Ditemukan 321629 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN AMBON Nomor 146/Pdt.G/2014/PN.AB
Tanggal 26 Januari 2015 — LA USMAN LA IDI;
5738
  • DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat.II. DALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; III. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya IV.
    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi dari PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya maka biaya yang timbu dalam perkara ini ditanggung oleh Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi;Mengingat ketentuan PasalPasal dalam RBG, UndangUndang danperaturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;IV.MENGADILI:DALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi Penggugat.DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat!
    dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untukseluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Hal 41 dari Hal 43 (Putusan No : 146/ Pdt.G/ 2014 / PN Amb) Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 819.000,(delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
Register : 30-07-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 15/PDT.G/2012/PN.PSB
Tanggal 28 Februari 2013 — Drs. NAZAR AGUNG Melawan AT. MAJO SADEO
6226
  • M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI;----------------------------------------------------------------------------Dalam Provisi : - Menolak gugatan provisi Penggugat;----------------------------------------------Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat A,B,C,D,E dan Tergugat H;---------------------Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------DALAM REKONPENSI;----------------------------------------------------------------------
    --- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat A,B,C,D,E dalam konpensi untuk seluruhnya;----------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.216.000,- (tiga juta dua ratus enam belas ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
    Bahwa Penggugat menolak gugatan Penggugat pada poin 2, 3 yangintinya; Riwayat tanah milik Penggugat, karena tidak ada hubungannyadengan riwayat tanah Tergugat A, B, C, D dan E. Bahkan KepadaPenggugat telah diterangkan oleh pemilik tanah asal tempat Penggugatmembeli tanah tersebut yaitu Tergugat A, bahwa tanah yang diamaksud bukan berada diatas tanah milik Tergugat D dan E sekarang ..
    T : (A,B,C,D dan E). 03.Bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat pada poin 10, 11 dan 12yang memerintahkan kepada Bapak Ketua dan Majeiis Hakim yangterhormat untuk menghentikan pembangunan diatas tanah objek milikTergugat, mengosongkan tanah objek milik Tergugat serta meletakkan21sita jaminan atas tanah objek tersebut.
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.a. Menyatakan tanah objek perkara milik Penggugat bukan diatastanah milik Tergugat.b. Menyatakan penguasaan tanah objek perkara Aquo bukanlahPerbuatan Melawan Hukum.c. Menyatakan objek tanah Sertifikat Hak Milik nomor 41/ LingkungAur/ 1980 GS tanggal, 861979 nomor 133/1979 tertulis atasnama Drs.
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b. Menyatakan salah alamat tanah objek perkara milik Penggugat.c. Menyatakan penguasaan tanah objek perkara Aquo bukaniahPerbuatan Melawan Hukum.d. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sertifikathak milik nomor 41/ Lingkung Aur/ 1980 GS tanggal, 861979nomor 133/1979 tertulis atas nama Drs Nazar Agung.e.
    Menolak gugatan jawaban Penggugat seluruhnya tidak dapat diterima;b. Menerima seluruh jawaban kami sebagai Tergugat H;c. Menghukum Penggugat membayar biayabiaya yang timbul dalamDON Kala, IN j~~ a an nnn id.
Register : 12-06-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PA CIREBON Nomor 430/Pdt.G/2023/PA.CN
Tanggal 28 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
12164
  • Dalam Eksepsi:

    • Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;

    Dalam Provisi:

    • Menolak gugatan provisi Penggugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menolak gugatan Penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum;
    2. Menolak gugatan Penggugat tentang keabsahan Penetapan Lelang Nomor S-1206/KNL.0806/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
    3. Menyatakan gugatan Penggugat tentang keabsahan dan kebenaran
    modal usaha di dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 199 tanggal 26 April 2012 yang belum tertagih, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
  • Menolak gugatan Penggugat tentang pelaksanaan serta merta putusan (uitvoerbaar bij vorraad);
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Register : 16-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 29 Maret 2016 — 1. HIDAYAT
12532
  • MENGADILI DALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
    kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Para Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milikTergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
    Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Halaman 17 dari 50 HalamanPutusan No.4/Pdt.SusPH1/2016/PN BglMenimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa
    ParaPenggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara; yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISI :Menolak
    Gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggal24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH sebagai Hakimhakim
Register : 22-07-2013 — Putus : 02-04-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN CIANJUR Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Cj
Tanggal 2 April 2014 — HJ. HERNAWATI lawan PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk - H. DEDI SURYAMAN, SH - PEMERINTAH RI
875
  • DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.226.000,- ( Dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Register : 05-08-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN IDI Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Idi
Tanggal 6 Februari 2020 — Taufik Bin Aiyub Dkk Sebagai Penggugat; Lawan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Langsa Sebagai Tergugat
14312
  • MENGADILI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi para penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:-Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;-Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp947.000.00(Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 01-01-1970 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 10-10-2014
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 38 /Pdt.G/2013/PN.SBB
Tanggal 14 Juli 2014 — JONG SUSANTO HAMZAH MELAWAN 1. SUWANDI BRATAJAYA 2. RACHMAN HAKIM 3. P. SUANDI HALIM, S.H
5840
  • MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;2. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut ;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
    Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan tidak dapat diterima;2.
    ABDUL KADIRKomisaris Utama Tuan SUWANDI BRATAJAYAKomisaris : Tuan JONG SUSANTO HAMZAHBerdasarkan halhal di atas, untuk selanjutnya Turut Tergugat Il tidak akanmemberikan duplik, replik, pembuktian dan kesimpulan dan mohon kepadaMajelis Hakim yang terhormat untuk memberikan keputusan yang seadiladilnyasebagai berikut :1.2.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, baik dalam provisi maupun dalampokok perkara.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap
    Menolak Gugatan Rekonvensi dari PENGGUGAT REKONVENSI terhadapTERGUGAT REKONVENSI, seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).2. Menolak permohonan Sita Jaminan atas barang barang sebagaimanadiuraikan pada Poin (9) Gugatan REKONVENSI untuk dapat dilaksanakanterlebih dahulu.3. Menetapkan dalam Hukum bahwa TERGUGAT REKONVENSI /PENGGUGAT KONVENSI tidak berdasar hukum untuk ditetapkan telahlalai ( Wanprestasi).4.
    gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1.
    Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;2. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp.586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam riburupiah);Halaman 58 dari 60 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.SBB.DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut ;2.
Putus : 11-07-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 6/Pdt Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Sby
Tanggal 11 Juli 2019 — GOEY STEFANI GUNAWAN Melawan ABDUL ROHMAN. SH. dan SYARIR, SH
15991
  • .- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 1.505.000,- (satu juta lima ratus lima ribu rupiah)
    bertambah danoleh karena gugatan rekonvensi ini didasarkan pada fakta hukum danmeyakinkan, berdasarkan Pasal 180 HIR, Pasal 191 R.Bg, maka putusandalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipun adaperlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbar bijvoorrad).Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, Terlawan mohon kepada Yang MuliaMajelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya,agar berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI1.Menolak
    gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya, atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard);Menyatakan tindakan Terlawan selaku Kurator sah sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku.DALAM REKONVENSI1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/dahulu Terlawan untukseluruhnya;Menyatakan Tergugat Rekonvensi/dahulu Para Pelawan telah melakukanperbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian yangditimbulkannya dalam bentuk materiil
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI Menolak gugatan rekonpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biayaperkara yang ditetapbkan sebesar Rp. 1.505.000, (satu juta lima ratus lima riburupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari : Senin,tanggal 8 Juli 2019, yang terdiri dari : ANNE RUSIANA, S.H., M.Hum., sebagaiHakim Ketua, DWI
Register : 19-10-2015 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.Idm
Tanggal 27 Juli 2016 — R O N I, Umur 40 Tahun pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Blok Desa RT 05/03 Desa Cantigi Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh JAYANI, SH, Advokat dari Kantor Hukum BOENG-JAY & REKAN beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro No. 26 Kota Cirebon bertindak selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Oktober 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu register No. 137/2015 tanggal 19 Oktober 2015, selanjutnya disebut sebagai P e n g g u g a t ; L a w a n : 1. PT. BANK BTPN, Tbk Kantor Pusat di Menara Cyber 2 Lantai 24 & 25 Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13 Jakarta Selatan cq. PT. BANK BTPN, Tbk, MUR Cabang Indramayu, yang berkantor di Jalan D.I. Panjaitan No. 54 Kabupaten Indramayu, selanjutnya disebut sebagai Tergugat - I ; 2. Tn. WARYO, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Soekarno-Hatta No. 56 RT 002/005, Kel. Bojongsari, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, sebagai Tergugat – II ; 3. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL), yang berkantor di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Kota Cirebon, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat – I ; 4. Tn. DEDY RUSNADI, SH. selaku Notaris dan PPAT, yang berkantor di Jalan Raya Patrol – Kopyah Km. 8, Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat – II ; 5. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, yang berkantor di Jalan Golf No. 01 Indramayu, Propinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat - III ;
21820
  • M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat Rekonpensi
Register : 18-08-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PA PINRANG Nomor 0564/Pdt.G/2015/PA.Prg
Tanggal 11 Januari 2016 — Penggugat I Penggugat II Tergugat
8335
  • Dalam Konvensi:- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).
    Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi.Bahwa Tergugat mengajukan kesimpulan secara lengkap terlampir padasidang tanggal 21 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam EksepsiHal. 31 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.1.Bahwa pada perinsipnya Tergugat tetap sebagaimana yang didalilkanTergugat dalam eksepsi yakni perkara ini bukanlah sengketa hartawarisan melainkan sengketa kepemilikan dan merupakan wewenangPengadilan Negeri.Bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat berkesimpulan
    Menolak gugatan Penggugatsecara keseluruhan.Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.Hal. 32 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi secara keseluruhan.2. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundangan.Bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini, maka segala hal yangtermuat dalam berita acara sidang ditunjuk sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUM.
    berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutgugatan Penggugat rekonvensi dinyatakan ditolak.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenimbang, bahwa mengenai biaya perkara harus dibebankan kepadaPenggugat berdasarkan ketentuan Pasal 192 R.Bg., maka Penggugat harusdihukum membayar biaya perkara.Hal. 40 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Mengingat semua pasal dan peraturan perundangundangan dan hukumIslam yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat.Dalam Konvensi: Menolak
    gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 306.000, (tiga ratus enam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Pinrang pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016 M,bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Awal 1436 H, oleh kami, Drs H.A UmarNajamuddin, MH., sebagai ketua majelis, Drs.
Putus : 23-10-2012 — Upload : 27-10-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 214/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 23 Oktober 2012 — PT. FIRST SECURITY SERVICES INDONESIA melawan PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA
6818
  • DALAM KOMPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 146.000.- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
    maka gugatan PenggugatRekonpensi ditolak seluruhnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : 02002022000Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak seluruhnya,maka Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ; 2922222 n 2 nanan nnn nnn enna nnnMengingat dan memperhatikan UndangUndang dan PeraturanPeraturan lainnya yangbersangkutan; 22222 n nn nn nn nnn nnn nn nn nn nnn nnnDALAM KOMPENSL : 202 nnn nn nnn nnn nn nn nnn nn en nn nnn nnn en nee nena Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSL : 202 nn nn nnn nnn nn nn nnn nn nn nn nen nen ne nen ee nena Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSLI : 220222 20202 Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.146.000.
Register : 22-06-2011 — Putus : 24-01-2012 — Upload : 16-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 278/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 24 Januari 2012 — SAPTA WIJAYA TAN >< PT. (Persero) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) DISTRIBUSI JAKARTA-TANGERANG
314
  • M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
    Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi harusmengeluarkan biaya yang diperkirakan sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyarBerdasarkan apa yang telah diuraikan di atas mohon kepada Pengadilan yangmemeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan :DALAMKONVENSL 2222 one nnn nnn nnn nn nnn cnn cn nnn cnn cnc cenceDalam Eksepst.1 Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara2 Menyatakan gugatan Penggugat adalah salah alamat ; Dalam Pokok Perkara. 22292 2222022 22222222 ==1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2 Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3 Menyatakan bahwa Pembangunan gardu listrik S 11 E adalah sah secaraHal 13 dari 26 hal.Put.No.278/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST.5 Menolak permohonan dwangsom Penggugat ; DALAM REKONVENSL 20200 n nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn cn cnn cence1 Mengabulak gugatan rekonvensi dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonvensi 52 Menghukum
    Rekonpensi tidak dapat dibuktikan maka gugatanRekonpensi tersebut haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi ditolak maka biaya perkaradibebankan kepada Penggugat Rekonpensi sebesar nihil ; Memperhatikan ketentuan pasalpasal dalam peraturan perundangundangan yangbersangkutan ; 22222222 n2 naan noneDALAM KONPENSI :A DALAMTRISIDPSD sfsccsee cress rseeeese er recsnenesene ri wseeeete neeemeeneri net emmeme nientee Menolak seluruh Eksepsi Tergugattersebut ;B DALAM POKOKPERKARA n nnee Menolak
    gugatan Penggugat untukseluruhnya ;DyA TATE PRTG fe erectaDALAMREKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untukseluruhnya ;KONPENSI/DALAMMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.491.000, (Empatratus sembilan puluh satu ribuDemikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada hari :Selasa, Tanggal 10 Januari 2012 oleh kami SUJATMIKO, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis BAGUS IRAWAN, SH.
Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm
Tanggal 26 Agustus 2020 — *Perdata HENDRA GIRI Lawan PT. PATRIA MARITIME LINES
24681
  • MENGADILI:DALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 246,000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
    Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara inidengan tegas menolak gugatan ini.12.Bahwa Tergugat dalam Konpensi menolak dalildalil GugatanPenggugat dalam Konpensi dalam Pokok Perkara butir 6, 7 dan 8,karena Tergugat dalam Konpensi dan Penggugat dalam Konpensi terikatHalaman 10 dari 27 Putusan Nomor 19/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bjmdalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disepakatinya, dimana dalamPasal 9 PKL tersebut berbunyi :Pihak berhak pada setiap waktu mengakhiri hubungan kerja atauperjanjian
    Yang Mulia Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagaiberikut :DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA :1.Menolak Gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya, atausetidaktidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensitidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);. Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biayaperkara ini;.
    Rekonvensidan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berada di pihak yang kalahmaka harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan kurang dariRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkaradibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan peraturan lainyang bersangkutan;MENGADLLI:DALAM KONVENSI Menolak
    gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negarasejumlah Rp. 246,000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, padahari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 oleh kami, MOH.
Register : 18-04-2012 — Putus : 01-05-2013 — Upload : 06-03-2015
Putusan PN PADANG Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Pdg
Tanggal 1 Mei 2013 — BACHTIAR ABDULLAH Glr. Malin Marajo, Dkk melawan SITI RAMALU, Dkk
4414
  • DALAM PROVISI -------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA -------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; -------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp.;6.331.000
    untuk membayar biaya perkara yang akan disebutkan dalam amarPUtUSAN iN1; 222 nn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn nen nnn nnn nen nent een nen n een nee eeMengingat ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata serta ketentuan hukumlain yang berkaitan dengan perkara ini : 222MENGADILIDALAM PROVIS 220222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nen nnn nn cnn nnn nnn nen nee enn nnn neeMenolak gugatan Provisi Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA nnn2220222snnnsncccccennenennnnnnnnnnnnnnnanannnnnnancenenennnnnnanannnnnnse Menolak
    gugatan Para Penggugat seluruhnya;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saatini sebesar Rp.;6.331.000 , ( Enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah )Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Hakim Majelis pada hari S e nin,tanggal 15 April 2013 oleh kami ASMAR, SH.
Register : 21-03-2013 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 2/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 27 Mei 2013 — - OLDPIN PUTERA, SH - PT. IDA LOMBOK
285247
  • DALAM KONPENSI Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah);
    75.000.000,(tujuh puluh lima juta rupiah) ;Kerugian MorilBahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonvensi dengan dalil yang tidak benartelah mencemarkan nama baik Penggugat Rekonvensi, maka sangat beralasanhukum untuk meminta ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) ;Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Tergugat mohon kepada PengadilanNegeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :DALAM KONVENSI1 Menerima jawaban Tergugat ;2 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;3 Dan/mohon putusan yang seadiladilnya ;4 Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;DALAM REKONVENSI1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;2 Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan seluruh objekinventaris kantor berupa (satu) unit mobil, (satu) unit motor dan atau denganmenggantikan dengan uang sebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah)3 Membebankan biaya pada Tergugat Rekonvensi ;4 Bila mana majelis hakim berpendapat
    berupayamenyelesaikan persoalan tersebut namun tidak ditanggapi oleh Tergugat adalahpernyataan yang tidak benar, karena pada hakekatnya Tergugat mau membayarsemua gaji atau pesangon yang memang menjadi hak dari Penggugat, namunapabila Penggugat siap untuk mengembalikan objek inventaris kantor yang sampaisaat ini dikuasai oleh Penggugat, yaitu berupa 1 unit kendaraan roda 4, I unitkendaraan roda 2 dan buah Laptop;e Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat memohon agar MajelisHakim menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil gugatannya, Penggugatmengajukan 4 (empat) bukti surat yang bertanda P.1 sampai dengan P.4 dan sebaliknyauntuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan 4 (empat) bukti surat yangbertanda T1 sampai dengan T4 dan mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu : Didi Hariadidan Saiful Fahri;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan Penggugat adalahKaryawan Tergugat sejak tahun 2003 dan telah diistirahatkan
    gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI23e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000, (delapan puluhsatu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Mataram pada hari KAMIS, tanggal 23 Mei 2013 oleh kami: WAHYUSEKTIANINGSIH, SH.MH, sebagai Ketua Majelis, dan IRAWAN, SH danI WAYAN WENEN, SH,MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan
Register : 11-04-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 10/Pdt.G/2016/PN tdn
Tanggal 10 Januari 2017 — PENGGUGAT: H. EDDY SOFYAN TERGUGAT: 1.PT. BELITUNG INTI PERMAI 2.PT. AEROWISATA
153106
  • MENGADILI :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat.DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.601.000,- (dua juta enam ratus satu ribu rupiah).
Register : 14-12-2016 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 22-06-2018
Putusan PN PADANG Nomor 211/Pdt.G/2016/PN Pdg
Tanggal 14 September 2017 — Drs H. ST Damhuri Glr ST Chairullah , dkk Melawan PUTI NUR EMI,dkk
9220
  • DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi para tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum para penggugat konpensi / para tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.666.000,00 (enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putus : 12-07-2007 — Upload : 12-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 08/Pdt.G/2007/PN.DUM
Tanggal 12 Juli 2007 — PENGGUGAT : Edi Iskandar VS TERGUGAT I : 1. Nasir; TERGUGAT II : 2. Itah; TERGUGAT III : 3. Abd. Kasim.
489
  • DALAM KONVENSI :Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;II. DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.159.000,- (satu juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
    yang terbit diatas tanah milik Penggugat I dan IIyang berasal dari warisan Alm Maisin baik atas nama tergugat rekonvensi maupunorang lain termasuk Asan berdasarkan surat Keterangan Nomor : 59/P/1984 tanggal30 Juli 1984 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat I dan II /Penggugat rekonvensi I dan II mohonkepada Majelis Hakim untuk memutus dalam perkara ini dengan amar putusan yangamarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA KONVENSI :Menolak
    Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ;DALAM PERKARA REKONVENSIT :1Menyatakan Penggugat rekonvensi I dan II adalah Penggugat rekonvensi yang baikdan sah menurut hukum ;Mengabulkan Gugatan Penggugat rekonvensi I dan IJ untuk seluruhnya ;Menyatakan tanah objek perkara dalam konvensi maupun keseluruhan tanah yangtercantum dalam akta hibah atas nama tergugat rekonvensi Nomor 17/AH/DB/1984tanggal 31 Desember 1984 adalah bagian
    REKONVENSI :Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dalam konvensi/tergugat dalamrekonvensi ditolak, maka penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi dinyatakansebagai pihak yang kalah, maka segala biaya perkara yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi yang jumlahnyasebagaimana dalam putusan ini ;Mengingat dan memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang serta peraturan yangberhubungan dengan perkara ini.MENGADILII DALAM KONVENSI :Menolak
    gugatan penggugat seluruhnya ;Il.
    DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;Il. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensiuntukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.159.000, (satu juta seratus lima puluhsembilan ribu rupiah) ;Demikianlah dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriDumai pada hari : RABU, tanggal 27 JUNI 2007 oleh kami HENDRO BAWONO, SH.Selaku Hakim Ketua Majelis, FATIMAH, SH.
Putus : 08-04-2015 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 252/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 8 April 2015 — PT. MITRA JUJUR INDONESIA melawan 1. PT JASA MARGA (PERSERO) Tbk Cs
277
  • MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menolak eksepsi dari Para Tergugat KonpensiDALAM PROVISI :- Menyatakan menolak gugatan provisi Penggugat KonpensiDALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Para Tergugat Rekonpensi ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Register : 06-08-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 08-03-2013
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 842/Pdt.G/2012/PAJU
Tanggal 9 Januari 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
5112
  • Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang seluruhnya sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Penggugattelah menyampaikan Replik secara tertulis sebagai berikut :1.
    Menimbang, bahwa pokok perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduaUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, kepadaPenggugat, oleh karena itu segala biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat ;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dandalil syar'i yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Provisie Menolak
    Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yangselurunhnya sebesar Rp 416.000, (empat ratus enam belas riburupiah).Demikianlah putusan ini dijatuhkan dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 M., bertepatan dengantanggal 26 Safar 1434 H. Oleh kami Hj. Munifah Djaman, S.H. selaku KetuaMajelis, dan Drs. Didi Nurwahyudi dan Drs. Abdurrahman Masykur, S.H.