Ditemukan 276 data
9 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Toni bin Surialip) dengan Pemohon II (Elayana binti Seriati) yang dilaksanakan pada Tanggal, 04 Mei 2019 di Dusun Birak Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
9 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Mijarip bin Amaq Mitranom) dengan Pemohon II (Mustiarep binti Amaq Mahirun) yang dilaksanakan pada Tanggal, 02 Maret 1995 di Dusun Birak Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
12 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Dilun bin Diah) dengan Pemohon II (Nuraini binti Amaq Multini) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2016, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal
10 — 1
Hapipudin) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 1984, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2022;
9 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Mistalip bin Madra) dengan Pemohon II (Supiati binti Sudar) yang dilaksanakan pada Tanggal, 09 Mei 2000 di Dusun Birak Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
15 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Suhaidi bin Umbalip) dengan Pemohon II (Deli Satriani binti Amaq Hardimansyah) yang dilaksanakan pada Tanggal, 01 September 2015 di Dusun Poang Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
8 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Jumayun bin Deriali) dengan Pemohon II (Pindranim binti Cindrasim) yang dilaksanakan pada Tanggal, 18 November 2003 di Dusun Poang Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
14 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Husaini Stiadi bin Hasanudin) dengan Pemohon II (Saimin binti Darmat) yang dilaksanakan pada Tanggal, 12 Maret 1993 di Dusun Poang Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Nursaman bin Madra) dengan Pemohon II (Luspaiti binti Amaq Irip) yang dilaksanakan pada Tanggal, 12 Mei 2019 di Dusun Birak Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
26 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Ahmad Mugni bin Murhayati) dengan Pemohon II (Nurdayati binti Maringgip) yang dilaksanakan pada Tanggal, 29 Januari 2009 di Dusun Poang Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Misdi bin Amaq Misdi) dengan Pemohon II (Namin binti Sunasum) yang dilaksanakan pada Tanggal, 09 Agustus 2014 di Dusun Birak Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
24 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Dawih bin Mistalam) dengan Pemohon II (Kenun binti Mertasim) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2002, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal
7 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Muhamad Danil Naufal bin Sahdi) dengan Pemohon II (Andriyani binti Rusnan) yang dilaksanakan pada Tanggal, 09 September 2019 di Dusun Poang Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
17 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Muhsan bin Jumadil) dengan Pemohon II (Ida Mawarni binti Amaq Mastur) yang dilaksanakan pada Tanggal, 05 Februari 2007 di Dusun Poang Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
7 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Muhamad Ali bin Mikael) dengan Pemohon II (Zaenab binti Putialam) yang dilaksanakan pada Tanggal, 10 Mei 2013 di Dusun Timba Gading Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
14 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Mashul bin Nawirah) dengan Pemohon II (Asniwati binti Asari) yang dilaksanakan pada Tanggal, 02 Januari 2005 di Dusun Reguar Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
14 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sakranam bin Amaq Nurati) dengan Pemohon II (Sayunep binti Amaq Ratsanem) yang dilaksanakan pada tanggal 29-Okt-1981, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Arsalip bin Bayok) dengan Pemohon II (Sanirih binti Sura) yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 1989, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal
9 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Asterim bin Amaq Udralam) dengan Pemohon II (Sobahioah binti Amaq Makromah) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2018, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
17 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Supiadi bin Nursasih) dengan Pemohon II (Sabar binti Jumatip) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2003, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal