Ditemukan 8209 data
340 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
387 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
580 — 411
646 — 519 — Berkekuatan Hukum Tetap
560 — 380 — Berkekuatan Hukum Tetap
167 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
326 — 262
512 — 380 — Berkekuatan Hukum Tetap
599 — 428 — Berkekuatan Hukum Tetap
226 — 83
Informasi yang tidak benar tersebut terkaitdengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan(pengaturan Pasal 9 UU ITE). Pada penawaran tercantum jelaskompetensi, syaratsyarat, keterangan yang detail mengenaibarang atau jasa dari si penawar.
Transaksi Elektronikadalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakanKomputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya(berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU ITE). Pada prinsipnya transaksielektronik dapat dituangkan dalam sebuah kontrak elektronik untukmenjamin kepastian subyek hukum dan obyek jualbeli sehinggaterjadi perikatan berdasarkan kontrak elektronik (ketentuan Pasal18 ayat (1) UU ITE).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU ITE bahwa TransaksiElektronik adalah perouatan hukum yang dilakukan denganmenggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektroniklainnya.
Kesimpulan, pengertiankonsumen dalam UU ITE tidak dimaknai secara sempit, tapi juga harussecara komprehensif untuk menjangkau tindakan penipuan yang dilakukan seperti dalam kasus ini ; Bahwa kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik memiliki artibahwa kerugian yang dialami oleh konsumen secara luas, artinyakerugian tersebut harus dapat diperhitungkan secara materi dan bukanimateril.
Informasi yang tidak benar tersebut terkait dengan syaratkontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan (pengaturan Pasal 9 UU ITE).Pada penawaran tercantum jelas kompetensi, syaratsyarat, keterangan yangdetail mengenai barang atau jasa dari si penawar.
194 — 127
336 — 340
182 — 139
523 — 446
616 — 381
advertising networks) dan email marketing ;Bahwa benar, tulisan, gambar, dan atau konten lain yang terdapat dalam IklanOnline tercipta dari perangkat keras atau perangkat lunak tertentu yangmenjadisalah satu komponen sistem elektronik yang terintegrasi, setiapinformasi yang dihasilkan dari halaman internet dapat dikategorikan sebagaiinformasi elektronik atau dokumen elektronik sepanjang memenuhipersyaratan formil atau materil suatu informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik dapat merujuk pada UU ITE
perangkat tertentuHalaman 26 dari 34Putusan Nomor :819/Pid.Sus/2016/PN.Jmbuntuk mempengaruhi orang lain atau untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki,termasuk didalamnya berbuat curang atau untuk melakukan penipuan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perubahan adalah proses,cara atau perbuatan untuk membuat suatu Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik menjadi berbeda atau berlainan dari kondisi semula ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronikmenurut Pasal 1 angka 1 UU ITE
665 — 429
baik.Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatasadalah perbuatan Dengan sengaja dan tanpa hak sebagaimana dimaksudkandalam unsur ini, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad. 3 Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkankerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimanadimaksud dalamPasal 28 ayat (1)Menimbang, bahwa Informasi Elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke 1 Undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE
data elektronik, termasuktetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atauperforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orangyang mampu memahaminya.Menimbang, bahwa Dokumen Elektronik berdasarkan Pasal 1 butir ke4Undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE
554 — 340 — Berkekuatan Hukum Tetap
449 — 298 — Berkekuatan Hukum Tetap
435 — 383 — Berkekuatan Hukum Tetap