Ditemukan 15961 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KOTABARU Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H.
Terdakwa:
ABDUL KADIR Als KADIR Bin Alm. ABDULLAH
786
  • Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Menyelenggarakan Kegiatan Lembaga Penyiaran Televisi;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa oleh karena itu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) unit receiver merk SKY BOX;
    • 1 (satu) unit receiver
      Menyatakan terdakwa ABDUL KADIR Alias KADIR Bin (Alm)ABDULLAH, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyelenggarakan kegiatannya Lembaga penyiaran wajib memperolehizin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 58 huruf b Jo. Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam dakwaan Penuntut Umum;2.
      Republik Indonesia Nomor 1223 tahun2017 tentang izin kegiatan penyelenggaraan penyiaran PT.
      Pasal33 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap Orang;2. Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Televisi;3. Tanpa Izin Penyenggaraan Penyiaran Televisi;Halaman 13 dari 18 Putusan Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN KtbMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Televisi;Menimbang, bahwa lembaga penyiaran adalah penyelenggarapenyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembagapenyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman padaperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 1angka (9) UndangUndang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaranmelalui
      Tanpa Izin Penyenggaraan Penyiaran Televisi;Menimbang, bahwa yang dimaksud izin penyelenggaraan penyiaranmenurut Pasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentangPenyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaranuntuk menyelenggarakan penyiaran;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menentukan bahwa sebelummenyelenggarakan penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran;Menimbang, bahwa fakta persidangan
Register : 14-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/TUN/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — 1. EDI SIPAYUNG, SH., 2. AINUL YAQIN, SH VS PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI SUMATERA UTARA;
5828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo.
    Pasal20 puntkeempat Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor01/P/KPI/07/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Kelembagaan KomisiPenyiaran Indonesia;Belakangan Para Penggugat ketahui, Tim Seleksi Pemilihan AnggotaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode20152018 yang ditetapkan oleh Tergugat adalah atas usulan Mutia Atigah,S.S selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera UtaraPeriode 20122015 sesuai surat Nomor 061/2988/KPIDSU/V/2015 tanggal6 Mei 2015 perihal
    ALASANALASAN GUGATAN:1.Bahwa Para Penggugat mendapat informasi bahwa masa tugasAnggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera UtaraPeriode Tahun 20122015 telah berakhir;Bahwa Para Penggugat memenuhi syarat untuk mendaftarkan dirisebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah ProvinsiSumatera Utara periode berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 10UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo.
    Pasal 20 puntkeempat Peraturan Komisi Penyiaran IndonesiaNomor 01/P/KPI/07/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang KelembagaanKomisi Penyiaran Indonesia.
    Salah sau azas dalaPeradilan Tata Usaha Negara adalah no interest no action.bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran didalam Pasal 10 ayat (2) dan ketentuanPeraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tanggal07 Juli 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia didalamPasal 18 ayat (1) maka Termohon Kasasi menerbitkan KeputusanObjek Sengketa.bahwa Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan Termohon Kasasitidak pernah diumumkan Termohon
Register : 02-12-2016 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 291/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 31 Mei 2017 — PT. MEDIA GLADSINDO TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
6135
  • swasta jasa penyiaran televisi;15.
    Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.
    Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT.
    lembaga penyiaran swastaHalaman 64 dari 69 halaman.
    Republik Indonesia Nomor 1265 Tahun 2016tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.
Register : 17-06-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 121/Pid.B/2014/PN.Pgp
Tanggal 17 Juli 2014 — ZULKIPLI ERSHAD R.A Alias ZUL Bin RUSLI AMIR
6512
  • M E N G A D I L I1.Menyatakan Terdakwa ZULKIPLI ERSHAD R.A Alias ZUL Bin RUSLI AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.15.000.000,(Lima belas
    PESONA VISUAL MANDIRI memiliki izin prinsip penyelenggaraan penyiaran,namun belum ada izin penyiaran tetap.Bahwa Izin Penyiaran Tetap (IPP) belum ada, masih dalam tahap proses, karena sudah ada suratpemberitahuan pembayaran dari KPID 2 (dua) bulan yang lalu.Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui ada tidaknya PT.
    informasi dalam bentuk suara dan gambar secaraumum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.Bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran adalah Penyelenggara Penyiaran, baiklembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dantanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa yang dimaksud Lembaga Penyiaran berdasarkan UU No
    setiapLembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sebelummenyelenggarakan penyiaran dan untuk mengajukan izin tersebut harus berupa badanhukum perseroan terbatas, tidak dapat dilakukan oleh perseorangan maupun CV (diatur lebihlanjut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran berlangganan).Dalam proses perijinan penyiaran terdapat IPPPrinsip dan IPP Tetap, pada izin IPP Prinsip setiap Lembaga Penyiaran mempunyai hak
    Sedangkan untuk IPP Tetap hak yangdiperoleh dari Lembaga Penyiaran tersebut yaitu diperbolehkan memungut biayapenyelenggaraan penyiaran dan menayangkan siaran iklan komersil.
    Bahwa berdasarkan pasal33 ayat (1) UURI No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh ijin penyelenggaraaanpenyiaran.Bahwa berdasarkan FaktaFakta di Persidangan bahwa Terdakwa selaku Direktur PT.PESONAVISUAL MANDIRI telah melakukan kegiatan penyiaran Televisi menggunakan jaringankabel, namun IPP (jin Penyelenggaraan Penyiaran) dari KOMINFO yang belum ada.
Register : 06-04-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 02-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — 1. KETUA LP3NKRI (LEMBAGA PEMANTAU PELAKSANAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA) DIY., 2. DIREKTUR INCODE (INSTITUT OF COMMUNITY AND MEDIA DEVELOPMENT) DIY vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
5219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Woro Indah Widiastuti, jabatan Direktur TelekomunikasiKhusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal, DitjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika;Ir.
    Tidak ada kejelasan tentang posisi lembaga penyiaran (televisi)komunitas karena tidak jelasnya pengaturan frekuensi untuk komunitas;Halaman 3 dari 16 halaman.
    Bahwa UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Bab VI,Pasal 52 juga mengatur : Ayat 1. Setiap Warga Negara Indonesia memilikihak, kewajiban dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkanpenyelenggaraan penyiaran nasional; Ayat 2. Organisasi nirlaba, lembagaswadaya masyarakat, perguruan tinggi dan kalangan pendidikan dapatmengembangkan kegiatan leterasi dan atau pemantauan lembaga penyiaran;Ayat 3.
    Lembaga PenyiaranSwasta sebagai peraturan pelaksana dari UndangUndang No. 32 Tahun2002 tentang Penyiaran, yang berbunyi sebagai berikut:(1) Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistemterestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasisebagai berikut:a.
    Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi:1. Penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;2. Penyiaran radio FM secara analog atau digital;3. Penyiaran televisi secara analog atau digital;4. Penyiaran multipleksing;b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:1. Penyiaran radio secara analog atau digital;IV.2. Penyiaran televisi secara analog atau digital;3.
Putus : 06-09-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BATAM Nomor 180/Pid.B/2011/PN.BTM
Tanggal 6 September 2011 — GATOT SUPRIYANTO bin MACHALI
155129
  • FM (Radio Suara Harapan Semesta) mengenaisertipikat perangkat standarisasi tetapi pihak RadioEra Baru FM (Radio Suara Harapan Semesta) tidakmemperlihatkannya;Bahwa tahapantahapan untuk memperoleh Ijin StasiunRadio yang pertama harus mengurus administrasi ke KPID(Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), kemudian diajukankepada Forum Rapat Bersama (FRB) antara Pemerintahdengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) ;Bahwa setelah ada FRB tersebut maka akan dikeluarkanijin prinsip untuk uji coba siaran kalau lulus
    ke LembagaPenyiaran untuk dilanjutkan ke Forum Rapat Bersama(FRB);Bahwa untuk memperoleh ijin penyiaran sesuaiUndang Undang Nomor : 32 Tahun 2002 ada beberapatahapanMengajukan permohonan ijin penyiaran oleh lembagapenyiaran kepada Menkoinfo melalui KPID;.
    salah satunya berkaitandengan pemberian ljin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)kepada Lembaga Penyiaran (LP);Bahwa dalam Undang Undang untuk mendapatkan IPP bukanhanya pemerintah yang memberikan ijin tetapi harusmelalui proses yaitu Pemohon harus menyerahkanpermohonannya ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) yang kemudian akan melakukan Evaluasi DengarPendapat (EDP) selanjutnya KPID mengeluarkanRekomendasi Kelayakan (RK) yang dikirim ke Forum RapatBersama (FRB) di Jakarta, maka di Jakarta inilah
    yangakan memutuskan secara bersamasama atara KPI denganKominfo mengenai Ijin Penyelenggraan Penyiaran (IPP)tersebut;Bahwa ketika ahli masih sebagai anggota KPI tahun 2006Radio Era baru melalui KPID Kepri telah mengajukanpermohonan dan ahli tahu persis bahwa KPID Kepri telahmengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) buat Radio EraBaru;Bahwa setiap Lembaga Penyiaran mengajukan permohonan keKPI didalamnya harus menjelaskan kelayakan dari lembagatersebut sebagai lembaga penyiaran swasta denganmengajukan
    Radio Era Baru Terdakwakemudian dengan menggunakan exciter cadangan mengudara (onair) dan melakukan penyiaran kembali pada frekwensi 106,5KHz tersebut sehingga siaran Radio Sing FM yang telahmemperoleh ijin penyiaran dari Pemerintah tersebutterganggu dan tidak bisa didengar oleh pendengar;Menimbang, bahwa namun demikian dari hal hal yangtelah terbukti diatas, Terdakwa menyatakan bahwa denganadanya penolakan dari Forum Rapat Bersama (FRB) memberikanIjin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada Radioa
Register : 01-02-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 19-04-2017
Putusan PN BARABAI Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Brb
Tanggal 1 Maret 2017 — - GAFURI Bin ABDUL MURAD
345
  • Menyatakan Terdakwa GAFURI Bin ABDUL MURAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARAAN PENYIARAN TANPA IZIN sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3.
    Perizinan lembaga penyiaran sesuai peraturan PerundangOundangan yangberlaku;b. Yang berkaitan dengan penjaminan kesempatan masyarakat memperolehinformasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;c. Yang berkaitan dengan pengaturan infrastruktur penyiaran; dand.
    Hulu Sungai Tengah yangdilakukan oleh Terdakwa;e Bahwa yang dimaksud dengan lembaga penyiaran berlangganan adalahpenyelenggara yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yangbidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan sesuaidengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;e Bahwa berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran danPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 setiap penyelenggara
    di Kalimantan Selatan;e Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam kategoripenyelenggaraan penyiaran dan berlangganan yang tidak memiliki izin, yangmana pada Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diaturbahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran (baikpenyiaran melalui TV maupun radio) wajid memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran;e Bahwa terhadap lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggaraanpenyiaran diancam pidana penjara dan atau
    Unsur Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33ayat (1);Menimbang, bahwa pasal 33 ayat (1) menyatakan Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran.
    Lembaga Penyiaran sebagaimana di maksud dalamUndangUndang Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitasmaupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas,fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundangundanganyang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdidepan persidangan, pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekitar jam17.00 wita, anggota Kepolisian Resort
Register : 01-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 46/PID.SUS/2017/PT PLK
Tanggal 14 September 2017 — KARTOMO, SH als TOMO bin SUWAJI
16351
  • menerima surat tersebut terdakwa masih melakukankegiatan penyiaran maupun mengambil iuran dari pelanggan, dimana setelah mengetahui hal tersebut pihak Kepolisian Polres Kotimlangsung melakukan penghentian penyiaran dan selanjutnyamelakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap seperangkatalat penyiaran PT.
    Cahaya Pesona Sampit, kemudian terdakwabeserta seperangkat alat penyiaran tersebut dibawa ke kantor polisiuntuk diproses lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa menurut ahli dari Kemenkominfo yaituDWI WAHYUDI, S.Mb Bin DEDY DJUFRIADI bertentangan denganperaturan pemerintah No. 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraanpenyiaran lembaga penyiaran berlangganan Pasal 7 angka (5)berbunyi selama masa uji coba siaran lembaga penyiaranberlangganan tidak boleh :a.
    Memungut biaya yang berkenan yang berkenaan denganpenyelenggaraan penyiaran;Di mana lembaga penyelenggara penyiaran TV kabel berlanggananbisa memulai kegiatan penyiaran sejak memiliki ijin Prinsip yangdikeluarkan oleh Kemenkominfo, namun hal tersebut masih dalamtahap uji coba siaran dan belum boleh melakukan pungutan iuransampai ijin tetap dikeluarkan oleh Kemenkominfo, dan apabilalembaga penyelenggara penyiaran telah dicabut ijin prinsipnya makalembaga penyelenggara penyiaran tersebut tidak lagi
    mempunyaihak untuk menyelenggarakan jasa penyiaran yaitu mendistribusikansiaran kepada pihak lain/pelanggan dan harus berhentimenyelenggarakan penyiaran dan bilamana mau melakukankegiatan penyiaran lagi harus mengurus ijin mulai dari awal lagisampai memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran dari KemenitrianKominfo.sconces Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 58 huruf b Undangundang RI No. 32 Tahun 2002tentang Penyiaran.hal 4 dari 11 hal Put No.46 /PID.SUS/2017/PT PLKMenimbang
    Perkara PDM124/SMPIT/04/201 7, terdakwatelah dituntut yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa KARTOMO, SH., ALS TOMO BIN SUWAJI(ALM)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana melanggar ketentuan sebelum menyelenggarakankegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh jjinpenyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 58 huruf b Undangundang RI No. 32 Tahun2002 tentang Penyiaran yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;Menjatuhkan
Register : 16-05-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 390/Pid.B/2013/PN Sgt
Tanggal 9 Oktober 2013 — Muhammad Ilham Alkaf, S.ST., alias Ilham bin Darwis Alkaf
266
  • ., alias Ilham bin Darwis Alkaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Tanpa Ijin Penyelenggaraan Penyiaran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    Babel melakukanpenggeledahan di tempat Terdakwa melakukan kegiatan penyiaranberlangganan, dan oleh karena kegiatan penyiaran berlangganan tersebutternyata tidak dilengkapi dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganansebagaimana ditentukan dalam pasal 33 ayat 1 Undangundang RI Nomor 32Tahun 2002 dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan,akhirnya Penyidik dari Dit. Reskrimsus Polda Kep.
    Asing KementerianKomunikasi dan Informatika RI; Bahwa menurut Ahli tugas pokoknya dalam jabatannya tersebut adalahmenyangkut pemberian ijin bagi Lembaga Penyiaran ;e Bahwa menurut Ahli sesuai dengan Peraturan Pemerintah, di Indonesiadikenal adanya 4 (empat) Lembaga penyiaran yakni Lembaga Penyiaran Publikdalam hal ini adalah penyiaran yang dilakukan TVRI, Lembaga PenyiaranSwasta dalam hal ini penyiaran yang dilakukan oleh TV Swasta di Indonesia,Lembaga Penyiaran TV Berlangganan yang penyiarannya
    antariksa denganmenggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau medialainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakatdengan perangkat penerima siaran;Menimbang, bahwa yang dapat disebut sebagai Pranata/subjek hukumLembaga Penyiaran adalah penyelenggara kegiatan baik lembaga penyiaranpublik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dantanggung jawabnya berpedoman pada
    peraturan perundanganundangan yangberlaku sebagaimana diredaksikan dalam Pasal 1 angka 9 Undangundang RINomor 32 Tahun 2002;Menimbang, bahwa pranata lembaga penyiaran yang menyenggarakankegiatan penyiaran sedemikian rupa terkait dengan jasa penyiaran yangdilakukan sebagaimana dalam Pasal 13 Undang Undang ini;Menimbang, bahwa khusus untuk kegiatan pemancarluasan siaranberlangganan melalui sarana kabel berikutnya ditentukan Undangundang RINomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah
    RI Nomor52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga PenyiaranBerlangganan harus dilaksanakan oleh sebuah Lembaga yang berbentukPerseroan Terbatas (PT) setelah mendapat Ijin Penyelenggaraan Penyiaran dariPemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika RI;Menimbang, bahwa dapat juga Lembaga Penyiaran Berlangganan barubergabung/menginduk pada Lembaga Penyiaran berlangganan lainnya yangtelah berbadan hukum dan sudah melakukan penyiaran untuk meminimalisirbiaya yang terlalu besar;Menimbang
Register : 08-07-2015 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT PEKANBARU Nomor 129/PID.B/2015/PT.PBR.
Tanggal 7 September 2015 — TIOPAN LUMBAN TOBING.
4424
  • Sekupang KotaBatam atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, melanggar ketentuan sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, dilakukan dengan carasebagai berikut:Terdakwa selaku Direktur.
    PT.HANOKI JOEYLIN SEJAHTERApada awalnya telah memiliki ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran(IPP) dengan nomor : 673/KEP/M.KOMINFO/12/2011 tanggal 29Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi danInformatika Republik Indonesia dan sesuai ketentuan pasal 34 ayat (1)Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik IndonesiaNomor : 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara persyaratanPerizinan Penyelenggaraan Penyiaran dijelaskan bahwa setelahmendapat izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran
    sebagaimanadimaksud pasal 29 ayat (1), Lembaga Penyiaran Wajib melakukan UjiCoba paling lama 1 (satu) tahun untuk Jasa Penyiaran Televisi danhanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali setelah dilakukan evaluasi,sehingga apabila lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin PrinsipPenyelenggaraan Penyiaran tidak melakukan perpanjangan makadinyatakan tidak memiliki izin penyiaran.Bahwa terdakwa setelah memiliki izin prinsip PenyelenggaraanPenyiaran (IPP) selanjutnya melakukan keijasama secara lisan dengansaksi
    HANOKI JOEYLIN SEJAHTERA,yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011;1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Perintah Pembayaran (SPP)Izin Penyelenggaraan Penyiaran, atas nama LembagaPenyiaran PT.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 25-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/PID.SUS/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — BAJURI bin H. ANDA TAIB
7642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, yang dilakukan Terdakwadengan caracara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa Bajuribin H.
    Oleh karenanya yangmenjadi objek diajukannya Terdakwa bukan lagi hanya mengenalperjanjian tetapi mengenai perbuatan Terdakwa yang melakukanpenyiaran tanpa adanya izin penyiaran;.
    Bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksiFahmi dilaksanakan dalam masa uji coba penyiaran PT Surya Kabel yangsecara nyata dilarang, baik oleh undangundang ataupun dalam IzinPrinsip Penyelengaran Penyiaran Nomor 246/KEP/M.KOMINFO/07/2010tanggal 13 Juli 2010, sehingga perjanjian tersebut tidak mempunyaikekuatan hukum.
    Dengan demikian perbuatanTerdakwa yang melakukan penyiaran televisi selama kurun waktu bulanNopember tahun 2004 sampai dengan hari Selasa tanggal 29 September2015 sudah sepatutnya dibuktikan dilakukan tanpa adanya izin penyiaran;.
    penyiaran TV kabel berlangganan yang telah memilikiIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diperbolehkan bekerja samadengan penyelenggara penyiaran yang tidak memiliki = IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam satu wilayah izin penyiaran (satukabupaten/kota) tetapi jaringan kabel diantara Keduanya tidak terhubungHal. 8 dari 11 hal.
Register : 16-12-2014 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 594/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 13 Juli 2015 — - Ir. Alexander lawrentius Dacosta / Direktur PT. Radio Pelangi Lintas Nusa (Radio Mutiara FM) LAWAN - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia - Dirjend Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika - Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Rafio Kelas II Medan - PT. Radio Kardopa Medan
11735
  • Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap Nomor : 437/KOMINFO/9/2011 tanggal 16 September 2011 atas nama Tergugat IV pada frekuensi FM 99.50 MHZ yang dikeluarkan oleh Tergugat I.5. Memerintahkan Tergugat IV untuk menghentikan (meng- off-air kan ) perangkat pemancar radio milik Tergugat IV pada Frekuensi FM 99,50 MHz terhitung sejak putusan ini diucapkan ;6.
    Forum RapatBersama merupakan wadah koordinasi antara Pemerintah dengan KPI untukmenerima atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. PP No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta).16.
    Penyiaran pada frekuensi 99,50 MHz untukdan atas nama PENGGUGAT sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku.Bahwa dalam rangka melaksanakan amar putusan sebagaimana dimaksuddalam angka 4, maka sesuai dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PPLPS), untuk memproses izin penyelenggaraan penyiaran termasuk penetapanalokasi spektrum frekuensi radio harus melalui
    Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran yang mengatur: Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajid memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran2.
    Membantu pemerintahan dalampengaturan Infrakstutur penyiaran 2.
    untuk memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)Prinsip atas nama PT.
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 181/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — SUMIYATI Binti ASMUNI SUHARJO
17210
  • Menyatakan bahwa terdakwa SUMIYATI BINTI ASMUNI SUHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana untuk penyiaran televisI, setiap orang yang melanggar ketentuan sebaimana sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.2.
    SURYA KABEL TV.Bahwa dengan adanya IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARANLEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN JASA PENYIARAN TELEVISIHalaman 2 dari 23 Putusan Nomor 181/Pid.B/2016./PN. Trg.PT. SURYA KABEL TV, maka PT.
    berlangganan yang tidak mempunyai IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP).
    Unsur Menyiarkan siaran televisi tanpa izin penyelenggaraan penyiaran:Bahwa berdasarkan uraian unsur tersebut diatas, maka MajelisHakim akan menguraikan beberapa pengertian sebagai berikut :v Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiarankomunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedomanpada peraturan perundangundangan yang berlaku Penyiaran adalah kegiatan
    Trg.Y Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter,baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterimamelalui perangkat penerima siaranv Lembaga penyiaran terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembagapenyiaran berlangganan.
    Bahwa berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2005 tentang PenyelenggaraPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, Pasal 7 ayat (5) huruf bselama masa uji coba siaran lembaga penyiaran berlangganan tidak bolehmemungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran, tidakdibenarkan melakukan kerjasama dan membuat perjanjian kerjasamadengan pemilik TV Kabel berlangganan yang tidak mempunyai IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Putus : 03-12-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/PID.SUS/2015
Tanggal 3 Desember 2015 — SALIM
4935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mekar Vision belum memiliki Legalitas dalam usaha TV Kabelkarena belum mengikuti tahapan proses perizinan Penyiaran yaitu : Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran (khusus LPS dan LPBteresterial);Hal. 4 dari 13 hal. Put.
    Ditjen PPI Kementerian Komunikasi danInformatika Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta menyatakansebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran berlanggananwajid memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari lembaga yangberwenang untuk itu.
    Lembaga penyiaran tidak diperkenankan beroperasisebelum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Dengan tidak dimilikinya izinsah dimaksud sebagaimana uraian di atas maka PT.
    Mekar Sari ketika menjual perusahaannya yang belum mempunyai izinpenyiaran kepada Pembanding/Terdakwa, dimana Pembanding/Terdakwayang awam dengan izin penyiaran ini menerima saja omongan Sdr. Sukri,jika Perusahaannya PT.
    televisi chanel beberapastasiun penyiaran televisi misalnya TVRI, Indosiar, RCTI, SCTV dan lainlaindengan peralatan penyiaran relai kepada kurang lebih 800 pelanggan TV Kabelberlangganan, dengan memungut biaya sekitar Rp50.000,00 sampai denganRp65.000,00 perbulan tanpa ijin yang sah dari penyelenggara penyiaran;Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi Il/Terdakwa tersebut hanyamengenai pidana yang dijatunkan Judex Facti/Pengadilan Tinggi terlalu beratHal. 11 dari 13 hal.
Putus : 18-04-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 K/TUN/2012
Tanggal 18 April 2012 — MENTERI KOMUNIKASI DAN INFOMATIKA RI, DKK vs. PT. RADIO PELANGI LINTAS NUSA
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, Kementerian Komunikasi dan Informatika baru mulai mengurusperizinan penyiaran radio swasta pada tahun 2005, yaitu setelahdisahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagai peraturanpelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran;Bahwa, faktanya Surat Tergugat No. 77/M.KOMINFO/02/2010 yang berisipenolakan terhadap permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, diterbitkanbukan terhadap Permohonan Surat Izin Radio pada tahun
    diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2)PP No.50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS;memberikan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 6penyelenggaraan penyiaran terhadap Jasa Penyiaran Radio Eksisting yangmelakukan migrasi dari AMFM;b.
    izin penyelenggaraan penyiaran kepada PT.
    Penyelenggaraan Pos dan Informatika DirektoratPenyiaran Direktur Penyiaran telah menerbitkan Izin PenyelenggaraanPenyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT.Radio Kardopa No. 437/KOMINFO/9/2011, Tanggal 16 September 2011. Haltersebut tercantum didalam Surat Direktur Penyiaran KOMINFO kepada PT.Radio Kardopa No. 694/DJPPI!.
    Pasal 5Ayat 12 PP No. 50 Tahun 2005 yang antara lain menyatakan : secara administratif Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan olehNegara melalui KPI. Kementerian Kominfo RI Dirjend. Penyelenggaraan Pos danInformatika Direktorat Penyiaran Direktur Penyiaran telah menerbitkanIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Radio PT.
Register : 17-07-2013 — Putus : 18-10-2013 — Upload : 22-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 580/Pid.B/2013/PN.Sgt
Tanggal 18 Oktober 2013 — ANWAR M. NUR alias EGHY alias EGI bin M. NUR
4012
  • NUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5.
    TVberlangganan namun untuk TV kabel milik Terdakwa seingat saksi belumpernah mengajukan ijin melalui KPID Provinsi Kepulauan BangkaBelitung;e Bahwa sepengetahuan saksi penyiaran TV melalui kabel yang dilakukanTerdakwa dipungut biaya untuk berlangganan dari masyarakat yangberlangganan dan usaha penyiaran TV kabel milik terdakwa tersebutadalah berdiri sendiri tidak bergabung dengan perusahaan yang telahmemiliki ijin untuk melakukan kegiatan penyiaran TV kabel berlangganan Bahwa karena usaha TV kabel
    Asing KementerianKomunikasi dan Informatika RI;Bahwa tugas pokok ahli adalah menyangkut pemberian ijin bagi LembagaPenyiaran ;Bahwa menurut ahli sesuai dengan Peraturan Pemerintah, di Indonesiadikenal ada 4 (empat) Lembaga penyiaran yakni Lembaga PenyiaranPublik dalam hal ini adaiah penyiaran yang dilakukan TVRI, LembagaPenyiaran Swasta dalam hal ini penyiaran yang dilakukan oleh TV Swastadi Indonesia, Lembaga Penyiaran TV Berlangganan yang penyiarannyadilakukan melalui satelit, telestrial dan kabel
    Menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa ijin penyelenggaraanpenyiaranMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa ijin penyelenggaraanpenyiaranMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyiaran menurut pasal 1angka 2 Undangundang RI Nomor 32 Tahun 2002 adalah suatu kegiatanpemancar luasan siaran melalui sarana pemancaran dan / atau sarana transmisiHalaman 21 dari 24 halaman Putusan Nomor 580/Pid.B/2013/PN.
    bentuk TV Kabel Adinda tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari MenteriKomunikasi dan Informatika RI;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atasternyata Terdakwa telah menyelenggarakan kegiatan penyiaran TV kabel Adindatanpa ijin penyelenggaraan penyiaran, sehingga unsur kedua menyelenggarakankegiatan penyiaran tanpa ijin penyelenggaraan penyiaran telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 58 huruf bUndangUndang RI Nomor 32 Tahun 2002 telah terpenuhi
Register : 13-08-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 27-09-2013
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 448/Pid.B/2012/PN.Bpp
Tanggal 2 Mei 2013 — MUHAMMAD ASDAR AS, S.E. Bin (Alm) ASHAR TABA
17278
  • TVkabel berlangganan dengan tanpa ijin penyiaran dari pemegang hak siar mengetahuibahwa usaha penyiaran TV kabel berlangganan tersebut melanggar elev, namunTerdakwa tetap melaksanakan usaha tersebut untuk mencari keuntungan, denganpenghasilan secara global (kotor) sekitar Rp 50.000.000, (ima puluh juta rupiah)setiap bulannya ;Bahwa Handhianto Suryo Kentjono selaku Vice President Direktor PT.
    MNC Sky Vision merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan(LPB) yang mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga PenyiaranBerlangganan (LPB) jasa penyiaran elevise, PT. MNC Sky Vision telah mengadakankerja sama Broadcast Affiliation Agreement dengan pihak ESPN Star SportSingapore dan PT.
    TV kabelberlangganan dengan tanpa ijin penyiaran dari pemegang hak siar mengetahui bahwausaha penyiaran TV kabel berlangganan tersebut melanggar elev, namun Terdakwatetap melaksanakan usaha tersebut untuk mencari keuntungan, dengan penghasilan11secara global (kotor) sekitar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) setiapbulannya ;Bahwa Handhianto Suryo Kentjono selaku Vice President Direktor PT.
    MNC Sky Vision merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan(LPB) yang mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga PenyiaranBerlangganan (LPB) jasa penyiaran elevise, PT. MNC Sky Vision teklah mengadakjankerja sama Broadcast Affiliation Agreement dengan pihak ESPN Star SportSingapore dan PT.
    MNC Sky Vision merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan(LPB) yang mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga PenyiaranBerlangganan (LPB) jasa penyiaran televisi, PT. MNC Sky Vision teklah mengadakjankerja sama Broadcast Affiliation Agreement dengan pihak ESPN Star SportSingapore dan PT.
Putus : 28-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DUMAI Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN.DUM
Tanggal 28 April 2016 — HENDY Als SAN HONG
19633
  • Menyatakan bahwa Terdakwa HENDY ALIAS SAN HONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEGIATAN PENYIARAN TANPA IZIN LEMBAGA PENYIARAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);3.
    1 (satu) rangkap fc Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran nomor : 187/KEP/M.KOMINFO/04/2012, tanggal 2 April 2012, atas nama PT. Aneka Vision Dumai yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI Sdr. TIFATUL SEMBIRING. Brosur TV kabel PT. Aneka Vision Cab. Purnama DumaiDikembalikan kepada terdakwa Hendy Alias San Hong.4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
    Menyatakan terdakwa HENDY Als SAN HONG bersalah telah melakukan tindakpidana "melakukan kegiatan penyiaran tanpa izin lembaga penyiaranyang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf (b) UU. RI. No. : 32Tahun 2002, Tentang Penyiaran Jo Pasal 18 Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika RI No. 41 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran Berlangganan melalui Satelit, Kabel dan Teresterial sebagaimana dalamDakwaan Jaksa Penuntut Umum2.
    Aneka Vision Cabang Purnama Dumai memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam rangka penyiaranTV Kabel Berlangganan. Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut saksi Darmawan,PUTUSAN Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN.Dum Halaman 5 dari 23 halamanSH.,MH dan saksi Zulhatmi beserta anggota Tim, tidak ada menemukan IzinPenyelenggaraan Penyiaran terhadap penyiaran TV Kabel Berlangganan untukPT. Aneka Vision Cabang Purnama Dumai tersebut.Selanjutnya saksi Darmawan, SH.
    Aneka Vision Cab.Purnama Dumai belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) olehkarenanya PT. Aneka Vision Cab. Purnama Dumai tidak dapat melakukankegiatan apapun layaknya sebagai Lembaga penyiaran Berlangganan (LPB) baikmenyiarkan siaran televisi, dan memungut biaya berlangganannya dari parapelanggan. Selanjutnya terhadap PT. Aneka Vision Cab.
    Lembaga penyiaran tidakdiperkenankan beroperasi sebelum memiliki izin penyelenggaran penyiaran. DanLembaga Penyiaran berlangganan tidak dibenarkan membuka cabang dalambentuk apapun, yang dibenarkan adalah melebur menjadi satu badan hukum,dalam siaran udara yang sama dan logo yang sama, conten atau canal dalamjumlah yan sama serta tagihan yang sama pula. Dengan tidak dimilikinya izinpenyelenggaran penyiaran yang sah dimaksud sebagaimana uraian diatas makaPT. Aneka Vision Cab.
    No. : 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran JoPasal 18 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 41 tahun2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga PenyiaranBerlangganan melalui Satelit, Kabel dan Teresterial.Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telahmengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikandakwaannya telah mengajukan saksisaksi dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut
Register : 10-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 24-08-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 154/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Tanggal 20 Juni 2017 — H. NOOR IFANSYAH Bin M. BASIRUN (Alm)
13924
  • BASIRUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyiaran tanpa izin pihak yang berwenang;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    BASIRUN (Alm) ada melakukan usaha TV kabel tanpaizinpenyelenggaraan penyiaran di rumahnya.
    Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yangmana jasapenyiaran yang ada di Indonesia ada 2 (dua) yaitu : Jasa Penyiaran Radiodan Jasa Penyiaran Televisi;Bahwa Ahli menerangkan dari 2 (dua) jenis jasa penyiaran tersebut hanyadapat diselenggarakan oleh : 1.
    Lembaga penyiaran swasta yaitu lembaga penyiaranyang bersifat komersil berbentuk badan hukum indonesia yang bidangusahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi., 3.Lembaga penyiaran Komunitas yaitu lembaga penyiaran yang berbentukbadan hukum Indonesia didirikan oleh komunitas tertentu, bersifatindependen dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luasjangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitas dan4.
    Lembaga penyiaran berlangganan yaitu lembaga penyiaran berbentukbadan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakanjasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh jjinpenyelenggaraan penyiaran berlangganan;Bahwa Ahli menerangkan bahwa untuk pelaku usaha jasa penyiaran tidakada ditentukan berapa banyak chanel atau kanal televisi yang dapat ataudiperbolehkan untuk disiarkan oleh pelaku usaha dan hal tersebut adalahtergantung seberapa mampu pelaku usaha untuk melakukan
    kerjasamadengan konten provider;Bahwa Ahli menerangkan bahwa jenis usaha penyiaran TV Kabel termasukke dalam jenis usaha jasa penyiaran televisi dan termasuk ke dalam lembagaHalaman 8 dari 20, Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2017/PN Bjbpenyiaran berlangganan atau televisi berlangganan yang mana untuklembaga penyiaran berlangganan harus terlebih dahulu memperoleh jjinpenyelenggaraan penyiaran, sehingga Terdakwa dapat dikatakan telahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang Republik
Register : 03-11-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 03-08-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 209/PID/2015/PT BNA
Tanggal 3 Desember 2015 — Pembanding/Terdakwa : IWAN FACHROZI Bin RAJAB SAIDI
Terbanding/Jaksa Penuntut : RAHMAT AZHAR, S.H,. M.H
Terbanding/Jaksa Penuntut : ROSNAWATI, S.H
Terbanding/Jaksa Penuntut : ALAMSYAH BUDIN, SH
266246
  • tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit prangkat Transmitter Merk : RVR, Model : VJ 2000, Warna : Abu-abu = milik Pemda Gayo Lues;

    Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues;

    • 1 (satu) Examplar Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 180/429/2010, tanggal 9 Desember 2010, tentang Pengangkatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran
      publik lokal swara gayo FM di Komplek Pendopo BupatiGayo Lues Jalan Blangkejeren Kota Cane Desa Kota Blangkejeren dan menemukanTerdakwa sebagai Utama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Gayo FM telahmenyelenggarakan Telekomunikasi Khusus pada Penyiaran radio Swara Gayo FM tanpaizin untuk memancarkan frekuensi center 96,7 MHZ dengan level 22, 77 dBn danBandwith : 530.9 KHz dengan cara menyambungkan sinyal informasi ke prangkatmaster control yang berfungsi untuk mengatur (mengendalikan) sinyal
      Bahwa Terdakwa menyelenggarakan Telekomunikasi Khusus Penyiaran radio setiaphari dibantu oleh beberapa antara lain saksi ABDULLAH Bin M.
      radio salah satu asas normanya kepastian hukum, yangmaknanya bahwa penyelenggaraan lembaga penyiaran haruslah berdasarkan peraturanperundangundangan agar terwujud ketertiban dan perlindungan hukum bagi penggunanya;Menimbang, bahwa dengan tegas yang berasaskan dan bersifat kepastian hukum yaitutelah diatur dalam Undangundang Nomor 36 tahun 2009 tentang Telekomukasi danUndangundang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa penyiaran harus bertumpu pada asas keadilan dan supremasihukum
      beraneka ragam, guna meningkatkan daya tangkalmasyarakat terhadap pengaruh buruk budaya asing;Menimbang, bahwa oleh karena lembaga penyiaran radio sebelum melaksanakankegiatan siarannya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Negara, dalam hal inipemerintah atas usul KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) sesuai BAB HI dari pasal6 sampai dengan pasal 34 jo.
      Pasal 58 ayat (b) Undangundang Nomor 32 tahun 2002tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa aspek keadilan disamping aspek yuridisnya, juga memperhatikanaspek yang lainnya yaitu aspek sosiologis dan aspek moral.