Ditemukan 1294 data
144 — 48
Pasal 1 angka 6 UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif,dimana pengertian Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidanadengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkaitHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 02/Pid.SusAnak/2017/PN Kdruntuk bersamasama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihankembali pada keadaan semula
Yang dimaksud dengan pelayanan masyarakat di siniadalah kegiatan membantu pekerjaan di lembaga pemerintah atau lembaga kesejahteraansosial;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat salah satu bentuk pelayananmasyarakat dalam tujuan untuk mencapai keadilan restoratif yang sesuai dengan tindakpidana yang dilakukan oleh Anak adalah agar Anak melakukan pelayanan masyarakatmembantu pekerjaan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kediri menyosialisasikanmasalah uang palsu kepada masyarakat Kota Kediri, untuk meminimalisir
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANGGIA Y KESUMA,SH,MKn
Terbanding/Terdakwa : M. ARIFIN ALIAS IPIN
79 — 29
Sistem Restoratif Justice yang gagal/terabaikan untuk diterapkandalam Perkara ini.Mengingat bahwa adanya suatu kewenangan penyidik dalam suatuperkara menyangkut tindak pidana ringan (tipiring) untuk tidak melanjutkanperkara di tingkat penuntutanperadilan dalam hal ini adalah diversi.
Hal iniseharusnya diterapkan untuk meringankan dan mencengah terjadinya suatupenumpukan perkara sehingga penerapan asas peradilan cepat dan ringanmenjadi efektif dengan mengakomodasi Pendekatan restoratif yangmusyawarah untuk mufakat, sehingga beban dari suatu sistem peradilan dapatberkurang. Namun hal ini tidak diimplementasikan sehingga sistem peradilanselalu terkesan dipaksakan atas suatu tindak pidana ringan.
Dalam hal inipenyidik gagal menerpakan keadilan yang restoratif, namun kegalan ini tidakseharusnya dilanjutkan sampai pada tingkat pemeriksaan akhir di pengadilandimana Hakim sebagai pejabat yang ambil bagian dalam Sistem PeradilanPidana dapat juga bertidak untuk memberikan/menerapkan keadilan yangrestoratif.IV.
Ronius Prawira, S.H.
Terdakwa:
SAMSIDAH
85 — 13
harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;Menimbang, bahwa dengan melihat berat ringannya kadar perbuatanTerdakwa, serta dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum,pendekatan restoratif
Terbanding/Tergugat : SRI WAHYUNI
102 — 48
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN DALAMPERTIMBANGAN HUKUM PUTUSANNYA MENGKESAMPINGKANKONSEP RESTORATIF JUSTICE.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan hukumputusannya telah mengkesampingkan konsep Restoratif Justice, olehkarenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medantersebut tidak adil dan harus dibatalkan.
Oleh karena itu sangat tidak adil jikaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan dalamputusannya bahwa surat perdamaian aquo bukan ranah wanprestasi, makapatut dan pantas Putusan Sela tersebut harus ditolak dan dibatalkan ;Bahwa maksud dan tujuan Penggugat mengajukan gugatan terhadap suratperdamaian yang dibatalkan secara sepihak oleh Tergugat tersebutmerupakan salah satu upaya Penggugat untuk memperoleh penyelesaianperkara pidana rumah tangga sebagaimana konsep Restoratif Justice dalampenegakan
176 — 50
Apabila kedua belah pihak tidak menepati kesepakatan tersebut diatas, maka kedua belah pihak bersedia dituntut menuut hukum yangberlaku;Menimbang, bahwa prinsip keadilan restoratif (restorative justice)adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yandapat dijadikan instrumen pemulihan.
Keadilan restoratif (restorative justice)merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalammekanisme tata cara peradilan pidana yang melibatkan pelaku, korban,keluarga pelaku/korban dan/atau pihak lain yang terkait untuk bersamasamaHalaman 17 dari 20 Putusan Nomor 35/Pid.B/2021/PN Srlmencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali padakeadaan semula, dan bukan pembalasan.
Prinsip dasar keadilan restoratif(restorative justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderitaakibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian,pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatankesepakatan lainnya;Menimbang, bahwa menurut Gustav Radbruch dalam bukunya yangberjudul einfuhrung in die rechtswissenschaften dikutip dari buku Prof.
93 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
berikut:Keberatan Pertama : Judex Facti telah salah menerapkan hukum, yakni tidakcermat dalam memberikan pertimbangan hukumkhususnya pertimbangan mengenai pemberatanpenjatuhan pidana penjara menjadi 6 (enam) bulan;1) Judex Facti sebagaimana putusannya halaman 11 dalam pertimbanganmengenai pemberatan penjatuhan pidana penjara menjadi 6 (enam) bulan,hanya mempertimbangkan dari satu aspek saja yakni perbuatan materiildalam perkara ini akan tetapi tidak mempertimbangkan aspekaspek lainnyayakni adanya restoratif
justice (keadilan restoratif) yang mana tidak adapihakpihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini baik pelapor, terlapor,masyarakat pada umumnya maupun Kesatuan Pemohon Kasasi, karenatelah ada musyawarah mufakat serta kesepakatankesepakatan yangdilakukan secara kekeluargaan antara Saksi2 Sdri.
66 — 37
Bahwa oleh karena Terdakwa telah membuat suratkesepakatan damai dan telah membayar uang over kreditkepada Saksi1 sebesar Rp25.000.000.00, (dua puluhlima juta rupiah) sehingga Majelis Tingkat Banding menilaiberdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) yaitupenyelesaian perkara tindak pidana antara Terdakwa dankorban telah bersamasama mencari penyelesaian yangadil dengan menekankan pada pemulihan keadaankembali pada keadaan semula yaitu kerugian padaSaksi1 telah ditutup oleh Terdakwa namun
103 — 48
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MahkamahAgung RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Rl, Menteri Hukum dan HAM RI,Menteri Sosial RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak RI No. 166A/KMA/SKB/XIV/2009, 148A/A/JA/12/2009, B/45/xXIV/2009,M.HH08 HM.03.02 Tahun 2009, 10/PRS2/KPTS/2009, 02/Men.PP danPA/XI/2009 tanggal 22 Desember 2009, pada pasal 1 angka 5 jo pasal 6 s/dpasal 11 menegaskan bahwa prosedur penanganan anak yang berhadapandengan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif
Pasal 1 angka 5 SKBtersebut menyebutkan bahwa keadilan restoratif adalah suatu penyelesaiansecara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lainyang terkait dengan suatu tindak pidana, secara bersamasama mencaripenyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, denganmenekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula;Menimbang, bahwa pasal 71 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa :1) Pidana Pokok bagi anak terdiri atas
dan pemeriksaan di persidangan, anak telahberusia 15 tahun, walaupun secara yuridis masih termasuk usia anak, namunanak dipandang telah mampu untuk membedakan mana yang boleh dan manayang tidak boleh dilakukan, tanpa perlu pertimbangan dan persetujuan orangtuanya sehingga anak dipandang mampu untuk menentukan masa depannyasendiri, termasuk dalam mempertanggungjawabkan setiap perouatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang dipertimbangkan diatasserta dengan memperhatikan tujuan dari keadilan restoratif
99 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Substansi yangpaling mendasar dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengaturansecara tegas mengenai Keadilan Restoratif yang dimaksudkan untukmenghindari Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindaristigmatisasi terhadap Anak dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalamlingkungan sosial secara wajar, Esensi / makna dari Keadilan Restorative(Restorative Justice) mempersyaratkan adanya suatu proses Diversi,yaitu semua pihak yang terlibat
Akibat perbuatan tersebut, saksikorban ROYCHAN EL FIRDAUSY yang didampingi oleh orang tuanyaselama persidangan, yaitu lbu MUDJIARTI, rnengalami kerugian Materilmaupun kerugian Immaterial / sosial yang tidak dapat diperhitungkan;Lebih lanjut, Jaksa Anak dalam hal ini beroedoman pula terhadap ketentuanUndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak di mana di dalamnya menentukan pengaturan secarategas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi;Proses perdamaian
NI WAYAN ANGGRIARTI
Terdakwa:
TOMMY ASHTON ABRAHAM OGI
111 — 66
Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPdan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Repbulik Indonesia,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa AgungRepublik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor:131/KMA/SKB/X/2012, Nomor: M.HH07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor : KEP06/E/EJP/10/2012, Nomor: B/39/X/2012 Tentang Pelaksanaan PenerapanPenyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, AcaraPemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif
pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah AgungRI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, KepalaKepolisian RI, Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor: M.HH07.HM.03.02 TahunHalaman 10 dari 12 Putusan Nomor 11/Pid.B/2019PN Srp2012, Nomor: KEP06/E/EJP/10/2012, Nomor: B/39/X/2012 TentangPelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan danJumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif
121 — 38
akan dijatuhkan Hakim tidak sependapat dan akan mempertimbangkansendiri sebagaimana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya Penuntut Umum telah menuntutAnak dengan pidana penjara selam 7 (tujuh) Bulan dalam perkara ini, terhadap haltersebut Hakim menilai adalah sangat tidak tepat dan berlebihan dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak menganut asas Keadilan Restoratif
di luar peradilan pidana;Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Anak dalam perkara aquo telah secaranyata terjadi perdamaian kedua belah pihak yaitu antara Anak/keluarganya dengan pihakkorban/keluarga yang dibuktikan dengan antara surat perdamaian tertanggal 17 Juni2015 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Kepala DesaKembang Tanjung selaku aparat desa;Menimbang, bahwa dengan adanya surat perdamaian tersebut seyogyanyaharuslah dianggap sebagai suatu perwujudan dari Keadilan Restoratif
meskipun pasalpasal dalam dakwaan Penuntut Umumtidaklah masuk kedalam tindak pidana yang dapat di Diversi sebagaiman yangdinyatakan dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012, akan tetapi penekananatau pun tujuan dari suatu Diversi sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 6 huruf a,huruf c, huruf d dan huruf e Nomor 11 Tahun 2012 dan dengan adanya surat perdamaianantara korban dan Anak , seharusnya dapat mengakomodir tujuan utama dari Diversisebagai salah satu bentuk perwujudan dari Keadilan Restoratif
92 — 16
berlaku pada anak;4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku jugaterhadap anak sepanjang tidak bertentangan dengan UndangUndangini;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 1 Poin 20 UndangUndang No11 tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN ANAK menentukan :Lembaga pembinaan khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalahlembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 1 Poin 6 UndangUndang No 11tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN ANAK menentukan : Keadilan Restoratif
terdakwa meresahkan masyarakat;Hal yang meringankan :Terdakwa belum pernah dihukum;Terdakwa berterus terang dan sopan dalam persidangan ;Terdakwa melakukan perbuatan ini oleh karena didorong rasa sungkandari UCB (undur cover buy) yang memintanya untuk dibelikan sabu;Terdakwa menyesal dan akan berusaha sekolah lagi;Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan sudah mempertimbangkandemi kepentingan terbaik bagi anak serta kepentingan masyarakat dan demitegaknya hukum sebagaimana tersebut dalam keadilan restoratif
74 — 26
Dan Rida, SH, Keduanya Advokat/Penasehat Hukum padaLembaga Restoratif Justice Working Group (RJIWG) dan memilin tempatkediaman hukum di alamat Kuasa Hukum Penggugat yang beralamat di JalanTgk.
Pasal 1 Undangundang Nomor 18 Tahun 2004), olehkarenanya pemeriksaan perkara ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukumdan kuasa berkedudukan sebagai Penggugat formil;Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini telah memberi kuasakepada Marlianita, S.H yang merupakan Advokat/Penasihat Hukum padaLembaga Restoratif Justice Working Group (RJWG) yang beralamat di JalanTgk.
65 — 7
pencurian dalam keadaan memberatkan dan tindak pidana lainnya;;Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi perdamaian antaraTerdakwa dengan saksi korban sesuai surat perjanjian perdamaian yangditandatangani keduanya dan diketahui oleh Kepala Desa Merek, KabupatenKaro;Menimbang, bahwa penyelesaian secara damai atas konflik di antaraTerdakwa dengan korban tersebut haruslah dinilai sebagai penyelesaiankerugian di antara para pihak, dan hal tersebut adalah sejalan dengan prinsipRestorative Justice (keadilan restoratif
Peradilan pidana yang restoratif adalah metodepemulihan yang melibatkan pelaku kejahatan, korban dan komunitasnya didalam proses pemidanaan dengan memberi kesempatan kepada pelaku untukHalaman 13 dari 16 Putusan Nomor 7/Pid.B/2014/PN Kbj14menyadari kesalahannya dan bertobat, sehingga pelaku dapat kembali ke dalamkehidupan komunitasnya kembali;Dengan Restorative Justice maka korban dan / atau keluarganya terayomi olehhukum, masyarakat stakeholder terpulinkan dari luka (bathin) akibat kejahatan,dan
Zakariya SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RAFI I Bin SABRAN Alm
74 — 24
Penyidik PolsekTamban, akan tetapi oleh karena nilai barang dalam perkara ini yaitusebuah HP merk Bellphone BP 127 Adventure ternyata sehargaRp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan demikian dibawah nilaiRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga berdasarkanPasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 dan Pasal 5Nota Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan PenerapanPenyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, AcaraPemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif
37 — 21
bandingoleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut caraserta memenuhi syaratsyarat yang ditentukan oleh UndangUndang, makapermintaan banding tersebut dapat diterima ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umun dalam memori bandingnyatertanggal 2 Agustus 2012 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :e Bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama terlalu ringan dan tidak sesuai denganazas kepastian, azaz kemanfaatan dan azas keadilan dalam sistim penegakanhukum diIndonesia ;e Bahwa Restoratif
WENDY ARIESMEN
Terdakwa:
EGO SADEWO Bin SUPRIONO
44 — 6
memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain; Terdakwa sudah dua kali mengambil buah kelapa sawit tanpa izin;Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum menjual buah kelapa sawit yang diambilnya; Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi; Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;Menimbang, bahwa dengan melihat berat ringannya kadar perbuatanTerdakwa, serta dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum,pendekatan restoratif
MUSLIMIN LAGALUNG, S.H.
Terdakwa:
BOLANG alias PAPA JENI
266 — 173
Peristiwa tersebut juga menjadi bagian daripenguatan Restoratif Juctice dari konsep pemidanaan yang bernuansa balas dendam.Rechtelijk Pardon atau pemaafan hakim tersebut juga telah mendapat Yurisprudensidalam Putusan Mahkamah Agung No.1600 K/Pid/2009 dengan substansi hukum yaitupelaku dan korban telah berdamai meski pencabutan pengaduan telah melewati waktuterlebih lagi mereka masih keluarga dekat.Demikianlan Nota Pembelaan kami ini, yang keseluruhanya merupakanpermohonan kepada yang Mulia Majelis
Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agarmemberikan Rechtelijk Pardon atau pemaafan hukum berdasarkan kewenanganMajelis Hakim serta menerapkan Restoratif Juctice dari konsep pemidanaan yangbernuansa balas dendam berikut Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah AgungNo.1600 K/Pid/2009 dengan substansi hukum yaitu pelaku dan korban telahberdamai meski pencabutan pengaduan telah melewati waktu terlebih lagi merekamasih keluarga dekat.3.
Dengan demikian pembelaan penasehat terdakwa yangberkaitan dengan itu akan dikorelasikan atau dipertimbangkan dalam penjatuhan beratringannya atau jenis pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dalamperkara ini nantinya karena upaya tersebut telah terkadung adanya restoratif justicemenurut hukum;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan halhalyang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasanpembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkanperbuatannya
Zulfachri Rizky Akbar
Terdakwa:
Hamdani Bin Alm Abdullah AR
126 — 106
Mengingat ketentuan Pasal 364 KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2012, Nota Kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 131/KMA/SKB/X2012 tentang Pelaksananaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tinda Pidana Ringan dan Jumlah dena, Acara Pemeriksaan
Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice)dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Hamdani Bin Alm Abdullar Ar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dengan pasal 364 KUHPidana
65 — 27
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo saksi Yosi Setiawan sebagaikorban telah memaafkan Terdakwa, maka ~Majelis juga akanmempertimbangkan pidana yang akan dijatunkan kepada Terdakwa denganadanya "pemberian maaf" tersebut sebagai suatu keadilan restoratifsebagaimana dikatakan oleh Bagir Manan, secara umum pengertian keadilanrestoratif adalah penataan kembali sistem pemidanaan yang lebih adil, baik bagipelaku, korban maupun masyarakat (Albert Aries, 2006, Penyelesaian PerkaraPencurian Ringan dan Keadilan Restoratif
;Menimbang, bahwa keadilan restoratif dalam hukum pidana memilikikekuatan yang mampu memulihkan hubungan antar pihak yang menjadi pelakudan yang menjadi korban juga memiliki kekuatan untuk mencegah adanyapermusuhan lebih mendalam antar para pihak dan mendorong rekonsilisasiantara pihak pelaku dan korban secara sukarela;Menimbang, bahwa keadilan restoratif merupakan suatu jalan untukmenyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, koroan dan pelakuHalaman 30 dari 32 Putusan Nomor 80/Pid.B/2017
/PN Kinkejahatan dengan tujuan agar tercapainya keadilan bagi seluruh pihak,sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelumterjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan pemberian maaf dari saksi YosiSetiawan selaku kerban kepada Terdakwa yang dihubungkan dengan tujuanrestorative justice (keadilan sosiologis) dan Keadilan Restoratif, maka Majelismemandang adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya pidanatersebut akan disebutkan