Ditemukan 494 data
18 — 16
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
16 — 6
melaporkanperkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il, dimana secara substansialperkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut dilaksanakan setelah ketentuanhukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur,karena itu dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 namun dengan sublimasi
14 — 8
melaporkanperkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan Pemohon dengan Pemohon II, dimana secara substansialperkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut dilaksanakan setelah ketentuanhukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur,karena itu dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 namun dengan sublimasi
13 — 6
agarmelaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
7 — 4
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
12 — 5
agar melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannyadilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
15 — 16
5) danPasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah denganUndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
14 — 9
168/Pdt.P/2018/PA BatgUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
7 — 8
perkawinannyatersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ditempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutama terhadapperkawinan pemohon dengan pemohon Il, dimana secara substansial perkawinanpemohon dan pemohon Il tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukumadministrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itudengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
17 — 12
5)dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubahdengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il,dimana secara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Iltersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatanperkawinan berlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1tahun 1974 namun dengan sublimasi
20 — 16
461/Pdt.P/2017/PA BlkUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
14 — 5
Ilagar melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanPara Pemohon tersebut dilaksanakan setelan ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun1974 namun dengan sublimasi
13 — 9
agarmelaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanPara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun1974 namun dengan sublimasi
13 — 17
)dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubahdengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il,dimana secara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Illtersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatanperkawinan berlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1tahun 1974 namun dengan sublimasi
44 — 15
dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006yang telah diubah dengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukumterutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Ill, dimana secarasubstansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebut dilaksanakansetelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku denganbaik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
13 — 7
agarmelaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
20 — 24
)dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubahdengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il,dimana secara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Illtersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatanperkawinan berlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1tahun 1974 namun dengan sublimasi
19 — 3
perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan pemohon dengan pemohon Il, dimana secara substansialperkawinan pemohon dan pemohon II tersebut dilaksanakan setelah ketentuanhukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur,karena itu dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
14 — 14
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
13 — 17
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi