Ditemukan 72001 data
15 — 7
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama dibelakang nama kecil Pemohon dalam akta kelahiran Pemohondari : NELSON menjadi NELSON KUSUMA;3.
Bahwa pemohon ingin menambah dibelakang nama kecilpemohon yang bernama NELSON sebagaimana tercatat dalamakte kelahiran Pemohon tersebut, selanjutnya ditulis dan dibacauntuk seterusnya NELSON KUSUMA;Hal 1 dari8, Penetapan Nomor 37/Pdt.P/2016/PN.Kdr3.
agamanya selanjutnya memberikanketerangan sebagai berikut :SAKSI : TJENG TJEN NIO ; Bahwa, saksi kenal Pemohon sebagai ibu mertua Pemohon ;Bahwa, Pemohon mengajukan permohonan penambahan nama padaAkte Kelahiran Pemohon ;Bahwa Pemohon lahir di Surabaya, tanggal 14 Maret 19678 sebagaimanatersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 52 /WNI/ 1980 tanggal07Pebruari 1980 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil KotamadyaDaerah Tingkat II Surabaya,dan diberi nama NELSON ;Bahwa pemohon ingin menambah dibelakang
;Hal 3 dari8, Penetapan Nomor 37/Pdt.P/2016/PN.KdrSAKSI Il: TJENG SWIE LAN ; e Bahwa, saksi kenal Pemohon sebagai isteri Pemohon ;e Bahwa, Pemohon mengajukan permohonan penambahan namapada Akte Kelahiran Pemohon ;e Bahwa Pemohon lahir di Surabaya, tanggal 14 Maret 19678sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 52 /WNI/ 1980 tanggal O7Pebruari 1980 yang dikeluarkan oleh DinasCatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat Il Surabaya,dan diberinama NELSON ;e Bahwa pemohon ingin menambah ~ dibelakang
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahnama dibelakang nama kecil Pemohon dalam akta kelahiranPemohondari : NELSON menjadi NELSON KUSUMA;3.
Rudy Rinaldy Simangunsong
13 — 3
Lahir No 1 71-LT-2 102013-0 74 yang dikeluarkanKepala Kantor Catatan Sipil/ Kodati II Medan, Kota Medan pada tanggal 2 Oktober 2013,yang tertulisdengan nama Rina Judikadiperbaiki menjadi nama Rina Judika Prasenta Simangungsong;
3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan namaAnak Pemohon dalam Akta kelahiranAnak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register buku yang tersedia untuk dan juga dibelakangMemerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang perbaikan nama Anak Pemohon dalam Akta kelahiranAnak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register bukuyang tersedia untuk dan juga dibelakang akte kelahiran yangbersangkutan;4.
Roganda Sinaga
4 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama yang tertera dalam Akta Kelahiran yaitu AXEL BENEDIC lahir di Medan pada tanggal 17 Agustus 2017 menjadi AXEL BENEDIC SINAGA lahir di Medan pada tanggal 17 Agustus 2017
- Memerintahkan Kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut di dalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
KAMINI
1 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberiizin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Suami Pemohon yang mana semula tertulis Suami Pemohon bernama BAMBANG SUSILA menjadi BAMBANG SUSILO pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
- Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama pemohon tersebut kepada kepala kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan untuk mencatatkanya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
ORIVALINA BR. SIDABUTAR
22 — 0
li>
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah tahun lahir dalam Anak Pemohon bernama Raya Eklesya Hutapea yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-29112016-0005, yaitu 24 September 2016 menjadi 24 September 2015 sebagaimana tercantum di Surat Keterangan Lahir Klinik Bersalin Rizki tertanggal 04 Oktober 2015;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut di dalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
MENSYUKNIL HASRA
6 — 3
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama orangtua dari anak pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran dari anak pemohon;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
dr. Cashtry Meher
3 — 2
Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan marga Pemohon yang semula bernama Cashtri Meher menjadi Cashtri Meher Pulungan berdasarkan kutipan Akta kelahiran No.717/1986 yang di keluarkan oleh Kepala kantor catatan sipil Kota Medan tanggal 4 Agustus 1986;
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan penambahan marga Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
MEYSYA
3 — 0
- Menyatakan Perbaikan Nama Pemohon dengan menambahkan marga CHANG dibelakang nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon, semula bernama MEYSYA, sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No.474.1-471.2/34/C.Sip/99 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 16 Juni 1999 menjadi MEYSYA CHANG.
Darmawaty
43 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;
- Memebri ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama WIBISONO dibelakang nama Anak Pemohon yang semula bernama DANIEL DEXTER yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Madya Medan tanggal 13 Juni 2013 dengan No. 1271-LU-13062013-0199 sehingga mnejadi DANIEL DEXTER WIBISONO;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk Golongan Warganegara Indonesia di Medan, seterimanya salinan dari Penetapan
NURSYAM
5 — 2
- Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Endang Marintan, SH
Terdakwa:
Ardianto Bin Arfar Sidik
39 — 4
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dos air mineral merk club ukuran 12x1500ml ;
- 1 (satu) buah dos Hp merk Oppo (F3 Plus) warna putih dibelakang dos terdapat No. IMEI 1 : 864880030413611, No. IMEI 2 : 864880030413603 ;
- 1 (satu) buah dos Hp merk Vivo (V5 Plus) warna putih dan dibelakang dos terdapat No. IMEI 1 : 863855033992150, No.
