Ditemukan 326092 data
37 — 6
MENGADILIDALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
45 — 18
DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi tergugat II dan tergugat IV tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI- Menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan para penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard )
gugatan dan menghukum para penggugat untuk membayarseluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;DALAM KONPENSI;1 Bahwa tergugat I dan VI menolak dalildalil gugatan para pengugat kecuali dalildalil yang secara tegas diakui akan kebenarannya;2 Bahwa dalil gugatan para penggugat sebagaimana tertuang alam gugatannya posita halaman 1 adalah tidak benar sebab sejak hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 tanahbeserta segala yang ada / tumbuh diatasnya berdasarkan akta jual beli no. 356/JB/Kmn/2010
MARLINA NUGRAHENY C (Tergugat VI) sebagaipemenang lelangnya adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga obyek lelang (obyek sengketa) adalah milik sah Tergugat VI ;Berdasarkan alasanalasan yang telah Tergugat II uraikan di atas, maka mohonkirannya Ketua / Majelis hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Tergugat IT untuk seluruhnya ;Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA16e Menyatakan menolak
Dengan demikian sangatlah tidakberdasarkan hukum apabila Para Penggugat mendalilkan Tergugat IV telahmelakukan perbuatan melawan hukum;Maka, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Tergugat IV mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkaranya berkenanmemutus dengan diktum sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menyatakan Eksepsi Tergugat IV cukup beralasan dan dapat diterima ;e Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;Dalam Pokok Perkara :e Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);e Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 28 Oktober 2011 sah dan telah sesuaidengan prosedur pelaksanaan lelang;22e Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor : 423 / 2011 tanggal 28 Oktober2011;e Menyatakan menghukum Para Penggugat untuk membayar
gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :e Menyatakan eksepsi tergugat II dan tergugat IV tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSIe Menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSIe Menyatakan gugatan para penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ( nietontvankelijke verklaard ) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum para penggugat konpensi / para tergugat rekonpensi membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.973.000, (satu jutasembilan
35 — 8
Menolak gugatan Provisi Penggugat ;-------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI. Menolak Eksepsi Tergugat ;------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;----------------------------------------2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
167 — 40
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah) ;
Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara ini untuk menolak gugatan PENGGUGAT karena Kuasa Hukum PENGGUGAT dalam Kuasaperkara a quo batal demi hukum ;DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa apa yang sudah termuat dalam bagian Eksepsi tersebut di atas dianggap terulang dalam bagian pokokperkara ini ;2. Bahwa TERGUGAT menolak seluruh Gugatan PENGGUGAT terkecuali yang diakui kebenarannya ;3.
Eksepsi, Pokok Perkara maupun Gugatan Rekonpensi yang telah TERGUGAT/PENGGUGATREKONPENSI uraikan diatas, mohon kepada Yth : Ketua Majelis Hakim beserta Anggota yang memeriksa perkara iniberkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSIIs2.3.Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya ;Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;DALAM POKOK PERKARAds2.3.Menerima jawaban TERGUGAT untuk seluruhnya ;Menolak
gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;DALAM REKONPENSIMenerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi PENGGUGAT REKONPENSI seluruhnya ;Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan namabaik PENGGUGAT REKONPENSI ;Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT REKONPENSI yang mencemarkan nama baikPENGGUGAT REKONPENSI tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.500.000.000
Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara ini untuk menolak gugatan PENGGUGAT karena Kuasa Hukum PENGGUGAT dalam Kuasaperkara a quo batal demi hukum ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi angka 1 mengenai gugatan Penggugat kabur tanpa dasar hukum ataspembagian gono gini harta dari PENGGUGAT dan TERGUGAT?
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000, (empat ratussatu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hariKAMIS, tanggal 5 NOVEMBER 2015 oleh kami DR.
146 — 12
MENGADILI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi para penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:-Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;-Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp947.000.00(Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
99 — 14
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum kepada Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaganti rugi akibat gugatan ini kepada Para Penggugat, baik immaterielsebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) maupun materiel sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;3.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
58 — 26
Dalam Konpensi:Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Penggugat Konpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah
untukmebiayai kedua anak Tergugat tersebut selama 2 (dua) bulan yangmana Tergugat Rekonpensi lalai melakukan kewajibannya sebagai ayahkandung.Berdasarkan alasanalasan Tergugat/Penggugat Rekonpensi mohonBapak ketua Pengadilan Agama Samarinda/Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini dengan memberikan putusannya sebagai berikut :DALAM PROVISI :Menolak Provisi Penggugat, karena provisi berisikan pokok perkaraharuslah ditolak, putusan MARI Nomor 279/Sip/1976, tanggal 5 Juli1977.DALAM KONPENSI :Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan hak pengasuhan (hadhanah) anak Tergugat denganPenggugat yang bernama:1.
jangka waktu 2 sampai 3 bulan kedepannya, namun mengapa Penggugat Rekonpensi selalu merasakurang dengan apa yang telah lebih Tergugat Rekonpensi berikanterhadap anakanak mereka ;Maka, berdasarkan uraian Tergugat Rekonpensi dalam Jawaban danEksepsi diatas, mohon kiranya Ketua Majelis dan Hakim Anggota yangmemeriksa dan mengadili dalam perkara ini, berkenan kiranya memberikanputusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi dari Tergugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI :Menolak
gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Nietontvankelijke veerklaara);Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohom putusan yang seadiladilnya(Ex aequo et bono)Bahwa Tergugat mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 2Desember 2014 sebagaimana tercantum dalam berita acara;Bahwa, untuk menguatkan dalildalil Gugatan Penggugat
gugatan provisi Penggugat Konpensi;Dalam Pokok Perkara:e Menolak gugatan Penggugat Konpensi;Dalam Rekonpensi:Dalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Rekonpensi:e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi sejumlah Rp 241.000, (dua ratus empat puluh satu riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015
31 — 3
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
55 — 46
MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.826.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
DALAM EKSEPSI :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Mengabulkan dalildalil eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.B.
Agustinus Pore tertanggal 11 September 2008 yang sama denganbukti Para Tergugat bertanda T. 1, 2, 3. 2 hanya menunjukan bahwa telah terjadisengketa atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat, sehinggaalat bukti tersebut patutlah untuk dikesampingkan;Memperhatikan pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
74 — 9
MENGADILI:DALAM PROVISI:-Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi tergugat II.DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI:- Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesar Rp 1.979.000,- ( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;
Wardanialis dan Surat Pernyataan TanahYang Dipunyai Pemohon tanggal.Bahwa kemudian berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 31 Mei 2007 No.251/JS/2007 yang dibuat oleh Robert Faisal, SH PPAT Kota Jambi, tanahtersebut beralih kepada ZEN M.Bahwa dalam posita gugatan penggugat, penggugat tidak menguraikanbahwa Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.Berdasarkan uraian dari Tergugat IV diatas maka kami mohon MajelisHakim Pengadilan Negeri Jambi berkenan memutuskan :12.Menolak gugatan Penggugat
ongkos perkarayang tibul dalam perkara ini, yang besarnya ditentukan dalam amarputusan;Memperharikan pasalpasal dari UU yang bersangkutan terutamapasalpasal dari UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan, Peratutanlelang No. 189 tahun 1908, Permenkeu No. 93/PMK.06/2010 dan HukumAcara Perdata (Rbg);MENGADILI:DALAM PROVISI:Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsitergugat II.Halaman 59 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor :26/Padt.G/2015/PN Jmb60DALAM POKOK PERKARA: Menolak
gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI: Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesarRp 1.979.000,( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;Demikianlah putusan ini dimusyawarahkan pada hari Rabu, tanggal 23Desember 2015, oleh kami TAJUDIN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis,MANSUR, Bcip.
80 — 22
Dalam konvensiTentang Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp.589.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menyebutkan perbuatan apa yangdianggap merugikan yang dilakukan oleh Tergugat dan juga tidak disebutkandalam title gugatan apakah gugatan tersebut menyangkut perbuatan melawanhukum atau mengenai wanprestasi, oleh karena Penggugat tidak dapatmemastikan kategori/title gugatannya, maka tidak berlebihan bila Tergugatmohon kepada majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak gugatan Penggugatatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;b.
gugatan Penggugat seluruhnya ;Bahwa dalam kaidah hukum perdata tidak mengenal adanya jual bellisementara atau sejenisnya, karena yang dimaksud jual beli yang sesungguhnyamenurut hukum adalah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu(penjual) berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak yanga lain(pembeli) akan membayar harga yang telah dijanjikan sebagaimana pasal 1457KUH Perdata, oleh karenanya sehubungan dengan objek sengketa yang digugatoleh Penggugat maka berdasarkan buktibukti
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Dalam Rekonpensi :Bahwa Tergugat dalam Konpensi dan sekarang sebagai Penggugat dalamRekonpensi ;Bahwa halhal yang telah dikatakan dalam Konpensi dianggap sebagai dasarpula dalam gugatan Rekonpensi ;Bahwa Tergugat Rekonpensi dalam gugatan Konpensi pada angka (satu) danangka 2 (dua) telah mengakui bila Tergugat Rekonpensi meminjam uang keadasuami Penggugat Rekonpensi dengan total sejumlah Rp.10.000.000, (sepuluhjuta
;Akhirnya berdasarkan dalildalil yang telah diuraikan diatas maka PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi mohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa danmenjatuhkan putusan sebagai berikut :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;2.
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumahRp.589.000, (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilannegeri Sampang pada hari SENIN tanggal 25 OKTOBER 2010, oleh kami I DEWAMADE BUDIWATSARA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RTYONO, SH danAGUS ARYANTO, SH masingmasing sebagai HakimHakim Anggota,
Lukas Harry Kristiadi Purwanto
Tergugat:
PT. Graha Bali Propertindo Hotel Harper Kuta Bali by Aston
68 — 34
MENGADILI
DALAM PROVISI;
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI;
Dalam Pokok Perkara;
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menolak gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan Jawaban gugatan TERGUGAT untukseluruhnya;2. Menyatakan Sah dan Berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT yang ditandatangani terakhir pada tanggal 5Agustus 2016 untuk masa waktu kontrak dari tanggal 15 Agustus 2016sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017;3.
Perselisihan Hubungan industrial, maka biaya perkara haruslahdibebankan kepada Negara;Hal 31 dari 35 Hal Putusan Nomor : 13/Pdt.SusPHI/2017/PNDPs.Memperhatikan, perjanjian kerja yang dibuat dan ditanda tangani para pihak aquo tertanggal 1Juli 2015 dan tertanggal 5 Agustus 2016, UndangUndang Nomor :13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor : 02 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISI;e Menolak
gugatan Provisi Penggugat;DALAM KONVENSI;Dalam Pokok Perkara;1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar, pada hariSenen, tanggal 20 Nopember 2017 , oleh kami, G.N. PARTHA BHARGAWA, SH.
BAETI
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Purwakarta
67 — 19
Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Didasarkan pada hal tersebut Tergugat Mohon kepada Yang MuliaHakim untuk menolak Gugatan Sederhana dengan Nomor Register4/Pdt.G.S/2021/PN.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum;4.
Menolak gugatan Penggugat ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesarRp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2021, olen EKAPRASETYA PRATAMA,S.H.
177 — 16
MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak gugatan penggugat seluruhnyaDALAM REKOMPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / tergugat konpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah)
115 — 46
MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi atau Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.240.000,-(satu dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat I,Il danIII;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar kerugian immateriil;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar uang paksa dwangson;Tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat demi hukum haruslahditolak untuk keseluruhannya.Berdasarkan alasanalasan hukum yang telah dikemukakan, dengan iniTergugat , Il dan Ill memohon kepada Yang Tehormat Majelis Hakim yangmemriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara ini.DALAM REKONPENSI :1.Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi adalahmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan rekonpensiini, Karenya tidak perlu dikemukakan ulang seluruhnya;Bahwa anak Tergugat Rekonpensi yang bernama C.
Willem Deo Lumoindong bulan Oktober2013 pada kolom tanda tangan terlihat kKosong artinya Tergugat selaku dokterpemeriksa maupun Tergugat Il selaku kepala sekolah tidak pernahmenandatangi surat keterangan tersebut;Menimbang, bahwa posita Penggugat point kedua yang menyatakanHasil Pemeriksaan Medis yang diserahkan Tergugat dapat dilihat dan dibacaoleh anak/siswa aquo, sehingga siswa mengetahui penyakit/gangguankesehatan yang dialaminya tanpa dapat disaring oleh orang tuanya;Menimbang, bahwa Tergugat menolak
gugatan Penggugat danmenyatakan bahwa menurut pasal 47 ayat 1 UU No. 29 tahun 2004 tentangPraktek Kedokteran berbunyi : Dokumen Hasil Pemeriksaan Medissebagaimana dimaksud dalam psal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atausaarana pelayanan kesehatan, sedangkan Hasil Pemeriksaan Medis tersebutdiserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat konpensi atauTergugat dalam konpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.240.000,(satu duaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakimpada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh H.M.
72 — 22
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar perkara ini yang timbul sejumlah Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
PT. Bintang Timur Steel
Tergugat:
PT. Mutiara Abadi Sancang
186 — 87
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM KOMPENSI
DALAM PROVISI
Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi
211 — 123
MENGADILI :DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;-------------------------DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-----------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------
34 — 16
Dalam Provisi
Menyatakan menolak gugatan Penggugat
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 1.116.000,00 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
46 — 17
DALAM KONPENSIMenolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah)
Menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).DALAM KONPENSI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidakcukup beralasan.2. Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang tercantum dalam Positagugatan Pengugat pada angka 2b dan 2c telah dijual dan dibagisecara bersamasama secara adil menurut ketentuan hukum yangberlaku.DALAM REKONPENSI1. Menerima Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh PenggugatRekonpensi2.
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak tidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).DALAM KONPEnhISI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karenatidak benar dan tidak cukup beralasan.2. Menyatakan menurut hukum batrwa harta yangtercantum dalam Posita Gugatan Penggugat padaangka 2b dan 2c telah dijual dan dibagi secarabersamasama secara adil menurut ketentuanhukum yang berlaku.DALAM REKONPENSI1. Menerima Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh PenggugatRekonpensi.2.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyaGugatan tidak dapat diterima. (NO).DALAM KONPENSI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidakcukup bukti yang mendukungnya2. Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang tercantum pada Positagugatan penggugat angka 2b dan 2c tetah dijual dan dibagi secarabersamasama antara Tergugat dengan Endah Priyani sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.DALAM REKONPENSI!1.
Menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Penggugatmenjawab sebagai berikut:e Bahwa, esensi pokok dari gugatan Penggugat adalahtentang Pembagian harta hasil usaha bersama selama masaperkawinan (Harta Gono Gini) yang berupa tanah obyeksengketa tersebut pada posita gugatan angka 2 huruf a, bdanc:;42Bahwa, melalui Surat Jawaban Tergugat dapat diketahuibahwa Tergugat telah secara eksplisit membenarkan tanahobyek