Ditemukan 60398 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666 PK/Pdt/2017
Tanggal 17 Desember 2019 — PT MERBAU PELALAWAN LESTARI vs KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA (DAHULU KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA)
627342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MERBAU PELALAWAN LESTARI vs KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA (DAHULU KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA)
    indutriprimair hasil hutan PT Merbau Pelalawan Lestari yang dilaksanakan padabulan April 2007 bekerja sama dengan Lembaga Penilai Independen(LPI) Mampu PT Tiara Kreasi Hutan yang menyimpulkan bahwaPemohon Peninjauan Kembali telah melakukan seluruh kegiatanpembangunan hutan tanaman sehingga tidak ada rencana percepatanpembangunan hutan tanaman dengan tata ruangnya, bukti PK6;12.Surat Kajian legalitas Teknis oleh Tim, dari Institut Pertanian BogorNomor 268/K13.5/PL/2007 tanggal 15 Mei 2007, bukti PK7;13.Surat Kementerian
Putus : 08-10-2018 — Upload : 30-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510 PK/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — SOETJAHYONO VS KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, dk
4733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SOETJAHYONO VS KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, dk
    KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 34, Jakarta Pusat, diwakili oleh Lukman Hakim Saifuddinselaku Menteri Agama Republik Indonesia, dalam hal inimemberi kuasa kepada: H. M. Said Muchtar, S.H., MBL.,Advokat pada Kantor Advokat M. Said Muchtar & Rekan,beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 8 E,Jatinegara, Jakarta Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 19 Januari 2018;2.
Putus : 11-04-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 PK/Pdt/2018
Tanggal 11 April 2018 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, VS SUDARSONO SALEH, DKK
8830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tersebut;
    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,VSSUDARSONO SALEH, DKK
    ., dan kawankawan, Kepala Biro Bantuan Hukum,Kementerian Keuangan, beralamat di Gedung Djuanda ,Lantai 15, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Jakarta, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 27 Desember 2016;Pemohon Peninjauan Kembali;Lawan:1. SUDARSONO SALEH;2. Ir.
    Nomor 158 PK/Pdt/2018Penggugat, maka Para Penggugat berhak mendapatkan perlindunganhukum;Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali merupakanpengulangan atas halhal yang telah dipertimpangankan dengan benar dandiputus oleh Judex Facti dan Judex Juris sehingga bukan merupakan alasanpermohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tersebutharus ditolak;
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkatpeninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Register : 18-08-2015 — Putus : 25-01-2016 — Upload : 23-02-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 176/G/2015/PTUN-JKT.
Tanggal 25 Januari 2016 — HADI POERNOMO ; INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
153105
  • HADI POERNOMO ; INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    Melawai, Kec.Kebayoran Baru Jakarta Selatan ;Pekerjaan : Pensiunan Pejabat Pemerintahan/Pajabat Negara,Mantan Direktur Jenderal Pajak/Mantan KetuaBadan Pengawas Keuangan Republik Indonesia,untuk selanjutnya disebut sebagai SEAR PENGGUGAT ;MELAWAN:INSPEKTUR) JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN' REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Gedung Djuanda ILantai 4 Kementerian Keuangan, JalanDr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, dalam halini memberikan kuasa kepada :1. Dr.
    ., Kepala BiroBantuan Hukum Kementerian Keuangan ;Halaman 1 dari 65 halaman. Putusan Nomor 176/G/2015/PTUNJKT.2. Didik Hariyanto, S.H., M.M., Kepala BagianBantuan Hukum pada Biro Bantuan HukumKementerian Keuangan ;3. Limar Marpaung, S.H., Kepala Sub BagianBantuan Hukum B pada Biro Bantuan HukumKementerian Keuangan ;4. Arif Purwadi Satriyono, S. H., PenanganPerkara IB Tk. pada Bagian Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan ;5. Nizar Yudhistira, S.H., Penangan Perkara IBTk.
    Ill pada Bagian Bantuan Hukum BiroBantuan Hukum Kementerian Keuangan ;6. Prita Anindya, S.H., Penangan Perkara IB Tk.lll pada Bagian Bantuan Hukum Biro BantuanHukum Kementerian Keuangan ;7. Mulyono, S.H., Penangan Perkara IB Tk. Vpada Bagian Bantuan Hukum Biro BantuanHukum Kementerian Keuangan ;8.
    Anggara Pradnya W, Asisten PenanganPerkara IB Tk. ll pada Bagian Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan ;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, memilihdomisili hukum pada Kantor Biro Bantuan HukumSekretariat Jenderal Kementerian Keuangan,beralamat di Gedung Djuanda Lantai 15Kementerian Keuangan, Jalan Dr. Wahidin RayaNo. 1 Jakarta Pusat (10710), untuk secarabersama sama atau sendiri sendiri, berdasarkanHalaman 2 dari 65 halaman.
    Dalil eksepsi Tergugat tersebut telah dibantah olehPenggugat dengan dalil yang dapat disimpulkan bahwa Inspektur BidangInvestigasi hanya selaku pelaksana teknis yang kewenangannya atas dasarmandat dari Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, sehingga yangbertanggung jawab atas penerbitan keputusan objek sengketa adalah InspekturJenderal Kementerian Keuangan incasu (Tergugat) ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat pada angka 2 yangtelah dibantah oleh Penggugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat
Register : 24-10-2017 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 PK/TUN/2017
Tanggal 13 Agustus 2018 — INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN RI VS HADI POERNOMO;
14478 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN RI VS HADI POERNOMO;
    PUTUSANNomor 194 PK/TUN/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di GedungDjuanda II Lantai 4 Kementerian Keuangan, JalanDr.
    ., Kepala Biro Bantuan Hukum KementerianKeuangan dan kawankawan, Aparatur Sipil Negara padaBiro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, beralamat diGedung Djuanda Lantai 15 Kementerian Keuangan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1/IJ/2017,tanggal 4 Agustus 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanHADI POERNOMO, kewarganegaraan Indonesia, tempattinggal di Jalan Iskandarsyah 1/18, Kelurahan Melawai,Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pekerjaanPensiunan Pejabat Pemerintahan/Pajabat Negara, MantanDirektur
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGANREPUBLIK INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018, oleh Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasamadengan Dr.
Register : 18-10-2016 — Putus : 30-12-2016 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 482 K/TUN/2016
Tanggal 30 Desember 2016 — HADI POERNOMO VS INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN RI;
726819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HADI POERNOMO VS INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN RI;
    Didik Hariyanto, S.H., M.M., Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan;3. Limar Marpaung, S.H., Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum .Bpada Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan;4. Arif Purwadi Satriyono, S.H., Penangan Perkara IB Tk. padaBagian Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum KementerianKeuangan;5. Nizar Yudhistira, S.H., Penangan Perkara IB Tk. IIl padaBagian Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum KementerianKeuangan;6. Prita Anindya, S.H., Penangan Perkara IB Tk.
    II padaBagian Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum KementerianKeuangan;Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di GedungDjuanda Lantai 15 Kementerian Keuangan, Jalan Dr.
    Bahwa Keputusan Tergugat dikeluarkan oleh Tergugat dalamkapasitasnya sebagai Badan atau Pejabat TUN (Inspektur Jenderalpada Kementerian Keuangan), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1angka 9 Undang Undang No. 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PERATUN ;.
    Intern : Penggugat merasa kepentingannya sudah dirugikan, karenaPenggugat merasa namanya tercemar di lingkungan intern InstansiDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan beserta Jajarannyaserta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia ;b.
    Bahwa gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi (semulaPembanding/Penggugat) adalah jelas siapa Tergugatnya, yaituInspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI sebagai Badan atauPejabat Tata Usaha Negara terhadap Dugaan Penyalahgunaanwewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam proses pemeriksaanHalaman 36 dari 45 halaman Putusan Nomor 482 K/TUN/2016dan Keberatan PT.
Register : 17-02-2011 — Putus : 09-05-2011 — Upload : 22-10-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 33/B/2011/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 9 Mei 2011 — INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN; THOMAS KUSUMO WIBOWO, SE;
6623
  • INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN;THOMAS KUSUMO WIBOWO, SE;
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding, bersidang di gedungPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta di Jalan Cikini Raya No. 117Jakarta Pusat, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN, Berkedudukandi Gedung Juanda II Lantai IV, Jl. Dr.
    ., CPE: Auditor Madya padaInspektorat Jenderal Kementerian Keuangan ;3. M. GAUSS SITOMPUL, S.H : Kepala Sub BagianBagian Hukum III D pada Biro Bantuan HukumKementerian Keuangan ; Hal 1 dari 17 hal. Put.
    ., M Hum : Kepala SubBagian Bagian Bantuan Hukum III A pada BiroBantuan Hukum Kementerian Keuangan ; 5 BUDI SETIABUDI, S.H., S.Sos., ME : Kepala SubBagian Bagian Bantuan Hukum III B pada BiroBantuan Hukum Kementerian Keuangan ; 6 PANGIHUTAN SIAGIAN, S.H : Kepala Sub BagianBagian Bantuan Hukum III C pada Biro BantuanHukum Kementerian Keuangan ; 7 DIANA M.
    . : Penangan Perkara Tk II pada BiroBantuan Hukum Kementerian Keuangan ; 10 ADIMAS ARYON. K. P., S.H. : Pemroses BahanTelaahan Tk. II pada Biro Bantuan HukumKementerian Keuangan ; 11 CALVINUS WIJAKSONO NABABAN, S.H.Pemroses Bahan Telaahan Tk. II pada Biro BantuanHukum Kementerian Keuangan ; 12 HANDY TRINOVA, S.H. : Pemroses' BahanTelaahan Tk. II pada Biro Bantuan HukumKementerian Keuangan ; 13 PRISKILA SURA, L. A., S.H. : Pemroses BahanTelaahan Tk.
    KeputusanInspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Nomor :KEPO1/IJ.5/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 Tentang Hukuman DisiplinPegawai Negeri Sipil Berupa Penundaan Kenaikan gaji Berkala selama 6(enam) bulan kepada Sdr. Thomas Kusumo Wibowo, S.E./NIP.197209151993021001, Penata (Gol.
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — GREENPEACE INDONESIA VS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN;
358399 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GREENPEACE INDONESIA VS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN;
    ., Jabatan Staf Direktorat Inventarisasidan Pemantauan Sumber Daya Hutan;Kesemuanya Pegawai pada Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia, beralamat di Gedung ManggalaWanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor: KS.5/Setjen/Rokum/Kum.4/10/2016, tanggal31 Oktober 2016;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan/Termohon Informasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan
    Putusan Nomor 239 K/TUN/KI/20176.16.26.3MEMUTUSKAN:Menyatakan Informasi Geospasial atau Peta dalam FormatShapefile adalah informasi publik yang terbuka;Membatalkan Hasil Pengujian Konsekuensi Kepala Biro HubunganMasyarakat Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.7/Humas/Hms.3/8/2016 tentang Penetapan InformasiGeospasial Atau Peta Format Shapefile Merupakan Data danInformasi yang Dikecualikan;Memerintahkan Termohon untuk memberikan
    (ICEL)terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl(Termohon yang sama) telah memutuskan bahwa informasi dalamformat shapefile merupakan informasi publik yang bersifatdikecualikan, sehingga berpedoman pada putusan tersebut, sudahsepatutnya informasi dengan format shapefile pada sengketa a quodikecualikan hingga jangka waktu retensinya;2.
    Bahwa untuk penyelenggaraan informasi geospasial pemerintah,Pemohon Keberatan/Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(selanjutnya disebut KLHK) telah memenuhi amanat UU IG denganmenyebarluaskan informasi dalam berbagai format, antara lain:* Cetak.Halaman 7 dari 37 halaman. Putusan Nomor 239 K/TUN/KI/2017 Digital (PDF dan JPG).* Map Services. Daring (http://webgis.menlhk.go.id).7.
    Bahwa IGT sesuai dengan tugas pokok penyelenggaraan pemerintahanmenjadi wewenang masingmasing Kementerian/Lembaga. Contoh:Informasi Geospasial tentang kehutanan dipegang oleh KLHK yangdengan sendirinya informasi tersebut adalah informasi strategis yangperlu dijaga dan tidak dapat disebarluaskan secara bebas.10.Bahwa informasi geospasial tersebut pada angka 6 dan 7 diatas,mencukupi kebutuhan informasi geospasial bagi masyarakat.
Putus : 31-01-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 K/Ag/2018
Tanggal 31 Januari 2018 — KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEMENTERIAN AGAMA KANTOR WILAYAH PROVINSI ACEH, Cq. KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BIREUEN, DK VS 1. MUSLEM BIN AFFAN, DKK
209120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEMENTERIAN AGAMA KANTOR WILAYAH PROVINSI ACEH, Cq. KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BIREUEN, DK VS 1. MUSLEM BIN AFFAN, DKK
    KEPALA KANTORKEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BIREUEN,yang diwakili oleh Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten Bireuen, Drs. H. Zulkifli Idris, M.Pd.,berkedudukan di Jalan Banda AcehMedan KM. 220 CotGapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dalamhal ini memberi kuasa kepada Mochamad Jeffry, S.H.,M.Hum.
    Nomor 46 K/Ag/2018diwakili oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri(MTsN) Bireuen, Kantor Kementerian Agama KabupatenBireuen, Abdullah, S.Ag., M.Pd., berkantor di JalanMedanBanda Aceh Desa Geulanggang TeungohKecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dalam halini memberi kKuasa kepada Mochamad Jeffry, S.H.
    Agama untukmengembalikan obyek sengketa tersebut secara tertulis, akan tetapi sampaisaat ini walaupun Madrasah Tsanawiyah (MTs) sudah berubah statusmenjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsSN) dan MTsN tersebut sudahmempunyai gedung untuk proses belajar mengajar sendiri, belum juga adapenyerahan secara riil dari Kementerian Agama kepada Pengurus YayasanPendidikan (YPI) Bireuen, oleh karenanya berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dan ditambah
    Kementerian Agama Republik Indonesia, Cq.Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Aceh, Cq.
    KEMENTERIAN AGAMAREPUBLIK INDONESIA, Cg. KEMENTERIAN AGAMA KANTOR WILAYAHPROVINSI ACEH, Cg. KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMAKABUPATEN' BIREUEN, 2.
Register : 01-12-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 118/Pdt.G/2021/PN Kdi
Tanggal 9 Februari 2022 — Rusiawati Abunawas, SE
Tergugat:
Kementerian Agama Republik Indonesia, Cq. Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara
6633
  • Rusiawati Abunawas, SE
    Tergugat:
    Kementerian Agama Republik Indonesia, Cq. Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara
    Poros bandara Haluoleo Ranomeeto No 10Kab.Konsel berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 06/SS/LO/SK.4/VIII/2021tanggal 25 agustus 2021 dan telah didaftarakan di Kepaniteraan PN Kendari padactanggal 13 desember 2021 dibawah Reg Nomor : 521/Pdt/2021 dan SelanjutnyaPenasihat Hukum tersebut disebut sebagai PenggugatMELAWANKementerian Agama Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Kementerian AgamaSultra berkedudukan di JI Anmad Yani No 6 Kelurahan Pondambea KecamatanKadia Kota kendari melalui pemberi kuasa
    Zainal Mustamin , S.Ag, M.A Nip97201162000031001, agama islam, Pekerjaan PNS, alamat JI Ahmad Yani No 6Keluranan Pondambea Kecamatan Kadia Kota kendari selaku Kepala Kantorwilayah kementerian agama Prov.Sultra dalam hal ini telah memberikan kuasakepada Abdul Rajab Sabarudin R, S.H. dan Ajeman, S.H. keduanya Advokat &Konsultan Hukum berkantor di Legal Consultant & Advocate ; ARS & Co * alamatdi JI.
Putus : 23-11-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3556 K/Pdt/2020
Tanggal 23 Nopember 2020 — KEMENTERIAN PENDIDIKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq WALI KOTA BANJARMASIN cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANJARMASIN, VS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq WALI KOTA BANJARMASIN cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANJARMASIN,
7747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEMENTERIAN PENDIDIKAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIANPENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTANSELATAN cq WALI KOTA BANJARMASINcq KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANJARMASIN, VS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIANPENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTANSELATAN cq WALI KOTA BANJARMASINcq KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTABANJARMASIN,
    tersebutterdapat syaratsyarat knusus kontrak dimana dalam hal terjadi perselisinandiselesaikan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai denganketentuan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sehinggaPengadilan secara absolut tidak berwenang memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KEMENTERIAN
    PENDIDIKANNEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN PENDIDIKANHalaman 6 dari 8 hal.
Putus : 11-02-2014 — Upload : 17-02-2014
Putusan PT BANTEN Nomor 112/PDT/2013/PT.BTN
Tanggal 11 Februari 2014 — SYAFRUDIN CHATIB , dkk. melawan KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
7735
  • SYAFRUDIN CHATIB , dkk. melawan KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, beralamat diJl. Lapangan Banteng Timur No. 34, Jakarta Pusat, dalam halini diwakili oleh Kuasanya 1. H. Anang Kusmawadi, SH., M.Si,2. Hj. Eddy Yanti, SH., 3. Asas Adi Nugroho, SH., 4. AbdulLatif, SH dan 5.
    Muhammad Rudiansyah, SH, kelimanyaPegawai Negeri Sipil pada Biro Hukum dan Kerja sama LuarNegeri Kementerian Agama, berkedudukan di Jalan LapanganBanteng Timur No. 34, Jakarta Pusat, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 26 September 2012, selanjutnyadisebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;2. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAHJAKARTA, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1.Nendi Heryadi, S.Ag., SH, 2.
Register : 26-06-2015 — Putus : 18-11-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 44/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 18 Nopember 2015 — Gereja Pentakosta VS Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar
5041
  • Gereja Pentakosta VS Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar
    Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, Berkedudukan diJalan Brigjend Rajamin Purba, SH No.122 KotaPematangsiantar.Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu : Drs.
    (Bukti P1)Gugatan ini masih tenggang waktu sebagai yang dimaksud Pasal 55 UU No. 5Tahun 1986 Jo UU No. 9 Tahun 2004 Jo UU No. 51 Tahun 2009.Il KEPENTINGAN PENGGUGAT1 Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kementerian Agama KantorKota Pematangsiantar No.
    KW.02/7a/BA.05/1534/2015 Tanggal 21 April2015 dari Kepala Bidang BIMAS Kristen Kementerian Agama Kantor WilayahPropinsi Sumatera Utara (Bukti P2)Selanjutnya Rekomendasi dari:1. KESBANG Pol Linmas Propinsi Sumatera Utara No. 4521253 BKP.PPM Tanggal 07 Mei 2015 (Bukti P3)6.7Kapolresta Pematangsiantar No. REK/02/IV/2015/INTELKAM Tanggal28 April 2015 (Bukti P4)Kementerian Agama Kakan Pematangsiantar No.
    (bukti P6);Surat Rekomendasi Kementerian Agama Kantor Kota PematangsiantarNo.
    Foto copy..........Surat Rekomendasi Kakanwil Kementerian Agama Provinsi SumateraUtara Nomor : KW.02/6C/BA.05/3111/2012 tanggal 17 Juli20 Descancennsonsunssanessnismsseecsmnennnsnesccensnecennsetes (bukti P13);Surat dari Kementerian Agama Kepala Kantor Kota PematangsiantarNomor : KD.02.17/7/BA.00/588/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentangpembatalan surat Rekomendasi (bukti5815.
