Ditemukan 2936 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 6_PDT_BPSK_2014_PNBT_Kabul_08072014
Tanggal 8 Juli 2014 — Anton Herdianto (P) >< Adek Oktavia (T)
19666
  • Menyatakan Perjanjian Konsumen Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 9901100354 tanggal 23 September 2011 atas 1 (satu) unit mobil Merek Suzuki, Type APV Arena GL 1.5 M/T, tahun 2011, jenis mobil minibus, Nomor Rangka MHYGDN42VBJ355964, Nomor Mesin G15AID230394, warna hitam, Nomor BPKB 1-03340836, Nomor Polisi BA 1279 TT dan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W3.045257.AH.05.01 diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera
    Perdata) dan juga Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana12.13.dimaksud sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 UndangUndang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;Bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Bukittinggi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sertamemutus pengaduan dari Termohon Keberatan tersebut, maka dengandemikian putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2014 tertanggal24 April 2014 tidak memiliki
    Termohon sebagaimana tercantum dalambukti P4;Bahwa fiducia adalah lembaga penjaminan yang selama iniditerapkan berdasarkan ketentuan yurisprudensi namun menjadi normahukum dengan diberlakukannya UndangUndang Nomor 42 tahun 1999tentang Jaminan Fiducia.
    Dalam konteks ini, perjanjian fiducia berdasarkan Pasal 4 adalah perjanjian ikutan (accessoir) dari suatu perjanjianpokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhisuatu prestasi;Bahwa berdasarkan bukti P4 diperoleh fakta yuridis yaitu AktaJaminan Fiducia Nomor 152 tanggal 16 Juli 2013 yang dibuat danditandangani dihadapan Indra Jaya, SH., Notaris di Padang adalahperjanjian ikutan (accessoin dari Perjanjian Pembiayaan KonsumenDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 9901100354
    Dalamkonteks fiducia, UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang JaminanFiducia memberikan previlege kepada pelaku usaha untuk melindungikepentingan hukumnya antara lain diberikannya kekuatan eksekutorialpada sertifikat jaminan fiducia;Bahwa secara khusus dalam hal konsumen wanprestasi hukumpositif tentang fiducia sudah mengatur mekanisme penyelesaian terhadapbenda yang menjadi obyek jaminan fiducia guna menghapuskan atausetidaktidaknya meminimalisir kerugian pelaku usaha alami sebagaimanadiatur dalam
    oleh Pemohon dan Termohon mengandung cacat hukumsekaligus menyatakan sertifikat jaminan fiducia yang diterbitkan olehinstansi berkompeten tidak mempunyai kekuatan mengikat;Bahwa berdasarkan bukti P4 diperoleh fakta yuridis yaitu bukti iniberbentuk akta otentik dengan title atau judul Akta Jaminan Fiducia Nomor152 tanggal 16 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan IndraJaya, SH., Notaris di Padang.
Putus : 09-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2768 K/Pdt/2011
Tanggal 9 Maret 2012 — H U S I N vs. PT.BANK CIMB NIAGA Tbk (d/h PT.BANK LIPPO Tbk,
7772 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Palm Oil), Kerneldan Pupuk milik Pemberi Fiducia (i.e.
    No.2768 K/Pdt/2011atau di tempattempat lain dimanapun juga selama barangbarangpersediaan tersebut masih menjadi hak dan miliknya Pemberi Fiducia,demikian berikut seluruh persediaan barangbarang yang diperoleh dandimiliki oleh Pemberi Fiducia dikemudian hari ;Bahwa Jaminan Stock barangbarang tersebut diatas diserahkan PT.Mestikasawit Intijaya kepada Pelawan adalah berdasarkan AktaPerjanjian Jaminan Fiducia Atas Barang Persediaan Nomor : 201 tanggal31 Juli 2008 yang diperbuat dihadapan Jhon Langsung
    No : 394K/PDT/1984 tanggal 5 Juli 1985 dimana dalam kaedah hukumnyadisebutkan bahwa barangbarang yang sudah dijadikan jaminan hutangtidak dapat dikenakan Conservatoir Beslaag ;Bahwa pemegang hak tanggungan dan hak Fiducia dibuktikan dengansertifikat hak tanggungan dan sertifikat jaminan Fiducia yang berfungsisebagai tanda bukti adanya hak tanggungan dan hak Fiducia yangdibubuhi irahirah dengan katakata "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA untuk memberikan kekuataneksekutorial yang sama
    No.2768 K/Pdt/201 12009 (bukti P.10), dihubungkan dengan UndangUndang Fiducia No. 42Tahun 1996 terutama Pasal 4 ayat 1, pejabat mencatat jaminan fiduciadalam buku daftar fiducia pada tanggal yang sama dengan tanggalpenerimaan permohonan pendaftaran. Ayat 2.
Register : 05-10-2011 — Putus : 09-05-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 59/Pdt.G/2011/PN.Pkl
Tanggal 9 Mei 2012 —
7115
  • No. 8 Th 1999 yangtertera pada pasal 18 (1,2) Tentang Perlindungan Konsumen dan perbuatanTergugat yang telah menyampaikan surat Perjanjian Pembiayaan Bersama denganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia kepada Para Penggugat yang isinya telahmenlanggat ketentuan pasal 18 (1,d dan h) UndangOundang PerlindunganKonsumen, terbukti dari cara Tergugat membuat Surat Perjanjian yangmencantumkan larangan UUPK, dengan demikian menunjukkan bahwa sejakawal Tergugat tidak punya itikat baik terhadap Para Penggugat
    Karena Tergugat tidak mempunyai itikad yang tidak baikterhadap Penggugat sebab perjanjian yang dibuat antara Penggugat denganTergugat mengenai Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia adalah menurut hukum, dan Penggugat telah memberikanSurat Kuasa Fiducia kepada Tergugat untuk menghadap ke notaris untukmelakukan pemasangan terhadap jaminan secara fiducia dan semua itusudah Tergugat laksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUndangUndang Fiducia UndangUndang No. 42
    kepada PenggugatRekonpensi sebagai Penerima jaminan fidusia dan surat kuasa untukmelakukan penarikan kendaraan tersebutt apabila Penggugat tidakmelakukan pembayaran angsuran bulanan kepada Tergugat ; Bahwa benda atau barang yang dijadikan sebagai jaminan Fiducia olehTergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi berupa kendaraan mobil dengan identitas sebagai berikutMerk kendaraan : DAIHATSU XENIA LI PLUS ; Tahun pembuatan : 2011;Warna : HITAM ;No.
    Mesin : DP44817 ;Nomor Polisi : G8639HB ;Atas nama : KUSNADI ; Bahwa terhadap benda/barang yang dijadikan sebagai jaminan fiduciasebagaimana tersebutpada angka 5 tersebut diatas telah dilakukanpemasangan dan pendaftaran Jaminan Fiducia ke Kantor PendaftaranJaminan Fiducia di Semarang sesuai dengan ketentuan UndangUndangNomor 42 tahun 1999 tentang = Jaminan Fiducia ; Bahwa untuk selanjutnya Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia SemarangSemarang telah mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas barang
    copy Kwitansi Pelunasan Pembelian satu unit mobil merk Daihatsu Xenia LIMC PLUS, tahun 2011 tertanggal 5 Agustus 2011, diberi tanda T6 ; Foto copy Akta Jaminan Fiducia No. 30/2011 tertanggal 18 Oktober 2011, diberitanda T7 ; Foto copy Sertifikat Jaminan Fiducia No.
Register : 11-03-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 15-04-2016
Putusan PT BENGKULU Nomor 4/PDT/2016/PT.BGL
Tanggal 7 April 2016 — ABASRI X DIREKTUR PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE JAKARTA
7115
  • Terbanding)sesuai dengan bukti T.11 sampai dengan T.17.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon (Penggugat / Pembanding)sebagaimana di uraikan oleh Termohon (Tergugat/ Terbanding) pada pout 2,1sampai dengan pout 2.6 ,perbuatan Pemohon ( Penggugat / Pembanding) dikualifikasi sebagai perbuatan wanperetasi bukan perbuatan melawan hukum.Halaman 5 dari 9 hal putusan NO 4/Pdt.G/2016/PT.BG1Bahwa walaupun peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/ 2012mengatur jangka waktu untuk pendaftaran jaminan fiducia
    namun pendaftarantersebut telah serta merta mengakibatkan sertifikat fiducia menjadi batal ataudalam kualifikasi perbuatan melawan hukum akan tetapi Pemohon (Penggugat/Pembanding) tidak pernah membuktikan bahwa Termohon mendapat sangsi dariMenteri keuangan.Bahwa sesuai dengan P.12 Undang undang Nomor 42 tahun 1999 tentangjaminan fiducia jo p .1 angka 2 dan 3 serta pout 2.
    Peraturan Pemerintah Nomor86/2000, tentang tata cara pendaptaran jaminan fiducia dan biaya pembuatanakta jaminan fiducia Menteri keuangan tidak mempunyai hak untuk menyatakanpenerbitan dan / atau pembatalan sertfikat fiducia karena kewenangan ada dibawah Menteri Hukun dan Hak Azazi Manusia.Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan menelitisesuatu mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 29 September 2015 No. 13/Pdt.G/2015
    Harus dibebani untuk membayarseluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan,Halaman 7 dari 9 hal putusan NO 4/Pdt.G/2016/PT.BGIyang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000, (Seratus Lima PuluhRibu Rupiah) ;Mengingat serta memperhatikan, ketentuan ketentuan Hukum yangbersangkutan dengan hal ini, khusunya undang undang No 42 Tahun 1999,tentang Jaminan Fiducia jungto Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fiducia dan Biaya Pembutan
    AktaJaminan Fiducia jungto Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentangTata Cara Pendaftaran Jaminan Fiducia dan Biaya Pembuatan Akta JaminanFiducia serta RBg.
Register : 01-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan PN KENDAL Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Tanggal 15 Desember 2016 — ERWIN PUJI SANTOSO BIN SUWADJI
10113
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W.13.00638306 A.H.05.01 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Jawa Tengah ; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fiducia nomor : 173 tanggal 6 Agustus 2014 ; 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit Nomor : 27-1236-55-37011 tanggal 19 Juli 2014 ;Dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance Kantor Perwakilan Weleri melalui saksi Agus Dwiyono Bin
    sebagaimana diaturdalam pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWIN PUJI SANTOSO Bin (Alm)SUWADJI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masapercobaan 10 (Ssepuluh) bulan dan denda Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah)subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W.13.00638306 A.H.05.01tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak AzasiManusia
    Pol : G1898AB yang menjadiobyek jaminan Fiducia tersebut dipergunakan untuk jasa angkut barang yangdikemudikan oleh saksi Slamet Riyadi dan unit berada di rumah Terdakwa, tetapi padasekitar bulan Nopember 2014 tanpa pemberitahuan dan perjanjian tertulis dari PT.Bintang Mandiri Finance selaku Penerima Fiducia Terdakwa menyerahkan penguasaan1 (satu) unit Kbm Truk Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV(4x2) M/T tahun 2010 warnakuning No. Pol : G1898AB kepada sdr.
    Kep binti SURADI ;Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkaraTerdakwa telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan barang yangmenjadi obyek jaminan ;Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan barang jaminan obyek fiducia pada tanggal 9 Nopember 2015 ;Bahwa barang jaminan obyek fiducia yang dipindah tangankan oleh Terdakwaadalah berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi truk FE 74 HDV/ truk diesel tahun2010 warna kuning No.
    kepihak lain tanpa yin ;Bahwa terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidikkepolisian dan keterangan terdakwa tersebut sudah benar adanya ;Bahwa terdakwa dianggap menggadaikan, memindah tangankan atau menyewakanbarang obyek jaminan fiducia pada tanggal 9 Nopember 2015 karena terdakwadengan Zamroni yang membawa barang jaminan Fiducia tidak sewa menyewatetapi dia bekerja pada terdakwa dan tiap bulannya menyetorkan uang sebanyakangsuran kredit ;Bahwa barang jaminan fiducia yang dibawa
    Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W.13.00638306 A.H.05.01tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak AzasiManusia Jawa Tengah ;e 1 (satu) bendel Akta Jamman Fiducia nomor : 173 tanggal 6 Agustus 2014 ;e 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit Nomor : 2712365537011 tanggal 19 Juli2014 ;Dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance Kantor Perwakilan Welerimelalui saksi Agus Dwiyono Bin Suharno ;4.
Putus : 18-06-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/Pdt/2010
Tanggal 18 Juni 2010 — U. SANUSI ; PT BINTANG MANDIRI CABANG CIREBON cq. PIMPINAN PT BINTANG MANDIRI CIREBON,
2318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berupa 1 (satu) unit mobil (obyek jaminan fiduciatersebut);Bahwa transaksi sebagaimana terurai pada butir 1 bermula saatPenggugat bermaksud akan membeli kendaraan (obyek jaminan fiducia)seharga Rp 127.000.000, (seratus dua puluh tujuh juta rupiah), berhubungPenggugat hanya mempunyai uang Rp 57.000.000, (lima puluh tujuh jutarupiah) untuk tambahannya Penggugat memperoleh fasilitas kredit dariTergugat sebesar Rp 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) denganketentuan membayar kembali secara angsuran
    atas perintah Tergugat selaku kreditur dengancara seperti itu merupakan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad)yang dilakukannya pada tanggal 08 Agustus 2008;Bahwa terhadap kenyataan yang dihadapi Penggugat selaku debituryang mendapat perlakuan tidak professional dari Tergugat dalam mematuhiketentuan undangundang jaminan fiducia jo undangundang perlindungankonsumen (selaku konsumen jasa keuangan), dan dengan ancaman akanmenarik paksa obyek jaminan fiducia dengan cara yang bertentangandengan
    Sesuai ketentuan Pasal 35 UndangUndang No. 42 Tahun 1999tentang jaminan fiducia Penggugat menuntut agar Tergugat dihukum untukmembayar ganti rugi senilai Ro 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepadaPenggugat secara tunai dan sekaligus;Hal. 2 dari 7 hal.Put.No. 134 K/Pdt/2010Bahwa dengan terjadinya penarikan paksa atas obyek jaminanfiducia oleh Tergugat dalam perkara ini, maka lebih dahulu mohon dilakukansita revindikasi atas obyek jaminan fiducia;Bahwa selain itu sesuai dengan ketntuan umum tentang
    1999 tentng jaminan fiducia.
    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB dan kendaraan yangmenjadi obyek jaminan fiducia kepada Penggugat secara seketika;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian senilaiRp 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunaidan sekaligus;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa Rp 100.000,(seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan putusandalam perkara ini;7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;8.
Register : 29-09-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 99/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Pdg
Tanggal 27 Nopember 2014 — PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES melawan BACHTIAR BURHAN
13548
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Perjanjian Pembiayaan 05692012 tertanggal 27 Desember 2012, dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor: W12.006817.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 05 April 2013, yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten adalah sah menurut hukum;3.
    Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan 05692012 tertanggal 27 Desember 2012, dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor: W12.006817.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 05 April 2013;4. Menyatakan tindakan Pemohon Keberatan terhadap Termohon Keberatan terhadap obyek perjanjian adalah sah menurut hukum;5.
    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan HakMilik Secara Fiducia Perjanjian Pembiayaan 05692012 tertanggal 27Desember 2012, dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor:W12.006817.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 05 April 2013, yang diterbitkanKementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Kantor Wilayah Banten adalahSah menurut hukum;.
    Menyatakan TERMOHON KEBERATAN telah melakukan Wanprestasi atasPerjanjian Pembiayaan 05692012 tertanggal 27 Desember 2012, denganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor: W12.006817.AH.05.01 Tahun2013 tanggal 05 April 2013;. Menyatakan tindakan PEMOHON KEBERATAN terhadap TERMOHONKEBERATAN terhadap obyek perjanjian adalah sah menurut hukum;.
    Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata CaraPendaftaran Jaminan Fiducia dan Biaya Pembuatan Akta JaminanFidusia Pasal 2 ayat (3) dan Ayat (4);e Halal hasil dari perjanjian tersebut yaitu hasil perjanjian tersebut tidakdari hasil perbuatan curang, tipu daya atau penipuan dari perbuatansalah satu pihak.
    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan PenyerahanHak Milik Secara Fiducia Perjanjian Pembiayaan 05692012 tertanggal27 Desember 2012, dengan Penyerahan Hak Milik Secara FiduciaNomor: W12.006817.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 05 April 2013,yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia KantorWilayah Banten adalah sah menurut hukum;3.
    Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan Wanprestasi atasPerjanjian Pembiayaan 05692012 tertanggal 27 Desember 2012,dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor:W12.006817.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 05 April 2013;4. Menyatakan tindakan Pemohon Keberatan terhadap TermohonKeberatan terhadap obyek perjanjian adalah sah menurut hukum;Halaman 33 dari 35 Putusan Nomor 99 /Pat.SusBPSK/2014./PN.Pag.5.
Register : 14-04-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 111/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
RIA HABIBIE
Tergugat:
Direktur PT. ASTRA CREDIT COMPANIES Cq Kepala Cabang PT. ASTRA CREDIT COMPANIES KOTA WISATA
9547
  • yang mengerti hukum adalahbertujuan untuk menyembunyikan keberadaan obyek jaminan fiducia.11.
    Obyek Fiducia tersebut dilakukan atasseizin dan sepengetahuan penguasa setempat, yaitu RT/RW, dimanaObyek Jaminan Fiducia tersebut berada.14.
    Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya No. 15 halaman 5sampai dengan halaman 5 adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum,karena: Pada pada Perjanjian Pembiayaan ditandatangani oleh Penggugatdengan Tergugat, Penggugat dengan sadar dan atas kehendak sendirimengikatkan Obyek Fiducia dengan pertanggungan jaminan fiducia.
    Bahwa obyek jaminan fiducia bukanlah hewan atas perkakas yangSungguhsungguh digunakan untuk menjalankan pencaharianPenggugat, karena Obyek Fiducia hanya merupakan alat penunjangbagi Penggugat, bukan alat utama dalam melaksanakanpencahariannya.20.
    Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya No. 20 halaman 6 yangpada pokoknya meminta supaya Obyek Fiducia untuk diletakkan sita adalahdalil yang tidak berdasar menurut hukum karena Obyek Fiducia telahdibebani pertanggungan fiducia sebagaimana dimaksud dalam SertifikatJaminan Fiducia tertanggal 26 Juli 2017, sehingga dalil tersebut sudahsepatut dan selayaknya untuk dikesampingkan.26.
Register : 03-03-2016 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 08/Pdt.Sus /2016/PN.Lht
Tanggal 6 April 2016 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG BATU RAJA RO LAHAT < < < L A W A N > > > A.H. SUKARDI
17449
  • Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 064013200271 tertanggal 29 Maret 2013 beserta akta Fiducia Notaril No. 348 tanggal 4 April 2013 oleh Notaris Akhmad Habriand, SH.Mkn dan sertifikat Fiducia Nomor : W6.061261.AH.05.01 tertanggal 03-07-2013yang telah diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan;3.
    denganSertifikat Jaminan Fiducia No.
    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 064013200271 tertanggal 29 Maret2013 beserta akta Fiducia Notaril No. 348 tanggal 4 April 2013 olehNotaris Akhmad Habriand, SH.Mkn dan sertifikat Fiducia Nomor :W6.061261.AH.05.01 tertanggal 03072013yang telah diterbitkan olehKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Sumatera Selatan;5.
    Bahwa atas perjanjian pembiayaan tersebut kemudian dilakukanpembebanan fiducia yang merupakan perjanjian assesoir (ikutan),melalui Akta Jaminan Fiducia Notaril No. 348 tanggal 4 April 2013, yangdibuat oleh Notaris Akhmad Habriand, SH.Mkn yang kemudian telahdidaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah Sumatera Selatandengan Sertipikat Fiducia Nomor W6.061261.AH.05.01 tanggal 03072013;Hal 25.Put.
    Apakah Akta Jaminan Fiducia Notaril No. 348 tanggal 4 April 2013,yang didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia Kementrian Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah Sumatera Selatandengan Sertipikat Fiducia Nomor W6.061261.AH.05.01 tanggal 03072013 sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan eksekusi?Apakah Termohon benar telah melakukan perbuatan wanprestasi?Apakah tindakan PEMOHON menarik objek jaminan fidusia merupakanperbuatan melawan hukum?Hal 26.Put.
    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 064013200271 tertanggal 29 Maret2013 beserta akta Fiducia Notaril No. 348 tanggal 4 April 2013 olehNotaris Akhmad Habriand, SH.Mkn dan sertifikat Fiducia Nomor :W6.061261.AH.05.01 tertanggal 03072013yang telah diterbitkan olehKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Sumatera Selatan;3.
Register : 09-03-2012 — Putus : 05-02-2013 — Upload : 24-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 130Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR
Tanggal 5 Februari 2013 — RISAL MANSUR; 1.PT. ASTRA SEDAYA FINANCE 2.PT. ASTRA INTERNATIONAL Tb 3.PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) 4.SURYADI
12721
  • No.01.100.177.00.093153.0,tertanggal 12 Januari 2010 berikut lampiran syarat dan ketentuan umumperjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia ;2 Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut diatas, khususnya dalampoint 16 tentang domisili hukum Tergugat I.1 dengan Tergugat IT sepakat untukmemilih Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyelesaikan permasalahanhukum yang timbul.
    ) atau denganperantara pihak lain ;(Vide Point 10 huruf I syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaandengan jaminan fiducia No.01.100.177.00.093153.0 tertanggal 12 Januari2010) ;Sertifikat jaminan fiducia No.W7.009567 AH.05.01.TH2011/STD, tertanggal18 Maret 2011 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RIKantor Wilayah DKI Jakarta yang mempunyai kekuatan eksekutorial yangsama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap (Vide pasal 15 angka 2 UU No.42 Tahun 1999
    tentang jaminanfiducia) ;Apabila tergugat II (Debitur) cidera janji (wanprestasi) secara juridispenerima fiducia (dalam hal ini Tergugat I.1 selaku kreditur) memiliki hakuntuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fiducia atas kekuasaannyasendiri (Vide pasal 15 angka 3 jo.pasal 29 ayat 1 UU No.42 Tahun 1999tentang jaminan fiducia) ;Tergugat II selaku debitur berkewajiban mendahulukan setiap kewajibanberdasarkan perjanjian ini, termasuk dan tidak terbatas membayar angsuranyang jatuh tempo tepat
    Risal Mansur, bukti T.1.15 ;Putusan No.130/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR Hal.29 dari 32 Hal.306 Foto copy Surat Pernyataan Jaminan No. 01.100.177.00.093153.0, Perjanjian olehSdr.Suryadi dan Risal Mansur, bukti T.I.16 ;7 Foto copy Surat Kuasa Khusus No.Perjanjian 01.100.177.00.093153.0, dariSdr.Suryadi kepada PT.Astra Sedaya Finance khusus untuk mengurusmelaksanakan serta menandatangani pengikatan Akta Jaminan Fiducia di notaris,bukti T.I17 ;8 Foto copy Akta Jaminan Fiducia No.94 tertanggal 18 Maret 2011,
    Suryadi, bukti T.I.18 ;9 Foto copy Sertifikat Jaminan Fiducia No.W7.009567 AH.05.01.TH.2011/STD,tertanggal 18 Maret 2011, bukti T.I.19 ;10 Foto copy surat No.00408030312/ASFAR/SPH/I, tanggal 3 Maret 2012, perihalpenyelesaian hutang kepada Suryadi dan bukti kiriman, bukti T.I.110 ;11 Foto copy tanda terima surat dari PT.Astra Sedaya Finance, tanggal 16 Januari2012, perihal pemberitahuan kepada Sdr.
Register : 10-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 363/PID/2019/PT DKI
Tanggal 12 Nopember 2019 — Pembanding/Penuntut Umum III : Moh. Januar Ferdian, SH
Terbanding/Terdakwa I : Christian D Sasmita
Terbanding/Terdakwa II : Anita Sutanto
211169
  • Pemberi Fiducia dengan ini menjamin dan menyatakan kepadaPenerima Fiducia bahwa :a. Tagihan yang diserahkan sebagai objek jaminan fiduciaberdasarkan akta ini adalah benar hak/milik Pemberi Fiducia, tidakada orang/pihak lain yang ikut memiliki suatu hak apapun atasTagihan (pasal 9 huruf a);b.
    Tagihan merupakan kewajiban yang bonafide, sah dan mengikatPihak Ketiga dan jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayaroleh Pihak Ketiga kepada Pemberi Fiducia telah dinyatakan denganbenar sebagai bukti dari Tagihan yang diserahkan sebagai ObjekJaminan Fiducia berdasarkan akta ini (pasal 9 huruf b);c.
    Pemberi Fiducia tidak dan tidak akan mengalihnkan, memindahtangankan atau menjadikan sebagai jaminan atas seluruh atausebagian dari objek jaminan Fiducia kecuali sebagai jaminan yangtelah diberikan kepada Penerima Fiducia berdasarkan Akta ini(pasal 9 huruf d (i))Bahwa Suratsurat yang isinya Daftar Piutang Pembiayaan Konsumen yangdiberikan oleh Para Terdakwa sebagai jaminan kepada Bank PANIN adalahSurat palsu atau surat yang isinya tidak benar.
    Di dalamAkta Nomor 49 tanggal 20 Mei 2016 tentang JaminanFidusiaAtas Tagihan, antara lain memuat pernyataaan bahwa : Tagihan/piutang yang dijaminkan adalah piutang lancar (pasal 1 huruf b); Pemberi Fiducia dengan ini menjamin dan menyatakan kepadaPenerima Fiducia bahwa :a. Tagihan yang diserahkan sebagai objek jaminan fiducia berdasarkanakta ini adalah benar hak/milik Pemberi Fiducia, tidak adaorang/pihak lain yang ikut memiliki Suatu hak apapun atas Tagihan(pasal 9 huruf a);b.
    Pemberi Fiducia tidak dan tidak akan mengalihkan, memindahtangankan atau menjadikan sebagai jaminan atas seluruh atausebagian dari objek jaminan Fiducia kecuali sebagai jaminan yangtelah diberikan kepada Penerima Fiducia berdasarkan Akta ini (pasal9 huruf d (i));Bahwa Pimpinan Bank PANIN meyakini dan percaya atas kebenaranpernyataanpernyataan yang diberikan Terdakwa 2 selaku Direktur yangmewakili PT.
Register : 25-03-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 116/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 7 Mei 2015 — PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE LAWAN SAROLIM SINAGA
6123
  • Bahwa Penggugat telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia dengan Tergugat, di manaPenggugat menyetujui untuk =menyediakan fasilitas pembiayaansebagaimana Tergugat menyatakan menyetujui untuk menerima pemberianfasilitas Pembiayaan dari Penggugat dalam bentuk penyediaan dana gunapembelian 4 (empat) unit Kendaraan Bermotor.
    Seperti ternyata dari (1)Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia, No.25210132000002 tanggal 19 Januari 2010 dan (2) = Perjanjian PembiayaanDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia, No. 25210132000012 tanggal 24Februari 2010, serta (3) Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia, No. 25210132000006 tanggal 01 Februari 2010 dan (4)Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia,No. 25009132000176 tanggal 24 Nopember 2009, yang dibuat danditandatangani
    Menyatakan bahwa Tergugat telan melakukan wanprestasi atasPerjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia,yaitu (1) Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia,No. 25210132000002 tanggal 19 Januari 2010 dan (2) Perjanjian PembiayaanDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia, No. 25210132000012tanggal 24 Februari 2010, (3) Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia, No. 25210132000006 tanggal 01Februari 2010 dan (4) Perjanjian Pembiayaan ;
    Bahwa Pengugat Rekonpensi dan Tergugat d.r/ Penggugat d.k adamembuat dan mengadakan perjanjian pembiayaan dengan penyerahan HakMilik secara Fiducia dalam bentuk penyediaan dana dari Tergugat d.r/Penggugat d.k.2. Bahwa adapun perjanjin pembiayaan tersebut dituangkan dalam perjanjianpembiayaan dengan penyerahan hak secara Fiducia dengan nomor252101320000012 tanggal 1 februari 2010 dan Perjanjian dengan penyerahanHak Milik secara Fiducia dengan No 25009132000176 tertanggal 24 November2009,3.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukanwanprestasi atasPerjanjian Pembiayaan Dengan PenyerahanHak Milik Secara Fiducia, yaitu (1) PerjanjianPembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik SecaraFiducia, No. 25210132000002 tanggal 19 Januari2010 dan (2) Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia, No.25210132000012 tanggal 24 Februari 2010;3. Menghukum Tergugat untuk membayarkewajibannya kepada Penggugat berupa hutangdendadenda keterlambatan total sebesar Rp.11.683.100.
Register : 21-02-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 87/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 27 Maret 2018 — Pembanding/Penggugat : Antonius Hanung Wibisono. ST
Terbanding/Tergugat I : Royke Erick
Terbanding/Tergugat II : Deden Helmi Noor
Terbanding/Tergugat III : Novita Kusumaswita,SH.,MKn
8766
  • Bahwa ternyata unit kendaraan yang dimaksud berada pada Penggugatdengan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fiducia No.
    :Halaman 15 dari 49 halaman, Putusan No. 87/PDT/2018/PT.BDG.(1) Dalam Sertifikat Jamina Fiducia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA;(2) Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;(3) Apabila Debitur cedera janji, penerima Fiducia mempunyai hak menjualbenda yang menjadi objek Jaminan Fiducia atas
    Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Penjaminan tersebut maka Tergugat Ilmeminta kepada Tergugat III untuk dibuatkan Akta Jaminan Fiducia danPendaftaran Jaminan Fiducia sebagaimana terbukti dari Surat Tergugat IItertanggal 30 Juni 2014 (selanjutnya disebut Surat Permohonan) (Bukti T III15);.
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiamengeluarkan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W11.01336913.AH.05.01TAHUN 2014 tanggal 10 Juli 2014, tanggal 10 Juli 2014 (selanjutnya disebutSertifikat Jaminan Fiducia) (Bukti T IIl17);Halaman 20 dari 49 halaman, Putusan No. 87/PDT/2018/PT.BDG.ll.
    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fiducia NomorW11.01336913.AH.05.01 Tahun 2014 dengan Pemberi Fiducia RoykeErick dan Penerima Fiducia PT.Mitsui Leasing Capitaal Indonesiadengan obyek jaminan Fiducia :Kategori Objek : Objek Berserial Nomor (kendaraan RodaEmpat)Merk : ToyotaTipe : New Avanzaa Veloz 1.5 A/TNo.Rangka : MHKM1CB4JDK025807No.Mesin : DDX7631Bukti Objek : BPKB Nomor K0634127, tertanggal 2102013Halaman 38 dari 49 halaman, Putusan No. 87/PDT/2018/PT.BDG.Nilai Objek : IDR 150.000.000.000, (Seratus
Register : 01-07-2011 — Putus : 21-05-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 26/Pdt.G/2011/PN.Pkl
Tanggal 21 Mei 2012 — DEDY KURNIAWAN(PENGGUGAT) MELAWAN PT ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, TBK. Perseroan Berkedudukan di Jakarta Cq. PT ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, TBK, Kantor Cabang Pekalongan (TERGUGAT)
12722
  • antara Penggugat dengan Tergugat tersebut telah di daftarkandi Kantor Pendaftaran fiducia dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fiducia padatanggal 21 Juli 2011 dengan Nomor : W9.25110.
    AH.05.01.TH.201 Iserta telahsesuai dengan UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangsecara khusus mengatur mengenai jaminan fiducia tersebut.
    Karena Tergugat tidak mempunyai itikad yang tidak baikterhadap Penggugat sebab perjanjian yang dibuat antara Penggugat denganTergugat mengenai Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia adalah sah menurut, dan Penggugat telah memberikan SuratKuasa Fiducia kepada Tergugat untuk menghadap' ke notaris untukmelakukan pemasangan terhadap jaminan secara fiducia dan semua itu sudahTergugat laksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang UndangJaminan Fiducia Undang Undang
    Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada angka romawi IX, oleh karenaperjanjian pembiayaan yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugatdengan Tergugat adalah sudah tepat dan Penggugat telah memberikan SuratKuasa Fidusia kepada Tergugat untuk menghadap kepada Notaris danmelakukan pemasangan barang Jaminan fiducia ke Kantor PendaftaranJaminan Fidusia di Semarang serta selanjutnya Perjanjian Pembiayaan antaraPenggugat dengan Tergugat secara fiducia telah didaftarkan di KantorPendaftaran Fiducia di
    tersebut pada angka 5 tersebut diatas telah dilakukan pemasangan danpendaftaran Jaminan Fiducia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di Semarang sesuaidengan ketentuan UndangUndang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia ;7 Bahwa untuk selanjutnya Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Semarang telahmengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas barang /benda jaminan fiducia tersebutpada tanggal 21 Juli 2011 dengan nomor W9.25110.AH.05.01.
Putus : 28-08-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 K/Pdt/2013
Tanggal 28 Agustus 2013 — Drs. NICO SUBASTANTO, S.H.,M.H VS PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
5145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • " yangkeberadaanya merupakan satu kesatuan utuh yang tak dapat dipisahkan denganperjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia menyatakan:a.
    Debitor lalai membayar salah satu angsuran atau angsuranangsuranya, atau Debitor melalaikan kewajibankewajibanya";Bahwa atas perjanjian tersebut telah terbit Sertipikat Fiducia NomorW 105648.AH.05.01.TH.2009/STD., tanggal 25 Maret 2009, dari DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah JawaTimur;Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1320, jo. 1338 KUHPer.
    Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah tidak memenuhi kewajibanya tersebutsebagaimana perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia yang disepakatitersebut maka telah menimbulkan kerugian pada Penggugat atas angsuran pokoksebesar Rp58.973.000,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tigaribu rupiah) dengan perincian: Rp3.469.000,00 x 17 bulan angsuran = Rp58.973.000,00;13.
    Sri Indrayati;Berdasarkan atas bukti Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia denganNomor Perjanjian 01.400.401.00.160072.8., tertanggal 24 Januari 2008, makaTergugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar berkenanuntuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Hal. 9 dari 18 hal.
    Dalam Pokok Perkara:1 Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia Nomor01.400.401.00.160072.8., tanggal 24 Januari 2008., adalah sah menurut hukum;2 Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas PerjanjianPembiayaan Dengan Jaminan Fiducia Nomor 01.400.401.00.160072.8., tanggal 24Januari 2008;3 Menghukum Tergugat membayar sisa angsuran pokok secara tunai dan sekaliguskepada Penggugat sebesar Rp69.380.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratusdelapan puluh ribu rupiah)
Register : 06-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 409/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 2 September 2020 — Pembanding/Penggugat : ADRIANA ELIZABETH Diwakili Oleh : LEO SIMON LIKUMAHWA,SH
Terbanding/Tergugat I : PT BUANA SEJAHTERA MULTIDANA
Terbanding/Tergugat II : FAJAR HASUDUNGAN
Terbanding/Turut Tergugat : NOTARIS SONIA ALINI ASMARANI,SH.MKN
3024
  • perikatanBahwa sesungguhnya adanya jaminan atas perjanjian pembiyaanmultiguna antara Tergugat dan Tergugat Il adalah permasalahan Internalmereka yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan Penggugat;Bahwa kemudian diketahui mobil Toyota Fortuner Penggugat dilelang olehTergugat tanpa prosedur yang sah sesuai Pasal 29 ayat (1) dan/atau (2)UndangUndang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang JaminanFiducia;Pasal 29 ayat (1) UndnagUndang Republikindonesia Nomor : 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fiducia
    ;Apabila debitur atau pemberi fiducia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi obyek jaminan fiducia dapat dilakukan dengan cara :a.
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh penerima fiducia;b. Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia atas kekuatanpenerima fiducia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;c.
    Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanpemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperolehharga tertinggi yang menguntungkan para pihakPasal 29 ayat 91) dan/atau (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf cdilakukan setelah lewat waktu 1 (Satu) bulan sejak diberitahukan secaraHalaman3 dari Putusan NOMOR 409/PDT/2020/PT DKI9.10.11.12.13.tertulis oleh pemberi
    dan atau penerima fiducia kepada pihakpihak yangberkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabaryang beredar di daerah yang bersangkutan;Bahwa dengan dilakukannya peletakan jaminan fiducia dihadapan TurutTergugat sesuai dengan Akta Jaminan Fiducia No. 119 tertanggal 9 Oktober2015 dan pelelangan oleh Tergugat tanpa melalui prosedur yang sah atasharta milik pribadi Penggugat, sehingga menyebabkan kerugian berlanjutbagi Penggugat, adalah serangkaian tindakan yang dapat dikualifisirsebagai
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 17/Pdt.G.S/2020/PN Pwt
Tanggal 27 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. JACCS Finance Indonesia, Cabang Purwokerto
Tergugat:
1.Ira Rosalina
2.Mujib Aminulloh
8225
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor PK 8772018103000101 yang ditandatangani pada tanggal 28 April 2018;
    4. Menghukum
    Nomor :8772018103000101;Bahwa terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna DenganJaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 8772018103000101,dibuatkan pula Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia padatanggal 18 April 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat danTergugat Il selaku Pemberi Kuasa serta ditandatangani olehPenggugat selaku Penerima Kuasa;Bahwa, dalam Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna DenganJaminan Fiducia yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yaitu berupa 1(satu) unit Mobil Daihatsu Great
    Bukti P2Berupa fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga MujibAminulloh;Bukti P3Berupa fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna DenganJaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor PK 8772018103000101yang ditandatangani pada tanggal 28 April 2018 antara PT MitraPinasthika Mustika Finance Cabang Purwokerto (Penggugat)dengan Ira Roslina (Tergugat I) serta Mujib Aminulloh (Tergugat II);.
    Bukti P4Berupa Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W13.00315342.AH.05.01Tahun 2018 tanggal 08 Mei 2018, Pemberi Fidusia atas nama IraRosalina (Tergugat I) dan PT. Mitra Pinasthika Mustika (Penggugat)dengan nilai penjaminan Rp154.100.000,00 (Seratus lima puluh stujuta seratus ribu rupiah), dan obyek jaminan fiducia sesuai denganyang tertuang dalam Akta Nomor 1, tanggal 7 Mei 2018, yang dibuatNotaris Ali Zainal Abidin, SH., MKn berkedudukan di Jawa Tengah;.
    Fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor PK 8772018103000101 yangditandatangani pada tanggal 28 April 2018 antara PT Mitra PinasthikaMustika Finance Cabang Purwokertoo (Penggugat) dengan Ira Roslina(Tergugat Il) serta Mujib Aminulloh (Tergugat II), diberi tanda bukti P3;4. Fotokopi Syaratsyarat umum perjanjian pembiyaan Nomor8772018103000101, diberi tanda bukti P3.a;5.
    Fotokopi Serfifikat Jaminan Fiducia Nomor : W1 3.00315342.AH.05.Q1 Tahun 2018 tanggal 08 Mei 2018, Pemberi Fidusia atasnama Ira Rosalina (Tergugat 1) dan PT.
Register : 06-09-2005 — Putus : 27-02-2006 — Upload : 20-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 134/Pid.B/2005/PN.Kds
Tanggal 27 Februari 2006 — JANI KRISTIJANTI TANUJAYA binti MULYANA TANUJAYA
535262
  • Kanwil Jawa Tengah berupa Sertifikat Jaminan Fiducia NomorW9.03947.HT.04.06.TH.2004 tanggal 4 Oktober 2004.
    Menyatakan terdakwa JANI KRISTIJANI TANUJAYA binti MULYANATANUJAYA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan bendaan yang menjadi obyek fiducia tanpa persetujuan dari penerima fiducia,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999tentang Fiducia, dalam surat dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JANI KRISTIJANI TANUJAYA bintiMULYANA TANUSJAYA, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3.
    tanpa persetujuan daripenerima fiducia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UUNo. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, dalam surat dakwaan tunggal; Membebaskan terdakwa JANI KRISTIJANTI bintti MULYANA TANUJAYAdari segala bentuk tuntutan dan hukuman; 3.
    K7257BK tersebut;Bahwa benar berdasarkan Kesepakatan Bersama Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor : 01.302.1.030165 tanggal2414.15. April 2003 dan Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fiducia, keduanya surat dibawah tangan bukan akta notaris, beserta lampirannya, PT.
    Pengikatan Jaminan Fiducia (tanpa tanggal dan nomor) adalah bukan tanda tangansaksi SANTI DEWI, dan tanda tangan C.
Register : 17-09-2013 — Putus : 07-10-2013 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN MAMUJU Nomor 119/Pid.B/2013/PN.Mu
Tanggal 7 Oktober 2013 — ANDI FAHRUL BIN MISBAHUDDIN
6212
  • nomor 0710122200072;e 1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor 072012200065;e 1 (satu) rangkap forocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor 072009200098;1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor 072012200040;e 1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor
    0720112000643;e 1 (satu) rangkap forocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor 072012200981;e 1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor 072012200052;Dikembalikan kepada PT Adira Finance Cabang Mamuju;4 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwamenyatakan mengerti serta
    nomor 0710122200072, 1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjianpembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia nomor 072012200065, 1 (satu)rangkap forocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secarafiducia nomor 072009200098, (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersamadengan penyerahan hak milik secara fiducia nomor 072012200040, 1 (satu) rangkap fotocopy15surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia nomor0720112000643
    , 1 (satu) rangkap forocopy surat perjanjian pembiayaan bersama denganpenyerahan hak milik secara fiducia nomor 072012200981, 1 (satu) rangkap fotocopy suratperjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia nomor072012200052, dimana terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan dan telah diakui olehsaksi dan terdakwa;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita menurut hukum yangberlaku sehingga terhadap barang bukti tersebut berharga untuk dipertimbangkan
    nomor 0710122200072;1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hakmilik secara fiducia nomor 072012200065;1 (satu) rangkap forocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hakmilik secara fiducia nomor 072009200098;1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hakmilik secara fiducia nomor 072012200040;1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hakmilik secara fiducia nomor 0720112000643
Putus : 25-07-2012 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.Kdr
Tanggal 25 Juli 2012 — CHUDORI
melawan
PT ASTRA SEDAYA FINANCE dkk
213
  • Mesin : WO4DTRJ24823Warna : MerahKondisi : BARUYang telah diikat dengan Akta Jaminan Fiducia No. 74 tanggal 23 Pebruari2011 Jo Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W1009664.AH.05.01.TH2011 /STD. Tertanggal 24 Maret 2011, maka oleh karena Penggugat tidak membayarpada saat jatuh tempo yaitu pada tanggal 20 11 2011, maka Penggugatdianggap wanprestasi, sehingga kendaraannya pada tanggal 30 2012 diambilberdasarkan Berita Acara Penyerahan Kendaraan tertanggal 30 1 2012..
    Bahwa menanggapi gugatan penggugat point 3, bahwa pengambilan kendaraantersebut diatas sudah sesuai dengan kesepakatan Perjanjian Pembiayaan DenganJaminan Fiducia tertanggal 28 Januari 2011 telah diatur syarat dan ketentuanumum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia, dimana didalamnya dalambutir 3:"...
    Apabila cidera janji , Penerima Fiducia mempunyai hak untuk menjualbenda yang menjadi obyek Jaminan Fiducia atas kekuasaannya sendiri.5.
    Mesin : W0O4DTRJ24823Warna : MerahKondisi : BARUYang telah diikat dengan Akta Jaminan Fiducia No. 74 tanggal 23 Pebruari2011 Jo Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W1009664.AH.05.01.TH2011 /STD. Tertanggal 24 Maret 2011, maka oleh karena Penggugat tidak membayarpada saat jatuh tempo yaitu pada tanggal 20 11 2011, maka Penggugatdianggap wanprestasi, sehingga kendaraannya pada tanggal 30 2012 diambilberdasarkan Berita Acara Penyerahan Kendaraan tertanggal 30 1 2012.4.
    Bahwa menanggapi gugatan penggugat point 3, bahwa pengambilankendaraan tersebut diatas sudah sesuai dengan kesepakatan PerjanjianPembiayaan Dengan Jaminan Fiducia tertanggal 28 Januari 201120telah diatur syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaandengan jaminan fiducia, dimana didalamnya dalam butir 3:"...