Ditemukan 136331 data
12 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 183/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 183/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000 ,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah).
15 — 2
- Menyatakan perkara nomor : 104/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 104/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
12 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 269/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 269/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
11 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 168/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 168/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
12 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 192/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 192/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000 ,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah).
14 — 3
- Menyatakan perkara nomor : 250/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 250/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
14 — 8
Menyatakan Perkara Nomor 000/Pdt.G/2016/PA.Tgrs, dibatalkan;
2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara tersebut;
3. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.
Menyatakan Perkara Nomor 000/Pdt.G/2016/PA.Tgrs, dibatalkan;2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara tersebut;3. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp.Demikian ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Palu pada hari Senin, tanggal 09 Januari 2017 Masehi bertepatandengan tanggal 10 Rabiul Akhir 1438 Hijriah oleh Drs.
13 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 186/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 186/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
11 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 277/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 277/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
11 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 308/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 308/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
12 — 2
- Menyatakan perkara nomor : 247/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 247/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
11 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 189/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 189/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
10 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 181/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 181/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
11 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 139/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 139/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000 ,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah).
14 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 146/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 146/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
11 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 222/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 222/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
11 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 184/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 184/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
12 — 2
- Menyatakan perkara nomor : 296/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 296/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000 ,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah).
33 — 8
Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 0056/Pdt.G/2013/PA-Sbga dibatalkan;2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
10 — 1
- Menyatakan perkara nomor : 109/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
Menyatakan perkara nomor : 109/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).