Ditemukan 2938 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 03-04-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 26/PID.B/2013/PN.TBNN
Tanggal 21 Mei 2013 — I GUSTI NGURAH INDRAWAN, SE
17320
  • Perjanjian Fiducia (2 (dua) lembar). Surat kuasa menjual 3 (tiga) lembar. Surat perjanjian kredit 2 (dua) lembar. 1 (satu) lembar surat persetujuan kredit 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Kredit (Credit Comitte Miting).
    Perjanjian Fiducia 2 (dua) lembar. Surat kuasa menjual 3 (tiga) lembar.
    Perjanjian Fiducia 3 (tiga) lembar 1 (satu) lembar surat persetujuan kredit 19 (Sembilan belas) lembar Copy BPKB 1 (satu) lembar Copy KTP NI MADE YUTTHA ARYAWATI, 1 (satu) lembar Copy KTP I NYOMAN SUWENDRA dan NI KETUT WANGI 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga I NYOMAN SUWENDRA 1 (satu) lembar surat permohonan kredit 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Kredit Credit Comitte Miting) Analisa Kredit 3 (tiga) lembar Penyerahan Hak milik secara Fiducia 4 (empat) lembar
    Surat perjanjian Fiducia 3 (tiga) lembar Surat kuasa menjual 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit 4 (empat) lembar 1 (satu) lembar surat persetujuan kredit 1 (satu) lembar Berita Acara kredit Credit Comitte Mitting) Analisa kredit 3 (tiga) lembar Penyerahan hak milik secara Fiducia 4 (empat) lembar. 1 (satu) lembar Copy KTP NI KETUT WANGI, dan 1 (satu) lembar Copy KTP I NYOMAN SUWENDRA. 1 (Satu) lembar Copy kartu kelurga I NYOMAN SUWENDRA 1 (satu) lembar
    Untuk surat pemberian hak Fiducia, banyaknya tanda tangan saksiyang dipalsukan sebanyak 8 tanda tangan dan tanda tangan suamisaksi yang bernama NYOMAN SUWENDRA yang dipalsukansebanyak 8 tanda tangan.g.
    PK : 15.000044/ KMK/BLD/PST/ 07/2010, tanggal 27 Juli 2010, seperti Surat perjanjiankredit, Surat Kuasa menjual, Surat perjanjian Fiducia, Suratpersetujuan kredit, Surat pemberian Hak Fiducia dan Suratpermohonan kredit saksi yang memalsukan tanda tangan NI KETUTWANGI maupun tanda tangan NYOMAN SUWENDRA dihadapansaksi GUST NGURAH INDRAWAN.
    SE, sedangkan KwitansiPencairan kredit yang memalsukan tanda tangan NYOMANSUWENDRA adalah TERDAKWA.e Untuk Suratsurat yang ada di Akad kredit No.PK : 15.000048/ KMK/BLD/ PST/08/2010, tanggal 14 Agustus 2010, seperti Surat perjanjiankredit, Surat Kuasa menjual, Surat perjanjian Fiducia, Suratpersetujuan kredit, Surat Pemberian Hak Fiducia dan Suratpermohonan kredit, saksi yang memalsukan tanda tangan NI KETUTWANGI maupun tanda tangan NYOMAN SUWENDRA dihadapansaksi GUST NGURAH INDRAWAN.
    PK : 15.000044/ KMK/BLD/PST/ 07/2010, tanggal 27 Juli 2010, seperti Surat perjanjiankredit, Surat Kuasa menjual, Surat perjanjian Fiducia, Suratpersetujuan kredit, Surat pemberian Hak Fiducia dan Suratpermohonan kredit saksi yang memalsukan tanda tangan NI KETUTWANGI maupun tanda tangan NYOMAN SUWENDRA dengan carasaksi membubuhkan tanda tangan sembarangan pada suratsuratyang mestinya ditanda tangani oleh NI KETUT WANGI maupun oleh NYOMAN SUWENDRA dihadapan saksi TERDAKWAUntuk Suratsurat yang ada
    NYOMAN SUWENDRA yang telah dipalsukanseperti :Surat perjanjian kredit tanggal 27 Juli 2010.Surat Kuasa menjual tanggal 27Juli 2010.Surat perjanjian Fiducia tanggal 27 Juli 2010.Surat persetujuan kredit tanggal 27 Juli 2010.Surat permohonan kredit tanggal 26 Juli 2010.79Penyerahan hak secara Fiducia tanggal 26 Juli 2010.Kwitansi Pencairan kredit dibuat pada tanggal 27 Juni 2010,Terdakwa sendiri yang memalsukan tanda tangan NYOMANSUWENDRA.eUntuk suratsurat yang ada dalam akad kredit Nomor : 15.000048
Putus : 10-07-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SERANG Nomor 356/Pid.Sus/2017/PN Srg
Tanggal 10 Juli 2017 — SITI HAYANAH als YANAH Binti ABU BAKAR
16161
  • Menetapkan barang bukti berupa : a 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fiducia;b 1 (satu) bundle Akta Jaminan Fiducia;c. 4 (errspat) iembar bukti pembayaran dari PT. Andaian Finance Indonesia kepada CV.
    Bintang Motor;d.. 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen dan pengkuan hutang;e. 1 (satu) lembar surat kuasa pengikatan jaminn fiducia;f. 1 (satu) lembar surat pernyataan bersama;g. 1 (satu) lembar surat pernyataan;h 2 (dua) lembar surat ketentuan dan syarat syarat;i. 2 (dua) tembar hasil survey tempat tinggal;j. 1 (satu) bundle hasil pemeriksaan kendaraan;k. 1 (satu) lembar surat pemesanan kendaraan bermotor;l. 1 (satu) lembar bukti penyerahan kendaraan;m. 1 (satu) bundle persyaratan
    M.kn Kabupaten Serang pada tanggal 17 Februari2016 Nomor: 697 dimana terdakwa sebagai pemberi fiducia dan penerimafidusia adalah PT. Andalan Finance Indonesia;Bahwa nilai tanggungan fiducia adalah sebesar Rp. 102.690.000.
    M.kn Kabupaten Serang pada tanggal 17 Februari2016 Nomor: 697 dimana terdakwa sebagai pemberi fiducia dan penerimafidusia adalah PT. Andalan Finance Indonesia;Bahwa niiai tanggungan fiducia adalah sebesar Rp. 102.690.000.
    Andalan Finance Indonesia dengan nilaitanggungan fiducia adalah sebesar Rp. 102.690.000, dan yang menjadi obyekjaminan fiducia adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Vios 1.5 Gtahun 2014 wrna hitam metalik Nopol B 8258 OE BPKB atas nama ELSYABUDIARTI BAKTI;Menimbang, bahwa dalam perjalanan jaminan fiducia tersebut ternyataterdakwa telah mengalihkan benda yang menjadi obyek fiducia kepada orang laindengan cara over kredit, sedangkan tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalamperjanjian
    AndalanFinance Indonesia Cabang Serang berupa :1. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fiducia;1 (satu) bundle Akta Jaminan Fiducia;24 (errspat) iembar bukti pembayaran dari PT. Andaian Finance Indonesia kepadaCV.
    Menetapkan barang bukti berupa :a 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fiducia;b 1 (satu) bundle Akta Jaminan Fiducia;c. 4 (errspat) iembar bukti pembayaran dari PT. Andaian Finance Indonesiakepada CV.
Putus : 28-06-2011 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 K/Pdt/2011
Tanggal 28 Juni 2011 — LINDA SULISTIAWATY, DKK VS PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) GUNA YATRA
253161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , di mana asetasetjaminan berupa barangbarang bergerak yang diserahkan oleh para PenggugatRekonvensi/para Tergugat Konvensi nilainya melebihi dari pagu kredit yangdipinjam;Bahwa nilai barang jaminan fiducia yang dijual oleh TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi di bawah nilai harga pasar danmengakibatkan kerugian yang besar bagi para Penggugat Rekonvensi/paraTergugat Konvensi;Bahwa dengan penjualan barangbarang jaminan fiducia seharusnyapara Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi dalam posisi
    Apabila Penggugat telah dengan menyatakan bahwa pengikatan jaminanTergugat Ill secara fiducia, maka pengikatan jaminan secara fiducia yangdilakukan oleh Penggugat harus tunduk pada UndangUndang No. 42 tahun1999 tentang Fiducia;Bahwa oleh karena tundak pada UndangUndang No. 42 Tahun 1999tentang Fiducia, tentunya apabila Tergugat Ill ingkar janji, maka eksekusiterhadap benda yang menjadi obyek jaminan fiducia berdasarkan Pasal 29Ayat (1) UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia dapat dilakukandengan
    Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15Ayat (2) oleh penerima fiducia;Hal. 11 dari 14 hal. Put. No. 107 K/Pdt/2011b. Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia atas kekuasaanpenerima fiducia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;c.
    Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanpemberi fiducia dan penerima fiducia, jika dengan cara demikian dapatdiperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ke1 dan ke2:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, karena Penggugat berhasilmembuktikan dalil gugatannya yaitu bahwa para Tergugat telah ingkar Jjanjikarena
    Bahwa judex facti salah dalam menerapkan hukum mengenai keabsahandasar perjanjian fiducia, di mana perjanjian fiducia tersebut tidak pernahdibuat dalam bentuk akta notaris dan tidak didaftarkan pada KantorPendaftaran Fiducia yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat(1) UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ke1 dan ke2:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex factitidak
Register : 01-12-2014 — Putus : 12-10-2015 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 735/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 12 Oktober 2015 — 1. Achmad munawar, 2. Ario Mawarteja Lawan 1. PT. Artha Buana Margausaha Finance, 2. CV.Mulia Pasific Motor qq Mulianto 3. Otoritas Jasa Keuangan suatu Badan Hukum publik
5520
  • No.735/Pdt.G/2014/PN.JktSelSampai dengan tgl.06 Februari 2013 Para Penggugat tidak menerimaAkta Fiducia dan karenanya dalam surat pemberitahuan pelunasanhutang tertanggal 06 Februari 2013 meminta kepada Tergugat Il untukmemberikan Akta Fiducia;2.
    Sesuai ketentuan undang undang No,42 Th.1999 pasal 11 ayat (1) yoPeraturan menteri Keuangan No.130/PMK0010 /2012 ( lasal 2 ) tentangPendaftaran Jaminan Fiducia, Perusahaan Pembiayaan wajibmendaftarkan jaminan fiducia paling lama 30 ( tiga puluh ) hari kalenderterhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen sedangkansurat perjanjian konsumen tersebut butir 12 diatas tertanggal 23 Juli2012 dan sampai dengan tanggal 06 Februari 20113 Para Penggugattidak menerima sertifikat fiducia dari Tergugat
    /Pdt.G/2014/PN.JktSelAyat (3) apabila debitur cedera janji penerima fiducia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi objek jaminan fiducia atas kekuasaan sendiriJo.
    Pasal 29ayat (1) hurufaapabila debitur atau pemberi fiducia cedera janji, eksekusi terhadap benda yangmenjadi objek jaminan fiducia dapat dilakukan dengan cara :a.Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat(2) oleh penerima fiducia;PERMOHONAN SITA JAMINAN1.Bahwa yang dimaksud degnan conservatoir Beslag adalah sita yangdiletakkan pada barang milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensiyang bertujuana gar gugatan Rekonpensi ini tidak siasia ( illusioner ) dandikhawatirkan
    Foto copy Sertifikat Jaminan Fiducia nomor : W11.24299AH.05.01 tahun2013 selanjutnya diberitanda ............ 0.0... ccc ett eee = TL 637.
Register : 27-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN TILAMUTA Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Tmt
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penggugat:
PT.BATAVIA PROSPERINDO FINANCE YANG DIKUASAKAN KEPADA ADV RAMLAN YUDISTIRA ABAS DAN KAWAN KAWAN
Tergugat:
ZABIR A.ZUBAEDI
10665
  • Tergugat telahmenyerahkan Objek Jaminan Fiducia kepada Penggugat;Bahwa kondisi kendaraan objek jaminan fiducia pada saat diserahkandalam keadaan rusak parah;Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan secara Fiducia Nomor: 025372200106 tanggal 30 Juli 2020antara Tergugat dengan Penggugat, Pasal 7 ayat (1) huruf D disebutkanbahwa Tergugat wajid memelihara barang tersebut sebaikbaiknya danmemperbaiki segala kerusakan atas biaya sendiri;Bahwa berdasarkan Pasal 406 ayat
    berupa 1 (satu) unit kendaraan merkToyota, Type Dyna 130 HT Dump Truck, Nomor rangkaMHFC1JU44844014591, nomor mesin WO4DTNJ21310, nomor polisiDM 8128 E, warna merah atas nama Elvina Ente dimana fakta nyaperjanjian dan objek jaminan ini tidak pernah dibebankan fiducia yangdapat dibuktikan dengan bukti sertifikat fiducia;Bahwa Tergugat adalah konsumen/nasabah yang sudah lama bermitradengan Penggugat dimana sebelumnya sudah 5 (lima) kali melakukanHalaman 8 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Padt.G.S
    Fotokopi Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan secara Fiducia Nomor 0253722000106 (buktitertanda P1);2. Fotokopi Akta Jaminan Fiducia Nomor 297 (bukti tertanda P2);Halaman 10 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Padt.G.S/2021/PN Tmt Hakim Paraf 3. Fotokopi Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor:W26.00030475.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 27 Agustus 2020(bukti tertanda P3);4.
    ditarik namun pada saat diserahkan objek jaminan fiducia tersebutdalam keadaan rusak parah.
    mesin tidak dapat berfungsi lagi(bukti tertanda P6);Bahwa pengangkutan objek jaminan fiducia baru dilaksanakan 1 (satu)hari setelah Saksi Roy Umar datang ke rumah Tergugat pada tanggal 30Desember 2020 dan baru di cek ulang oleh Saksi Roy Umar di gudangmilik PT.
Putus : 18-06-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/Pdt/2010
Tanggal 18 Juni 2010 — U. SANUSI ; PT BINTANG MANDIRI CABANG CIREBON cq. PIMPINAN PT BINTANG MANDIRI CIREBON,
2318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berupa 1 (satu) unit mobil (obyek jaminan fiduciatersebut);Bahwa transaksi sebagaimana terurai pada butir 1 bermula saatPenggugat bermaksud akan membeli kendaraan (obyek jaminan fiducia)seharga Rp 127.000.000, (seratus dua puluh tujuh juta rupiah), berhubungPenggugat hanya mempunyai uang Rp 57.000.000, (lima puluh tujuh jutarupiah) untuk tambahannya Penggugat memperoleh fasilitas kredit dariTergugat sebesar Rp 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) denganketentuan membayar kembali secara angsuran
    atas perintah Tergugat selaku kreditur dengancara seperti itu merupakan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad)yang dilakukannya pada tanggal 08 Agustus 2008;Bahwa terhadap kenyataan yang dihadapi Penggugat selaku debituryang mendapat perlakuan tidak professional dari Tergugat dalam mematuhiketentuan undangundang jaminan fiducia jo undangundang perlindungankonsumen (selaku konsumen jasa keuangan), dan dengan ancaman akanmenarik paksa obyek jaminan fiducia dengan cara yang bertentangandengan
    Sesuai ketentuan Pasal 35 UndangUndang No. 42 Tahun 1999tentang jaminan fiducia Penggugat menuntut agar Tergugat dihukum untukmembayar ganti rugi senilai Ro 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepadaPenggugat secara tunai dan sekaligus;Hal. 2 dari 7 hal.Put.No. 134 K/Pdt/2010Bahwa dengan terjadinya penarikan paksa atas obyek jaminanfiducia oleh Tergugat dalam perkara ini, maka lebih dahulu mohon dilakukansita revindikasi atas obyek jaminan fiducia;Bahwa selain itu sesuai dengan ketntuan umum tentang
    1999 tentng jaminan fiducia.
    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB dan kendaraan yangmenjadi obyek jaminan fiducia kepada Penggugat secara seketika;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian senilaiRp 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunaidan sekaligus;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa Rp 100.000,(seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan putusandalam perkara ini;7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;8.
Register : 26-07-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 63/PDT/2016/PT PTK
Tanggal 17 Oktober 2016 — Pembanding/Penggugat : PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, Diwakili Oleh : ROBERT P PANGGABEAN
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Negara Republik Indonesia, dkk
Terbanding/Turut Tergugat I : HARDI
Terbanding/Turut Tergugat II : SUGENG RIYADI
3918
  • Mesin : BO37923BPKB/STNK atas nama : HARDI(sesual dengan data identitas / spesifikasi kendaraan yang saat ini adadalam penguasaan PELAWAN);Selanjutnya Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia antaraPelawan dan Turut Terlawan tersebut telah ditindak lanjuti denganpembuatan AKTA JAMINAN FIDUCIA No. 205, tertanggal 13 Januari 2015yang dibuat oleh Notaris di KetapangKalimantan Barat, Ramadhan WiraKusuma, SH, Mkn, dimana Akta Jaminan Fiducia tersebut menerangkansebagai bukti adanya hak Pelawan sebagai
    dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Kalimantan Baratmenerbitkan SERTIFIKAT JAMINAN FIDUCIA No.Halaman 3 dari 20 halaman, putusan nomor 63/PDT/2016/PT PTKW16.00003461.AH.05.01.TH 2015, tertanggal 19012015, sebagai buktiadanya pengakuan Pemerintah Negara RI atas perjanjian antara Pelawandengan Turut Terlawan sebagaimana diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fiducia;Bahwa penerbitan Sertifikat Jaminan Fiducia No.W16.00003461.AH.05.01.TH 2015, tertanggal 19012015 olehPEMERINTAH NEGARA
    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UndangUndang No. 42 Tahun1999 tetang JAMINAN FIDUCIA dikatakan yakni :Ayat 1: Dalam Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Ayat 2: Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama denganHalaman 4 dari 20 halaman, putusan nomor 63/PDT/2016/PT PTKputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap.Ayat
    3: Apabila Debitor cidera janji, Penerima Fiducia mempunyai hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fiducia ataskekuasaannya sendiri..
    Bahwa oleh karena kendaraan tersebut berdasarkan fakta hukum yangada dan terbukti adalah milik fiducia PELAWAN karenanya haruslahdilindungi secara hukum;De Bahwa kepemilikan fiducia PELAWAN atas kendaraan a quo adalahsebagai jaminan kredit fiducia karenanya PELAWAN masih berhak untukmendapatkan pelunasan dari kendaraan dimaksud sebagaimana perjanjianpembiayaan tersebut diatas;3.
Putus : 10-03-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN KETAPANG Nomor 19/Pdt.G/2015/PN Ktp
Tanggal 10 Maret 2016 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, yang diwakili oleh I Dewa Made Susila jabatan Direktur Utama dan Ho Lioeng Min, jabatan Direktur dari perseroan tersebut, berkedudukan di Jakarta Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini kantor Cabang Bandung Jawa Barat, beralamat di Jl.Terusan Pasir Koja No. 98, Kota Bandung, Jawa Barat 40232, yang dalam hal ini selanjutnya diwakili oleh kuasanya :ROBERT P. PANGGABEAN, SH ANANG FAUZICHOTMAN, SH EDUARD FERNANDO REY NONG, SH Advokat-Pengacara dan Legal Litigation kesemuanya bertempat di ROBERT PANGGABEAN & PARTNERS Law Firm, beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 20 Waru Sidoarjo, Telp/Fax. 031.855 4698, Mobile 0811 345 548, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.Dir.21/SR7LGL/VI/2015 (terlampir), untuk sementara ini memilih tempat dan beralamat di Kantor Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance, Jl.R. Suprapto No. 16, RT 14 RW 07, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum perseroan tersebut diatas, Selanjutnya disebut PELAWAN; Lawan 1. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq. Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq. Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang mewakili kepentingan Negara dalam perkara pidana Nomor. 128/Pid.Sus/2015/ PN.Ketapang, beralamat di Jl. M.T Haryono No. 76 Ketapang, Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TERLAWAN; 2. HARDI, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Ketapang-Sukadana RT 003 RW 003, Kelurahan Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TURUT TERLAWAN I; 3. SUGENG RIYADI Alias SUGENG Bin MULYOREJO (Alm), Pekerjaan PNS Dinas Kehutanan Ketapang, bertempat tinggal di BTN Sukaharja Indah II No. 20, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TURUT TERLAWAN II;
17318
  • Retribusi atas perjanjian pembiayaansebagaimana AKTA JAMINAN FIDUCIA No. 205, tertanggal 13 Januari2015 yang kemudian Pemerintah Negara RI mengeluarkan SertifikatJaminan Fiducia No.
    diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fiducia No.
    fiducia.
    Selanjutnya berdasarkan Pasal 25 Ayat(1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia,terdapat salah satu syarat musnahnya benda yang menjadi objekjaminan fiducia. Namun UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fiducia tidak menerangkan secara jelas terkait denganmusnahnya barang yang menjadi objek jaminan fiducia. MenurutKamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian kata musnahsebagai sesuatu yang lenyap, binasah, dan hilang.
    dan sertifikat Jaminan Fiducia An HARDI / TurutTerlawan kepada PT.
Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 PK/Pdt/2012
Tanggal 28 Mei 2013 —
129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tertuang dalamPenyerahan Secara Fiducia Nomor 0122/KMK/PSF/XII/2006 danNomor 0074/KMK/PSF/VI/2007 masingmasing tertanggal 23Desember 2006 dan 23 Juni 2007;2.
    bukti adanya penetapaneksekusi dari Pengadilan Negeri Batam untuk melaksanakan sitaeksekusi terhadap jaminan fiducia;Bahwa Penggugat sudah menyatakan dengan tegas kalau keduaobjek jaminan fiducia milik Tergugat ditaksir sebesarRp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah), akan tetapi di dalamgugatannya tersebut tidak ada satu dalil Penggugat yangmenyatakan dari mana Penggugat bisa memberikan hargaterhadap barang jaminan fiducia tersebut, mengingat tidak adapendapat dari pihak ketiga yang menyatakan
    objek jaminan fiduciasama sekali tidak pernah didaftarkan ke Kantor PendaftaranFiducia, sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 5 ayat 1UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia,yaitu Pembebanan benda dengan jaminan fiducia dibuat denganAkta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan Fiducia;Bahwa sesuai dengan Surat Perihal Pemberitahuan PenarikanJaminan Nomor 0026/BPRPM/SUL/IV/IV/2008 tertanggal 7 Mei2008, maka Tergugat Rekonvensi telah menarik semua objekjaminan
    , atas namaJoni;Bahwa Tergugat Rekonvensi sama sekali tidak mendaftarkan objekjaminan fiducia tersebut ke Kantor Pendaftaran Fiducia, padahalapabila jaminan fiducia tersebut di daftarkan, maka nantinya akanditerbitkan Sertifikat Jaminan Fiducia, dimana Sertifikat JaminanFiducia tersebut memiliki kekuatan hak eksekutoril langsung,apabila Debitur melakukan pelanggaran perjanjian fiducia kepadaKreditur (parate eksekusi), sesuai UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;6.Bahwa terhadap
    jaminan fiducia yang tidak dibuatkan SertifikatJaminan Fiducia menimbulkan akibat hukum yang komplek danberesiko, seperti halnya jaminan fiducia yang telah disita olehTergugat Rekonvensi tanpa melalui badan penilai harga yang resmiatau badan pelelangan umum, maka tindakan tersebut dapatdikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimanadiatur di dalam Pasal 1865 KUH Perdata dan dapat digugat gantikerugian;Bahwa apabila Tergugat Rekonvensi tidak melakukan halhaltersebut di atas, dapat diperkirakan
Register : 24-11-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 212/Pdt.Sus/BPSK/2014/PN.Pbr
Tanggal 20 Januari 2015 — PT.Mandiri Tunas Finance VS Sudirman
12159
  • Nomor : W4.045754 AH.05.01 yang diterbitkan KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Riau (Perjanjian1) dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak milikSecara Fiducia Nomor: 9271100474 tanggal 12 Mei 2011 dengan sertipikatJaminan Fiducia Nomor : W4.04572AH.05.01 yang diterbitkan KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Riau (Perjanjian2)yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak karena TermohonKeberatan tidak mempunyai itikad
    (3) dari Perjanjian Pembiayaan KonsumenDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor : 9271100519tanggal 12 Mei 2011 yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;B.
    Jo. 1338 KUH.Perdata) dan juga Sertipikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud padaPasal 29 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;12.
    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan PenyerahanHak Milik Secara Fiducia Nomor : 9271100519 tanggal 12 Mei 2011(Perjanjian 1) atas 1 (satu) unit mobil Merek Hino Dutro 130HD6.4PS, Type Dump, Tahun 2011, JenisTruck, Nomor Rangka :MJEC1JG4385027518N, nomor Mesin : WO04DTRJ32740, WarnaHijau, Nomor BPKB :H11051818,Nomor Polisi : BM 9233 CT danSertipikat Jaminan Fiducia Nomor : W4.045754.AH.05.01yangditerbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Riau
    ,Warna Hijau, Nomor BPKB : H11125505,NomorPolisi : BM 9237CT telah sesuai dengan Perjanjian PembiayaanKonsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor:9271100474 tanggal 12 Mei 2011 (Perjanjian2);4.
Register : 26-07-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 65/PDT/2016/PT PTK
Tanggal 17 Oktober 2016 — Pembanding/Penggugat : PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk Diwakili Oleh : PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
Terbanding/Tergugat : 1. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq. Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq. Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang
Terbanding/Turut Tergugat I : 2. HARTONO HERKULANUS
Terbanding/Turut Tergugat II : 3. YOHANES FITER anak laki-laki dari SANI
4016
  • Hak AsasiManusia RI, Kantor Wilayah Kalimantan Barat menerbitkan SERTIFIKATJAMINAN FIDUCIA No.
    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UndangUndang No. 42 Tahun1999 tetang JAMINAN FIDUCIA dikatakan yakni :Ayat 1: Dalam Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Ayat 2: Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama denganputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap.Ayat 3: Apabila Debitor cidera janji, Penerima Fiducia mempunyal
    hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fiducia ataskekuasaannya sendiri.Halaman 4 dari 31 halaman, putusan Nomor 65/PDT/2016/PT PTK7.
    Mesin: W04DTRJ80884, BPKB/STNK atasnama: HARTONO HERKULANUS berdasarkan ketentuan SERTIFIKATJAMINAN FIDUCIA yang dikeluarkan oleh DEPARTEMEN HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, KANTOR WILAYAHKALIMANTAN BARAT yang telah dicatat dalam Register SERTIFIKATJAMINAN FIDUCIA No.
    Bahwa Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia antara Pelawandan Turut Terlawan tersebut ditindak lanjuti dengan pembuatan aktejaminan Fiducia No. 362 tertanggal 17 Desember 2014, di mana aktajaminan fiducia itu menerangkan sebagai bukti adanya hak Pelawansebagai pemilik atas kendaraan a quo yang diperoleh dari turut terlawan dan telah didaftarkan di Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat denganditerbitkannya Sertifikat Jaminan Fiducia No.
Putus : 27-04-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 27 April 2012 — PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. terhadap ENGKUS KUSNADI ANANG, SH, selaku Kurator PT. NURAMA INDOTAMA (Dalam Pailit)
276156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penjualan atas objek jaminan fiducia milik Pemohon Kasasi ;Hal. 39 dari 46 hal.Put.
    Judex Facti seharusnya meneliti dokumen sertifikat fiducia milikPemohon Kasasi dengan dokumen sertifikat fiducia milik PT.
    Pasal 28 UndangUndangJaminan Fiducia secara tegas menyebutkan bahwa : Penerima fiduciamemiliki hak yang didahulukan terhadap Kreditor lainnya.Penjelasannya berbunyi : hak yang didahulukan dihitung sejak tanggalpendaftaran benda yang meniadi jaminan fiducia pada kantorpendaftaran fiducia.
    Undangundang Jaminan Fiducia telah mengaturbahwa penerima fiducia yang tanggal sertifikatnya lahir terlebih dahulumemiliki hak mendahului untuk menerima pelunasan piutangdibandingkan penerima fiducia yang sertifikat fiducianya lahirbelakangan.
    Bunyi Pasal 24 UndangUndang Jaminan Fiducia : penerima fiducia tidak menanggungkewajiban atas tindakan atau kelalaian pemberi fiducia baik yang timbuldan hubungan koniraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggarHal. 43 dari 46 hal.Put. No. 156 K/PDT.SUS/2012hukum sehubungan dengan penggunaan atau pengalihan benda yangmenjadi objek jaminan fiducia.
Putus : 11-07-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1046 K/Pdt/2017
Tanggal 11 Juli 2017 — PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. vs PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, CQ KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, CQ KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT, CQ KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG, CQ JAKSA/PENUNTUT UMUM
6130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Jaw, Baratmenerbitkan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W11.089693.
    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang jaminan fiducia dikatakan yakni:Ayat 1: Dalam Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayal (1) dicantumkan katakata "demi keadilanberdasarkan ketuhanan yang Maha Esa",Ayat 2: Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama denganputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap.Ayat 3: Apabila Debitor cidera janji, Penerima Fiducia mempunyai
    Nomor 1046 K/Pdt/2017untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fiducia ataskekuasaannya sendiri.7. Bahwa, berdasarkan ketentuan hukum yakni UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, knususnya dalam ketentuan Pasal 1disebutkan bahwa: Fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu bendaatas dasar kepercayaan dengan perjanjian bahwa benda yangkepemilikannya dialinkan tetap dalam penguasaan pemilik benda,8.
    sebagaimana ditetapkan dalam Sertifikat JaminanFiducia;Bahwa Sertifikat Jaminan Fiducia berdasarkan UU Nomor 42 tahun 1999tentang Jaminan Fiducia, dinyatakan sebagai Putusan Pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap, karenanya Pemohon Kasasi sebagaipihak penerima hak fiducia atas kendaraan tersebut dilindungi olehUndangUndang maka hak fiducia tersebut tetap melekat padakendaraan a quo (droit de suite) walaupun kemana kendaraan tersebutkeberadaannya;Bahwa ternyata ada pelanggaran hukum UU Kehutanan
    Kasasi atas haknya sebagaimana adanyapenguasaan BPKB atas kendaraan a quo yang didukung oleh AktaJaminan Fiducia dan juga Sertifikat Jaminan Fiducia dimana PemohonKasasi sebagai pemegang hak Preferens nya kendaraan a quo yangHalaman 20 dari 22 hal.Put.
Register : 24-07-2014 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 356/Pdt.Plw./2014/PN.Bdg
Tanggal 23 Maret 2015 — CV. Jaya Mega Mandiri dan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung
7027
  • ,M.Kn berkedudukan di Jawa Barat JO SertifikatJaminan Fiducia Nomor : W11.094550.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal26042013;3.
    Secara demikian, kedudukanPelawan di muka hukum adalah sebagai kreditur yang beritikad baik danharus dilindungi hukum ;Bahwa begitupun perlindungan hukum terhadap Kreditur (Pelawan/Penerima Fiducia) telah dijamin oleh UndangUndang No.42 Tahun1999, tentang Jaminan Fiducia yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :Adanya lembaga pendaftaran jaminan fiducia ( i.c. Kementerian Hukumdan HAM RI) yang tak lain adalah untuk menjamin kepentingan pihakyang menerima fiducia.
    Dengan telah didaftarkannya objek jaminanfiducia ke lembaga pendaftaran fiducia maka Pelawan (Penerima Fudicia)telah mendapatkan Sertifikat Jaminan Fiducia dengan irahirah DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Arti penting adanyairahirah tersebut membawa konsekuensi hukum bahwa sertifikat jaminanfiducia Pelawan tersebut telah disamakan dengan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht vangewisjde) dan memiliki kekuatan eksekutorial (title eksekusi) atas objekjaminan fiducia yang telah diserahkan oleh Pemberi Fiducia (Debitur/Turut Terlawanl).11.12.13.Adanya larangan Pemberi Fiducia (Debitur/Turut Terlawanl) untukmemfidusiakan ulang objek jaminan fiducia (Pasal 17 UU No.42
    Surat Kuasa membebankan jaminan secara fiducia dari TurutTerlawan kepada Pelawan;4. Sertifikat Jaminan Fiducia atas objek jaminan;5. Salinan Akta Jaminan Fiducia;6. Objek Jaminan Fiducia;Bahwa Turut Terlawan telah menjamin pinjaman dengan jaminan 6buah BPKB mobil kepada Pelawan yaitu : 1. BPKB No.Pol : D1969BR2. BPKB No.POL : D1995ZD 3. BPKB No.Pol : D1949BR 4. BPKBNo.Pol : D1994AG 5.BPKB No.Pol D1999AV 6.
Register : 02-09-2015 — Putus : 06-10-2015 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN LUMAJANG Nomor 38/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN. Lmj
Tanggal 6 Oktober 2015 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, Tbk, yang diwakili oleh FATHUL ABIDIN, Kepala Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, TbkCabang Malang Melawan IMRON FAUZI
15846
  • Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia no. 0339 1420 0063 yangdibuat dibawah tangan tertanggal 17 Januari 2014.
    Muhammad Haris Fathony, SH, Mkn yang telah pula didaftarkandi Kementeraian Hukum dan Hak Asazi Manusia Kanwil Jawa Timur terbuktidengan adanya SERTIFIKAT JAMINAN FIDUCIA No.W15.00285244.AH.05.01 Tahun 2014, danObjek Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia No. 0339 1420 0063yang dibuat dibawah tangan tertanggal 17 Januari 2014 yang telah ditindaklanjuti dengan Akta Jaminan Fiducia No. 48 tertanggal 7 Februari 2014 yangdibuat dihadapan Notaris, H.
    ADIRA DINAMIKAMULTIFINANCE, Tbk Cabang Malang Dieng.Bukti P6A, SERTIFIKAT JAMINAN FIDUCIA No.
    ADIRA DINAMIKAMULTIFINANCE, Tbk Cabang Malang Dieng.SERTIFIKAT JAMINAN FIDUCIA No.
    Pemilihan domisili hukum tersebutdilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fiducia untukmengajukan tuntutan hukum terhadap pemberi Fiducia berdasarkan JaminanFiducia atas Obyek Jaminan Fiducia tersebut dihadapan pengadilan lainnyadalam Wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yangHalaman 24 dari 32, Putusan Nomor 38/Pdt.Sus.BPSK /2015/PN.
Putus : 25-05-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2299 K/Pdt/2009
Tanggal 25 Mei 2010 — PT CROWN ENTERTAINMENT VS PT INSIGHT INVESTMENT MANAGEMENT
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa persyaratan adanya jumlah hutang yang pasti adalah merupakanpencerminan dari asas keadilan dan kepastian hukum yang dianut undangundang fiducia dan hak tanggunan;b. Pasal 224 HIR menentukan bahwa suatu grose akta hipotik (baca haktanggungn fiducia) yang tidak menegaskan berapa besarnya jumlah hutangdebitur dalam akta hipotik, mengakibatkan mengandung cacat juridis yaitucacat yang diakibatkan ketidak pastian jumlah hutang yang menyebabkangrose akte hipotik dapat dieksekusi;c.
    , maupun terhadap peeralatan kantor milik Pembantahyang tidak ikut dijadikan jaminan hutang secara fiducia, yaitu sebagai berikut : Peralatan kantor yang dijadikan jaminan secara fiducia :3 (tiga) unit filter 205, 216, 228. dll:lima) unit filter lampu PU, Kaset DV;4 (empat) unit mike wireless;27tujuh) unit Tripot Camera;929 5 Bp5 (((dua) unit monitor editing;((1 (satu) unit mixer;g. 1 (satu) unit betacam player; Peralatan kantor yang bukan jaminan hutang :1 (satu) unit camera sony HDV;o1 (satu) unit
    Adapun seharusnya sesuai dengan janjjiPembantah, Pembantah harus menyerahakn seluruh barang yangdijadikan jaminan fiducia serta akan menambah jaminan berupasertifikat tanah;2.10.Sebetulnya Terbantah sangat keberatan dengan penyerahan barangyang dilakukan oleh Pembantah namun Pembantah mendesak danmembawa barang tersebut kekantor Terbantah.
    Bekasimelalui Pengadilan Negeri Bekasi;2.16.Dikarenakan atas hutang Pembantah dijamin dengan jaminan fiduciadan hak tanggungan maka secara hukum ketika Pembantah sampaijangka waktu yang ditentukan tidak juga melunasi hutang makaTerbantah berhak untuk mengajukan eksekusi atas jaminan fiducia danhak tanggungan.
    Berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti bahwa Pembantahberiktikad buruk, dengan sengaja dan sebagai cara tidak maumembayar hutangnya dengan sengaja mengalihkan sebagian barangjaminan fiducia sehingga sita eksekusi terhadap jaminan fiducia tidakdapat dilaksanakan;3.2.
Register : 14-04-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 111/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
RIA HABIBIE
Tergugat:
Direktur PT. ASTRA CREDIT COMPANIES Cq Kepala Cabang PT. ASTRA CREDIT COMPANIES KOTA WISATA
9346
  • yang mengerti hukum adalahbertujuan untuk menyembunyikan keberadaan obyek jaminan fiducia.11.
    Obyek Fiducia tersebut dilakukan atasseizin dan sepengetahuan penguasa setempat, yaitu RT/RW, dimanaObyek Jaminan Fiducia tersebut berada.14.
    Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya No. 15 halaman 5sampai dengan halaman 5 adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum,karena: Pada pada Perjanjian Pembiayaan ditandatangani oleh Penggugatdengan Tergugat, Penggugat dengan sadar dan atas kehendak sendirimengikatkan Obyek Fiducia dengan pertanggungan jaminan fiducia.
    Bahwa obyek jaminan fiducia bukanlah hewan atas perkakas yangSungguhsungguh digunakan untuk menjalankan pencaharianPenggugat, karena Obyek Fiducia hanya merupakan alat penunjangbagi Penggugat, bukan alat utama dalam melaksanakanpencahariannya.20.
    Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya No. 20 halaman 6 yangpada pokoknya meminta supaya Obyek Fiducia untuk diletakkan sita adalahdalil yang tidak berdasar menurut hukum karena Obyek Fiducia telahdibebani pertanggungan fiducia sebagaimana dimaksud dalam SertifikatJaminan Fiducia tertanggal 26 Juli 2017, sehingga dalil tersebut sudahsepatut dan selayaknya untuk dikesampingkan.26.
Register : 11-02-2010 — Putus : 09-08-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 20/Pdt.G/PLW/2010/PN.LP
Tanggal 9 Agustus 2010 — "PT.Bank CIMB Niaga Tbk (d/h PT.Bank Lippo Tbk"lawan"HUSIN;WIJAYANTO, selaku Direktur Utama PT.Berkah Sawit Sumatera;
526246
  • Mestikasawit Intijaya) yang berada,diletakkan dan atau ditempatkan di dalam pabrik, gudangatau lokasi milik Pemberi' Fiducia yang terletak diDesa/Kelurahan Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu,Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara, ataudi tempat tempat lain dimanapun juga selama barangbarang persediaan tersebut masih menjadi hak danmiliknya Pemberi Fiducia, demikian berikut = seluruhpersediaan barangbarang yang diperoleh dan dimilikioleh Pemberi Fiducia dikemudian hari .
    yang berbunyiJaminan Fiducia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidakberwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunanyang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimanadimaksud dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 199613tentang hak tanggungan yang tetap berada dalampenguasaan pemberi Fiducia, sebagai agunan bagipelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukanyang diutamakan kepada penerima Fiducia terhadapkreditur lainnya;Pasal 27 ayat 1 UndangUndang No: 42
    Lubuk Pakamyang diperoleh dan dimiliki oleh Pemberi Fiducia (1I.C.P.T.
    Mestika Sawit IntiJaya telah dijadikan Jaminan Fiducia berdasarkan AktaPerjanjian Jaminan Fiducia atas mesin dan peralatanNo. 202 tanggal 31 Juli 2008 yang dibuat dihadapanJhon Langsung, SH Notaris di Medan yang dilengkapi39dengan Serrtifikat Jaminan Fiducia No. W20151AH.05.01.TH.2009/STD tanggal 08 Januari 2009.4. Bahwa selanjutnya benar terhadap stok barang barangsebagaimana dalil pada halaman 6 point III milikTerlawan Tersita/PT.
    Mestika Sawit Inti Jaya telahdijadikan jaminan Fiducia berdasarkan Akta PerjanjianJaminan Fiducia atas Barang Persediaan No. 201 tanggal31 Juli 2008 yang dibuat dihadapan Jhon Langsung, SHNotaris di Medan yang dilengkapi dengan SertifikatJaminan Fiducia No. W21936 AH.05.01.TH.2009/STDtanggal O06 Maret 2009.5.
Putus : 20-11-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2552 K/PDT/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — ACHMAD MUNAWAR, dk. VS PT ARTHA BUANA MARGAUSAHA FINANCE, dkk.
3822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2552 K/Pdt/2017Sampai dengan tanggal 6 Februari 2013 Para Penggugat tidakmenerima Akta Fiducia dan karenanya dalam surat pemberitahuanpelunasan hutang tanggal 6 Februari 2013 meminta kepada Tergugat Iluntuk memberikan Akta Fiducia;.
    Sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 11 ayat(1) juncto Peraturan menteri Keuangan Nomor 130/PMK0010/2012(Pasal 2) tentang Pendaftaran Jaminan Fiducia, PerusahaanPembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fiducia paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaankonsumen sedangkan surat perjanjian konsumen tersebut butir 12 diatas tanggal 23 Juli 2012 dan sampai dengan tanggal 6 Februari 2013Para Penggugat tidak menerima sertifikat fiducia dari Tergugat
    Membuat dan memberlakukan Perjanjian Pembiayaan fiducia Nomor02CF212070324 tanggal 23 Juli 2012 tidak sesuai dengan perintahUU Nomor 42 Tahun 1999 juncto PP Nomor 86/2000 juncto PermenkeuNomor 130/PMK.010/2012 yaitu: Perjanjian jaminan fiducia tidak diwujudkan dalam bentuk atkaNotaris; Perjanjian pembiayaan konsumen tidak didaftarkan ke kantorpendaftaran fiducia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender; Perjanjian pembiayaan konsumen tidak memenuhi persyaratanberupa pengadaan barang untuk
    penerima fiducia mempunyai hakuntuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fiducia atas kekuasaansendiriJuncto Pasal 29 ayat (1) huruf aapabila debitur atau pemberi fiducia cedera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek jaminan fiducia dapat dilakukan dengan cara:a.
    Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmenyerahkan objek jaminan fiducia berupa 1 (satu) unit kendaraan rodaempat (mobil) Honda Jazz tahun pembuatan 2004, Nomor RangkaMHRGD38804P013485, Nomor Mesin L15A41706398, Nomor Polisi: B1823 IV Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai pemeganghak jaminan fiducia;3.
Register : 25-11-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN Kot
Tanggal 7 Januari 2021 — - PT Batavia Prosperindo Finance, Tbk Kantor Cabang Pringsewu Melawan - SAIFUL FIKRI, dkk
10469
  • Bahwa antara Pihak Pertama dan Kedua terkait dengan perbuatanhukum berupa Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372180199 tanggal 6 Juni2018 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372190245 tanggal 15Oktober 2019, yaitu Pihak Kedua memiliki kewajiban pembayaranangsuran pembiayaan kepada Pihak Pertama, dengan perinciansebagai berikut:a.
    Untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372180199 tanggal 6 Juni2018, total Kerugian yang dialami adalah sebesar Rp67.165.450,00 (enam puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribuempat ratus lima puluh rupiah) dengan perincian:Sisa Angsuran : Rp 36.765.000,00Denda : Rp 15,400,450,00Biaya lainlain : Rp 15.000.000,00Total : Rp 67.165.450,00b.
    Untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372190245 tanggal 15Oktober 2019, total Kerugian yang dialami adalah sebesar Rp136.727.262,00 (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluhtujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) dengan perincian:Sisa Angsuran : Rp 113.970.000,00Denda :Rp = 7.757.262,00Biaya lain : Rp 15.000.000,00Total : Rp 136.727.262,00Pasal 2.Bahwa Pihak Kedua menyatakan bersedia dan sanggup untukmelakukan pembayaran/melunasi kewajiban
    Untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372180199 tanggal 6 Juni2018, akan melakukan Pelunasan selambatlambatnya PadaTanggal 29 Januari 2021 adalah sebesar Rp 41.765.000,00Halaman 2 dari 6 Akta Perdamaian Nomor 5/Padt.G.S/2020/PN KotPasal 3.Pasal 4.(empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)dengan perincian sebagai berikut:Sisa Angsuran Rp 4.085.000 x 9 bulan : Rp 36.765.000,00Denda :Rp 5.000.000,00Total : Rp. 41.765.000,00b.
    Untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372190245 tanggal 15Oktober 2019 dengan Tenor 36 bulan, angsuran perbulansebesar Rp3.799.00,00 yang telah dilakukan Restruktur/Relaksasidengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor014372200176 tanggal 15 Oktober 2020 dengan Tenor 36 bulan,angsuran perbulan sebesar Rp3.705.00,00 yang belum ditandatangani Secara Sah oleh Pihak Kedua, untuk dimohonkan agardiberikan Restruktur/Relaksasi Ulang sampai dengan tanggal15