Ditemukan 125893 data
ANDI WET
Termohon:
1.Kepolisian Republik Indonesia
2.Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3.Kepala Kepolisian Resor Payakumbuh
16 — 13
LOOZARO ZEBUA Alias AMA PERDANA Alias AMA DANA
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolres Nias
65 — 0
MENGADILI:
- Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/47/VII/2019/ Reskrim tanggal 22 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP3/82.a/VII/RES.1.9./2019/Reskrim tanggal 22 Juli 2019 adalah Sah Menurut Hukum;
- Membebankan kepada Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya
MASRUR
Termohon:
Kepala Keplosisan Daerah Jawa Timur
71 — 3
HINDRODJOJO
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
91 — 2
1.Tn.BOYAMIN,dkk
2.H.ARIF SAHUDI,SH.MH.
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
20 — 11
Drs. Romulus Tindaon, SH
Termohon:
Bawaslu RI cq. Bawaslu Daerah Sumut cq. Bawaslu Kab. Batu Bara
113 — 47
GERRY INDRAMA bin INDRA SIKUMBANG
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisan Sektor Ciputat Timur
152 — 42
SUHARMAN
Termohon:
Kepala Keplisian daerah jambi cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi
102 — 34
PENGHENTIAN PENYIDIKAN AN.
);Bahwa benar sebelum dilakukan Penghentian Penyidikan olehTermohon, Sdr.
denganPENGHENTIAN PENYIDIKAN A/N TERSANGKA Sdr.
dasar penghentian penyidikan.
dalam hak penyidik melakukan tindakanPENGHENTIAN PENYIDIKAN A/N TERSANGKA Sdr.
ASEP HARI KURNIA
Termohon:
Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung
8 — 5
Tri Hananingrum
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Gorontalo POLDA
57 — 16
1.BOYAMIN BIN SAIMAN
2.KOMARYONO SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA SH
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumsel
2.Pemerintah Negara RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel
97 — 40
JAO TIONG MING
Termohon:
POLRES METRO JAKARTA BARAT
58 — 47
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TENGAH cq KAPOLRES KOTA SURAKARTA
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA
86 — 29
1.boyamin bin saiman
2.komaryono
3.pujiono
Termohon:
Pemerintah Negeri Kesatuan Republik Indonesia cq Menteri Perdagangan Republik Indonesia cq direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga kementerian perdagangan republik indonesia
32 — 16
DENY MULYAWAN
Termohon:
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
60 — 15
BERNANDUS FINANTA
Termohon:
KAPOLRESTABES SURABAYA
127 — 98
1.DAUD JELLA BING
2.RUBYATI O. JELLA BING
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR selaku Penyidik
45 — 14
MENGADILI: - Menolak permohonan praperadilan Para Pemohon;
- Menyatakan sah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon yang/ terrmuat dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:S.PPP/08/IV/ 2021/Ditreskrimum tanggal 29 April 2021 atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/59/IV/2018/ Sektor Maulafa tanggal 29 April 2018 terhadap terlapor DARDANELIA TINENTI;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar
FARID MU'ADZ, SH
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT C.Q. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BOGOR C.Q. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEKTOR TAMANSARI
64 — 45
Setelah PEMOHON diperiksa sebagai saksikorban dalam rangka Penyidikan secara Pro Justitia di Mapolsek Tamansaridengan Penyidik Pembantu yang bernama Sugeng Purwanto pangkat AiptuNRP 74100460;3.
lazimdalamproses penyidikan.
/PN.Cbi11.12.13.14.Bahwa TERMOHON telah melanggar ketentuan penyidikan dalam KUHAPdan melanggar asas kepatutan dan asas kepastian hukum dalam prosespenyidikan sehingga tidak menuntaskan penyidikan perkara a quo dan tidaksegera menetapkan para tersangka yang sudah cukup jelas dan terangbenderang perbuatan pidana yang dilakukannya;Bahwa berdasarkan asas kepatutan dan asas kepastian hukum dalamperkara a quo, maka sepatutnya apabila Hakim Praperadilan yangmemeriksa permohonan ini agar memerintahkan kepada
Menyatakan bahwa TERMOHON telah menghentikan Penyidikan atasperkara tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/116/V/2019/JBR/RESBGR/SEK TAMANSARI tertanggal 19 Mei 2019;3. Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan TERMOHON aquo TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM;4.
Mewajibkan kepada TERMOHON selaku PENYIDIK berdasarkan LaporanPolisi Nomor : LP/116/V/2019/JBR/RES BGR/SEK TAMANSARI tertanggal19 Mei 2019 atas nama Pengadu Farid Muadz, S.H. agar SEGERAMELANJUTKAN penyidikan dan untuk selanjutnya melimpahkan berkasperkara a quo kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor;O1.
Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota
5.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH
6.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Bripka Antonius Hutahaen, SH
79 — 21
MELISA
Termohon:
1.NEGARA RI CQ.PEMERINTAH RI CQ.KAPOLRI CQ.KAPOLDA SULSEL CQ.KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ.KAPOLSEK TAMALANREA
2.NEGARA RI CQ.PEMERINTAH RI CQ.KAJAGUNG RI CQ.KAJATI SULSELBAR CQ.KAJARI CQ.KASIPIDUM KAJARI MAKASSAR
39 — 8