Ditemukan 2881413 data
10 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
88 — 28
Tuntutan pidana (requisitoir) OditurMiliter yang dibacakan di persidangan dandiajukan kepada Pengadilan yang pada pokoknyamenyatakan bahwa = Terdakwa secara sah danmenyakinkan bersalah telah melakukan tindakpidana :Menimbang Militer, yang menolak atau dengan sengajatidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengansemaunya melampaui perintah sedemikian ituSebagaimana dirumuskan dan diancam denganpidana menurut pasal 103 ayat (1) KUHPM.Dan oleh karenanya Oditur Militer memohonagar Terdakwa dijatuhi
sangat menyesal akan kesalahannyadan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi sehingga oleh karenanyaTerdakwa memohon kepada Majelis Hakim agarmenjatuhkan hukuman yang seringan ringannyakepada Terdakwa.Bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut diatas,Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikutBahwa Terdakwa pada waktu waktu danditempat tempat seperti tersebut di bawah iniyaitu. pada tanggal Sembilan bulan Desember tahundua riobu sepuluh' sekira pukul 11.00 WIT atauwaktu) lain, setidak tidaknya suatu
waktu dalamtahun dua ribu sepuluh bertempat di Aula KantorDPRD Kabupaten Jayapura atau ditempat lainsetidak tidaknya disuatu) tempat yang termasukwilayah hukum Pengadilan Militer IIIl 19 Jayapura,telah melakukan tindak pidana Militer, yang menolak atau dengan sengajatidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengansemaunya melampaui perintah sedemikian ituDengan cara cara sebagai berikut1.
Unsur kedua : Dengan sengajatidak mentaati suatu perintahdinasBahwa mengenai dakwaan tersebut Majelis Hakimmengemukakan pendapatnya sebagai berikutUnsur kesatu MiliterBahwa yang dimaksud dengan Militer adalahmereka yang berikatan dinas secara sukarela padaangkatan perang, yang wajib berada dalam dinassecara teruS menerus dalam tenggang waktu ikatandinas tersebut dan semua sukarelawan lainnya padaangkatan.Bahwa di Indonesia yang dimaksud denganMiliter adalah anggota INI (TNI AD, TNI AU, TNIAL) serta
Coa , NRP. 2910048441168 terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTidak mentaati suatu perintah dinas.2.
87 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 949 PK/Pdt/2018secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 5 Juni 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yangnyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:Menerima Permohonan Peninjauan Kembali, Pemohon PK.
51 — 39
Mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Terdakwaterbukti bersalah melakukan tindak pidana : Barang siapayang dengan melawan hukum dan dengan sengaja merusak,membinasakan membuat tidak terpakai atau) = menghilangkansesuatu barang keperluan perang, ataupun yang dengan sengaja2dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata,munisi, perlengkapan perang atau bahan makanan yang diberikanoleh Negara kepadanya , sebagaimana dirumuskan dan di ancampidana menurut pasal 148 KUHPMb.
Desember2005 didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikutBahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yantu) pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2005 di MesjidDjanatul Mawa Mako Sesko TNI, atau setidak tidaknya dalam tahun 2005 ditempat tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer Il 09Bandung telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa yang dengan sengajamelawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidakterpakai atau menghilangkan suatu
Bahwa sesuai surat dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/244/K/AD/I 09/XII/2004 tanggal 19 Desember 2005, Terdakwatelah didakwa melakukan tindak pidana Barangsiapa yang dengansengaja melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan,membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang keperluanperang ataupun yang dengan sengaja dan semauanya menanggalkan daridiri sendiri atau senjata, munisi, perlengkapan perang atau bahanmakanan yang diberikan oleh negara kepadanya Dengan demikian maka Majelis
berpendapat, bahwa unsur kesatutelah terpenuhiUnsur kedua : Dengan sengaja dan semaunya.Yang dimaksud dengan sengaja artinya pelaku = menghendaki danmenginsafi terjadinya suatu~ tindakan beserta akibatnya sedangkanpengertian semaunya adalah sekehendak hatinya, asal asalan, seenaknyaatau tanpa pertimbangan.Berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa serta alat buktilainnya di persidangan diperoleh fakta fakta sebagai berikut1.
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu) : SAPARUDINSERTU NRP. 580788, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan semaunyamenanggalkan dari diri sendiri suatu) senjata dan munisi yangdiberikan oleh negara kepadanya.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan.3.
228 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quobeserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 Juni 2019, merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata serta suatu bukti baru (novum) berupa:1.
Nomor 157 PK/Pdt/20202019 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 3 September 2019,dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti, ternyataterdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata danbukti baru (novum) yang diajukan bersifat menentukan dalam putusan aquo, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa objek sengketa adalah milik Sie Sioe Ho berdasarkanSertifikat Hak Milik (SHM) masingmasing Nomor 130/Menteng, Nomor131/Menteng dan Nomor 132/Menteng tidak dapat
90 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
228 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
8 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
68 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 2 April 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
66 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dadang Sunarto pada hari dan tanggal yangtidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Desember 2003 sampaidengan bulan Mei 2004, bertempat di Kantor DPC PPP Panji Permai Blok UNo.14 Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya disuatu tempat tertentu yangmasih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, ia Terdakwa H.Dadang Sunarto dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar ataumenggunakan surat palsu seolaholah sebagai surat yang sah tentang suatu halyang dipalsukan bagi persyaratan
Dadang Sunarto pada waktu dan tempatsebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair diatas, ia terdakwa H.Dadang Sunarto dengan sengaja dan mengetahui surat sebagai yang diperlukanuntuk menjalankan suatu perbuatan dalam Pemilu adalah tidak sah ataudipalsukan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan sebagai suratsah yaitu :Ia Terdakwa H.
Dadang Sunarto terbukti secara sah menuruthukum bersalah melakukan tindak pidana menggunakan suatu surat yangtidak sah yang diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dalampemilu sebagaimana tersebut dalam catatan Penuntut Umum subsidair yangdiatur dalam pasal 137 ayat 4 UndangUndang Nomor 12 tahun 2003tentang Pemilu ; Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama9 (sembilan) bulan ; Menyatakan barang bukti berupa :1.
Dadang Sunarto tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengajamenggunakan suatu surat yang tidak sah yang digunakan untuk menjalankansuatu perbuatan dalam pemilu ; Menjatuhkan......
Putusan.......1.Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya tanggal 20 Oktober2004 No. 335/Pid/2004/PT.Sby tersebut dengan jelas memperlihatkan suatukekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;Demikian ini dikarenakan pasal yang didakwakan dalam dakwaan primairmaupun dalam dakwaan subsidair dalam perkara a quo adalah tindak pidanaPemilu (Undangundang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum),seharusnya Pemohon (Terdakwa) diperiksa berdasarkan surat dakwaanmelakukan tindak pidana yang
56 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 29 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan ini terdapat suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yangnyata dan ditemukan bukti baru (novum) yang bersifat menentukan berupa:1.
31 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
326 — 313 — Berkekuatan Hukum Tetap
355 — 283 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan penghadap harus cakap melakukanperbuatan hukum, sehingga merupakan suatu keanehan, absurd dan irasionalapabila terdapat fakta sebelum Alm. Tan Malaka meninggal dunia, Alm. TanMalaka telah membuat surat wasiat sebagaimana dinyatakan dalam AktaWasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Tergugat:. Bahwa, dalam surat wasiat tersebut, Alm.
Alasan PK Pertama (Il) Peninjauan Kembali:Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata (Pasal67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahum 1985 tentang Mahkamah Agung)Dalam Memberikan Pertimbangan Pertinbangan Hukum Pada Putusannya;2.1 Bukti Pertama (I) Kekhilafan Hakim/Kekeliruan Nyata;Judex Juris telah keliru karena menilai Alm.
Berdasarkan hal tersebut, maka terbukti JudexJuris telah melakukan kekhilafan/kekeliruan yang nyata karena telahmembuat suatu pertimbangan hukum yang merupakan rekaan dankesimpulan sendiri tanpa didukung atau didasarkan kepada suatu buktiapapun;2.2 Bukti Kedua (Il) Kekhilafan Hakim/Kekeliruan Nyata;Bahwa Judex Juris melakukan kekhilafan dan kekeliruan nyata dengantidak mempertimbangkan keterangan saksi Diyaningsin (yangmemberikan kesaksian di bawah sumpah) bahwa saat membuat aktawasiat, saksi melihat
93 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
172 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata serta terdapatnya suatu bukti baru (novum), berupa:a.
Nomor 282 PK/Pdt/2020peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama Memori Peninjauan Kembali tanggal15 Februari 2019 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 21 Maret2019 dan Tambahan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 22 Juli2019 dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan Judex Jurns tidakterdapat suatu kekhilafan
hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan buktibaru (novum) yang diajukan tidak bersifat menentukan dalam putusan aquo, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa buktibukti baru yang diajukan berupa:1.
74 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
115 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 9 Mei 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu