Ditemukan 31359 data
58 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 625 PK/Pdt/2019Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yangnyata kemudian memohon putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali semula Termohon Kasasi I/Terbanding /Tergugat dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung
TermohonPeninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kemballipada tanggal 14 Februari 2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan,oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memoripeninjauan kembali dihubungkan dengan pertimbangan judex juris, ternyatatidak terdapat suatu kekhilafan
45 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
95 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali II dan III telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali pada tanggal 14 Februari 2019 pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan,karena setelan membaca dan meneliti memori peninjauan kembali dankontra peninjauan kembali, dihubungkan dengan Judex Juris dan JudexFacti dalam hal ini tidak ditemukan adanya kekhilafan
139 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
81 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
119 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
385 — 202 — Berkekuatan Hukum Tetap
berlaku, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal 27 September2019 dan kontra memori peninjauan kembali masingmasing tanggal 27 10Oktober 2019 dan tanggal 17 Oktober 2019 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dan Judex Juris dalam perkara a quo, ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan
Nomor 330 PK/Pdt/2020 Bahwa adapun keberatankeberatan Pemohon peninjauan Kembalilainnya pada dasarnya hanya mengenai halhal yang telahdipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Juris dan JudexFacti, sehingga pada prinsipnya keberatankeberatan tersebut hanyalahmerupakan perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembalidengan Judex Jurns/Judex Juris dalam menilai fakta persidangan,sehingga bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
92 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
133 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
142 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
136 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
108 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
173 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
149 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
287 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 24 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekeliruan dan/atau kekhilafan
peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali, Turut Termohon Peninjauan Kembali IV, V,VII, IX, X, telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal 15September 2020 Termohon Peninjauan Kembali dan tanggal 18 September2020 Turut Termohon Peninjauan Kembali IV, V, VII, IX, X, yang menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenaterdapat kekhilafan
135 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
175 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap