Ditemukan 339 data
Wawan Kurniawan, SH
Terdakwa:
Made Anshori Siladana Alias Madeng Bin Mat Ali
112 — 51
SIANTURI, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraian) cetakan ke dua 1989, hal 23181, yang di maksud dengankekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam. ;Menimbang, bahwa menurut SR.
51 — 18
Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten SumbaTimur dapat dipandang sebagai perbuatan yang dilakukan dengan tenaga bersama,sehingga menurut hemat majelis hakim unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.Ad.4 Menggunakan Kekerasan terhadap Orang atau barangMenimbang, bahwa Menurut S.R.Sianturi dalam buku Tindak Pidana diKUHP berikut uraiannya Terbitan Tahun 1983 Hal. 63 disebutkan bahwa Kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
SATRIYA SUKMANA, SH
Terdakwa:
1.KENNU MUMPUNI
2.AZRILIAN RAHARDI
28 — 4
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), AlumniAHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181.Halaman 14 dari 19 Putusan Nomor 64/Pid.B/2021/PN.Bks..Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi :membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganmenggunakan kekerasan.
23 — 11
Unsur Kekerasan terhadap orang:Menimbang bahwa Pengertian kekerasan dalam hal ini adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi; atau melakukan suatu tindakanbadaniah yang cukup berat sehingga menjadikan orang yang dikerasi tersebut kesakitanatau tidak berdaya.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang memberikan keterangandi bawah sumpah, keterangan terdakwa, petunjuk serta adanya
ERIK ADIARTO S.H
Terdakwa:
GUSTI SLAMET RIYADI Als HERI Bin GUSTI RAHADI PURNAWARMAN
98 — 50
telah didakwa oleh Penuntut Umummelakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsurke1 pasal diatas telah terpenuhi ;Ad.2 Unsur Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan :Menimbang, bahwa unsur ini mengandung unsur alternatif, maka bila salahsatu unsur telah terbukti maka tidak perlu membuktikan unsur yang lainnya ;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
76 — 17
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya) yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Sementara yang maksud dengan ancaman kekerasan adalah membuatseseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akanmerugikan dirinya dengan kekerasan.
SATRIYA SUKMANA, SH
Terdakwa:
1.HENDRA DESTIAWAN HUTAJULU Als UCOK
2.ANDI JUNIARTO Als ANDI Bin Alm JUNAIDI
103 — 18
dengan kekerasan atau ancamankekerasan untuk memberikan barang sesuatu, Yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supayamembuat hutang maupun menghapuskan piutang Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative yang artinya jika salahsatu unsure terpenuhi maka tidak perlu membuktikan unsure yang lainnya.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
LYDIA ASTUTI,S.H.
Terdakwa:
HERMANTO Als HERMAN Bin SARIPUDIN,Alm.
54 — 22
Yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorangyang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan siterancam atau bisa juga suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibatyang merugikan jika tidak dilaksanakan;c.
15 — 2
Sedangkan yang dimaksud dengankekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orangatau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkanyang dikerasi, Sedangkan ancaman kekerasan adalah: Membuat orang yangdiancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengankekerasan.
ENDY DASAATMAJA, S.H.
Terdakwa:
DWI APRIL RIYANTO BIN ISMAIL Alm
35 — 5
lainsebagai berikut : onrechmatig (melawan hukum) tidak lagi hanya berarti apayang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajibanhukum si pelaku, melainkan juga yang bertentangan baik dengan tata susilamaupun kepatutan dalam pergaulan masyarakat (Leden Marpaung, 2005,AsasTeori Praktek Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, Hal44).Menimbang, bahwa pengertian kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
73 — 29
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipumusiihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, untuk melakukanatau membiarkan dilakukan perouatan cabulMenimbang, bahwa karena dalam unsur ini merupakan unsur alternatif,sehingga apabila salah satu unsur telah terbukti, maka unsur lainnya tidak perludibuktikan lagi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperouatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
94 — 5
Sianturi, S.H adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan bagi yang dikerasi.Sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalahmembuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatuyang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.
186 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kampung Wara Distrik Pisugi KabupatenJayawijaya atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Wamena, telah mengetahui permufakatan jahatuntuk melakukan kejahatan dengan sengaja membakar atau menjadikanletusan yang perbuatan tersebut dapat mendatangkan bahaya umum bagibarang, sedang masih ada tempo untuk mencegah kejahatan itu, dengansengaja tidak memberitahukan dengan cukup tentang hal itu pada waktunya,baik kepada pegawai Justisi atau Polisi maupun kepada siterancam
41 — 11
Sianturi,SH dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya hal 63menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengkagetkan yang dikerasi;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan kekerasanadalah bahwa suatu perbuatan yang dilakukan dengan mempergunakan tenagaatau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak syah misalnya memukuldengan tangan, menendang
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
AMRI alias NYONG bin AGUS
17 — 11
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan "kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
1.TIARA PRATIDHINA, SH
2.HETTY VERONICA M.SIHOTANG
Terdakwa:
HIPLI ALIAS PLAK BIN M. ALI
55 — 13
elemenelemenyang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur di atasterbukti secara sah dan meyakinkan, maka unsur elemen selebihnya tidak perludibuktikan lagi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Memaksa dalam unsur iniartinya melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatuyang berlawanan dengan kehendak sendiri;Menimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
34 — 21
Sianturiadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi, ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam ituketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.Ancaman ini dapat berupa menodongkan dengan senjata tajam, sampai dengansuatu tindakan yang lebih sopan, misalnya dengan suatu seruan denganmengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan
39 — 17
Sianturi, S.H (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989,Hal.23181, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
111 — 71
menasukkan kemaluannyakedalam kemaluan saksi korban dan melakukan gerakan naik turunHalaman 12 dari 19 hal Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2018/PT DPSsebanyak 2 ( dua ) kali sehingga saksi meronta dan melawan dengancara menedang;Bahwa terdakwa sebelumnya juga mengancam saksi jangan bilangsiapasiapa kalau sampai terbongkar tanggung sendiri akibatnya;Hal ini sesuai dengan pengertian bahwa kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
1.TIARA PRATIDHINA, SH
2.HETTY VERONICA SIHOTANG, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALFIN FERNANDO BIN DARSI
60 — 13
satu perbuatan atau beberapa perbuatan yang masukdalam kriteria unsur ini berdasarkan fakta dipersidangan maka perbuatanorang tersebut telah memenuhi unsur yang dimaksud;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah "memaksa dalamunsur ini adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itumelakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahperbuatan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam