Ditemukan 494 data
85 — 42
Kepolisian Daerah Gorontalobahwa 1 (satu) paket kayu bugis kelompok ricam sebanyak 28 (duapuluh delapan) buah dengan volume 5.9200 meter kubik telah lakuterjual kepada NIKSON OINTO yang beralamat di dusun Il DesaTuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo ProvinsiGorontalo.sebesar Rp. 3.900.000, potong bea lelang Rp. 78.000,sehingga total bersih sebesar Rp.3.822.000 , akan dirampas untukNegara.1 (satu) bundle dokumen surat izin Nomor :01/DPMESDMTRANS/SK/IPKI/2017, Persetujuan pemberian izin
pemanfaatan kayu tanah milik pada areal penggunaan lain (APL) di desa Tangga BaritoHalaman 6 dari 12 Putusan Nomor 24/PID.SUS/2018/PT GTOKec.Dulupi Kab.Boalemo Provinsi Gorontalo seluas + 2 Ha tanggal 09Januari 2017 an SUMARDI KASIM yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada terdakwa HAMZAH YUSUF SUDE.4.
Knusus Kepolisian Daerah Gorontalo bahwa1 (satu) paket kayu bugis kelompok ricam sebanyak 28 (dua puluhdelapan) buah dengan volume 5.9200 meter kubik telah laku terjualkepada NIKSON OINTO yang beralamat di dusun II Desa TuladenggiKecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo ProvinsiGorontalo.sebesar Rp. 3.900.000, potong bea lelang Rp. 78.000,sehingga total bersih sebesar Rp. 3.822.000;Dirampas untuk Negara;e 1 (satu) bundle dokumen surat izin Nomor :01/DPMESDMTRANS/SK/IPKI/2017, Persetujuan pemberian izin
pemanfaatan kayu tanah milik pada areal penggunaan lain (APL) di desa Tangga BaritoKec.Dulupi Kab.Boalemo Provinsi Gorontalo seluas + 2 Ha tanggal 09Januari 2017 an SUMARDI KASIM;Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 24/PID.SUS/2018/PT GTOaDikembalikan kepada yang berhak, yakni Terdakwa Hamzah YusufSude;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, (lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasehat HukumTerdakwa telah menyatakan banding di hadapan Panitera
74 — 28
PermenhutNomor : P.55/MenhutII/2006 Jo Nomor : P.63/menhutlII/2006 tentang PenatausahaanHasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara, Terakhir dengan Permenhut Nomor :P.45/MenhutII/2010 Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2).Bahwa Dalam Hal Pada Areal Kawasan Hutan Yang di Lepas dan di Bebani HGU (HakGuna Usaha) tetap diwajibkan dan dikenakan pembayaran PSDH DR dan PenggantianNilai Tegakan tanpa melalui IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) sebagaimana yang diaturdalam permenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011 tentang Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK)sesuai pasal 28 ayat (1) dan (2), dalam hal pada areal kawasan hutan yang telah dilepasdan dibebani HGU, masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secaraalami sebelum terbitnya HGU, tetap dikenakan PSDH, DR dan penggantian NilaiTegakan Tanpa melalui IPK, hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alamisebelum terbitnya HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang HGU wajibmelaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten / Kota.Bahwa Kepada Pemegang Izin
Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Wajibkan Untuk :a Membuat Rencana Penebangan Dalam Jangka Waktu 50 ( Lima Puluh ) hariKerja Sejak di Terimanya Surat Perintah.b Melaksanakan Penataan Batas Blok Tebangan IPK dan diselesaikan PalingLambat 50 (Lima Puluh) hari Kerja, Sejak diterimanya Surat Perintah.c Dan menyampaikan Bank Garasi dari Bank Pemerintah sebagaimana Yang diaturDalam Permenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011 pasal 8 Ayat (3) Huruf a,b dan c.Bahwa Menurut Ketentuan yang diatur Dalam Permenhut
Nomor : P.14/MenhutII/2011tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Pasal 26 dan 27, Prosedur Pengenaan PSDH,DRdan Penggantian Nilai Tegakan Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1)Sebagai Berikut :a Kayu Hasil Penebangan Dalam Rangka Pembukaan Lahan Wajib DilakukanPengukuran Yang Hasilnya di Catat di Dalam Buku Ukur.b Berdasarkan Buku Ukur Pemegang Izin Pinjam Pakai Wajib Membuat UsulanLHP.c Usulan LHP Sebagaimana Tersebut Huruf b dilaporkan Untuk dimintaPengesahan Oleh Pemegang Izin Pinjam Pakai
Pemanfaatan Kayu Sebagaimana Yang Terdapat Dalam Pasal 8 dan 10 :1 Berdasarkan Keputusan pemberian IPK Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 8Ayat (4) Pemegang IPK Melakukan Kegiatan Penebangan, Penyaradan,Pembagian Batang, Pembuatan LHP di Tpn, Pemuatan, Pengangkutan danPembongkaran di Tempat Penimbunan Kayu ( TPK ) Yang di tetapkan OlehKepala Dinas Kabupaten / Kota.2 Berdasarkan LHP Sebagaimana dimaksud Pada Ayat (1) dikenakan PembayaranPenggantian Nilai Tegakan.Bahwa Ketentuan untuk Pemanfaatan Kayu
57 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan perbuatanTergugat yang menerbitkan Peraturan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/Menhutll/2014 tentang TataCara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provinsi Sumber DayaHutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti RugiTegakan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia NomorP.62/Menhutll/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, Peraturan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menhutll/2014 tentangPenetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan ProvinsiSumber
Nomor 1372 K/Pdt/2018 Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat:;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan perbuatan Tergugat yang menerbitkan Peraturan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/Menhutll/2014 tentang TataCara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provinsi Sumber DayaHutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti RugiTegakan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia NomorP.62/Menhutll/2014 tentang Izin
Pemanfaatan Kayu, Peraturan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menhutll/2014 tentangPenetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan ProvinsiSumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian NilaiTegakan adalah perbuatan bertentangan dengan undangundang(melanggar hukum);Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum yang menerima setoran PNBPdari Penggugat tanpa menganalisa dasar hukum pungutan PNBP yangditerbitkan Tergugat sejumlah
56 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK sesuai ketentuanPasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut11/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu adalah izin untuk menebangkayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dariadanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kKawasan hutanproduksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutanproduksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaankawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung denganizin
Bahwa terhadap pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untukpenyiapan lahan areal penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjampakai kawasan hutan, terhadap hasil hutan kayu yang ditebangdikenakan jenis PNBP Penggantian Nilai Tegakan, tidak dikenakan jenisPNBP Ganti Rugi Tegakan;d.
Bahwa tujuan pemberlakuan PNT sebagai salah satu jenis PNBP yangdipungut dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutanmelalui izin pinjam pakai, dan dari areal kKawasan hutan yang telahdilepas dan dibebani HGU yang mengakibatkan adanya perubahantegakan alam adalah untuk mengganti potensi penerimaan negarayang hilang akibat kegiatan tersebut;b.
94 — 14
No. 522.21/622/Kpts/DKVII/2005; Benar proses IPK koperasi' Beringin dimulai sejaktahun 2004 dan telah diterbitkan Surat Keputusanpemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada tanggal 28Maret 2005 dengan SK.
Keputusan Menteri Kehutanan NomorSK.382/Menhut II/2004, tanggal 18 Oktober 2004Tentang Izin Pemanfaatan Kayu(IPK); 3.
Pemanfaatan Kayu (IPK), mulai berlaku padatanggal 18 Oktober 2004 apabila dihubungkan~ denganperbuatan terdakwa membuat Nota Dinas No. 160/ND/DKVII/2004, pada tanggal 07 Juli 2004 yang diberikankepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi KalimantanTimur, yang menyebutkan areal yang dimohon merupakanareal eks HPH PT.Inhutani I dan tidak cukup mendukungbukti bahwa proses IPK tersebut dilakukan setelah adanyaKeputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.382/Menhut11/2004, Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); Menimbang
Pemanfaatan Kayu(IPK) yang tertera dalam konsiderans "Mengingat adalahbersumber dari undang undang yang berhubungan denganLingkungan Hidup, Kehutanan, Konservasi Sumber Daya AlamHayati dan Ekosistemnya, sehingga maksud dari KeputusanMenteri Kehutanan Nomor : SK.382/Menhut II/2004,tanggal 18 Oktober 2004 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu(IPK) tersebut adalah untuk kepentingan perlindunganhutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayat danEkosistimya atau lingkungan hidup pada umunya,= makamenurut Majelis
Berau Coal, atau dengan kata lainbukan pinjam pakai antara pihak PT.Inhutani I denganPT.BerauCoal; 7 ee eeeMenimbang, bahwa~ dari fakta fakta hukumtersebut diatas dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2ayat (1) Surat Keputusan Menteri KehutananNomor : SK.382/Menhut II/2004, tanggal 18 Oktober2004, tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yangmenyatakan areal yang dapat dimohon untuk IPK adalah273a. Hutan negara yang ditetapkan sebagai kawasan ArealPenggunaan Lain (APL) atau.
67 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kutai Timur;19.1 (satu) buah laporan perjalanan dinas dalam rangka pertimbanganteknis atas permohonan izin pemanfaatan kayu (IPK) An.
Kutai Timur;19. 1 (satu) buah laporan perjalanan dinas dalam rangka pertimbanganteknis atas permohonan izin pemanfaatan kayu (IPK) An.
244 — 49
Izin Pemanfaatan Kayu selanjutnya disebut IPK adalah izin untukmemanfaatkan hasil hutan kayu dari Kawasan Hutan Produksi yang dapatDikonversi (HPK) yang telah dilepas, Kawasan Hutan Produksi dengan caratukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan padaKawasan Hutan Produksi (HP) atau Kawasan Hutan Lindung (HL) dengan izinpinjam pakai kawasan hutan, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) yangtelah diberikan izin peruntukan;5.
Izin Pemanfaatan Kayu selanjutnya disebut IPK adalah izin untukmemanfaatkan hasil hutan kayu dari Kawasan Hutan Produksi yang dapatDikonversi (HPK) yang telah dilepas, Kawasan Hutan Produksi dengan caratukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada KawasanHutan Produksi (HP) atau Kawasan Hutan Lindung (HL) dengan izin pinjampakai kawasan hutan, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) yang telahdiberikan izin peruntukan;5.
29 — 3
ANDRIJANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO mengikuti truk tersebut sampai di daerahDesa Labang dan memberhentikan truk tersebut ;Bahwa setelah saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksiSIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMADARDIYANTO memeriksa muatan truk tersebut didapat kayu olahan jenis Belian/Ulinukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang, kemudian para saksipenangkap menanyakan kepada Terdakwa tentang Legalitas kayu olahan yangdibawa oleh Terdakwa berupa Izin
Pemanfaatan Kayu (PK), Surat KeteranganSahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) daripihak yang berwewenang ataupun surat jual beli resmi lainya yang diwajibkan olehUndangundang sebagai syarat dan surat sah untuk membawa 105 (Seratus Lima)batang kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, akan tetapi Terdakwatidak dapat menunjukkan suratsurat tersebut diatas ;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Dan PengujianKayu Olahan Sitaan Polres Melawi yang diterbitkan
Pemanfaatan Kayu (PK), Surat KeteranganSahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) daripihak yang berwewenang ataupun surat jual beli resmi lainya yang diwajibkan olehUndangundang sebagai syarat dan surat sah untuk membawa 1/05 (Seratus Lima)batang kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, akan tetapi Terdakwatidak dapat menunjukkan suratsurat tersebut diatas ;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Dan PengujianKayu Olahan Sitaan Polres Melawi yang diterbitkan
pemanfaatan kayu dengan ukuran M3?
161 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
secara tidak sah" ; Bahwa Terdakwa merupakan staf di bagian RHL Kota Bangun DinasKehutanan Kabupaten Kutai Kertanegara dan juga ditunjuk sebagai pejabatpengesahan hasil Produksi CV Nurlina sebagaimana Surat KeputusanKepala Dinas Kehutanan Propinsi Kaltim nomor 562/521/KPTS/ DKIV/ 2009tentang Penetapan Pejabat Pengesah laporan hasil penebangan pada IzinPemanfaatan Kayu CV Nurlina wilayah kerja Dinas Kehutanan KabupatenKutai Kertanegara yang berlaku sampai tanggal 31 Maret 2009.e Bahwa berdasarkan Izin
Pemanfaatan Kayu sesuai dengan KeputusanBupati Kutai Kertanegara Nomor : 522.21/001/IPK/EK.1I/111/2008 tentangIjin Pemanfaatan Kayu Pada KBNK Tahun 2008/2009 a.n.
Erkasari Profil ;e 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor522.21/001/IPK/EK.I/III/2009, tanggal 13 Maret 2008 berikut 1 (satu)lembar Peta Areal Izin Pemanfaatan Kayu Tahun 2007/2008 padaareal tambang Batu bara CV. Nurlina ; 1 (satu) lembar surat advis tehnis ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) An.CV.
ANDEP SETIAWAN, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD HAFIF Bin JARLI
101 — 31
Dan apabila berasal dari Hutan Hak hasil budidaya diatur denganPeraturan Menteri LHK Nomor : P. 85 / MenLHK/ SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Budidaya yang berasal darihutan hak Pasal 4 dan Pasal 5.o Dalam Hal Pada Areal Kawasan Hutan Yang di Lepas dan di BebaniHGU (Hak Guna Usaha) tetap diwajibkan dan dikenakan pembayaranPSDH DR dan Penggantian Nilai Tegakan tanpa melalui IPK (ljinPemanfaatan Kayu) sebagaimana yang diatur dalam permenhutNomor : P.62/MenLHKSetjen/2015 tentang Izin
Pemanfaatan Kayu(IPK) sesuai pasal 28 ayat (1) dalam hal pada areal kawasan hutanyang telah dilepas dan dibebani HGU, masih terdapathasil hutankayu daripohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU,tetap dikenakan PSDH, DR dan penggantian Nilai Tegakan.(2) HGUsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dan melekat sebagaiIPK.Halaman 13 dari 29 Putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2019/PN KsnBahwa Ahli menerangkan apabila Izin Pemanfaatan Kayu berada didalamkawasan hutan maka kewajibanya pemegang izin
tetap mengacukepada:Bahwa sesuai Ketentuan yang diatur Dalam Permenhut NomorP.62/MenLHKSetjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pasal 12 ayat(1) dan (2) , Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1), (4), (5) dan (6)dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (7) .
Kalimantan Tengah, Nomor : 416, Tahun 2003,tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemanfaatan Kayu Meranti olahandi Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, pada Pasal 12, ayat (3) danayat (4), atau dengan kata lain bahwa kayu yang dikatakan kayu sahadalah hasil hutan kayu yang di panen dari perizinan yang sah,mengangkut dengan dokumen yang telah ditetapkan sesuai asal usulkayu serta telah di Bayar iuran Kehutanannya;Bahwa Menurut Ketentuan yang diatur dalam Permenhut Nomor :P.62/MenLHKSetjen/2015 tentang Izin
Pemanfaatan Kayu SebagaimanaYang Terdapat Dalam Pasal 11 dan 12 ;Halaman 14 dari 29 Putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2019/PN KsnBahwa berdasarkan Keputusan Pemberian Izin Pinjam Pakai KawasanHutan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 huru b dan pasal 2ayat 3, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat dapatmelakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, yangpelaksanaan secara bertahap sesuai rencana kerja pembukaan lahantahunan dengan membayar lunas kewajiban PSDH,DR dan PNT sesuaiketentuan
112 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penerbitan IzinPemanfaatan Kayu (IPK) PT Gorga Duma Sari dan kegiatanoperasional melakukan penebangan kayu harus memiliki IzinLingkungan terlebih dahulu dengan melalui tahapan menyusundokumen lingkungan, sebagai persyaratan memeperoleh IUPB;Rekomendasi Tindak lanjut Kegiatan PT.Gorga Duma Sari dariDeputi V Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Nomor B11492/Dep.V/LH/HK/ 10/2013 pada tanggal 21 Oktober 2013ditolak Bupati Samosir dengan alasan tidak sinkron denganP.14/MenhutIl/2011 Tentang Izin Pemanfaatan
Kayu, dengankata lain Bupati Samosir memperlakukan Peraturan MenteriKehutanan lebih tinggi daripada UndangUndang tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tetapi sejak PTGorga Duma Sari memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu pada tanggal16 Januari 2013 sudah melakukan kegiatan pembangunan jalan,pembangunan perkantoran dan penebangan kayu tanpa terlebihdahulu memiliki Izin Lingkungan;Pada tanggal 1 Maret 2013 melalui Surat Kepala Badan LingkunganHidup, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Samosir Nomor660/180/BLHPP/III/2013, diberitahukan terhadap PT Gorga DumaSari, dan tembusan kepada Bupati Samosir dan Kepala Dinasterkait, dengan yang menyatakan bahwa
Dengan demikianpenerbitan Izin Pemanfaatan Kayu sudah bertentangan denganHalaman 18 dari 32 halaman. Putusan Nomor 198 K/TUN/2016ketentuan di atas dan jelas proses pembahasan AMDAL tidakdiperkenankan apabila perusahaan telah melakukan kegiatansebelumnya;Pada tanggal 21 Oktober 2013 Deputi Menteri Lingkungan HidupRepublik Indonesia Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Nomor B11492/Dep.V/LH/HK/10/2013 perihal Rekomendasi Tindak LanjutKegiatan PT Gorga Duma Sari.
