Ditemukan 35437 data
49 — 3
Turut Tergugat telah menyampaikan undangan tertanggal 29Nopember 2010 Nomor:188/102/413.302.01/2010; Pembentukan Panitia telah dilaksanakan berdasarkan pada pasal 6ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2006jo.
Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2006tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, yang telah diberimeterai secukupnya dipersidangan, lalu diberi tanda P5; Menimbang, bahwa Para Tergugat di persidangan telah mengajukan bukti buktisurat berupa:1.
Setelah ituacara diakhiri dan pembentukan Panitia seleksi dan pengujiperangkat desa tersebut dibenarkan oleh Camat;Bahwa cara pengisian kekosongan perangkat desa harussesual dengan susunan organisasi dan tata kerja yang sudahdiatur dalam Peraturan Daerah, untuk Desa Badurametermasuk katagori pola minimal yaitu karena hanya ada 1 (satu)kedudukan perangkat desa yang kosong yaitu Kepala SeksiEkonomi dan Pembangunan yang masa jabatannya berakhir; 31Bahwa pembentukan Panitia seleksi dan penguji perangkatdesa
Panitia Peneliti dan Penguji pengisian jabatanKasie (Kepala Seksi) Ekonomi dan Pembangunan Desa Badurame, Kecamatan Turi,Kabupaten Lamongan maupun pembentukan Panitia Pengawas ujian adalah suatuperbuatan melawan hukum oleh karena: 1.
Kepanitian harus transparan,karena bila tidak melibatkan beberapa pihak maka ada yang kurang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersbut diataskemudian dihubungkan dengan bukti surat P3 berupa foto copy surat dari KetuaBPD / Utomo, SH. kepada Camat Turi menurut Majelis Hakim bahwa benar adakeberatan terhadap pembentukan Panitia seleksi dan penguji yang telah dibentukoleh Kepala Desa Badurame;Menimbang, bahwa saksi Utomo, SH. selaku Ketua BPD pada dasarnyakeberatan terhadap pembentukan
191 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 67 P/HUM/2015Alasan Dan Pertimbangan Hukum Pemohon;A.Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 TentangPengupahan Bertentangan Dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;1.Bahwa Kementerian Tenaga Kerja RI tidak pernah melakukansosialisasi mengenai isi Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 78Tahun 2015 kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh termasukPemohon, sehingga Pemohon tidak bisa memberikan masukansecara tertulis dalam Pembentukan
Tidak sesuai dengan Asas Kelembagaan (Pejabat PembentukPeraturan Perundangundangan yang tepat) sebagaimana diaturdalam Pasal 5 huruf b UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Pembentukan peraturan/ketentuan mengenai Verifikasi a quotidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 5 dan 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan;20.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;Bahwa oleh karena itu PP Nomor 78 Tahun 2015 yangkedudukannya dibawah undangundang seharusnya tidak bolehbertentangan dan juga tidak boleh mengurangi/menambahketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan;Bahwa dilihat dari AsasAsas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, maka Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 78 Tahun 2015 jugatidak
Pembentukan peraturan/ketentuan mengenai Peninjauankomponen jenis kebutuhan hidup ditinjau dalam jangka waktu 5(lima) tahun a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6 dan 7 UU Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;Bahwa oleh karenanya, mohon kepada Majelis Hakim Agung YangMulia yang memeriksa dan mengadili perkara Hak Uji Materiil a quountuk memutuskan tidak sah serta tidak mengikat dan karenanyamencabut Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 78
39 — 19
Namun saksi tidakmengetahui kapan Organisasi Otorita Eks Pelabuhan Bulelengberalih menjadi Lembaga.Bahwa benar dasar hukum pembentukan Lembaga Otorita EksPelabuhan Buleleng adalah sesuai dengan Konsideran MengingatSK Bupati Nomor 030/772/HK/2011 tentang Pembentukan SusunanOrganisasi dan Penunjukan Personalia Otorita Pengelola ObyekDaya Tarik Wisata Eks Pelabuhan Buleleng sebagai acuan dasardalam bentuk Organisasi Otorita Pengelola Daya Tarik Wisata EksPelabuhan Buleleng adalah UndangUndang Nomor
St, MMKasi Operasional : KETUT SUARTIKA.36Bahwa benar mengenai proses penyusunan Surat Keputusan BupatiBuleleng yang mengatur tentang pembentukan Lembaga Otorita eksPelabuhan Buleleng saksi tidak mengetahui proses awalpembentukan konsep SK Bupati dimana saksi mendapatkan konsepdari Asisten mengenai pembentukan Organisasi Otorita EksPelabuhan Buleleng dimana dalam konsep itu sudah lengkap danbahkan sudah ada namanama pengurus.
/HK/2011 tanggal29 Nopember 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi danpenunjukan Personalia Otorita Pengelola Daya Tarik Wisata EksPelabuhan Buleleng dengan susunan panitiaKepala : Made Ngura Adi Putra DanaWakil Kepala : Gusti Ketut Dauh KusmadaSekertaris : Nyoman Mudita, SHKepala Seksi Keungan : Ketut Simpen, S.Sos, SST, MMKepala Seksi Operasional : Ketut Suartika.Bahwa benar saksi tida mengetahui dasar pembentukan organisasitersebutBahwa benar tugastugas saksi selaku Kasi keuangan adalahmencatat
tanggal29 Nopember 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi danpenunjukan Personalia Otorita Pengelola Daya Tarik Wisata EksPelabuhan Buleleng dengan susunan panitiaKepala : Made Ngura Adi Putra DanaWakil Kepala : Gusti Ketut Daun KusmadaSekertaris : Nyoman Mudita, SHKepala Seksi Keungan : Ketut Simpen, S.Sos, SST, MMKepala Seksi Operasional : Ketut Suartika.4410.Bahwa benar saksi tidak mengetahui dasar pembentukan organisasitersebutBahwa benar tugastugas saksi selaku Kasi Operasional adaahmenjaga
Dan SK Bupati Buleleng Nomor Nomor030/772/HK/2011, tanggal 29 Nopember 2011.Bahwa proses pembentukan Lembaga Otorita Pengelola ObyekDaya Tarik Wisata Eks Pelabuhan Buleleng sampai denganterbitanya SK Nomor 030/772/HK/2011, tanggal 29 Nopember 2011yaitu : Pada sekitar bulan Oktober 2011 saksi memanggil PejabatAsisten A.A Ngurah Kusa, SH bersama Sekda Ir.
MUGNIATI NINGSIH
Tergugat:
BUPATI DOMPU
215 — 91
. : 800/85/INSPEKTORAT/2014Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data BasePegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompuyang ditetapkan Bupati Dompu tanggal 21 Maret 201415.3.
Putusan Nomor:23/G/2017/PTUN.MTR.12131415161718Bukti12Bukti13Bukti14Bukti15Bukti16Bukti17BuktiPPsesuai dengan aslinya);Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan TimVerifikasi dan Pemantau data Base Pegawai HonorerDaerah Kategori Il Kabupaten Dompu yang ditetapkanBupati Dompu tanggal 03 Maret 2014(fotokopi sesuaidengan fotokopi);Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/Inspektorat/2014 tentang Perubahan pertamakeputusan Bupati Dompu Nomor:800/85/Inspektorat/2014 tentang pembentukan
Bahwa, Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Bupati DompuNomor: 800/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi danPemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah Kategori Il KabupatenHalaman 53 dari 67 Hal.
Putusan Nomor:23/G/2017/PTUN.MTR.Dompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori Il KabupatenDompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, Bukti P13 = T12);Menimbang, bahwa terhadap Surat Keputusan Pembentukan TimVerifikasi dan Pemantau tersebut (vide Bukti P12 = T11, Bukti P13 = T12),Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 2012
Putusan Nomor:23/G/2017/PTUN.MTR.terbukti adanya cacat prosedural dalam penerbitan Surat Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah Kategori II KabupatenDompu tertanggal 3 Maret 2014, yang kemudian dilakukan perubahandengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/04/Inspektorat/2014tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan PemantauDatabase
63 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembentukan peraturan perundangundangan tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku ; danc.
terbukti melanggar Asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yaitu:a.
Bahwa pembentukan Pasal 5, 6, 7 dan 8 Peraturan Daerah Provinsi JambiNomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan BatubaraDalam Provinsi Jambi yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2012,tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.3.
menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjutmengenai tata cara pembentukan UndangUndang diatur lebih lanjutdengan UndangUndang.
Peraturan PerundangUndangan, karenaapabila tidak dipenuhinya ketentuan mengenai pembentukan PeraturanPerundangundangan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan akanmengakibatkan Peraturan Perundangan tersebut dinyatakan tidak sah,Batal demi Hukum dan tidak berlaku untuk umum, serta tidak memilikikekuatan mengikat secara umum, sehingga harus dicabut olehinstansi/lembaga yang menyusun dan membentuk peraturan tersebut..
103 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Januari 2015, tentang BatasDaerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong ProvinsiBengkulu, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015tanggal 26 Januari 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu UtaraDengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu;Bahwa Kabupaten Lebong adalah merupakan Pemekaran WilayahKabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang di bentuk berdasarkanUndang Undang Nomor: 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kecamatan Lebong Atas;Bahwa Kabupaten Rejang Lebong dahulunya masuk dalam salah satuKabupaten dalam Wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkanUndang Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);Bahwa pada Tahun 2007 Pemerintanh Kabupaten Lebong telah menerbitkanPeraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2007 dan PeraturanDaerah Kabupaten Lebong Nomor: 3 Tahun
2007 tentang Pembentukan Desadi Wilayah Padang Bano yang merupakan pemekaran Dusun/Lingkungan diWilayah Padang Bano Kecamatan Lebong Atas menjadi 5 Desa pemekaranbaru yaitu Desa Padang Bano, Desa Sebauya, Desa Limes, Desa Uei, danDesa Kembung yang telah teregestrasi di Kementerian Dalam Negeri RepublikIndonesia dengan Nomor Regestrasi sebagai berikut: No Nama Desa Nomor Regestras!
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten LebongProvinsi Bengkulu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku (UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan) ;TENTANG MATERI MUATAN PASALBahwa berdasarkan Pasal 6 (1) huruf d Undang Undang Nomor 39 Tahun 2003tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiangdisebutkan batasbatas Kabupaten Lebong: Sebelah Barat berbatasan denganKecamatan Padang Jaya,
Putusan Nomor 57 P/HUM/2015Fakta ini jelas bertentangan dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebongdinilai pula telah melanggar asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yangtepat, karena pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2015 secara yuridis tidak didasarkan pada konsideran menimbang tentangadanya
Terbanding/Terdakwa : BUDIMAN, S.Pd Bin E.MUSTOPA Alm
214 — 117
MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatan pangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013 ;
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013 tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode : 2013 -2018 ;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung nomor : 04 tahun 2017:-tentang pengangkatan/dan penunjukkan saudari MASRENI sebagai bendahara Desa
(satu) bundel Laporan realisasi pengunaan dana delmester I TA 2017 Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan kab Bandung Tahun 2017 ;
- 1 (satu) bundel Laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I TA 2017 Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung Tahun 2017 ;
- 1 (satu) bundel dokumen pencairan Dana Desa tahap MTA 2017 Desa Lamajang Kec.Pangalengan Kab Bandung Tahun 2017 ;
- 6 (enam) lembar KeputusanLamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung nomor: 06 tahun 2017 tentang Pembentukan
YUSEP KURNIA tanggal 17 November 2017 ;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepaladesa lamajang nomor : 04 tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkatjdesa lamajang, tanggal 02 januari 2016 ;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 05 tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkat desa lamajang, tanggal 02 januari 2016 ;
- 3 (tiga) lembar berita acara Badan musyawarah desa lamajang nomor : 17/BPD/III/2017 tentang musyawarah pembentukan
penguru BPD desa lamajang tanggal 03 maret 2017 ;
- 3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07 tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa lamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode : 2013-2018, tanggal 15 januari 2013 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desa lamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013 ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisily Nomor
dokumen rekomendasi nomor : 900 /2||.C/DPMD/2017 pencairan belanja bantuan keuangan dana desa dari apbn tahap I dilingkungan Kab Bandung tahun anggaran 2017, tanggal ;
- 4 (empat) lembar dokumen rekomendasi nomor: 900 /609 .C/DPMD/ 2017 pencairan belanja bantuan keuanganfdana desa dari apbn tahap II dilingktihgan kab Bandung tahun anggaran 2017, tanggal 11- Desember 2017 ;
- 9 (sembilan) lembar Surat keputusan Bupati Bandung Nomor : 800 / Kep.259/DPMD/2017 tentang pembentukan
MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatanpangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013;5. 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa LamajangKecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode: 2013 2018;Hal 23 dari 41 hal.
03 maret 2017;20.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode: 20132018,tanggal 15 januari 2013;21.1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013;22.1 (Satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisili Nomor: 68/2005/ds/2014, tanggal 26 November 2014;Dikembalikan kepada Kepala
tanggal 03 maret 2017 ;21.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode : 20132018,tanggal 15 januari 2013 ;22.1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013 ;23.1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisily Nomor68/2005/ds/2014, tanggal 26 November 2014Hal 29 dari 41
MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatanpangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013 ;5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa LamajangKecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode : 2013 2018 ;3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Kecamatan PangalenganKab Bandung nomor : 04 tahun 2017.tentang pengangkatan/danHal 36 dari 41 hal.
Pts No. 9 / TIPIKOR/ 2019 /PT.Bdg57.2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 05tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkat desa lamajang,tanggal 02 januari 2016 ;58.3 (tiga) lembar berita acara Badan musyawarah desa lamajang nomor :17/BPD/III/2017 tentang musyawarah pembentukan penguru BPD desalamajang tanggal 03 maret 2017 ;59.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang
49 — 16
Malahan jika pembentukan tim seleksi lebihawal, yaitu pada Juli 2013 seperti yang didalilkan Para Penggugatjusteru merugikan hakhak Para Penggugat, yang berarti akankehilangan hakhaknya selama dua bulan;3 Bahwa dalam Petitum Para Penggugat, pada point 3 (tiga)menyatakan : mencabut surat keputusan yang menjadi obyeksengketa, namun tidak meminta atau menetapkan status ParaPenggugat, utamanya PenggugatI yang merasa dirugikan denganlambatnya pembentukan tim seleksi KPU Kota Parepare;Bahwa berdasarkan
Sehinggakehilangan masa jabatan selama kurang lebih 3 bulan;Bahwa Para Penggugat juga tidak pernah mempertanyakan ataumempersoalkan lambatnya pembentukan Timsel KPU Kota Parepareperiode 20132018 pada Tergugat, sebagaimana jadwal yang seharusnyamenurut Para Penggugat atau sekitar bulan Juli 2013, sebagaimana dalilPara Penggugat.
Malahan jika pembentukan tim seleksi lebihawal, yaitu pada Juli 2013 seperti yang didalilkan Para Penggugatjusteru merugikan hakhak Para Penggugat, yang berarti akankehilangan hakhaknya selama dua bulan;3 Bahwa dalam Petitum Para Penggugat, pada point 3 (tiga)menyatakan : mencabut surat keputusan yang menjadi obyeksengketa, namun tidak meminta atau menetapkan status Para17 Perkara No. 27/G/2014/P.TUN.MksPenggugat, utamanya PenggugatI yang merasa dirugikan denganlambatnya pembentukan tim seleksi KPU
Dengan demikian pembentukan Tim Seleksi CalonAnggota KPU Kota Parepare terlambat selama 2 bulan;4 Bahwa selain itu, Tergugat telah melanggar azas kepastian hukum,kepentingan umum, profesionalitas, akuntabilitas, dan efektifitassebagaimana yang telah diatur dalam UU No, 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilu;5 Bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat (obyek sengketa) jelasjelas telah menyalahi aturan, karena proses pembentukan Tim SeleksiCalon Anggota KPU Kota Parepare telah melanggar UU No. 15
KPU Kota Pareparesemestinya dilaksanakan pada bulan Juli 2013 atau selambatlambatnya bulanAgustus 2013;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan yang mengaturmengenai waktu pembentukan tim seleksi tersebut benar telah terjadiketerlambatan dalam pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU KotaParepare selama 2 (dua) bulan dan keterlambatan ini menurut dalil Tergugatdalam Surat Jawabannya disebabkan pada saat tersebut memasuki tahapanyang krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 78/2010/S.40.TAH/PP/2010/MA tanggal O02 Pebruari 2010diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitungsejak tanggal 29 Januari 2010 ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan karena didakwa :PertamaBahwa Terdakwa RICHARD RICARDO MARBUN LUMBAN BATU,dengan VINCI HUTAGAOL dan FERNANDO SITUMORANG (masingmasingdilakukan penuntutan secara terpisah) dan massa pengunjuk rasa lainnya yangterdiri dari unsur mahasiswa serta massa pendukung pembentukan
ABDULAZIZ ANGKAT.MSP membacakan pengantar jalannya rapat dan baruberlangsung sekitar 10 (sepuluh) menit yaitu sekira pukul 10.389 WIB sejumlahmassa pengunjuk rasa yang terdiri dari unsur mahasiswa dan anggotamasyarakat pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli lainnya menerobosmasuk ke dalam Ruangan Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumatera Utara,melalui pintu bagian belakang dimana saksi TONY SIMANJUNTAK dan AGUSPRABEKTI berjaga ditempat tersebut yang tidak dapat mempertahankanpenjagaan sehingga pintu
Berteriakteriak mencari Ketua DPRD PropinsiSumatera Utara untuk menuntut janji agar dilaksanakan Rapat Paripurna Dewantentang persetujuan pembentukan Propinsi Tapanuli.