Register : 22-12-2017 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 26-03-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 244/PLW/2017/PTUN-JKT
Tanggal 15 Maret 2018 — ., MAP : KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
232104
  • ., MAP : KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Register : 08-01-2016 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 20-04-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 06/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 13 April 2016 — SUMBER PANGAN UTAMA ; DIREKTUR JENDERAL HORTIKULTURA KEMENTERIAN PERTANIAN
7141
  • SUMBER PANGAN UTAMA ; DIREKTUR JENDERAL HORTIKULTURA KEMENTERIAN PERTANIAN
    OBJEK GUGATANBahwa adanya Surat Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian No.548/P1300/D/X11/2015 tanggal 7 Desember 2015 tentang Pemberitahuanpenolakan terhadap permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)PT.
    Dimana atas terbitnyaSurat Keputusan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian No. 548/P1300/D/X11/2015 tanggal 7 Desember 2015 tersebut telah menimbulkanakibat hukum bagi PT.
    Oleh karenanya substansi Surat KeputusanDirjen Hortikultura Kementerian Pertanian No. 548/P1300/D/X11/2015 tanggal7 Desember 2015 yang menyatakan tidak dapat dilayani proses pemberianRIPH PT.
    Hal mana tidak dipenuhi saatSurat Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian No.548/P1300/D/X11/2015 tanggal 7 Desember 2015. Surat Keputusan DirekturHalaman 50 dari 69 halaman. Putusan Nomor : 06/G/2016/PTUNJKTJenderal Hortikultura Kementerian Pertanian No. 548/P1300/D/X11/2015tanggal 7 Desember 2015 yang menyatakan tidak dapat dilayani prosespemberian RIPH PT.
    Produk hortikultura segar dan olahan untuk bahan bakuindustri meliputi :Surat Pertimbangan teknis,lokasi industri dan kapasitasindustri dari Kementerian Perindustrian;Foto Copy Angka Pengenal Importir Produsen (APIP);c.
Putus : 30-08-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1193 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA VS Ny. AUGUSTINS, dkk
315220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA VS Ny. AUGUSTINS, dkk
    Augustins, sebagai Terlawan ; Anton Wonuah, sebagai Terlawan Il; Arthur Wonuah, sebagai Terlawan III; Abraham Wonuah, sebagai Terlawan IV; Joseph Taliwongso, sebagai Terlawan VIII:Telah meninggal dunia, selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepadaKuasa Hukum Pelawan/Kementerian BUMN RI, apakah akanmemperbaiki gugatan disesuaikan dengan fakta terakhir yang diperoleh didepan persidangan, tetapi ternyata kuasa hukum dari Kementerian BUMNR.I. menyatakan akan tetap pada gugatan;Bahwa oleh karena segala
    No.2560 K/Pdt/2013), dan perkaranyatelah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), maka putusanputusan aquo mempunyai akibat hukum, berlaku dan mengikat kepada pihakPelawan/Kementerian BUMN R.L:; Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terbukti dan dapatdibuktikan, bahwa Kementerian BUMN R.1.
    Nomor 2560 K/Pdt/2013, yang telahberkekuatan hukum tetap, dengan sendirinya berlaku dan mengikatkepada pihak Pelawan/ Kementerian BUMN R.L.; Bahwa dengan demikian gugatan Perlawanan yang diajukan olehHalaman 23 dari 43 hal. Put.
    Nomor 1193 K/Pdt/2017VIII); Pihak ketiga (Kementerian BUMN R.1.) disebut sebagai Pelawan,Pihak Penyita/Ny. Augustin cs. disebut sebagai Terlawan dan PihakTersita /PTP Nusantara VIII (Persero) disebut sebagai Terlawan Il;3.3.
    Pelawan/Kementerian BUMN R.1. tidak mempunyai kualitas hukum untukmengajukan gugatan perlawanan:5.1. Bahwa gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dalamperkara a quo, pada dasarnya adalah untuk mempertahankan hak dankepentingan Pelawan/Kementerian BUMN R.I. atas objek sengketa aquo, sesuai dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diuraikan pada Bagian keII butir1 s.d. butir 5, halaman 3 sampai dengan halaman 5 gugatannyatersebut di atas:5.2.
Register : 25-09-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 221/G/KI/2018/PTUN-JKT
Tanggal 6 Desember 2018 — KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I : BUDI PRAYITNO
180103
  • KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I : BUDI PRAYITNO
    ., dalamhal ini diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat, berkedudukan di Jalan Pattimura No. 20,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110, memberi kuasa kepada :1.Indri Damayanti, B.Sc., MAB, Kepala Sub Bagian PelayananInformasi Publik, Biro Komunikasi Publik;Dina Simbolon, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian AdvokasiHukum Bidang Sekretariat Jenderal dan PSDM, Biro Hukum;Deni Risnardi S, S.H., Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum,Setditjen Bina Marga;Sutriyanto Yhs, ST., Kepala
    Bahwa yang menjadi Objek Sengketa aquo adalah berupa PutusanKomisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 33/V/KIPPSA/2017tertanggal 20 Agustus 2018 dalam sengketa Informasi Publik antara BudiPrayitno (Termohon) melawan Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat RI (Pemohon), yang amarnya menyatakan:6.1 Menyatakan membatalkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat No.451/KPTS/M/2017 Tentang Daftar Informasiyang Dikecualikan di Kementerian Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat;6.2
    (Lampiran II Bab II Huruf C angka 158);Bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNomor 40/PRT/M/2015 Tentang Pembentukan dan Evaluasi ProdukHalaman 10 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKTHukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatmenyebutkan:Pencabutan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanyadapat dicabut oleh produk hukum yang sederajat atau peraturanperundangundangan yang lebih tinggi.
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas putusan tidak dapat sertamerta membatalkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat No. 451/KPTS/M/2017 Tentang Daftar Informasi yang Dikecualikandi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;25.
    pula di dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentangPenataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, sehingga Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat merupakan Badan Publik Negara.
Putus : 18-04-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 PK/Pdt/2022
Tanggal 18 April 2022 — KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA vs SUNARIATI, dkk
790 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA vs SUNARIATI, dkk
Register : 01-02-2012 — Putus : 12-06-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 26/B/2012/PT.TUN. JKT.
Tanggal 12 Juni 2012 — SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA; TAUFIK RIGO;
9156
  • SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA;TAUFIK RIGO;
    JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa tata usaha negara dalam tingkat banding, bersidang digedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini RayaNomor 117 Jakarta Pusat, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara : Sekretaris Jenderal KementErian Luar Negeri Republik Indonesia,berkedudukan di Jalan Taman Pejambon Nomor 6,Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada
    No. : 26/B/2012/PT.TUN.JKT.Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri R.I.
    ,berkantor/beralamat di Jalan Taman PejambonNomor 6 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 00527A/HI/07/2011/58, tanggal 5Juli 2011, untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGATIPEMBANDING 5MELAWANTAUFIK RIGO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipilpada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Sadewa Dalam No. 3 RT.014, RW. 005, Tanah Tinggi, Johar Baru, JakartaPusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. AHMAD ZULKIFLI, S.H.; 2. M.
    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan batal Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian LuarNegeri Republik Indonesia, Nomor : 153/KP/HD/I/2011/19/02 Tahun 2011,tertanggal 28 Januari 2011, Tentang Keputusan Atas KeberatanPenjatuhan Hukuman Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadapSaudara Taufik RIQO ; 222222 nne enn n enn n eeeMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Sekretaris JenderalKementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Nomor : 153/KP/HD/I/2011/19/02 Tahun 2011
Register : 12-08-2014 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 07-04-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 244/PDT/2014/PT-MDN
Tanggal 7 April 2015 — KEMENTERIAN KEUANGAN RI.
120
  • KEMENTERIAN KEUANGAN RI.