Ditemukan 147 data
104 — 36
Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)Bahwa alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaianketahanan pangan dan kedaulatan pangan, yang memiliki implikasi yang seriusterhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakatpertanian, yang mana Penggugat, kehidupannya bergantung kepada lahanpertanian, selain dari pada itu alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkanmakin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak padamenurunnya tingkat kesejahteraan
petani ( Penggugat), oleh karena itupengendalian alin fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahanpertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanandan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dankesejahteraan petani ( Penggugat ) dan masyarakat pada umumnya ;Bahwa selanjutnya, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimanadimaksud pada Pasal 44 ayat 1 UU No. 41 Tahun 2009 Tentang PerlindunganLahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dialih fungsikan
/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perbuatanyang melanggar hukum (Onrechtmatige Daad)16.
Bahwa perbuatan Tergugat dan Tergugat II tersebut di atas adalah perbuatanyang bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat dan Tergugat Il,sebagaimana yang di amanatkan pada Pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 41Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,yang tertulis ;Pasal 34(1) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkansebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkewajiban :a. Memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya ; danb.
Foto copy undangundang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 2009 tentangperlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang selanjutnya diberitanda (P4) ;5. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor : 13 tahun 2013tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelajutan di KabupatenKendal, yang selanjutnya diberi tanda (P5) ;6. Foto copy lampiran XVI : Peraturan Daerah Kabupatren Kendal lahanpertanian pangan berkelanjutan Kecamatan Rowosari, yang selanjutnyadibneri tanda (P6) ;7.
76 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertanian Pangan Berkelanjutan.Padahal penerbitan Surat Keputusan Bupati Kubu RayaNomor 108 Tahun 2011 tentang Lokasi Untuk KawasanTanaman Pangan (Food Estate) Di Kecamatan BatuAmpar, Kabupaten Kubu Raya (vide Objek Sengketa aHalaman 35 dari 35 halaman.
pertanian pangan berkelanjutan(Food Estate) sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1)huruf c UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009.
Bahwa dengan demikian maka areal yang ditetapkan sebagai lokasi kawasanpertanian tanaman pangan berdasarkan Objek Sengketa a quo seluas + 5.000 hayang terletak di Desa Batu Ampar senyatanya tidak memenuhi persyaratanuntuk dapat dialihfungsikan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(Food Estate) diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UndangUndang Nomor 41 Tahun2009.
Putusan Nomor 68 K/TUN/2014Adapun terkait perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ketentuan Pasal11 ayat (1) UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 menyebutkan bahwa:Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun baik di tingkatnasional, provinsi maupun kabupaten/kota";Selanjutnya ketentuan Pasal 12 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 telahmenegaskan bahwa:(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional menjadi acuanperencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi
dan kabupaten/kota;(2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi menjadi acuanperencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota";Sedangkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 telah menyatakanbahwa:Penetapan Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuatdalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana PembangunanJangka Menengah (RPJM), dan Rencana Tahunan baik nasional melalui RencanaKerja, Pemerintah (RKP), provinsi maupun kabupaten/kota
463 — 223 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertanian Pangan BerkelanjutanHalaman 16 dari 129 halaman.
Pertanian Pangan Berkelanjutan;Halaman 34 dari 129 halaman.
Putusan Nomor 53 P/HUM/2020Vil.VIII.2039 yang menyebutkan bahwa peruntukan pertanian yangmerupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 1.621,39hektar.
Pertanian Pangan Berkelanjutan;Halaman 89 dari 129 halaman.
Putusan Nomor 53 P/HUM/2020Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tidak dapatdikatakan telah terjadi pengalinan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B) karena kelima Peraturan Daerah objek hak uji materiil (HUM)merupakan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009sehingga penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yangbelum diatur pada Perda Nomor 6 Tahun 2009 (karena pengundangannyalebih dulu Peraturan Daerahnya daripada UndangUndang Nomor 41 Tahun2009), justru
229 — 187 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa Pasal 18 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentangPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menentukancara perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukanoleh negara dengan menetapkan tiga macam lahan yaknia. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. Lahan PertanianPangan Berkelanjutan di dalam dan di Luar Kawasan PertanianPangan Berkelanjutan; dan c. Lahan Cadangan Pertanian PanganBerkelanjutan di dalam dan di Luar Kawasan Pertanian PanganBerkelanjutan.
Begitupun ayat (3) menegaskan usulanperencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapatdiajukan oleh masyarakat untuk dimusyawarahkan dandipertimbangkan bersama pemerintah desa, kecamatan dankabupaten/kota;Bahwa peran serta masyarakat dalam penetapan kawasanpertanian pangan berkelanjutan itu dipertegas lebih rinci dalamPasal 6/7 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentangPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimana ayat(1) menyatakan masyarakat berperan serta dalam perlindunganKawasan
dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pertanian Pangan Berkelanjutan sangatlahtidak mendasar.
Pertanian Pangan Berkelanjutan, UndangHalaman 110 dari 120 halaman.
618 — 352 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruangdan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selaku Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 28/Sku100.PN.04/VIII/2019, tanggal 5 Agustus2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanFOREST WATCH INDONESIA (FWI), tempat kedudukan di JalanSempur Kaler Nomor 62 Bogor, Jawa Barat (16129), yang diwakilioleh Soelthon Gussetya Nanggara, jabatan Direktur EksekutifPerkumpulan Forest Watch Indonesia;Termohon Peninjauan
212 — 104
Berdasarkan pada lampiran Nota Dinas Kepala Pusat Data dan InformasiPertanahan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan KantorKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor197/ND100.6/IX/2014, tanggal 22 September 2014, tentang Hasil UjiKonsekuensi Informasi Jenis Informasi Buku Tanah, surat ukur, danwarkahnyadisimpulkan merupakan Informasi Yang Dikecualikan.2.
2064 — 1157 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Kepala Pusat Data dan InformasiPertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanselaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:3. Karsono, A. Ptnh., S.H., M.Si., Kepala Bagian Advokasi danDokumentasi Hukum pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;4. Tanti Wahyuni, S. Kom., Plt. Kepala Bidang Pengembangan danStandarisasi Sistem Teknologi Informasi:5. Budi Wibowo, S.H., M. AP., M.Sc., Kepala Sub Bagian AdvokasiHukum,;6. Pratomo Adi Wibowo, S. SiT., M.
381 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 505 K/TUN/2007 juncto Nomor 505 PK/TUN/2008;Bahwa menurut Pasal 29 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) UndangUndang Nomor41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,ditetapkan bahwa tanah bekas kawasan hutan dapat dialih fungsikan menjadilahan pertanian pangan yang berkelanjutan apabila tanah tersebut telah diberikandasar penguasaan, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak dimanfaatkan sesuaidengan izin/ keputusan/surat dari yang berwenang dan tidak ditindak lanjutidengan
pengelolaan sertapengajuan Hak Guna Usaha terhadap kawasan hutan yang sudah memperoleh SKPelepasan adalah instansi yang membidangi pertanahan sesuai peraturan perundangundangan, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional;Terhadap kawasan hutan yang sudah memperoleh SK Pelepasan, Menteri Kehutanantidak dapat menerbitkan SK Pelepasan pada areal yang sama baik sebagian maupunseluruhnya;Bahwa kemudian, menurut Pasal 29 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) UndangUndangNomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan,ditetapkan bahwa tanah bekas kawasan hutan dapat dialih fungsikan menjadi lahanpertanian pangan yang berkelanjutan apabila tanah tersebut telah diberikan dasarpenguasaan, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang dan tidak ditindak lanjuti dengan permohonanhak atas tanah, dan tanah bekas kawasan hutan tersebut diadministrasikan padalembaga yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertanahan;Bahwa Pasal
Terbanding/Penuntut Umum : AGUS KURNIAWAN,SH
146 — 125
Yogyakarta (08) Kabupaten Sleman tahun 2016;20. 1 (Satu) bendel Petunjuk tehnis Pra sertifikasi lahan pertanian, Pangan,Dan perikanan di kabupaten Sleman tahun 2017;Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Ir.
Yogyakarta (08) kabupaten Sleman tahun 2016;20.1 (satu) bendel Petunjuk tehnis Pra sertifikasi lahan pertanian, Pangan,Dan perikanan di kabupaten Sleman tahun 2017;Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Ir.
66 — 37
Terhadap tanah PemohonKeberatan dan Pemohon Keberatan Il hamparannya terbagi menjadi duabagian, pada posisi muka (ditepi jalan Prabu Gajah Agung) rencanaperuntukannya adalah komersial/perdagangan/jasa sedangkan bagianbelakangnya adalah Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (PL1)sebagaimana yang tercantum dalam draft Rencana Detai Tata Ruang.Namun demikian kami tidak sematamata melihat rencana peruntukannyaHalaman 16 dari41 Putusan Nomor 21/Pdt.Sus/2016/PN SMDsaja tapi tetap memperhatikan data pasar
149 — 26
Keterangan Ahli HERIYANTO bin ASAD;Bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ahli dibidang tata ruangWilayah Kudus;Bahwa berdasarkan Perda Nomo 16 Tahun 2012 tentang RTRW (Rencanatata ruang wilayah) Kabupaten Kudus lokasi penambangan galian C tersebuttermasuk dalam kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B);Bahwa mengacu pada Perda No. 16 tahun 2012 tentang RIRW Kab KudusPasal 97 peruntukan kawasan LP2B adalah untuk kegiatan pertanian;Bahwa sedangkan untuk kegiatan pertambangan tidak diperbolenkan
287 — 249 — Berkekuatan Hukum Tetap
Warya dan Uken Rukaenah) adalahPL1, yaitu lahan pertanian pangan berkelanjutan (persawahan) bukanpemukiman, sehingga tidak mungkin Pemohon Kasasi menilai dan memberikanpenilaian dengan harga pemukiman. Dan apabila Pemohon Kasasimemberikan penilaian dengan nilai pemukiman, maka Pemohon Kasasimelanggar dan akibatnya akan diberi sanksi oleh Pemerintah;.
264 — 88
Sigit Harjono (PNS pada Dinas Pertanian Prov DIY).19. 1 (satu) bendel surat keputusan Kepala Dinas pertanian, Perikanan, dan Kehutanan kabupaten Sleman, Nomor : 188.4 / 589/Kep.Ka.Din/PSP/03/2016, Tentang kelompok tani dan lokasi pra sertifikasi lahan pertanian mendukung tanaman pangan program pra sertifikasi lahan pertanian satuan kerja dinas pertanian provinsi D.I.Yogyakarta (08) kabupaten Sleman tahun 2016;20. 1 (satu) bendel Petunjuk tehnis Pra sertifikasi lahan pertanian, Pangan, Dan perikanan
peningkatan produksi tanaman pangan tahun anggaran 2017),barang bukti P19 (1 ( satu ) bendel surat keputusan Kepala Dinaspertanian, Perikanan, dan Kehutanan kabupaten Sleman, Nomor : 188.4 /589/Kep.Ka.Din/PSP/03/2016, Tentang kelompok tani dan lokasi prasertifikasi lahan pertanian mendukung tanaman pangan program prasertifikasi lahan pertanian satuan kerja dinas pertanian provinsiD.I.Yogyakarta (08 ) Kabupaten Sleman tahun 2016), dan barang buktiP20 (1 ( satu ) bendel Petunjuk tehnis Pra sertifikasi lahan
pertanian,Pangan, Dan perikanan di kabupaten Sleman tahun 2017), sebagai dasarhukum pelaksanaan program Sertifikasi Lahan Pertanian dan Saksimembenarkan Barang Bukti tersebut.Bahwa sebelum melaksanakan program Sertifikasi lahan pertanian diDesa Argomulyo, Cangkringan, Sleman tahun 2017, Dinas Pertanian,Pangan dan Perikanan di Kabupaten Sleman sudah konsultasi ke TimSaber Pungli, pihak Inspektorat juga sudah menyampaikan ke KejaksaanNegeri dan Polres Sleman dan saksi juga sudah menyampaikan hasilkonsultasi
peningkatanproduksi tanaman pangan tahun anggaran 2017), barang bukti P19 (1 (satu ) bendel surat keputusan Kepala Dinas pertanian, Perikanan, danKehutanan kabupaten Sleman, Nomor : 188.4 /589/Kep.Ka.Din/PSP/03/2016, Tentang kelompok tani dan lokasi prasertifikasi lahan pertanian mendukung tanaman pangan program prasertifikasi lahan pertanian satuan kerja dinas pertanian provinsiD.I.Yogyakarta (08 ) Kabupaten Sleman tahun 2016), dan barang buktiP20 (1 ( satu ) bendel Petunjuk tehnis Pra sertifikasi lahan
pertanian,Pangan, Dan perikanan di kabupaten Sleman tahun 2017), sebagai dasarHalaman 27 Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2019/PN Yykhukum pelaksanaan program Sertifikasi Lahan Pertanian dan para saksimenyatakan benar.Bahwa sebelum melaksanakan program Sertifikasi lahan pertanian diDesa Argomulyo, Cangkringan, Sleman tahun 2017, Dinas Pertanian,Pangan dan Perikanan di Kabupaten Sleman sudah konsultasi ke TimSaber Pungli, pihak Inspektorat juga sudah menyampaikan ke KejaksaanNegeri dan Polres Sleman dan
pertanian,Pangan, Dan perikanan di kabupaten Sleman tahun 2017), sebagai dasarhukum pelaksanaan program Sertifikasi Lahan Pertanian, dan Saksimembenarkan barang bukti tersebut:Bahwa sebelum melaksanakan program Sertifikasi lahan pertanian diDesa Argomulyo, Cangkringan, Sleman tahun 2017, Dinas Pertanian,Halaman 32 Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2019/PN YykPangan dan Perikanan di Kabupaten Sleman sudah konsultasi ke TimSaber Pungli, pihak Inspektorat juga sudah menyampaikan ke KejaksaanNegeri dan Polres
111 — 57
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahanpertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secarakonsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian,ketahanan dan kedaulatan pangan nasional;Bahwa faktanya di sekitar lokasi SPU Dewa tidak ada lahan pertanianyang memenuhi definisi dimaksud. Disamping itu, juga tidak ada lahanyang difungsikan untuk menghasilkan pangan pokok;Hal. 28 dari 61 hal. Put.
Pembanding/Penggugat II : SRI KASIH
Terbanding/Tergugat II : PT MUSI HUTAN PERSADA (MHP)
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAHAT
Terbanding/Tergugat IV : PT. BUMI SAWIT PERMAI
Terbanding/Tergugat V : BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN)
62 — 41
dengan menggusur, merusak dan merampas tanah kebun milik paraPembanding/dahulu penggugat diluar Hak Pengusahaan Hutan TanamanIndustri (HPHTI) Tergugat dengan melibatkan para Tergugat serta pihakKepolisian yang mengakibatkan kerugian material dan inmaterial bagi paraPembanding/dahulu penggugat dan sangat bertentangan dengan KeputusanMenteri Kehutanan No. 38/KPTSII/1996, UU No. 41 Tahun 1999 TentangKehutanan Pasal 60, Pasal 62, Pasal 64, Pasal 71 dan Pasal 72, UU No. 41Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan BerkelanjutanPasal 50, Pasal 61, Pasal 67 dan Pasal 69, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HakAsasi Manusia Pasal 1 ayat 6, Pasal 3 ayat 2, Pasal 3 ayat 3, Pasal 5 ayat 3,Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 29 ayat 1 serta Kesepakatan Rapat Kerja Kamis 21April 2016.Bahwa ; Didasari dari buktibukti yang ada serta keterangan para saksi ; paraPembanding/dahulu penggugat meyakini Tergugat Il dan Tergugat IV telahmelakukan perbuatan melawan Hukum yang telah menyalahgunakan tugasjabatan serta kewenangannya
Terbanding/Tergugat : PT Pertamina EP Asset dua Pendopo Adera Field
160 — 103
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahanpertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secarakonsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian,ketahanan dan kedaulatan pangan nasional;Bahwa faktanya di sekitar lokasi SPU Dewa tidak ada lahan pertanianyang memenuhi definisi dimaksud.
251 — 152
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahanpertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secarakonsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian,ketahanan dan kedaulatan pangan nasional;230. Bahwa faktanya di sekitar lokasi SPU Dewa tidak ada lahan pertanian31.32.33.yang memenuhi definisi dimaksud.
YAYASAN RIAU MADANI
Tergugat:
1.PT. Permodalan Siak
2.Koperasi Olak Mandiri
3.Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Bupati Siak
Turut Tergugat:
1.PT. Riau Andalan Pulp and Paper
2.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
78 — 31
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c meliputi perkebunan kelapa sawit, karet, kopi dantembakau yang didukung dengan industri jasa hasil perkebunanyang ramah lingkungan dan bernilai ekonomi tinggi tersebar diKabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, KabupatenBengkalis, Kepulauan Meranti, Kabupaten Kampar, KabupatenSiak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi,Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu; (5) Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dilakukanperlindungan terhadap lahan
pertanian pangan melalui KawasanPenanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan CadanganPertanian Pangan Berkelanjutan (LCPZB) tersebar di seluruhKabupateanota di wilayah Provinsi dengan luasan tidak kurangdari 86.119 Ha; 22 222222 nnn nnn nnn neeBahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang diwakili olehIrH.Muhammad Mawardi,MM, dkk telah mengajukan permohonanpengujian Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan ke Mahkamah Konstitusidengan register perkara No.45/PUUIX12011; .
YAYASAN RIAU MADANI
Tergugat:
1.PT. Permodalan Siak
2.Koperasi Olak Mandiri
3.Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Bupati Siak
Turut Tergugat:
1.PT. Riau Andalan Pulp and Paper
2.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
117 — 40
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c meliputi perkebunan kelapa sawit, karet, kopi dantembakau yang didukung dengan industri jasa hasil perkebunanyang ramah lingkungan dan bernilai ekonomi tinggi tersebar diKabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, KabupatenBengkalis, Kepulauan Meranti, Kabupaten Kampar, KabupatenSiak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi,Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu; (5) Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dilakukanperlindungan terhadap lahan
pertanian pangan melalui KawasanPenanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan CadanganPertanian Pangan Berkelanjutan (LCPZB) tersebar di seluruhKabupateanota di wilayah Provinsi dengan luasan tidak kurangdari 86.119 Ha; 22 222222 nnn nnn nnn neeBahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang diwakili olehIrH.Muhammad Mawardi,MM, dkk telah mengajukan permohonanpengujian Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan ke Mahkamah Konstitusidengan register perkara No.45/PUUIX12011; .
94 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
instansi yangmembidangi pertanahan sesuai peraturan perundangundangan,dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional:2) Terhadap kawasan hutan yang sudah memperoleh SKPelepasan, Menteri Kehutanan tidak dapat menerbitkan SKPelepasan pada areal yang sama baik sebagian maupunseluruhnya;Bahwa kemudian, menurut Pasal 29 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6)UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LahanPertanian Pangan Berkelanjutan, ditetapbkan bahwa tanah bekas kawasanhutan dapat dialin fungsikan menjadi lahan
pertanian pangan yangberkelanjutan apabila tanah tersebut telah diberikan dasar penguasaan,tetapi sebagian atau seluruhnya tidak dimanfaatkan sesuai denganizin/keputusan/surat dari yang berwenang dan tidak ditindak lanjuti denganpermohonan hak atas tanah, dan tanah bekas kawasan hutan tersebut diadministrasikan pada lembaga yang tugas dan tanggungjawab nya dibidang pertanahan;Halaman 47 dari 67 hal.