Ditemukan 136331 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dicatatkan dibacakan
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 183/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
121
    1. Menyatakan perkara nomor : 183/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 183/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000 ,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 104/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
152
    1. Menyatakan perkara nomor : 104/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 104/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 269/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
121
    1. Menyatakan perkara nomor : 269/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 269/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 168/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
    1. Menyatakan perkara nomor : 168/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 168/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 192/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
121
    1. Menyatakan perkara nomor : 192/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 192/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000 ,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 250/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
143
    1. Menyatakan perkara nomor : 250/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 250/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-12-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 987/Pdt.P/2016/PA.Tgrs
Tanggal 9 Januari 2017 — Pemohon melawan Termohon
148
  • Menyatakan Perkara Nomor 000/Pdt.G/2016/PA.Tgrs, dibatalkan;

    2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara tersebut;

    3. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.

    Menyatakan Perkara Nomor 000/Pdt.G/2016/PA.Tgrs, dibatalkan;2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara tersebut;3. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp.Demikian ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Palu pada hari Senin, tanggal 09 Januari 2017 Masehi bertepatandengan tanggal 10 Rabiul Akhir 1438 Hijriah oleh Drs.
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 186/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
131
    1. Menyatakan perkara nomor : 186/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 186/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 277/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
    1. Menyatakan perkara nomor : 277/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 277/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 308/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
    1. Menyatakan perkara nomor : 308/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 308/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 247/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
122
    1. Menyatakan perkara nomor : 247/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 247/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 189/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
    1. Menyatakan perkara nomor : 189/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 189/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 181/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
101
    1. Menyatakan perkara nomor : 181/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 181/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 139/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
    1. Menyatakan perkara nomor : 139/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 139/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000 ,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 146/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
141
    1. Menyatakan perkara nomor : 146/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 146/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 222/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
    1. Menyatakan perkara nomor : 222/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 222/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 184/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
    1. Menyatakan perkara nomor : 184/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 184/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 296/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
122
    1. Menyatakan perkara nomor : 296/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 296/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000 ,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah).
Register : 22-08-2013 — Putus : 04-11-2013 — Upload : 06-01-2014
Putusan PA SIBOLGA Nomor 56/Pdt.G/2013/PA-Sbga
Tanggal 4 Nopember 2013 — Penggugat Tergugat
338
  • Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 0056/Pdt.G/2013/PA-Sbga dibatalkan;2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 109/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
101
    1. Menyatakan perkara nomor : 109/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dari register perkara;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    yang padapokoknya menerangkan bahwa para Pemohon melalui KJRI Kuching tidakmemenuhi isi Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikanperkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap para Pemohon tersebut harus dianggap tidakbersungguhsungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaranperkara yang bersangkutan harus dibatalkan
    Menyatakan perkara nomor : 109/Pdt.P/2019/PA.JP dibatalkan/dicoret dariregister perkara;2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara iniseluruhnya sebesar Rp. 121.000, (Seratus dua puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 25 Juni 2019Ketua Majelis,Drs. Khairil JamalPerincian biaya perkara :1. Pendaftaran Rp 30.000,002. Proses/ATK Rp 75.000,003. Redaksi Rp 10.000,004. Meterai Rp 6.000,00Jumlah : Rp. 121.000,00 (Seratus dua puluh satu ribu rupiah).