Ditemukan 126089 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dikurangkan diterapkan
Register : 18-10-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 117/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 1 Nopember 2022 — Pemohon:
SARIMAH
7813
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa BAMBANG SOEBEKTI telah meninggal dunia karena kecelakaan di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Juli 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan, no. 474/258/401.303.2/2022 tertanggal 12 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada
    Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian suami Pemohon yang bernama BAMBANG SOEBEKTI, telah meninggal dunia karena kecelakaan di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Juli 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan, no. 474/258/401.303.2/2022 tertanggal 12 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan
Register : 07-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 09-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 178/Pdt.P/2019/PN Prp
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pemohon:
GOK MAULI MANIK
170
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki/membetulkan nama lengkap pemohon benar adalah atas nama GOK MAULI MANIK sebagaimana diterangkan didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Buku Nikah Pemohon, Kartu Keluar Pemohon;
    3. Menetapkan Akta Kelahiran anak pemohon atas nama HD ANJELYKA BR SINAGA
    dengan Nomor 477/TKCP-CP/12.414/2009 dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2009, yang semula nama lengkap pemohon tercatat atas nama GOK MAULY, seharusnya dibetulkan menjadi atas nama GOK MAULI MANIK sebagaimana diterangkan didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Buku Nikah Pemohon, Kartu Keluar Pemohon;
  • Menetapkan Akta Kelahiran anak pemohon atas nama TEDI YANSYAH PADLY
    SINAGA dengan Nomor 477/TKCP-CP/12.415/2009 dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2009, yang semula nama lengkap pemohon tercatat atas nama GOKMAULI, seharusnya dibetulkan menjadi atas nama GOK MAULI MANIK sebagaimana diterangkan didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Buku Nikah Pemohon, Kartu Keluar Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk
Register : 06-10-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1046/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal 20 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
346
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
    3. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat sebagaimana sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1542/WNI/2004, tertanggal 13 Desember 2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
    Kota Surabaya [sekarang : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya], putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Menyatakan untuk memberikan hak asuh secara bersama-sama kepada Penggugat dan Tergugat atas kedua anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat, yaitu :
    1. LUVENA HELENA, Perempuan, lahir pada tanggal 25 Juli 2006, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :
      >1839/WNI/2006, tertanggal 15 Agustus 2006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya [sekarang : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya] ;
    2. HEOPHILUS MATTHEW, Laki-Laki, lahir pada tanggal 31 Oktober 2007, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 436/2007<
Register : 19-02-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 26/Pdt.P/2018/PN Mkd
Tanggal 5 Maret 2018 — Pemohon:
SUSNARNI
243
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Menetapkan secara hokum perubahan nama anak Pemohon dari nama AYU PUSPA DEWI LUSSY GUNAWATI yang lahir tanggal 1 Februari 2006 sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3308-L-T-16062016-0024 tertanggal 17 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dirubah menjadi nama AYU PUSPA DEWI;
    3. Membebankan biaya permohonan
Register : 14-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 114/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 26 Juli 2023 — Pemohon:
SITI MUHIMMAH
221
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa MASTUR DIMJATI (Almarhum) telah meninggal dunia di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun karena sakit pada tanggal 12 Februari 1966, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470.317/401.301.6/2023 tertanggal 5 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
    3. Memerintahkan kepada
    Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MASTUR DIMJATI (Almarhum) telah meninggal dunia di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun pada tanggal 12 Februari 1966 karena sakit di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470.317/401.301.6/2023 tertanggal
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 93/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
1.HERU BUDIMAN
2.HERU BUDIMAN
3332
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwaKASAN SARNI (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 28 Desember 1977 karena sakit,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/188/401.303.2/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
    setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernamaKASAN SARNI (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 28 Desember 1977 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/188/401.303.2/ 2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;<
Register : 03-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 150/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
OENTORO
120
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MENIR (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 10 November 1979 karena sakit di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/383/401.302.4/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini
    belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama MENIR (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 10 November 1979 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/383/401.302.4
Register : 08-03-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 29 Maret 2023 — Pemohon:
MASIJATUN
152
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SALIKHIN (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 1985 di Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/139/401.302.6/2023 tertanggal 23 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini
Putus : 15-08-2012 — Upload : 11-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 23/Pdt.G/2012/PN.Sda
Tanggal 15 Agustus 2012 — ANITA SARI, SS. Melawan WIWIK FAJARWATI, SH.
10541
  • Menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh pihak Tergugat dengan pihak Penggugat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang pengembangan bisnis jual beli mebel dan arisan, sebagaimana yang diterangkan dan atau yang dimaksud dalam surat perjanjian kerjasama yang dibuat pada tanggal 16 Oktober 2011, adalah sah menurut hukum namun ada perbaikan sedikit mengenai jumlah adalah sebesar Rp.45.550.000,- sebagai kewajiban dari Tergugat pada Penggugat;
    Oktober 2011, sedangkan pembayaran secara tunai yang harus dilakukan olehTergugat (Wiwik Fajarwati, SH) selambatlambatnya sampai tanggal 5 November 2011 kepadaPenggugat (Anita Sari, SS) yang mana sesuai dengan Rekapitulasi Pengembangan bisnis jualbeli dan arisan, apabila terjadi pelanggaran oleh pihak Tergugat (Wiwik Fajarwati, SH), makaharus bias memberikan jaminan yang selayaknya kepada Penggugat (Anita Sari, SS), vide buktiPl terlampir ; e Bahwa, oleh karena satu dan lain hal sebagaimana yang diterangkan
    Memerintahkan kepada pihak Tergugat (Wiwik Fajarwati, SH) dan atau siapa saja yangmendapatkan hak dari padanya selama perkara ini masih dalam proses berlangsung, yangdimaksud memindahtangankan dan atau menjual serta menjaminkan terhadap harta dan ataubarangbarang milik pihak Tergugat (Wiwik Fajarwati, SH), baik yang bergerak maupun yangtidak bergerak sebagaimana yang ternyata yang diterangkan dan atau yang dimaksud pada point5 (lima) tersebut diatas, dan atau apabila melakukan tindakantindakan yang
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa kesepakatan yang dibuat oleh pihak Tergugat (WiwikFajarwati, SH) dengan pihak Penggugat (Anita Sari, SS) untuk mengadakan kerja sama dalambidang pengembangan bisnis jual beli mebel dan arisan, sebagaimana yang diterangkan danatau yang dimaksud dalam surat perjanjian kerjasama yang dibuat pada tanggal 16 Oktober Menyatakan ..........Menyatakan tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh pihak Tergugat (WiwikFajarwati, SH) dengan tidak melaksanakan kewajibannya
    Menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh pihak Tergugat dengan pihakPenggugat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang pengembangan bisnis jual belimebel dan arisan, sebagaimana yang diterangkan dan atau yang dimaksud dalam suratperjanjian kerjasama yang dibuat pada tanggal 16 Oktober 2011, adalah sah menuruthukum namun ada perbaikan sedikit mengenai jumlah adalah sebesar Rp.45.550.000,sebagai kewajiban dari Tergugat pada Penggugat;3.
Register : 26-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 175/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
SUPATUN
91
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/631/401.303.8/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
      >
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian bapak mertua Pemohon yang bernama KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian
Register : 13-07-2023 — Putus : 04-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 113/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 4 Agustus 2023 — Pemohon:
R.ARYO SUPENDI
139
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa MANIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2013 karena sakit tua di rumahnya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 470/349/401.301.1/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
Register : 30-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 41/Pdt.P/2021/PN Bjn
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon:
ERLYN MARDIANA
96
  • Sidiq, dan dalam Buku Registrasi KUA Kapas yang diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor B-262/Kua.13.16.02/Pw.01/07/2021 tertulis nama Drs. Sidiq Purnomo, adalah satu orang yang sama;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 19-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 24/Pdt.P/2022/PN Rhl
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
SUPINAH
688
  • belum dewasa bernama RAFA, umur 9 tahun, untuk menjaminkan dan membebani hak tanggungan atas harta warisan suami Pemohon yang bernama FII berupa :
  • 1)Sebidang tanah pertapakan seluas 974 m2 (sembilan ratus tujuh puluh empat meter persegi) berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Dusun Suka Mulya Jaya, RT.010, RW.004, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat (dahulu Bagan Sinembah Jaya), Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana diterangkan

    pada Sertifikat Hak Milik No. 14 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 13 Juli 2016;

    2)Sebidang tanah pertapakan seluas 1.928 m2 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan meter persegi) berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Dusun Suka Mulya Jaya, RT.010, RW.004, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat (dahulu Bagan Sinembah Jaya), Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana diterangkan pada Sertifikat

Register : 12-06-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 92/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
HERU BUDIMAN
2118
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
    penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernamaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/ 2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan
Register : 05-09-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 57/Pdt.P/2023/PN Mjy
Tanggal 20 September 2023 — Pemohon:
SAMINGAN
4337
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan bahwa Marmi Binti Diman, lahir di Madiun, tahun 1921 yang telah meninggal dunia dirumah di RT.012, RW. 002, Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada 15 Agustus 1970, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor: 300/78/402.407.11/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten
    hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama Marmi Binti Diman, lahir di Madiun, tahun 1921 yang telah meninggal dunia dirumah di RT.012, RW. 002, Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada 15 Agustus 1970, sebagaimana diterangkan
Register : 04-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 106/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon:
BAMBANG SUGENG PRIYANTO
105
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SRI HARDINI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Desember 1993 karena sakit tua di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474.3/171/401.401.6/2016 tertanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum
    memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SRI HARDINI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Desember 1993 karena sakit tua di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan
Register : 26-09-2022 — Putus : 07-10-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 106/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 7 Oktober 2022 — Pemohon:
HARTINI
184
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SURATMI telah meninggal dunia di rumah karena sakit pada tanggal 18 September 2009 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/431/401.302.4/2022 tertanggal 19 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan biaya
Register : 08-03-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 31/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 29 Maret 2023 — Pemohon:
MASIJATUN
131
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa UTINAH (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 1984 di Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/140/401.302.6/2023 tertanggal 23 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
Register : 25-04-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 09-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 63/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Mei 2024 — Pemohon:
SUPARTI
150
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SUNARTI (almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 5 Agustus 1964, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/345/401.302.8/2024, tanggal 24 April 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan kepada Pemohon
Register : 03-08-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 17-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 124/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 16 Agustus 2023 — Pemohon:
SULADI
154
  • M E N E T A P K A N

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2.Menetapkan bahwa JUWER (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 17 Mei 1975 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470./285/401.302.4/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan

    Kematian ;

    3.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama JUWER (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 17 Mei 1975 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan