Ditemukan 34503 data
161 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 P/HUM/2018
Putusan Nomor 28 P/HUM/2018berada di atasnya;1.2.
Putusan Nomor 28 P/HUM/2018(1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa;b.
Putusan Nomor 28 P/HUM/2018usaha pembangunan desa menjadi terhambat akibatkonflik tersebut:b.
Putusan Nomor 28 P/HUM/20183.C.63.c.7.biaya, waktu, serta usaha pembangunan desa menjaditerhambat akibat konflik tersebut.
Putusan Nomor 28 P/HUM/2018dan mencegah adanya unsur Kolusi dan Nepotisme.
115 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 P/HUM/ 2010
No. 61 P/HUM/2010Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
No. 61 P/HUM/2010ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan denganpemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkanpermohonan langsung pada Mahkamah Agung;1.5. Bahwa Kepmenakertrans RI No.
No. 61 P/HUM/2010Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka telah jelasKeputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.!
No. 61 P/HUM/2010dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorPER.O7/MEN/V/2010 tidak bertentangan dengan UndangUndangNomor 2 Tahun 1992;4.
No.61 P/HUM/2010
473 — 385 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 P/HUM/2018
Putusan Nomor 30 P/HUM/201810.4.
Putusan Nomor 30 P/HUM/2018PerundangUndangan di bawah undangundang terhadapundangundang;11.
Putusan Nomor 30 P/HUM/2018.
Putusan Nomor 30 P/HUM/20186)t)8)9)Nomor 7 Tahun 2017.
Putusan Nomor 30 P/HUM/2018Panitera Muda Tata Usaha Negara,ASHADI, SH. NIP. : 195409241984031001Halaman 61 dari 61 halaman. Putusan Nomor 30 P/HUM/2018
99 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
03 G/HUM/2002
PUTUSANNomor. 03 G/HUM/2002DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGYang memeriksa dan memutus permohonan Hak Uji Materiil terhadap PeraturanDaerah Kabupaten Madiun Nomor: 4 tahun 2001 tanggal 2 April 2001 tentangPembentukan Badan Perwakilan Rakyat Desa pada tingkat pertama dan terakhirtelah mengambil putusan sebagai berikut dalam permohonan keberatan yangdiajukan oleh :1.
No.03 G/HUM/20021. SETYO DARMAWAN, SH2. SOENTORO, SH, keduanya Warga Negara Indonesia, pekerjaanPegawai Negeri Sipil pada Kantor Bupati Madiun, beralamat di JalanAlunalun Utara No. 4 Madiun, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal17 April 2002.Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Majelis Mahkamah Agung tersebut ;Telah membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan dalildalilgugatan :1.
No.03 G/HUM/2002cara yang demikian itu adalah jelas dan nyatanyata melanggar KedaulatanRakyat.Bahwa pertentangan dari segi formil terbukti dari ketentuan pasal 32Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 64 tahun 1999 adalah bersifat permanenakomodatif yang dapat mengadopsi kepentingan hak masyarakat.
No.03 G/HUM/2002Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999, namun disisi lain khususnyadalil pada nomor 11, bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun1999 dianggap oleh para Pemohon bertentangan dengan pasal 2 KetetapanMPR Nomor IH/MPR/2000 sehingga menurut para Pemohon tidak dapatdipakai pedoman. dengan dalil yang saling bertolak belakang tersebut makaTermohon menganggap bahwa dalil para Pemohon sangat membingungkandan kabur.
Rp. 1.000,3 Administrasi HUM... Rp. 243.000,JUAN 1s 5 exccccanwas mame Rp. 250.000,Untuk SalinanMahkamah Agung R.Ia.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha NegaraASHADL, SH.NIP. 220.000.754 Hal. 11 dari 11 hal. Put. No.03 G/HUM/2002
96 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 P/HUM/2018
Putusan Nomor 10 P/HUM/2018Agung menjadi Pasal 31A ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9),dan (10); sedemikian ketentuan tersebut berbuny!
Putusan Nomor 10 P/HUM/2018Penghimpunan Dana Perkebunan; sebagaimana PermohonanKeberatan (Hak Uji Materiil) a quo;Il.
Putusan Nomor 10 P/HUM/2018IV. ALASAN DAN DASAR PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN.A.
Putusan Nomor 10 P/HUM/2018d. Peremajaan Perkebunan; dan/ataue.
Putusan Nomor 10 P/HUM/2018b.pemenuhan hasil Perkebunan untukkebutuhan pangan, bahan bakar nabatidimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk menjalankan undangundang (delegated legislation).
319 — 404 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 P/HUM/2018
Putusan Nomor 67 P/HUM/201827.28."
Putusan Nomor 67 P/HUM/20182.
Putusan Nomor 67 P/HUM/20186.
Putusan Nomor 67 P/HUM/20183.
Putusan Nomor 67 P/HUM/201818.
136 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 P/HUM/2018
Putusan Nomor 53 P/HUM/2018B.
Putusan Nomor 53 P/HUM/2018A.
Putusan Nomor 53 P/HUM/2018yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnyasecara sungguhsungguh dan penuh tanggungjawab agar reformasi pembangunan dapat berdayaguna dan berhasil guna.
Putusan Nomor 53 P/HUM/20186.
Putusan Nomor 53 P/HUM/2018Biayabiaya:1. Meterai Rp 6.000,002. Redaksi Rp 5.000,003. Administrasi Rp 989.000,00Jumlah Rp 1.000.000,00Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama Panitera,Panitera Muda Tata UsahaNegara,H. Ashadi, S.H.NIP 19540924 198403 1 001 Halaman 49 dari 49 halaman. Putusan Nomor 53 P/HUM/2018
117 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 P/HUM/2015
PUTUSANNomor 41 P/HUM/2015DEM!
Putusan Nomor 41 P/HUM/2015Perpajakan.
Putusan Nomor 41 P/HUM/20153.
Putusan Nomor 41 P/HUM/2015masih dapat dtbetulkan.
Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
217 — 927 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 P/HUM/2018
Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018Kesemuanya beralamat di Kantor Kementerian Keuangan, GedungJuanda, Jalan Dr.
Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018. Bumbubumbuan, danm.
Putusan Nomor. 32 P/HUM/201833.34.sehat cerdas dan produktif atau berkualitas.
sebelum Termohon menyampaikan keberatankeberatan atasdalildalil Pemohon dalam Permohonannya, perlu kiranya Termohonsampaikan bahwa terhadap permohonan Hak Uji Materiil register Nomor:32 P/HUM/2018, telah diberitahukan secara resmi kepada Termohonmelalui surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor:32/PR/V/32P/HUM/2018 dan diterima oleh Termohon pada tanggal 23Mei 2018.
Bahwabeberapa jenis kacangkacangan seperti biji mete dankacang tanah dikenakan PPN berdasarkan PutusanMahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013;3.
68 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 P/HUM/2010
PUTUSANNomor : 20 P/HUM/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan memutus permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadapKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri Nomor : 31 Tahun 2010tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah Kabupaten Kediri 2010 dan Berita Acara Komisi PemilihanUmum Kabupaten Kediri Nomor : 270/59/KPU/IV/2010 tentang Nomor UrutPasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Daerah Kabupaten Kediri MasaBhakti
No.20 P/HUM/2010pada tanggal 4 Mei 2010 dan didaftarkan dibawah Register No. 20P/HUM/2010 telah mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :a. Bahwa beberapa dalildalil yang termuat di dalam Keputusan KPUKabupaten Kediri Nomor : 31 Tahun 2010 tidak memenuhi ketentuanberdasar UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 dan UndangUndang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintahdan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ;b.
Bukti P8 : Harian Radar Kediri ;Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon telah mengajukan jawaban sebagai berikut : Tentang tenggang waktu jawaban atas permohonan keberatan Hak UjiMateriil Nomor :20 /PERPSG/V /20 P/ HUM / TH. 2010;Bahwa permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon telahdiberitahukan oleh Panitera Tata Usaha Negara Mahkamah AgungRepublik Indonesia kepada Termohon perpos yang diterima olehTermohon pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2010 sekitar pukul
422 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
12 P/HUM/2015
Putusan Nomor 12 P/HUM/2015c.
pengenaankewajiban PNT kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalamPerkara Register Nomor 41 P/HUM/2011.
Putusan Nomor 12 P/HUM/201523.
Putusan Nomor 12 P/HUM/2015a.
Putusan Nomor 12 P/HUM/20155.
94 — 837 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 P/HUM/2018
Putusan Nomor 51 P/HUM/20183.
Putusan Nomor 51 P/HUM/2018Il.
Putusan Nomor 51 P/HUM/20182.
Putusan Nomor 51 P/HUM/2018Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:;6.
Putusan Nomor 51 P/HUM/2018Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.tid.Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,tid.Muhammad Aly Rusmin, S.H.Biayabiaya:1. Meterai Rp 6.000,002. Redaksi Rp 5.000,003. Administrasi HUM Rp 989.000,00Jumlah Rp 1.000.000,00Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. Ashadi, S.H.NIP 19540924 198403 1 001 Halaman 57 dari 57 halaman. Putusan Nomor 51 P/HUM/2018
95 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 P/HUM/2018
Putusan Nomor 35 P/HUM/20184.
Putusan Nomor 35 P/HUM/20185.
Putusan Nomor 35 P/HUM/20182.
Putusan Nomor 35 P/HUM/2018C.
192 — 2579 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 P/HUM/2018
No. 39P/HUM/20181.Bahwa Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 01 Tahun 2004Tanggal 23 Maret 2004, Jo.
No. 39P/HUM/20181.
No. 39P/HUM/2018Mahkamah Agung.
(vide Putusan No. 54 P/HUM/2013, Putusan No. 62Hal. 25 dari 28 hal.
No. 39P/HUM/2018Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha NegaraASHADI,S.HNIP. 195409241984031001 Hal. 29 dari 28 hal. Put. No. 39P/HUM/2018
88 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
36 P/HUM/2018
Putusan Nomor 36 P/HUM/201820.21.22.mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantanterpidana.
Putusan Nomor 36 P/HUM/201832.33.kedayagunaan dan kehasilgunaan; f) kejelasan rumusan; dan g)keterbukaan.
Putusan Nomor 36 P/HUM/20183)4)))tempat tinggal bakal calon perseorangan Peserta PemiluAnggota DPD;10.
Putusan Nomor 36 P/HUM/2018berdasarkan amanat Pancasila dan UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;b.
Putusan Nomor 36 P/HUM/201810.ini UU Pemilu).
35 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 P/HUM/2014
Putusan Nomor 18 P/HUM/2014tertibnya koordinasi dengan kebijakan Menteri tersebut terjadipertentangannya yang sangat merugikan TKI termaksud sebagai berikut:1.1.LadSemasa Jabatan Menteri Drs. H.
Putusan Nomor 18 P/HUM/2014dari Luar Negeri untuk diantar kealamat daerah masingmasing TKIyang berisi ketentuan sebagai berikut:Membolehkan TKI pulang dengan sendirisendiri dan keluar diTerminal 2 Bandara SoekarnoHatta Cengkareng tanpa harus keGedung BPKTKI.
Putusan Nomor 18 P/HUM/20143.
Putusan Nomor 18 P/HUM/2014Il.
Putusan Nomor 18 P/HUM/2014Halaman 15 dari 14 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2014
129 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 P/HUM/2013
Putusan Nomor 52 P/HUM/20131.b.
Putusan Nomor 52 P/HUM/20134.
Putusan Nomor 52 P/HUM/2013b.
Putusan Nomor 52 P/HUM/20136.
Putusan Nomor 52 P/HUM/2013
124 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 P/HUM/2018
Putusan Nomor 17 P/HUM/2018sesuai dengan nilainilai yang terkandung dalam seluruh tatanan lapisanmasyarakat dilapangan, khususnya yang berkaitan dengan distribusi danalokasi penggunaan APBD.
Putusan Nomor 17 P/HUM/2018masyarakat kabupaten Morowali Utara umumnya dankonstituenPemohon khususnya dan menganggap hak Pemohon dirugikan olehberlakunya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.
Putusan Nomor 17 P/HUM/2018masyarakat.
/HUM/2013, Putusan Nomor 64 P/HUM/2013 danPutusan Nomor 11 P/HUM/2014) para pemohon harus memenuhi limasyarat, yaitu:1.
Putusan Nomor 17 P/HUM/2018a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara(H. ASHADI, S.H.)NIP. 19540924 198403 1 001Halaman 35 dari 34 halaman. Putusan Nomor 17 P/HUM/2018
60 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
55 P/HUM/2010
90 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 P/HUM/2012
Putusan Nomor 23 P/HUM/20121 Bahwa UUD 1945 memberikan jaminan persamaan hukum sebagaimanaditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) Jo.
Putusan Nomor 23 P/HUM/201218g.
PeraturanPemerintah No. 59 Tahun 2010;e Bahwa namun demikian objek HUM tidak bertentangan denganUndangUndang No. 18 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah. No.59 Tahun 2010, karena objek HUM tidak melarang PenggunaanHalaman 31 dari 33 halaman.
Putusan Nomor 23 P/HUM/201232tenga ahli dalam pelaksanan rehabilitas ruang kelas atau ruangbelajar yang termasuk klasifikasi bangunan sederhana;e Bahwa dalam rangka objek HUM, pengadaan barang/Jasadilakukan dengan cara swakelala dan / atau melalui pemilihanpenyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)huruf a, Pasal 3 huruf a, dan Pasal 31 Peraturan Presiden No. 54Tahun 2010 sehingga kekhawatiran Pemohon HUM. tidakberalasan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutterbukti
Putusan Nomor 23 P/HUM/2012