Ditemukan 128 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
UMAR, S.Si.
421220
  • Prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada PelabuhanUmum, Terminal Khusus dan Terminal Khusus Melayani Kepentingan Umumadalah sama, yaitu Adanya surat permohonan dari Agen yang ditunjuk olehOwner / Pencarter Kapal, Memeriksa validitas sertifikat kapal menyangkutkelaik lautan kapal, Memeriksa manifes barang, Memeriksa Daftar AwakKapal, Memeriksa bukti pembayaran PNBP, Memeriksa klirings Bea Cukai(pembayaran ekspor import PEB dan MPE), Imigrasi (khusus kapal asingPaspor Awak Kapal) dan Karantina
    Kesehatan (Buku Kesehatan Kapal),Laporan Hasil Verivikasi yang dilakukan oleh Surveyor Independen, SuratPernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dan selain prosedur danpersyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tersebut diatas, adapersyaratan lainnya yang Saksi jadikan dasar untuk menerbitkan SPB yaituSurat Keterangan Verifikasi (SKV) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Prov.Sulawesi Tenggara.
    Kesehatan (Buku Kesehatan Kapal),Laporan Hasil Verivikasi yang dilakukan oleh Surveyor Independen, SuratPernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dan semua syarattersebut sudah termuat dalam cek list yang sudah ditetapkan berdasarkanSOP Penerbitan SPB Nomor : PM 82 Tahun 2014 tentang Tata CaraPenerbitan Persetujuan Berlayar dan apabila salah satu syarat tidak terpenuhimaka kami tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar; Tidak ada kewajiban Syahbandar untuk melakukan pengecekan fisik
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
UMAR, S.Si.
322196
  • Prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada PelabuhanUmum, Terminal Khusus dan Terminal Khusus Melayani Kepentingan Umumadalah sama, yaitu Adanya surat permohonan dari Agen yang ditunjuk olehOwner / Pencarter Kapal, Memeriksa validitas sertifikat kapal menyangkutkelaik lautan kapal, Memeriksa manifes barang, Memeriksa Daftar AwakKapal, Memeriksa bukti pembayaran PNBP, Memeriksa klirings Bea Cukai(pembayaran ekspor import PEB dan MPE), Imigrasi (khusus kapal asingPaspor Awak Kapal) dan Karantina
    Kesehatan (Buku Kesehatan Kapal),Laporan Hasil Verivikasi yang dilakukan oleh Surveyor Independen, SuratPernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dan selain prosedur danpersyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tersebut diatas, adapersyaratan lainnya yang Saksi jadikan dasar untuk menerbitkan SPB yaituSurat Keterangan Verifikasi (SKV) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Prov.Sulawesi Tenggara.
    Kesehatan (Buku Kesehatan Kapal),Laporan Hasil Verivikasi yang dilakukan oleh Surveyor Independen, SuratPernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dan semua syarattersebut sudah termuat dalam cek list yang sudah ditetapkan berdasarkanSOP Penerbitan SPB Nomor : PM 82 Tahun 2014 tentang Tata CaraPenerbitan Persetujuan Berlayar dan apabila salah satu syarat tidak terpenuhimaka kami tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar; Tidak ada kewajiban Syahbandar untuk melakukan pengecekan fisik
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
UMAR, S.Si.
304231
  • Prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada PelabuhanUmum, Terminal Khusus dan Terminal Khusus Melayani Kepentingan Umumadalah sama, yaitu Adanya surat permohonan dari Agen yang ditunjuk olehOwner / Pencarter Kapal, Memeriksa validitas sertifikat kapal menyangkutkelaik lautan kapal, Memeriksa manifes barang, Memeriksa Daftar AwakKapal, Memeriksa bukti pembayaran PNBP, Memeriksa klirings Bea Cukai(pembayaran ekspor import PEB dan MPE), Imigrasi (khusus kapal asingPaspor Awak Kapal) dan Karantina
    Kesehatan (Buku Kesehatan Kapal),Laporan Hasil Verivikasi yang dilakukan oleh Surveyor Independen, SuratPernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dan selain prosedur danpersyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tersebut diatas, adapersyaratan lainnya yang Saksi jadikan dasar untuk menerbitkan SPB yaituSurat Keterangan Verifikasi (SKV) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Prov.Sulawesi Tenggara.
    Kesehatan (Buku Kesehatan Kapal),Laporan Hasil Verivikasi yang dilakukan oleh Surveyor Independen, SuratPernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dan semua syarattersebut sudah termuat dalam cek list yang sudah ditetapkan berdasarkanSOP Penerbitan SPB Nomor : PM 82 Tahun 2014 tentang Tata CaraPenerbitan Persetujuan Berlayar dan apabila salah satu syarat tidak terpenuhimaka kami tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar; Tidak ada kewajiban Syahbandar untuk melakukan pengecekan fisik
Register : 18-09-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN TARAKAN Nomor 316/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 15 Desember 2015 — -MUSTAMIN Bin TENRATU
48764
  • Permohonan karantina kesehatan pelabuhan.Yang kesemuanya saksi serahkan ke kesyahbandar, untuk diterbitkanSurat Persetujuan Berlayar.Bahwa yang saksi ketahui tentang KLM Nusantara adalah bahwa saksipernah mengurus Suratsurat atau dokumen Surat Persetujuan Berlayarselama tahun 2015 ini dari KLM Nusantara yaitu pada tanggal 1 April2015, yaitu tiba dari Pelabuhan Tobaku pada tanggal 14 Februari 2015dengan muatan kosong dan berangkat ke Gresik pada tanggal 1 April2015 dengan muatan kosong/nihil, Nahkhoda
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
276194
  • MelayaniKepentingan Umum adalah sama sesuai dengan SOP Penerbitan SPBNomor : PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan PersetujuanBerlayar, yaitu :O Adanya surat permohonan dari Agen yang ditunjuk olehOwner / Pencarter Kapal.O Memeriksa validitas sertifikat kapal menyangkut kelaik lautankapal.O Memeriksa manifes barang.O Memeriksa Daftar Awak Kapal.O Memeriksa bukti pembayaran PNBP Royalti.O Memeriksa klirings Bea Cukai (pembayaran ekspor importPEB dan MPE), Imigrasi (khusus kapal asing Paspor Awak Kapal)dan Karantina
    Kesehatan (Buku Kesehatan Kapal).O Laporan Hasil Verifikasi yang dilakukan oleh SurveyorIndependen.O Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal.
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
254158
  • MelayaniKepentingan Umum adalah sama sesuai dengan SOP Penerbitan SPBNomor : PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan PersetujuanBerlayar, yaitu :O Adanya surat permohonan dari Agen yang ditunjuk olehOwner / Pencarter Kapal.O Memeriksa validitas sertifikat kapal menyangkut kelaik lautankapal.O Memeriksa manifes barang.O Memeriksa Daftar Awak Kapal.O Memeriksa bukti pembayaran PNBP Royalti.O Memeriksa klirings Bea Cukai (pembayaran ekspor importPEB dan MPE), Imigrasi (khusus kapal asing Paspor Awak Kapal)dan Karantina
    Kesehatan (Buku Kesehatan Kapal).O Laporan Hasil Verifikasi yang dilakukan oleh SurveyorIndependen.O Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal.
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MALINO PRANDUK, S.H.,M.H.
Terdakwa:
YUSMIN, S.Pd
11491582
  • MelayaniKepentingan Umum adalah sama sesuai dengan SOP Penerbitan SPBNomor : PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan PersetujuanBerlayar, yaitu :O Adanya surat permohonan dari Agen yang ditunjuk olehOwner / Pencarter Kapal.O Memeriksa validitas sertifikat kapal menyangkut kelaik lautankapal.O Memeriksa manifes barang.O Memeriksa Daftar Awak Kapal.O Memeriksa bukti pembayaran PNBP Royalti.O Memeriksa klirings Bea Cukai (pembayaran ekspor importPEB dan MPE), Imigrasi (khusus kapal asing Paspor Awak Kapal)dan Karantina
    Kesehatan (Buku Kesehatan Kapa).O Laporan Hasil Verifikasi yang dilakukan oleh SurveyorIndependen.O Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal.
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
296204
  • MelayaniKepentingan Umum adalah sama sesuai dengan SOP Penerbitan SPBNomor : PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan PersetujuanBerlayar, yaitu :O Adanya surat permohonan dari Agen yang ditunjuk olehOwner / Pencarter Kapal.O Memeriksa validitas sertifikat kapal menyangkut kelaik lautankapal.O Memeriksa manifes barang.O Memeriksa Daftar Awak Kapal.O Memeriksa bukti pembayaran PNBP Royalti.O Memeriksa klirings Bea Cukai (pembayaran ekspor importPEB dan MPE), Imigrasi (khusus kapal asing Paspor Awak Kapal)dan Karantina
    Kesehatan (Buku Kesehatan Kapal).O Laporan Hasil Verifikasi yang dilakukan oleh SurveyorIndependen.O Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal.