Ditemukan 63852 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pemutusan hubungan kerja
Register : 14-02-2012 — Putus : 18-07-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 03_PDT_G_2012_PNBT_NO_25072012_Hubungankerja
Tanggal 18 Juli 2012 — HM DJOESAR TAMIN (P) >< Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Sumbar (T)
19553
  • ProdukPengurus YARSI Sumbar ini adalah berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan apabila Penggugatmerasa dirugikan, maka produk hukum yang tersedia untuk penyelesaiannya adalahUndangundang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyenyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, menjelaskan sebagai berikut:1.
    akan dipertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah mengenaihubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat yang dapat dilihat dari adanya SKNo.23/KPT/YARSI/03/1987 tanggal 28 Oktober 1987 dimana Penggugat mendalilkanbahwa dengan adanya SK tersebut maka Ianya berhak untuk mendapatkan pendapatan,gaji dan tunjangan lain namun dirinya tidak mendapatkan haknya tersebut ;Menimbang, bahwa hubungan kerja menurut Undangundang No. 13 tahun 2003pasal 1 angka
    1 adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruhberdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah ;Iman Soepomo menyatakan bahwa hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerjaantara buruh dan majikan yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu, buruh mengikatkandiri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan yang mengikatkandiri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah pada pihak lainnya.Menimbang, bahwa perjanjian kerja
    antara buruh dan pengusaha menimbulkanhubungan hukum yang disebut hubungan kerja yang mengandung tiga ciri khas yaituPekerjaan , Perintah dan Upah.Menimbang, bahwa SK No.23/KPT/YARSI/03/1987 tanggal 28 Oktober 1987adalah merupakan produk yang dikeluarkan oleh YARSI atau Para Tergugat dimanadengan adanya SK tersebut dapat dikatakan saat itu telah terjadi hubungan kerja antaraPenggugat dengan YARSI atau Para Tergugat.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50dan Pasal 51 Undangundang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimanadikatakan disana bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antarapengusaha dan pekerja atau buruh serta perjanjian kerja tersebut dipersyaratkan untukdibuat secara tertulis dan dilaksanakan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.Dan sehingga karenanya dengan adanya SK tersebut, timbullah hak dan kewajiban bagimasing masing pihak dalam hal ini Penggugat dan Para
Putus : 19-11-2007 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103K/PDT.SUS/2007
Tanggal 19 Nopember 2007 — PT. MAJU KARYA KITA ; MOHAMMAD BUDHI
5839 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-02-2007 — Upload : 17-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235K/TUN/2001
Tanggal 13 Februari 2007 — Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; PT. Karsa Sahabat Inkatama.
5427 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-12-2007 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540K/PHI/2007
Tanggal 7 Desember 2007 — PT. ROYAL STANDARD ; RAHMAD SETIAWAN ; GATOT MUJIONO, Dkk
5949 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-03-2008 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319K/PDT.SUS/2007
Tanggal 3 Maret 2008 — ROBBY Y.H. PANGKEY ; HASANUDIN, Dkk ; PT. METROPOLITAN RETAILMART
274239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kerja yang ketentuannya diatur dalampasal 28 PKB.Kewajiban menerima dan mematuhi pemberian sanksi, sebagaimana pasal 25PKB mengatur bahwa :Hal. 9 dari 41 hal.
    No. 319K/PDT.SUS/2007hasilnya digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan dan/atau promosi,atau demosi ataupun pemutusan hubungan kerja.
    kerja ;Bahwa meskipun para Tergugat telah diberi waktu dan kesempatanyang cukup untuk memperbaiki kinerja/prestasi kerjanya, namun para Tergugattetap tidak menunjukkan upaya peningkatan kinerja, bahkan cenderungmenurun.
    kerja yang baikdengan Penggugat; Oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, TergugatIV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII sudah tidak menginginkanmelanjutkan hubungan kerjanya dengan Penggugat, maka Penggugat denganterpaksa memutuskan hubungan kerja dengan Tergugat , Tergugat II, TergugatIll, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dengan tetapmendasarkan adanya kesalahan masingmasing Tergugat , Tergugat Il,Hal. 28 dari 41 hal.
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan TergugatVil putus terhitung sejak putusan Majelis Hakim diucapkan ;Hal. 30 dari 41 hal. Put. No. 319K/PDT.SUS/20072. Menyatakan Tergugat , Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI dan Tergugat VII dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK)karena kesalahannya ;3.
Putus : 20-03-2009 — Upload : 27-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 017PK/PDTSUS/2009
Tanggal 20 Maret 2009 — PT. ELANG PERDANA TYRE INDUSTRY, ; SUNARTO VANANI; JOKO MINTONO; dkk.
10550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerja antara PT.
    No. 017 PK/Pdt.Sus/2009Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. Elangperdana TyreIndustry, Jalan Elang Desa Sukahati Citeureup, Kabupaten Bogor denganpekerja Sdr. Sunarto Vanani, dkk (6 orang) d.a. DPC SBSI KabupatenBogor, Jalan Raya, JakartaBogor, Km. 40, Cilangkap, Bogor putusterhitung sejak tanggal :1. Sdr. Sunarto Vanani tanggal 30 Januari 2004;2. Sdr. Joko Mintono tanggal 21 Januari 2004;3. Sdr. Haryo Hutomo tanggal 16 Februari 2004;4. Sdr.
    No. 017 PK/Pdt.Sus/2009Bahwa terhadap gugatan tersebut Panitia Penyelesaian PerselisihanPerburuhan Pusat (P4P) telah mengambil putusan, yaitu putusan No.1640/427/657/X/PHK/102005. tanggal 25 Oktober 2005 yang amarnyasebagai berikut :Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. Elangperdana TyreIndustry, Jalan Elang Desa Sukahati Citeureup, Kabupaten Bogor denganPekerja Sdr. Sunarto Vanani, dkk (6 orang) d.a.
    kerja ...
    *;Bahwa adalah keliru pertinbangan P4P terhadap permasalahanyang ada dengan menerapkan Pasal 163 UndangUndang No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam perkara in litis, karenapada kenyataannya di awal masuknya investor baru atau perubahankepemilikan, Para Termohon Peninjauan Kembali tersebut tidakmenyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja".
Putus : 08-08-2002 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30PK/Pdt/2001
Tanggal 8 Agustus 2002 — PT. Komega Sports Indonesia ; Emma Fatonah
12271 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena perbuatan yang dilakukan Tergugat tersebut di atasyaitu melarang Penggugat masuk kerja, serta memberhentikan atau memutuskanhubungan kerja secara sepihak dengan Penggugat tanpa ijin Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Daerah (P4D), dimana ijin tesebut merupakan syaratyang diharuskan oleh undangundang, maka perbuatan Tergugat tersebutmerupakan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melawan hukum ;Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UndangUndang No.12tahun 1964, maka pemutusan hubungan
    kerja tanpa ijin seperti tersebut di atasadalah batal demi hukum ;Bahwa berdasarkan fatwa Mahkamah Agung RI.
    kerja denganPenggugat sebagai perbuatan melawan hukum ; Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja denganPenggugat tanpa ijin P4D adalah batal demi hukum ; Menghukum Tergugat untuk tetap berkewajiban membayar terus upah dantunjangan sebesar Rp.1.720, setiap hari dari tanggal 2 April 1992 sampaiputusan ini mempunyai kekuatan hukum ; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.29.000,(dua puluh sembilan ribu rupiah) ;Menimbang
    kerja antara PemohonPeninjauankembali selaku Perusahaan terhadap TermohonPeninjauankembali selaku karyawan / buruh belum ada ijin dari P 4 DDaerah Jawa Timur sebagaimana maksud UndangUndang No.12 tahun1964, oleh karena sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terlebihdahulu Pemohon Peninjauankembali selaku Perusahaan telah memberikanteguranteguran sebagaimana prosedur hukum terhadap TermohonPeninjauankembali selaku Karyawan / buruh atas kesalahan / pelanggaranPeraturan Perusahaan yang dilakukan
    Komega Sports Indonesia sudah behenti kegiatannya setelahtanggungan yang menjadi hakhak para Karyawan / Buruh dipenuhi sesuaiprosedure hukum akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana tersebutpada Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tanggal 21Juni 2000 No.879 / 1189 / 1739 / XII / PHK / 62000 terhadap 838 orangpekerja antara PT.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Gto
Tanggal 29 Juni 2016 — - IWAN HALID sebagai Penggugat LAWAN PIMPINAN PT. PG. GORONTALO PG. TOLANGOHULA sebagai Tergugat
10922
Register : 29-09-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 25/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Kpg
Tanggal 3 Nopember 2015 — WILIBRODUS FRANS BURAEN Lawan Pimpinan Perusahaan CV. ROCKY
13356
Putus : 01-08-2008 — Upload : 08-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 284K/PDT.SUS/2008
Tanggal 1 Agustus 2008 — PT. JATI DHARMA INDAH PLAYWOOD INDUSTRIES ; vs. YACOB SUITELA
4326 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 19-08-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg
Tanggal 12 Nopember 2015 — ANDREAS TFAITOB, dk Lawan Pimpinan KUPANG BEACH HOTEL, dk
15883
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
    Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara PARAPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
    Padahal antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidakmemiliki hubungan kerja (hubungan hukum) dalam bentuk apapun danTergugat II tidak pernah menerima lamaran dari Para Penggugat sebagaikaryawan/pekerja dan juga tidak pernah menempatkan Para Penggugatsebagai pekerja pada Kupang Beach Hotel (Tergugat I).
    Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. DanHalaman 13 dari 33 Putusan 19/Pdt.SusPHI/2015/PNKpgoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.
    Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat Il tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3.
    kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat dalamperkara ini tidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
Putus : 11-12-2008 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548K/PHI/2007
Tanggal 11 Desember 2008 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN WIDYA KERTHI ; REKTOR UNIVERSITAS HINDU INDONESIA ; Dkk vs. I GUSTI AYU RATIH PUSPAWATI
9360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • upaya perantaraan/mediasi yang diberikan PegawaiPerantara/Mediator ternyata tidak dapat tercapai kata sepakat ;Bahwa selanjutnya Penggugat menerima surat anjuran dari PegawaiPerantara/Mediator dengan surat No.567/779/Tenaga Kerja tanggal 10 Oktober2006 ;Bahwa Penggugat dapat menerima anjuran Pegawai Perantara/Mediator,namun demikian akhirnya Penggugat menerima surat dari Dinas Tenaga Kerjadengan surat No.567/812/Tenaga Kerja tanggal 31 Oktober 2006, perihalpenjelasan penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan
    Kerja, karena Tergugatternyata menolak anjuran pegawai perantara/mediator ;Bahwa sejak bulan September 2006 sampai saat ini gaji dan penghasilansah lainnya dari Pengguat belum dibayar oleh Tergugat, maka mohon agardijatunkan putusan sela yang menghukum Tergugat untuk membayar gaji danpendapat yang sah tersebut ;Bahwa untuk menghindari Tergugat melalaikan putusan PengadilanPenggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa atasketerlambatannya mepekerjakan kembali Tergugat sebesar Rp
    Menyatakan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukanoleh Ketua Yayasan Pendidikan Widya Kerthi ;2. Mencabut Surat Rektor No.298/U/UNHI/VIII/2004 tertanggal 26 Agustus2004, yang tanpa pembuktian ;3. Membatalkan surat Wakil Rektor Il No.284/U/UNHI/VI/2006 danmemperkerjakan Penggugat sesuai dengan surat Ketua Yayasan PendidikanHal. 3 dari 5 hal. Put.
    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap diri Penggugat tidak sah ;3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat gaji dan hakhaklainnya yang biasa diterima oleh Penggugat ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;6.
Putus : 06-05-2008 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226K/TUN/2007
Tanggal 6 Mei 2008 — Sdr. AGUS WAHYUNI ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
6040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudirman Kav. 2931 Jakarta Selatanuntuk memutuskan hubungan kerja Pekerja Agus Wahyuni, SE, JalanKemang Utara V No. 1 Jakarta Selatan terhitung mulai akhir bulan April 2002tanpa uang pesangon;Mewajibkan kepada Pengusaha untuk membayarkan secara tunai kepadaHal 5 dari 21 hal Put. No. 226 K/TUN/2007Pekerja:1. Uang penghargaan masa kerja :2 x Rp. 2.449.000. = Rp. 4.898.000,2. Uang ganti kerugian perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 4.898.000.
    No. 226 K/TUN/2007Objek yang diputus oleh Tergugat dalam putusannya adalahberkaitan dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukanoleh PT.
    No. 226 K/TUN/2007Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan Tergugat pada halaman 11,Tergugat telah memberikan pertimbangan hukum yang kontradiktif, yaitu :Bahwa namun demikian perbuatan Pekerja tersebut sudah merupakankesalahan, tetapi kesalahan tersebut belum dapat mengakibatkanpemutusan hubungan kerja tanpa uang pesangon;Bahwa Kedua poin di atas sangat berlawanan dan tidak konsisten.
    Untuk menjawabpertanyaan tersebut secara jernih, kami akan memberikan faktafakta yangterjadi dalam hubungan kerja antara Penggugat/Pekerja dengan Pengusaha(PT. HSBC) sebagai berikut :a. Alasan awal yang digunakan Pengusaha dalam melakukan PHKterhadap Pekerja adalah karena Pekerja (saat ini Penggugat) tidakmenggunakan seragam.b. Karena alasan tersebut dinilai tidak kuat, lalu dibuat TUDUHAN YANGHal 10 dari 21 hal Put.
    Jenderal Sudirman Kav. 2931 Jakarta Selatanuntuk memutuskan hubungan kerja pekerja Sdri. Agus Wahyuni SE, Jl.Kemang Utara No. 1 Jakarta Selatan terhitung sejak tanggal 30 April2003.Il. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. The Hongkong and ShanghaiBanking Corporation Limited sebagaimana tersebut pada amar diatasuntuk membayar secara tunai kepada Pekerja, sebagai berikut:1. Uang Pesangon 2 x 6 x Rp. 2.449.000, = Rp. 29.388.000.2.
Putus : 16-03-2009 — Upload : 31-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 024K/PDT.SUS/2009
Tanggal 16 Maret 2009 — RODJA'IS IRAWAN ; vs. PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
8941 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-11-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187K/TUN/2005
Tanggal 10 Nopember 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. ASFANSI TATA KONTRUKSI
3712 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-07-2008 — Upload : 06-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475K/PHI/2007
Tanggal 3 Juli 2008 — PT. SUSILA INDAH SYNTHETIC FIBERS INDUSTRIES (SULINDAFIN) ; vs. HENDRI YANTO, Karyawan PT SUSILA INDAH SYNTHETIC FIBERS INDUSTRIES
4529 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-08-2008 — Upload : 30-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332K/PHI/2007
Tanggal 25 Agustus 2008 — MURADI bin TARSONO, ; TANURIYANTO bin KASTARI ; PT. BONANZA MEGA
5348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat yang telah melakukanPemutusan Hubungan Kerja dengan para Penggugat secara sepihak tanpaalasan yung sah menurut hukum adalah melawan hukum ;3.
    Bahwa adalah keliru sekali pendapat Pengadilan Hubungan industrial padaPengadilan Negeri Semarang yang berpendapat bahwa belum pernah adaPemutusan Hubungan Kerja dari Tergugat kepada Penggugat, apabiladicermati tatkala para Penggugat dijadikan saksi di Polsek Sayung(walaupun dalam kenyataanya tidak ada tersangka namun mengarahkepada para Penggugat untuk dijadikan tersangka) dan setelah itu paraPenggugat sempat masuk kerja selama 1 sampai 2 minggu namun namapara Penggugat tidak ada daftar absen, dan
    Bahwa dengan laporan ke Polwitabes Semarang oleh Tergugat semakinmenunjukkan bahwa Tergugat berkeinginan untuk melakukan PemutusanHubungan Kerja namun dengan ongkos yang ringan, sehingga secara logikadapat disimpulkan karena waktu masuk kerja para Penggugat hanyaberdasarkan perjanjian lisan saja lihat pasal 51 ayat (1) UndangUndangNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga Tergugat denganseenaknya dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena selama initidak diadakan/dibuat perjanjian kerja
    kerja dari Pekerja (menjadi PKWTT sesuai Pasal 60 ayat(2), (8) Kep.Menker No. 100/MEN/VI/2004 ; Pernyataan Tergugat tidak pernah terjadi untuk memPHkK/tidak niat untukPHK ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : MURADI BINTARSONO dan kawan tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No. 40/G/2006/PHI.Smg, tanggal 10 Januari 2007, sehingga amarnya seperti
    TANURIYANTO bin KASTARI tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang No. 40/G/2006/PHI.Smg, tanggal 10 Januari 2007sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya ; Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat tidakterputus ; Membebankan biaya perkara pada negera ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2008, oleh Titi Nurmala Siagian
Putus : 07-10-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308K/TUN/2005
Tanggal 7 Oktober 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. YAYASAN PERGURUAN DARMA AGUNG/ISTP/APP-DA
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-11-2006 — Upload : 18-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330K/TUN/2003
Tanggal 20 Nopember 2006 — UBA MANULLANG ;SARMAN ; Dkk vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN (P4P)
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 11-12-2007 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550K/PHI/2007
Tanggal 11 Desember 2007 — ANG KOK HWA ; vs. Drs. DADANG SURYANEGARA, B.Sc
5519 Berkekuatan Hukum Tetap