IBRAHIM AJI HARAHAP
13 — 2
strong>M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan marga pada nama anak Pemohon yang semula bernama RAZQA AL HANAN ditambah menjadi RAZQA AL HANAN HARAHAP;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan penambahan nama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan nama anak Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan penambahannama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untukmencatatkan perubahan nama anak Pemohon tersebut didalam bukuyang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yang bersangkutan;4.
Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan penambahannama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untukmencatatkan perubahan nama anak Pemohon tersebut didalam buku yangtersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yang bersangkutan;4.
SULASTERI
29 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan tersebut diatas;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk menambahkan nama SUGIANTO dibelakang nama anak Pemohon VERRELL LIUS menjadi VERRELL LIUS SUGIANTO selanjutnya menyebut dirinya VERRELL LIUS SUGIANTO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penambahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mayang Permai No.9.E Pantai Indah KapukRT/RW.003/007, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, AgamaBudha, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon adalah isteri saksi; Bahwa saksi dan Pemohon adalah suami isteri dan dari perkawinan saksidan Pemohon sudah dilahirkan 2(dua) orang anak yang diberinama:1.Vincent Lius dan 2.Verrell Lius; Bahwa Pemohon bermaksud menambahkan nama Saksi (Sugianto) dibelakang nama anak Pemohon yang bernama Verrell Luis
sehingga menyebut dirinya menjadi Verrell Lius SugiantoSupaya hubungan ayah dan anak tersebut lebin dekat dengan menyandangnama ayahnya dan atas penambahan nama tersebut pihak keluarga tidak adayang keberatan khususnya saksi Rudi Sugianto sebagai suami dari Pemohondan pemilik nama Sugianto mengatakan tidak keberatan apabila namabelakangnya yaitu SUGIANTO, ditambahkan pada nama anaknya bernamaVerrell Luis menjadi Verrell Luis Sugianto;Menimbang, bahwa karena Pemohon ingin menambah nama Sugianto dibelakang
Memberi jjin kepada pemohon untuk menambahkan namaSUGIANTO dibelakang nama anak Pemohon VERRELL LIUS' menjadiVERRELL LIUS SUGIANTO selanjutnya menyebut dirinyva VERRELLLIUS SUGIANTO;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang penambahan nama tersebut kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatatdan didaftar sesuai dengan ketentuan undangundang yang berlaku;4.
Evienri
18 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Evienri dengan Evienri Silaban yang lahir tanggal 14 September 1998 adalah orang yang sama;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah sebuatan Silaban dibelakang Eviendri menjadi Evienri Silaban;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk tersebut di atas kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar
SUSANTI
11 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama SO dibelakang namanya sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 573/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 07 Maret 1988 yang semula tertulis SUSANTI menjadi SUSANTI SO ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk menambahkan nama
/1993 tertanggal 30 Januari 1993 ;Halaman 1Penetapan Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Mdn Bahwa sejak kecil nama SUSANTI tersebut tetap Pemohon sandangsampai dengan saat ini ; Bahwa nama Pemohon tersebut ternyata lama kelamaan dirasa kurang pasdan kurang serasi karena hanya terdiri dari satu suku kata, sehinggamenurut petunjuk dari orang tua nama Pemohon tersebut harus ditambahdengan marga yang berasal dari orang tua Pemohon yakni SO, sehingganama Pemohon menjadi SUSANTI SO ; Bahwa untuk menambahkan nama dibelakang
Abdul Rahman
11 — 0
Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan Nama/Marga anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut yang mana telah terdaftar di dalam buku Register Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan, yaitu semula bernama MUHAMMAD ZAKARIA menjadi MUHAMMAD ZAKARIA MANURUNG;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Amos Yonatan Aditia Aritonang
25 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yaitu AMOS YONATHAN ADITYA ARITONANG menjadi AMOS YONATAN ADITIA ARITONANG;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perbaikan nama tersebut didalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang akte kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan biaya
MENSYUKNIL HASRA
7 — 6
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama orangtua dari anak pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran dari anak pemohon;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
NUSDIANA SITUMORANG
3 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan nama anak pemohon dibelakang nama, dari nama Luzia Rachel menjadi nama Luzia Rachel Banjarnahor;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil di Medan untuk mencatat tentang perbaikan nama anak pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran No:1271-LT-19122013-0027 serta
ANI.
10 — 13
tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tanggal lahir Pemohon yang tertera dalam Akta Kelahiran yang awalnya tertulis ANI menjadi LAYANI KRISTIAN dan tanggal lahirnya yang awalnya 31 Desember 1969 menjadi tanggal 23 September 1969;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan adanya pergantian nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang