Ditemukan 4427863 data
69 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
178 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
320 — 231 — Berkekuatan Hukum Tetap
260 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan NegeriPalembang untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:Bahwa untuk menjamin gugatan Para Penggugat tidak siasia, makadengan ini Para Penggugat mohon tindakan pendahuluan (provisioni/)dalam perkara a quo oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas A Palembangmelalui Majelis Hakim
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Turut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel); Gugatan Penggugat tidak berdasarkan hukum dan kurang pihak (p/uriumlitis consortium), Penggugat tidak berhak untuk menggugat karena Penggugat sendiritidak memenuhi kewajibannya dalam
Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali/Para TermohonKasasi/ Para Terbanding/Para Pembanding/semula Para Penggugatuntuk secara tanggung renteng membayar biaya dalam perkara ini;Atau:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono) menurut peraturan perundangundangan dan hukumyang dapat memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat, menurutHalaman 7 dari 10 hal. Put.
Nomor 333 PK/Pdt/2020.kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa a quo;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 3 Januari 2020 yang menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan' peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali tidak
,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan Dr. H. Panji Widagdo,S.H., M.H., Hakimhakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis denganHalaman 9 dari 10 hal. Put. Nomor 333 PK/Pdt/2020.dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan N.L. Perginasari A.R., S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd.
91 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
119 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
388 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
142 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara perdata ini;Dan/atau bilamana Ketua/Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat , Il, Ill danPara Turut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Tergugat I, Il, Ill dan Turut Tergugat I:1. Bahwa gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel);2. Bahwa gugatan Para Penggugat kurang pihak;Turut Tergugat II:1.
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 10 Juni 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekilafan Hakim
Nomor 198 PK/Pdt/2021Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena dalamputusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata karena putusan Judex Juns didasarkan pada fakta hukum bahwatanah objek sengketa yang dilunasi oleh Para Tergugat terbukti berasal dariorang tua Para Tergugat bernama Solle bin Konteng;Bahwa objek sengketa telah bersertifikat hak milik Nomor3
Nomor 198 PK/Pdt/2021Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 5 April 2021 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H.,M.H., Hakimhakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Prasetyo Nugroho, S.H., M.H.
41 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
60 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
60 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
149 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
133 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukanperbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menderita kerugian baik materiil sebesarHalaman 3 dari 9 halaman Putusan Nomor 841 PK/PDT/2019Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) dan kerugianimmateriil yang nilainya kami serahkan Majelis Hakim untuk memutus;3.
Meletakkan sita jaminan atas harta benda Tergugat Rekonpesi/Penggugat Konpensi berupa barang bergerak dan tidak bergerak miliknyaatau yang berada dalam penguasaanya yang berada di KampungBangunsari Timur, RT 01, RW 06, Kelurahan Proyonanggan TengahNomor 12, Kecamatan Batang, Kabupaten;Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat Ilmengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang
Membebankan seluruh biaya kepada pihak Termohon PeninjauanKembali;Atau: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 9 Mei 2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Alasanalasan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkankarena tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim dalam putusan judex juris;Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala DaerahPropinsi Jawa Tengah Nomor SK.DA.II/HM/653/1/4528/1983 kepadaPenggugat diberikan hak atas sebidang tanah sebagaimana tercatat dalamHalaman 7 dari 9 halaman Putusan Nomor 841 PK/PDT/2019Sertipikat Hak Milik Nomor 848, Desa Proyonanggan, Gambar Situasi Nomor1155/1982 tanggal 5 Oktober 1982 luas + 565 m?
,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Dr. PriPambudi Teguh, S.H., M.H., Hakimhakim Agung sebagai Anggota dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan AndriPurwanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh parapihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./ Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Dr.
140 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap