkan tanpapembahasan akhir dan melampaui daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian TahurPajak, atau Tahun Pajak 2007;bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan TahunPajak
    Majelis berpendapat prosedur pengajuan gugatan yang dimohon Penggttelah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih la(materi);Materi gugatan:bahwa timbulnya sengketa gugatan ini karena Surat Ketetapan Pajak Kurang B:(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00003/206/07/417diterbitkan oleh KPP Pratama Cilegon tanggal 31 Desember 2013, namun diterPenggugat tanggal 3 Januari 2014 dianggap telah melampaui jangka waktu daluwpenetapan;bahwa menurut Majelis, daluwarsa
    penetapan Pajak Tahun Pajak 2007 dan sebelumidiatur dalam Pasal II ayat (2) Undangundang No.6 Tahun 1983 sebagaimana divdengan Undangundang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan tata (Perpajakan (UU KUP), yaitu: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud fFangka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun P;2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayatatau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;bahwa
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetauntuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sepenetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berapaling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;bahwa Pasal 1 angka 41 UU KUP, diatur tanggal diterima adalah tanggal stempelpengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan atau putusan diterima secara langsung
    Mutiara Kasih, tanggal :02012(Majelis berkeyakinan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 No.00003/206/07/417tanggal 31 Desember 2013 dikirim oleh Terbanding (KPP Pratama Cilegon) tangg:Januari 2014;bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat daluwarsa penetapan SKPKB Badan Tahun Pajak 2007 No.00003/206/07/417/13 terhitung sejak tanggal dikirim Tergugat yakni tanggal 2 Januari 2014;memperhatikanmenimbangmengingatMemutuskanbahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penerbitan SKFNo.00003/206
Register : 19-07-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 651/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat:
SITI ZUBAEDAH
Tergugat:
1.RAHMAWATY
2.ROSMALINA
Turut Tergugat:
1.HJ MAILA ALS HJ MELEH
2.HJ AMINAH ALS MIMIN BINTI H. ABDULLAH
3.ABDUL GOFAR
4.IRNI YUNITA
5.NUR KHOLIS
6.AHMAD ZULFIKAR
7.RIZKY RAZAK ALS KIKI
8.JANUAR RAZAK
9.FATULLAH RAZAK ALS DEDE
14826
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi

    • Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah melewati batas waktu atau daluwarsa;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.902.000,- (empat juta sembilan ratus dua ribu rupiah);
Register : 03-08-2016 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 15/G/2016/PTUN.JPR
Tanggal 28 Februari 2017 — GEREJA KRISTEN INJILI (GKI). Di Tanah Papua, Jemaat Pengharapan Jayapura VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA
9438
  • --------------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------------DALAM PENUNDAAN- Menolak permohonan Penggugat tentang penundaan pelaksanaan Keputusan objek sengketa ; -----------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat Tidak Kwalitas Untuk Menggugat dan eksepsi Tergugat tentang Gugatan telah lewat waktu (Daluwarsa); -------------------------------------------------------------
    Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat telah melewatitenggang waktu untuk menggugat (daluwarsa) ; Il. DALAM POKOK PERKARA1. Menerima seluruh jawaban Tergugat ; 2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam hal menerbitkanSertipikat Hak Guna Bangunan No. 00789 Kelurahan Gurabesi,tanggal 23 Maret 2010, seluas : 1.750 M2 atas nama PT. NuansaFajar Nusantara, telah sesuai dengan aturan perundangundangan yang berlaku ; 4.
    replik Penggugat, Tergugat mengajukan Duplik secaratertulis yang pada pokoknya Tergugat tetap pula pada Jawabannya ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalinya, Para Pihak telahmengajukan buktibukti surat dan saksisaksi di persidangan ; Menimbang, bahwa selain mengajukan Jawaban, Tergugat jugamengajukan EksepsiEksepsi, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalamduduk perkara in casu, pada pokoknya adalah sebagai berikut : Penggugat Tidak Kwalitas Untuk Menggugat :: Gugatan Telah Lewat Waktu (Daluwarsa
Register : 30-10-2019 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 119/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 31 Maret 2020 — Penggugat:
dr. ADJIT SINGH GILL, MD (Gugatan OOD)
Tergugat:
Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bogorselaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Waduk Sukamahi
347157
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------

    • Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Daluwarsa;------------

    DALAM POKOK SENGKETA ;--------------------------------------------------------------------

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);-----
    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalildalil gugatan ParaPenggugat kecuali yang secara tegas diakui dan menguntungkan Tergugat ;TENTANG GUGATAN DALUWARSA;Bahwa ketentuan Pasal 55 UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara menegaskan "Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90(sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;Ketentuan mengenai tenggang waktu dipertegas kembali dengandikeluarkannya Surat Edaran
    perkara, danHalaman 35 dari 51 halaman Putusan Perkara Nomor: 119/G/2019/PTUN.BDGsebaliknya jika eksepsi Tergugat diterima, maka Majelis Hakim tidak perlu lagimempertimbangkan dalam pokok perkaranya; Menimbang, bahwa dengan mengikuti sistimatika tersebut diatas, MajelisHakim selanjutnya akan mempertimbangkan Eksepsi Tergugat tersebut;DALAMEKSEPSI;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi dalam jawabannya tertanggal 13 Januari 2020 pada intinyatentang gugatan daluwarsa
    olehPasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan MengadiliPerbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan(onrechtmatigeoverheidsdaad), 27229202 nnnMenimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbanganpertimbangan hukumdi atas menunjukkan bahwa Penggugat mengajukan gugatan telah melampauitenggang waktu yang telah ditentukan secara tegas dalam peraturan perundangundangan maka eksepsi Tergugat tentang gugatan daluwarsa
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administrasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahandan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atauPejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan; MENGADILIDALAM EKSEPSI ; Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Daluwarsa
Register : 24-03-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 306/Pdt.Bth/2022/PN Dps
Tanggal 21 Desember 2022 — Penggugat:
PT GRAHA ANUGERAH PRATAMA
Tergugat:
1.PT. MODENA INDONESIA KANTOR PUSAT TANGGERANG
2.PT. MODENA INDONESIA CABANG BALI
3.NI MADE LUSIANA ALAMTARI
5715

    DALAM EKSEPSI,

    1. Mengabulkan Eksepsi Terlawan I dan II untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Perlawanan Pelawan telah lewat waktu atau daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA.

    1. Menyatakan gugatan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
    2. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp1.825.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putus : 10-06-2014 — Upload : 27-06-2014
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 03/Pdt.Plw/2014/PN.Bdw
Tanggal 10 Juni 2014 — DR. H. MISBAHUL MUNIR, M.M
6524
  • M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ; Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Terlawan I sepanjang mengenai Perlawanan Pelawan salah prosedural dan daluwarsa ; DALAM POKOK PERKARA ; Menyatakan Perlawanan dari Pelawan tidak dapat diterima ; Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
    untuk ayat lainnya cukup jelas ;9Bahwa Pelawan tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini dengan alasan jikalau obyeksengketa adalah asset Koperasi Karya Mandiri maka seharusnya yang keberatan atas tindakandari Terlawan Il adalah Pengurus Koperasi tersebut selaku pihak yang mewakili Koperasidimaksud, sedangkan dalam Perlawanan dimaksud identitas Pelawan tidak pernahmenyebutkan dirinya selaku pihak yang mewakili kepentingan Koperasi Karya Mandiri ; Bahwa Perlawanan dari Pelawan salah Prosedur dan Daluwarsa
    Perlawanan dari Pelawan salah prosedur dan Daluwarsa ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan satu persatu darieksepsidimaksud dengan pertimbangan hukum sebagai berikut : Menimbang, bahwa eksepsi mengenai Perlawanan dari Pelawan adalah kabur denganalasan di satu pihak Pelawan menyatakan obyek sengketa adalah milik / assetdari Koperasi KaryaMandiri, sedangkan di pihak lain Pelawan menyatakan obyek sengketa dibeli darisebagian sahammilik Pelawan dan dalam hal ini Pelawan mempunyai
    sepanjangmengenai Pelawan tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan mengenai point eksepsi lainnya dengandasar Perlawanan dari Pelawan salah Prosedur dan Daluwarsa dengan pertimbangan sebagaiberikut; Menimbang, bahwa eksepsi dimaksud didasarkan atas alasan ketentuan Pasal 19UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telahmengatur mengenai tata cara keberatan yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa
    haknyadirugikan atas perampasan barangbarang miliknya dalam tindak pidana korupsi ; Menimbang, bahwa dalam Repliknya, Pelawan mendalilkan upaya Pelawan dalammengajukan perlawanan ini telah tepat dan tidak salah prosedur maupun daluwarsa oleh karenaPelawan mengajukan perlawanan ini karena adanya perbuatan Terlawan Il yang akan merampasuntuk negara terhadap obyek sengketa yang merupakan hak Pelawan.
    perkara yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh undangundang ;29Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan dimaksud Pengadilan berpendapat upayaperlawanan yang dilakukan oleh Pelawan dalam kaitannya memperoleh status hukum dari obyeksengketa dalam perkara ini adalah upaya yang tidak prosedural dan telah melampaui tenggangwaktu yang telah ditetapkan, untuk itu dalil eksepsi yang diajukan oleh Terlawan sepanjangmengenai dalil Perlawanan Pelawan adalah salah prosedur dan daluwarsa
Register : 15-07-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 25-K/PM.II-11/AD/VII/2020
Tanggal 4 Agustus 2020 — Oditur:
Sahat M Nasution, SH
Terdakwa:
Dwi Hartanto
11050
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer sesuai wilayah hukum dimana Terdakwa dan kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untuk diperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II10 Yogyakarta, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer sesuai wilayah hukumdimana Terdakwa dan kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untukdiperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.3.