Ditemukan 2938 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-02-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 507/pdt.g/2013/PN.SBY
Tanggal 5 Februari 2014 — PT. BII FINANCE CENTER VS DIDIK TRI UTOMO DKK
219
  • Tergugat dan Turut Tergugat ;DALAM PROVISI :- Menolak Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi ; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 76.654.600,- (Tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika ; Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai unit kendaraan jaminan fiducia
    Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia ;a Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fiducia ;4 Surat Kuasa Menarik dan Menjual Kendaraan ;5. Surat Persetujuan Pembiayaan ;6 Surat Pernyataan Bersama ;5.
    Bahwa berdasarkan surat Kesepakatan Bersama Pembiayaan DenganPenyerahan hak Milik Secara Fiducia dan kelengkapan dokumen lainnya,terbitlah SERTIFIKAT JAMINAN FIDUCIA NomorW10.28789.Ah.05.01.TH.2012/STD, yang bertitelkan irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA* ;1. Bahwa didalam SERTIFIKAT JAMINAN' FIDUCIA Nomor :W10.28789.Ah.05.01.TH.2012/STD termuat dasar penerbitan SERTIFIKATJAMINAN FIDUCIA yang tersusun sebagai bagian dari salinan daftarfiducia.
    Penerima Fiducia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditorlainnya ;(2).
    Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakPenerima Fiducia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusibenda yang menjadi objek Jaminan Fiducia ;Maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, Penggugat selaku PenerimaFiducia berdasarkan sertifikat Jaminan Fiducia NomorW10.28789.Ah.05.01.TH.2012/STD memiliki hak yang didahulukan untukmengambil pelunasan piutangnya atas eksekusi benda objek JaminanFiducia;1.
    Mesin DJ81611, sehingga Fiducia yang dikatakan olehPenggugat adalah tidak benar.
Putus : 26-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN SURAKARTA Nomor 103/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Tanggal 26 Agustus 2015 — LUSI DARWITRI
2311
  • Menyatakan Terdakwa LUSI DARWITRI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fiducia yang mengalihkan, menggadaikan, benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia;---------------------2.
    Lusi Darwitri;---------------------------------------------------- Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor: W.13.104892.AH.05.01 tahun 2013;------ Aplikasi pengajuan Perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fiducia tanggal 27 Maret 2013, Surat pernyataan untuk kepentingan PT. BAF tanggal 27 Maret 2013, Surat Kuasa tanggal 27 Maret 2013, foto copy KTP an. Lusi Darwitri, foto copy KTP an.
    Lusi Darwitri;2 Sertifikat jaminan fiducia W.13104892AH8501 tahun3 Aplikasi pengajuan perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang danpemberian kuasa menjaminkan secara fiducia tanggal 27 Maret 2013, Suratpernyataan untuk kepentingan PT. BAF tanggal 27 Maret 2013, Surat Kuasatanggal 27 Maret 2013, foto copy KTP an.
    Unsur Pemberi fiducia:Menimbang, bahwa sesuai pasal 1 angka UndangUndang Nomor: 42 tahun1999 tentang Jaminan Fiducia yang dimaksud fiducia adalah pengalihan hak kepemilikansuatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik. Sedangkan yangdimaksud dengan pemberi fiducia dalam undangundang ini adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fiducia.
    Sertifikat JaminanFiducia Nomor: W.13104892AH8501 tahun 2013 tanggal 07 Mei 2013 yang antaralain menyebutkan bahwa Pemberi Fiducia nama Lusi Darwitri alamat KarangturiRt. 01/Rw. 07 Pajang Laweyan Surakarta dan sebagai penerima fiducia adalah PT.Bussan Auto Finance Solo alamat Ruko Jebres Square Blok 1417 Jl.
    AD4292PU tersebut Terdakwa tidak mengangsur danmenyerahkan jaminan fiducia yaitu sepeda motor Yamaha Mio GT tersebut kepadaPT.
    Menyatakan Terdakwa LUSI DARWITRI tersebut di atas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fiducia yangmengalihkan, menggadaikan, benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yangtidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fiducia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUSI DARWITRI oleh karena itu denganpidana penjara selama ;4 (empat) bulan Halaman 17 dari 173.
Register : 18-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 326/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 11 Agustus 2016 — ACHMAD MUNAWAR CS >< PT. ARTHA BUANA MARGA USAHA FINANCE CS
3221
  • cacat hukum yaitu;1.UU No.42 tahun 1999 ( pasal 5 ayat 1 ) pembebanan bendadengan jaminan fiducia dibuat dengan akta notaris dalambahasa Indonesia dan merupakan jaminan fiducia sedangkanperjanjian jaminan fiducia tersebut diatas bukan Akta Notarisdan sangat layak perjanjian tersebut adalah formulir dalamkeadaan blanko yang disebut oleh sdr.Johny Tum pal: ituhanya formulir permohonan dan diminta untuk ditanda tanganioleh Penggugat Il.Sampai dengan tgl.06 Februari 2013 Para Penggugat tidakmenerima
    Akta Fiducia dan karenanya dalam suratpemberitahuan pelunasan hutang tertanggal 06 Februari 2013meminta kepada Tergugat Il untuk memberikan Akta Fiducia;Sesuai ketentuan undang undang No,42 Th.1999 pasal 11 ayat(1) yo Peraturan menteri Keuangan No.130/PMK0010 /2012 (lasal 2 ) tentang Pendaftaran Jaminan Fiducia, PerusahaanPembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fiducia paling lama 30( tiga puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjianpembiayaan konsumen sedangkan surat perjanjian konsumentersebut
    sehinggaterbitlah sertifikat jaminan fiducia nomor : W11.24299AH05.01tahun 2013 dari Kementerian Hukum dan HAM;lil.
    yang menjadi objek jaminan fiducia atas kekuasaansendiriJo.
    Pasal 29ayat (1) huruf aapabila debitur atau pemberi fiducia cedera janji, eksekusi terhadapbenda yang menjadi objek jaminan fiducia dapat dilakukan dengan cara :a. Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal15 ayat (2) oleh penerima fiducia;PERMOHONAN SITA JAMINAN1.
Putus : 11-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1047 K/Pdt/2017
Tanggal 11 Juli 2017 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE, Tbk VS PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG Cq. JAKSA/PENUNTUT UMUM Dari KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG DKK
19158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UndangUndang No mor 42 Tahun1999 tetang Jaminan Fiducia dikatakan yakni:Ayat 1: Dalam Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Ayat 2: Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Ayat 3: Apabila Debitor cidera janji, Penerima Fiducia mempunyai
    hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fiducia ataskekuasaannya sendiri;7.
    eksekusi pelelangan terhadap barang bukti aquo milikPelawan yang didalamnya masih melekat hukum fiducia;13.
    Padahal Pemohon Kasasi sebagai lembagapembiayaan yang sah dan terdaftar pada Pemerintah Negara RI, adalahpemilik hak fiducia atas Kendaraan yang dinyatakan dirampas untukNegara pada hal hak milik fiducia Pemohon Pelawan diperoleh dariHartono Herkulanus sebagai jaminan atas pembayaran seluruh hutanghutangnya atas pembelian kendaraan yang dirampas oleh Negara RI,telah dilindungi dengan Sertifikat Jaminan Fiducia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Bahwa hak milik fiducia yang
    ;Bahwa Sertifikat Jaminan Fiducia berdasarkan UU Nomor 42 tahun 1999tentang Jaminan Fiducia, dinyatakan sebagai Putusan Pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap, karenanya Pemohon Kasasi sebagaipihak penerima hak fiducia atas kendaraan tersebut dilindungi olehUndangUndang maka hak fiducia tersebut tetap melekat padakendaraan a quo (droit de suite ) walaupun kemana kendaraan tersebutkeberadaannya;Bahwa ternyata ada pelanggaran hukum UU Kehutanan dalampenggunaan kendaraan a uo sebagai sarana alat
Putus : 27-07-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1471 K/Pdt/2017
Tanggal 27 Juli 2017 — PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE, Tbk VS PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, cq. KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT, cq. KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG, cq. JAKSA/PENUNTUT UMUM dari KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG
4927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang Undang Nomor 42Tahun 1999 tetang Jaminan Fiducia dikatakan yakni:Ayat 1: Dalam Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Ayat 2: Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Ayat 3: Apabila Debitor cidera janji, Penerima Fiducia mempunyai
    hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fiducia ataskekuasaannya sendiri;6.
    Bahwa oleh karena kendaraan tersebut berdasarkan fakta hukum yangada dan terbukti adalah milik fiducia Pelawan karenanya haruslah dilindungisecara hukum;2. Bahwa kepemilikan fiducia Pelawan atas kendaraan a quo adalahsebagai jaminan kredit fiducia karenanya Pelawan masih berhak untukmendapatkan pelunasan dari kendaraan dimaksud sebagaimana perjanjianpembiayaan tersebut di atas;3.
    Padahal Pemohon Kasasi sebagai lembagapembiayaan yang sah dan terdaftar pada Pemerintah Negara RI, adalahpemilik hak fiducia atas kendaraan yang dinyatakan dirampas untukNegara pada hal hak milik fiducia Pemohon Pelawan diperoleh dariMarjuki A.
    PD menyerahkan haknya atas kendaraan tersebut kepadaPemohon Kasasi sebagai pemilik hak fiducia sebagaimana ditetapkandalam sertifikat jaminan fiducia; Bahwa sertifikat jaminan fiducia berdasarkan Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, dinyatakan sebagaiPutusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karenanyaPemohon Kasasi sebagai pihak penerima hak fiducia atas kendaraantersebut dilindungi oleh Undang Undang maka hak fiducia tersebut tetapmelekat pada kendaraan a quo (droit
Register : 24-11-2014 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 214/Pdt.G/2014/PN Pbr
Tanggal 24 Juni 2015 — H. ZAMRI GAZALI Vs PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS FINANCE) Cq PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS FINANCE) Cabang Pekanbaru
14638
  • Jaminan Fiducia adalah hak jaminan atas benda bergerak atau tidak bergerak,yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fiducia sebagai agunan bagipelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada penerima fiducia terhadap kreditur lainnya ;Menimbang, bahwa dalam pasal 4 dan pasal 5 Undang Undang No : 42 tahun1999 tentang ; Pembebanan jaminan Fiducia di sebutkan sebagai berikut :Pasal 4 : Jaman Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokokyang menimbulkkan
    ;Pasal 5 butir (1) : Pembebanan benda dengan jamman Fiducia dibuat dengan AktaNotaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan Fiducia ;butir (2) : Terhadap perbuatan akta jaminan Fiducia sebagaimana dalam ayat(1) dikenakan biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerinntah ;Pasal 11 butir (1) : Benda yang dibebani dengan jaminan Fiducia wajib didaftarkan 26 Pasal 12 butir (1) : Pendaftaran jaminan Fiducia sebagaimana dalam pasal 11 ayat (1)dilakukan pada kantor pendaftaran fiducia
    ;Butir (3) : Kantor pendaftaran Fiducia berada dalam lingkup Departemenkehakiman ;Pasal 13 butir (1) : Permohonan pendaftaran jaminan Fiducia dilakukan oleh penerimaFiducia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaranjaminan Fiducia ;Butir (3) : kantor Pendaftaran Fiducia mencatat Jaminan Fiducia dalam bukuDaftar Fiducia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaanpermohonan pendaftaran ;Pasal 14 butir (1) : Kantor Pendaftaran Fiducia menerbitkan dan menyerahkan kepadapenerima
    ;Buti (3) : apabila Debitur cidera janji, penerima Fiducia mempunyai hakuntuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fiducia ataskekuasaannnya sendiri ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasalpasal dalam undangundang No : 42= 27 Fiducia, Majelis Hakim memperoleh inti pokok jaminanFiducia terdapat dalam pasal 11 sampai dengan pasal 15 yang pada pokoknyamenyebutkanbahwa benda objek jaminan fiducia dalam lingkup kementrian Hukumdan HAM, selanjutnya kantor pendaftaran Fiducia
