Ditemukan 7260 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-09-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 PK/MIL/2016
Tanggal 1 September 2016 — DAHLAN
6725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tidak ada bukti bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telahmenggunakan narkoba berkali kali (ketergantungan), sehingga saat inikondisi Pemohon Peninjauan Kembali sehat bugar dan siap dalammenjalankan tugas sebagai Anggota TNI.Kajian Pemecatan dari Dinas Meliter Angkatan Darat.1.Bahwa eksistensi pidana pemecatan dalam Kitab UndangUndang HukumPidana Militer (KUHPM) tidak mencantumkan ketentuan khusus mengenaipedoman menjatuhkan pidana pemecatan terhadap anggota Militer yangmelakukan tindak pidana.
    Bahwa pidana pemecatan adalah merupakan jenis pidana tambahan yangbersifat murni kemiliteran (Van suiver militaire aard) dan diatur dalamKUHPM, eksistensi pidana pemecatan dalam KUHMP memiliki kelemahankarena Pasal 26 KUHPM tidak memberikan secara eksplisit mengenaikriteria "tidak layak" yang mendasar pertimbangan Hakim dalammenjatuhkan pidana pemecatan kepada anggota Militer sebagai pelakutindak pidana..
    Bahwa penjatuhan tindak pidana pemecatan seharusnya dilakukan denganmempertimbangkan masukan dari Kesatuan anggota TNI yang bersangkutan(Pemohon Peninjauan Kembali), namun faktanya bahwa Ankum PemohonPeninjauan Kembali menyatakan masih dapat mempertahankan PemohonPeninjauan Kembali sebagai anggota Militer dalam Kesatuannya, ataudengan kata lain Ankum masih dapat melakukan pembinaan atas tindakpidana yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali..
    Adapun dampak sosiologis dan psikologisbagi Prajurit yang dijatuhi hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militerantara lain : Setelah dipecat maka Prajurit tersebut akan kehilangan kebanggaannyayang berdampak psikologis berupa rasa malu yang dapat menimbulkankompensasi negatif dalam kehidupan di masyarakat termasuk kepadakeluarga si Prajurit.
    tidak dengan hormat/pemecatan dari dinaskeprajuritan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalah tidaklayak atau tidak dapat dijatunkan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Hal. 15 dari 18 halaman Putusan Nomor 9 PK/MIL/2016Terpidana, merupakan alasan permohonan Peninjauan Kembali yang tidakdapat dibenarkan ;Bahwa alasan pemidanaan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dilakukan berdasarkan hukum positif yang telah umum dan telahlama diterapkan terhadap setiap kejahatan Narkotika
Register : 03-01-2019 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 14-02-2019
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 03-K/BDG/PMT-II/AD/I/2019
Tanggal 10 Januari 2019 —
3726
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Pertamatidak mempertimbangkan secara adil dalam menjatuhkan pidanatambahan pemecatan dari dinas militer terhadap PemohonBanding, karena penjatuhan pidana pokok penjara selama 1(satu) tahun terhadap Pemohon Banding sudah cukup berat danHalaman 4 dari 14 Putusan Nomor: 3K/BDG/PMTII/AD/I/2019.MenimbangMenimbangpidana pokok tersebut sudah merupakan cara agar PemohonBanding menjadi insaf untuk kembali menjadi prajurit yang baik,sehingga tidak harus dibarengi
    dengan pidana tambahanpemecatan, karena dengan penjatuhan pemecatan justru tidakakan mendidik Pemohon Banding ke arah yang lebih baik karenadihadapkan dengan persoalan baru yang berkaitan dengankelangsungan hidup Pemohon Banding beserta keluarganya.3.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Pertama tidakmempertimbangkan sisi kKemanusiaan dampak pemecatan daridinas militer terhadap Pemohon Banding dan keluarganya,seharusnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepadaPemohon Banding untuk tetap mengabdi menjadi Prajurit TN! ADdan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untukmemperbaiki diri kearah yang lebih baik.5.
    Sehingga Terdakwa harus diberikan sanksi yangtegas berupa hukuman tambahan pemecatan dari dinas militeruntuk memberikan efek jera bagi Terdakwa agar tidak diikuti olehprajurit lainnya, untuk itu keberatan Penasihat Hukum Terdakwatidak dapat diterima dan harus ditolak.2.
    , karena dengan penjatuhan pemecatan justru tidakakan mendidik Pemohon Banding ke arah yang lebih baik karenadihadapkan dengan persoalan baru yang berkaitan dengankelangsungan hidup Pemohon Banding beserta keluarganya.Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor: 3K/BDG/PMTII/AD//2019.Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa MajelisHakim Tingkat Pertama telah memberikan pertimbangansecara benar dan sesuai dengan kesalahan Terdakwa, yangdisertai dengan alasanalasannya yang cermat sehinggakhusus berkaitan
Putus : 15-03-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 K/MIL/2017
Tanggal 15 Maret 2017 — BUDI TIMOR PASARIBU;
9728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti juga telah tidak melakukan penulisan amar putusan yangbenar sesuai Pasal 197 Ayat (1) Huruf f KUHAP atau Pasal 194 Ayat (1)Huruf f UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997, yaitu keharusan dalampenulisan pasal peraturan undangundang yang menjadi dasarpemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundangundanganyang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yangmemberatkan dan yang meringankan Pemohon Kasasi, knususnya dasarpemidanaan hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militer.c.
    Bahwa kemudian Judex Facti juga telah salah menerapkan hukumsebagaimana mestinya yaitu tidak melakukan penulisan yang benar terhadapHal. 10 dari 15 halaman Putusan Nomor 83 K/MIL/2017dasar penjatuhan hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militer terhadapPemohon Kasasi, sebagaimana tertuang dalam putusan Judex FactiPengadilan Militer Tinggi Medan pada bagian mengingat halaman 9 yangmenuliskan sebagai berikut : "Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 26
    Bahwa dasar penjatuhan hukuman pemecatan dari Dinas Militer terhadapPemohon Kasasi yang tidak tepat dikemukakan Judex Facti dalamputusannya karena hanya mencantumkan Pasal 26 KUHPM tanpa menyebutpasal sebagai dasar pemecatan terhadap Pemohon Kasasi, sementaraPasal 26 KUHPM sesungguhnya mengandung 3 (tiga) ayat yang harusditulis dengan tepat dalam surat putusan pemidanaan sesuai denganketentuan Pasal 194 Ayat (1) Huruf f UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997yang harus menjadi dasar pemidanaan, sehingga
    Bahwa tentunya juga, dalam hal pemecatan dari Dinas Militer, undangundang telah memberi kKewenangan bagi Hakim Militer untuk menjatuhkanhukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militer dengan ketentuan apabiladipandang sudah tidak layak berada dalam kalangan militer, dan rumusanyang mengamanatkan sudah tidak layak berada dalam kalangan militerdalam Pasal 26 KUHPM adalah tertuang pada Ayat (1), sehingga dasarpemidanaan pemecatan dari Dinas Militer terhadap Pemohon Kasasi,seharusnya dituliskan dalam putusan
    Bahwa disamping itu, eksistensi hukum pidana pemecatan dalam KUHPMjelas tidak mencantumkan secara eksplisit mengenai syarat yang harusdipenuhi dan dipertimbangkan oleh Hakim dalam penjatuhan pidanatambahan pemecatan.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 13-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. NATIONAL UTILITY HELICOPTER vs RIDWAN RAMLI
7565 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;e Pembekuan kepengurusan;2 Sanksi yang berupa teguran lisan dan tertulis diberikan atas dasar KeputusanRapat Pleno di setiap jenjang kepengurusan;3 Anggota/pimpinan/pengurus di semua jenjang kepengurusan yang dikenakansanksi berupa skorsing atau pemecatan berhak untuk membela diri dihadapan forum musyawarah yang tertinggi di tingkatannya masingmasing;4 Pemecatan pengurus atau anggota Partai Patriot hanya dapat diberikan olehDewan Pimpinan Pusat Partai Patriot;5 Pengurus atau anggota yang terkena
    Padahal dalam Pasal 18 ayat (4)sebagaimana yang dikutip sendiri oleh Penggugat, bahwa pemecatan pengurusatau anggota Partai Patriot hanya dapat diberikan oleh Dewan Pimpinan PusatHal. 7 dari 18 hal. Put. No. 101 PK/Pdt.Sus/2012(DPP) Partai Patriot, bukan oleh Tergugat yang kapasitasnya hanya menjabatselaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Patriot.
    ;e Pembekuan kepengurusan;2 Sanksi yang berupa teguran lisan dan tertulis diberikan atas dasarkeputusan rapat pleno di setiap jenjang kepengurusan;3 Anggota/pimpinan/pengurus di semua jenjang kepengurusan yangdikenakan sanksi berupa skorsing atau pemecatan berhak untuk membeladiri di hadapan forum musyawarah yang tertinggi di tingkatan masingmasing;4 Pemecatan pengurus atau anggota partai patriot hanya dapat diberikanoleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Patriot;5 Pengurus atau anggota yang terkena pemecatan
Register : 10-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 113/B/2018/PTTUN.MKS
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat:
ANDRIAN PURI PAEMBONAN
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TORAJA
18872
  • Putusan Nomor 113/B/2018/PT TUN Mks.Tentang Pemecatan Sdr. Andrian Puri Paembonan Sebagai MahasiswaUniversitas Kristen Indonesia Toraja;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor UniversitasKristen Indonesia Toraja Nomor: 116/UKI/Kep.DO/X/2017, tanggal 14Oktober 2017, Tentang Pemecatan Sdr. Andrian Puri PaembonanSebagai Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja ;4.
    Putusan Nomor 113/B/2018/PT TUN Mks.14 Oktober 2017, tentang Pemecatan Sdr. Andrian Puri Paembonan sebagaiMahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja (vide putusan halaman 64);DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat / Terbanding dalamperkara ini yang dijadikan objek sengketa adalah Keputusan Rektor UniversitasKristen Indonesia Toraja No. 116/UKI/Kep.DO/X/2017, tanggal 14 Oktober2017, Tentang Pemecatan Sdr.
    BidangKemahasiswaan atau dalam tenggang waktu paling lama satu minggu terhitungsejak tanggal diterimanya surat keputusan.Menimbang, bahwa ketentuan tersebut sangat jelas telah memberiruang kepada Penggugat / Terbanding sebagai mahasiswa untuk mengajukankeberatan administrasi kepada Tergugat / Pembanding dalam waktu paling lama1 (satu) minggu sejak diterimanya surat keputusan objek sengketa tersebut;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat / Terbanding padabagian huruf c angka 27 dikemukakan Bahwa Keputusan pemecatan
Register : 26-06-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 350/Pid.B/2020/PN Dpk
Tanggal 15 September 2020 — - SELAMET RIYADI
17567
  • berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi koroan BABAISUHAEMI, SE ketika itu sedang membaca Koran Radar Depokterbitan hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 dirumahnya, dimanasaksi korban telah membaca salah berita didalam Koran Radar Depoktersebut yang berjudul DPC, DPW, DPP PKB dilaporkan danbersambung ke halaman 7 pada dikolom 6 dan kolom 7 yaitu sebagaiberikut :" Terpisah, Ketua DPC PKB Kota Depok, Selamet Riyadi(Terdakwa) mengaku, memiliki alasan kuat dengandikeluarkannya surat pemecatan
    Babai Suhaimi yang berbunyi mengenaialasan pemecatan, sdr. Babai Suhaimi menjelaskan adabeberapa alasan yang dimunculkan, diantaranya kedisiplinan,inkar dari komitmen dan satu alasan, karena dituduh memakaiNarkoba, kKemudian saksi melakukan konfirmasi dan klarifikasikepada Terdakwa tentang pernyataan sdr.
    Babai Suhaimitersebut, kemudian saksi selaku wartawan Radar DepokHalaman 19 dari 34Putusan Nomor 350/Pid.B/2020/PN.Dpkmenelpon Terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2019 dan Terdakwamemberikan pernyataan sebagai berikut : Ketua DPC PKB KotaDepok Selamat Riyadi mengaku, memiliki alasan kuat dengandikeluarkannya surat pemecatan keanggotaan sdr.
    Riyadi mengaku, memiliki alasan kuat dengan dikeluarkannyasurat pemecatan keanggotaan sdr.
    , sdr.Babai Suhaimi menjelaskan ada beberapa alasan yang dimunculkan,diantaranya kedisiplinan, inkar dari komitmen dan satu alasan karenaHalaman 31 dari 34Putusan Nomor 350/Pid.B/2020/PN.Dpkdituduh memakai Narkoba, kemudian saksi Rubiakto melakukankonfirmasi dan klarifikasikepada Terdakwa ;Menimbang, bahwa ketika saksi Rubiakto melakukan Klarifikasimengenai alasan pemecatan kepada saksi Babai Suhaimi disitulahpertama kali diketahui alasan pemecatan memakai narkoba dan ketikaTerdakwa diklarifikasi
Putus : 13-08-2009 — Upload : 17-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 K/MIL/2008
Tanggal 13 Agustus 2009 — FIRMAN PASARIBU
2253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Medan dalam penjatuhanperkara a quo memang telah menjatuhkan pidana pokok lebih ringandari putusan Pengadilan Militer 102 yaitu dari 11 (sebelas) bulanpenjara menjadi 6 (enam) bulan, namun tetap menguatkan pidanatambahan pemecatan dari dinas militer terhadap Pemohon Kasasi. Bahwa pengurangan pidana pokok terhadap Pemohon KasasiHal. 4 dari 8 hal. Put.
    Bahwa dari kedua pertimbangan tersebut jelas sekali bertolak belakangdan tidak dapat detamin perbuatan hukum, karena dengan menjatuhkanhukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadapPemohon Kasasi tersebut cenderung menunjukkan sikap sewenangwenang dan subyektif Judex Facti dan tidak berdasarkan alasan hukum,Hal. 5 dari 8 hal. Put.
    No. 94 K/MIL/2008selain itu kekhawatiran Judex Facti terhadap Pemohon Kasasi nantinyadapat berpengaruh buruk terhadap pembinaan prajurit knususnya prajuritdi kesatuan Terdakwa, terlalu berlebihan (arogan) dan tidak beralasanhukum, sehingga hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer bagiPemohon Kasasi tidak layak untuk diterapbkan dalam perkara a quosehingga haruslah dibatalkan.Dengan penjatuhan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militersesungguhnya akan berdampak buruk, bukan saja bagi Pemohon
    Kasasibahkan juga bagi masyarakat, karena dengan pemecatan dari dinas militerberarti Pemohon Kasasi tidak layak mempunyai pekerjaan tetap, sehinggaberdampak dan sangat potensial akan semakin dapat mendorongterjadinya kejahatan lain yang bermotif kebutuhan ekonomi, sehingga akanlebih meresahkan masyarakat.Bahwa selain itu, penjatuhan hukuman tambahan pemecatan dari dinasmiliter tidak lagi mewujudkan tujuan dari penjatuhan hukuman itu sendiriyaitu mendidik agar yang bersangkutan dapat insaf dan kembali
    ke jalanyang benar menjadi warga Negara yang baik sesuai falsafah Pancasila,sehingga seharusnya putusan Judex Facti memiliki kKeseimbangan antarayang dijatuhkan dengan kejahatan yang dilakukan.Bahwa seandainya benar (quad non Judex Facti) juga menerapkanpenjatuhan hukuman tambahan untuk membuat jera maka tidaksemestinya dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militerterhadap Pemohon Kasasi, karena dengan memperberat hukuman pokoksaja telah membuat jera Pemohon Kasasi dan juga masih ada hukumanyang
Putus : 05-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — I WAYAN DISEL ASTAWA, S.E VS 1. KETUA UMUM DPP PDI PERJUANGAN, DKK
8126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 7 Januari 2016 Perhal Sanksi Pemecatan yang ditandatanganioleh Tergugat II;Halaman 4 dari 41 hal.
    Bahwa surat keputusan Nomor 121/KPTS/DPP/III/2016 tertanggal 22 Maret2016 yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI Perjuangan) (Tergugat ) yang didasari atas adanya surat DPD PDIPerjuangan Provinsi Bali Nomor 107/IN/DPD02/2016 tertanggal 7 JanuariPerhal Sanksi Pemecatan dan Surat DPC PDI Perjuangan KabupatenBadung Nomor 019/IN/DPC03.09/XII/2015, tertanggal 12 Desember 2015,perihal usulan Pemecatan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukumoleh karena Prosedur diterbitkannya
    Surat Keputusan Pemecatan atas diriPenggugat tersebut telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai PDIP dan aturan hukum yang berlaku;9.
    Nomor 495 K/Padt.SusParpol/2017(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau(6) kKeberatan terhadap keputusan Partai Politik.Bahwa perselisihan yang dimaksud dalam Gugatan Penggugat masukkedalam kategori "pemecatan tanpa alasan yang jelas dan *keberatanterhadap keputusan partai politik, sebagaimana surat yang dikeluarkan olehDPP dan DPD PDI Perjuangan yaitu :1.
    tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5)(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.Bahwa perselisihan yang dimaksud dalam Gugatan Penggugat adalahtermasuk ke dalam kategori "pemecatan tanpa alasan yang jelas dan*keberatan terhadap keputusan partai politik, yaitu :1.
Putus : 07-11-2012 — Upload : 20-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 K/MIL/2012
Tanggal 7 Nopember 2012 — CAPA GUSAR PANGGABEAN
178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • itupermohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :1.Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mengutarakan Pemohon Kasasisudah tidak layak dipertahankan dalam dinas dan harus dipecat dari dinas,adalah pertimbangan yang tidak tepat, kurang beralasan dan kurangmemberikan pertimbangan yang cukup dan seimbang, baik secara juridismaupun sisi keadilan terhadap Pemohon Kasasi.Penjatuhnan hukuman tambahan pemecatan
    Kalaupun hal tersebut menjadi halhal yang memberatkan, tentunya JudexFacti lebih bijaksana menjatuhnkan pidana pokok lebih berat kepadaPemohon Kasasi daripada memberikan hukuman tambahan pemecatan,karena banyak faktor dan pertimbangan untuk sampai kepada Keputusanmelakukan pemecatan.
    Dapat disimpulkan Pemohon Kasasi bukanlah residivis yang berulangulangdijatuhi hukuman oleh Pengadilan, Pemohon Kasasi baru dua kali divonisdalam kasus yang berbeda dan dalam tenggang waktu yang cukup lama,sehingga menurut Pemohon Kasasi belumlah beralasan atau termasukkategori Pemohon Kasasi harus dipecat dari dinas, sebagaimana TuntutanOditur Militer 103 yang tidak menuntut pemecatan terhadap PemohonKasasi.7.
    Bahwa Judex Facti juga mengabaikan faktor lain dalam pertimbangannyayaitu dampak pemecatan tersebut yang akan berimbas kepadakelangsungan hidup Pemohon Kasasi dan keluarga, Istri dan AnakAnakPemohon Kasasi yang masih membutuhkan biaya hidup dan biayapendidikan.
    Tentu dengan pemecatan tersebut Pemohon Kasasi tidak akanmemiliki pekerjaan lagi dan pasti akan menjadi beban bagi masyarakat dankeluarga di kemudian hari.Akhirnya setelah mengemukakan alasanalasan tersebut di atas, sangatlahberalasan hukum bagi Majelis Hakim Agung Republik Indonesia untuk mengadiliperkara Pemohon Kasasi serta membatalkan putusan PUT/59K/PMT I/BDG/AD/V/2012 tanggal 27 Juni 2012, jo putusan Pengadilan Militer 03 PadangNomor : 18K/PM 103/AD/II/2012 tanggal 25 April 2012, selanjutnya
Putus : 23-03-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN TEBO Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Mrt
Tanggal 23 Maret 2017 — SUKERI, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Melawan : 1. Dewan Pimpinan Pusat PDI P, selanjutnya disebut sebagaiTergugat I; 2. Dewan Pimpinan Daerah PDI P Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; 3. Dewan Pimpinan Cabang PDI P, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III; 4. Komite Kehormatan PDI P DPC PDI P Kab. Tebo, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV; 5. Komite Kehormatan PDI P DPC PDI P Prov. Jambi, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V;
4834
  • Tebo dan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangantanpapernah memanggil, meminta keterangan dan memberikan kesempatanuntuk melakukan pembelaan diri serta tanoa memberitahukan hasilkeputusan tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawanHukum.;.
    tanpa alasan yang jelas;(2)(3)(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau(6)6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.Bahwa perselisihan yang dimaksud dalam Gugatan Penggugat masukkedalam kategori "pemecatan tanpa alasan yang jelas yaitu SuratKeputusan Nomor : 181/KPTS/DPP/XV/2016 tentang Pemecatan Sukeridari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ditetapkanpada tanggal 9 November 2016;Bahwa yang menjadi objek perselisihan dalam perkaraaquo adalahditerbitkannya
    tanpa alasan yang jelas;(2)(3)(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau(6)6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.Halaman16dari45 Putusan Perdata Gugatan Nomor2/Pdt.G/2017/PN MrtBahwa perselisihan yang dimaksud dalam Gugatan Penggugat masuk kedalam kategori "pemecatan tanpa alasan yang jelas yaitu SuratKeputusan Nomor : 181/KPTS/DPP/XV/2016 tentang Pemecatan Sukeridari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ditetapkanpada tanggal 9 November 2016
    Selain dari pada itu, dalam hal Penggugat merasakeberatan dengan keluarnya keputusan pemecatan dari keanggotaan partaidan keanggotaan sebagai DPRD Kabupaten Tebo dapat ditempuh denganmelakukan penyelesaian di tingkat Mahkamah Partai PDI Perjuangan;.
    ;pemecatan tanpa alasan yang jelas;(1)(2)(3)(4) penyalahgunaan kewenangan;(5)(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Register : 13-01-2011 — Putus : 20-01-2011 — Upload : 15-08-2011
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 5/BDG/K-AD/PMT-II/I/2011
Tanggal 20 Januari 2011 — DEDI AVRIAN /Pratu/31040073350484 /Ta Mudi Pool 9 Kima /Yonif Linud 328 Kujang I Kostrad
4837
  • Tentang pidana tambahan pemecatan.Pasal 26 KUHPM menjelaskan Bahwa pemecatan daridinas~ militer dapat dijatuhkan kepada seseorangmiliter berdasarkan kejahatan yang dilakukandipandangnya tidak layak lagi tetap berada dalamlingkungan~ militer.
    Bahwa apa yang dilakukanTerdakwa sama sekali tidak ada kaitan danhubungannya dengan sifat sifat tidak ayaktersebut, disamping itu kewenangan menjatuhkanpidana tambahan pemecatan bukan hanya ada padaMajelis Hakim tetapi juga pada pimpinan/komandansatuan selaku pembina organisasi di satuan.Disamping itu) pidana tambahan pemecatan' yangdijatuhkan Majelis Hakim tersebut sangat sangattidak memenuhi rasa keadilan bagi kami karena pidanatambahan pemecatan tersebut tidak sebanding dengankesalahan yang telah
    Bahwa apabila pasal 26 KUHPM diterapkan secarabenar maka akan semakin jelas adanya hubungan antarapengertian "tidak layak sebagaimana dimaksud dalampasal 26 KUHPM tersebut menyebutkan *Pemecatan daridinas militer...... dapat dijatuhkan oleh hakimberbarengan dengan setiap putusan penjatuhan pidanamati atau pidana penjara kepada seseorang militeryang berdasarkan kejahatannya dipandang tidak layaklagi tetap dalam kalangan militer.
    Dari pasaltersebut tersurat adanya kewenangan Majelis Hakimmenjatuhkan pidana pemecatan dari dinas militerberbarengan dengan penjatuhan pidana penjaraterhadap diri Terdakwa = yang didasarkan padakejahatan yang dilakukannya dipandang tidak layaktetap dalam kalangan militer.
    Dengan demikian denganpertimbangan pertimbangan yang telah termuat dalamputusan secara lengkap, maka sudah tepat apabilaMajelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan pada diriTerdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.Dari rangkaian tanggapan kami atas memori bandingTerdakwa tersebut, maka dengan hormat kami mohonMajelis Hakim banding agara. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Il 09Bandung Nomor: PUT/176 K/PM Il 09/AD/X/2009 tanggal8 Desember 2010.b.
Register : 15-08-2011 — Putus : 25-08-2011 — Upload : 11-04-2012
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 54-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2011
Tanggal 25 Agustus 2011 — Praka Musmulyadi Nasir 31010276820580
6022
  • selaku Ankum saya/Pembanding menghendaki Pembanding untukdipertahankan dalam dinas kemiliteran, Bahwamenurut penilaian Komandan Yonif 721/Mks selakuAnkum, saya/Pembanding selama berdinas di Yonif721/Mks selalu menunjukkan perilaku yang baik sertatidak pernah di hukum dalam bentuk apapun.Sehingga atas dasardasar tersebut di atas makaOditur Militer IIl16 Makassar dalam tuntutannyamenurut saya/Pembanding dengan Hukuman Pidana7 (tujuh) bulan penjara saja tanpa ikut menyertakan6pidana tambahan berupa pemecatan
    Bahwa dengan demikian maka judex facti in casuPutusan Hakim Pengadilan Militer IIl16 Makassarberupa Pidana Tambahan pemecatan dari dinasmiliter kepada saya/Pembanding jelasjelas tidakmempunyai rasa keadilan dan kemanusiaan sertabertentangan dengan asas kemanfaatan sekaligusmelanggar pasal 27 dan pasal 31 Undang UndangDasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Dengan demikian maka putusan judex facti in casuputusan Hakim Pengadilan Militer IIl16 Makassarmohon dengan hormat ditinjau kembali dandihilangkan
    Membatalkan putusan Pengadilan Militer IIl16 Makassaranggal 15 Juni 2011 Nomor 94K/PM.III16/ ADV1I/2011tentang Pidana Tambahan berupa Pemecatan dari DinasMiliter.: Bahwa atas keberatankeberatan Terdakwa dalam MemoriBandingnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat,bahwa oleh karena keberatan tersebut tidak berkaitan denganpembuktian unsurunsur tindak pidana dakwaan Oditur hanyamengajukan permohonan agar Terdakwa tidak dijatunkanpidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, MajelisHakim
    dimasadamai, telah memberikan pertimbangan yang tepat danbenar sesuai dengan fakta hukum, oleh karena itupertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambilalin dan menjadi pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding.Menimbang.... .: Bahwa mengenai pidana pokok yang telah dijatunkan olehMajelis Hakim Tingkat Pertama, pidana tersebut sudah tepat,adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa, olehkarenanya Majelis Hakim Tingkat Banding perlu menguatkanpidana tersebut.: Bahwa mengenai pidana tambahan berupa pemecatan
    dijatunkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama perluditiadakan sebagaimana yang tercantum dalam diktumputusan ini, oleh karenanya satu dan lain hal keberatanTerdakwa sebagaimana diuraikan dalam Memori Bandingnyadapat diterima.: Bahwa oleh karena pertimbanganpertimbangan selebihnyasudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tingkat Bandingperlu menguatkan putusan Pengadilan Militer IIl16 MakassarNomor 94K/PM.III16/AD/V/2011, tanggal 15 Juni 2011 untukselebihnya.: Bahwa oleh karena pidana tambahan berupa pemecatan
Putus : 22-08-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/MIL/2017
Tanggal 22 Agustus 2017 — DARMATIUS PERANGIN-ANGIN;
5227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 278 K/MIL/20171.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Banding tidakmempertimbangkan secara adil dalam menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dilihat dari tolok ukur layak tidaknya Terdakwa dapat dijatunkanpidana, terutama pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, karenaapabila ditinjau dari aspek pelaku (subyektif) usia sudah 50 (lima puluhtahun) menjelang pensiun, sehingga sangat perlu banyak dibimbing dandiarahkan dalam mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun.
    Apabiladitinjau dari aspek perbuatan (obyektif) tindakan Terdakwa karena pengaruhlingkungan dan salah pergaulan dalam menyalahgunakan Narkotika.Kemudian apabila ditinjau dari aspek akibat, perbuatan Terdakwa belummengakibatkan dampak ketergantungan (Putusan Pengadilan Militer II08Jakarta Nomor 224K/PM.II08/AD/IX/2016 Konsideran menimbang,halaman 15) dan Terdakwa masih bisa melaksanakan dinas dengan baik;Bahwa putusan Pengadilan Militer Tingkat Banding terutama mengenaipidana tambahan pemecatan dari
    dinas militer terhadap Terdakwa dirasakansangat berat jika dibandingkan dengan kesalahan Terdakwa yang hanyaterbukti mengkonsumsi Narkotika jenis sabusabu berdasarkan pengakuanTerdakwa saja, bukan karena Terdakwa tertangkap tangan mengkonsumsiNarkotika atau memiliki/menyimpan Narkotika atau bahkan memperjualbelikan Narkotika;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Banding tidakmempertimbangkan secara adil dalam menjatuhkan pidana, terutama pidanatambahan pemecatan dari dinas militer terhadap
    Putusan Nomor 278 K/MIL/2017Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding hanya memandangbahwasanya Terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika adalah pelanggarhukum yang harus dijatuhi dengan pidana yang seberatberatnya (termasukpidana tambahan pemecatan dari Dinas militer) yang diperlakukan samadengan mereka yang memiliki, menguasai atau mengedarkan Narkotika,yang seharusnya mereka masih bisa dibina dan diarahkan oleh satuan;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Banding dalam memutusperkara
    Dengan demikian, permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuktidak menjatuhkan pidana tambahan pemecatan kepada Terdakwa in casu,dapat dipertimbangkan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau. undangundang, maka permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Terdakwa harus ditolak;Menimbang bahwa namun demikian Putusan Pengadilan Militer Tinggi IIJakarta Nomor 08K/BDG/PMTII/AD/I/2017 tanggal 25 Januari 2017
Register : 07-07-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 228 /PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 27 Nopember 2014 — R a h m a t, VS Drs. H. Jonny Hardjojo Cs
515
  • 11 16 April 2008 pihak tergugat memecat penggugat yang sudahmengabdi bekerja selam 13 tahun tanpa ada kesalahan yang jelas ;Adapun pokokpokok pelanggaranpelanggaran yang dibuat pihak tergugatyang ada di isi surat pemecatan penggugat melampirkan fotocopysementara yang asli di pegang pihak tergugat fotocopy pemecatanpenggugat dapatkan di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta Pusatpada musyawarah yang ketiga penggugat sudah berusaha untuk memintasurat pemecatan yang asli.
    Dan penggugat memohon ganti kerugian uanghak masa kerja selama 13 tahun namun pihak tergugat mengabaikan danseterusnya ;Bahwa penggugat menandatangani surat pemecatan yang dibuat pihaktergugat dikarenakan pihak tergugat akan mempekerjakan penggugat yanglebih baik dari sebelumnya surat pemecatan sudah ditandatangani pihakpihak tergugat ;1. Bapak Drs. H. Haryanto AK,MM, Jabatan Wakil Pengurus KeamananRw.014 sebagai Tergugat ;2. Bapak H.
    Dan seterusnya pihak tergugat tidak memberikan buktibuktipelanggaranpelanggaran yang ada di isi surat pemecatan danseterusnya pihak tergugat tidak memberikan waktu kesempatankepada penggugat untuk mempertimbangkan terkait pelanggaranpelanggaran di surat pemecatan dan seterusnya ;Penawaran kerja tersebut dirumah Bapak H. Zainul Akbar sebagai tergugatsekitar jam 20.00 atau selepas tugas jaga pagi jam 08.00 sampa jam 20.00Wib.
    Kami penggugat memohon pembuktian terkait pelanggaranpelanggaran yang di surat pemecatan yang dibuat pada tanggal 11Hal 4 dari 21 hal. Put. Perk. No. 288/Pdt.G/2014/PN.Jkt.TimApril 2008 yang dituduhkan oleh pihak tergugat kepada penggugat danseterusnya ;2.
    No. 288/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Timselama 6 (enam) bulan, bukan surat Pemecatan sebagaimana didalilkanoleh Penggugat pada angka (2) dalam gugatannya, sehingga beralasanuntuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN ;.
Putus : 10-03-2016 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2648 K/Pdt/2015
Tanggal 10 Maret 2016 — R A H M A T vs Drs. H. JONNY HARDJOJO, M.Si, dkk
5324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jelas;Adapun pokokpokok pelanggaranpelanggaran yang dibuat pihak Tergugatyang ada diisi surat pemecatan Penggugat melampirkan foto kopi sementarayang asli dipegang pihak Tergugat foto kopi pemecatan Penggugat dapatkandi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta Pusat pada musyawarah yangketiga Penggugat sudah berusaha untuk meminta surat pemecatan yangasli.
    Dan Penggugat memohon ganti kerugian uang hak masa kerja selama13 tahun namun pihak Tergugat mengabaikan dan seterusnya;Bahwa Penggugat menandatangani surat pemecatan yang dibuat pihakTergugat dikarenakan pihak Tergugat akan mempekerjakan Penggugat yanglebih baik dari sebelumnya surat pemecatan sudah ditandatangani pihakpihak Tergugat:1. Bapak Drs. H. Haryanto AK,MM, Jabatan Wakil Pengurus KeamananRW.014, sebagai Tergugat;2. Bapak H.
    Dan seterusnya pihak Tergugat tidak memberikan buktibuktipelanggaranpelanggaran yang ada diisi surat pemecatan danseterusnya pihak Tergugat tidak memberikan waktu kesempatan kepadaPenggugat untuk mempertimbangkan terkait pelanggaranpelanggaran disurat pemecatan dan seterusnya;Penawaran kerja tersebut dirumah Bapak H. Zainul Akbar sebagai Tergugatsekitar jam 20.00 atau selepas tugas jaga pagi jam 08.00 sampai jam 20.00Wib. Penawaran kerja tersebut disaksikan kedua rekan kerja;1.
    Nomor 2648 K/Pdt/2015tanggal 11 April 2008 diisi surat pemecatan bersifat mengadaada tidakberdasarkan bukti, intinya pihak Penggugat menandatangani surat tersebutdiimingimingi pekerjaan oleh pihak Tergugat namun hal tersebut tidaksesuai dengan kenyataan;. Bahwa Penggugat belum menerima surat teguran secara lisan ataupunsecara tertulis SP , SP Il, dan SP III belum pernah dapat:.
    Kami Penggugat memohon pembuktian terkait pelanggaranpelanggaranyang di surat pemecatan yang dibuat pada tanggal 11 April 2008, yangdituduhkan oleh pihak Tergugat kepada Penggugat dan seterusnya;2.
Putus : 07-12-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 PK/MIL/2015
Tanggal 7 Desember 2015 — WISNU KRISTANTO
3119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Juris yang menguatkan putusan Judex Facti dalampenjatuhan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas Militeradalah suatu kekeliruan nyata, karena tidak pernah dipertimbangkandan alasan pemecatan, seharusnya dalam pertimbangan tidak layakuntuk dipertahankan sebagai prajurit harus ada dasardasar perbuatanTerdakwa yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis baik dalamtingkat pertama sampai Kasasi, dengan demikian Judex Juris tidakmenerapkan hukum sebaimana mestinya, sebagaimana diatur dalamPasal
    5 Tahun 1997 tidak menentukan adanya ancaman PidanaTambahan yang berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.
    Olehkarena itu demi hukum mohon Majelis Hakim Pengadilan Militer II09 Bandung tersebut dibatalkan dikarenakan tidak berdasarkanketentuan hukum yang berlaku; Bahwa yang dirumuskan dan diancamkan pidana dalam Pasal 62UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, didalamnya tidak menentukan adanya ancaman Pidana Tambahanyang berupa Pemecatan dari Dinas Kemiliteran.
    Sebagaimana bagimasyarakat sipil tidak mengenal adanya penerapanpidana,pemecatan atau pencabutan dan status pekerjaanya;Hal. 11 dari 16 hal. Putusan No. 15 PK/MIL/2015Bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa pemecatan dariDinas Kemiliteran, hanya dihatuhkan kepada Terpidana apabilaMajelis Hakim memutuskan hukuman berbarengan dengan putusanpenjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
    yang berupa pemecatan dariDinas Kemiliteran harus mutlak dikarenakan kepada PemohonPeninjauan Kembali.
Register : 26-10-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 07-04-2017
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 169-K/PM.III-16/AD/X/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — Terdakwa : Praka ARDIANSYAH, Oditur Militer : Moyor Chk Muhammad Iswadi S.H.
6825
  • Bersamaandengan permohonan Tim penasihat hukum Terdakwa agar Terdakwatidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militerdinyatakan dapat diterima.
    Sebaliknya Majelis Hakim tidaksependapat dengan Oditur Militer tentang penjatuhan pidanatambahan bagi Terdakwa. menganggap bahwa Terdakwa dalamperkara ini belum perlu dijatuhi pidana tambahan pemecatan daridinas Militer.Menurut pendapat kami selaku Oditur Militer Penuntut Umumpertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun putusantersebut adalah kurang tepat, dengan alasan :a.
    Dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan daridinas Militer cg. TNI AD.Bahwa atas keberatan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Bandingmenanggapi dan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :a.
    Dan perkara tersebutmerupakan alat bukti petunjuk bahwa Terdakwa terbuktibersamasama Pratu Indra Didi Yudha telah mengkonsumsinarkotika golongan I.Menimbang10.15Bahwa oleh karena Pratu Indra Didi Yudha telah dijatuhi pidanapemecatan, maka akan tidak adil apabila Terdakwa yang jugamengkonsumsi narkotika bersama Pratu Indra Didi Yudha, tidakdijatuhi hukuman pemecatan dari dinas Militer.Bahwa Terdakwa sebagai prajurit TNIAD yang berdinas diKodam VIV/Wro yang melakukan perbuatan mengkonsumsishabushabu
    Daridimensi demikian ini maka walaupun setiap perkara bersifat kasuistikhendaknya sedapat mungkin menurut hukum pidana modern tidakterjadi Disparitas dalam pemidanaan (Sentencing of Disparity)sehingga dalam penegakan hukum telah adanya keadilan bagiTerdakwa satu dengan Terdakwa lainnya.Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu mengubahPutusan Pengadilan Militer Il16 Makassar Nomor 169K/PM.lIl16/AD/X/2016 tanggal 19 Desember 2016, untuk sekedar penjatuhanpidana tambahan pemecatan dari dinas
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139 K/Mil/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — AL AZHAR FIRDAUS
5016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapatdibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa putusan judex facti (in casu Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta)yang menguatkan Putusan Pengadilan Militer Il09 Bandung atasketerbuktian dakwaan Oditur Militer Pasal 87 Ayat (1) Ke2 juncto Ayat (2)KUHPM juncto Pasal 88 Ayat (1) Ke1 KUHPM, dan penjatuhanpidananya selama 8 (delapan) bulan dan pidana tambahan pemecatan
    ,tidak salah dalam menerapkan hukum, karena dalam menjatuhkanputusan tersebut telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat danbenar dalam mempertimbangkan faktafakta di persidangan; Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa atas pidana yangdijatunkan judex facti in casu khususnya pidana tambahan pemecatan,dengan alasan terlalu berat dan dirasakan tidak adil tidak dapatdibenarkan, karena hanya merupakan pengulangan semata, yangsebelumnya telah pernah disampaikan pada pemeriksaan tingkat judexfacti
    Dengan demikian, terhadap alasan kasasitersebut tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi; Bahwa alasan judex facti menguatkan pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa in casu yaitu pidana penjara selama 8 (delapan) bulan danHalaman 4 dari 6 halaman Putusan Nomor 139 K/Mil/2019pidana tambahan pemecatan sudah tepat dan benar dalam memberikanpertimbangan hukumnya, karena telah secara cermat dipertimbangkanketidaklayakan Terdakwa untuk dipertahankan dalam dinas prajurit TNI,sehingga sesuai
    ketentuan Pasal 26 KUHPM Terdakwa dipandang tidaklagi layak dan pantas sebagai Prajurit TNI;Dengan demikian penjatuhan pidana tambahan pemecatan kepadaTerdakwa in casu sebagaimana putusan judex facti sudah tepat danbenar; Berdasarkan keadaankeadaan tersebut, alasan kasasi PemohonKasasi/Terdakwa yang memohon agar Terdakwa tidak dijatuhi pidanatambahan pemecatan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam
Register : 29-03-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 14-12-2018
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 17/G/2017/PTUN.PTK
Tanggal 24 Juli 2017 — BUDI MATEUS, S. Pd. MELAWAN I. GUBERNUR KALIMANTAN BARAT II. FREDERIKUS ADO
23758
  • KASDI, S.IP dianggapsebagai Pelanggaran Berat, padahal Rapat Paripuma itu merupakan syarat yangditentukan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2014tanggal 5 Desember 2014 tentang "Tata Tertib" untuk pergantian PimpinanDPRD Kabupaten Ketapang maka Penggugat beranggapan bahwasanya"Pemecatan/Pemberhentian" terhadap Penggugat dari Keanggotaan.
    Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;d. Penyalahgunaan kewenangan ;e. Pertanggungjawaban keuangan; dan/atauHalaman & dari 75 halaman Putusan Perkara Nomor :17/G/2017/PTUN.PTKjuef. Keberatan terhadap Keputusan Partai".5.
    Jadi dalam hal ini sebelumnya bukanditujukan kepada Tergugat sebagai Gubemur Kalimantan Barat ; Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 1066/EX/DPP/III/2017Perinal : Penegasan, Tanggal 01 Maret 2017 bahwa sehubunganadanya pemecatan kader PDI Perjunagan dari keanggotaan PDIPerjuangan dan menduduki jabatan sebagai Pimpinan DPRDKabupaten ketapang Periode 20142019 maka ditegaskan sebagaiberikut :1).
    DPP PDI Perjuangan telah melakukan pemecatan terhadap Sdr.Budi Matheus, dari keaanggotaan PDI Perjuangan karena telahmelanggar kode etik dan disiplin Partai dengan Nomor Surat213/KPTS/DPP/I/2017, Tanggal 24 Januari 2017.2).
    DPP PDI Perjuangan telah melakukan pemecatan terhadap Sdr.Budi Matheus (Penggugat) dari keanggotaan PDI Perjuangankarena telah melanggar kode etik dan disiplin partai denganNomor surat :213/KPTS/DPP/I/2017 tanggal 24 Januari 2017.2.
Putus : 18-02-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/MIL/2015
Tanggal 18 Februari 2015 — ALPIZAM HAJANI NUR
4011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Militer Tinggi Medansebagaimana diuraikan dalam putusannya halaman 12 sampai dengan 13,dalam beberapa hal menurut Pemohon Kasasi tidak tepat dan kurang dalampertimbangan hukumnya, sehingga cenderung menunjukkan sikap subjektifJudex Facti yang tidak berdasarkan alasan hukum, khususnya dalammenjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer terhadapPemohon Kasasi.2.
    Oleh karenanyapertimbangan pemecatan terhadap Pemohon Kasasi seharusnya belumlayak dijatuhkan, mengingat penjatuhan hukuman pemecatan dari DinasMiliter tentu harus mempertimbangkan banyak aspek, baik juridis, sosiologisdan rasa kemanusiaan, karena tindak pidana yang Pemohon Kasasi lakukandalam kasus yang sekarang ini, bukanlah inisiatif Pemohon Kasasi,melainkan karena ajakan teman Pemohon Kasasi artinya Pemohon Kasasibukanlah otak pelaku atau penggagas pencurian tersebut, tetapi hanyasekedar ikutikutan
    sebagai hubungan pertemanan atau persahabatan saja.Sehingga hal tersebut tentulah dapat dipertimbangkan Judex Factisebagaimana pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertamasebelumnya, yang tidak menjatuhkan pidana tambahan pemecatan terhadapPemohon Kasasi.5.
    Pemecatan dari Dinas Militer terhadap Pemohon Kasasi bukanlah keputusanyang paling tepat dan baik, karena dengan pemecatan tersebut maka jalanuntuk mengembalikan jati diri Pemohon Kasasi sebagai Prajurit TNI yangbaik di kemudian hari akan tertutup, apalagi bila mengutip pertimbanganJudex Facti yang mengatakan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sematamata untuk menghukum, tetapi untuk menyadarkan agar kembali kepadajalan yang benar sebagai jati diri TNI yang mengamalkan Sapta Marga,Sumpah Prajurit dan
    Hal tersebut adalahkewenangan Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi, lagi pula JudexFacti (Pengadilan Militer Tinggi Medan) yang memperbaiki putusanPengadilan Militer I02 Medan dengan memperberat hukuman yaitupenjatuhan pidana tambahan pemecatan, tidak salah dalam menerapkanhukum karena dalam penjatuhan putusan in casu telah secara tepat danbenar mempertimbangkan tentang keadaankeadaan yang memberatkanpidananya yaitu : Sebelum perkara in casu, Terdakwa telah dijatuhi hukuman disiplin olehKesatuannya