Putusan Nomor 198 K/TUN/2016Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kepala Dinas KehutananProvinsi Sumatera Utara dan Kepala Badan Lingkungan Hidup ProvinsiSumatera Utara dimasukkan sebagai pihak (intervensi) dalam SengketaTata Usaha Negara Nomor 07/G/2015/PTUNMDN ini sehinggaKeputusan Pengadilan Tata Usaha Negara nantinya dapat kita gunakansebagai tafsir resmi dalam penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)serta sebagai bahan pertimbangan dalam tindak lanjut Kegiatan PT.Gorga Duma Sari; Bahwa selain
45 — 14
Pengangkutan Kayu Bulat di LahanHak Guna Usaha ( HGU ) sebagaimana Yang Diatur di Dalam PermenhutNomor : P.14/MenhutII/2011 tentang Pemanfaatan Kayu Pasal 28 Ayat (1),(2) dan Pasal 29 Huruf a,b,c,d,e.Bahwa Ahli menerangkan Dalam Hal Pada Areal Kawasan Hutan Yang diLepas dan di Bebani HGU (Hak Guna Usaha) tetap diwajibkan dandikenakan pembayaran PSDH DR dan Penggantian Nilai Tegakan tanpamelalui IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) sebagaimana yang diatur dalampermenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011 tentang Izin
Pemanfaatan Kayu(IPK) sesuai pasal 28 ayat (1) dan (2), dalam hal pada areal, kawasan hutanyang telah dilepas dan dibebani HGU, masih terdapat hasil hutan kayu daripohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, tetap dikenakanPSDH, DR dan penggantian Nilai Tegakan Tanpa melalui IPK, hasil hutankayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGUsebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang HGU wajib melaporkankepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten / Kota.Halaman 11 dari 30 Putusan
Ksn12e Ahli menerangkan bahwa :I Kepada Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan WajibkanUntuk :a Membuat Rencana Penebangan Dalam Jangka Waktu 50 ( LimaPuluh ) hari Kerja Sejak di Terimanya Surat Perintah.b Melaksanakan Penataan Batas Blok Tebangan IPK dan diselesaikanPaling Lambat 50 (Lima Puluh) hari Kerja, Sejak diterimanya SuratPerintah.c Dan menyampaikan Bank Garasi dari Bank Pemerintah sebagaimanaYang diatur Dalam Permenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011 pasal 8Ayat (3) Huruf a,b dan c.If
Menurut Ketentuan yang diatur Dalam Permenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Pasal 26 dan 27, Prosedur PengenaanPSDH,DR dan Penggantian Nilai Tegakan Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal23 Ayat (1) sebagai berikut :a Kayu Hasil Penebangan Dalam Rangka Pembukaan Lahan WajibDilakukan Pengukuran Yang Hasilnya di Catat di Dalam Buku Ukur.b Berdasarkan Buku Ukur Pemegang Izin Pinjam Pakai Wajib MembuatUsulan LHP.c Usulan LHP Sebagaimana Tersebut Huruf b dilaporkan Untuk dimintaPengesahan
Pemanfaatan Kayu SebagaimanaYang Terdapat Dalam Pasal 8 dan 10 :1Berdasarkan Keputusan pemberian IPK Sebagaimana dimaksudDalam Pasal 8 Ayat (4) Pemegang IPK Melakukan KegiatanPenebangan, Penyaradan, Pembagian Batang, Pembuatan LHP diTpn, Pemuatan, Pengangkutan dan Pembongkaran di TempatPenimbunan Kayu ( TPK ) Yang di tetapkan Oleh Kepala DinasKabupaten / Kota.PermenHut, Nomor : P. 55 /MenHut II / 2006, JoHalaman 13 dari 30 Putusan Nomor 135/Pid.S/2014/PN.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MOSLEH RAHMAN, S.H.
622 — 91
SK. 177/Menhut-II 2013 tanggal 31 Maret 2015;
- 1 (satu) buku fotocopy IUPHHK/SAWMILL dan IPK (IZIN PEMANFAATAN KAYU) PT. HIDUP BAHAGIA INDUSTRI;
- 1 (satu) bundel fotocopy akte pendirian Perseroan Terbatas PT. HIDUP BAHAGIA INDUSTRI;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
Hidup Bahagia Industri No. 1/HBI/XII/2014 tanggal1 Desember 2014 perihal Permohonan Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu;
- Fotocopy surat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah No. 522.1.200/257/Dishut tanggal 27 Pebruari 2014 Perihal Pembayaran Bank Garansi atas Potensi Kayu di Rencana Areal Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT. Hidup Bahagia Industri;
- Fotocopy surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.
P.62/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu;
- Fotocopy Laporan Triwulan I (Januari-Maret 2015) PT. Makmur Bersama Asia;
- Fotocopy Laporan Triwulan II (April-Juni 2015) PT. Makmur Bersama Asia;
- Fotocopy Laporan LKPM Triwulan IV (Oktober-Desember 2015)PT. Makmur Bersama Asia.
Hidup bahagia Industri No. 10/SP/HBI-PLK/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013 Perihal Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu seluas 1.000 Ha dalam rangka Land Clearing Perkebunan Sawit atas nama PT. Makmur Bersama Asia di Kabupaten Kapuas;
- Fotocopy surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.
Hidup Bahagia Industri (PT.HBI);
- Fotocopy Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah No. 522.1.200/384/DISHUT, Perihal Persetujuan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT.
Fotocopy surat Dinas Kehutanan Pemerintah ProvinsiKalimantan Tengah No. 522.1.200/257/Dishut tanggal 27 Pebruari2014 Perihal Pembayaran Bank Garansi atas Potensi Kayu dlRencana Areal Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT.Hidup Bahagia Industri;3. Fotocopy surat Keputusan Menteri Kehutanan RepublikIndonesia No.
Fotocopy Surat Kepala Dinas Kehutanan PropinsiKalimantan Tengah No. 522.1.200/384/DISHUT, PerihalPersetujuan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT. HidupBahagia Industri;19. Fotocopy Garansi Bank No. 2014/PRY/006/6688/RABU;20. Fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan ProvinsiKalimantan Tengah No.522.1.200/SK/096/DISHUT, tanggal 30Januari 2014 Tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu padaareal pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi(HPK) PT.
Fotocopy surat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi KalimantanTengah No. 522.1.200/257/Dishut tanggal 27 Pebruari 2014 PerihalPembayaran Bank Garansi atas Potensi Kayu di Rencana ArealPerpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT. Hidup Bahagia Industri;3. Fotocopy surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik IndonesiaNo.
Fotocopy Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi KalimantanTengah No. 522.1.200/764/DISHUT Perihal Permohonan PertimbanganTeknis atas Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT.Hidup Bahagia Industri;17. Fotocopy Surat Direktorat Jenderal Bina Usaha KehutananNo.S.805/VIBUHA/2013, Perihal Pertimbangan Teknis IPK atas nama PT.Hidup Bahagia Industri (PT.HBI);18.
Fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan ProvinsiKalimantan Tengah No.522.1.200/SK/096/DISHUT, tanggal 30 Januari2014 Tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada areal pelepasanKawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) PT. MakmurBersama Asia di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atasnama PT. Hidup bahagia Industri seluas + 1.000 Ha;21.
59 — 26
salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikerugian tersebut;Bahwa Peraturan yang diterbitkan oleh Tergugat yang tidak sah(melanggar hukum) atau bertentangan dengan undangundangKehutanan yaitu. berupa Peraturan Menteri Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.30/MenhutlI/2014 tentang Tata Cara Pengenaan,Pemungutan dan Penyetoran Provinsi Sumber Daya Hutan, DanaReboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan,Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/Menhut11/2014 tentang izin
Pemanfaatan Kayu, Peraturan Menteri KehutananRepublik Indonesia Nomor P.68/MenhutIl/2014 tentang PenetapanHarga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provinsi Sumber DayaHutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan, dapatdibuktikan dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung RI melaluiPutusan Nomor 12 P/HUM/2015 tanggal 29 Mei 2015;Bahwa Mahkamah Agung RI telah mempertimbangkan alasan alasanberdasarkan hukum sebagai berikut :Hal 3 dari 35 Hal Putusan No. 463/PDT/2017/PT.DKI.5.1.5.2.5.3.Bahwa
MenyatakanperbuatanTergugat yang menerbitkan Peraturan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/MenhutlI/2014 tentang TataCara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provinsi Sumber DayaHutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti RugiTegakan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia NomorP.62/Menhutll/2014 tentang izin Pemanfaatan Kayu, Peraturan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/MenhutlI/2014 tentangPenetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan ProvinsiSumber
Pemanfaatan Kayu;2.3.5 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 68/Menhut11/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil HutanUntuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti RugiTegakan, dan Penggantian Nilai Tegakan;Bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung RI tersebut Penggugatberanggapan seolaholah daya laku putusan Mahkamah Agung RItersebut berlaku surut sehingga Penggugat menuntutpengembalian Penggantian Nilai Tegakan (PNT) yang telahdibayarkannya;Bahwa padahal daya laku suatu peraturan yang dibatalkan
P.68/MenhutII/2014 tentang izin Pemanfaatan Kayu,Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor.P.62/MenhutlI/2014 tentang Penerapan Harga Patokan Hasil HutanUntuk Perhitungan Provinsi Sumber Daya Hutan, GantiRugi TegakanHal 29 dari 35 Hal Putusan No. 463/PDT/2017/PT.DKI.dan Penggantian Nilai Tegakan adalah perbuatan bertentangandengan UndangUndang (melanggar hukum);3.
TEDDY VALENTINO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD HANYI Als PAK PRI Bin BASRAN
72 — 7
sebenarnya ;Bahwa Ahli diminta untuk menjadi Ahli dalam perkara Terdakwasebagaimana Surat dari Polres Kapuas Nomor B/2094/VIII/RES.5.6/2018tanggal 6 Agustus 2018 dan Surat Perintah Tugas dari Kepala DinasKehutanan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 522/724/II.3/DISHUT tanggal09 Agustus 2018 ;Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon tanpa izin dari Pejabatyang berwenang dan tidak membayar kewajiban yaitu membayar PSDH danDR dalam pemanfaatan hasil hutan kayu ;Bahwa izin yang harus dimiliki adalah berupa Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK)yang diterbitkan oleh Gubernur ;Bahwa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Areal Penggunaan Lain (APL)berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.62/MenlhkSetjen/2015 prosedurnya sebagai berikut :a.
Petugas mengamankan saudara Temen dan Terdakwa; Bahwa menurut Ahli Mohammad Nizar,S.Hut, Bahwa Lokasi penebangan yangdilakukan oleh Terdakwa berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Arealdi luar kawasan hutan konsentrasi, hutan lindung dan hutan produksi; Bahwa menurut Ahli Siman, bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohontanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak membayar kewajiban yaitumembayar PSDH dan DR dalam pemanfaatan hasil hutan kayu sehingga izinyang harus dimiliki adalah berupa Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK) yangditerbitkan oleh Gubernur; Bahwa Para Saksi dan Ahli serta Terdakwa membenarkan semua barang buktiyang diajukan di dalam persidangan.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakantelah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaanAlternatif yaitu Kesatu Pasal 82 ayat (1) huruf a Undangundang RI nomor 18 tahun2013
80 — 12
merupakan kayukualitas ekspor kelas II A;e Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menebangpohon dalam kawasan hutan;e Bahwa ijin yang harus dimiliki untuk menebang kayu diHutan Produksi atau Hutan Negara berupa Izin UsahaPemanfaat Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) berdasarkan PeraturanMenteri Kahutanan Nomor: P.46/Menhutll/2009 tentang TataCara Pemberian izin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayuatau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sertaPeraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhutll/2011tentang Izin
Pemanfaatan Kayu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah dengan adanya faktafakta hukumyang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwabersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yangdidakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalahmelakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu ditelitiapakah faktafakta hukum yang telah terungkap tersebut, telahmemenuhi unsurunsur tindak pidana yang terkandung
Pemanfaatan Kayu;Menimbang, bahwa berdasarkan' hasil Berita AcaraPengukuran Hasil Hutan Kayu Dinas Kehutanan, Energi, danSumber Daya Mineral Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yangditandatangani oleh Petugas Pengukur HARYANTO dan DASRUL,Amd., yang disaksikan oleh H.
PinMenteri Kahutanan Nomor: P.46/Menhutll/2009 tentang TataCara Pemberian izin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayuatau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sertaPeraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhutll/2011tentang Izin Pemanfaatan Kayu;Menimbang, bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidakmempunyai ijin untuk menebang pohon dalam kawasan hutan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian faktafakta tersebutdiatas, Majelis Hakim berkeyakinan menebang pohon ataumemanen atau memungut hasil hutan di
65 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembayaran (SPP) ProvisiSumber Daya Hutan (PSDH) Nomor : 150513, tanggal 06 Mei 2013.1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pembayaran (SPP) Ganti RugiNilai Tegakan Nomor : 040513, tanggal 06 Mei 2013 ;1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pembayaran (SPP) DanaSumbangan pihak ketiga/pengelola IPK APL Nomor : 04/V/IPK/2013tanggal 15 Mei 2013 ;1 (satu) rangkap fotokopi dokumen Keputusan Kepala Dinas KehutananProvinsi Maluku Utara Nomor : 522.1/KTPS/64/2012 tentangPerpanjangan Bangan Kerja dan Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK) padasebagian areal perkebunan kelapa sawit Desa Yamli dan Gane DalamKecamatan Gane Barat Selatan Kabupaten Halmahera Selatan ProvinsiMaluku Utara atas nama PT.
Surat Perintah Pembayaran (SPP) ProvisiSumber Daya Hutan (PSDH) Nomor : 150513, tanggal 06 Mei 2013.1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pembayaran (SPP) Ganti RugiNilai Tegakan Nomor : 040513, tanggal 06 Mei 2013 ;1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pembayaran (SPP) DanaSumbangan pihak ketiga/pengelola IPK APL Nomor : 04/V/IPK/2013tanggal 15 Mei 2013 ;1 (satu) rangkap fotokopi dokumen Kepala Dinas Kehutanan ProvinsiMaluku Utara Nomor : 522.1/KTPS/64/2012 tentang PerpanjanganBangan Kerja dan Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK) pada sebagian arealperkebunan kelapa sawit Desa Yamli dan Gane Dalam Kecamatan GaneBarat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara atasnama PT.
89 — 10
Pemanfaatan Kayu (IPK) atas namaterdakwa Sahdin Brutu.
ERIZA SUSILA, SH
Terdakwa:
1.INDRA Alias UCOK Bin IRWAN
2.NGATINO Alias ENO Bin JALUDDIN
59 — 4
Als ENO Bin JALUDDIN mengangkatkayu olahan dengan cara memikul dari tunggul ke jalan kargo (papan)selanjutnya kayu tersebut di lansir keluar dari kawasan hutan denganmenggunakan sepeda kargo tersebut sudah termasuk ke dalam perbuatanmemuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/ataumemiliki hasil penebangan di kawasan hutan.Bahwa untuk melakukan kegiatan tersebut di atas setiap orang harusmemiliki izin Pemanfaatan Hasil Hutan seperti: Izin Usaha PemanfaatanHasil Hutan Kayu (IUPHHk), Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin PinjamPakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: P.43/MenlhkSetjen/ 2015 tetang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal darihutan alam.
Als ENO Bin JALUDDIN mengangkat kayuolahan dengan cara memikul dari tunggul kejalan kargo (papan) selanjutnyakayu tersebut di lansir keluar dari kawasan hutan dengan menggunakansepeda kargo tersebut sudah termasuk ke dalam perbuatan memuat,membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memilikihasil penebangan di kawasan hutan.Bahwa untuk melakukan kegiatan tersebut di atas setiap orang harusmemiliki izin Pemanfaatan Hasil Hutan seperti: Izin Usaha PemanfaatanHasil Hutan Kayu (IUPHHk), Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pinjam PakaiKawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PeraturanMentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: P.43/MenlhkSetjen/ 2015tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam.Setelah mendapatkan izin tersebut maka data dan volume kayu yang akandiangkut dimasukkan ke dalam Sistim Informasi Penatausahaan Hasil HutanKayu dari Hutan Alam ;Bahwa kemudian dilakukan Proses penerbitan suatu dokumen kayu SuratKeterangan Sah Hasil Hutan Kayu
Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pinjam PakaiKawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PeraturanMentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: P.43/MenlhkSetjen/ 2015tetang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam.Setelah mendapatkan izin tersebut maka data dan volume kayu yang akandiangkut dimasukkan ke dalam Sistim Informasi Penatausahaan Hasil HutanKayu dari Hutan Alam ;Bahwa kemudian dilakukan Proses penerbitan suatu dokumen kayu SuratKeterangan Sah Hasil Hutan Kayu
393 — 29
belaskoma duadua delapan lima meter kubik);Bahwa benar keseluruhan kayu yang ditemukan tersebuttidak memiliki dokumen berupa Surat Keterangan SahnyaHasil Hutan (SKSHR); Bahwa benar sehubungan dengan tugas saksi selaku penerbitFaktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) UD Karya Ilhambahwa sumber kayu yang saksi terima di TPK antara UDKarya Ilham, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, KabupatenLuwu Timur yaitu jenis kayu pacakan (Kumea) sesuaide3ngan dokumen Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat(SKSKB) yang berasal dari Izin
Pemanfaatan Kayu Hutan Hak(IPKHH) Nomor : 385 Tahun 2013, tanggal 21 Mei 2013Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Hutan Hak (IPKHH) atasnama Isal Susanto di Desa Parodongka, Kecamatn Routa,Provinsi Sulawesi Tenggara ; Bahwa untuk kayu olahan jenis rimba campuraqn yang saksitrima pada Tempat Penampungan Terdaftar UD Karya Ilham,Desa Timampu, Kabupaten Luwu Timur berasal dari industriprimer UD Karya Ilham di Desa Parodongka, KecamatnRouta, Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana tercantumpada dokumen Faktur
ada hubungan keluarga antara Ahli danterdakwa; ahwa benar keterangan Ahli di BAP adalah benar;Bahwa benar Ahli adalah PNS pada Balai PemantauanPemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XV Makassar;Bahwa benar Ahli menjelaskan bahwa Surat KeteranganSahnya Hasil Hutan meliputi seluruh dokumen yangmerupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen mulaii hulu sampai hilir; Bahwa benar Ahli menjelaskan bahwa yang Ahli maksud darihulu sampai hilir adalah sejak kayu tersebut dikeluarkan dariarea IPKHH (izin
Pemanfaatan Kayu Hasil Hutan) kemudiandiolah di industri sampai kemudian kayu tersebut dijualkepada konsumen; Bahwa benar Ahli menjelaskan bahwa dokumendokumenyang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiapsegmen adalah Izin yang sah sesuai dengan peruntukannyauntuk memanfaatkan hasul hutan kayu, laporan hasil cruisingatau survey potensi yang sah, Rencana Kerja Tahunan (RKT) /Bagan Kerja Tahunan yang sah, Laporan Hasil Penebangan(LHP) yang sah, bukti setoran lunas Penerimaan NegearaBukan