Ditemukan 9132 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 85/PID/2017/PT MKS
Tanggal 2 Mei 2017 — Pembanding/Terdakwa : SADDIA ALS SADI BINTI ROE Diwakili Oleh : SADDIA ALS SADI BINTI ROE
Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD FAKHRY, SH.
11559
  • , dilakukan secara terus menerus tanpa berhentisampai perkara ini diperiksa di Pengadilan;Menimbang, bahwa daluwarsa menurut hukum pidana mulai munculsaat tindak pidana dimulai sampai tindak pidana itu berhenti atau telahdiselesaikan oleh Terdakwa; Secara faktual bahwa tindak pidana yangdilakukan oleh Terdakwa, dimulai sejak tahun 2007 sampai denganHal. 10 dari 26 Hal Put.
    Terdakwa menduduki dan menguasaisecara teruS menerus sampai perkara ini diperiksa, sehingga dianggaptidak ada daluwarsa dalam perkara ini.
    Sehingga jika pertimbangan Majelis Hakim demikian, maka semuaperkara peyerobotan tidak berlaku atau tidak mengenal daluwarsa, sertatidak dapat diterapkan Pasal 78, KUHPidana. Padahal secara hukumsemua tindak pidana yang terjadi, sudah pasti berlaku masa daluwarsa,sesuai ketentuan Pasal 78, KUHPidana;Hal. 11 dari 26 Hal Put.
    Jika peyerobotandianggap terjadi sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, makapenyerobotan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tahun 2007, tidakmengenal daluwarsa dan hal ini bertentangan dengan Hak Azasi Manusia( HAM ) dan tujuan hukum itu sendiri, utamanya untuk kepastian hukum.Sebab jika perkara penyerobotan dianggap tidak mengenal daluwarsa,maka salah satu tujuan yaitu untuk adanya kepastian hukum, tidak berlakudan tidak dapat dicapai dalam perkara ini;Bahwa dengan berdasarkan alasan tersebut, maka
    No 85/PID/2017/PT.MKSmenganggap bahwa seharusnya perkara ini berdasarkan Pasal 78KUHP sudah daluwarsa sebab terdakwa telah menempati tanah sawahtersebut pada tahun 2007 sampai dengan saat ini, dan jika dianggaptidak daluwarsa maka hal ini tentunya sangat bertentangan dengan HakAsasi Manusia, tujuan hukum dan kepastian hukum itu sendiri.Oleh karena itu sebaiknya kita memperatikan terlebin dahulu ketentuanPasal 167 ayat (1) KUHP yakni Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan
Register : 07-05-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 53/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 28 September 2021 — Penggugat:
Sahala. H.S. Marpaung
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Intervensi:
MARTINUS SIKI, S.H.,M.H.
268176
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI ;

    • Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa ;

    DALAM POKOK SENGKETA ;

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu
    Tentang Gugatan Daluwarsa;Menimbang, bahwa dalil Eksepsi Tergugat II intervensi pada pokoknyamenyatakan halhal sebagai berikut :Hal 74 dari 85 hal Putusan Nomor : 53/G/2021/PTUN.BDG1. Gugatan Penggugat Daluwarsa;2. Kompetensi Pengadilan;3.
    diajukan telah lewattenggang waktu 90 hari sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 77ayat (1) dan Ayat (4) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, olen karenanya EksepsiTergugat dan Tergugat II Intervensi Tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa
    ditetapkan dalam Amar Putusan ini;Mengingat dan memperhatikan, UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 danUndangUndang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009, serta PeraturanPerundangundangan dan KetentuanKetentuan Hukum lainnya yang berkaitandengan sengketa ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSI ;e Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi TentangGugatan Penggugat Daluwarsa
Register : 23-01-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Tanggal 6 Mei 2019 — RESMA COMI FARISMA, dkk.; Melawan; PT. INDONESIA EPSON INDUSTRY;
20166
  • MENGADILIDALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI; Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi tentang gugatan Para Penggugat Konpensi daluwarsa (peremptoria temporis);DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi kadaluwarsa; Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat Konpensi
    gugatan Para Penggugat yangisinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat dipersidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 4 Maret 2019pada persidangan tanggal 4 Maret 2019, yang isinya adalah sebagai berikut;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIBAHWA GUGATAN PARA PENGGUGAT HARUS DITOLAK ATAU SETIDAKTIDAKNYA DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKEVERKLAARD) DENGAN ALASANALASAN SEBAGAI BERIKUT:GUGATAN PARA PENGGUGAT DALUWARSA
    (peremptoria temporis), denganalasan; Bahwa, gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa) dalammengajukan gugatan ini, gugatan Para Penggugat telah melebihiketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 171 Undangundang No. 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial; Bahwa, pekerja/ouruh dapat mengajukan gugatan ke LembagaPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial dalam waktu paling lama1 (satu) tahun
    sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya,Halaman 771 dari 78 halaman, Putusan No 38/Pdt.SUSPHI/2019/PN.Bdgdan Para Penggugat telah diputus hubungan kerjanya telah lebih darisatu tahun, oleh karenanya gugatan Para Penggugattanggal 23 Januari2019 telah memasuki waktu daluwarsa gugatan atau telah melampauiwaktu yang telah ditentukan Undangundang;Bahwa, putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan gugatankadaluarsa antara lain Putusan No. 449 K/Pdt.SusPHI/2013,pertimbangan MA (halaman 33 paragraf
    (peremptoria temporis), denganalasan;Bahwa, gugatan Para Penggugat belum daluwarsa, sebagaimanaPutusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU/1/2003 tanggal 28 Oktober2004, yang telah membatalkan Pasal 158, Pasal 162 dan Pasal 171 UUNo. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa, PHK yang dilakukan oleh Tergugat pada Para Penggugat bukankarena Para Penggugat melakukan pelanggaran berat atau pelanggaranpidana maupun mengundurkan diri, tetapi Tergugat melakukan PHKpada Para Penggugat dengan alasan yang tidak
    (peremptoria temporis), Majelis Hakimberpendapat selayaknya dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat lainnya oleh karenaeksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa (peremptoriaHalaman 75 dari 78 halaman, Putusan No 38/Pdt.SUSPHI/2019/PN.Bdgtemporis) telah dikabulkan, maka terhadap eksepsi Tergugat lainnya tidak perludipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatan ParaPenggugat daluwarsa (peremptoria temporis) dikabulkan
Register : 25-07-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 13/G/2022/PTUN.PGP
Tanggal 9 Nopember 2022 — Penggugat:
1.YAHYA
2.MASRIKANAH BINTI TOHA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKA SELATAN
Intervensi:
1.RITA ROHANA
2.SAIDATUL UMMAH
21498
  • DALAM EKSEPSI:

    - Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa);

    II. DALAM POKOK SENGKETA:

    1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 547.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Register : 28-05-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 68/PDT/2019/PT YYK
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat I : MUGIYONO
Pembanding/Penggugat II : NY. WIDJI
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH DESA KEMIRI
Terbanding/Tergugat I : WONGSOKARTO
Terbanding/Tergugat II : SAIMIN
10861
  • Jadi Majelis Hakim TingkatPertama tidak dapat secara cermat memperjelas daluwarsa yangmana yang menjadi pertimbangannya sehingga gugatan perkara aquo ditolak karena alasan daluwarsa;3.
    Akan tetapi sekali lagi Majelis Hakim Tingkat Pertamatidak mempertimbangkannya secara tuntas, sehinggatercampuraduklah pemahaman daluwarsa dalam perkara a quo.Menurut Para Pembanding, daluwarsa untuk memperoleh sesuatutersebut diperuntukan bagi Terbanding !
    6 putusan perkara a quo, maka Majelis Hakim TingkatPertama harusnya juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 1948KUHPerdata yang menyatakan: "Ada pelepasan daluwarsa yangdilakukan dengan tegas, dan ada pelepasan daluwarsa yangterjadi secara diamdiam.
    Bahwa jika melihat konsep daluwarsa yang dipilin oleh Majelis HakimTingkat Pertama di atas adalah daluwarsa untuk memperolehsesuatu, dan bukan terkait dengan daluwarsa untuk dibebaskan darisuatu perikatan. Hal ini sesuai dengan permintaan dari Terbanding dan Terbanding II di dalam Jawabannya yang mencantumkan dasarPasal 1955 KUHPerdata, yang berarti terdapat eksepsi daluwarsaoleh karena penguasaan yang mengakibatkan perolehan hak denganjalan daluwarsa.
    Sedangkan Pasal 1950KUHPerdata menyebutkan : Hakim tidak diperbolehkan karenajabatannya menggunakan upaya daluwarsa, hal ini dijelaskan olehYahya Harahap* bahwa hakim secara ex officio atau oleh karenajabatannya memutuskan terkait daluwarsa jika diajukan oleh pihaktergugat sebagai eksepsi. Sedangkan eksepsi yang diajukan olehTerbanding dan Terbanding II dalam perkara ini adalah terkaitdaluwarsa untuk memperoleh sesuatu, bukan daluwarsa untukdibebaskan dari Suatu perikatan;6.
Putus : 26-11-2013 — Upload : 25-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 519 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — YAYASAN ATMAJAYA JAKARTA VS MISNIARNI, DKK
129557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;MEDIASI :b Seandainya juga benar (quod non) bahwa faktor "daluwarsa"kemudian dijadikan Tergugat sebagai '"Sikap" berikutnya,pertanyaannya adalah: ketentuan apakah yang dijadikan dasar olehTergugat untuk menyebutkan bahwa tuntutan Para Penggugat telah"daluwarsa" karena dalam Risalah Bipartit tersebut, Tergugat hanyamengatakan "adanya daluwarsa" tanpa menyebutkan dasar hukumnya(apakah PK, PP, PKB atau UndangUndang).
    Selanjutnya menurut Tergugat, bahwaTuntutan ke11 Pekerja telah daluwarsa hanya 3 orang Pekerja sajayang belum daluwarsa yaitu: Basuki (Penggugat V), Tanda Atullo Nduru(Penggugat X) dan Drs. Triwarso Budi (Penggugat XI). Namun ketikaMediator mempertanyakan "mengapa uang pesangon tidak dibayar sesaatsetelah ke11 Pekerja memasuki usia pensiun?"
    Soal "daluwarsa" pada Butir 4 "Sikap Akhir" Tergugat dalam angka XV(lima belas Romawi) tersebut di atas. Menurut Para Penggugat :Alasan ini justru semakin mempertegas dan memperjelas bahwa benar padaperusahaan Tergugat tidak ada ketentuan yang berlaku pasti/ tetap dan mengikat"yang mengatur hakhak pekerja yang mengalami PHK karena pensiun".Penggugat V, Penggugat X dan Penggugat XI yang baru pensiun (versiTergugat: belum daluwarsa).
    " lah kok akhirnyadalam "Sikap Akhirnya" menjadi daluwarsa semua ?
    yangdiatur dalam Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004ANJURAN :tersebut (apalagi disebutsebut Tergugat, berdasarkan Pasal 96UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, menjadi daluwarsa);XVII.
Putus : 15-12-2009 — Upload : 25-04-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 304-K/PM II-08/AL/X/2009
Tanggal 15 Desember 2009 —
3412
  • Bahwa tenggang daluwarsa kewenangan menuntut pidanaterhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tersebutmeliputi jangka waktu sesudah 6 (enam) tahun berdasarkan ketentuanpasal 78 KUHP.2. Bahwa berjalannya tenggang daluwarsa tersebut dihitung mulaitanggal 29 Januari 1996 yaitu sehari sesudah perbuatan tindak pidanadilakukan.3.
    Dengan demikian tenggang daluwarsa tersebutdihitung kembali sejak tanggal 11 Juli 2006 yaitu sehari sesudahtanggal penerimaan Skeppera beserta Surat Dakwaan oleh Terdakwa.4.
    Bahwa sejak terjadinya penghentian tenggang daluwarsatersebut sampai hari ini, tenggang daluwarsa itu berlangsungterusmenerus tanpa terhenti lagi oleh sesuatu alasan, berartitelah berjalan selama 6 (enam) tahun dengan akibattenggang daluwarsa untuk menuntut pidana terhadap perbuatanyang didakwakan kepada Terdakwa pada saat ini sudahdilampaui.5.
Register : 14-03-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 22-03-2018
Putusan PN JENEPONTO Nomor 6/Pid.C/2018/PN Jnp
Tanggal 14 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIGADIR MISKAL
Terdakwa:
1.Jumrah Alias Allo Binti H. Kumisi
2.Patmawati, HK Binti H. Kumisi
171
  • Kumisi gugur karena daluwarsa;
  • Menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Penyidik Resort Jeneponto Nomor: BP/02/III/2018/SABHARA, tanggal 14 Maret 2018, tidak dapat diterima;
  • Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Negara;
Register : 19-08-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 284/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 29 Desember 2022 — Penggugat:
PT Karunia Kelay Energi diwakili oleh TEDDY HARTO DARMO
Tergugat:
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Cq: Direktorat Jenderal Mineral Batubara
16234
  • M E N G A D I L I :

    Dalam Eksepsi :

    • Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Telah Daluwarsa;

    Dalam Pokok Sengketa :

    • Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
    • Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesarRp. 231.650,- (dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus lima puluhrupiah);
Register : 22-03-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 34/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 23 September 2021 — Penggugat:
Hj. LATIFAH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GRESIK
Intervensi:
SUKAERI BIN MAT KASAN
382275
  • DALAM EKSEPSI :

    • Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa;
    • Menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan (legal standing);

    II.

    Namun,Penggugat belum mengajukan banding sebagaimana ketentuan UUAdminsitrasi Pemerintahan tersebut, sehingga Gugatan Penggugatpatut dinyatakan premature dan dinyatakan tidak dapat diterima,GUGATAN TELAH MELAMPAUI/ MELEBIHI BATAS WAKTU YANG TELAHDITETAPKAN UNDANGUNDANG (DALUWARSA)1.Bahwa, berdasar ketentuan Pasal 77 UU Administrasi Pemerintahanmenyebutkan, Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu palinglama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusantersebut oleh Badan dan/atau
    sengketaa quo sebelum dijual kepada Sukaeri Bin Mat Kasan/Tergugat II Intervensi)juga masih saudaranya serta berdasarkan fakta hukum dipersidanganmaupun keterangan saksisaksi yang dihadirkan tidak ada yang menyatakanbahwa Penggugat tidak pernah mendengar sama sekali terbitnya Objeksengketa a quo atau tidak tinggal disekitar lokasi Objek sengketa atausetidaknya telah meninggalkan Desa Jatirembe dalam waktu yang lama.Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugattelah lewat waktu (daluwarsa
    );Menimbang, bahwa oleh. karena gugatan Penggugat telah lewatwaktu 90 (sembilan puluh) hari mengajukan gugatan maka terhadap dalileksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugatdiajukan telah lewat waktu/daluwarsa beralasan hukum untuk dinyatakanditerima;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai dali eksepsi Tergugat mengenai /egalstanding (kepentingan) Penggugat dalam mengajukan gugatan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) UndangUndang
    tentang kepentingan Penggugat cukupberalasan hukum dan harus dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat IlIntervensi tentang gugatan Penggugat daluarsa dan tentang kepentinganPenggugat dinyatakan diterima oleh karenanya terhadap eksepsi Tergugatdan Tergugat II Intervensi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan eksepsiTergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat diajukan telah lewatwaktu/daluwarsa
    DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentanggugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa; Menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidakmempunyai kepentingan (/egal standing);Il DALAM POKOK PERKARA :Halaman 69 dari 71 Halaman Putusan Perkara Nomor : 34/G/2021/PTUN. Sby.1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
Register : 10-09-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 20-05-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 206-K/PM.II-09/AD/IX/2015
Tanggal 19 Oktober 2015 — PRAKA AWIKA EKA PRANATA
9926
  • Bahwa tenggang daluwarsa kewenangan menuntut pidanaterhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwatersebut meliputi jangka waktu enam tahun berdasarkanketentuan Pasal 78 ayat (1) ke2 KUHP menyatakankewenangan menuntut pidana hapus daluwarsa, mengenaikejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lamatiga tahun sesudah enam tahun.
    Dengan demikian terhadaptindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang melanggardalam Dakwaan Pasal 86 ke1 KUHPM dengan ancamanpidana penjara maksimum satu tahun empat bulan berlakuketentuan daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam pasaltersebut.2.
    sesuaiketentuan Pasal 80 ayat (1) KUHP terhenti.MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMengingat10: Bahwa dengan berpedoman pada pasal 79 KUHP dan pasal 80 ayat(1) KUHP, maka perhitungan daluwarsa mulai dihitung sejak tanggal8 Oktober 2008 sampai dengan berkas perkara ke PengadilanMiliter I09 Bandung tanggal 31 Agustus 2015 telah enam tahundan sebelas bulan atau melebihi ketentuan daluwarsa sebagaimanaditentukan dalam pasal 78 ayat (1) ke2 KUHP adalah enam
    tahun.: Bahwa berdasarkan pendapat tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telahmelampaui tenggang waktu daluwarsa sehingga tindakanpenuntutan harus dihentikan.Bahwa walaupun tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan namun karena perkara ini telahdaluwarsa maka penuntutan Oditur Militer tidak dapat diterima.: Bahwa Mengingat perkara ini dinyatakan telah daluwarsa, makatidak ada kewajiban dari Terdakwa untuk membayar
    biaya perkara.: Terhadap barang bukti dalam perkara ini perlu ditentukan statusnyauntuk ditetapkan tetap dilekatkan dalam berkas perkara.: Bahwa oleh karena perkara Terdakwa daluwarsa, maka biayaperkara dibebankan kepada Negara.: Bahwa Terhadap barang bukti dalam perkara ini perlu ditentukanstatusnya untuk ditetapkan tetap dilekatkan dalam berkas perkara.: Bahwa oleh karena perkara Terdakwa daluwarsa, maka biayaperkara dibebankan kepada Negara.: Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa surat
Putus : 30-06-1987 — Upload : 10-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3726 K/Pdt/1985
Tanggal 30 Juni 1987 — Ny. Aisah Gani
16868 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keyman;bahwa makna dari keyman, sebenarnya hanyalah merupakan suatubuku petunjuk dan tidak dapat disamakan dengan polis, disebabkan dibuat sendiri oleh termohon kasasi/tergugat asal dan tidakditanda tangani oleh pemohon kasasi/penggugat asal, sehinggatidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua. belah pihak;bahwa seharusnya termohon kasasi/tergugat asal sejak tanggal penolakan klaim pada tanggal 25 Pebruarj 1982 memberitahukankepada pemohon kasasi/pengugat asal tentang akibat hukum danada daluwarsa
    + 3 bulan jika tidak menggunakan hakhaknya,sehingga alasan daluwarsa tersebut tidak sah dan tidak dapat ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya, akibat tidak ada itikadbaik dari termohon kasasi/tergugat asal baik dalam pemberitahuanmengenai daluwarsa selama 3 bulan dan atau untuk membayarklaim: yang telah diajukan pemohon kasasi/penggugat asal daritanggal 5 Desember 1981 berikut lengkap persyaratannya, ternyata setelah pemohon kasasi/penggugat asal menunggu pembayaranklaim tersebut, keluarlah
    pernyataan penolakan klaim secara sepihak dari termohon kasasi/tergugat asal pada tanggal 25 Pebruari1982 dengan alasan yang tidak relevant mengenai pembatalan Polisdengan pengembalian secara sepihak dan termohon kasasi/tergugatasal lalu seenaknya menyatakan bebas dari pembayaran kepadapemohon kasasi/pengeugat asal sebagai penanggung yang beritikadbaik dengan pembayaran premi secara terus menerus;bahwa Pengadilan Tinggi salah dalam penerapan hukumnya,Karena untuk adanya alasan daluwarsa menurut hukum
    dianjurkan oleh undangundang antaralain:a. harus ada alasan yang syah;b. harus adanya itikad baik;c. menurut/sesuai aturan yang terdapat dalam undangundang;ad.a.bahwa termohon kasasi/tergugat asal tidak beritikad baikserta penolakan klaim pada tanggal 25 Pebruari 1982 tidakdidukung alasan yang sesuai dengan undangundang, di manajustru sejak penolakan ini termohon kasasi/tergugat asalmemberitahukan kepada pemohon kasasi/penggugat asal mengenai keyman yang tertulis dalam bahasa Inggris tentangadanya daluwarsa
    Retno Wulan Sutanto SH. dalam bukunya hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek halaman 168 disebutkan bahwauntuk adanya daluwarsa diperlukan adanya itikad baik, sertadalam hukum adat tidak dikenal mengenai pengertian daluwarsa,sedangkan dalam arti hukum barat dasar adanya daluwarsa/lampauwaktu ditentukan yaitu antara 2% sampai dengan 20 tahun;bahwa Pengadilan Tinggi salah dalam penerapan hukumnya dantidak sesuai dengan undangundang, karena bertentangan denganpasal 1950 BW dan pasal 1993 BW,Menimbang
Register : 28-01-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56875/PP/M.IIA/99/2014
Tanggal 4 Nopember 2014 — Penggugat dan Tergugat
467286
  • Pemeriksaan yang dilakukan Tergugat juga telah sesuai dengan Peraturan MerKeuangan No.PMK17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 Tentang Tata Pemeriksaan;bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Masa/Tahun Pajak2007 Nomor: 00003/206/07/417/13 tanggal 31 Desember 2013 telah diterbitkan tanpapembahasan akhir dan melampaui daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian TahurPajak, atau Tahun Pajak 2007;bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan TahunPajak
    Majelis berpendapat prosedur pengajuan gugatan yang dimohon Penggttelah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih la(materi);Materi gugatan:bahwa timbulnya sengketa gugatan ini karena Surat Ketetapan Pajak Kurang B:(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00003/206/07/417diterbitkan oleh KPP Pratama Cilegon tanggal 31 Desember 2013, namun diterPenggugat tanggal 3 Januari 2014 dianggap telah melampaui jangka waktu daluwpenetapan;bahwa menurut Majelis, daluwarsa
    penetapan Pajak Tahun Pajak 2007 dan sebelumidiatur dalam Pasal II ayat (2) Undangundang No.6 Tahun 1983 sebagaimana divdengan Undangundang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan tata (Perpajakan (UU KUP), yaitu: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud fFangka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun P;2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayatatau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;bahwa
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetauntuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sepenetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berapaling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;bahwa Pasal 1 angka 41 UU KUP, diatur tanggal diterima adalah tanggal stempelpengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan atau putusan diterima secara langsung
    Mutiara Kasih, tanggal :02012(Majelis berkeyakinan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 No.00003/206/07/417tanggal 31 Desember 2013 dikirim oleh Terbanding (KPP Pratama Cilegon) tangg:Januari 2014;bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat daluwarsa penetapan SKPKB Badan Tahun Pajak 2007 No.00003/206/07/417/13 terhitung sejak tanggal dikirim Tergugat yakni tanggal 2 Januari 2014;memperhatikanmenimbangmengingatMemutuskanbahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penerbitan SKFNo.00003/206
Register : 21-03-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 26-K/PM.III-17/AD/III/2019
Tanggal 1 April 2019 — Oditur:
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
MARCOVAN BASTEN MERONTJO
23085
  • Terdakwa telah dibuka pada hari Kamistanggal 28 Maret 2019, kemudian setelah Oditur Militer diberikesempatan untuk membacakan Surat Dakwaan nomor: Sdak/22/11/2019 tanggal 20 Maret 2019 ternyata Surat Dakwaan yangdibacakan oleh Oditur Militer nomornya sama yaitu Surat Dakwaannomor: Sdak/ 22/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 tetapi rumusandakwaan yang dibacakan Majelis Hakim berpendapat telah daluwarsa.3.
    Bahwa tenggang waktu daluwarsa sebagaimana ditentukandalam pasal 78 ayat (1) ke2 KUHP menyatakan *kewenanganmenuntut pidana hapus karena daluwarsa; mengenai kejahatan yangdiancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lamatiga tahun, sesudah enam tahun.
    Dengan demikian terhadap tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang didakwa telah melanggarpasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun 8 (delapan) bulan berlaku ketentuan daluwarsa sebagaimanadimaksud dalam pasal tersebut.4.
    Bahwa bagi Terdakwa dan Penasihat Hukum maupun MajelisHakim yang mengetahui berlakunya ketentuan daluwarsa atas SuratDakwaan Oditur Militer akan menimbulkan dihentikannya penuntutanterhadap perkara Terdakwa.Bahwa menurut Arrest Hocgeraad tanggal 3 Pebruari 1936disebutkan, wewenang menuntut pidana adalah wewenang Negarauntuk bertindak terhadap pelaku secara pidana, tanpa peduli alatNegara menurut yang melakukannya.
    (1) ke 3 KUHP adalah 6(enam) tahun.Bahwa berdasarkan pendapat tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telahmelampaui tenggang waktu daluwarsa, sehingga tindakan penuntutanharus dihentikan.Hal. 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 26K/PM.III1 7/AD/III/2019Menimbang : Bahwa Sejak terjadinya penghentian tenggang waktu daluwarsatersebut sampai hari ini, tenggang waktu itu berlangsung terusmenerus tanpa terhenti lagi olen suatu alasan, berarti telah berjalanselama 6
Putus : 08-04-2013 — Upload : 06-05-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 23/Pid/2013/PT.Dps
Tanggal 8 April 2013 — KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR sebagai PEMOHON BANDING MELAWAN HERMANTO MULIYADI Als. LAY KIEN YUNG sebagai : TERMOHON BANDING
199139
  • Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Nomor: B1893/P.1.10/EPP/04/2012tertanggal 4 April 2012, Perihal Pengembalian berkas perkara atas namaTersangka SULAIMAN karena hak Penuntutan pidananya sudah daluwarsa;Hal. 3 dari 15 hal. Put. No.23/Pid/2013/PT.Dps.g.
    Kejaksaan Negeri Denpasar, Surat Nomor B4526/P.1.10/EPP/07/2012 tertanggal 18 Juli 2012, perihal: Pengembalianberkas perkara Tersangka atas nama Tersangka SULAIMANyang menegaskan petunjuk Kejaksaan Negeri Denpasar NomorB1893/P.1.10/EPP/04/2012 = tertanggal 4 April 2012Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa;3. Bahwa PEMOHON tidak sepakat dengan Surat Perintah PenghentianPenyidikan Nomor Surat B/12074/XII/2012/Polresta Dps.
    Bahwa TERMOHON menjadikan pasal 79 KUHP sebagai acuanPenghentian Proses Penyidikan terhadap laporan PEMOHON,sedangkan bunyi pasal 79 KUHP adalah sebagai berikutTenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal hal berikut : Ke1. Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulaiberlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang dirusakdigunakan; Ke2.
    LPB/717/V2009/SPK tanggal 13 Mei 2009 atas namatersangka SULAIMAN yang disangka melanggar Pasal 266 KUHP danatau Pasal 55 KUHP yang diancam pidana penjara 7 ( tujuh tahun tidakdapat diproses lebih lanjut karena telah gugur hak penuntutannyakarena Daluwarsa.
    Mengingat tempus delicty terjadi pada tanggal 30Desember 1997 2009 perkara terbut dinyakan daluwarsa 5.Bahwa putusan Praperadilan aquo, akan terjadi ketidakpastian hukumdalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding(dahulu Termohon), oleh karena Jaksa Penuntut Umum berpedomanbahwa perkara tersebut adalah kedaluwarsa, dan penghentian prosespenyidikan perkara laporan Polisi No.
Register : 21-07-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Gst
Tanggal 27 Desember 2022 — Penuntut Umum:
DANIEL RAJA PHILIPS HUTAGALUNG, S.H.,M.H.
Terdakwa:
WISEMAN ALFA AMA'ESEA GEA
839
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli terhadap perkara pidana Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Gst gugur karena Daluwarsa;
    2. Memulihkan hak-hak terdakwa-terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya kepada keadaan semula;
    3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flashdisk Vandisk 4GB berwarna putih berisikan 1 (satu) buah file Video berdurasi 12 menit 08 detik tetap terlampir dalam
Register : 29-08-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 164/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 10 Januari 2018 — Penggugat:
I NENGAH SUMARTHA
Tergugat:
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MATARAM
12257
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan lewat waktu (daluwarsa) ;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 305.000,-
    Dengan demikianmasa daluwarsa Gugatan ini adalah terhitung sejak Penggugat mengetahuikeberadaan Surat Keputusan a quo (Obyek Sengketa).Bahwa sesuai uraian diatas (pada point No.1), yaitu tenggang waktumengajukan gugatan bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan TataUsaha Negara tetapi merasa kepentinganya dirugikan.
    Gugatan lewat waktu (daluwarsa);2.
    mengajukan duplik tertanggal 6 November 2017, yangpada pokoknya Tergugat dan tergugat Il Intervensi tetap pada jawaban yangdiajukan dan oleh karenanya selanjutnya Majelis Hakim = akanmempertimbangkannya sebagaimana pertimbangan hukum di bawah ini ;Putusan Nomor : 164 /G/2017/PTUN.MTRHalaman 41Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum mempertimbangkan pokokperkara, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang eksepsiTergugat dan Tergugat II Intervensi angka 1 tentang Gugatan lewat waktu(daluwarsa
    ) dipandang cukup beralasanhukum, maka eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telahlewat waktu (daluwarsa) haruslah dikabulkan dan terhadap gugatan Penggugatharuslah dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa olehkarena eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan lewat waktu(daluwarsa) terbukti, maka terhadap eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensilainnyatidak perlu dipertimbangkan lagi pembuktiannya;Menimbang
    , bahwa oleh karena eksepsi mengenai gugatan lewat waktu(daluwarsa) dari Tergugat dan Tergugatlil Intervensi dikabulkan dan gugatanPenggugat telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap pokok perkaratidak perlu lagi untuk dipertimbangkan pembuktiannya ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat IlIntervensi dinyatakan diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakanTidak Dapat Diterima (niet onvantkelijk verklaard), sehingga dengan demikianberdasarkan ketentuan Pasal 110
Register : 13-04-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 23-10-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 100/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penggugat:
Yayasan Mesjid Agung Sunan Ampel diwakili oleh Dr. H. Achmad Wahyuddin, SH., MH
Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Yayasan Mesjid Agung Sunan Ampel Soerabaja
241228
  • M E N G A D I L I:

    1. DALAM PENUNDAAN

    Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa;

    1. DALAM EKSEPSI

    Menerima eksepsi dari Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa atau lewat waktu;

    1. DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    2.

Register : 21-08-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 142-K/PM.III-12/AL/VIII/2017
Tanggal 28 September 2017 — Oditur:
GAGAN HERTAWAN, S.H.
Terdakwa:
AMAT TOHA
6222
  • 1.Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya terhadap Terdakwa Klk Ttg Amat Toha NRP 111806 tidak dapat diterima.

    2.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.

    .: Bahwa dengan demikian demi tertid administrasi serta untukmemberikan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatPenuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Klik Ttg Amat TohaNRP 111806 tidak dapat diterima, kecuali apabila di kemudianhari Terdakwa diketemukan atau kembali ke kesatuan, perkaraTerdakwa dapat diajukan ke persidangan kembali sebelum hakmenuntut perkaranya gugur karena daluwarsa.1. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter.2.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan SalinanResmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12Surabaya, dengan ketentuan apabila di kKemudian hari Terdakwadiketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hakpenuntutannya gugur karena daluwarsa.3Demikian diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 September 2017 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh FX. Raga Sejati, S.H.,M.H.
Register : 05-01-2012 — Putus : 28-02-2012 — Upload : 11-04-2012
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2012
Tanggal 28 Februari 2012 — - Marwan, SH, Pelda NRP 616808
6736
  • Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c.Membebankan biaya perkara kepada Negara.d.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke3 KUHPtentang daluwarsa penuntutan, menentukan bahwa mengen/ kejahatankejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3(tiga) tahun, kKewenangan menuntut pidana hapus sesudah 12(dua belas) tahun.2. Bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 103 ayat (1)KUHPM tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun 4 (empat) bulan.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 78ayat (1) ke2 KUHP tentang daluwarsa penuntutan menentukanbahwa mengenai kejahatan yang diancam dengan denda,kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,kewenangan menuntut pidana hapus sesudah 6 (enam) tahun.3.
    , namun Majelis Hakim walaupun sudahberkesimpulan perkara Aquo telah daluwarsa, masih juga memutusdengan putusan pidana selama 5 (lima) bulan.
    , maka tidak adakewajiban bagi Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan Tingkat Banding ini.: Bahwa oleh karena hak untuk menuntut Pidana pada diri Terdakwatelan daluwarsa, maka biaya perkara dalam Tingkat banding inidibebankan kepada Negara.: Pasal 103 ayat (1) KUHPM pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP jo pasa 79KUHP jo pasal 80 ayat (1) KUHP serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1.
    Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.d. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan inibeserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer IIl12 Surabaya./ Demikian16Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 di dalam musyawarahMajelis Hakim Militer Tinggi oleh H.