Ditemukan 373932 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 42/Pra.Pid/2016/PN Mdn
Tanggal 31 Mei 2016 — Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (TERMOHON I) - Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan (TERMOHON II) - Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON III) - Pemerintah Republik Indonesia, cq.
759
  • Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (TERMOHON I)- Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan (TERMOHON II)- Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON III)- Pemerintah Republik Indonesia, cq.
    Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, cq. Kepala Unit Serse Dan Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal (TERMOHON IV)- Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, cq. Kepala Unit Serse Dan Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal, cq.
    Penyidik Pembantu Kepolisian Sektor Sunggal IPTU IMRANSYAH GINTING (TERMOHON V)
    Kepolisian Republik Indonesia,cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, beralamat di JalanSisingamangaraja Km. 10,5 No. 60 Kota Medan, selanjutnya disebut sebagaiTermohon ;2. Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kepolisian Republik Indonesia, cq.Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resor KotaMedan, beralamat di Jalan HM. Said No. 01 Kota Medan, selanjutnya disebutTermohon Il;3. Pemerintah Republik Indonesia, cq.
    Kepolisian Republik Indonesia, cq.Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resor KotaMedan, cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, beralamat di Jalan Letjend.TB. Simatupang No. 240, Kota Medan, selanjutnya disebut Termohon Ill;Halaman 1 dari 53 Putusan Praperadilan Nomor 42/Pra.Pid/2016/PN.Mdn4. Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kepolisian Republik Indonesia, cq.Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resor KotaMedan, cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, cq.
    Kepala Unit Serse DanKriminal Kepolisian Sektor Sunggal, beralamat di Jalan Letjend. TB.Simatupang No. 240, Kota Medan, selanjutnya disebut Termohon IV;5. Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kepolisian Republik Indonesia, cq.Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resor KotaMedan, cq. Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, cq. Kepala Unit Serse DanKriminal Kepolisian Sektor Sunggal, cq. Penyidik Pembantu Kepolisian SektorSunggal IPTU IMRANSYAH GINTING, beralamat di Jalan Letjend.
    Bahwa Termohon Ill adalah Pimpinan tertinggi di Kepolisian Sektor Sunggaldengan segala organ serta yang memiliki Kewenangan, kekuasaan dalammengawasi serta mengambil keputusan dalam segala tindakan yangberkenan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang merupakansalah satu dari tugas pokok Kepolisian Sektor Sunggal termasuk didalamnyauntuk melakukan penangkapan, menetapkan menjadi tersangka, penahanan,penggeledahan serta penyitaan ;.
    PARULIAN SIREGAR, IRWANSYAH, PONIMAN, 6.TAJENDRA, itu yang saksi ingat;Bahwa pada operasi tersebut saksi yang mengamankan Pemohon;Bahwa peran pemohon adalah sebagai orang yang ikut menghadangpetugas Kepolisian;Halaman 43 dari 53 Putusan Praperadilan Nomor 42/Pra.Pid/2016/PN.MdnBahwa petugas Kepolisian dihadang dipertengahan mau kelokasi di JalanBunga Raya Gang Rodi;Bahwa penghadangan dilakukan dengan cara melempar dengan batu danbroti;Bahwa yang melakukan penghadangan berjumlah 25 sampai 30 orang
Putus : 12-01-2011 — Upload : 30-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1816 K/PID/2009
Tanggal 12 Januari 2011 — DWI ANGGONO VS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH RIAU cq. KEPOLISIAN NEGARA RI RESOR KAMPAR
5330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DWI ANGGONO VS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH RIAU cq. KEPOLISIAN NEGARA RI RESOR KAMPAR
Register : 23-03-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PN STABAT Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Stb
Tanggal 12 Mei 2020 — Pemohon:
1.Syamsiah
2.Sugiani
3.Julia Fitri
4.Amri
5.Hurairah
6.Roslinawati
7.Hadiah
Termohon:
1.Kepala Kepolisian R.I
2.Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3.Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Langkat
4.Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Langkat Cq.
4118
  • Pemohon:
    1.Syamsiah
    2.Sugiani
    3.Julia Fitri
    4.Amri
    5.Hurairah
    6.Roslinawati
    7.Hadiah
    Termohon:
    1.Kepala Kepolisian R.I
    2.Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
    3.Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Langkat
    4.Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Langkat Cq.
    Kasat Reskrim Kepolisian Resor Langkat
    5.Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Langkat Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Langkat Cq. Kanit I Pidum Kepolisian Resor Langkat
    Kepala Kepolisian R.I, Alamat Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran BaruJakarta Selatan, selanjutnya disebut Sebagai............0.... cessesTermohon 12. Kepala Kepolisian R. Cg. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara,Alamat JI. Sisingamangaraja KM. 10,5 No. 60 Medan, selanjutnya disebutSCDAQAL....... 0. en ii iii iiiienirererererenees Termohon 23. Kepala Kepolisian R. Cg. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera UtaraCq. Kepala Kepolisian Resor Langkat, Alamat JI. Proklamasi No. 53 Stabat20814 Kab.
    Kepala Kepolisian R. Cg. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera UtaraCq. Kepala Kepolisian Resor Langkat Cq. Kasat Reskrim Kepolisian ResorLangkat, Alamat Jl. Proklamasi No. 53 Stabat 20814 Kab. Langkat,selanjutnya disebut SeDagai...............ccccccccccccceceeeceeceeteeeteeeeeeees Termohon 45. Kepala Kepolisian R. Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera UtaraCq. Kepala Kepolisian Resor Langkat Cq. Kasat Reskrim Kepolisian ResorLangkat Cq. Kanit Pidum Kepolisian Resor Langkat , Alamat JI.
Register : 15-11-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN MALANG Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Mlg
Tanggal 4 Desember 2018 — Pemohon:
suprapto
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepolisian Daerah Jawa Timur c.q Kepolisian resort Batu
12060
  • Pemohon:
    suprapto
    Termohon:
    Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepolisian Daerah Jawa Timur c.q Kepolisian resort Batu
    KEPOLISIAN DAERAHJAWA TIMUR cq.
    DALAM EKSEPSI :1) Bahwa permohonan Praperadilan Pemohon di Pengadilan NegeriMalang, terdaftar dalam Register Nomor : 3/Pid.Pra/2018/PN.Malangtanggal 15 Nopember 2018 yang ditujukan kepada KEPOLISIANNEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH JAWATIMUR cq KEPOLISIAN RESORT BATU adalah CACAT FORMILkarena permohonan tersebut ditujukan kepada lembaga atauInstitusi atau Kantor Kepolisian sebagaimana yang dimuat dalampermohonan a quo.
    Di dalam Bab Ketentuan Umum UU No. 2 Tahun2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1)disebutkan bahwa Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitandengan fungsi dan lembaga Polisi sesuai dengan peraturanperundang undangan.
    Dalam Permohonan Praperadilan Pemohondengan tegas ditujukan kepada Lembaga Kepolisian bukan ditujukankepada Pejabat yang menjadi pimpinan dalam organisasi Kepolisianatau pelaksana penegak hukum di Kepolisian Negara RepublikIndonesia, dalam hal ini adalah KEPALA KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWATIMUR cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT BATU yang secaraadministrasi bertindak sebagai subyek hukum yang berdasarkanhalaman 15 dari 40 Putusan Nomor 3/Pid. Pra /2018/PN.
    Bahwa dalam perkara ini Pemohon mengajukan permohonanPraperadilan kepada Termohon yaitu KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR cq KEPOLISIANRESORT BATU adalah sudah benar ditujukan kepada pejabat yaitu Kapolri,Kapolda JATIM, Kapolres Batu, sedangkan kekeliruan penulisan KEPOLISIANNEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMURcq KEPOLISIAN RESORT BATU yang seharusnya KEPALA KEPOLISIANNEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWATIMUR cq KEPALA KEPOLISIAN
Register : 28-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN KLATEN Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Kln
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
SURATMI
Termohon:
Kepala Kepolisian R.I Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq.Kepala Kepolisian Resort Klaten
282117
  • Pemohon:
    SURATMI
    Termohon:
    Kepala Kepolisian R.I Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq.Kepala Kepolisian Resort Klaten
    Lingkar Selatan, Taman Tirto, Kasihan, Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 14 Januari 2019, yang selanjutnya disebutSQDAQAL.......00.ccccccceeseeeeeeceeeeeeeeeeeeeeseaeeeeeeeeesaeeeeeeeeeeesanees PEMOHON,MELAWANKEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIANDAERAH JAWA TENGAH, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KLATENyang berlamat di JI.
    SIYONO Alias AFIF Alias MARSODIYONO / suami Pemohon diKepolisian Resor Klaten tersebut, tidak ada perkembangan tindaklanjut pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian Resor Klaten ;15.
    Bahwa oleh karena Kepolisian Resor Klaten tidak lagi memberikaninformasi perkembangan penanganan pemeriksaan Laporan Polisi No: LP/B/154/2016/JATENG/RES KLT tertanggal 15 Mei 2016, walaupuntelah berulangulang diajukan surat permohonan pemberitahuanperkembangan perkara ke1, ke2, ke3 dan ke4 oleh Tim KuasaHukum Pemohon selama kurang lebih 2 (dua) tahun, makaHalaman 6 dari 79, Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN KlInberdasarkan halhal tersebut Penyidik Kepolisian Resor Klaten telahmenghentikan Penyidikan
    Kepolisian Resort Klaten, KA SPKT Ub.KANIT SPKT AIPTU LUKAS SUPARNO;2. bukti P2 : Foto Copy Surat Nomor : BUnd/474/V/2016/Reskrim, Tertanggal 18 Mei 2016,Perihal Undangan Klarifikasi Kepada SURATMI yangdikeluarkan oleh Kepolisian Resort Klaten, KASATRESKRIM, Penyidik AKP. FARIAL M.
    Kepolisian Resort Klaten;23. bukti P23 : Fotocopy Berita Acara Klarifikasi, An.WAGIYEM GITO SUWARNO, tertanggal 04 Juni 2016,yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepolisian ResortKlaten;24. bukti P24 : Fotocopy Berita Acara Klarifikasi, An.WIJIYANTO Bin WAKIDI WIRYO SENTONO, Pada HariKamis, tertanggal 09 Juni 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepolisian Resort Klaten;25. bukti P25 : Fotocopy Berita Acara Klarifikasi, An.YANUAR ICHSAN, Pada Hari Selasa, tertanggal 07 Juni2016, yang dibuat
Register : 10-10-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN SEKAYU Nomor 6/Pid.Pra/2017/PN Sky
Tanggal 30 Oktober 2017 — Jailani Bin Sabtu -lawan- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, cq. Kepala Kepolisian Resort Banyuasin, cq. Kepala Kepolisian Sektor Tungkal Ilir
590243
  • Jailani Bin Sabtu -lawan- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, cq. Kepala Kepolisian Resort Banyuasin, cq. Kepala Kepolisian Sektor Tungkal Ilir
    ., & REKAN, berkantor Jalan Sukabangun Il Lrg.SukapandaiKomplek Pondok Indah Regency Blok A. 2 Rt/Rw. 25/04, Kelurahan SukabangunKecamatan Sukarami, Kota Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,tanggal 8 Oktober 2017, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Lawan:Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, cq. Kepala KepolisianDaerah Sumatera Selatan, cq. Kepala Kepolisian Resort Banyuasin, cq.
    Pujiono, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan halhal sebagaiberikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi dan Pemohon samasamaberkerja di rumah makan; Bahwa Pemohon telah ditangkap pihak kepolisian yaitu Termohon karenadiduga telah melanggar Pasal 365 KUHPidana atau pencurian dengankekerasan; Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari Murjani Alias Jujuk bahwaPemohon diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan danMurjani Alias Jujuk telah menyeret nama Pemohon dalam melakukanpencurian
    dengan kekerasan tersebut;Halaman 10 dari 19 Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2017/PN Sky Bahwa Murjani Alias Jujuk merupakan Tersangka yang diduga telahmelakukan pencurian dengan kekerasan tersebut; Bahwa Pemohon telah ditangkap Termohon yaitu pihak kepolisian PolsekTungkal llir dan sekarang ditahan di Polres Banyuasin; Bahwa Pemohon ditangkap Termohon yaitu pihak kepolisian pada tanggal29 Juli 2017 di rumah makan tempat saksi dan Pemohon bekerja; Bahwa pada saat Pemohon ditangkap oleh Termohon, saksi berada
    dirumah makan tersebut; Bahwa setahu saksi, antara Pemohon denga Murjani Alias Jujuk tidak adapermasalahan; Bahwa saksi melihat Pemohon pada saat ditangkap oleh Termohon; Bahwa Pemohon tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap olehTermohon; Bahwa pada saat Pemohon ditangkap oleh Termohon ada sekitar 4 (empat)orang anggota kepolisian yang menangkap Pemohon kemudian Pemohondibawa dan dimasukan ke dalam mobil kijang green; Bahwa pada saat itu yang melihat Pemohon ditangkap pihak kepolisianadalah
    saksi sendiri, anak saksi dan (tiga) orang karyawan serta beberapaorang sopir; Bahwa pada saat Pemohon ditangkap pihak kepolisian, saksi bertanyakepada pihak kepolisian mana sprinya lalu dijawab pihak kepolisian nantisprinya nyusul; Bahwa pada saat itu tidak ada surat penangkapan dari pihak kepolisianterhadap Pemohon; Bahwa saksi mengetahui dari Kodri bahwa pada saat terjadi pencuriandengan kekerasan tersebut Pemohon sedang bersama Kodri; Bahwa tugas pemohon di rumah makan tersebut adalah jika pagi
Putus : 26-01-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2767 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — AGUSTIAN HARATUA, AMD, VS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU cq KEPOLISIAN RESORT KOTA BARELANG cq KEPOLISIAN SEKTOR SEKUPANG (POLSEK) SEKUPANG, DKK
8435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AGUSTIAN HARATUA, AMD, VS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cqKEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU cq KEPOLISIANRESORT KOTA BARELANG cq KEPOLISIAN SEKTORSEKUPANG (POLSEK) SEKUPANG, DKK
    ., M.H dan Rekan, beralamat di Jalan Teratai VI,Nomor 05, Baloi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15Januari 2015;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;1.Lawan:KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cqKEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU cq KEPOLISIANRESORT KOTA BARELANG cq KEPOLISIAN SEKTORSEKUPANG (POLSEK) SEKUPANG, berkedudukan di JalanIr. Sutami Nomor 01, Kecamatan Sekupang, Batam;AKP FERI KUSWANTO, bertempat tinggal di Kav.
    dialami oleh Penggugat sebagai korban pencurian kepada Tergugat . dimanaperkara pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu sekira pukul 04.00 WIB,tanggal 20 Juli 2011 di Perumahan Tiban Ayu Kecamatan Sekupangsebagaimana yang tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)Nomor STPL/173/VII/2011/KEPRI/BRL/SKP, tertanggal 20 Juli 2011 yangditandatangani oleh Brigadir Polisi Nanda Suhanda (bukti Pl);Bahwa barang milik Penggugat yang dilaporkan oleh Penggugat telah dicuriberdasarkan surat laporan Kepolisian
    Hotma Topri Tamba sudah mengakui bahwa dia yangmengambil molding tetrapod tersebut, tetapi dia hanya mengakuimengambil 3 (tiga) unit dan mengajak Penggugat untuk berdamai, tetapiPenggugat menolaknya;Bahwa kemudian Penggugat pun melaporkan perkara pencurian tersebut kepihak Kepolisian Sektor Sekupang (Tergugat ) sebagaimana yangtercantum dalam poin 1 di atas;Bahwa dalam proses penyelidikan perkara pencurian tersebut, penyelidikandilakukan oleh Tergugat selaku Institusi Kepolisan yang menaungi wilyahhukum
    Kecamatan Sekupang, kemudian Tergugat selaku Kanit ReskrimPolsek Sekupang sedangkan Tergugat III sebagai Penyidik Pembantu yangmelakukan pemeriksaan/penyilidikan terhadap perkara yang dilaporkan olehPenggugat tersebut (bukti P5);Bahwa atas laporan pencurian tersebut Penggugat di pemeriksa sebagaisaksi korban (Pelapor) oleh penyidik pembantu yaitu Tergugat Ill danhasil pemeriksaan tersebut di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,(bukti P6);Bahwa setelah laporan kepolisian dibuat dan Penggugat
    Jadi sangat jelas kKedudukan hukumantara Para Termohon Kasasi semula Para Terbanding/Para Tergugatdan Hotma Topri Tamba dalam perkara ini walaupun Hotma TopriTamba anggota Kepolisian Polda Kepri dari Satuan Brimob akan tetapidalam perkara ini Hotma Tompri Tamba bukan bagian dari penyidikyang melakukan penyidikan terhadap perkara;3.
Register : 06-12-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN STABAT Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Stb
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
Irwansyah
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Langkat Cq. Kepala Kepolisian Sektor Padang Tualang
2215
  • Pemohon:
    Irwansyah
    Termohon:
    Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Langkat Cq. Kepala Kepolisian Sektor Padang Tualang
Putus : 12-12-2006 — Upload : 19-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3309K/PDT/2002
Tanggal 12 Desember 2006 — PEMERINTAH RI, KEPALA KEPOLISIAN RI ; PEMERINTAH RI. KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. Kepala Kepolisian Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Tengah, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pandan di Pandan ; vs. M. PARLINDUNGAN HUTABARAT
2823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEMERINTAH RI, KEPALA KEPOLISIAN RI ; PEMERINTAH RI. KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. Kepala Kepolisian Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Tengah, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pandan di Pandan ; vs. M. PARLINDUNGAN HUTABARAT
Register : 26-11-2021 — Putus : 10-12-2021 — Upload : 27-12-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Gst
Tanggal 10 Desember 2021 — Pemohon:
FAULUZISOKHI GIAWA
Termohon:
Kepolisian RI, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Cq Kepala Kepolisian Resort Nisel
720
  • Pemohon:
    FAULUZISOKHI GIAWA
    Termohon:
    Kepolisian RI, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Cq Kepala Kepolisian Resort Nisel
Register : 17-03-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 16 April 2020 — Pemohon:
MELY
Termohon:
Kepolisian Negara R.I c.q. Kepolisian Daerah Metro Jaya dan sekitarnya c.q. Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara c.q. Kepolisian Sektor Pademangan
980
  • Pemohon:
    MELY
    Termohon:
    Kepolisian Negara R.I c.q. Kepolisian Daerah Metro Jaya dan sekitarnya c.q. Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara c.q. Kepolisian Sektor Pademangan
Register : 10-02-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps
Tanggal 20 Februari 2017 — MUNARMAN, SH melawan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH BALI Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH BALI
237102
  • MUNARMAN, SH melawan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH BALI Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH BALI
    Mas Mansyur No. 47 Lt. 2No. 8, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 01/SKKPrapid/PUSHAMIIV2017 tertanggal O08 Februari 2017, selanjutnyadisebut dengan PEMOHON;Melawan :KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAHBALI Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAHBALI, beralamat di Jalan WR Supratman 7, Denpasar, Bali, selanjutnya disebutdengan TERMOHON.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca penetapan Plt.
    Hal tersebutsungguh merupakan suatu bentuk kesewenangwenangan aparat dalammelaksanakan tugas dan fungsinya (abuse of power).39.Bahwa secara formil Termohon seharusnya menyampaikan surat panggilanterhadap Pemohon melalui PERADI sebagai wadah organisasi Pemohonsebagai Advokat sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 NotaKesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia denganPerhimpunan Advokat Indonesia, yang menyatakan :Pasal 2Halaman 16 dari 25, Putusan No.2/Pid.Pra/2017/PN.DPs.Ruang lingkup
    Parman Kav. 2224 Jakarta11480, padahal berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kepolisian NegaraRepublik Indonesia (Polri) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)Nomor : B/7/lV2012, Nomor: 002/PERADIDPN/MoU/I/2012 TentangProses Penyidikan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Profesi Advokatsebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan pada pokoknyasebagai berikut: Untuk proses pemanggilan sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat 1 khusus terhadap Advokat dalam menjalankan profesinyabaik sebagai
    , menyatakan :(1) Daerah hukum kepolisian meliputi :a. daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia;b. daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi;c. daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota;d. daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan;58.Bahwa berdasarkan peraturan tersebut, maka locus delicti tindak pidanayang dituduhkan terhadap diri Pemohon (kalaupun ada) bukanlah beradapada wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali.
    Namun, berada pada wilayahhukum/penyidikan Kepolisian Sektor Palmerah, Kepolisian Resort JakartaPusat, Kepolisian Daerah Metro Jaya, atau Markas Besar KepolisianRepublik Indonesia (Mabes Polri).Halaman 21 dari 25, Putusan No.2/Pid.Pra/2017/PN.DPs.59.Bahwa pembagian daerah hukum kepolisian tersebut adalah bertujuanuntuk mengoptimalkan pencapaian sasaran fungsi, dan peran Polri, sertakepentingan pelaksanaan tugas dan kepastian hukum.60.Bahwa menurut teori de leer van de lichamelijke daad, yang harus
Putus : 07-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 PK/PID/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — ALI CHANDRA vs KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
355488 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALI CHANDRA vs KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
    2014/Ditreskrimum,tanggal 22 September 2014 (Vide Bukti P5 dan Bukti P6);Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP yang dimaksud denganPenyidikan adalah sebagai berikut: Penyidikan adalah serangkaiantindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalamundangundang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yangdengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadidan guna menemukan tersangkanya;Bahwa dasar dilakukan penyidikan adalah sebagaimana diaturdalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian
    Siringo Ringodan Terlapor Duma Yunita Siringo Ringo;Bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadaplaporan Pemohon telah dilakukan secara profesional dan proporsionalsesuai dengan teknis dan prosedur penyidikan tindak pidanasebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang KUHAP, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentangKepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 12Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian penangananperkara pidana dilingkungan Kepolisian
Register : 04-10-2016 — Putus : 01-02-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 04/Pra.Pid/2016/PN Mdn
Tanggal 1 Februari 2016 — - MASLIADI (PEMOHON) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Medan (TERMOHON)
10534
  • - MASLIADI (PEMOHON)- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Medan (TERMOHON)
    Sei Tuan, Deli Serdang, dalam hal ini bertindakselaku Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5Januari 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Medan tanggal 6 Januari 2016 No.16/Penk.Pid/2016/Pn.Mdn Selanjutnya disebut sebagaiPE WAIN jesse nesses nanan neuenlawanKepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah SumateraUtara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, yang dalamhal ini memberi kuasa kepada Iptu Nelson Silalahi, S.H.
    MdnBab VII, UU Kepolisian RI No. 2 Tahun 2002, secara jelas dan tegasdimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untukmenguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum(ic.Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksiterhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenangwenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secarategas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasisetiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon
Putus : 27-03-2013 — Upload : 18-03-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 91/Pdt/2013/PT.Smg
Tanggal 27 Maret 2013 — KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KARANGANYAR Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TASIKMADU
209
  • KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KARANGANYAR Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TASIKMADU
    KEPALA KEPOLISIAN DAERAHJAWA TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORKARANGANYAR Cq.
    KEPALA KEPOLISIAN SEKTORTASIKMADU, beralamat di Komplek Pabrik Gula Tasikmadu,Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ; Selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat ; Pengadilan Tinggi tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;Tentang duduk perkaranya :Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal yangtercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Karanganyartanggal 7 Desember 2012 Nomor 32/Pdt.G/2012/PN.Kray. yang amarselengkapnya
Register : 28-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN NGANJUK Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Njk
Tanggal 14 Februari 2019 — Pemohon:
YULIANA MARGARETHA, SH
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resort Nganjuk, Cq. Kepolisian Sektor Nganjuk
9817
  • Pemohon:
    YULIANA MARGARETHA, SH
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resort Nganjuk, Cq. Kepolisian Sektor Nganjuk
Register : 08-09-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 2/Pid.Pra/2017/PN Gst
Tanggal 27 September 2017 — Erisman Gea Alias Ama Jeni, DKK sebagai Pemohon MELAWAN Kepolisian Negara Republik Indonesia, cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepolisian Resor Nias, cq. Kepolisian Sektor Tuhemberua
1177627
  • Erisman Gea Alias Ama Jeni, DKK sebagai Pemohon MELAWAN Kepolisian Negara Republik Indonesia, cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepolisian Resor Nias, cq. Kepolisian Sektor Tuhemberua
    Kepolisian Daerah Sumatera Utara,cq. Kepolisian Resor Nias, cq. Kepolisian Sektor Tuhemberua, yangberkedudukan di Jalan Tuhemberua Km. 35 No. 25 Kec. Tuhemberua Kab.
    Sementara itu, mengingat kKedudukan hukum Termohon (incasu Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian DaerahSumatera Utara, cq. Kepolisian Resor Nias cg.
    KemudianAlhadi Hamzani mengajak Pemohon II masuk ke dalam satu ruangan,dan di ruangan itu sudah terlebih dahulu ada Bezisokhi Gea Alias AmaWira (Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/26/V/2017/NSTuhem,tanggal 21 Mei 2017), dan ada pula Totonafo Zega Alias Ama FeriZega serta seorang petugas Kepolisian yang tidak dikenal olehPemohon Il. Lalu, Alhadi Hamzani menanyakan kepada Pemohon Ilapakah Pemohon Il sudah siap memberikan keterangan, danPemohon Il menjawab, siap.
    ,M.H., sedangkanHalaman 19 dari 76 Putusan No. 2/Pid.Pra/2017/PN Gstuntuk Termohon hadir Kepala Kepolisian Sektor Tuhemberua a.n. AKP.Rolihardo Sinaga, S.H. dan didampingi Kuasa Hukumnya a.n. Laka Dodo Laia,S.H., M.H.
    Sementara itu, mengingat kKedudukan hukum Termohon (incasu Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian DaerahSumatera Utara, cq. Kepolisian Resor Nias cq.
Putus : 28-09-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pid.Pra/2016/PN Mdn
Tanggal 28 September 2016 — - BUDI GUNAWAN (PEMOHON) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Medan Barat (TERMOHON)
3215
  • - BUDI GUNAWAN (PEMOHON)- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Medan Barat (TERMOHON)
    Griya Pesona MinimalisBlok L7 Medan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Agustus 2016,Selanjutnyadisebut SCDAQAI...........c cc ccceceesteeceseesesseeeeeeeseeeeeeeeeeeeseeeeaeeeses PEMOHON:MELAWANKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah SumateraUtara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Medan Baratdi alamat jalan Budi Pembangunan No.02 Medan, Dalam hal ini memilih domisili hukum HENDRASUSIANTO, SH.
Register : 25-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN KOTABUMI Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Kbu
Tanggal 18 Juli 2019 — Pemohon:
Jumraini
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian daerah Lampung Cq Kepolisian Resor Lampung Utara
25456
  • Pemohon:
    Jumraini
    Termohon:
    Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian daerah Lampung Cq Kepolisian Resor Lampung Utara
    Kepolisian Daerah LampungCq. Kepolisian Resort Lampung Utara, yang beralamat di jalanTjoekoel Soebroto Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan KabupatenLampung Utara, dalam hal ini diwakili olen Heri Setyawan, S.IK.,M.H., Made Kartika, S.H., M.H., Yuliantini, S.H., Subhan, S.H.,M.M., Fadzrya Ambar P, S.H., Yulizar Fahrullrozi Triassaputra,S.H., M.H. kesemuanya adalah Kuasa Hukum pada BidangHukum Polda Lampung yang beralamat di jalan W.R.
    Pasal 38 ayat (1)KUHAP yang berbunyi Penyitaan hanya dapat dilakukan olehpenyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat Untukitu. tindakan Penyidik yang demikian merupakan tindakan yangunprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangkaterhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.Bahwa tindakan Termohon tersebut nyatanyata dilakukan secarasewenangwenang dan tidak berdasarkan hukum, yang merupakanbentuk pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimanatertuangdalam Peraturan Kepala Kepolisian
    Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM DalamPenyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;Pasal 11 ayat (1) huruf i:Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan : (i)melakukanpenggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukumBahwa hingga Permohonan Praperadilan ini kami ajukan, Pemohonbelum pernah menerima Turunan Berita Acara Penggeledahan dariTermohon.
    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham DalamPenyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Pasal 33 Ayat (1) Huruf j:Halaman 7 dari 28 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN KbuDalam melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah,petugas wajib : (j).
    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana :Pasal 56 Ayat (1) :Setelah penggeledahan dilakukan, penyidik/penyidik pembantuwajib membuat berita acara penggeledahan yang ditandatanganioleh tersangka atau keluarganya atau orang yang menguasaitempat yang digeledah atau orang yang diberi kuasa.Pasal 59 Ayat (2) Huruf 1:Penggeledahan terhadap rumah/tempat lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik / penyidik pembantuwayib
Putus : 10-02-2015 — Upload : 28-07-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 430/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 10 Februari 2015 — EDI SUHANTO, dkk Melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Pemalang,
3217
  • EDI SUHANTO, dkk Melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Pemalang,
    perkaraperkara perdatapada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara perdata gugatan antara :EDI SUHANTO, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Bodeh RT.0O1/RW.O1Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang ;Dalam pengajuan permohonan banding diwakili oleh Kuasanya SUGITO, SHAdvokat / Pengacara beralamat di Desa Kaliprau Kecamatan UlujamiKabupaten Pemalang, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Juli 2014;Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING, semula PenggugatMelawan1 Kepala Kepolisian
    BPKP Perwakilan Jawa Tengah;Bahwa permohonan tersebut terkait dengan penyidikan perkarapenggelapan dana KSP (Koperasi Simpan Pinjam) BMT LestariKecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang yang diduga terjadi sejaktahun 2007 hingga Agustus 2010, untuk itu penyidik memerlukanbantuan teknis / bantuan ahli guna memeriksa pembukuan Koperasitersebut;Bahwa pada tanggal 10 Juli 2012 Pengadilan telah menerbitkanPenetapan Pengadilan Nomor : 01/Pen.Pid/2012/PN.Pml yangmenetapkan : Memberi ijin kepada Penyidik pada Kepolisian
    Pol : S.Pgl/ 13/ I/ 2014/Reskrim tanggal 6 Januari 2014, Penggugat dimintai keterangannyasebagai Terlapor tetapi diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 13Januari 2014 di Polres Pemalang, kemudian pemeriksaan dilanjutkanpada tanggal 3 Maret 2014;Bahwa Penetapan Pengadilan Nomor : 01/Pen.Pid/2012/PN.Pml,tanggal 10 Juli 2012 yang menetapkan memberi iin kepadaPenyidik pada Kepolisian Resor Pemalang untuk menunjuk BPKPPerwakilan Jawa Tengah sebagai auditor adalah bertentangandengan aturan hukum yang
    ResorPemalang tersebut untuk menunjuk BPKP Perwakilan Jawa Tengahsebagai auditor;Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor : O01 /Pen.Pid / 2012/ PN.Pml tanggal 10 Juli 2012 Tergugat IT (BPKPPerwakilan Jawa Tengah) telah melakukan pemeriksaan auditinvestigasi terhadap Penggugat sebagai saksi pada tanggal 26 Juli2012, sesuai surat panggilan No.Pol : S.Pgl./165/VI/2012/Reskrimtanggal 23 Juli 2012, hal ini bertentangan dengan NotaKesepahaman antara Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan BadanPengawasan