Ditemukan 3131 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2012 — Putus : 06-11-2012 — Upload : 17-12-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 179/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 6 Nopember 2012 — ANGGA DWI PURNAMA HADI
3613
  • Bintan atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasukdaerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untukmemeriksa dan mengadili setiap orang menelantarkan orang laindalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 Ayat (1) yang berbunyi Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian iawajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaankepada orang tersebut, penelantaran
    rumah tangga perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa ANGGA DWI PURNAMA HADI pada wakiu dantempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika perkenalan terdakwadengan saksi korban INDAH dengan terdakwa, kemudian antara terdakwadengan saksi korban menjalin hubungan asmara yang mengakibatkan saksikorban hamil, Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2011 sekira pukul 10.00Wib. terdakwa menikahi saksi koroban INDAH di Kantor Urusan Agama(KUA) Kota Baru Simpang Lagoi
Register : 04-11-2015 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 0318/Pdt.G/2015/PA.Dgl
Tanggal 27 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
4112
  • ;Menimbang, bahwa meskipun menurut keterangan 2 orang saksiPenggugat yang menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat masih tinggal11dalam satu rumah, namun pisah ranjang, Majelis Hakim berpendapat bahwa keadaan demikiansangat bertentangan dengan sendisendi keutuhan dalamberumah tangga dan jauh dari keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah; Menimbang,bahwa dengan tingkah laku Tergugat yang ternyata sering keluar malam meninggalkanPenggugat dan melakukan suatu aktivitas yangsiasia merupakan wujud penelantaran
    rumah tangga sebagaimana maksud Pasal 1 Angka 1UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi:Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumahtangga.Penelantaran rumah
Register : 05-03-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 09-05-2015
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 47/Pid.B/2015/PN.TDN
Tanggal 24 Maret 2015 — Nama lengkap : SUDIN Als SUDIN Bin ASOK. Tempat lahir : Manggar. Umur / tgl. Lahir : 22 tahun / 15 Pebruari 1992. Jenis kelamin : Laki - Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl.Ban Motor Rt.006 Rw 002 Kec.Manggar Kabupaten Belitung Timur. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : -.
296
  • Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004tentang KDRT yang berbunyi 1.Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan10terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik,seksual,psikologis,dan /atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan ,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum;Menimbang,bahwa sesuai
    Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankanpekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan seharihari ;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004tentang KDRT yang berbunyi 1.Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik,seksual,psikologis,dan /atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan ,pemaksaan atau perampasan
Register : 09-11-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 156/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 2 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Afrid Sundoro Putro, SH
Terdakwa:
FRANSISKUS Als PAK VIA Anak Alm DJOMIN
8121
  • NBApenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumdalamlingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa kekerasan yang dimaksud dalam unsur ini adalahkekerasan ekonomi akan tetapi undangundang ini tidak secara eksplisitmenyebutkan kekerasan ekonomi namun menggunakan istilah penelantaranrumah tangga (vide pasal 9 UndangUndang RI Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), sehingga dengandigunakannya istilah penelantaran
    rumah tangga dalam undangundangtersebut kelihatan bahwa pembuat undangundang cenderung mempersempittindakantindakan yang sebenarnya dapat dikatakan sebagai kekerasanekonomi sehingga penelantaran rumah tangga dan menimbulkankebergantungan ekonomi hanya merupakan dua dari sekian banyak jeniskekerasan ekonomi ;Menimbang, bahwa berdasarkan = faktafakta) yang terungkapdipersidangan, diketahui sebagai berikut : Bahwa terdakwa FRANSISKUS Als PAK VIA Anak (Alm) DJOMINtelah menikah dengan Saksi MARTINA pada
Register : 17-06-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PA UNAAHA Nomor 0170/Pdt.G/2020/PA.Una
Tanggal 24 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
166
  • dengan termohon yang dilakukansecara siri dengan termohon tersebut tidak mengikat secara hukum dantidak memiliki Buku Nikah secara sah.Bahwa sejak pemohon menikah siri dengan termohon I, dan sejak saat itupula pemohon dan termohon tidak pernah hidup bersama layaknya suamiistri pada umumnya hingga sekarang ini sudah menjelang 6 (enam) tahunlamanya.Bahwa pada pada sekitar pertengahan tahun 2015, termohon melaporkanpemohon pada Kepolisian Resort Konawe di Unaaha dengan sangkaanmelakukan tindak pidana penelantaran
    rumah tangga terhadap diritermohon I, dan alangkah kagetnya pemohon pada saat pemeriksaan padakepolisian ditunjukkan ada Buku Nikah Nomor : 185/17/XII/2014 Tanggal 23Desember 2014 antara pemohon dan termohon seolaholah perkawinanHal. 2 dari 7 hal.
