Ditemukan 190875 data
84 — 25
Memperhatikan pasal berdasarkan 351 ayat (1) KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ; Memperhatikan pasal berdasarkan 351 ayat (1) KUHP , UndangUndang No.8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman
275 — 227
Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginyalagi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila para terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimanaakan disebutkan dalam amar putusan ; Memperhatikan pasal berdasarkan 170 ayat (2) ke2 KUHP , UndangUndang No.8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman
152 — 69
Memperhatikan pasal 338 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
61 — 37
Mengingat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ; Mengingat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak , UndangUndang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum AcaraPidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
32 — 24
Mengingat pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;14Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ; Mengingat pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak , UndangUndang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
116 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak atas Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
21 — 7
Memperhatikan pasal berdasarkan 351ayat (1) KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ; Memperhatikan pasal berdasarkan 35layat (1) KUHP , UndangUndang No.8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman
43 — 16
Memperhatikan pasal berdasarkan 351 ayat (1) KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ; Memperhatikan pasal berdasarkan 351 ayat (1) KUHP , UndangUndang No.8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman
23 — 10
Memperhatikan pasal berdasarkan 351 ayat (1) KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ; Memperhatikan pasal berdasarkan 351 ayat (1) KUHP , UndangUndang No.8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman
28 — 11
Memperhatikan pasal berdasarkan 351 ayat (1) KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ; Memperhatikan pasal berdasarkan 351 ayat (1) KUHP , UndangUndang No.8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman
124 — 21
Memperhatikan pasal berdasarkan 351ayat (2) KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;14Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ; Memperhatikan pasal berdasarkan 35layat (2) KUHP , UndangUndang No.8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman
242 — 208
Memperhatikan pasal berdasarkan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginyaMenimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila para terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimanaakan disebutkan dalam amar putusan ; Memperhatikan pasal berdasarkan pasal 303 bis ayat (1) kel1 KUHP , UndangUndang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
137 — 84
Memperhatikan pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
89 — 80
Memperhatikan pasal 338 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
49 — 32
Mengingat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ; Mengingat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak , UndangUndang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum AcaraPidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
36 — 11
Memperhatikan pasal berdasarkan 363 ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5 KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginyaMenimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila para terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimanaakan disebutkan dalam amar putusan ; Memperhatikan pasal berdasarkan 363 ayat (1) ke3, 4 dan ke5 KUHP , UndangUndang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
22 — 14
Memperhatikan pasal berdasarkan 363 ayat (1) ke-3, KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagiMenimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ; Memperhatikan pasal berdasarkan 363 ayat (1) ke3, KUHP , UndangUndang No.8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman
21 — 6
Memperhatikan pasal berdasarkan 170 ayat (2) ke-1 KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginyalagi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila para terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimanaakan disebutkan dalam amar putusan ; Memperhatikan pasal berdasarkan 170 ayat (2) ke1 KUHP , UndangUndang No.8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 Tentang15Kekuasaan Kehakiman
122 — 80
Mengingat pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dipertimbangkan diatasserta halhal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa adil dan patut apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ; Mengingat pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak , UndangUndang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum AcaraPidana, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
300 — 258 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI (d/h Departemen Kehakiman) qq Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (d/h Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek/Direktorat Merek),
Departemen Hukumdan Perundangundangan RI (d/h Departemen Kehakiman) qqDirektorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (d/h DirektoratJenderal Hak Cipta, Paten dan Merek/Direktorat Merek), beralamatdi Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang, Jawa Barat ;Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat Il ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangPemohon Kasasi dan