Ditemukan 122740 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-07-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 959/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 Juli 2012 — SITI AKROMAH
111
  • Sipil karena kelalaian dan kesibukan Pemohon,sehingga sampai sekarang anak Pemohon belum mempunyai Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bemama MURTI AYU lahir di Sidoarjo pada tanggal : 7 Pebruari2005 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannyamelampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
    bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpath ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud path ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 13-02-2012 — Upload : 09-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 41/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 13 Februari 2012 — ANGGRAINI IRAWAN
141
  • Pemohondari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan makaterlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dan Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui baths60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Putus : 07-06-2012 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 729/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 7 Juni 2012 — YUDHI SETIYAWAN
121
  • oleh pemohon belum dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama RESTI SYAHLA SATYASABIQA, yang lahir diSurabaya pada tanggal 05 Juli 2009 belum dilaporkan ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya Meiampui bataswaktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh han sejak kelahiran "demikianjuga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang Meiampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang Meiampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 20-02-2013 — Upload : 18-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/Pdt.Sus/2009
Tanggal 20 Februari 2013 — IRWANDI vs PT. ARARA ABADI
4129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Arara Abadi melakukan tindakan PHK dengan alasan pelanggaranberupa penggelapan barang milik perusahaan seperti yang ditegaskan dalam suratPIPHK ;Bahwa alasan yang menjadi dasar penolakan PIPHK yang ditegaskan oleh pihakperusahaan PT.
    Arara Abadi karena pihak perusahaan telah melakukan tindakansewenangwenang atau mengadaada, karena perbuatan tersebut tidak pernah dilakukanoleh Pekerja hal ini dapat ditegaskan antara lain:Bahwa Pekerja memang benar mengangkut minyak solar dari lokasi CampMangalo Duri XIII dengan tujuan lokasi Parit I Resort Bukit Kapur dengan truk Fuso(U030) ;Bahwa BBM solar yang diangkut dari lokasi Camp Manggalo Duri XIII tidakbenar tangkinya penuh akan tetapi kurang dua jengkal atau tidak mencapai 5.200 liter
Putus : 07-06-2012 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 730/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 7 Juni 2012 — MOH. YANUR
161
  • YANUR,, lahir di Sidoarjo, 14 Pebruari 1977, belumdilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatankelahirannya Melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Admimsitrasi Kependudukan ditegaskan bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran" demikianjuga ditegaskan
    dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Aktakelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang Meiampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun
Putus : 04-07-2012 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 961/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 Juli 2012 — MOH. ICHSAN ZUHRI
71
  • belumdicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaianorangtuanya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama LISDA ROSANTI, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 31Oktober 1990, belum dilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 25-02-2013 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 345/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 25 Februari 2013 — ROY EDRIKA
1410
  • sekarang oleh pemohon belumdicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama YOSAFAT TITUS EDRIKA, lahir di Surabaya, pada tanggal 09April 20010, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehinggapencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh han sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
    Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampaidengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 17-04-2012 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 291/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 17 April 2012 — RONNY MUSTAFA dan IDA PRASTIWI SISKE
122
  • , sehingga sampai sekarang ariak tersebut belummempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemohan yang bernama BAYU ARDIANSYAH yang lahir di Sidoarjo padatanggal 16 Pebruari 2001, kelahirannya belum dicatatkan/dilaporkan di KantorCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya Meiampaui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran ",demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang Meiampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang Meiampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasat 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 19-04-2012 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 320/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 19 April 2012 — FAUZI PURWANTO dan WENY AGUSTINI ROCHANA
102
  • Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil karena kesibukan para pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama RAYYAN SHALAHUDDIN FAIZI, yang lahir diSidoarjo pada tanggal 6 Januan 2011, belum dilaporkan ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui bataswaktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelabiran "demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelabiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 05-06-2012 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 677/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juni 2012 — UMI MASREFAH
133
  • Sipil karena kelalaian dan kesibukan Orang TuaPemohon, sehingga sampai sekarang Pemohon belum mempunyai Akata Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama : UMI MASRIFAH lahir di Sidoarjo pada tanggal 11 06 19678 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannyamelampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
    bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) han sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 16-05-2012 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 652/ Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 16 Mei 2012 — SUGENG PRASETYO
102
  • Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil yang bersangkutan, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dariPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanPenetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anak Pemohon, agar dapatnyaditerbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilyang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa setiap6kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinyaperistiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ; bersangkutan)Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah ditegaskan bahwaSetiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran ; Demikian
    dalam...............Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PejabatPencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkanKutipan Akta Kelahiran ; Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat = (1)yangmelampaui batas 60 (enam puluh
Putus : 17-04-2012 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 239/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 17 April 2012 — SUGIARTO dan AGUS SUSANTI
122
  • ParaPemohon, anak tersebut oieh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan diKantor Catatan Sipil, sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyaiakta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangtindang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 08-03-2012 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 136/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 8 Maret 2012 — SLAMET RIYONO dan KUSNAINIYAH
111
  • pernikahan pada tanggal13 September 1978 di Sidoarjo sebagaimana dengan Kutipan Aktenikah dengan No. 450/25/1X/1978;e Bahwa dalam perkawinan tersebut para Pemohon telah dikaruniaseorang anak perempuan bernama ANIK RAHMA yang telah lahir diSidoarjo pada tanggal 11 Mei 2001 ;e Bahwa karena kelalaian dari para Pemohon , hingga saat ini ANIKRAHMA belum mempunyal akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor:23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan di laksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala nstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
Putus : 27-06-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 894/Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 27 Juni 2012 — ANIK LINDASARI
102
  • didapatkan fakta fakta hukum yaitu;e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama SUPRAYITNO danSUKARTIN di Surabaya, pada tanggal 07 Mei 1978 ;e Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Pondok Surya Indah 41T RT.01RW.07 Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru , Kabupaten Sidoarjo;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat mi Pemohon belummempunyai akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinyaperistiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh han sejak kelahiran; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakansetelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
Putus : 05-06-2012 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 687/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juni 2012 — WULAN RAHMAWATI
144
  • kesibukan Pemohon, anak tersebut olehPemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga sampaisekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwaberdasarkan faktafakta hokum tersebut diataskelahiran anak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,penoatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila penoatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 29-02-2012 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 34/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 29 Februari 2012 — SULAIMAN dan MIRAWATI
122
  • Pemohon, anaktersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Peiaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lainbat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 ayat (1) yang melarnpaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang meiampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 27-06-2012 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 896/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 27 Juni 2012 — LUKU SRI HARTONO
202
  • dilaksanakan pada tahun 1961 dan selanjutnya Pemohonlahir pada tanggal 221966 sebelum terbitnya Undang Undang NO.1 tahun 1974tentang perkawinan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah dapatdibuktikan bahwa dari perkawinan orang tuanya bernama SARIYO dan SUNARTIpada tahun 1961 telah lahir seorang anak lakilaki bernama LUKU SRI HARTONOpada tanggal 221966 ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang Nomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan .........Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (
    1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud
Putus : 29-05-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 655/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 29 Mei 2012 — MARIANI RETNO SARI
101
  • penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anakPemohon bernama SATRIA MAHENDRA ALIFIANSYAH , lahir di Sidoarjo padatanggal 01 Januari 2009 untuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anakPemohon tersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yangbersangkutan ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempattexjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) han sejakkelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun
    2006 tentang Adniinistrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melarnpaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Putus : 27-03-2012 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 171/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 27 Maret 2012 — SUMARNO dan SUYANAH
122
  • Pemohon, sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai aktakelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemohan yang bernama RIYAN HIDAYAT yang lahir di Sidoarjo padatanggal 19 Juni 2006, kelahirannya belum dicatatkan/dilaporkan di Kantor CatatanSipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaul batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (I) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal ketahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 30-05-2012 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 636/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 30 Mei 2012 — FARIDA HANUM
191
  • dicatatkan di Kantor CatatanSipil, sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas pemohontelah lalai mencatatkan kelahiran anaknya sampai sekarang kelahiran anaknyatersebut belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil olen Pemohon, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya penstiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; .Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) had sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan