Ditemukan 374595 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/TUN/2021
Tanggal 15 Juli 2021 — KEPOLISIAN NEGARA RI VS HJ. RAMSIDAH BR. TOBING., DKK;
5423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPOLISIAN NEGARA RI VS HJ. RAMSIDAH BR. TOBING., DKK;
    ., jabatanKepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 147/SKU12.18/II/2021, tanggal 24 Februari 2021;KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Jalan Trunojoyo 3, KebayoranBaru, Jakarta Selatan;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Dr. Imam Sayuti, S.H.,M.H., dan kawankawan, Para Kuasa Hukum padaKantor Divisi Hukum Polri, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 26 Februari 2021;Pemohon Peninjauan Kembali I, Il;1.LawanHj.
    atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia;Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalamperkara ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi masingmasing mengajukan eksepsi sebagai berikut:Halaman 2 dari 7 halaman. Putusan Nomor 80 PK/TUN/2021Eksepsi Tergugat:1. Gugatan Penggugat kurang pihak (pluriun litis consortium);2. Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel);3. Gugatan Para Penggugat kedaluwarsa;Eksepsi Tergugat Il Intervensi:1.
    Mengabulkan permohonan' peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali I: KEPALA KANTOR PERTANAHANKABUPATEN SERDANG BEDAGAI PROVINSI SUMATERA UTARAdan Pemohon Peninjauan Kembali Il: KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara MedanNomor 161/B/2020/PT.TUN.MDN, tanggal 22 September 2020 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor308/G/2019/PTUN.MDN., tanggal 27 Mei 2020;MENGADILI KEMBALI:1.
Register : 21-05-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315 K/TUN/2019
Tanggal 27 Juni 2019 — KEPALA KEPOLISIAN RESOR MANDAILING NATAL., III. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL VS PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV;
11783 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KEPOLISIAN RESOR MANDAILING NATAL., III. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL VS PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV;
    . & Associates,beralamat di Kota Medan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 19 Maret 2019;KEPALA KEPOLISIAN RESOR MANDAILING NATAL,berkedudukan di Jalan Bayangkara Raya Nomor 1,Utara Mompang Julu, Panyabungan, KabupatenMandailing Natal, Sumatera Utara;Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: SyafaruddinHasibuan, S.H., dan kawankawan, kewarganegaraanIndonesia, para Advokat pada Kantor PenasehatHukum Syafaruddin Hasibuan, S.H. & Associates,beralamat di Kota Medan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal
    bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan:1.2,Mengabulkan permohonan penundaan a quo ini:Menangguhkan objek gugatan yang dikeluarkan Tergugat , Tergugat Il,Tergugat Ill sampai dengan adanya putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya penetapan lain dikemudian hari:DALAM POKOK PERKARA:1,2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal dan atau tidak san Keputusan Bersama KepalaDaerah, Kepolisian
    Memerintahkan Tergugatl, Tergugatll, Tergugatlll, untuk mencabutKeputusan Bersama Kepala Daerah, Kepolisian Resor Mandailing Nataldan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Tentang Penghentian AktifitasApapun Pada Lokasi + 1.200 Ha., yang dipermasalahkan oleh KUDPasar Baru Batahan dan PT. Perkebunan Nusantara IV (Dalam IzinLokasi Lahan Plasma KUD Pasar Baru Batahan Nomor:590/0599/DISNAH/2018, Nomor: B/233/II/2018, dan Nomor:B283/N.2.2.8.3/DSP 1/02/2018 tanggal 28 Februari 2018);4.
    TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi masingmasing padatanggal 12 April 2019 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasidari Pemohon Kasasi dan II:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi dan II tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa objek sengketa adalah Keputusan Bersama Kepala Daerah,Kepolisian
Putus : 05-03-2008 — Upload : 16-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54PK/TUN/2006
Tanggal 5 Maret 2008 — MENTERI DALAM NEGERI R.I.; vs. Dr. H. ARWAN KASRI, MK, SE, MS Bin KASRI ; Drs. H. SYAHRIAL, SH
12984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 54 PK/TUN/2006dalam penyusunan anggaran tersebut, karena para Penggugat tidakmengindahkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 ;Bahwa atas pengaduan tersebut, pada tanggal 17 Oktober 2002, pihakKejaksaan Agung dengan suratnya No.R229/A/F.2.1/10/2002 mengajukanpermohonan untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Ketua DPRDPropinsi Sumatera Barat dan Tergugat mengabulkannya dengan menerbitkansurat No.X.161.23/30/SJ tanggal 7 Nopember 2002 ;Bahwa Tergugat seharusnya tidak menerbitkan surat
    X.161.23/30/SJ perihal ijinuntuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Ketua DPRD danAnggota DPRD Propinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan Tergugattanggal 7 Nopember 2002 ; Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat No.X.161.23/30/SJperihal ijin untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Ketua DPRDdan para Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat yang dikeluarkanTergugat tanggal 7 Nopember 2002 ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;Hal. 3 dari 14 hal. Put.
    Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggat seluruhnva ; Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat NomorX.161.23/30/SJ perihal ijin melakukan tindakan kepolisian terhadap KetuaDPRD dan para Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat yangdikeluarkan Tergugat tanggal 7 Nopember 2002 ; Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negaraberupa Surat Nomor X.161.23/30/SJ perihal ijin melakukan tindakankepolisian terhadap Ketua DPRD dan para Anggota DPRD PropinsiSumatera Barat
    No. 54 PK/TUN/2006X.161.23/30/SJ perihal ijin melakukan tindakan Kepolisian terhadapKetua DPRD dan para Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat yangdikeluarkan Tergugat tanggal 7 Nopember 2002 sampai ada putusanPengadilan yang berkekuatan hukum tetap ; Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesarRp.125.000, (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta Nomor : 136/B/2003/PT.TUN.JKT. tanggal 8 Januari 2004adalah sebagai berikut
    HUMI2001 tanggal 9 September 2002".Selanjutnya dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman25 alinea 5 yang menyatakan :"Menimbang bahwa karena keputusan in litis dinyatakan batal, makasecara hukum beralasan untuk memerintahkan kepada Tergugatuntuk mencabut surat No : X. 161.23/30/SJ perihal izin untukmelakukan tindakan kepolisian terhadap ketua DPRD dan paraHal. 11 dari 14 hal. Put.
Putus : 04-03-2008 — Upload : 30-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387K/TUN/2007
Tanggal 4 Maret 2008 — MIRWANSYAH KESUMA ; KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG
2018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIRWANSYAH KESUMA ; KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG
Register : 03-01-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 PK/TUN/2022
Tanggal 24 Februari 2022 — INDUK KOPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (INKOPPOL) VS I. RINA LESTARI EKOWATI, DKK., II. MAURITS PANJAITAN, DKK DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR;
21560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDUK KOPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (INKOPPOL) VS I. RINA LESTARI EKOWATI, DKK., II. MAURITS PANJAITAN, DKK DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR;
Register : 15-09-2015 — Putus : 09-11-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN PURWOREJO Nomor 157/Pid.Sus/2015/PN Pwr
Tanggal 9 Nopember 2015 — TULUS WINARNO Bin AMAT MULYO SARIMUN
374
  • KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN DENGAN SENGAJA TIDAK MENGHENTIKAN KENDARAANNYA, TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN DAN TIDAK MELAPORKAN KEPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 3 ( tiga ) bulan ;4.
    Brigjend Katamso tepatnya di depan cucian PesonaJaya ikut Kelurahan Pangenrejo Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo,dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalulintas kepada Kepolisian Negara RepublikIndonesia perbuatan terdakwa dilakukan antara lain sebagai berikut: Bermula saat Terdakwa mengendarai kendaraan Sepeda Motor Viar Nomor
    danmengeluarkan darah dan setelah dibawa ke RSU PKU MUHAMMADIYAH Purworejomeninggal dunia;Menimbang, bahwa pertimbangan hukum unsur kedua, unsur ketiga danunsur keempat Dakwaan Kesatu tersebut sepanjang berkaitan dengan unsur ini telahdiambil alih menjadi pertimbangan hukum dalam unsur ini;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua dakwaan ini telahterpenuhi;UNSUR KETIGAUnsur DENGAN SENGAJA TIDAK MENGHENTIKAN KENDARAANNYA, TIDAKMEMBERIKAN PERTOLONGAN ATAU TIDAK MELAPORKAN KECELAKAANLALU LINTAS KEPADA KEPOLISIAN
    Dikatakan sengaja jika dalam niat bathin ituterkandung unsur Pengetahuan dan juga unsur Kehendak;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatifartinya cukup terbukti salah satu sub unsur ini maka unsur ini pun terbukti, artinya jikaterbukti salah satu) sub unsur seperti dengan sengaja tidak menghentikankendaraannya atau dengan sengaja tidak memberikan pertolongan atau dengan20sengaja tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara RepublikIndonesi (Polri) maka
    telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semuaunsur dalam dakwaan kesatu dan kedua telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbuktisecara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwabersalahmelakukan tidak pidana seperti dalam dakwaan tersebut yaitu karena kelalaiannyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan21pertolongan dan tidak melaporkan kepada Kepolisian
    KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTASYANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN DENGANSENGAJA TIDAK MENGHENTIKAN KENDARAANNYA, TIDAK MEMBERIKANPERTOLONGAN DAN TIDAK MELAPORKAN KEPADA KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan DakwaanKedua Penuntut Umum;3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 ( satu) tahun dan 3 ( tiga ) bulan ;4.
Putus : 28-03-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN SERANG Nomor 797_PID.B_2012_PN.SERANG
Tanggal 28 Maret 2013 — YUSUF SOPIAN BIN UES SUPRIMAN
5411
  • Menyatakan Terdakwa YUSUF SOPIAN BIN UES SUPRIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; ----------------------2.
Putus : 28-03-2013 — Upload : 18-04-2013
Putusan PN SERANG Nomor 797_PID.SUS_2012_PN.SERANG
Tanggal 28 Maret 2013 — YUSUF SOPIAN BIN UES SUPRIMAN
286
  • Menyatakan Terdakwa YUSUF SOPIAN BIN UES SUPRIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; ----------------------2.
    setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan oktober 2012, bertempat di jalan Tol Jakarta menuju Merak KM.48.450 A (arah merak) betulan Kampung dan Kelurahan Pasir Sadang KecamatanCikande Kabupaten Serang Banten atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, yang mengemudikankendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidakmenghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidakmelaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian
    menempel di bak bagianbelakang mobil truk agar tidak ketahuan telah terlibat dalam kecelakaan tersebutdengan demikian telah ada niat dari Terdakwa secara sengaja untukmenghilangkan jejak atas terjadinya kecelakaan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur "dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya,tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintasPutusan Nomor 797Pid.Sus/2012/PN.SRG Halaman 13 dari 17 Halamankepada Kepolisian
    Menyatakan Terdakwa YUSUF SOPIAN BIN UES SUPRIMAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidakmemberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintaskepada Kepolisian Negara MRepublik Indonesia terdekat;.
Register : 13-02-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 04-05-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 71/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Tanggal 3 Mei 2017 — ANDIKA Bin Alm. WARISNO
5116
  • Menyatakan Terdakwa ANDIKA Bin (Alm) WARISNO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telahmengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintasdan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidakmemberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan lalu lintaskepada Kepolisian Negara RI sebagaimana Pasal 312 UndangUndang RINomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;2.
    Mojo, Kab.Kediri atau setidaktidaknya pada tempat tertentu dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah mengemudikan kendaraan bermotoryang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikankendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkankecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    AG 9831 GG yang dikemudikannya untukmelihat kejadian kecelakaan tersebut kemudian ada perasaan panik dalamdirinya selanjutnya terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya tanpa ada niatmelakukan pertolongan terhadap korban kemudian terdakwa tidak melaporkankejadian kecelakaan tersebut kepada pihak Kepolisian terdekat ;Bahwa akibat yang ditimbulkan dari terjadinya kecelakaan lalu lintastersebut adalah korban RIKI CAHYO SATRIO meninggal dunia sebagaimanahasil pemeriksaan dalam Visum Et Repertum (VER)
    lecet sikukiri, penyebab kematian diduga akibat pendarahan dada, penyebab kematiantidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim bahwa terbukti Terdakwamelakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibatkecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya,tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintaskepada Kepolisian
    bahwa oleh karena unsurunsur dari Pasal 312 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalansebagaimana dalam Dakwaan Tunggal tersebut dapat dibuktikan pada diriTerdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraanbermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidakmenghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidakmelaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian
Register : 29-07-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 02-10-2016
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 1/Pid.Prap/2016/PN Kfm
Tanggal 15 Agustus 2016 — - YOSEP LEU AMOL sebagai PEMOHON - NIKOLAUS USKONO, S.H. sebagai KUASA I PEMOHON - DYONISIUS FREDERIK BRUNO ROSARI OPAT, S.H. sebagai KUASA II PEMOHON - KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR DI KUPANG CQ KEPOLISIAN RESORT TIMOR TENGAH UTARA DI KEFAMENANU CQ KEPOLISIAN SEKTOR INSANA DI KIUPUKAN sebagai TERMOHON
13944
  • - YOSEP LEU AMOL sebagai PEMOHON- NIKOLAUS USKONO, S.H. sebagai KUASA I PEMOHON- DYONISIUS FREDERIK BRUNO ROSARI OPAT, S.H. sebagai KUASA II PEMOHON- KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR DI KUPANG CQ KEPOLISIAN RESORT TIMOR TENGAH UTARA DI KEFAMENANU CQ KEPOLISIAN SEKTOR INSANA DI KIUPUKAN sebagai TERMOHON
    sebagai seorang anak lakilaki yang normal dansehat mental sesuai dengan tuntutan hukum Perlindungan Anak danKesejahteraan Anak;Bahwa berdasarkan hasil Kesepakatan damai tersebut diatas makapara Pihak baik Korban dan orang tua kandung korban maupunPelaku dan keluarganya bersamasama telah secara patutmenyampaikan hasil kesepakatan damai dan penarikan laporanperkara tersebut kepada Kapolsek Insana selaku Penyidik yangberwenang menangani perkara ini pada tanggal 20 Juli 2016 ( BuktiSurat P2) namun pihak Kepolisian
    Sektor Insana sama sekali tidakHalaman 5 Putusan Nomor 1/Pid.Prap/2016/PN Kfmmenggapi secara serius isi dan maksud surat tersebut malahanpihak Kepolisian sektor Insana terus melakukan pelimpahan perkaradan Tersangka kepada pihak Kejakasaan Negeri Kefamenanu padahari Kamis, 28 Juli 2016;Berdasarkan segala apa yang dikemukakan di atas, maka kami mohonkepada Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk berkenan menetapkanhari sidang dan berkenan memanggil Pihak Termohon agar memeriksa danmengadili perkara
Register : 04-01-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 PK/PDT/2021
Tanggal 5 April 2021 — KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBA TIMUR Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LEWA di Pametikarata, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR Cq. BUPATI SUMBA TIMUR Cq. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUMBA TIMUR Cq. KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 Nggaha Ori Angu, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 5. BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Cq. KEPALA BADAN KANTOR PERTANAHAN Kab. Sumba Timur, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 6.
8529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBA TIMUR Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LEWA di Pametikarata, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR Cq. BUPATI SUMBA TIMUR Cq. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUMBA TIMUR Cq. KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 Nggaha Ori Angu, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 5. BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Cq. KEPALA BADAN KANTOR PERTANAHAN Kab. Sumba Timur, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 6.
    KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALAKEPOLISIAN RESORT SUMBA TIMUR cq KEPALAKEPOLISIAN SEKTOR LEWA DI PAMETIKARATA;4. PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR cqBUPATI SUMBA TIMUR cq DINAS PENDIDIKANKABUPATEN SUMBA TIMUR cq KEPALA SEKOLAHMENENGAH PERTAMA NEGERI 2 NGGAHA ORIANGU, berkedudukan di Jalan Lewa Waingapu, DesaPraihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu, KabupatenSumba Timur;Halaman 1 dari 10 hal. Put. Nomor 68 PK/Pdt/20215.
Register : 20-03-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Gst
Tanggal 8 April 2020 — Pemohon:
AGUS BAIK GIAWAAlias Ama Kristal
Termohon:
Kepolisian RI, Cq Kepolisian Sumut, Cq, Kepolisian Nisel , Cq. Kepolisian Sektor Lolowau
14233
  • dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 335 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tindakan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan atas diri Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian
    Pemohon:
    AGUS BAIK GIAWAAlias Ama Kristal
    Termohon:
    Kepolisian RI, Cq Kepolisian Sumut, Cq, Kepolisian Nisel , Cq. Kepolisian Sektor Lolowau
Register : 04-10-2016 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 07/Pra.Pid/2016/PN MDN
Tanggal 10 Februari 2016 — - NAWAZIR RIDWAN (PEMOHON) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON I) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON II) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq.
9030
  • - NAWAZIR RIDWAN (PEMOHON)- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON I)- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON II)- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq.
    Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal Cq. Penyidik Kepolisian Sektor (TERMOHON III)- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal Cq.
    Penyelidik Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON IV)
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. KepalaKepolisian Sektor Sunggal,Selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON1;2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. KepalaKepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Unit Reserse dan KriminalKepolisian Sektor Sunggal,Selanjutnya disebut sebagai : TERMOHONII;3.
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cg. Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. KepalaKepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Unit Reserse dan Kriminal KepolisianSektor Sunggal Cq. Penyidik Kepolisian Sektor,Selanjutnya disebut sebagai : TERMOHONIII;Halaman 1 dari 31 Putusan Nomor 07/Pra.Pid/2016/PN.Mdn4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq.
    TENTANG ALASAN PEMOHON1.Tentang Tidak Sahnya Surat Perintah Penangkapan Pemohon.Bahwa Pemohon merupakan Terlapor sesuai Laporan Kepolisian Nomor :LP/1174/K/XII/2015/SPKT/SEK SUNGGAL, tanggal 15 Desember 2015.
    Han / 698 / XII / 2015 / Reskrim, tertanggal17 Desember 2015, yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Sunggaladalah TIDAK SAH/BATAL DEMI HUKUM.Bahwa kemudian sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.
    Fotocopy Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, tertanggal13 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Sunggal, yang telahdiberi materai secukupnya dan telah dilegalisir, selanjutnya diberi tanda P1.2. Fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi, tertanggal 13 Desember 2015yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Sunggal, yang telah diberi materaisecukupnya dan telah dilegalisir, selanjutnya diberi tanda P2.3. Fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.
Register : 08-09-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 3/Pid.Prap/2016/PN.Kis
Tanggal 21 Nopember 2016 — Marzuki Samosir Lawan - Kepala Kepolisian Republik Indonesia - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara - Kepala Kepolisian Resor Asahan
276102
  • Marzuki SamosirLawan- Kepala Kepolisian Republik Indonesia- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara- Kepala Kepolisian Resor Asahan
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia, beralamat di Jalan Trunojoyo No.3 JakartaSelatan, yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ;2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, beralamat di Jalan SisingamangarajaXlIl No. 60 Medan, , yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON Il;3. Kepala Kepolisian Resor Asahan, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani By PassNo.110 Kisaran, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. AKP. Bayu Putra Samara,SIK/ Kasat Reskrim Polres Asahan dan 2. Bripka.
    Bahwa saya merasa laporan yang telah saya sampaikan telah diproses secarahukum oleh Kepolisian Resor Asahan, sehingga dengan membatalkan ataumencabut praperadilan ini saya minta maaf telah mengajukan praperadilan danmengucapkan terima kasih laporan yang ada di Kepolisian Resor Asahanberjalan dengan sebagaimana mestinya.Halaman 2 dari 4, Penetapan Nomor 3/Pid.Prap/2016/PN.Kis3.
Register : 04-10-2016 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 09/Pra.Pid/2015/PN Mdn
Tanggal 10 Februari 2016 — - YAHYA AYASI (PEMOHON) - KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL (TERMOHON I) - KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. KEPALA UNIT RESERSE dan KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL (TERMOHON II) - KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq.
6216
  • - YAHYA AYASI (PEMOHON)- KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL (TERMOHON I)- KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. KEPALA UNIT RESERSE dan KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL (TERMOHON II)- KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq.
    KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. KEPALA UNIT RESERSE dan KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGALCq. PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL (TERMOHON III)- KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. KEPALA UNIT RESERSE dan KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq.
    PENYELIDIK KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL (TERMOHON IV)
    KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIANDAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAMEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL, selanjutnyadisebut Termohon ;2. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIANDAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAMEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. KEPALAUNIT RESERSE dan KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL,selanjutnya disebut Termohon Il;3. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cg.
    KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAMEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. KEPALA UNITRESERSE dan KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGALCq. PENYIDIKKEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL, selanjutnya disebut Termohon III;4. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIANDAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAMEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq.
    KEPALA UNITRESERSE dan KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Ca.Halaman 1 dari 44 Putusan Praperadilan Nomor 09/Pra.Pid/2016/PN MdnPENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. PENYELIDIKKEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL, selanjutnya disebut Termohon IV;Yang dalam hal ini Kesemuanya memberikan kuasa kepada : Kombes Pol.Ery Susanto, S.H., AKBP. Dadi Purba, S.H., Kompol Santun Hutauruk,S.H.
    jabatan fungsional yang beradapada lembaga kepolisian negara Republik Indonesia, in casu, Kepolisian SektorSunggal cq Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sunggal, dan selaku suatulembaga, maka yang berwenang untuk mewakilinya didalam dan diluarpersidangan adalah Kepalanya, in casu, Kepala Kepolisian Sektor Sunggal cqKepala Unit Reskrim Polsek Sunggal;Menimbang, bahwa memperhatikan cara Pemohon menyusun pihakpihakPara Termohon di dalam permohonan Pra Peradilannya, menurut Hakim, agakberlebihan, namun
    demikian tidaklah mengakibatkan permohonan Praperadilan aquo menjadi kabur (obscur libel), karena meskipun dalam permohonannyaPemohon tidak menyebutkan siapa penyidik atau penyelidik yang dimaksuddalam perkara a quo, namun oleh karena dalam permohonan Pemohon telahmenyebutkan penyidik dan penyelidik pada Kepolisian Sektor Sunggal, makadengan demikian, Kepala Kepolisian Sektor Sunggal otomatis yang membawahipenyidik dan penyelidik yang berada di Kepolisian Sektor Sunggal, karenasebagai Kepala Kepolisian
Register : 25-04-2022 — Putus : 30-05-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Gst
Tanggal 30 Mei 2022 — Pemohon:
HALIM PERDAMAIAN
Termohon:
Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumut Cq. Kepolisian Resor Nisel
576
  • Pemohon:
    HALIM PERDAMAIAN
    Termohon:
    Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumut Cq. Kepolisian Resor Nisel
Register : 04-10-2016 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 08/Pra.Pid/2016/PN Mdn
Tanggal 10 Februari 2016 — - WIRA PRATAMA (PEMOHON) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON I) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON II) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.
5012
  • - WIRA PRATAMA (PEMOHON)- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON I)- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON II)- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.
    Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal Cq. Penyidik Kepolisian Sektor (TERMOHON III)- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal Cq. Penyidik Kepolisian Sektor Sunggal Cq.
    Penyelidik Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON IV)
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. KepalaKepolisian Sektor Sunggal ; Sebagai : TERMOHON I.2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. KepalaKepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Unit Reserse dan KriminalKepolisian Sektor Sunggal, Sebagai: TERMOHON Il.Halaman 1 dari 54 Putusan Nomor 08/Pra.Pid.B/2016/PNMdn.3.
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. KepalaKepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Satuan Reserse dan KriminalKepolisian Sektor Sunggal Cq. Penyidik Kepolisian Sektor, Sebagai :TERMOHON III.4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. KepalaKepolisian Sektor Sunggal Cq. Kepala Unit Reserse dan Kriminal KepolisianSektor Sunggal Cq.
    Penyidik Kepolisian Sektor Sunggal Cq. PenyelidikKepolisian Sektor Sunggal, Sebagai : TERMOHON IV.Dalam hal ini Termohon dan Termohon Il diwakili Kuasanya : KOMBESPOL.
    Han / 699 / XIl /2015 / Reskrim, tertanggal 17 Desember 2015, yang diterbitkan olehKepala Kepolisian Sektor Sunggal adalah TIDAK SAH/BATAL DEMIHUKUM.Bahwa kemudian sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.
    Wira Pratama,yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, yang telah diberimaterai secukupnya dan telah dilegalisir, selanjutnya diberi tanda........ P5.. Fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/1266/XIV2015/Reskrim, tertanggal 15 Desember 2015 an. Yahya Ayasi, yang diterbitkanoleh Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, yang telah diberi materaisecukupnya dan telah dilegalisir, selanjutnya diberi tanda.......... P6..
Register : 22-09-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 6/Pid.Pra/2017/PN Sim
Tanggal 17 Oktober 2017 — SYARIFUDDIN MELAWAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Simalungun
377
  • SYARIFUDDIN MELAWAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Simalungun
    CibinongBogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September 2017,yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun dibawah Register No 202/SK/2017/PN.Sim, tanggal 22 September 2017,selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;Melawan:Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Cq.
    Kepala Kepolisian Resor Simalungun, beralamat danberkantor di Jalan Jan Horailam Saragih No. 110 Pamatang Raya,Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca suratsurat berkas perkara;Telah memeriksa surat Pelimpahan Perkara;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2017/PN Sim.
    SP/Kap/103/IX/2017/Narkoba, atas dugaan tindakpidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) SubsPasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Kepolisian ResorSimalungun pada Tanggal 10 September 2017.Bahwa ditetapbkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohonmerupakan tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPasal 1 Angka 2 KUHAP yang menyatakan:Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam
    Bahwa berdasarkan uraianuraian hukum di atas, maka Surat PerintahPenyidikan Nomor Sprindik/149/IX/2017/Narkoba atas dugaan tindakpidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) SubsPasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Kepolisian ResorSimalungun pada Tanggal 10 September 2017 yang menetapkan Pemohonsebagai tersangka, ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATASPutusan Nomor 6/Pid.Pra/2017/PN Sim.
    Resor Simalungun pada Tanggal 10September 2017, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan olehkarenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TermohonterhadapPemohon terkait peristiwa pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalamPasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadi Kepolisian Resor Simalungun adalah tidak sah dan tidak berdasar atashukum
Register : 13-11-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN BOYOLALI Nomor -01/Pra/2015/PN Byl
Tanggal 21 Mei 2015 — Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepolisian Resor Boyolali -Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Tengah
9111
  • Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepolisian Resor Boyolali-Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Tengah
    Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepolisian Resor Boyolali,Alamat Jl. SoloSemarang Km. 24 Boyolali ;Selanjutnya disebut sebagdi............... eee Termohon ;2. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Alamat JI.
Register : 04-10-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 39/Pra.Pid/2016/PN Mdn
Tanggal 23 Mei 2016 — - SYAHRIAL SIAGIAN (PEMOHON) - KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA (TERMOHON I) - KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN, (TERMOHON II) - KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR (TERMOHON III)
6125
  • - SYAHRIAL SIAGIAN (PEMOHON)- KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA (TERMOHON I)- KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN, (TERMOHON II)- KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR (TERMOHON III)
    PEMOHON ;KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIANDAERAH SUMATERA UTARA, berkedudukan di JalanSM Raja Xil Km.10,5 No. 60 Kota Medan,Selanjutnya disebut sebagai............... TERMOHONI;KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIANDAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALAKEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN, berkedudukandi Jalan H.M. Said No.01 Kota Medan,Selanjutnya disebut sebagai ...............
    TERMOHONIIHalaman 1Putusan No.39/Pra.Pid/2016/PNMdhn.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIANDAERAH SUMATERA UTARA Cg. KEPALAKEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALAKEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR,berkedudukan di Jalan Jawa No. 05 Medan,Selanjutnya disebut sebagai ............
    Surat Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur nomor B/144/V/2016/Reskrim tanggal 13 Mei 2016, bukti P5.6. Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan nomor STBLP/313/II/2016/RestaMedar/Sek.Medan Timut tanggal 18 Maret 2016, bukti P6.7. Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan nomor STBLP/227/I/2016/RestaMedan/Sek. Medan Timur tanggal 26 Februari 2016, bukti P7.8. Berita koran harian Metro 24 jam terbitan hari Senin tanggal 29 Februari2016 halaman 1 (satu) dan 2 (dua), bukti P8.a.9.