Ditemukan 3199 data
33 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DELTA PACIFIC INDOTUNA,
./2013tanggal 20 Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT DELTA PACIFIC INDOTUNA, beralamat di Jalan Veteran Link.IV, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung,Sulawesi Utara, diwakili oleh Tuan Eljasa Bahalwan selakuDirektur dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs.
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC INDOMAS
./2018tanggal 3 Januari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC INDOMAS, beralamat di Menara Kadin Lantai 7Jalan Hr.
amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT87610/PP/M.IVA/99/2017, tanggal 17 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP07187/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 7Oktober 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan WajibPajak Nomor 00207/107/13/059/15 tanggal 19 Agustus 2015 Masa PajakAgustus 2013 atas nama PT Pacific
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP07187/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan WajibPajak Nomor: 00207/107/13/059/15 tanggal 19 Agustus 2015Masa Pajak Agustus 2013 atas nama: PT Pacific Indomas,NPWP: 01.957.685.9059.000, beralamat di Menara Kadin Lantai7 Jalan Hr.
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU12/PJ./2018tanggal 3 Januari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
119 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PACIFIC INDOMAS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
75 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT SAMUDRA PACIFIC MARINE dan Pemohon Kasasi II: HADI SANTOSO tersebut;
PT SAMUDRA PACIFIC MARINE, VS HADI SANTOSO
74 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
CALTEX PACIFIC INDONESIA ; PT. CITRA HOKIANA TRIUTAMA,
33 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA
DELTA PACIFIC INDOTUNA, beralamat di Jalan VeteranLingk.
DELTA PACIFIC INDOTUNA tersebut;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016, oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agungyang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M.Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H.
159 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA
239 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES
PUTUSANNomor 378/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, dan kawankawan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor SKU1119/PJ/2019, tanggal 05 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00547/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 30 April2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Juni 2014 Nomor 00003/107/14/218/17 tanggal 14 Februari2017, atas nama PT Pacific Indopalm Industries, NPWP02.365.427.0218.000, beralamat di Jalan Raya DumaiBasilamBaru Km. 14, Lubuk Gaung Sungai Sembilan,
62 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS ROSMERI SIMBOLON DKK
30 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
./2016, tanggal 15 Januari 2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT CHEVRON PACIFIC INDONESIA, beralamat di GedungSentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor 8,Jakarta 10270, diwakili oleh Albert B.M.
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP768/WPJ.07/2014 tanggal 17 April 2014, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean(PPN JLN) Masa Pajak September 2009 Nomor00009/277/09/081/13 tanggal 23 Januari 2013, atas nama: PTChevron Pacific Indonesia, NPWP: 01.308.508.9081.000, adalahtelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
./2018tanggal 22 Februari 2018,Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, beralamat di Jalan P.Bawean KIM II RT/RW Saentis Percut Sei Tuan, DeliSerdang, Medan, Sumatera Utara, alamat korespondensiMenara Kadin Indonesia 17th Floor, Jalan HR Rasuna Said,Blok X5 Kav 2&3, Jakarta 12950 yang diwakili oleh SalahAhmed Hayel Saeed, jabatan Diektur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Yodian Arifin,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 0613/PPIACC/IV/2018, tanggal
Putusan Nomor 2379/B/PK/Pjk/2018Nomor 00016/507/10/057/15 tanggal 20 Februari 2015, atasnama Pt Pacific Palmindo Industri, NPWP01.8882.511.7057.000, alamat JI. P. Bawean KIM Il RT/RWSaentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara,adalah telah sesual dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.
124 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PAN PACIFIC DEVELOPMENT VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PAN PACIFIC DEVELOPMENT;
4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dankawankawan, jabatan Direktur Keberatan dan BandingDirektorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor SKU2639/PJ/2018, tanggal 22 Mei 2018;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada PradhikaYudha Dharma, jabatan Pelaksana Seksi PeninjauanKembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat KuasaSubstitusi tanggal 7 Juni 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PAN PACIFIC
NomorPut.103713.99/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 26 Februari 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP02159/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 April 2016, tentangPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena PermohonanWajib Pajak Nomor 00363/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 MasaPajak Oktober 2013, atas nama PT Pan Pacific
Dengan mengadili sendiri:3. 1.3. 2.3. 3.Atau:Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali:Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP02159/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 April 2016 tentangPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor00363/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak Oktober2013 atas nama PT Pan Pacific Development, NPWP02.450.843.4059.000, beralamat
58 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SOUTH PACIFIC VISCOSE
./2015,tanggal 8 Januari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, tempat kedudukan diSampoerna Strategic Square South Tower Lantai 22, JalanJenderal Sudirman Kav. 4546, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu) Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap
2014, tanggal 3 Oktober 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1131/WPJ.07/2011 tanggal 18Mei 2011, tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1090/WPJ.07/2011 tanggal 6 Mei 2011 tentang Keberatan PemohonBanding Atas Surat (SKPKB) PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/052/10 tanggal 18Februari 2010 atas nama: PT South Pacific
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:1.Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.55880/PP/M.1IB/15/2014 tanggal 03 Oktober 2014, atas nama PTSouth Pacific Viscose (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak NomorP.1693/PAN/2014 tanggal 21 Oktober 2014 dengan cara disampaikansecara langsung kepada
.55880/PP/M.IIB/15/2014 tanggal 03 Oktober 2014 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1131/WPJ.07/2011 tanggal18 Mei 2011, tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP1090/WPVJ.07/2011 tanggal 6 Mei 2011 tentang KeberatanPemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/052/10tanggal 18 Februari 2010 atas nama: PT South Pacific
35 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA;
DELTA PACIFIC INDOTUNA, beralamat di Jalan VeteranLink. IV, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung,Sulawesi Utara, diwakili Tuan Eljasa Bahalwan, selaku Direktur,dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Drs.
Delta Pacific Indotuna, NPWP 02.385.961.4823.000, beralamat di JalanVeteran Link.
Delta Pacific Indotuna, NPWP 02.385.961.4823.000, dengan perhitungansebagaimana tersebut di atas;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagianbanding Pemohon Banding terhadap
91 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
SOUTH PACIFIC VISCOSE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 2140/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, beralamat di SampoernaStrategic Square, South Tower Lantai 22, Jalan Jend.Sudirman Kav. 4546, Jakarta Selatan, 12930, yang diwakilioleh Venkatachalam Sundararajan, jabatan Direktur Teknis;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta
Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP00528/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, tentang keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00084/406/14/092/16tanggal 30 Juni 2016, atas nama: PT South Pacific Viscose, NPWP01.000.573.4092.000 tidak dapat dipertahankan, sehinggaperhitungannya menjadi sebagai berikut: Keterangan SFT BadanRpPeredaran Usaha 6.562.226.237.754Harga Pokok Penjualan 6.086.545.864.262Laba Bruto 475.680.373.492Biaya
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT SOUTH PACIFIC VISCOSE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 9 September 2020 oleh Prof. Dr. H. M. Hary Djatmiko,Halaman 7 dari 8 halaman.
40 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY, tempat kedudukan di RukanArtha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa Gading Barat, JakartaUtara, dalam hal ini diwakili oleh Chang Eng Thing, jabatan Likuidator,beralamat Apartement Marina Tower 3 Lt 12 N Rt 009/005, PluitPanjaringan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Drs. SUDADI,MM., beralamat Kaveling Marinir Blok AC 5/2, Rt.002/013 Kel. PondokKelapa, Kec.
Global Pacific Technology, NPWP: 02.190.507.0043.000, alamatkeputusan di Rukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa GadingBarat, Jakarta Utara;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put39956/PP/M.VIIV15/2012, tanggal 5 September 2012, diberitahukan kepadaPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2012 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
Global Pacific Technology, NPWP 02.190.507.0043.000,alamat keputusan di Rukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, KelapaGading Barat, Jakarta Utara;Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon peninjauan kembali tidakdapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY, tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Halaman 10 dari 11 halaman.
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Ro2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 oleh WidayatnoSastrohardjono,SH.
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT PACIFIC WORLD NUSANTARA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
PT PACIFIC WORLD NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
66 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, tempat kedudukan diGedung Sentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor8, Gelora, Jakarta Pusat, 10270;Dalam hal ini diwakili oleh Albert B.M. Simanjuntak, jabatanPresiden Direktur PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA,memberi kuasa kepada:1. EVISAVITRI, S.H., jabatan Senior Tax Advisor PT. ChevronPasific Indonesia;2. WIDYASTUTI, jabatan Tax Analyst PT. Chevron PasificIndonesia;Halaman 1 dari 46 halaman.
Sesuai dengan Pasal 111.2 Exhibit C dari kontrak PSC BlokRokan antara Pertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT CaltexPacific Indonesia (sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujuioleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober1992, overhead allocation merupakan biaya operasi yang dapat direcoverykan sebagaimana dikutip di bawah ini:"2.Overhead AllocationGeneral and Administrative cost, other than direct charges, allocableto this
Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.531.113.791,00;1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketaa quo ini antara lain berbunyi sebagai berikut:Berdasarkan Pasal IIIl.2 Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokanantara Pertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT Caltex PacificIndonesia (sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujuioleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober1992, antara lain dinyatakan overhead allocation
Sesuai dengan PSC Rokan blokbahwa PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) adalahKontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mempunyaitugas untuk melakukan eksplorasi, pengembangan danproduksi minyak dan gas pada wilayah kerja yang diberikan.Sebagai perusahaan KKKS, minyak dan gas, PT CPImenghasilkan minyak bumi (crude oil).Landasan hukum berdirinya Kontrak Bagi Hasil adalahUndangUndang Nomor 8 Tahun 1971 ("UU Nomor 8/1971")tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi("Pertamina").
Sesuai dengan Pasal 111.2Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokan antara Pertamina(sekarang SKK Migas) dan PT Caltex Pacific Indonesia(sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) overhead allocationmerupakan biaya operasi yang dapat dicostrecoverykan.Halaman 35 dari 46 halaman.
59 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding Direktorat Jenderal Pajak dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU776/PJ/2018,tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC