Register : 21-03-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 11/PDT.G/2013/PN.WNP Tanggal 23 Januari 2014 — - MATIUS PAKERENG,CS
52 — 26
Saksi SEGAF;Bahwa saksi mengetahui kalau Matius Pakereng ada transaksi jual beli tanahdengan Joko Suprapto;Bahwa lokasi tanah tersebut ada di Padadita, Kecamatan Kambera, kabupatenSumba Timur;Bahwa saksi diminta sebagai saksi untuk meyaksikan jual beli tanah antara MatiusPakereng dengan Joko Suprapto yang dilakukan pada tanggal 25 Juni Tahun 2009;Bahwa pada saat itu juga diserahkan kuitansi uang sebesar Rp.65.000.000,beserta sertifikat tanah atas nama Matius Pakereng;Bahwa Luas tanah Matius Pakereng
dllakukan pengukurandan penunjukkan batas batas ternyata sesuai dengan sertifikat no 1118 atas namaPenggugat I dan ternyata pula benar sebagian besar telah dikuasai oleh Tergugatsebagaimana gambar hasil pemeriksaan setempat yang dibuat petugas Badan PertanahanNasional.Menimbang bahwa Para penggugat telah mendalilkan bahwa Penggugat I telahmenjual tanah obyek perkara kepada Penggugat II, dan atas dalil tersebut Para penggugattelah mengajukan bukti kwitansi jual beli (bukti P4);Menimbang bahwa saksi SEGAF
menyatakan bahwa benar Penggugat I telahmenjual tanah obyek perkara kepada Tergugat II sebesar Rp.65.000.000 (enam puluhlima juta rupiah) dan saat itu saksi SEGAF sebagai saksi jual beli tanah tersebut.Menimbang bahwa berdasarkan bukti tersebut dan karena Tergugat tidakmembantah dan membuktikan sebaliknya keabsahan jual beli tanah obyek perkaratersebut maka Majelis berpendapat bahwa benar antara Penggugat I dan Penggugat IItelah terjadi jual beli tanah obyek perkara.Menimbang bahwa oleh karena Para