Ditemukan 207217 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2044 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 Juli 2023 — HONDA TRADING INDONESIA;;
340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA TRADING INDONESIA;;
Register : 09-02-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 21-06-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 80/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel.
Tanggal 15 Desember 2015 — HONDA PROSPEK MOTOR,
301239
  • HONDA PROSPEK MOTOR,
    waktugaransi Mobil Honda City yaitu selama 3 (tiga) tahun.2.
    , Mobil Honda City yang dipermasalahkanPenggugat selalu dilakukan perawatan berkala terhadapnya, yangdilakukan oleh Service Center Dealer resmi Honda.
    Maret 2013, Honda Motor Jepang memberikanhasil analisa terhadap pemeriksaan yang dilakukan pada SRS Unit padaMobil Honda City.
    Fotokopi Print Out berita Perbaiki Airbag, Honda Indonesia Tarik3.259 Sedan City ( Bukti P105 ) ;105. Fotokopi Prin Out Masalah AirBag membuat Honda Recall 437.763 Unit ( Bukti P106 );106. Fotokopi Print Out Recall : Honda City karena Airbag bermasalah( Bukti P107 ) ;107. Fotokopi Print Out Honda Recall 405 ribu kendaraanya karenamasalah Airbag (Bukti P108 ) ;108. Fotokopi Print Out Honda Recall 304 ribu mobil karena Airbag( Bukti P109 ) ;109.
    Saksi lebih lanjutmenerangkan bahwa ia merupakan Service Manager di Honda PrimaBekasi pada waktu Mobil Honda City di servis di Honda Prima Bekasipada tahun 2010.Bahwa saksi menyatakan bahwa Mobil Honda City diserahkan olehHonda Prima Bekasi kepada konsumen (PT Jakarta Mega Trans) padatanggal 08 Juni 2012.Bahwa mobil Honda City pernah melakukan perawatan berkala di HondaPrima Bekasi pada tahun 2010 di kilometer 25.000 (dua puluh lima ribu).Bahwa saksi menyatakan bahwa jangka waktu garansi Mobil Honda
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1747/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    ./2016tanggal 08 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili olen Masayuki Satoselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1ABlok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373, sehingggajumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1ABlok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373, sehingggajumlah yang masih harus dibayar adalah sebagaimana tersebut di atas,adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1752/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    ./2016tanggal 08 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah,Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili oleh Masayuki Sato selakuDirektur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    yang harus dipungutPPNnya sebesar Rp11.430.633.060,00 yang dilakukan oleh Terbanding denganalasan dan penjelasan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mendapat fasilitasPengusaha di Kawasan Berikat dan sekaligus Pengusaha di Gudang Berikat;Bahwa pada masa Desember 2011, Pemohon Banding telah melakukanpenyerahan barang kepada beberapa perusahaan yang mempunyai fasilitaspenundaan/pembebasan Bea Masuk (fasilitas KITE), dengan perincian sebagaiberikut:e Penyerahan kepada PT Honda
    Honda Precision PartsManufacturing, NPWP: 01.869.489.3.055.000, beralamat di Kawasan IndustriIndotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373,sehinggga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Masa Pajak Desember2011 adalah sebagai berikut:Jumlah seluruh penyerahan cfm Majelis Rp 195.745.050.987 ,00Pajak Keluaran Rp 2.797.019.642,00Pajak Masukan Rp 4.008.988.748.00Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp 1.211.969.106,00Kelebihan Pajak yang sudah
    Putusan Nomor 1752/B/PK/PJK/2017Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangandiketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali berstatussebagai Gudang Berikat/Penyelenggara GudangBerikat/Pengusaha Gudang Berikat, Termohon PeninjauanKembali juga memperoleh fasilitas Kawasan Berikat sebagaiPengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);Bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL)yaitu: PT Honda
    Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa penyerahan BKP yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitasKITE yaitu PT Honda
Register : 18-04-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3048 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 September 2023 — HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
250
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
Putus : 24-02-2015 — Upload : 27-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 24 Februari 2015 — ASTRA HONDA MOTOR VS LITHA LUSIANA BETTY
4736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA HONDA MOTOR tersebut;
    ASTRA HONDA MOTOR VS LITHA LUSIANA BETTY
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — HONDA PROSPECT MOTOR (HPM)
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PROSPECT MOTOR (HPM)
    HONDA PROSPECT MOTOR (HPM), beralamat di JalanGaya Motor I, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan TanjungPriok, Jakarta Utara;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu') Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT38386/PP/M.1II/16/2012, tanggal 29 Mei 2012, yang telah berkekuatanhukum
    Honda ProspectMotor (HPM), NPWP: 01.000.240.0092.000, Alamat: JI. Gaya Motor , Kel.Sungai Bambu, Kec.
    Honda MotorCo, Ltd;Bahwa kegiatan utama Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) meliputi manufacturing, assembling, dandistribusi kendaraan roda empat dan suku cadang. Jeniskendaraan yang dijual meliputi kKelompok Sedan, Jeep dan MPVdengan merk Honda. Penjualan terdiri dari Penjualan Eksporberupa cylinder blok dan head, sedangkan Penjualan Lokal berupaCKD Mobil dan spareparts melalui main dealer yang kemudiandidistribusikan ke dealer dealer.
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1755/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Karawang 41373, dalamhal ini diwakili oleh Masayuki Sato, selaku Direktur PT.
Putus : 28-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
17656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, tempatkedudukan di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1 A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.37574/PP/M.1/15/2012 tanggal 9 April 2012
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Alamat: Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A BlokS, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang 41373, sehingga jumlah PajakPenghasilan Badan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:Penghasilan Nett0...........:ccccccccceeseeceeeeeeceneeeeeeeeeeeeeeeneeeeeeseaeeeeneaasUSD. ccccceccccececcececeeeeneseeaeaeeeeeeeescesaaeeeeeeeeseseeseeeeeeeeeeeeesseenaeess 15,774,373.00 Halaman 5 dari 30 halaman.
    Honda Precision PartsManufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, tidak memperhatikan ataumengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut,sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidaksesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;.
    Honda Precision PartsManufacturing (Termohon Peninjauan Kembali/(semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut oleh Pengadilan Pajak yangdisampaikan melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.497/SP.23/2012 tanggal 1 Mei 2012 hal Pengiriman Putusan PengadilanPajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) pada tanggal 9 Mei 2012 sesuai dengan surat tandaterima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen:2012050903340009;4.
    Honda Precision Parts Manufacturing,NPWP: 01.869.489.3055.000, alamat : Kawasan IndustriIndotaisei, Sektor 1 A Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip,Karawang 41373, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badanyang lebih dibayar menjadi sebagaimana di atas;Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa
Register : 11-01-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 17 Mei 2022 —
990
  • PT ASTRA HONDA MOTOR Lawan SAMUEL SALMON LIHIANG
Putus : 14-12-2020 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4780 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HONDA TRADING INDONESIA
3714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HONDA TRADING INDONESIA
Putus : 24-09-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Karawang 41373,yang diwakili olen Masayuki Sato selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3.055.000, beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangHalaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 260 B/PK/Pjk/2018undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanyatelah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Register : 18-04-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3042 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 September 2023 — HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
Register : 18-04-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3040 B/PK/PJK/2023
Tanggal 23 Agustus 2023 — HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1756/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373, dalam hal inidiwakili oleh Masayuki Sato, selaku Direktur PT.
    Putusan Nomor 1756/B/PK/PJK/2017Indonesia merupakan pengusaha yang memperoleh fasilitas KITE,sedangkan untuk PT Asama Indonesia Manufacturing serta PT MusashiAuto Parts Indonesia Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan buktipendukungnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpoendapat penyerahanBKP yang dilakukan Pemohon Banding kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas KITE yaitu PT Honda Prospect Motor sebesarRp1.049.930.160,00, PT Kaneta Indonesia sebesar Rp521.418.665,00dan PT Aichikiki
    berlaku sejak tanggal 28 Mei 2009;bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangandiketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali berstatus sebagaiGudang Berikat/Penyelenggara Gudang Berikat/PengusahaGudang Berikat, Termohon Peninjauan Kembali juga memperolehfasilitas Kawasan Berikat sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat(PDKB);bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan TermohonPeninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitas diDaerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) yaitu:" PT Honda
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1754/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Karawang 41373, dalamhal ini diwakili oleh Masayuki Sato, selaku Direktur PT.
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373,sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
    Honda PrecisionParts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3.055.000, Jenis Usaha: ;beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373, sehingga jumlah yang masih harusdengan perhitungan sebagaimana hal 2; adalah tidak benar dan nyatanyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan
Putus : 16-02-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 16 Februari 2017 — TAUFIK HIDAYANTO, DKK VS PT ASTRA HONDA MOTOR
9581 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAUFIK HIDAYANTO, DKK VS PT ASTRA HONDA MOTOR
    ., dan kawan, Para Advokat,beralamat Jalan Waru Doyong Nomor 183, RT.014/RW.08,Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2016,sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;LawanPT ASTRA HONDA MOTOR, beralamat di Jalan Laksda YosSudarso, Sunter Jakarta, yang diwakili oleh Markus BudimanWidihandojo, Direktur PT Astra Honda Motor, dalam hal inimemberi kuasa kepada A.
    hal.Put.Nomor 12 K/Pdt.SusPHI/2017merupakan Ketua dan Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat PekerjaLogam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEMSPSI) yang telah tercatat dengan tanda bukti pencatatan Nomor 19/PUKSPLEM SPSI/AHMN/2001 tertanggal 17 Mei 2001 yang telah dikeluarkan olehDepartemen Tenaga Kerja RI Kantor Wilayah Derah Khusus lbukota JakartaKantor Departemen Kodya Jakarta Utara; (bukti P1)Para Penggugat merupakan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP ELMSPSI PT Astra Honda
    Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin SerikatPekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) PT AHM) agarmelakukan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya menjagaketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkanketerampilan dan keahlian serta ikut memajukan perusahaan danmemperjuangkan kesejahteraan para karyawan;Ill.Perusahaan PT Astra Honda Motor yang berdomisili di Jalan YosSudarso Sunter Jakarta Utara, agar menciptakan kemitraan danmengembangkan usaha, memperluas' lapangan kerja
    Namun dalam halaman 2, Para Penggugat menyatakan bahwa: "Dengan inipars Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrialdalam hal perselisihan kepentingan"Kemudian dalam dalil pada angka 6 dan angka 7 gugatan, Para Penggugatmenyatakan bahwa: "Mengenai dapat diperbolehkan Pengurus Unit KerjaLEM SPSI PT Astra Honda Motor untuk mewakili anggotanya dalammengajukan gugatan perselisihan kepentingan ini.... ""Permasalahan perselisinan kepentingan ini berawal3.
    MotorJalan Laksda Yos Sudarso Sunter Jakarta Utara, agar dapat menerimanilai atau besarnya Tunjangan Akhir Tahun (TAT)/hadiah kerja 2015Halaman 12 dari 17 hal.Put.Nomor 12 K/Pdt.SusPHI/2017sebesar 57,5 (lima koma tujuh puluh lima) kali gaji pokok yang telahdibayarkan atau ditransfer oleh PT Astra Honda Motor.
Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 768/B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — PT HONDA PROSPECT MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT HONDA PROSPECT MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    PUTUSANNomor 768/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT HONDA PROSPECT MOTOR, dalam hal ini diwakili olehBENAWATI ABAS, Direktur Bidang Pengadaan PT HondaProspect Motor, tempat kedudukan di Jalan Gaya Motor SunterIl, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, JakartaUtara 14330, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:MUHAMMAD IKBAL, Kewarganegaraan Indonesia
    Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP81/BC.8/2013 tanggal 11 September 2013tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang DilakukanOleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor SPP000320/WBC.07/2013 tanggal 5 Juni 2013 atas nama PT HondaProspect Motor, NPWP 01.000.240.0092.000, beralamat di Jalan GayaMotor Sunter Il, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara 14330 dan menetapkan atas 378 jenis barang berupaComponent/Sub Component For Honda
    jelas memperlihatkan suatukekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan;Yang mana atas dasar tersebut di atas kami mengajukan permohonanpeninjauan kembali, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:Mengadili:Menolak banding Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP81/BC.8/2013, tanggal 11 September 2013 tentangPenetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh PejabatBea dan Cukai dalam SPP Nomor 000320/WBC.07/2013, tanggal 5 Juni 2013,atas nama: PT Honda
    Prosfect Motor, NPWP: 01.000.240.0092.000, alamat:Jalan Gaya Motor , Sunter Il, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, JakartaUtara 143830 dan menetapkan atas 388 jenis barang berupa Component/SubComponent For Honda Freed SZYB KD5 AT 1497CC yang diimpor dandiberitahukan dengan PIB Nomor 193543 tanggal 15 Mei 2012 wajib dilunasibea masuknya dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 500%dari bea masuk yang seharusnya dibayar;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UndangUndang Nomor
    Putusan Nomor 768/B/PK/PJK/2016Pabean (SPP) Nomor SPP000320/WBC.07/2013 tanggal 5 Juni 2013 atasnama Pemohon Banding, NPWP 01.000.240.0092.000, dan menetapkan atas378 jenis barang berupa Component/Sub Component For Honda Freed SZYCKE5 AT 1497 CC yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 193543tanggal 15 Mei 2012 wajib dilunasi bea masuknya dan dikenakan sanksiadministrasi berupa denda sebesar 500% dari bea masuk yang seharusnyadibayar, adalah secara nyatanyata bertentangan dengan peraturan
Register : 24-04-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 21-02-2020
Putusan PN KARAWANG Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Kwg
Tanggal 12 Februari 2020 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING Lawan H. MOHAMAD VIKRAM IQBAL
17358
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURINGLawanH. MOHAMAD VIKRAM IQBAL