Register : 03-01-2011 — Putus : 31-01-2011 — Upload : 11-05-2011
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0022/Pdt.G/2011/PA.Krs
Tanggal 31 Januari 2011 — PENGGUGAT dan TERGUGAT
100
  • Dan Tergugat tidak mau kembali kepadaPenggugat meskipun telah diupayakan oleh keluarga PenggugatMenimbang, bahwa sikap Tergugat terhadap Penggugattersebut adalah penelantaran rumah tangga dan termasukdalam kategori perlakuan kekerasan dalam rumah tanggasehingga Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 5 UU RINomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telahdisimpulkan di atas maka majlis berpendapat bahwa antaraPenggugat dan Tergugat
Putus : 07-02-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT KENDARI Nomor 04/Pid/2011/PT Sultra
Tanggal 7 Februari 2011 — PARINDING Bin ABDUL RASYID
2316
  • istri dan anak anaknya,selain fakta lainnya yang sifatnya umum, sehingga tidakmencerminkan keadilan bagi masyarakat khususnya korbankekerasan dalam rumah tangga ;Menimbang. bahwa pidana yang dijatuhkan kepadaseseorang lTerdakwa tidak dimaksudkan, hanya mendidikTerdakwa sendiri, melainkan juga sebagai contoh bagimasyarakat lainnya supaya tidak melakukan perbuatanserupa dengan Terdakwa;Menimbang, bahwa sehubungan didalam wmasyarakatdewasa ini menunjukkan terjadinya kekerasan dalam rumahtangga dan penelantaran
    rumah tangga, maka untukmencegah, melindungi korban dan juga memberi efek jerakepada para pelaku kekerasan dalam rumah tangga, perludijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa disamping pertimbangan hal halyang memberatkan tersebut diatas, maka Pengadila Tinggisependapat dengan pertimbangan Hakim terhadap hal halyang memberatkan maupun meringankan yang diuraikan HakimTingkat Pertama dalam putusannya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, maka dengan
Register : 29-01-2019 — Putus : 15-02-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 116/PID.SUS/2019/PT SBY
Tanggal 15 Februari 2019 — Pembanding/Terdakwa : MOHAMMAD FARUQ Bin H. JUMA'A
Terbanding/Penuntut Umum : ANNISA NOVITA SARI
6947
  • Jumaa bersalah melakukantindak pidana melakukan penelantaran rumah tangga sebagaimanadakwaan kesatu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf aUndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga;Menjatuhkanpidana terhadap Terdakwa Mohammad Faruq Bin H.Jumaaberupa pidana penjara selama 6(enam) bulan penjara dengan perintahagar Terdakwa segera di tahan;Menetapkan agar Barang Bukti berupa Kutipan akte nikah Nomor0274/010/X11/2017, tanggal 22 Desember 2017 An.
Putus : 13-05-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 13 Mei 2015 — ANGGA DWI PURNAMA HADI
149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksa dan mengadilisetiap orang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi setiap orangdilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahalmenurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjiania wajid memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut, penelantaran
    rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa ANGGA DWI PURNAMA HADI pada waktu dantempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika perkenalan Terdakwadengan Saksi Korban INDAH dengan Terdakwa, kemudian antara TerdakwaHal. 1 dari 8 hal.
Register : 03-10-2011 — Putus : 15-02-2012 — Upload : 19-04-2014
Putusan PA SEMARANG Nomor 2003/Pdt.G/2011/PA.Sm
Tanggal 15 Februari 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
122
  • Bahwa Tergugat juga telah melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 23 tahun 2004tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, terutama larangan melakukankekerasan dalam rumah tangga sebagaimana tercantum dalam huruf a. kekerasanfisik, huruf b. kekerasan psikis dan huruf d. penelantaran rumah tangga ; 7.
Register : 26-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 120/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2118
  • Penggugat, serta tidak pernah lagi memberi Penggugat nafkahselama kurang lebih 8 (delapan) bulan, maka majelis hakim berpendapatTergugat telah melakukan tindakan yang dilarang oleh Undangundang, yaituberupa penelantaran dalam rumah tangga terhadap Penggugat, sebagaimanayang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 UndangundangHalaman 15 dari 21 putusan Nomor 120/Pdt.G/2022/PA.MprRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa penelantaran
    rumah tangga yang telah dilakukanoleh Tergugat kepada Penggugat dapat berpotensi menimbulkan dampak psikisberkepanjangan kepada Penggugat, sebagaimana yang disebutkan dalamPasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kekerasan psikissebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yangmengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuanuntuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan;Menimbang
    , bahwa penelantaran rumah tangga yang telah dilakukanoleh Tergugat terhadap Penggugat serta akibat yang ditimbulkan, maka majelishakim mempertimbangkan perceraian sebagai bentuk perlindungan bagiPenggugat akibat pertengkaran dalam rumah tangga Tergugat dan Penggugat,sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 huruf (a) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga:Korban berhak mendapatkan: a. perlindungan dari pihakkeluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan
Putus : 30-10-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 208/Pid.Sus/2019/PN Klk
Tanggal 30 Oktober 2019 —
11763
  • Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang dilakukan olehsuami terhadap istri atau sebaliknya:Menimbang, bahwa Bahwa menurut Pasal 1 ke 1 UU No. 23 tahun 2004tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang di maksud dengankekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik,seksual,psikologis,dan/atau penelantaran rumah
    tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Menimbang, bahwa bentuk bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tanggamenurut Pasal 5 Undang undang No. 23 tahun 2004 meliputi;a.
    Penelantaran rumah tangga;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2019/PN KlikMenimbang, bahwa dalam Pasal 6 dijelaskan yang dimaksud dengankekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atauluka berat.Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 yangtermasuk lingkup rumah tangga adalah meliputi;a. Suami,istridan anak;b.
Register : 12-08-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN JENEPONTO Nomor 83 / Pid.Sus / 2016 / PN.Jnp
Tanggal 6 Oktober 2016 —
686
  • Melakukan perbuatan kekerasan fisik: Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga, yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tanggaadalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan
    hukum dalam lingkup rumah tanga;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara;halaman 10 dari 14 Putusan Pidana No. 83 / Pid.Sus / 2016 /PN.Jnpa. kekerasan fisik;b. kekerasan psikis;c. kekerasan seksual atau;d. penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 6
Register : 16-03-2018 — Putus : 25-06-2018 — Upload : 09-03-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 671/Pdt.G/2018/PA.PLG
Tanggal 25 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
499
  • Penggugat untuk tinggal dirumah dinas tersebut, sehinggaPenggugat merasa tidak dihargai lagi sebagai seorang istri olehTergugat, selain itu dalam kurun waktukurang lebih 1 (Satu)tahun terakhir ini Tergugat tidak pernah memberikan nafkah Batinterhadap Penggugat, sebagaimana hal ini bertentangan denganUndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 5 butir (d) MengaturTentang Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimanabunyi pasal tersebut mengenai Penelantaran
    Rumah Tangga;9.
    Bahwa oleh karena Tergugat adalah seorang suami yang telahmeninggalkan anak dan istrinya serta tidak memberikan nafkah lahirdan batin kepada istri serta tidak memberikan kesan moril yang baiksebagai orang tua dari anakanaknya, sehingga Tergugat telahmelanggar Sighat Taklikdan telah melanggar UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga, pada Pasal 5 butir (d) Mengatur Tentang LaranganKekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimana bunyi pasaltersebut mengenai Penelantaran
    Rumah Tangga.
Upload : 28-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1742 K/PID/2010
Terdakwa; Sudardji, dk
13291 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penelantaran rumah tangga;Dan Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 berbunyi sebagaiberikut :Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam rumahtangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikankehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orangtersebut;Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Putus : 02-03-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2327 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 2 Maret 2017 — ANDI ILHAM
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kamiPenuntut Umum berpendapat Pengadilan Tinggi Kendari yang mengadili danmemeriksa perkara tersebut tidak mempertimbangkan sama sekalipertimbangan Jaksa Penuntut Umum baik halhal yang meringankan Terdakwaatau yang memberatkan Terdakwa sehingga hanya memutuskan denganhukuman percobaan, oleh karena itu kami berpendapat bahwa putusanPengadilan Tinggi tidak memberikan efek jerah kepada Terdakwa dalam kasuspenelantaran rumah tangga;Dengan demikian jelaslah bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindakpidana penelantaran
    rumah tangga yang dilakukan dalam lingkup rumah tanggadan terlebin dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KekerasanDalam Rumah Tangga dalam pembukaan menjelaskan bawa dalam huruf cHal. 4 dari 6 hal.
Register : 27-10-2014 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 517/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 27 Januari 2015 — MARISKA AGUSTA PRAMANA >< Ferdinand Darmawan, SE,
9730
  • Tergugat sendiri;Bahwa melihat tekanan psikologis yang dialami olen Penggugat, makatindakan yang dilakukan oleh Tergugat dapat digolongkan kedalam KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) seperti yang dimaksud oleh Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga Pasal 1 yang berbunyi Kekerasan dalamRumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikolopis, dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumahtangga";Bahwa halhal yang disampaikan pada poin di atas lebih diperinci lagipada Pasal 5 Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana dijelaskanbahwa:" Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara: a.Kekerasan Fisik; b.
    Kekerasan Psikis; c. kekerasan Seksual atau d. penelantaran rumah tangga"; Bahwa pada Pasal 7 Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskanapa yang dimaksud dengan Kekerasan Psikis adalah Perbuatan yangmengakibatkan ketakutan, hilanqnya rasa percaya diri, hilanqnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang, semua hal yang disyaratkan oleh pasal terpenuhi oleh keadaan yang dialami oleh Penggugat danbeserta alasanalasan yang dipaparkan di atas terlebih
Register : 17-01-2017 — Putus : 24-02-2017 — Upload : 15-09-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 66/Pdt.G/2017/PA.Dgl
Tanggal 24 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • termasuk dengan pengenalanhakhak dan tugas orang tua, tempat tinggal suami, istri dan anakanak; dan kewajibanekonomi yang bersifat reciprocal antara suami dan ist;Halaman 10 dari 16 Halaman Put.Nomor 0066/Pdt.G/2017/PA.Dgl.Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), adalahsetiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa tingkah laku Tergugat yang tidak menghiraukanPenggugat dan tidak menafkahi Penggugat selama berpisah tempat tinggalmasuk dalam kategori penelantaran rumah tangga sebagaimana ketentuanPasal 5 huruf (d) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hal mana dalam Pasal 9 ayat(1) Undangundang Nomor 23 Tahun
Register : 14-02-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 21-03-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 0430/Pdt.G/2018/PA.PLG
Tanggal 5 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
82
  • Penggugat untuk tinggal dirumah dinas tersebutsehingga Penggugat merasa tidak dihargai lagi sebagai seorang istri olehTergugat, selain itu dalam kurun waktukurang lebih 1 (Satu) tahun terakhir iniTergugat tidak pernah memberikan nafkah Batin terhadap Penggugat,sebagaimana hal ini bertentangan dengan undangundang nomor 23 tahun2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada pasal 5butir (d) mengatur tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga yangdimana bunyi pasal tersebut mengenai penelantaran
    rumah tangga;.
Register : 01-06-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 08-10-2019
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0846/Pdt.G/2016/PA.Bjm
Tanggal 12 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • saudara Tergugat, ternyata Tergugat tidak ada dirumah kediaman keluarganya tersebut;e Bahwa sampai saat ini tetap tidak diketahui keberadaanTergugat, sehingga terjadi pisah tempat tinggal sudahberjalan 2 tahun 1 bulan;e Bahwa selama pisah tersebut Tergugat tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir atau batin;Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang sudah 5 tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat, dan tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat ,adalah suatu sikap penelantaran
    rumah tangga yang harusdihindarkan, yang seharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampalterjadi, karena hal itu dianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5huruf (d) UndangUndang No. 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telahmelanggar taklik talak nomor 1, 2 dan 4, sebagaimana yang pernahdiucapkannya sewaktu akad nikah;Menimbang, bahwa Penggugat telan membayar