    : 42 tahun 1999tersebut disebutkan bahwa kantor pendaftaran Fiducia menerbitkan dan menyerahkankepada penerima Fiducia berupa sertifikat jaminan Fiducia yang kekuataneksekutoralnya sama dengan putaran pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonanpendaftaran ;Menimbang, bahwa dengan adanya kata Wayib terhadap setiap benda yangdibebani dengan jaminan Fiducia untuk didaftarkan dengan oleh penggugat yangmenarik scara paksa kendaraan
Putus : 23-02-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2137 K/Pdt/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — PT. VERENA OTO FINANCE, ; PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR, Cq. KEJAKSAAN NEGERI PASURUAN Cq. JAKSA/PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI PASURUAN, DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH SURABAYA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO,
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa berdasarkan peraturan hukum yakni UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, khususnya dalam ketentuan Pasal 1disebutkan bahwa : "Fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatubenda atas dasar kepercayaan dengan perjanjian bahwa benda yangkepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda" ;Selanjutnya dalam Pasal 23 disebutkan : "Pemberi Fiducia dilarangmengalihkan, menggadaikan, menyerahkan kepada pihak lain benda yangmenjadi obyek Jaminan Fiducia kecuali dengan
    persetujuan dari penerimaFiducia (Pelawan)" ;Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa :Ayat (1) : "dalam Sertipikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata "Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa" ;Ayat (2) : "Sertipikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap" ;Ayat (8) : "Apabila Debitur cidera janji, Penerima Fiducia
    telah dilindungi Akta JaminanFiducia Nomor 5 tertanggal 17 April 2006 (bukti P5) juncto SertipikatJaminan Fiducia Nomor W101793HT.0406.TH tertanggal 19 April 2006diterbitkan oleh Kanwil Hukum dan HAM RI Jawa Timur (bukti P6), makaterhadap segala akibat yang ditimbulkan atau yang berasal dari pemberiJaminan Fiducia adalah bukan menjadi tanggung jawab penuh PenerimaJaminan Fiducia dalam hal ini Pemohon Kasasi, justru dengan adanyaUndangUndang tentang Jaminan Fiducia haruslah benarbenar dilindungiHal
    No. 2137 K/Pdt/2010secara hukum agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukumkepada pihak penerima Jaminan Fiducia dalam hal ini Pemohon Kasasi ; Pasal 24 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFiducia : "Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibattindakan atau kelalaian Pemberi Fiducia baik yang timbul dari hubungankontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukumsehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadiobyek Jaminan Fiducia ;.
    Tentang Duduk Perkara yangmenyatakan di dalam pokok perkara bahwa Pemohon Kasasi yang dahuluadalah Pelawan adalah Pelawan yang tidak baik sehubungan denganditerbitkan Akta Jaminan Fiducia Nomor 5 tanggal 17 April 2005 junctoSertipikat Jaminan Fiducia Nomor W101793HT.04.06.TH tertanggal 19 April2006 diterbitkan oleh Kanwil Hukum dan HAM RI Jawa Timursedangkan obyek jaminan kendaraan truk Nomor Pol.
Register : 02-01-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 01/PDT.G/2014/PN_SNG
Tanggal 3 Juni 2014 —
15170
  • JIKA DALAM JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUDDALAM AYAT (2) TIDAK DILAKUKAN PENYESUAIAN,MAKA PERJANJIAN JAMINAN FIDUCIA TERSEBUT BUKANHAK AGUNAN ATAS KEBENDAAN SEBAGAIMANADIMAKSUD DALAM Undangundang No. 42 tahun 1999 tentangJAMINAN FIDUCIA;4. Bahwa, bertentangan dengan Ketentuan BAB I Pasal angka (1) Tergugat / PT.SINAR MITRA SEPADAN FINANCE Cabang Subang, telah menguasai barangsengketa berupa BPKB dan Faktur Objek Jaminan Fiducia dari sebuah mobilyang spesifikasinya : No.
    Bahwa, ketentuanketentuan tersebut diatas telah dilanggar oleh tergugat selakukreditur dan faktanya kreditur telah melanggar ketentuanketentuan Undangundang No. 42 tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUCIA artinya perjanjianjaminan fiducia yang dibuat dan ditandatangani oleh kreditur dan debitur sebagaiperjanjian assecoir (ikutan) dilanggar / tidak disesuaikan dengan ketentuan Pasal37 ayat (2), oleh karenanya Perjanjian Jaminan Fiducia tersebut lebih jelaskepada ketentuan Pasal 37 ayat (3) Undangundang
    No. 42 tahun 1999 tentangJAMINAN FIDUCIA yakni BUKAN MERUPAKAN HAK AGUNAN ATASKEBENDAAN sebagaimana dimaksud dalam Undangundang No. 42 tahun1999 tentang JAMINAN FIDUCIA dan yang lebih fatal akibat tindakanTergugat / Debitur tersebut tidak melahirkan perjanjian jaminan fiduciasebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undangundang No. 42 tahun 1999tentang JAMINAN FIDUCIA.
    Pasal 4Undangundang No. 42 tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUCIA.UNDANG UNDANG INI BERLAKU TERHADAP SETIAP PERJANJIANYANG BERTUJUAN UNTUK MEMBEBANI BENDA JAMINAN FIDUCIAKetentuan pasal 4 Undangundang No. 42 tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUCIA,berbunyi : JAMINAN FIDUCIA MERUPAKAN PERJANJIAN IKUTAN DARI SUATUPERJANJIAN POKOK BUKAN KEWAJIBAN BAGI PARA PIHAK UNTUKMEMENUHI SUATU PRESTASTe Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) Undangundang No. 42 tahun1999 tentang JAMINAN FIDUCIA, berbunyi :DALAM
    jelaskepada ketentuan Pasal 37 ayat (3) Undangundang No. 42 tahun 1999 tentangJAMINAN FIDUCIA yakni BUKAN MERUPAKAN HAK AGUNAN ATASKEBENDAAN sebagaimana dimaksud dalam Undangundang No. 42 tahun1999 tentang JAMINAN FIDUCIA dan yang lebih fatal akibat tindakanTergugat / Debitur tersebut tidak melahirkan perjanjian jaminan fiduciasebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undangundang No. 42 tahun 1999tentang JAMINAN FIDUCIA.
Putus : 10-07-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SERANG Nomor 356/Pid.Sus/2017/PN Srg
Tanggal 10 Juli 2017 — SITI HAYANAH als YANAH Binti ABU BAKAR
16161
  • Menetapkan barang bukti berupa : a 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fiducia;b 1 (satu) bundle Akta Jaminan Fiducia;c. 4 (errspat) iembar bukti pembayaran dari PT. Andaian Finance Indonesia kepada CV.
    Bintang Motor;d.. 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen dan pengkuan hutang;e. 1 (satu) lembar surat kuasa pengikatan jaminn fiducia;f. 1 (satu) lembar surat pernyataan bersama;g. 1 (satu) lembar surat pernyataan;h 2 (dua) lembar surat ketentuan dan syarat syarat;i. 2 (dua) tembar hasil survey tempat tinggal;j. 1 (satu) bundle hasil pemeriksaan kendaraan;k. 1 (satu) lembar surat pemesanan kendaraan bermotor;l. 1 (satu) lembar bukti penyerahan kendaraan;m. 1 (satu) bundle persyaratan
    M.kn Kabupaten Serang pada tanggal 17 Februari2016 Nomor: 697 dimana terdakwa sebagai pemberi fiducia dan penerimafidusia adalah PT. Andalan Finance Indonesia;Bahwa nilai tanggungan fiducia adalah sebesar Rp. 102.690.000.
    M.kn Kabupaten Serang pada tanggal 17 Februari2016 Nomor: 697 dimana terdakwa sebagai pemberi fiducia dan penerimafidusia adalah PT. Andalan Finance Indonesia;Bahwa niiai tanggungan fiducia adalah sebesar Rp. 102.690.000.
    Andalan Finance Indonesia dengan nilaitanggungan fiducia adalah sebesar Rp. 102.690.000, dan yang menjadi obyekjaminan fiducia adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Vios 1.5 Gtahun 2014 wrna hitam metalik Nopol B 8258 OE BPKB atas nama ELSYABUDIARTI BAKTI;Menimbang, bahwa dalam perjalanan jaminan fiducia tersebut ternyataterdakwa telah mengalihkan benda yang menjadi obyek fiducia kepada orang laindengan cara over kredit, sedangkan tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalamperjanjian
    AndalanFinance Indonesia Cabang Serang berupa :1. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fiducia;1 (satu) bundle Akta Jaminan Fiducia;24 (errspat) iembar bukti pembayaran dari PT. Andaian Finance Indonesia kepadaCV.
    Menetapkan barang bukti berupa :a 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fiducia;b 1 (satu) bundle Akta Jaminan Fiducia;c. 4 (errspat) iembar bukti pembayaran dari PT. Andaian Finance Indonesiakepada CV.
Putus : 10-03-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN KETAPANG Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Ktp
Tanggal 10 Maret 2016 — PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE, Tbk, yang diwakili oleh I Dewa Made Susila Jabatan Direktur Utama dan Ho Lioeng Min, jabatan Direktur dari Perseroan tersebut, beralamat di Jl.Jendral Sudirman No.1 Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini kantor Cabang Ketapang Kalimantan Barat yang beralamat Jl. R.Suprapto No.16 RT 14 RW 07 Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang yang selanjutnya diwakili oleh Kuasanya : Robert P.Pangabean, SH, Anang Fauzi Chotman, SH dan Eduard Fernado Rey Nong,SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: SK.Dir.31/SK/LGL/VIII/15 tertanggal 19 Agustus 2015 yang telah terdaftar di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang di bawah register Nomor : 63/SK.PDT/PID/PN.Ktp., tanggal 26 Agustus 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pelawan; LAWAN : 1.Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Cq.Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq.Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq.Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang dalam hal ini diwakili oleh TEUKU SYAHRONI, SE, SH, MH, TEDHY WIDODO, SH, HERI SUSANTO, SH, SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ketapang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK-1872/Q.1.13/Pdt.2/09/2015, tertanggal 9 September 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang di bawah register Nomor : 77/S.K.PDT/PID/PN.Ktp, tanggal 1 Oktober 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terlawan ; 2. MARJUKI A. MA. PD, Pekerjaan PNS, beralamat di Jalan Ketapang-Sukadana RT 003 RW 003, Kelurahan Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terlawan I; 3. MARWAN bin MARJUKI, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Karya Bhakti Gang Perkutut I, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terlawan II;
9113
  • JAMINAN FIDUCIA No.W16.00045835.AH.05.01.TH 2015, tertanggal 29062015, sebagaibukti adanya pengakuan Pemerintah Negara RI atas perjanjianantara Pelawan dengan Turut Terlawan sebagaimana diaturdalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;Bahwa penerbitan Sertifikat Jaminan Fiducia No.W16.00045835.AH.05.01.TH 2015, tertanggal 29062015 olehPEMERINTAH NEGARA RI Cq.
    hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fiducia ataskekuasaannya sendiri..
    menjadi objek jaminan fiducia dalam tangansiapapun benda itu berada, ini membuktikan bahwa apabila Debitur lalaimembayar kewajibannya, maka Kreditur sebagai penerima jaminanfiducia mempunyai hak untuk mengeksekusi objek fiducia walaupunobjek jaminan fiducia telah dijual atau dikuasai oleh pihak lain.
    PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG No. 70/Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 15 September 2015.Bahwa Jaminan Fiducia mempunyai sifat DROIT DE SUITE yang artinyapenerima jaminan fiducia (Kreditur/Pelawan dalam hal ini) mempunyai hakmengikuti benda yang menjadi objek jaminan fiducia dalam tangansiapapun benda itu berada, ini membuktikan bahwa apabila Debitur lalaimembayar kewajibannya, maka Kreditur sebagai penerima jaminanfiducia mempunyai hak untuk mengeksekusi objek fiducia walaupun objekjaminan fiducia
    Polisi KB 9847 GG warna hitam dengan Noka:MHMFE74P5CK069834 dan nomor Mesin: 4D342AT8 yang kemudiandibuatkan Akita Jaminan Fiducia dan sertifikat Jaminan Fiducia An MARJUKI A.MA PD / Turut Terlawan kepada PT.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 796 K/Pdt/2013
Tanggal 20 Agustus 2014 — PT ASTRA SEDAYA FINANCE VS Drs. NANA SULAEMAN, DKK
3127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 796 K/Pat/2013Lampiran Syarat Dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 420/APP/CAD ASF/K/2001,tertanggal 30 Oktober 2001;Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara FiduciaNomor 01.100.910.00.020963.9, tertanggal 22 Juli 2002 berikut LampiranSyarat Dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 01100910P01050700017tertanggal 29 Juli 2005;Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia
    Untuk menjamin pembayaran seluruh kewajiban Tergugat , makaTergugat menyerahkan hak miliknya secara Fiducia atas barang(kendaraan) kepada Penggugat selaku kreditur, sebagaimana krediturmenerima pula barang (kendaraan) tersebut sebagai jaminan yang akandituangkan dalam jaminan Fiducia;2.6.
    Kewajiban sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Dengan PenyerahanHak Milik Secara Fiducia Nomor 01.100.910.00.011435.2, Rp455.369.000,00;8.2. Kewajiban sebagaimana Perjaniian Pembiayaan Dengan Penyerahan HakMilik Secara Fiducia Nomor 01.100.910.00.020963.9 Rp1.119.870.000,00;8.3. Kewajiban sebagaimana Perjaniian Pembiayaan Dengan Penyerahan HakMilik Secara Fiducia Nomor 01.100.910.00.031 867.5 Rp3.409.912.000,00;8.4.
    Kewajiban sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan HakMilik Secara Fiducia Nomor 01.100.910.00.01 1435.2, Ro455.369.000,00;10.2. Kewajiban sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan HakMilik Secara Fiducia Nomor 01.100.910.00.020963.9, Ro1.119.870.000,00;10.3.
    Kewajiban sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan HakMilik Secara Fiducia Nomor 01.100.910.00.031867.5, Ro3.409.912.000,00;10.4. 10.4 Kewajiban sebagaimana Perjanjiian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 01.100.910.00.032343.1,Rp3.356.235.000,00;Hal 5 dari 18 hal.
Putus : 10-03-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN KETAPANG Nomor 19/Pdt.G/2015/PN Ktp
Tanggal 10 Maret 2016 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, yang diwakili oleh I Dewa Made Susila jabatan Direktur Utama dan Ho Lioeng Min, jabatan Direktur dari perseroan tersebut, berkedudukan di Jakarta Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini kantor Cabang Bandung Jawa Barat, beralamat di Jl.Terusan Pasir Koja No. 98, Kota Bandung, Jawa Barat 40232, yang dalam hal ini selanjutnya diwakili oleh kuasanya :ROBERT P. PANGGABEAN, SH ANANG FAUZICHOTMAN, SH EDUARD FERNANDO REY NONG, SH Advokat-Pengacara dan Legal Litigation kesemuanya bertempat di ROBERT PANGGABEAN & PARTNERS Law Firm, beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 20 Waru Sidoarjo, Telp/Fax. 031.855 4698, Mobile 0811 345 548, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.Dir.21/SR7LGL/VI/2015 (terlampir), untuk sementara ini memilih tempat dan beralamat di Kantor Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance, Jl.R. Suprapto No. 16, RT 14 RW 07, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum perseroan tersebut diatas, Selanjutnya disebut PELAWAN; Lawan 1. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq. Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq. Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang mewakili kepentingan Negara dalam perkara pidana Nomor. 128/Pid.Sus/2015/ PN.Ketapang, beralamat di Jl. M.T Haryono No. 76 Ketapang, Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TERLAWAN; 2. HARDI, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Ketapang-Sukadana RT 003 RW 003, Kelurahan Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TURUT TERLAWAN I; 3. SUGENG RIYADI Alias SUGENG Bin MULYOREJO (Alm), Pekerjaan PNS Dinas Kehutanan Ketapang, bertempat tinggal di BTN Sukaharja Indah II No. 20, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TURUT TERLAWAN II;
17318
  • Retribusi atas perjanjian pembiayaansebagaimana AKTA JAMINAN FIDUCIA No. 205, tertanggal 13 Januari2015 yang kemudian Pemerintah Negara RI mengeluarkan SertifikatJaminan Fiducia No.
    diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fiducia No.
    fiducia.
    Selanjutnya berdasarkan Pasal 25 Ayat(1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia,terdapat salah satu syarat musnahnya benda yang menjadi objekjaminan fiducia. Namun UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fiducia tidak menerangkan secara jelas terkait denganmusnahnya barang yang menjadi objek jaminan fiducia. MenurutKamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian kata musnahsebagai sesuatu yang lenyap, binasah, dan hilang.
    dan sertifikat Jaminan Fiducia An HARDI / TurutTerlawan kepada PT.
Register : 16-05-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 6_PDT_BPSK_2014_PNBT_Kabul_08072014
Tanggal 8 Juli 2014 — Anton Herdianto (P) >< Adek Oktavia (T)
19366
  • Menyatakan Perjanjian Konsumen Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 9901100354 tanggal 23 September 2011 atas 1 (satu) unit mobil Merek Suzuki, Type APV Arena GL 1.5 M/T, tahun 2011, jenis mobil minibus, Nomor Rangka MHYGDN42VBJ355964, Nomor Mesin G15AID230394, warna hitam, Nomor BPKB 1-03340836, Nomor Polisi BA 1279 TT dan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W3.045257.AH.05.01 diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera
    Perdata) dan juga Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana12.13.dimaksud sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 UndangUndang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;Bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Bukittinggi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sertamemutus pengaduan dari Termohon Keberatan tersebut, maka dengandemikian putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2014 tertanggal24 April 2014 tidak memiliki
    Termohon sebagaimana tercantum dalambukti P4;Bahwa fiducia adalah lembaga penjaminan yang selama iniditerapkan berdasarkan ketentuan yurisprudensi namun menjadi normahukum dengan diberlakukannya UndangUndang Nomor 42 tahun 1999tentang Jaminan Fiducia.
    Dalam konteks ini, perjanjian fiducia berdasarkan Pasal 4 adalah perjanjian ikutan (accessoir) dari suatu perjanjianpokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhisuatu prestasi;Bahwa berdasarkan bukti P4 diperoleh fakta yuridis yaitu AktaJaminan Fiducia Nomor 152 tanggal 16 Juli 2013 yang dibuat danditandangani dihadapan Indra Jaya, SH., Notaris di Padang adalahperjanjian ikutan (accessoin dari Perjanjian Pembiayaan KonsumenDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 9901100354
    Dalamkonteks fiducia, UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang JaminanFiducia memberikan previlege kepada pelaku usaha untuk melindungikepentingan hukumnya antara lain diberikannya kekuatan eksekutorialpada sertifikat jaminan fiducia;Bahwa secara khusus dalam hal konsumen wanprestasi hukumpositif tentang fiducia sudah mengatur mekanisme penyelesaian terhadapbenda yang menjadi obyek jaminan fiducia guna menghapuskan atausetidaktidaknya meminimalisir kerugian pelaku usaha alami sebagaimanadiatur dalam
    oleh Pemohon dan Termohon mengandung cacat hukumsekaligus menyatakan sertifikat jaminan fiducia yang diterbitkan olehinstansi berkompeten tidak mempunyai kekuatan mengikat;Bahwa berdasarkan bukti P4 diperoleh fakta yuridis yaitu bukti iniberbentuk akta otentik dengan title atau judul Akta Jaminan Fiducia Nomor152 tanggal 16 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan IndraJaya, SH., Notaris di Padang.
Putus : 27-04-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 27 April 2012 — PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. terhadap ENGKUS KUSNADI ANANG, SH, selaku Kurator PT. NURAMA INDOTAMA (Dalam Pailit)
276156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penjualan atas objek jaminan fiducia milik Pemohon Kasasi ;Hal. 39 dari 46 hal.Put.
    Judex Facti seharusnya meneliti dokumen sertifikat fiducia milikPemohon Kasasi dengan dokumen sertifikat fiducia milik PT.
    Pasal 28 UndangUndangJaminan Fiducia secara tegas menyebutkan bahwa : Penerima fiduciamemiliki hak yang didahulukan terhadap Kreditor lainnya.Penjelasannya berbunyi : hak yang didahulukan dihitung sejak tanggalpendaftaran benda yang meniadi jaminan fiducia pada kantorpendaftaran fiducia.
    Undangundang Jaminan Fiducia telah mengaturbahwa penerima fiducia yang tanggal sertifikatnya lahir terlebih dahulumemiliki hak mendahului untuk menerima pelunasan piutangdibandingkan penerima fiducia yang sertifikat fiducianya lahirbelakangan.
    Bunyi Pasal 24 UndangUndang Jaminan Fiducia : penerima fiducia tidak menanggungkewajiban atas tindakan atau kelalaian pemberi fiducia baik yang timbuldan hubungan koniraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggarHal. 43 dari 46 hal.Put. No. 156 K/PDT.SUS/2012hukum sehubungan dengan penggunaan atau pengalihan benda yangmenjadi objek jaminan fiducia.
Register : 14-04-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 111/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
RIA HABIBIE
Tergugat:
Direktur PT. ASTRA CREDIT COMPANIES Cq Kepala Cabang PT. ASTRA CREDIT COMPANIES KOTA WISATA
9346
  • yang mengerti hukum adalahbertujuan untuk menyembunyikan keberadaan obyek jaminan fiducia.11.
    Obyek Fiducia tersebut dilakukan atasseizin dan sepengetahuan penguasa setempat, yaitu RT/RW, dimanaObyek Jaminan Fiducia tersebut berada.14.
    Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya No. 15 halaman 5sampai dengan halaman 5 adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum,karena: Pada pada Perjanjian Pembiayaan ditandatangani oleh Penggugatdengan Tergugat, Penggugat dengan sadar dan atas kehendak sendirimengikatkan Obyek Fiducia dengan pertanggungan jaminan fiducia.
    Bahwa obyek jaminan fiducia bukanlah hewan atas perkakas yangSungguhsungguh digunakan untuk menjalankan pencaharianPenggugat, karena Obyek Fiducia hanya merupakan alat penunjangbagi Penggugat, bukan alat utama dalam melaksanakanpencahariannya.20.
    Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya No. 20 halaman 6 yangpada pokoknya meminta supaya Obyek Fiducia untuk diletakkan sita adalahdalil yang tidak berdasar menurut hukum karena Obyek Fiducia telahdibebani pertanggungan fiducia sebagaimana dimaksud dalam SertifikatJaminan Fiducia tertanggal 26 Juli 2017, sehingga dalil tersebut sudahsepatut dan selayaknya untuk dikesampingkan.26.
Putus : 27-11-2015 — Upload : 02-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 977 K/Pdt/2015
Tanggal 27 Nopember 2015 — RULI FIRMAN RAYASA VS PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE Cq. PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE Cabang Subang
4125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sinar MitraSepadan Finance Cabang Subang bersepakat memberi dan menerimautang/piutang fasilitas pembayaran dengan menyerahkan Jaminan Fiducia,sebagaimana dimaksud dalam Bab Pasal 1 angka (1) Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;. Bahwa, terhadap kesepakatan perjanjian pembiayaan konsumen denganjaminan fiducia diatur berdasarkan patokan hukumnya sebagaimana diaturdalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFiducia Jo.
    Pasal 4 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanHalaman 1 dari 8 Putusan Nomor 977 K/Pdt/2015Undang Undang ini berlaku terhadap setiap Perjanjian yang bertujuan untukmembebani benda Jaminan Fiducia;Ketentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFiducia, berbunyi :Jaminan Fiducia merupakan Perjanjian Ikutan dari suatu Perjanjian Pokokbukan kewajiban bagi Para Pihak untuk memenuhi suatu prestasi;.
    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang Undang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, berbunyi:2 Dalam jangka waktu selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari terhitungsejak berdirinya kantor pendaftaran fiducia, semua perjanjian jaminanfiducia harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;3 Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidakdilakukan penyesuaian, maka perjanjian jaminan fiducia tersebut bukanhak agunan atas
    kebendaan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia yakni bukanHalaman 2 dari 8 Putusan Nomor 977 K/Pdt/2015merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalamUndangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dan yanglebih fatal akibat tindakan Tergugat/Debitur tersebut tidak melahirkanperjanjian jaminan fiducia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.
Register : 05-10-2011 — Putus : 09-05-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 59/Pdt.G/2011/PN.Pkl
Tanggal 9 Mei 2012 —
6815
  • No. 8 Th 1999 yangtertera pada pasal 18 (1,2) Tentang Perlindungan Konsumen dan perbuatanTergugat yang telah menyampaikan surat Perjanjian Pembiayaan Bersama denganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia kepada Para Penggugat yang isinya telahmenlanggat ketentuan pasal 18 (1,d dan h) UndangOundang PerlindunganKonsumen, terbukti dari cara Tergugat membuat Surat Perjanjian yangmencantumkan larangan UUPK, dengan demikian menunjukkan bahwa sejakawal Tergugat tidak punya itikat baik terhadap Para Penggugat
    Karena Tergugat tidak mempunyai itikad yang tidak baikterhadap Penggugat sebab perjanjian yang dibuat antara Penggugat denganTergugat mengenai Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia adalah menurut hukum, dan Penggugat telah memberikanSurat Kuasa Fiducia kepada Tergugat untuk menghadap ke notaris untukmelakukan pemasangan terhadap jaminan secara fiducia dan semua itusudah Tergugat laksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUndangUndang Fiducia UndangUndang No. 42
    kepada PenggugatRekonpensi sebagai Penerima jaminan fidusia dan surat kuasa untukmelakukan penarikan kendaraan tersebutt apabila Penggugat tidakmelakukan pembayaran angsuran bulanan kepada Tergugat ; Bahwa benda atau barang yang dijadikan sebagai jaminan Fiducia olehTergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi berupa kendaraan mobil dengan identitas sebagai berikutMerk kendaraan : DAIHATSU XENIA LI PLUS ; Tahun pembuatan : 2011;Warna : HITAM ;No.
    Mesin : DP44817 ;Nomor Polisi : G8639HB ;Atas nama : KUSNADI ; Bahwa terhadap benda/barang yang dijadikan sebagai jaminan fiduciasebagaimana tersebutpada angka 5 tersebut diatas telah dilakukanpemasangan dan pendaftaran Jaminan Fiducia ke Kantor PendaftaranJaminan Fiducia di Semarang sesuai dengan ketentuan UndangUndangNomor 42 tahun 1999 tentang = Jaminan Fiducia ; Bahwa untuk selanjutnya Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia SemarangSemarang telah mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas barang
    copy Kwitansi Pelunasan Pembelian satu unit mobil merk Daihatsu Xenia LIMC PLUS, tahun 2011 tertanggal 5 Agustus 2011, diberi tanda T6 ; Foto copy Akta Jaminan Fiducia No. 30/2011 tertanggal 18 Oktober 2011, diberitanda T7 ; Foto copy Sertifikat Jaminan Fiducia No.
Register : 01-02-2010 — Putus : 03-08-2010 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor No.188/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 3 Agustus 2010 — PT. BUKOPIN Finance, yang dalam hal ini diwakili oleh AKHMAD SANTOSO, SE, beralamat di Gedung Bank Bukopin Melawai Lantai 3, Jalan Melawai Raya No.66, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya JEFFERSON DAU, SH. Dan JANUARDES, SH. Para Advokat dari Kantor Hukum JEFFERSON DAU & REKAN, beralamat di Jalan Senopati No.7 B, Kebayoran Baru, Jakarta SElatan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 27 Mei 2009, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;-------------------------------------- M e l a w a n :----------------------------------------------------------- TRI ANIS NOOR BAITI, beralamat di Pesona Depok II, Blok AG/2, Rt.02/26, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;------------------------------------------------- Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------ Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;------------- Telah memperhatikan bukti-bukti permulaan di persidangan ; Telah mendengar para pihak berperkara ;-------------------------- TENTANG DUDUKNYA PERKARA :--------------------------------
21361
  • kepada Penggugat yangmemberikan fasilitas kredit kepada Tergugat, yaitu dengan memberikan SuratKuasa Fiducia kepada Penggugat dengan cara memasang jaminan atas namaTergugat ;Bahwa Penggugat dengan Surat Kuasa Fiducia telah membuat Akta jaminanFiducia dengan Akta No.11 Notaris Amastasia Dau, SH, tertanggal 25September 2007 ( bukti P3 ) ;Bahwa fasilitas kredit yang diberikan Penggugat kepad Tergugat sebesarRp.192.331.300.
    ;Bahwa Penggugat sebagi penerima Fiducia selaku Pihak yang memberikanfasilitas kredit kepada Tergugat selaku pihak yang menerima fsilitas kreditdidasarkan pada Perjanjian Pembiayaan Bersama denga Penyerahan hak Miliksecara Fiducia tertanggal 02 Agustus 2007, Nomor :00000029/ITBMF/VIII/2008 ( bukti P2 ) ;7 Bahwa untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segalasesuatu yang terhitung dan harus dibayar oleh Tergugat selaku Debitursebagimana diatur dalam perjanjian tersebut, Tergugat
    diwajibkan untukmemberikan jaminan Fiducia atas (satu) unit kendaraan milik Pemberi Fiduciauntuk kepentingan Penrima Fiducia sebagimana diuraikan tersebut diatas8 Bahwa objek jaminan Fiducia rtersebut berda dan telah menjadi miliknyaPenerima Fiducia (Penggugat) sedangkan objek Jaminan Fiducia tersebut tetapberada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fiducia (Tergugat) selaku Peminjam9 bahwa bilamana Pemberi Fiducia (Tergugat) tidak memenuhi dengan seksamakewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam
    Penerima Fiducia(Penggugat) ;10 Bahwa dalam hal Pemberi Fiducia (Tergugat) tidak melaksanakan kewajibanpembayarannya, sedangkan kewajiban tersebut sematamata terbukti denganlewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi surat teguranjuru sita atau surat lain serupa dengan itu, maka atas kekuasaannya sendiriPenerima Fiducia (Penggugat) berhak : *Untuk menjual Objek Jaminan Fiduciatersebut atas dasar Titel Eksekutorial atau melalui pelelangan dimuka umumatau melalui penjualan dibawah
    Demikian ketentuan tersebut didalam Pasal 8Akta jaminan Fiducia dan yang mengikat para11 Bahwa Terguat telash melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau tidakmelakukan pembayaran angsuran selam 3 (tiga) bulan berturutturut (April, Meidan Juni 2008) hingga bulan Agustus 2008 dan atas ketentuan Tergugat sendirimenyerahkan unit kendaraan objek jaminan fiducia pada tanggal 13 Juni 2008dan Penggugat masih memberikan waktu untuk menyelesaikan adalah 14 (empatHalaman 3 dari 18 Putusan No.188/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Putus : 29-08-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516 K/Pid/2012
Tanggal 29 Agustus 2012 — NANIK PRIHATIN W, S.Pd
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FIF (Federal International Finance) KepanjenCabang Malang dan dituangkan dalam suatu Akta Perjanjian PembiayaanKonsumen dengan penyerahan hak milik secara Fiducia No. 807000213309tertanggal 10 Maret 2009, setelah itu pihak PI. FIF (Federal InternationalFinance) Kepanjen Cabang Malang menyerahkan satu unit sepeda motor HondaBeat No.Pol.N6995FA warna merah tahun 2009 tersebut kepada Terdakwa,Hal. 1 dari 8 hal. Put.
    FIF (Federal International Finance) KepanjenCabang Malang dan dituangkan dalam suatu Akta Perjanjian pembiayaanKonsumen dengan penyerahan hak milik secara Fiducia No. 807000213309tertanggal 10 Maret 2009, setelah itu pihak PT.
    FIF (Federal International Finance)Kepanjen Cabang Malang ke pihak Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaKantor Wilayah Jawa Timur sehingga terbit Salinan Sertifikat Jaminan Fiducia No.Hal. 2 dari8 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa NANIK PRIHATIN, S.Pd bersalah melakukan tindakpidana Mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fiducia tanpa pemberitahuan tertulis dari penerimafiducia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999tentang Fiducia, sebagaimana dalam dakwaan keduadi atas sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 406 (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami;2.
    Mengalinkan, menggadaikan atau menyewakansesuatu barang/bendayang menjadi obyek Jaminan Fiducia tanpa pemberitahuan secaratertulis dari penerima Fiducia ;Bahwa menurut Pemohon Kasasi ada beberapa hal yang tidak sependapatdengan pertimbangan hukum Judex Facti :e UnsurBarang Siapa; memang yang dimaksud barang siapa dalam hukumPidana adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu seorang yang disangkamelakukan tindak pidana yang diajukan dalam persidangan sebagaiTerdakwa dan orang tersebut harus cakap serta
Register : 18-03-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 03-04-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 27/PID.B/2013/PN.TBNN
Tanggal 21 Mei 2013 — NI NYOMAN RUSNI
7226
  • Perjanjian Fiducia (2 (dua) lembar). Surat kuasa menjual 3 (tiga) lembar. Surat perjanjian kredit 2 (dua) lembar. 1 (satu) lembar surat persetujuan kredit 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Kredit (Credit Comitte Miting).
    Perjanjian Fiducia 2 (dua) lembar. Surat kuasa menjual 3 (tiga) lembar.
    Perjanjian Fiducia 3 (tiga) lembar 1 (satu) lembar surat persetujuan kredit 19 (Sembilan belas) lembar Copy BPKB 1 (satu) lembar Copy KTP NI MADE YUTTHA ARYAWATI, 1 (satu) lembar Copy KTP I NYOMAN SUWENDRA dan NI KETUT WANGI 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga I NYOMAN SUWENDRA 1 (satu) lembar surat permohonan kredit 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Kredit Credit Comitte Miting) Analisa Kredit 3 (tiga) lembar Penyerahan Hak milik secara Fiducia 4 (empat) lembar
    Surat perjanjian Fiducia 3 (tiga) lembar Surat kuasa menjual 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit 4 (empat) lembar 1 (satu) lembar surat persetujuan kredit 1 (satu) lembar Berita Acara kredit Credit Comitte Mitting) Analisa kredit 3 (tiga) lembar Penyerahan hak milik secara Fiducia 4 (empat) lembar. 1 (satu) lembar Copy KTP NI KETUT WANGI, dan 1 (satu) lembar Copy KTP I NYOMAN SUWENDRA. 1 (Satu) lembar Copy kartu kelurga I NYOMAN SUWENDRA 1 (satu) lembar surat
    Untuk surat penyerahan hak milik secara Fiducia dibuat pada tanggal27 Juli 2010, tanda tangan saksi dan tanda tangan suami saksi NYOMAN SUWENDRA dipalsukan oleh NI NYOMAN RUSNI padasurat tersebut.g.
    Untuk surat pemberian hak Fiducia, banyaknya tanda tangan saksiyang dipalsukan sebanyak 8 tanda tangan dan tanda tangan suamisaksi yang bernama NYOMAN SUWENDRA yang dipalsukansebanyak 8 tanda tangan..
    kredit No.PK15.000048/ KMK/BLD/ PST/08/2010, tanggal 14 Agustus2010, seperti Surat perjanjian kredit, Surat Kuasa menjual,Surat perjanjian Fiducia, Surat persetujuan kredit, SuratPemberian Hak Fiducia dan Surat permohonan kredit,terdakwa yang memalsukan tanda tangan NI KETUTWANGI maupun tanda tangan NYOMAN SUWENDRAdihnadapan saksi GUSTI NGURAH INDRAWAN.
    No.PK15.000048/ KMK/BLD/ PST/08/2010, tanggal 14 Agustus2010, seperti Surat perjanjian kredit, Surat Kuasa menjual,Surat perjanjian Fiducia, Surat persetujuan kredit, SuratPemberian Hak Fiducia dan Surat permohonan kredit,terdakwa yang memalsukan tanda tangan NI KETUTWANGI maupun tanda tangan NYOMAN SUWENDRAdihnadapan saksi GUSTI NGURAH INDRAWAN.
    14 Agustus 2010, SuratPerjanjian Kredit No. 15.000048/KKL/BLD/PST/08/2010 tanggal 14 Agustus2010, Surat Kuasa Menjual, Surat Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia,120Surat Perjanjian Fiducia No. 15.000048/KKL/BLD/PST/08/2010 tanggal 14Agustus 2010 dan surat Permohonan Kredit tertanggal 12 Agustus 2010,telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang BuktiDokumen No.