Berteriakteriak mencari Ketua DPRD PropinsiSumatera Utara untuk menuntut janji agar dilaksanakan Rapat Paripurna Dewantentang persetujuan pembentukan Propinsi Tapanuli. Hal tersebut membuatRapat Paripurna terhenti dan Pimpinan Dewan meninggalkan Ruang RapatHal. 8 dari 20 hal. Put.
No. 258 K/Pid/2010Paripurna Dewan menuju Ruang VIP yang berada di belakang Ruang RapatParipurna Dewan ;Bahwa setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PropinsiSumatera Utara berada di Ruang VIP, dengan perantaraan JAPORMANSARAGIH yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Propinsi Sumatera Utara diadakan pertemuan dengan perwakilan delegasimassa dan Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli yang dipimpin oleh Ir.
Terbanding/Penggugat : Budy Setyanto,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Binakarya Citra Buana,
Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah Daerah Kota Bogor c.q Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor,
Terbanding/Turut Tergugat III : Notaris Yulendra Adi Pramana, S.H., Mkn,
198 — 120
Budi Setyanto sebagai Ketua PengurusPerhimpunan Rumah Susun Hunian dan Non Hunian Apartemen BogorValey, untuk periode masa jabatan tahun 2018 (dua ribu delapan belas)sampai dengan 2021 (dua ribu duapuluh satu);Bahwa pada BAB Ill Persiapan Pembentukan PPRS yang diatur dalamPasal 4 Permen No.15/PERMEN/M/2007 menyatakan:Persiapan pembentukan PPRS dilakukan melalui tahapan :a.
Bahwa benar sebagaimana yang disebutkan Penggugat pada poin 18dalam Gugatan, bahwa tahapan persiapan pembentukan PPPSRS yangdiketuai oleh Penggugat telah dilaksanakan dan dibantu oleh TurutTergugat I;.
Bahwa peraturan mengenai pembentukan Perhimpunan Pemilik danpenghuni Satuan Rumah (PPPSRS) telah diatur dalam Bagian KeduaPPPSRS Pasal 74 Pasal 78 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2011tentang Rumah Susun (UU Nomo 20 Tahun 2011) dan dikarenakanPeraturan Pemerintah pelaksanaan UndangUndang tersebut yangmengatur lebih lanjut tentang pembentukan PPPSRS sampai saat inibelum diterbitkan, maka terkait dengan pembentukan PPPSRS masihmengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentangRumah Susun (PP Nomor
Bahwa pembentukan PPPSRS dan pengelolaan terhadap rumah Susundalam PP Nomor 4 Tahun 1988 diatur dalam BAB VI PENGHUNIANDAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN Bagian Pertama PenghunianRumah Susun Pasal 54 Pasal 72;c.
PPPSRS dilakukanmelalui tahapan: Sosialisasi Kepenghunian; Pendataan Pemilik/ Penghuni; Pembentukan Panitia Musyawarah Tugas Panitia Musyawarahdan Kegiatan Panitia Musyawarah.Bahwasannya pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni SatuanRumah Susun (PPPSRS) Apartmen Valley No.65 tertanggal 11 Mei2018 yang di Aktakan oleh Notaris di kota Bogor atas nama ElizabethKarina Leonita, SH., M.Kn adalah cacad hukum bertentangan denganhukum dan tidak memiliki Kekuatan hukum;Bahwa pembentukan pengurus Perhimpunan
135 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perundangan (Bukti P3),yang mengatur sebagai berikut :Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Perundangan:Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan terdiri atas:a.
;Bahwa Jenis Peraturan Perundangundangan selain sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Perundangan,mencakup juga peraturan yang ditetapkan oleh Menteri, badan,lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk denganUndangUndang atau Pemerintah atas perintah UndangUndang,sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PembentukanPerundangan, yang mengatur sebagai berikut:Pasal 8 ayat (1) UU Pembentukan Perundangan:Halaman 4 dari 28 halaman.
PEMBENTUKAN SK DIREKSI BRI BERTENTANGAN DENGANPASAL 8 AYAT (2) UU TENTANG PEMBENTUKAN PERATURANPERUNDANGUNDANGAN DAN PASAL 156 AYAT (5) UU TENTANGKETENAGAKERJAAN;Halaman 9 dari 28 halaman.
Putusan Nomor 47 P/HUM/201521)Bahwa suatu PerundangUndangan diakui keberadaannya danmempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkanoleh Peraturan PerundangUndangan yang lebih tinggi ataudibentuk berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalamPasal 8 ayat (2) UU Pembentukan Perundangan (Bukti P3), yangmengatur sebagai berikut:Pasal 8 ayat (2) UU Pembentukan Perundangan:Peraturan Perundangundangan sebagaimana dimaksud padaayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukummengikat
Pasal 8 ayat (1) VU Pembentukan Perundangan: "Jenis peraturan perundangundangan se/ain sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan PerwakilanDaerah.
135 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, yaitu asaskejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materimuatan, dan asas kejelasan rumusan sebagaimana tertuang dalamPasal 5 huruf a, huruf c dan huruf f UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;b. materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkanasas pengayoman, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum danpemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana tertuangdalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf g, huruf h dan huruf UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan; danc.
Yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, danmateri muatan adalah bahwa dalam Pembentukan PeraturanPerundangundangan harus benarbenar memperhatikan materimuatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki PeraturanPerundangundangan; d.
PeraturanPerundangundangan yang lebih tinggi, sehingga tidak memenuhiketentuan Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;Dengan demikian terdapat cukup alasan untuk menyatakan PeraturanBupati a quo tidak sah dan batal demi hukum;B.
peraturan perundangundangansecara formiil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1)UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan serta asas fiksi hukum;Halaman 45 dari 49 halaman.
68 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
lebih tinggi atau pembentukkannya tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku;Bahwa dalam proses penetapan Keputusan Komisi Pemilihan UmumNomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai PolitikPeserta Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 8 Januari 2013,bertentangan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentangPemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5316), UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan
Putusan Nomor 07 P/HUM/2013.2.II.3.uncertainty) serta melahirkan hukum yang menimbulkan kekacauanmasyarakat (/eges oriuntur ad publica inordinatio);Keputusan Komisi Pemilinan Umum Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun2014, tanggal 8 Januari 2013 bertentangan dengan UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011menyatakan: Dalam membentuk Peraturan Perundangundanganharus dilakukan
Putusan Nomor 07 P/HUM/2013menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang, dansebagaimana pula diatur pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 yang menyatakan kewenanganMahkamah Agung dalam Hak Uji Materiil adalah menilai materi muatanperaturan perundangundangan di bawah undangundang terhadapperaturan perundangundangan tingkat lebih tinggi;Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
Bahwa tidak benar, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telahmengabaikan asasasas pembentukan dan penetapan KeputusanTermohon a quo dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil(fair legal uncertainty), serta menimbulkan kekacauan masyarakat (legesoriuntur ad publica inordinatio) serta bertentangan dengan ketentuan Pasal5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan, dengan alasan sebagai berikut:a.
Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun2013, tanggal 8 Januari 2013 tentang Penetapan Partai Politik PesertaPemilihan Umum Tahun 2014 tidak memenuhi unsurunsur padaketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, dan ketentuanPasal 1 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil, sehingga Keputusan Termohon a quo bukanatau tidak termasuk dalam kategori jenis peraturan perundangundangan
57 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Toba pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.402 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Parindu pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.403 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Beduai pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan
Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Toba pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satujuta lima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.402 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Parindupergantian materai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesarRp1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.403 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Beduai pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan
Sanggau untuk operasionalkoordinasi pembentukan ppl di Kec. Noyan sebesar Rp750.000,00 (tujuhratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 22 November 2008.458 Kwitansi tanda terima Panwaslu Kab. Sanggau untuk plank transportasidan koordinasi pembentukan ppl di Kec.
pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.401 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Kapuas pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 27 September 2008.402 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Kembayan pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.403 Kwitansi
Sanggau untuk plank transportasi dankoordinasi pembentukan ppl di Kec.
91 — 55
Mekanisme Pembentukan(a) Pembentukan Panitia Persiapan(1) Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan.Panitia persiapan berjumlah sekurang kurangnya 5 (lima) orang yang terdiridari kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan,penyelenggara pendidikan) pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan,tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orang tuapeserta didik.(2) Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolahdengan
Penetapan pembentukan Komite Sekolah ditetapbkan pertama kali dengan SuratKeputusan Kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.9.
Tahapan pembentukan pengurus Komite Sekolah yang barudidasarkan pada SK Kepala Sekolah Nomor: 422/021aSMAN.01/2015 TentangPanitia Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 1 RangkasbitungPeriode 20152018; Bahwa benar seluruh tahapan pembentukan pengurus Komite SMAN 1Rangkasbitung telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dengancara sebagai berikut: a.
1 Rangkasbitungtanggal 6 Agustus 2015, selanjutnya bukti surat diberi tanda T5 ;Fotocopy Daftar Hadir Rapat Pembentukan Komite SMAN 1 Rangkasbitung tanggal11 Agustus 2015, selanjutnya bukti surat diberi tanda T6 ;Fotocopy Daftar Hadir Perw akilan Orang Tua/Wali Rapat Pembentukan KomiteSMAN 1 Rangkasbitung tanggal 15 Agustus 2015 , selanjutnya bukti surat diberitanda T7;Fotocopy Daftar Hadir Panitia Pembentukan Komite SMAN 1 Rangkasbitung tanggal15 Agustus 2015 , selanjutnya bukti surat diberi tanda
Tahapan pembentukan pengurus Komite Sekolah yang barudidasarkan pada SK Kepala Sekolah Nomor: 422/021aSMAN.01/2015 TentangPutusan Noror 6/Pdt.G/2016/PN.Rkb.39Panitia Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 1 RangkasbitungPeriode 20152018; Bahwa benar seluruh tahapan pembentukan pengurus Komite SMAN 1Rangkasbitung telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dengancara sebagai berikut: a.
199 — 676 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Gubernur Provinsi DKIJakarta Nomor 132 Tahun 2018, masih tetap berlaku sebagai anggarandasar dan anggaran rumah tangga; dan menunggu untuk disesuaikandengan Peraturan Perundangundangan di bidang Rumah Susun yangbaru berdasarkan persetujuan Pemilik Sarusun.Alasanalasan mengenai pembentukan Peraturan Menteri PUPR Nomor23/PRT/M/2018 dan pembentukan Peraturan Gubernur Provinsi DK!
Hak untuk hadir dan hak suara Pemilik sarusun dalam musyawarahpembentukan PPPSRS menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor23/PRT/M/2018:Pasal 13Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk:a. pembentukan struktur organisasi;b. penyusunan anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga;C. pemilihan Pengurus PPPSRS; dand. pemilihan Pengawas PPPSRS.Pasal 14(1) Pembentukan struktur organisasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 huruf a, dibentuk berdasarkan program kerjaPengurus yang disusun oleh panitia musyawarah.Halaman
asaskelembagaan atau penjabatan pembentukan yang tepat, asaskesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asasHalaman 116 dari 245 halaman.
Tugas Panitia Musyawarah Pembentukan PPPSRS(Halaman 53 57) Pasal 7(1) Pelaku Pembangunan wajibmemfasilitasi Pemilik dalammembentuk panitia musyawarahsebelum pembentukan PPPSRS. Pasal 27(1) Tugas Panitia Musyawarahmeliputi:a melaksanakansosialisasi pembentukanPPPSRS;b melakukaonpemutakhiran dataPemilik dan Penghuni;Halaman 144 dari 245 halaman.
Pasal 28(1) Musyawarah pembentukanPPPSRS dilaksanakan olehpanitia musyawarah.(2) Pembentukan PPPSRSsebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukanuntuk:a. pembentukan strukturorganisasi;b. penyusunan danpenetapan AnggaranDasar dan AnggaranRumah Tangga;Cc. penyusunan danpenetapan Tata TertibKepenghunian;d. pemilihan pengurusPPPSRS; danHalaman 176 dari 245 halaman.
106 — 34
Serta bukti surat yang berupa : Fotocopy Keputusan Ketua Umum Panitia Pelaksana Pekan Budaya Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor : 003/29/Pan.HJ.TJS/IX/2014 tentang Pembentukan Tim Juri Pawai Budaya; Fotocopy Keputusan Bupati Bulungan Nomor 150/K-III/100/2014 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pekan Budaya Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kota Tanjung Selor Ke-224 Dan Kabupaten Bulungan Ke-54 Tahun 2014;Tetap terlampir dalam berkas
75 — 20
Pasal 6 ayat 16 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun2016 Pembentukan Pengadilan Agama Rumbiaperkaraperkara yang termasuk lingkup kewenangan PengadilanAgama Rumbia yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Baubau,dilimpahkan ke Pengadilan Agama Rumbia3.
Peraturan Daerah.Menimbang, bahwa meskipun UndangUndang Nomor 12 Tahun 20114Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, maka berdasarkanketentuan dalam undangundang ini, jenis dan hierarki peraturan perundangundangan Republik Indonesia.
Presiden dengan kewenangannya masih tetapmenggunakan Keputusan Presiden dalam rangka pembentukan pengadilan,produk presiden ini tak bisa dapat dinyatakan cacat dalam pembentukannyakarena sejak pembentukan pengadilan agama pasarwajo pada tahun 2011masih tetap juga menggunakan Keputusan Presiden.
G/2016/PA Pw @salah satu sumber hukum tata negara oleh karena itu Keputusan Presidententang pembentukan pengadilan agama baru dapat dijadikan pijakan;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung Pasal 28 ayat 1 yaitu:Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:a. Permohonan kasasi;b. Sengketa tentang kewenangan mengadili;c.
Dimana pembentukan pengadilan agama tingkatpertama di dalamnya juga sekaligus membentuk wilayah kerja/jurisdiksi daripengadilan yang dibentuk tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan kedua aturan di atas mengenaikewenangan pembentukan pengadilan tingkat pertama dan wewenangMahkamah Agung bahwa pendelegasian kewenangan oleh UndangUndangkepada Presiden melalui Keputusan Presiden, maka harus dimaknai bahwaUndangUndang meletakkan kewenangan delegatif pembentukan Pengadilantingkat pertama kepada Presiden
MUHAMMAD SYAFRIN
Tergugat:
BUPATI DOMPU
93 — 52
Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/INSPEKTORAT/2014 Tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah KategoriHalaman 12 dari 67 Hal. Putusan Nomor:25/G/2017/PTUN.MTR.Dua Kabupaten Dompu yang ditetapkan Bupati Domputanggal 03 Maret 2014;15.2.
. : 800/85/INSPEKTORAT/2014Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data BasePegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompuyang ditetaokan Bupati Dompu tanggal 21 Maret 201415.3.
Bahwa Bupati Dompu kemudian melakukan Pembentukan TimSeleksi Administrasi tenaga Honorer Kategori II denganmengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 187 Tahun 2012 tanggal28 April 2012 (T3) dengan tugas Tim adalah melakukanVerifikasi terhadap dokumen data tenaga Honorer Kategori IIyang diusulkan oleh SKPD..
Putusan Nomor:25/G/2017/PTUN.MTR.perubahan dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/04/Inspektorat/2014 tentang Perubahan Pertama Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan TimVerifikasi dan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori IIKabupaten Dompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, BuktiP13 = T12); 2222 noone n nnn eneBahwa, Tergugat menerbitkan SK pembentukan tim verifikasi danpemantau database didasarkan pada bunyi poin 4 dalam SuratKEMENPAN
Tim Verifikasi dan Pemantau Data Base PegawaiHonorer Daerah Kategori Il Kabupaten Dompu tertanggal 3 Maret 2014, yangkemudian diubah dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/04/Inspektorat/2014 tentang Perubahan Pertama Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori II KabupatenDompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, Bukti P13 = T12);Menimbang, bahwa terhadap Surat Keputusan Pembentukan
212 — 310 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;e Pasal 5 huruf d dan huruf e, yang menyatakan:Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik, yang meliputi:dapat dilaksanakan;kedayagunaan dan kehasilgunaan;~ Oo 29 5 oeeHalaman 13 dari 40 halaman.
yang baiktentunya harus berdasarkan pada asasasas pembentukanperaturan perundangundangan, termasuk materi muatannya punharuS mencerminkan asasasas sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan;Bahwa dalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,menyatakan:Dalam membentuk peraturan perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturanperundangundangan yang baik, yang meliputi
:a. kejelasan tujuan;b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;d. dapat dilaksanakan;e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;f. kejelasan rumusan; dang. keterbukaan;Bahwa apabila didasarkan pada asasasas pembentukan peraturanperundangundangan di atas, maka Permenkumham Nomor 32Tahun 2017 secara jelas dan terang benderang telah bertentangandengan beberapa asas pembentukan peraturanHalaman 17 dari 40 halaman.
Putusan Nomor 10 P/HUM/2019ayat (1) Huruf i dan Huruf j UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;1.Bahwa dalam membentuk peraturan perundangundangan, selainharus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturanperundangundangan yang baik, juga terhadap materi muatanperaturan perundangundangan harus mencerminkan asas:pengayoman;kemanusiaan;kebangsaan;kekeluargaan;a.b.Ccde. kenusantaraan;f.
Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, menyatakan:Ayat (1) :Dalam hal suatu UndangUndang diduga bertentangan denganUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;Halaman 25 dari 40 halaman.