Ditemukan 125893 data
TIOMINAR BORU TAMBUNAN,
Termohon:
PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM POLDA SUMUT
4 — 0
MENGADILI
Tentang Eksepsi
- Menolak Eksepsi Termohon;
Tentang Pokok Perkara
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan Penyidikan atas perkara A-quo terhadap Terlapor Magdarentha Nainggolan sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/92/1/2018/SPKT II tanggal 23 Januari 2018 atas nama Pelapor TIOMINAR BORU TAMBUNAN berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP.Sidik/100.a/VIII/2018/Ditreskrimum
- Memerintah Termohon Praperadilan untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Pemohon dengan Laporan Polisi No. LP/92/I/218/SPKT II tertanggal 23 Januari 2018 atas nama Tersangka MAGDARENTHA NAINGGOLAN;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil;
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumsel
112 — 44
HUSNI Alias ALENG
Termohon:
1.KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
2.KEJAGUNG R.I. Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
62 — 24
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon ;
- Menyatakan penghentian Penyidikan terhadap Christianto Gauw Alias Ahong KB., oleh Termohon dengan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan No.S.TAP/227.b/XI/2018/Ditreskrimum tanggal 21 Nopember 2018, adalah sah menurut Hukum;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar NIHIL ;
PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, Tbk.
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULSEL CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR
6 — 4
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi: LP/563/XI/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 November 2021 adalah sah dan berdasar menurut hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/106/III/RES.1.9/2024/ Reskrim, tanggal 01 Maret 2024, yang diterbitkan oleh Termohon terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP adalah sah dan berdasar atas hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon berupa Surat Nomor: B/1652/IV/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 3 April 2024 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon tentang Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan
Nomor: S.Tap/114.B/IV/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 3 April 2024 adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Pencabutan Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi: LP/563/XI/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 November 2021;
- Memerintahkan Termohon Untuk Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan atas Laporan Polisi: LP/563/XI/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 November 2021;
>Menyatakan Laporan Polisi: LP/563/XI/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 November 2021 yang diterbitkan termohon wajib dilanjutkan pemeriksaannya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan penyidikan perkara yang dilaporkan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi: LP/563/XI/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 November 2021;
- Menghukum TERMOHON membayar biaya segala biaya yang timbul dari perkara ini yaitu sebesar Nihil;
MUHAMMAD HASBULLAH NASUTION
Termohon:
1.Kepala Kepolisi Daerah Cq Kepala Resor Kota Deli Serdang
2.kepala Kejakasaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut
39 — 0
LUTHER PAMEAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Toraja Utara
2 — 2
M IDRIS IRAWAN
Termohon:
KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
2 — 0
Ir. SUHANDY THEOPHILUS
Termohon:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar
239 — 122
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk sebahagian;
- Menyatakan tindakan Termohon untuk menetapkan Penghentian Penyidikan atas perkara Laporan Pemohon sepanjang terkait dengan Pasal 372 KUHP oleh DIT KRIM UM POLDA JABAR adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Penghentian Penyidikan tersebut harus dibatalkan;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan
Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Penggelapan Pasal 372 dan Pasal 266 KUHP dan menetapkan Terlapormenjadi Tersangka.5.
Bahwa dengan telah terbitnya Surat Perintah Penyidikan, selanjutnyaTERMOHON telah memberitahukan dimulainya penyidikan kepada JaksaPenuntut Umum, Pelapor/Korban dan Terlapor sebagaimana SuratTERMOHON Nomor : B/21/I/2018/Dit Reskrim Um, tanggal 16 Januari 2018perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama TerlaporINDRAWAN CHRISTIAN BUDIMAN;.
Reskrim Um tertanggal 20Desember 2018 tentang Menghentikan Penyidikan; (disebut Bukti P1).2. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tanggal 20 Desember2018 A5 (disebut Bukti P2).3.A.Surat Kwitansi Uang titipan dari Ir.
A.Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan tertanggal 16Januari 2018 yang menerangkan Laporan Polisi dimaksud Sudah naik ketingkat PENYIDIKAN (disebut Bukti P7A).B.
Bukti T 44 Penyidikan Nomor : = Sp. HentiSidik/52.b/X1I/2018/Dit Reskrim Um,tanggal 20 Desember 2018 Foto copy Surat PemberitahuanA5. Bukti T 45 Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HPA5) Nomor :B/1081/XII/2018/Dit ReskrimUm, tanggal 20 Desember 2018 Foto copy Surat Nomor: B/21.a/XIl/46.
CIONG BOEN
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
96 — 76
Ray Ronald Mambu
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulut Cq. Kepala Kepolisian Resort Minahasa
64 — 0
H. MAPPA BIN TAGGILING
Termohon:
Kapolri c.q. Kapolda Sulawesi Selatan c.q. Kapolres Bone cq.Penyidik Polsek Cenrana
77 — 24
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon;
Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Kepolisian Resort Bone dengan Nomor :B/990/VIII/RES.1.11/2021 yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah;
Memerintahkan Termohon untuk tetap Melanjutkan dan mempercepat proses Penyidikan sampai ketahap persidangan;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
EDWIN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN
9 — 7
Kusnan Hadi
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya
69 — 23
ADE VIDRA PUSPITA SARI
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh cq Direktorat Reserse Kriminal Umum
52 — 8
JACKSON PURBA
Termohon:
KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
57 — 2
Paulina Woso
20 — 10
MENGADILI:
- Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Surat ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/09/VII/2023/Reskrim, tanggal 17 juli 2023 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/282a/VII/2023/Reskrim, tanggal 17 Juli 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah sah secara Hukum;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
PERKUMPULAN JARINGAN ADVOKASI RAKYAT INDONESIA
Termohon:
KEJAKSAAN AGUNG Cq KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
3 — 4
EDDY RIANTO
Termohon:
1.KAPOLDASU
2.KAPOLRESTA MEDAN
6 — 8
IR. ABD. WARIS TAKING
Termohon:
1.KEPALA PEMERINTAHAN RI CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL
2.KEPALA PEMERINTAHAN RI CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES KOTA MAKASSAR
38 — 0
SUSANTO bin alm SUNAKI
Termohon:
2.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
3.KEJAGUNG RI cq KAJATI cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN
76 — 30