Ditemukan 2515328 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-11-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187K/TUN/2005
Tanggal 10 Nopember 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. ASFANSI TATA KONTRUKSI
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KORBAN maupunperempuanperempuan lainnya karena dalam persidangan' saksiMuhamad Nur dapat membedakan mana Wanita/Perempuan yangmasih perawan dan mana Wanita/ Perempuan yang tidak perawan,dengan cara : "setelah Dia/saksi Muhamad Nur meniduriWanita/perempuan itu maka Dia dapat merasakan (rasanya) mana yangmasih perawan dan mana yang sudah tidak perawan, sehingga apabilaSaksi Muhamad Nur sudah dapat membedakan mana yang perawandan mana yang tidak perawan maka saksi Muhamad Nur sudahterbiasa melakukan hubungan
Putus : 25-08-2008 — Upload : 30-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332K/PHI/2007
Tanggal 25 Agustus 2008 — MURADI bin TARSONO, ; TANURIYANTO bin KASTARI ; PT. BONANZA MEGA
4845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat yang telah melakukanPemutusan Hubungan Kerja dengan para Penggugat secara sepihak tanpaalasan yung sah menurut hukum adalah melawan hukum ;3.
    No. 332 K/PHI/2007Memberikan putusan yang dianggap adil, patut dan bijaksana menurutPengadilan Hubungan Industrial ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :A. DALAM EKSEPSI. EKSEPS!
    Bahwa adalah keliru sekali pendapat Pengadilan Hubungan industrial padaPengadilan Negeri Semarang yang berpendapat bahwa belum pernah adaPemutusan Hubungan Kerja dari Tergugat kepada Penggugat, apabiladicermati tatkala para Penggugat dijadikan saksi di Polsek Sayung(walaupun dalam kenyataanya tidak ada tersangka namun mengarahkepada para Penggugat untuk dijadikan tersangka) dan setelah itu paraPenggugat sempat masuk kerja selama 1 sampai 2 minggu namun namapara Penggugat tidak ada daftar absen, dan
    : Putusan judex facti/PHI yang telah benar dalam pertimbangannya, namunperlu penegasan dalam amar putusan dengan menyatakan Hubungan Kerjaantara Penggugat dengan Tergugat tidak terputus ; Status hubungan kerja dari Pekerja (menjadi PKWTT sesuai Pasal 60 ayat(2), (8) Kep.Menker No. 100/MEN/VI/2004 ; Pernyataan Tergugat tidak pernah terjadi untuk memPHkK/tidak niat untukPHK ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : MURADI BINTARSONO
    TANURIYANTO bin KASTARI tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang No. 40/G/2006/PHI.Smg, tanggal 10 Januari 2007sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya ; Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat tidakterputus ; Membebankan biaya perkara pada negera ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2008, oleh Titi Nurmala Siagian
Putus : 15-12-2011 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 15 Desember 2011 — WAHYUDIN, dkk. vs EDDYOS MARSA, dk.
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (GoodOpposant);Menyatakan bahwa hubungan antara Pelawan dan para Terlawan tidak adahubungan dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHkK);Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dengan Registrasi No. 313/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst.
    Bahwa pertimbangan tersebut adalahpertimbangan yang salah dan rnenyesatkan karena dalam UndangUndangNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada kualifikasi, jenis,maupun definisi tentang hubungan kerja tidak tetap.Dalam Pasal 1 angka 15 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandisebutkan tentang definisi hubungan kerja yaitu :Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja / buruhberdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, danperintah.Hal. 18 dari
    Padahal jelas dan nyata antaraPemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi ada hubungan kerjayang terjadi selama bertahuntahun.
    Hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasiadalah hubungan kerja yang bersifat tidak tetap ;b. Perjanjian kerja antara Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasiadalah perjanjian kerja borongan yang upahnya didasarkan pada orderanjahitan.c. Faurina Fashion bukan perusahaan yang berbadan hukum;d. Imbalan yang diberikan oleh para Termohon Kasasi kepada PemohonKasasi setiap minggunya bukanlah upah; dane.
    Pasal 94 ayat (2) UU No.2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial.Bahwa telah tepat pertimbangan hukum Judex Facti dalam halaman 2022bahwa setelah mempertimbangkan buktibukti surat Pemohon Kasasi, makaada hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi.Bahwa telah tepat pertimbangan hukum Judex Facti dalam hal 23, bahwapemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh para Termohon Kasasiterhadap Pemohon Kasasi adalah tergolong tindakan efisiensi /pengurangan tenaga
Putus : 19-10-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1305 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — PT TRANS FASHION INDONESIA, yang diwakili Ali Gunawan selaku Direktur VS BRENDA LEVI
335146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TRANS FASHION INDONESIA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Juli 2020;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
    PUTUSANNomor 1305 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TRANS FASHION INDONESIA, yang diwakili AliGunawan selaku Direktur, berkedudukan di Menara BankMega, Lantai 26, Jalan Kapten Tendean Kav. 1214,Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Mangantar Marpaung, S.H., M.H., sebagaiManager Legal dan Guswarni
    Nomor 1305 K/Padt.SusPHI/2020Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir;Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat berhak ataskompensasi sebagai akibat hukum pemutusan hubungan kerja
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatterhitung sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaliguskepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masakerja, uang penggantian hak dan uang proses PHK dari Januari 2020sampai dengan Juni 2020 yang jumlah keseluruhannya sebesarRp602.138.175,00 (enam ratus dua juta seratus tiga puluh delapan ribuseratus tujuh puluh lima rupiah);4.
    Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlahRp1.141.000,00 (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah)dibebankan kepada Tergugat;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 7 Juli 2020, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 18 Februari 2020, diajukan permohonan kasasi pada tanggal20 Juli 2020
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak putusan dibacakan;3.
Putus : 29-03-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 29 Maret 2023 — KASRAN SIHOMBING VS 1. PT AMBACHIDO JAYA, yang diwakili oleh Direktur Utama Emmelia Magdalena Saragi, 2. PT INDUSTRI KARET DELI
10640 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 05-11-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 5 Nopember 2012 — CV. ALFA SURYA SURABAYA vs HERMAN
5139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini juga termaktubdalam Kepmenakertrans RI No. 100/MEN/IV/2004 pada Pasal 4 ayat 2,dan Pasal 15 ayat 1, 2 dan 4 maka pekerja PKWT beralih status hubungankerja menjadi PRWTT (pekerja tetap) sejak terjadinya hubungan kerja ;Bahwa pada tanggal 2 Februari 2011 Tergugat melakukan pemutusanhubungan kerja terhadap Penggugat dengan alasan Perjanjian kerjaberakhir ;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhadap Penggugat adalah tidak dibenarkan menurut Hukum, karenasesuai ketentuan
    UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanjuga termaktub dalam Kepmenakertrans RI No. 100/MEN/IV/2004 padaPasal 4 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 1, 2 dan 4, maka Penggugat sebagaipekerja PKWT beralih status hubungan kerja menjadi PKWTT (pekerjatetap) sejak terjadinya hubungan kerja ;Bahwa prosedur PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugattersebut diatas adalah tidak sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundangan yang berlaku pada UU No. 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan Pasal 151 ayat
    No. 100/MEN/IV/2004 pada Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 1, 2 dan4, maka Penggugat sebagai pekerja PK WT beralih status hubungan kerjamenjadi PKWTT (tetap) sejak terjadinya hubungan kerja pada Tergugat,maka sesuai ketentuan Pasal 93 ayat 2 huruf f pengusaha wajibmembayar Upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaanyang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karenakesalahan sendiri maupun halangan yang harus dapat dihindari olehpengusaha dan sesuai Pasal 186 barang
    kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugatdikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja sepihak ; Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan, pihak Tergugat tidakberupaya secara maksimal menyelesaikan perselisihan pemutusanhubungan kerja sesuai dengan ketentuan UndangUndang No. 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan serta UndangUndang No. 2 Tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) danPenggugat mempunyai tengara pihak Tergugat telah sengaja melalaikankewajibannya
    hukum putusan Pengadilan Hubungan Industrialtersebut di atas ternyata salah dalam menerapkan hukumnya.
Putus : 27-02-2008 — Upload : 17-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298K/PDT.SUS/2007
Tanggal 27 Februari 2008 — PT. TIMUR MEGAH STEEL ; vs. BAMBANG SUGIARTO
3428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KORBAN maupunperempuanperempuan lainnya karena dalam persidangan saksiMuhamad Nur dapat membedakan mana Wanita/Perempuan yangmasih perawan dan mana Wanita/ Perempuan yang tidak perawan,dengan cara : "setelah Dia/saksi Muhamad Nur meniduriWanita/perempuan itu maka Dia dapat merasakan (rasanya) mana yangmasih perawan dan mana yang sudah tidak perawan, sehingga apabilaSaksi Muhamad Nur sudah dapat membedakan mana yang perawandan mana yang tidak perawan maka saksi Muhamad Nur sudahterbiasa melakukan hubungan
Putus : 01-08-2008 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149K/TUN/2006
Tanggal 1 Agustus 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. PRESIDEN TAXI
1817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KORBAN maupunperempuanperempuan lainnya karena dalam persidangan' saksiMuhamad Nur dapat membedakan mana Wanita/Perempuan yangmasih perawan dan mana Wanita/ Perempuan yang tidak perawan,dengan cara : "setelah Dia/saksi Muhamad Nur meniduriWanita/perempuan itu maka Dia dapat merasakan (rasanya) mana yangmasih perawan dan mana yang sudah tidak perawan, sehingga apabilaSaksi Muhamad Nur sudah dapat membedakan mana yang perawandan mana yang tidak perawan maka saksi Muhamad Nur sudahterbiasa melakukan hubungan
Putus : 31-01-2007 — Upload : 18-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329K/TUN/2003
Tanggal 31 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN (P4P) ; vs. Ir. SUHERMAN
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Register : 29-09-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 27/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Kpg
Tanggal 3 Nopember 2015 — SIMEON BENU, dkk Lawan Pimpinan Perusahaan CV. ROCKY
10848
  • AKTA PERDAMAIANPada hari ini Selasa tanggal 03 Nopember 2015 pada persidangan yangterobuka untuk umum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas IA Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdatakhusus hubungan industrial, telah menjatunkan putusan perdamaian antara :1. SIMEON BENU, Pekerjaan karyawan CV. Rocky Cabang KupangAlamat RT/RW 10/04, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah,Kabupaten Kupang. selanjutnya sesuai gugatan tersebut disebutsebagai Penggugat I.2.
    Pertama bersedia menyerahkan uang pesangon tersebutdengan cara tunai, dibayar setiap bulan untuk 2 orang Pekerja (dicicil 4kali terhitung cicilan pertama tanggal 26 Oktober 2015 dan selanjutnyasetiap tanggal 05 dalam bulan Nopember, Desember 2015, danJanuari 2016),ditransfer melalui rekening Kuasa Hukum Pekerja untukselanjutnya diserahkan ke masingmasing pekerja sesuai angkanominal dimaksud.Bahwa Pihak Kedua menerima dan menyepakati butir (1) dan (2) diatas.Bahwa dengan disepakatinya penyelesaian Hubungan
    Industrial ini,maka masingmasing pihak tidak akan saling tuntutmenuntut dikemudian hari dalam kasus yang sama ;Setelah isi persetujuan perdamaian (Perjanjian Bersama) tersebut dibacakankepada kedua belah pihak di persidangan, mereka masingmasing menerangkandan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaian tersebut;Kemudian Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :Setelah isi persetujuan perdamaian (Perjanjian Bersama
    ) tersebut dibacakankepada kedua belah pihak di persidangan, mereka masingmasing menerangkandan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaian tersebut;Kemudian Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :PUTUSANNomor 27/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.KpgHalaman 3 dari 5 Putusan Perdamaian PHI Nomor 27/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Kpg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca surat kesepakatan
    Membebankan biaya perkara inikepada Negara ;Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Kupang, padahari Selasa tanggal 03 Nopember 2015 oleh kami, NURIL HUDA, SH., M.Hum.
Putus : 29-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1241 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 29 September 2020 — PT. BMB EKSPORT, yang diwakili oleh Sharon Vincent selaku Direktur VS SUMIYATI
242117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BMB EKSPORT tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah sejak 27 Maret 2019;3.
    Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja sebesar Rp32.855.210,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sepuluh rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara;
    PUTUSANNomor 1241 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisisihnan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. BMB EKSPORT, yang diwakili oleh Sharon Vincentselaku Direktur, berkedudukan di Jalan Magelang, Kilometer14, Kawasan Industry, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta,dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Anmad Mustaqim,S.H., CPL., 2.
    Menyatakan bahwa putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugatsejak dikeluarkan Surat Keterangan Kerja Nomor 18/SKK/III/BMB/2019yang di tanda tangani oleh Sharon Vincent selaku Direktur PT BMB Eksportyang di keluarkan pada tanggal 26 Maret 2019;3.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatadalah sah sejak 27 Maret 2019;3. Menyatakan Pasal 158 Undangundang Nomer 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatsesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 012/PUUI/2003 tanggal 28Oktober 2004;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sebagai akibatadanya pemutusan hubungan kerja sebesar =Rp45.044.350,00 (empatpuluh lima juta empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah);5.
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta perkara Nomor 4/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyk;4.
    BMB EKSPORTtersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pdt.SusPHI/2019/PN Yyktanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat adalah sah sejak 27 Maret 2019;3.
Putus : 24-11-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1409 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 24 Nopember 2020 — REDY INDRA, sebagai pengusaha CV. RAPI TECHNIK VS SAFARUDIN, selaku ahli waris dari DEDY RIFALDI
289123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAPI TECHNIK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 28 Mei 2020;MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara;
    PUTUSANNomor 1409 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:REDY INDRA, sebagai pengusaha CV. RAPI TECHNIK,beralamat di Jalan Asahan Kilometer 18, Desa PematangAsilum, Kecamatan Gunung Pamela, Kabupaten Simalungun,dalam hal ini memberi kuasa kepada Landen Marbun, S.H.
    Nomor 1409 kK/Padt.SusPHI/2020Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan memohon kepadaPengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan hubungan kerja dalam perkara a quo berakhir karenapekerja/buruh meninggal dunia;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai ahliwaris dari pekerja/oburuh
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhirkarena pekerja/buruh meninggal dunia;3.
    Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal 24 Juni 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamHalaman 4 dari 7 hal.
    RAPI TECHNIK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 25/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn tanggal 28 Mei 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 24 November 2020 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.
Putus : 29-03-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 29 Maret 2023 — YAYASAN SARI MUTIARA VS SASTRA MURNAWATI SILABAN
6627 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-12-2016 — Upload : 26-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — PT ROYAL STANDARD VS 1. SUMARYONO, DKK., dan KEPALA KANTOR DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN – KARAWANG
134208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat:1. SUMARYONO, 2. DADANG HERMAWAN, 3. YUNUS, 4. RUYATNO, 5. SIGIT MURJITO, 6. ACHMAD SULAEMAN, 7. KURTUBI, 8. KARTONO, 9. ZAMRONI, 10. MUHAMAD, 11. ROHMAT, 12. ABDUL SOMAD, 13. SAMINGAN, 14. ADE HARTATO, 15. HERU LISTANTO, 16. ENDANG KRISNANDI, 17. SUWARNO, 18. DARMAWAN, 19. AMINUDIN, 20. TRIYONO, 21. DIDIN KOMARUDIN, 22. RUBIYANTORO, 23. SUNARYO, 24. KARJAYA, 25. MAMAN SUPARMAN, 26. ROHENDI BIN E. WASKITO, 27. DENI WAHYUDI, 28. RASBI, 29.
    Menyatakan putus hubungan kerja (PHK) antara Para Penggugat: 1. Samiyono, 2. Dwi Riyanto, 3. Ali Junaidi, 4. Mugiyanto, 5. Jimin, 6. Heri Untoro, 7. Slamet Prianto, 8. Ajang S, 9. Fajar Nur Cahyono, 10. Nanang Kosim, 11. Priyo Hadi, 12. Bambang Karyadi, 13. Nandang Hermawan, 14. Firmansyah Iman S, 15. Robi Febriyanto, 16. Wandi, dan 17. Muh Afifudin dengan PT Royal Standard Jaya Lestari sejak putusan Judex Facti diucapkan; 5.
    Kuncoro Diky Prawito (Nomor KTA.321519071852) dan Kusnadi (Nomor KTA. 321519073245);Tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan menurut hukum danbertentangan dengan semangat hubungan industrial sebagaimanadimaksud dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo UndangUndang Nomor 21 Tahun 2000 = yakni menjalin danmenumbuhkembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,dan demokratis serta menghargai hakhak pekerja dan memberikankesejahteraan kepada pekerja;16.Bahwa karena Para Penggugat melakukan
    Sedangkan yangdimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha denganpekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan,upah dan perintah;Adanya praktek hubungan industrial tanoa mendasarkan pada prinsiphubungan kerja sebagaimana dimaksud ketentuan Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah jelas sangatmerugikan pekerja dan sama sekali tidak melindungi status pekerja jikaHalaman 53 dari 126 hal.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.
    Muh.Afifuddin;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 104/G/2013/PHI.PN.Bdg., tanggal 28 Maret 2014;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugattidak terputus;3. Mewajibkan Tergugat untuk memanggil kembali Para Penggugat untukbekerja kembali pada tempat semula;4.
    peninjauan kembaliyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 17 Juni 2016;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agungmengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor
Register : 11-03-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 23/G/2013/PHI.BDG
Tanggal 30 Juli 2013 — PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA; lawan; Sdr. Ahmad Lutfi
12448
  • PUTUSANNOMOR : 23/G//2013/PHI.BDG* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaraantara :PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA berkedudukan hukum di The Plaza Office TowerJl. MH.
    Bekasi Barat, untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT.Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandungtersebut ;Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara yangbersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi kedua belah pihak ;Setelah melihat buktibukti diajukan kedua belah pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 04 Maret 2013yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
    Istilah PHK dan Schorsing, merupakan dua istilah yang secara yuridis sangatberbeda dalam hukum ketenagakerjaan:1 Bahwa yang dimaksud dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)sebagaimana dijelaskan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan pasal ayat (25): Pemutusan Hubungan Kerja adalahpengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu. yangmengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruhdan pengusaha.Pengertian PHK menurut Undangundang adalah sebuah tindakan hukumpengakhiran
    hubungan kerja antara Pengusaha (Penggugat) dan pekerja/buruh(Tergugat) yang berakibat berakhirnya hak dan kewajiban masingmasing ;2 Bahwa yang dimaksud dengan Schorsing adalah bentuk penyimpanganyang diperbolehkan oleh Undangundang apabila proses PHK belum adakeputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari lembagaperselisihan hubungan industrial sebagaimana dijelaskan dalam UUNo.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 155 ayat (3):Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuansebagaimana
    "Menimbang, bahwa perselisihan hubungan Industrial antara Para Penggugat denganTergugat telah metatui tahapantahapan proses penyelesaian perselisihan hubunganindustrial sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 83 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004,yaitu Risalah Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 06 Maret2013 dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Bekasi, maka dengan demikian gugatan ParaPenggugat telah memenuhi syarat formil ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah dibantah oleh
Putus : 15-08-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 15 Agustus 2012 — PT. RAMAYANA LESTARI SENTOSA BATAM vs BETTY SEMBIRING, dkk.
4028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga seharusnya Tergugat secara objektif memberikansanksi kepada Supervisor (pengawas) selaku penjual dalam hal ini;Bahwa, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadapPenggugat secara lisan dengan alasan pelanggaran berat sehingga dapat dilakukanPemutusan Hubungan Kerja adalah keliru dan belum dapat dibenarkan karena tidakmemenuhi Putusan Mahkamah Konstutui Republik Indonesia pada perkara No. 012/PUUI/2003 tanggal 28 Oktober 2004 di atur pada Pasal 158 ayat ( 1 ) UndangUndang
    Secarahukum, karena pasal tersebut membenarkan Pemutusan Hubungan Kerja denganalasan melakukan kesalahan berat.
    Dan Tergugat selama ini hanya sekali dalam setahun dansekaligus pembayaran THR kepada seluruh kayawan pada saat lebaran ;Bahwa dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut tidakmemenuhi UU Ketenagakerjaan yang berlaku dimana UU Ketenagakerjaandisarankan agar maksud Pemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu dirundingkandengan pihak Penggugat apabila tidak tercapainya kesepakatan dengan demikianPemutusan Hubungan Kerja tersebut batal demi hukum sebagaimana disebutkanPasal 151 & Pasal 155
    Kerja setelah memperolehpenetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),dan dimana proses perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut tidakterpenuhi, maka sebagaimana disebutkan dalam pasal 170 UndangUndang No.13 Tahun 2003, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukanoleh Tergugat adalah batal demi hukum dan Tergugat wajib mempekerjakan paraPenggugat serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima paraPenggugat.Bahwa sebagaimana bukti T4 yang
    perselisihan hubungan industrial sebagaimana tertuang dalamPenjelasan Umum UU No. 2 Tahun 2004 pada alinea IV yangberbunyi sebagai berikut : "Dalam hal salah satu pihak tidakmenghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, makasulit bagi para pihak untuk tetap melanjutkan hubungan kerja yangharmonis.
Putus : 30-03-2012 — Upload : 06-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 277 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 30 Maret 2012 — YASER ARAFAT vs MITSUBISHI HEAVY INDUSTRIES, LTD.
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 277 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :YASER ARAFAT, beralamat di Jalan Yusuf Adiwinata No.66 RT/RW001/005 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. JOGI SITUMORANG, SH., 2.ANDREW MARIO SITUMORANG, SH., para Advokat, berkantor diKantor Advokad J.S.
    No. 277 K/Pdt.Sus/2011Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmengambil putusan, yaitu putusannya No.218/PHI.G/2010/PN.JKT.PST., tanggal 21Desember 2010 yang amarnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan berakhir sejakputusan ini diucapkan;3 Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerjakepada
    Dalam hal ini Majelis Hakim berpendirian pemutusan hubungan kerjaini lebih tepat terjadi karena ada pelanggaran Tata Tertib Kerja yang dilakukanoleh Tergugat, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 161 ayat (1) UndangUndangNo. 13 Tahun 2003. Berdasarkan pertimbangan ini maka Majelis Hakimberpendirian atas terjadinya pemutusan hubungan kerja ini Penggugat wayibmembayar kompensasi kepada Tergugat yang terdiri dari Uang Pesangon sesuaiHal. 7 dari 15 hal. Put.
    Dalam hal ini Judex Facti telah melampauiwewenangnya dalam memberikan pertimbangan hukum, dimana Judex Factimempertimbangkan pemutusan hubungan kerja Pemohon Kasasi oleh TermohonKasasi karena adanya pelanggaran Tata Tertib Kerja sebagaimana dimaksuddalam Pasal 161 ayat (1) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.
    Dugaan Pemohon Kasasi bahwa telah ada kompromi antaraJudex Facti dan Termohon Kasasi cukup beralasan karena pertimbangan hukumyang diberikan oleh Judex Facti mengenai pemutusan hubungan kerja PemohonKasasi pada saat pembacaan putusan perkara a quo yang dihadiri oleh PemohonKasasi adalah karena ketidakcakapan Pemohon Kasasi dalam bekerja, tetapidalam putusan yang diterbitkan dan diterima oleh Pemohon Kasasi pada tanggal18 Januari 2011 alasan pemutusan hubungan kerja Pemohon Kasasi berubahmenjadi karena
Register : 02-10-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.KPG
Tanggal 24 Nopember 2015 — TERRY A. FINA, S.PD. Lawan PT. SURYA KERBAU MAS PERKASA KUPANG
171107
  • M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan mengenai PHK sebagaimana diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan ;- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 30 Juli 2015; - Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pesangon Penggugat sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
    PUTUSANNomor 28/Pdt.SusPHI/2015/PN.KPGDEMIKEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :TERRY A. FINA, S.PD, Tempat Tanggal Lahir, Kupang, 24 September 1987, Jenis KelaminLakilaki, Alamat Jl. Amanuban, RT/RW. 013/003, Kel. Oebufu, Kec.
    Surya Kerbaumas Perkasa, berdasarkanSurat Kuasa Nomor: 003/SKPHI/SKMP/X/2015 tertanggal 05 Oktober 2015, selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca suratsurat dalam perkara;Telah meneliti buktibukti surat ;Telah mendengar kedua belah pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 02 Oktober 2015,yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKupang
    ;Bahwa Dalam pertemuan tersebut, Tergugat menyampaikan bahwa managemenperusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat;Bahwa selanjutnya Tergugat menyodorkan surat perjanjian bersama mengenaipemutusan hubungan kerja kepada Penggugat dan diminta agar Penggugatmenandatangani surat tersebut.
    Surat perjanjian bersama pemutusan hubungan kerjamulai berlaku efektif pada tanggal 15 Juli 2015;Bahwa Penggugat menolak permintaan Tergugat karena Penggugat memandangkeputusan Tergugat untuk memberikan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugattidak dilandasi alasanalasan yang mendasar sesuai pasal 161 ayat (1) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003, dan atau ketentuan lainnya yang berlaku, yakni Surat PeringatanPertama, Surat Peringatan Kedua dan Surat Peringatan Ketiga;Bahwa pada Rabu, 15 Juli 2015, +
    Dalam pertemuan tersebut, Penggugatlangsung diberikan surat pemutusan hubungan kerja, tanpa diberi pesangon sesuaiketentuan pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 tahun 2003;Halaman 2 dari 17 Putusan PHI Nomor 28/Pat. SusPHI/2015/PNKpg11. Bahwa karena merasa dirugikan oleh Tergugat, maka pada Kamis, 23 Jul 2015Penggugat mengadukan perihal Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat ke DisnakerKota Kupang;12.
Putus : 16-10-2013 — Upload : 29-10-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 23/G/2013/PHI.SMG
Tanggal 16 Oktober 2013 — AMALIA LUTFIANA, SE. (PENGUGGAT) VS PT. SARIMADU JAYANUSA (TERGUGAT)
10517
  • PUTUSANNomor: 23/G/2013/PHI.LSMGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:AMALIA LUTFIANA, SE, WNI, Swasta, alamat Perum. Pondok Hijau Blok D/16, Kel.
    Kendal, selanjutnya disebutsebagai TER AT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini;Setelah memperhatikan buktibukti surat;Setelah mendengarkan kedua belah pihak;Setelah mendengarkan keterangan saksisaksi;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Juni 2013,yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang, pada tanggal 20 Juni
    Menimbang, bahwa dari permasalahan pokok tersebut di atas, selanjutnyamajelis hakim akan mempertimbangkannya melalui buktibukti, saksisaksi dan faktafakta hukum yang ada di persidangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan dalil surat gugatan Penggugat, Penggugatselama bekerja pada Tergugat berkondite baik, dan belum pernah mendapatkan suratperingatan dari Tergugat;Menimbang, bahwa namun tibatiba pada tanggal 19 Maret 2013, Tergugatmengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat;Menimbang,
    Sarimadu Jayanusa tidak dibuatsecara tertulis, majelis hakim berpendapat peraturanperaturan tersebut, sebagaiperaturan perusahaan, karena berlaku sebagai hukum yang hidup atau the living law,yang ditaati oleh karyawan yang ada di tempat tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim berpendapat fakta hukumpemutusan hubungan kerja Tergugat kepada Penggugat, dalam perkara ini, adalahdikarenakan pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, berupa seringterlambat masuk kerja, menggunakan
    jam kerja untuk keperluan pribadi berupaberjualan, dan tidak mengembalikan dokumen perusahaan yang dipinjamnya;Menimbang, bahwa baik Penggugat, maupun Tergugat dalam perkara ini,menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja;Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tidakmempermasalahkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat, namunyang dipermasalahkan adalah hanya mengenai besaran hakhak sebagai akibat adanyapemutusan hubungan kerja;Menimbang, bahwa dalam suatu hubungan industrial
Putus : 31-01-2007 — Upload : 21-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395K/TUN/2001
Tanggal 31 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. MERCUTAMA NUSA TEXTILE MILL
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai