Register : 29-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Tjt Tanggal 18 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
RONALD HARTANTO Bin HASIHOLAN SIREGAR
74 — 51
WIKAL SAPUTRA RAKASIWI Bin SABLI dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan denganpenangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020sekira pukul 07.00 wib, yang mana penangkapan terhadap terdakwa berawaldari dilakukan penangkapan terhadap Kardianto pada hari Kamis tanggal 17Desember 2020 sekira pukul 19.00 wib. dalam perkara transaksi narkotikakemudian dari pengembangan penangkapan Kardianto diperoleh informasidari
Kardianto bahwa Ardiyanto dan Abdurrahman sudah berada di KualaJambi lalu saksi melakukan pengejaran terhadap Ardianto dan Abdurrahmandan setelah dilakukan penggeledahan didalam mobil truk bagian kabin depanArdianto dan Abdurrahman kedapatan membawa narkotika lalu saksimelakukan penggeledahan terhadap mobil pada bagian bak truk yangdikendarainya ternyata mengangkut benih lobster; Bahwa Kendaraan yang digunakan Ardianto dan Abdurrahman untukmengangkut benih Lobster adalah mobil truk jenis Mitsubishi
melakukan penangkapan selanjutnya terdakwadiserahkan kepada penyidik Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwabersama Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur yaitu yaitu : IpdaAhmad Nur Azizy, S.Tr.K, Brigadir Bayu Widayat, Bripyu Firman Adiansyahdan Bripda Pra Fernando; Bahwa Awalnya tim melakukan penangkapan terhadap Kardiantokarena terkait transaksi nakoba kemudian berdasarkan pengembangan daripenangkapan Kardianto
15Desember 2020 dengan cara yang sama dan pada saat itu Saksi Ardiantodan Abdurrahman mengantarkan muatan ke Pelabuhan Kampung Lautdengan upah untuk pengangkutan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah) yang kemudian oleh Ardianto kepada Saksi Abdurrahmandiberikan bagian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul23.00 wib, Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur yang berdasarkanpengembangan kasus dari Terdakwa Kardianto
Sedangkan untuk lobster jenis lainnya juga tidak dalam kondisi bertelurdan ukuran panjangnya diatas 8 cm (delapan centimeter) atau berat 200 (duaratus) gram per ekor;Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekirapukul 23.00 wib, Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur yangberdasarkan pengembangan kasus dari Terdakwa Kardianto telahmengamankan Saksi Ardianto dan Saksi Abdurrahman di Desa ManunggalMakmur Kec. Kuala Jambi Kab.