Ditemukan 767 data
11 — 1
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah dan menikah dihadapan PPNKUA Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, pada hari Rabu 14 Juli 1999sebagaimana termaktup pada kutipan aktanikah No. 201/22/VII/1999 ;2. Bahwa sesudah akad nikah Tergugat mengucapkan sighot taklik talak kepadaPenggugat yang bunyi lengkapnya sebagaimana termaktip pada kutipan anta nikah ;3.
8 — 3
Penetapan No. 0100/Pdt.P/2018/PA.SlwPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.6harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon danPemohon Il dan buktibukti surat yang dikaitkan dengan pasal 165 HIR makatelah terbukti bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon adalah sebagaimanatercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah dipertimbangkan,Majelis Hakim berpendapat
10 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
10 — 6
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
8 — 5
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
1.Akhmad Muamar Bin Takri
2.Siti Romlah Binti A. Mubarok
15 — 8
TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.8harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon ;him. 5 dari 8 hlm.
9 — 6
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 3
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
9 — 4
Penetapan No. 0309/Pdt.P/2018/PA.Slwseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.7harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon danPemohon II dan buktibukti surat yang dikaitkan dengan pasal 165 HIR makatelah terbukti bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon adalah sebagaimanatercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat kelahiran ;Menimbang
11 — 6
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
14 — 4
bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi pendudukHalaman 5 dari 8 putusan Nomor 0285/Padt.P/2018/PA.Slwsebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
99 — 31
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
9 — 6
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
8 — 5
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
13 — 15
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
8 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
9 — 8
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
6 — 6
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
12 — 5
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
8 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup