Ditemukan 164370 data
14 — 1
Pihalson, SP);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Idah dan mutah sebagaimana diktum angka 3.1, dan 3.2, di atas sesaat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Martapura;
3.1. Nafkah idah berupa uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.2.
Mutah berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
15 — 10
-
Menetapkan Pewaris Sahlan meninggal 24 September 2008;
- Menetapkan Siti Aisyah meninggal 18 Februari 2016;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Sahlan adalah :
3.1.Siti Aisyah, sebagai istri
3.1.
-
17 — 7
Martono) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
3.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah);
3.2 Mutah berupa uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah);
4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah selama masa iddah dan mutah pada angka 3.1 dan 3.2 tersebut daiats sesaat sebelum ikrar talak dilangsungkan;
5.
8 — 5
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : 3.1 Uang Mut
28 — 16
Menetapkan Pemohon (Nariman Badjarad binti Djabir Badjarad) sebagai wali dari anak bernama :
3.1. Akhdan Jahfal Lubis bin Syahrul Taufik Lubis, umur 13 tahun;
3.1. . Akmal Fajzi Lubis bin Syahrul Taufik Lubis, umur 12 tahun;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Menetapkan Pemohon (Nariman Badjarad binti Djabir Badjarad)sebagai wali dari anak bernama:3.1. Akhdan Jahfal Lubis bin Syahrul Taufik Lubis, umur 13 tahun;3.2. Akmal Fajzi Lubis bin Syahrul Taufik Lubis , umur 12 tahun;4.
NURUL FADHILAH
Tergugat:
ROKHIMI
12 — 0
Menyatakan tanah obyek sengketa petitum angka 2 (dua) yaitu:
Menyatakan tanah obyek sengketa petitum angka 3.1 di atas yang sudah 21 tahun sampai sekarang ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan dikuasai oleh penggugat adalah Sah Menurut Hukum Milik Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan peralihan hak atas tanah obyek sengketa petitum angka 3.1 diatas menjadi Hak Milik Penggugat;