Ditemukan 3285 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 30/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat:
1.Marno
2.SUPRIADI
3.IPAN DOPI
Tergugat:
KEPALA DESA AIR PUTIH ILIR
11749
  • administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya Administratif;5.
    Bahwa Para Penggugat telah mengajukan Keberatan sebagai upayaAdministratif pada Tanggal 10 Maret 2021, atas pemberhentian ParaPenggugat, sebagaimana telah disyaratkan pada Pasal 7578 UndangUndang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal23 Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah menempuhUpaya Administratif;7.
    Administrasi Pemerintahan setelah menempuhupaya Administratif knhususnya Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2);Bahwa dikarenakan tidak adanya kejelasan dan tanggapan dari SuratKeberatan yang telah dikirimkan Penggugat kepada Tergugat, dan demiuntuk membela kepentingan hukum maka pada Tanggal 05 April 2021 paraPenggugugat melalui Kuasa Hukumnya Berdasarkan Surat Kuasa KhususNo. 078/SK.Adv.
    Administrasi Pemerintahan SetelahHalaman 37 dari Putusan Nomor 30/G/2021/PTUN.PLGMenempuh Upaya Administratif yang pada pokoknya mengatur bahwapengadilan baru berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif berdasarkan peraturan dasar yang mengaturnya, namun apabilaperaturan dasar tersebut tidak mengatur mengenai upaya administratif, makapengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor30 Tahun 2014
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministrasi khususnya pada Pasal 5, diatur pada pokoknya bahwapenghitungan tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari adalah setelahdiajukannya upaya administratif, dan terhadap ketentuan hukum tersebutPengadilan telah mencermati buktibukti yang diajukan oleh Para Penggugatdan menemukan faktafakta hukum sebagai berikut:Halaman 40 dari Putusan Nomor 30/G/2021/PTUN.PLG1.
Register : 01-09-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan PTUN MANADO Nomor 31/G/2020/PTUN.Mdo
Tanggal 16 Desember 2020 — Penggugat:
HENGKY SAHE
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
Intervensi:
KWEJAORI NASRY
261300
  • Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahMenempuh Upaya Administratif ("Perma Upaya Administratif)menyatakan:"Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif."Ketentuan diatas menyatakan bahwa kewenangan Peradilan Tata UsahaNegara baru muncul ketika upaya administratif telah ditempuh;4.
    Bahwa berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1)menyatakan: "Pengadilan berwenang, menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administrasi".Bahwa dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan : "Bahwa gugatan dapatdiajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saatditerimanya atau diumumkannya Keputusan Badan/Pejabat tata UsahaNegara".Bahwa juga diatur dalam
    Eksepsi Kewenangan Absolut (berkaitan dengan syarat pengajuan gugatanTUN) ; Bahwa berdasarkan :Pasal 2 dan Pasal 5 PERMA Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pmerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministrasi j.o. Pasal 75 dan Paal 76 UU No. 30 Tahun 2014 TentangUpaya Administrasi jo.
    Pasal 48 ayat 1 UU No. 51 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua UU No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara;Yang telah dengan tegas menentukan bahwa PENGADILAN TUNberwenang mengadili sengketa administrasi yang telah memiliki keputusanatas upaya administrasi; Bahwa dengan demikian Pengadilan TUN Manado secara hukum tidakHalaman 16 dari 42 Hal.
    Putusan Nomor : 3 1/G/2020/PTUN.MdoPenggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado padatanggal 1 September 2020, dengan demikian Penggugat mengajukan gugatansetelah menempuh upaya administratif sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministrasi, Oleh karena itu eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat CacatFormal tidak beralasan hukum dan patut
Register : 14-07-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PTUN MATARAM Nomor 30/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penggugat:
ANAS INDRIADI
Tergugat:
1.KEPALA DESA BOLO KAB. BIMA
2.KEPALA DESA BOLO
Intervensi:
SAIFUDIN
18683
  • Pasal 2 ayat 1dan 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh UpayaAdministratif;Bahwa adanya ketentuan tersebut diatas bersifat wajib (mandatory) danberlaku terhadap semua sengketa TUN. Artinya, penyelesaian setiapsengketa TUN harus terlebin dahulu menempuh upaya administratif yangterdiri dari upaya keberatan dan banding administratif.
    Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh Upaya Administratif, yang bersifat wajib (mandatory) dan berlakuterhadap semua sengketa TUN, maka atas dasar faktafakta yang takterbantahkan kebenarannya sebagaimana terurai diatas maka jelasgugatan penggugat yang demikian tersebut haruslah ditolak ataudinyatakan tidak dapat diterima;Bahwaperludiketahui Asbabun Nuzul dari ketentuanketentuan yangberkaitan dengan kewajiban untuk
    Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahanmerupakan hukum materil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara;Jaminan Perlindungan non Judisial berupa pengajuan upaya keberatan danbanding administratif, dan jaminan perlindungan judicial berupaya pengajuangugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara akan membentuk alur sistempenyelesaian sengketa administrasi;Dinyatakannya UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan sebagai hukum materil dari sistem PeradilanTata
    Pasal 2 ayat 1dan 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh UpayaAdministratif;Halaman 25 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN.Mtr.Bahwa adanya ketentuan tersebut diatas bersifat wajib (mandatory) danberlaku terhadap semua sengketa TUN. Artinya, penyelesaian setiapsengketa TUN harus terlebih dahulu menempuh upaya administratif yangterdiri dari upaya keberatan dan banding administratif.
    Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahanmerupakan hukum materil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.Jaminan Perlindungan non Judisial berupa pengajuan upaya keberatan danbanding administratif, dan jaminan perlindungan judicial berupaya pengajuangugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara akan membentuk alur sistempenyelesaian sengketa administrasi;Dinyatakannya UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan sebagai hukum materil dari sistem PeradilanTata
Register : 15-09-2012 — Putus : 18-05-2012 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 151/PDT.G/2011/PN.BWI
Tanggal 18 Mei 2012 — ERMAN HARTANTO SETYOHARJO LUBENAH,SH BANK DANAMON
4914
  • Oleh karena itusengketa yang berkaitan dengan pembatalan balik nama sertifikat hak milik atastanah adalah merupakan sengketa administrasi menjadi kewenangan Peradilan TataUsaha Negara (dalam hal ini yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya). Atas dasar fakta hukum tersebut, Pengadilan Negeri Banyuwangi tidakberwenang untuk mengadili perkara ini ;2.
    Oleh karena itusengketa yang berkaitan dengan pembatalan balik nama sertifikat hak milik atas tanahadalah merupakan sengketa administrasi menjadi kewenangan Peradilan Tata UsahaNegara ;Menimbang, bahwa maksud dari petitum Penggugat adalah menyatakan bahwaSertipikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat yang beralih nama (balik nama) menjadinama Tergugat I (SETYOHARJO), yaitu :1. Sertifikat No. 3576, luas 6.150 M? atas nama pemegang hak Erman Hartanto, tertanggal24 Maret 1994.2.
Register : 05-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 5/G/2020/PTUN.DPS
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
NI KETUT KASIANI
Tergugat:
PERBEKEL/KEPALA DESA PENATIH DANGIN PURI, KECAMATAN DENPASAR TIMUR, KOTA DENPASAR
369177
  • Gugatan dalam perkara a quo disampaikan/diserahkan dalam tenggangwaktu yang ditentukan oleh hukum yang berlaku ; 1.Bahwa berdasarkan PERMA RI No. 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahansetelah menempuh upaya Administratif yaitu sebagai berikut : a.Dalam Pasal 2 ayat (1) PERMA, No. 6 Tahun 2018 disebutkanbahwa Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif ; Dalam Pasal 5
Register : 06-09-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PTUN MANADO Nomor 49/G/2021/PTUN.Mdo
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat:
ALPRES MALIMBULU
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SAWANG UTARA, KECAMATAN MELONGUANE, KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
13432
  • UU RI No. 51 Tahun 2009 dan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif.V.
    objek sengketa pada tanggal 15 Juli 2021 danPenggugat telah mengajukan keberatan atas objek sengketa kepada Tergugatpada tanggal 30 Juli 2021 dan tembusannya antara lain kepada BupatiKepulauan Talaud, dan sampai dengan saat ini tidak ada jawaban/ balasan dariTergugat sehubungan dengan keberatan Penggugat Tersebut oleh karena itugugatan a quo masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana ditentukandalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif;Halaman 8 dari 13 halaman, Putusan Nomor: 49/G/2021/PTUN.Mdo9.
Register : 05-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 218/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
CV. WENDY DIWAKILI OLEH EFFENDI PEBEBRY S MARBUN
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan 4 Pekerjaan Konstruksi ULP Kabupaten Tapanuli Utara
170205
  • Bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor : 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah setelahmenempuh upaya Administratif menentukan :Ayat (1):Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratifAyat (2) :Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum
    Bahwa Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009perubahan atas UndangUndang No. 9 Tahun 2004, Perubahan atasUndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara(Peratun) jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA RI) Nomor : 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah setelah menempuh upayaAdministratif menentukan :Pasal 55 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 menentukan :Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang
    Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Halaman 51 Putusan No. 218/G/2019/PTUNMDNTentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang berbuny) :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acara yang berlakudi Pengadilan kecuali ditentukan lain
    dalam ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa prosedur upaya administrative harus menggunakanperaturan dasarnya dan apabila peraturan dasarnya tidak mengatur Pengadilanmenggunakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan, dimana hal tersebut diatur pada ketentuan Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif serta peraturan lainnya yang terkait dengan objek sengketa ini ;MENGADILI: 1.
Register : 15-04-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 108/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penggugat:
AGUSTIN HERMAWAN SARUMAHA, SKM.,MM
Tergugat:
Bupati Nias Selatan
4623
  • Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 6Tahun 2018, Tentang Penyelesaian sengketa Administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif, sebagaimana dikutipPengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;2.
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif yang berbunyi :Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalamlingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkan Keputusandan/atau Tindakan yang merugikanMenimbang, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenangmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasipemerintahan setelah menempuh upaya administratif sebagaimana diatur padaPasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik
    Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang berbunyi :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acara yang berlakudi Pengadilan kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturanperundangundangan
    yang berlaku;Menimbang, bahwa prosedur upaya administratif harus menggunakanperaturan dasarnya dan apabila peraturan dasarnya tidak mengatur Pengadilanmenggunakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan, dimana hal tersebut diatur pada ketentuan Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangHalaman 42Perkara NO. 108/G/2019/PTUNMDNPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif yang
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif menyatakan:Tenggang waktu pengajuangugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak keputusan atasupaya administratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badandan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upayaadministratif;Menimbang, bahwa objek sengketa terbit pada 28 Desember 2018, danPenggugat mengetahuiobjek sengketa pada tanggal 18 Januari 2019, danPenggugat mengajukan keberatan
Register : 14-08-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 03-01-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 18/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 19 Desember 2019 — HENNY DEETJE NANLOHY, S.E., Kewarganegaraan Indonesia., Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Bertempat Tinggal di Desa Tawiri., Kecamatan Teluk Ambon., Kota Ambon, Provinsi Maluku; ----------------------------------------------------- Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada: --------------------------------------- 1) HENRY S. LUSIKOOY, S.H., M.H. ; ---------------------------------------------------- 2) SEMUEL RIRY, S.H., M.H. ; -------------------------------------------------------------- Keduanya berkewarganegaraan Indonesia., Pekerjaan Advokat pada Kantor Pengacara/Law Office 95 (Siwalima)., Beralamat di Jalan Lorong Danau Limboto Batu Gantung., Ganemo., RT.003., RW.02., Kelurahan Kudamati., Kecamatan Nusaniwe., Kota Ambon, Provinsi Maluku; ---------------------------------- Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 21/SK/LO-95/VIII/2019., Tanggal 5 Agustus 2019; ------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai ....................................................... PENGGUGAT; M E L A W A N WALIKOTA AMBON., Berkedudukan di Jalan Sultan Hairun No.1., Kota Ambon., Provinsi Maluku., dalam hal ini memberi kuasa berdasar Surat Kuasa Khusus, Nomor 183/6704/SETKOT, Tanggal 22 Agustus 2019, masing-masing atas nama: -------------------------------------------------------------------------------- 1. Nama : S. SLARMANAT, S.H. M.H. ; ----------------------------------------- N I P : 19650405 199403 1 010 ; ----------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Kepala bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon ; ----------------- 2. Nama L. M. MANUPUTTY, S.H.; ---------------------------------------------- N I P : 19840923 201001 1 011 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------ 3. Nama M. LUHULIMA, S.H.; ----------------------------------------------------- N I P : 19790523 221001 2 014 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------ 4. Nama TATY H. RAHARENG, S.H.; ------------------------------------------ N I P : 19811107 200701 2 012 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ----------------------- 5. Nama M. IRWAN SYAH, S.H.; ------------------------------------------------- N I P : 19901115 201903 1 016 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ----------------------- 6. Nama CANDRO AITONAM, S.H.; -------------------------------------------- N I P 19950525 201903 1 012 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------ Semuanya beralamat di Kantor Pemerintah Kota Ambon, Jalan Sultan Hairun Nomor 1, Ambon, Provinsi Maluku; ----------------------------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai ........................................................... TERGUGAT ;
28887
  • Bahwa frasa kata dapat dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat(2) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebutsehingga oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia telahmengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif pada Pasal 1 ayat (7)menyatakan Upaya administrative adalah proses penyelesaiansengketa yang dilakukan dalam lingkup administrasi pemerintahansebagai akibat dikeluarkan
    Dengan demikian Penggugat telah melaksanakan ketentuanPasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif ; Halaman 8 dari 61 Halaman PUTUSAN Nomor 18/G/2019/PTUN ABNlil. LEGAL STANDING PENGGUGAT DAN KEPENTINGAN PENGGUGATYANG DIRUGIKAN. 1.
    : 200 son nnn nnn nn nnn nonce nae ences nenPressel Bis ene nen ecen nen cca ce ence cence a ee eee er ee eee emceeAyat(1) : Pengadilan Berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif ;Ayat(2) : Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif 22222 222 222 ene nne nnn non nen een nn eneb.
    Menimbang, bahwa tenggang waktu (time limit) untuk mengajukangugatan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana diatur dalamKetentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang menyebutkan: Tenggang waktupengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejakkeputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat ataudiumumkan oleh badan dan
Register : 11-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 3/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
HASAN SUWAKUL, S.Ag
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
22255
  • hormat sebagai Pegawai Negeri Sipilpada Lingkup Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur;b) Tergugat adalan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yangmengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanyaatau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang ataubadan hukum perdata;2.Bahwa oleh karena keputusan a guo yang dikeluarkan oleh Tergugatmerupakan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), makaPengadilan Tata Usaha Negara Ambon berwenang menerima, memeriksamemutus dan menyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahantersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (dua) ayat 1 (Satu) jo.
    Pasal5 (lima) ayat 1 (Satu) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang berbunyi sebagai berikut:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danHalaman 4 dari 38 Halaman Putusan Nomor 3/G/2020/PTUN.ABNmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahn menempuhupaya administratif?
    administrasi pemerintahan tersebutsebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif;lll.
    Sehingga Penggugat mengajukan gugatan terhadapkeputusan tersebut pada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, makagugatan yang diajukan oleh Penggugat ini masih dalam tenggangHalaman 6 dari 38 Halaman Putusan Nomor 3/G/2020/PTUN.ABNwaktu 90 (Sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5(lima) ayat 1 (Satu) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif, yang berbunyi sebagai berikut:Tenggang waktu
Register : 10-03-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 10/G/2021/PTUN.ABN
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
Liem Ena Richard Hiron
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon
286154
  • administrasi pemerintah setelah menempuhupaya administrasi;Bahwa keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakansengketa administratif, maka sesuai Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan(2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa :Ayat (1): Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negaradiberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturanperundangundangan untuk menyelesaikan secaraadministratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu
    Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administrasi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (3)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa:Dalam hal warga masyarakat tidak menerima atas penyelesaianbanding oleh atasan pejabat, warga masyarakat dapat mengajukangugatan ke Pengadilan;Halaman 5 dari 60 halaman Putusan Nomor 10/G/2021/PTUN.ABN.Bahwa oleh karena keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Tergugatmerupakan sebuah Keputusan
    Banding;Bahwa, sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, yang berbunyi:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif.Dengan memperhatikan petitum gugatan Penggugat pada Romawi IIhalaman 4, Penggugat hanya melakukan upaya administratif berupakeberatan
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, menyebutkan:Pasal 2:Ayat (1) : Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administrati?
    ;Pasal 3:Ayat(1) : Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut,Ayat (2) : Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakantidak mengatur upaya administratif, Pengadilan menggunakanketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi pemerintahan;Menimbang, bahwa setelah mencermati kedua objek sengketa (vide BuktiP1 dan Bukti P3 = Bukti
Register : 10-07-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 203/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
RIRIS ROSARI SIMANULLANG
Tergugat:
KEPALA DESA SUNGAI RAYA
145122
  • Pengadilan adalah Pengadilan Tata UsahaNegara;Pasal 2 ayat (1) :Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif,Menimbang, bahwa terlebih dahulu dipertimbangkan apakah Keputusanobjek sengketa termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negarasebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 UndangUndang Peratun, sebagaiberikut;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermatiKeputusan Objek Sengketa (vide Bukti P1
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif yang berbunyi :Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukandalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkanKeputusan dan/atau Tindakan yang merugikanMenimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, pada prinsipnya mengatur
    atau menegaskanbahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif, atau dalam pengertian lain Pengadilan TataUsaha Negara mempunyai kewenangan mengadili sengketa administrasiPutusan No. 203/G/2019/PTUNMDN him. 41pemerintahan apabila Penggugat sebelum mengajukan gugatannya telahmenempuh terlebin dahulu upaya administratif yang tersedia, hal inisebagaimana ketentuan pasalnya yang berbuny)
    :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acara yang berlakudi Pengadilan kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa prosedur atau tatacara penyelesaian sengketamelalui upaya administratif harus menggunakan peraturan dasarnya danapabila
    UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan danPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, serta Peraturan PerundangUndangan lainnyayang terkait ;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK SENGKETA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
Register : 30-04-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 12/G/2019/PTUN.DPS
Tanggal 17 September 2019 — PENGGUGAT: -IWAN TAHIR; TERGUGAT: -KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG; TERGUGAT II INTERVENSI: -PT. GARUDA BALI KENCANA;
282218
  • Kewenangan Mengadili. nn nn nn nnn ne nnn nnn mene1.2.Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berwenangnmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quokarena Penggugat telah menempuh Upaya Administratif keberatandan banding administratif sebelum mengajukan gugatan a quosebagaimana ketentuan pasal 2 Perma No. 6 tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh Upaya Adninistratif; Pasal 2 Pengadilan berwenang menerima, memutus danmenyelasaikan
    sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif; Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berwenangmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo,karena Objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat adalahKeputusan Tata Usaha Negara yang merupakan penetapan tertulis(beschiking) yang diterbitkan oleh Tergugat sebagai Pejabat TataUsaha Negara, merupakan Keputusan yang berisi tindakan hukumberdasarkan peraturan yang berlaku, bersifat konkrit, individual danfinal
    tersebut tanggal 11 April 2019, bahwa setelahPenggugat menempuh upaya administratif berupa keberatan danbanding administratif, maka kemudian Penggugat mengajukan gugatantanggal 30 April 2019, jika dihitung jangka waktu antara Penggugatmenerima surat keputusan penolakan atas upaya administratif dariTergugat sampai dengan pengajuan gugatan adalah 36 Hari kerja,maka telah sesuai dengan batas tenggang waktu 90 hari kerjasebagaimana ketentuan Pasal 5 Perma No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh Upaya Administratif; Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90(Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya adminitratif diterimaoleh Warga Masyarakat atau di umnumkan oleh badan dan/atau PejabatAdministrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upayaSOIMINISTALIT; ~ nnn nnn nenHalaman 8 dari 52 halaman Putusan Perkara Nomor : 12/G/2019/PTUN.Dps.Bahwa juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No. 2Tahun 1991 tanggal 9 Juli 1991
Register : 16-12-2019 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 37/G/2019/PTUN.Mdo
Tanggal 2 Maret 2020 — Penggugat:
FRENGKY TENDEAN
Tergugat:
1.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA
2.PENYIDIK POLDA SULAWESI UTARA
3.JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA
230164
  • Rumusan Peraturan MahkamahAgung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.TIDAK BISA DITERAPKAN DALAM SENGKETA a quo :Bahwa sengketa a quo, tidak ada di bolehkan upaya sebagaimana yangdiatur dalam rumusan Perma Nomor 6 Tahun 2018, Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif.B.
    Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara Angka 1, 2 dan 3,Halaman 38 dari 50 Halaman Putusan Perlawanan Nomor : 37/PLW/2019/PTUN.Mdomaka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif tidak bisa diterapkan dalam sengketa a quo.Menimbang, bahwa terhadap dalil perlawanan Pelawan tersebut,Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Terhadap objek sengketa berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor : 87/Koka,tahun
    1981 atas nama Sientje Sumaraw;Menimbang, bahwa terkait dengan upaya administratif dalampenyelesaian sengketa administrasi pemerintahan, Majelis Hakim akanberpedoman pada ketentuan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negaramenentukan bahwa Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundangundangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa
    administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif.Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratiftersebut.Dalam hal peraturan dasar penerbitan Keputusan dan/atauTindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilanmenggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan.Halaman 40 dari 50 Halaman Putusan Perlawanan Nomor : 37/
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, serta ketentuan hukum lain yangberkaitan.MENGADILI:1.
Register : 02-11-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PTUN JAMBI Nomor 32/G/2020/PTUN.JBI
Tanggal 3 Maret 2021 — Penggugat:
ASRARUDIN
Tergugat:
KEPALA DESA SUNGAI KERUH
247163
  • Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh Upaya Administrastif, Pengadilan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif, dalam hal ini Penggugattelah melakukan upaya administratif Keberatan dan Banding namuntidak ditanggapi oleh Tergugat sehingga atas dasar tersebutPengadilan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa perkara a quo;11 Bahwa Penggugat beranggapan tidak ada lagi upayaadministratif yang dapat dilakukan
    oleh Penggugat terhadapkeputusan Tergugat tersebut, dan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif: Pengadilan berwenang menerima,memeriksa, Memutus dan menyelesaikan sengketa administratifpemerintahan setelah menempuh upaya administratif;IV Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan;1.
    Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Adminisitratif diatur pada pokoknya bahwa pengadilanbaru berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaadministrasi pemerintahan setelah dilakukannya upaya administratif;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan upaya administratif berupaKeberatan kepada Tergugat berupa Surat Pernyataan yang menolak isi suratKeputusan Kepala Desa Sungai Keruh
    No. 21 Tahun 2020 tentang PemberhentianSekretaris Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Kabupaten Tebo Tengah tanggal 14September 2020 (vide Bukti P4) sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Penggugattelah melakukan upaya administratif sebagaimana yang telah diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif;Menimbang, bahwa oleh karena sengketa ini telah Majelis Hakim nyatakansebagai
    Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, maka Majelis Hakim berkesimpulanterhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat masih dalam tenggang waktupengajuan gugatan;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh syarat formal gugatan telahterpenuhi, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan pokok perkara;Pokok Perkara:Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya memohonagar Objek
Register : 19-05-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 16/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal 2 September 2021 — Penggugat:
1.SUHARDI
2.ISMAIL
3.MISRANI
Tergugat:
KEPALA DESA LIANG NAGA
21488
  • S/d (6) dst;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif menentukan sebagai berikut :Pasal 2 :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;Menimbang, bahwa dengan mencermati dengan seksama bukti P13berupa Surat Terbanding/Para Penggugat tanggal 5 Maret 2021 kepadaCamat Teweh Baru, Kabupaten
Register : 23-07-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 9/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 19 Desember 2019 — Nama : JOHAN RUMUY; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Wiraswasta; Tempat tinggal : Jln. Rijali Lorong Jargaria No.28, RT.001/RW.004, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juli 2019, memberikan kuasa kepada RAYMOND TASANEY, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, tempat tinggal di Jln. Sirimau No.70 RT.001/RW.05, Kelurahan Batumeja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N: Nama Jabatan : KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU; Tempat Kedudukan : Jl. Jenderal Sudirman Nomor 1, Tantui, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 731/SK-81.MP.0202/VIII/2019, tanggal 12 Agustus 2019, memberikan kuasa kepada: 1) WILLEM O. LOPPIES, S.Sos., Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku; 2) S. HASAN ASSAGAFF, S.H., M.H., Kepala Seksi Penanganan Perkara Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku; 3) STEVEN LOUPATTY, S.H., Kepala Seksi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku; 4) SYARIF HIDAYAT, A.Md., Analis Permasalahan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku; 5) MUHAMMAD KHOIRUL ANWAR, S.H., Analis Sengketa Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat pada Kantor Jl. Jenderal Sudirman Nomor 1, Tantui, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
16949
  • administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut,Ayat(2) : Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilanmenggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan,Menimbang, bahwa setelah mencermati objek sengketa (vide Bukti P2= T33), dapat diketahui bahwa surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugatadalah Keputusan Kepala Kantor Wilayah
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan:Pasal 75:Ayat(1) : Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atautindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada PejabatPemerintahan atau atasan Pejabat yang menetapkan dan/ataumelakukan keputusan dan/atau tindakan;Ayat (2) : Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdirialas:
    BandingMenimbang, bahwa tenggang waktu (time /imit) untuk mengajukangugatan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana diatur dalamKetentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang menyebutkan: Tenggang waktupengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejakkeputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat ataudiumumkan oleh badan
    dan/atau pejabat administrasi pemerintahan yangmanangani penyelesaian upaya administratif;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, dalam Ketentuan Pasal 1 angka 8,disebutkan :Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, dan KetentuanPasal 1 angka 9, disebutkan: Han adalah han keya,Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan persidangan, MajelisHakim medapatkan faktafakta
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat telah melewatitenggang Waktu pengajuan Gugatan, maka cukup beralasan dan berdasarkanhukum bagi Majelis Hakim, terhadap eksepsi dari Tergugat tentang gugatanPenggugatdiajukan telah lewat waktu, haruslah dinyatakan diterima;Il.
Register : 24-08-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 177/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 11 Oktober 2021 — Pembanding/Tergugat II Intervensi I : Sandy Sudiana Sobana, Firman Setya, SE., Widi Wulandari Diwakili Oleh : SETIABUDHI KURNIAWAN, S.H.
Terbanding/Penggugat : H. Wawan Setiawan, SE
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
17275
  • AdministrasiPemerintahan (selanjutnya disebut UU AP) jo Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif(selanjutnya disebut Perma Nomor 6 Tahun 2018), merupakan suaturangkaian sistem yang tidak dapat dipisahkan antara penyelesaian upayaadministratif dengan penyelesaian secara judisial oleh Peradilan TataUsaha Negara (sistem peradilan administrasi terpadu/integratedadministrative justice system); Bahwa benar penyelesaian sengketa
    administrasi melalui upayaadministratif merupakan hal yang paling utama (p/mmum remidium),sedangkan penyelesaian sengketa administrasi melalui Peradilan TataUsaha Negara merupakan penyelesaian jalan terakhir (u/timum remidium); Bahwa benar Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenang untukmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usahanegara setelah terlebih dahulu pihak mengajukan upaya administratif(vide Pasal 76 ayat (3) UU AP jo.
Register : 18-02-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 6/G/2019/PTUN.GTO
Tanggal 4 Juli 2019 — Penggugat:
PROF. DR. H. ABD KADIM MASAONG, M.PD.
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
14453
  • Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara aquo (Absolute);Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dan pokoksengketanya, Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkanterlebih dahulu mengenai upaya administratif sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, dan yang menjadi permasalahan hukumapakah
    ;Menimbang, bahwa upaya administratif adalah proses penyelesaiansengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahansebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan(Vide Pasal 1 Angka 16 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan) ;Menimbang, bahwa Pengadilan berwenang memeriksa, memutus,serta menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif (Vide Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNomor 6 Tahun
    2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif) ;Menimbang, bahwa Pengadilan dalam memeriksa, memutus, danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administartif tersebut, dan apabilaperaturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidak mengaturupaya administratif, Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
    (Vide Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif);Halaman 52 dari 61 halaman Putusan Nomor 6/G/2019/PTUN.GTOMenimbang, bahwa penyelesaian sengketa Aparatur Sipil Negaratelah diatur dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang AparaturSipil Negara;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 129 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang ;1.
    Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI:1.
Register : 23-06-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 125/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 8 September 2021 — Pembanding/Penggugat I : SRI SUAMIATI
Pembanding/Penggugat II : SRI NURBAYAH
Pembanding/Penggugat III : MULYADI
Pembanding/Penggugat IV : MULYANTO EFEENDI
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. MITRA MEGAH PROFITAMAS
16194
  • Mahkamah Agung RI Nomor 6HIm.5 dari 10 hlm.Put.No.125/B/2021/PT.TUN.JKT.Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (Selanjutnya disebutPerma Nomor 6 Tahun 2018), merupakan suatu rangkaian sistem yang tidakdapat dipisahkan antara penyelesaian upaya administratif denganpenyelesaian secara judisial olen Peradilan Tata Usaha Negara (sistemperadilan administrasi terpadu/integrated administrative justice system); Bahwa benar penyelesaian sengketa
    administrasi melalui upaya administratifmerupakan hal yang paling utama (primum remidium), sedangkanpenyelesaian sengketa administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negaramerupakan penyelesaian jalan terakhir (u/timum remidium); Bahwa benar Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenang untukmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usahanegara setelan terlebih dahulu pihak mengajukan upaya administratif (videPasal 76 ayat (3) UU AP jo.