Ditemukan 99327 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : perceraiana
Register : 24-11-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 10-01-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 327/Pdt.G/2021/PN Tab
Tanggal 3 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4726
  • dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Made Topik Wibawa bertempat di rumah Tergugat di Banjar Dinas Pengedan, Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan pada tanggal 6 April 2018, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-22052019-0014 tertanggal 22 Mei 2019, adalah sah dan putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
  • Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga;Menimbang, bahwa dalam posita gugatannya, Penggugat mendalilkanbahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan perceraiannya adalah karenaantara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan yang disebabkanHalaman 8 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 327/Pat.G/2021/PN Tabkarena masalan ekonomi, Penggugat saja yang berusaha bekerja, sedangkanTergugat tidak pernah
    Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkanperceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusantentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untukdidaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;Halaman 11 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 327/Padt.G/2021/PN Tab5.
Register : 08-02-2022 — Putus : 07-03-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 7 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
325
  • seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara adat Bali dan Agama Hindu di Banjar Dinas Ipil, Kel/Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan pada tanggal 8 Oktober 2021, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5102-KW-13122021-0009, tanggal 27 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Register : 19-04-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 154/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 18 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Agung Ayu Kade Risma Dharma Yanti, Perempuan, Lahir di Tabanan, Pada tanggal 28 Mei 2022, dilakukan bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Register : 09-02-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 149/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 30 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • >Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara sah menurut tata cara Adat Agama Katholik pada tanggal, 04 Juli 2014 yang dilangsungkan di Kabupaten Badung, dan telah dicatatkan pula pada Dinas Catatan Sipil Kabupaten Badung pada tanggal 04 Juli 2014 dengan No. 5103-KW-04072014-1642, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan pada register yang sedang berjalan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.010.000,00 (dua juta sepuluh ribu rupiah);
Register : 26-12-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 394/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
372
  • yang di laksanakan menurut Hukum Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal pada tanggal 28 Juli 2004 di kediaman Pihak Penggugat (Purusa) yakni di Banjar Dinas Mengesta, Kel/Desa Mengeste, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dan telah tercatat pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 766/WNI/2007 tertanggal 27 Februari 2007, sah putus karena Perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Register : 26-01-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 48/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 2 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Selemadeg Timur Tabanan pada tanggal 18 November 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan yang di keluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan Nomor : 5102-KW-24022021-0006 tanggal 25 Pebruari 2021, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Menetapkan hak asuh anak yang bernama I Putu Satria Pasekwijaya yang lahir di Tabanan, Tanggal 4 Juni 2021, dilakukan bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 16-09-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 768/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    4. Memerintahkan pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta untuk dibuatkan Akta Perceraiannya
    ;
  • Memerintahkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melaporkan perceraiannya ini kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ditempat domisili masing-masing paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 670.000,- ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah
Register : 08-08-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 245/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 12 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
373
  • Agama Hindu yang bernama Jero Mangku Komang Sarjaya bertempat di rumah Tergugat di Pupuan, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pada tanggal 10 September 2018, dan perkawinan tersebut sudah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-03102018-0024 tertanggal 04 Oktober 2018, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 31-05-2022 — Putus : 30-06-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 175/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 30 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
228
  • Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama I Wayan Sunata , pada tanggal 22 Oktober 2015 bertempat dirumah Tergugat di banjar soka, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, dan telah dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Kutipan Akta perkawinan Nomer 5102-KW-12012016-0005 tertanggal 11 Januari 2016 putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (limat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 08-03-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 11 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5179
  • Dinas Senganan Kawan Kelod Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, dan telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-19112014-0002 Tertanggal 17 November 2014, putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai
Register : 15-01-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal 20 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
229
  • dengan Tergugat, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 315/X/HD/Tahun 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar pada tanggal 29 Oktober 2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraiannya
    ;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Perceraian Penggugat dan Tergugat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan akta perceraiannya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 13-09-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 308/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 1 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu pada tanggal 09 oktober 1983, adalah sah ;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan Nomor : 1982/1988 tertanggal 30 september 1988, yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu pada tanggal 09 oktober 1983, adalah putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 18-04-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 27-05-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 126/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 17 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2812
  • Adi Prastiya, pada tanggal 31 Desember 2000 bertempat di rumah Penggugat di Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, dan telah di catatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 961/WNI2001 tertanggal 18-09-2001, putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh
    ) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Register : 09-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 10 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
281
  • Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, tanggal 2 Oktober 2015, yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu yang Bernama I Ketut Tunas, sesuai dengan Akta Perkawinan No. 5102-KW-16082016-0012 tertanggal 18 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, dan dalam perkawinan tersebut Penggugat berkedudukan sebagai Pradana dan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa sah putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 06-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 25-08-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 217/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 24 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2915
  • Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-30122016-0017 tertanggal 24 Januari 2017, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama I PUTU PUTRA ABEL PRASAJA, Laki-Laki, lahir di Denpasar pada tanggal 21 Januari 2017 berada pada pihak Penggugat, tanpa mengurangi hak Tergugat sebagai ibu untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
Register : 28-04-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 133/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
197
  • dan Tergugat secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 3 Oktober 2017 di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama I Komang Sujana dan terhadap perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telah pula didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5102-KW-11042019-0005 tanggal 15 April 2019 adalah sah dan putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 24-10-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 495/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
472
  • seluruhnya;

    2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang atau Pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dimana terjadi perceraian agar Putusan tersebut dicatat dalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan pula Akta Perceraiannya

    Memerintahkan para pihak dalam perkara ini agar melaporkan putusan perceraian kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraiannya;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 920.000,- (Empat ratus ribu rupiah);

Register : 29-06-2021 — Putus : 01-09-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 154/Pdt.G/2021/PN Mtr
Tanggal 1 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermateraikepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dimana perkawinannya dicatatkan Dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram dimana perceraiannya
    dilangsungkan untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya;
    1. DALAM REKONVENSI:
    • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
    1. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
    • Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00-(empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Register : 01-03-2023 — Putus : 26-04-2023 — Upload : 27-04-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 234/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 26 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
287
  • yang sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.5103-KW-09112015-3828 tanggal 9 November 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Badung adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukum;
  • Menyatakan hukum 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : I Gede Riski Raditia, Laki-laki, lahir di Mangupura, pada tanggal 24 Januari 2016, tetap berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 ( enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp510.000,00 (limaratus sepuluh ribu rupiah).
Register : 03-11-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN PALU Nomor 110/Pdt.G/2023/PN Pal
Tanggal 3 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3017
  • li>Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian denganverstek;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2000 oleh dan dihadapan Pegawai Pencatat Sipil di Palu vide Kutipan Akta Perkawinan Nomor 550/JS/2000 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya
    ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Palu paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;