Ditemukan 15609 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-03-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1741 K/PID.SUS/2016
Tanggal 22 Maret 2017 — H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI
216118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengankualifikasi Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap panganolahan yang dibuat dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkandalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (1)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;Hal. 2 dari 8 hal. Put.
    yang dimaksud dengan peredaran pangan(mengedarkan pangan) adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baikdiperdagangkan maupun tidak.
    Olahan yang dibuat di dalam negeri atauyang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, PelakuUsaha Pangan wajib memiliki izin edar;Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding (JudexFacti) sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelaku usaha yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadapsetiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkandalam kemasan eceran, namun Majelis Hakim
    SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI telah melakukandengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahanyang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran.
    Dalam hal ini konsumen (masyarakat umum) seharusnyamendapatkan pangan (produk) yang layak untuk dikonsumsi dan sesuaiijin edar demi menjaga kesehatan konsumen itu sendiri, sehingga faktadan kebenaran yang lebth jelas ditutupi oleh Hakim (Judex Facti);Bahwa perbuatan Terdakwa H.
Register : 15-09-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 175/PID.SUS/2015/PN.SKW
Tanggal 30 Nopember 2015 — YAYAN PERMANA Als YAYAN Bin EFFEN EFENDI
7729
  • Menyatakan terdakwa YAYAN PERMANA ALS YAYAN BIN EFFEN EFENDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyelenggarakan kegiatan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa YAYAN PERMANA ALS YAYAN BIN EFFEN EFENDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, sengajamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi , penyimpanan, pengangkutan dan atauperedaran pangan 44 (empat puluh empat) karung gula pasir yang berasal dari Malaysia yangtidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2)tentang pangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Pada waktu dan
    :e Mengikuti pelatihan DFI (distrid food Insfection) di Pontianak.e Pelatihan Keamanan Pangan di Pontianak.e Ahli menerangkan bahwa yang dimaksud dengan :e Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolahmaupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainyang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atauminuman.e Label
    Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan,kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam,ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Label.e Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentukgambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasarandan atau perdagangan pangan, yang selanjutnya dalam
    Pangan dalam Pasal ini adalahsebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke 1 UU NO 18 tahun 2013 tentang Pangan yangmenguraikan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahanlainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
    pembuatan makananatau minuman;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :a Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;b Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaansebagaimana dimaksud
Register : 06-10-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 328/Pid.Sus/2017/PNMre
Tanggal 18 September 2017 — N a m a : HENDRIK ISKANDAR Bin HUSIN; Tempat Lahir : Cianjur; Umur/Tgl.Lahir : 34Tahun/8 November 1982; Jenis Kelamin : Laki–laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Batu raja Karang Asem Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim; A g a m a : I s l a m; Pekerjaan : Wiraswasta;
11626
  • Menyatakan TerdakwaHENDRIK ISKANDAR Bin HUSIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi pangan menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Kepala Bidang Pengujian Pangan dan BahanBerbahaya Dra. Arofah Nurfahmi, Apt., MM tanggal 20Juni 2017.Bahwa menurut ahli DELIADI, S. Farm, Apt.
    Kepala Bidang Pengujian Pangan dan BahanBerbahaya Dra.
    Unsurmelakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengansengaja menggunakan bahan yang dilarang diqunakan sebagai bahantambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1):Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pangan berdasarkan Pasal1 angka 1 Undangundang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentangPanganadalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air,baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
    sebagai makananatau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman;Menimbang, bahwa Produksi Pangan berdasarkan Pasal 1 Angka6Undangundang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang Panganadalahadalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentukPangan;Menimbang, bahwa yang
    dimaksud dengan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan Pangan, adalah sebagaimana yangtercantum dalam Lampiran Il Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan, yaitu :Halaman 12 dari 16 Putusan No. 203/Pid.Sus/2017/PN Mre1.
Register : 11-02-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 33/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 27 Maret 2014 — EDI Bin SUKEMI
5212
  • Menyatakan terdakwa Edi Bin Sukemi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.
    Menyatakan Terdakwa EDI Bin SUKEMI, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran pangan yangtidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana yangdiatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 135 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI Bin SUKEMI, denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3.
    Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, menyelenggrakan kegiatanatau produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yangtidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :e Awalnya Pihak Kepolisian Polres Singkawang mendapatkan informasi darimasyarakat bahwa dirumah terdakwa EDI Bin SUKEMI di JI.
    Dua PuluhLima Ribu Rupiah) perkarungnya, sehingga keuntungan yang diperolehterdakwa apabila gula pasir tersebut laku terjual semuanya adalah sebesarRp. 930.000, (Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).e Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen atas kepemilikan gula pasirtersebut dan tidak mendaftarkan pada Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia (BPOMN RI) atau teregister dari Badan POM Rl,sehingga tidak dapat dibuktikan atau dinyatakan telah memenuhi standarsanitasi dan menjamin keamanan pangan
    disita oleh petugas Kepolisian dari terdakwa, bahwa produk gulapasir tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yangdisyaratkan dan tidak mencantumkan informasi dan label sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku, tidak mencantumkan importresmi yang memiliki hak untuk mengimport produk tersebut.e Bahwa ahli menerangkan terhadap 186 (seratus delapan puluh enam) karunggula pasir asal Malaysia @ 50 Kg, tidak dapat dibuktikan atau dinyatakan telahmemenuhi persyaratan sanitasi pangan
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutandan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Putus : 04-09-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1949 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 September 2015 — SUYANTO
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siak ;Agama : Budha ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa berada di luar tahanan ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Rengat karenadidakwa:Bahwa Terdakwa SUYANTO pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 sekirapukul 14.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun2012 bertempat di Toko Interior Jaya Jalan Lintas Timur Belilas Kabupaten IndragiriHulu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Rengat, memasukkan pangan
    ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangtidak memenuhi ketentuan UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaannyasebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2).
    dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkanSurat Tugas yang ditandatangani Kepala Balai Besar Pengawas Obat danMakanan di Pekanbaru Nomor : KP.06.01.853.Dik.PPOMKA.LK.06/2012Tanggal 27 Maret 2012, Tim/Petugas Balai Besar POM di Pekanbaru melakukanpenertiban OMKA di Toko Interior Jaya dimana Terdakwa selaku pemiliknya danpada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Interior Jayatersebut Petugas menemukan barang bukti berupa pangan
    Sprite Malaysia Krat/24 16 KratKaleng4 Milo Original Malaysia Krat/24 5 KratKaleng5 Nescafe Malaysia Krat/24 6 KratOriginal Kaleng Dan selanjutnya terhadap pangan yang tidak memiliki Surat PersetujuanPendaftaran (MD/ML) tersebut dibuatkan Berita Acara Penyitaan barang buktiyang ditandatangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar POM diPekanbaru dan Terdakwa ; Bahwa adapun cara Terdakwa mengedarkan pangan yang tidak memiliki SuratPersetujuan Pendaftaran (MD/ML) tersebut adalah dengan cara
    Menyatakan Terdakwa SUYANTO bersalah melakukan tindak pidanamengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang melanggarPasal 58 huruf K Undangundang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan,sebagaimana dalam dakwaan ;Hal. 2 dari 8 hal. Put.
Putus : 13-07-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 51/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 13 Juli 2016 — Pidana - JAMIAT Bin RASANI USMAN (Alm)
5634
  • Menyatakan Terdakwa JAMIAT Bin RASANI USMAN (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Percobaan Kegiatan Peredaran Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    yang tidak memenuhi sanitasi pangan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UndangUndang RI Nomor18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo.
    Bek3 Setelah sampai di dalam negeri barang tersebut diuji lagi dibalai laboratoriumpengujian untuk mengetahui produk tersebut layak di konsumsi atau tidak.Bahwa setiap orang perorangan yang mengedarkan gula dari luar negeri perlumemenuhi syaratsyarat sanitasi terhadap pangan yaitu :1 Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya, apakah layakdikonsumsi atau tidak (sesuai standar BPOM).2 Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan untukmenunjukkan produk tersebut
    BekBahwa setiap orang perorangan yang mengedarkan gula dari luar negeri perlumemenuhi syaratsyarat sanitasi terhadap pangan yaitu :1 Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya, apakah layakdikonsumsi atau tidak (sesuai standar BPOM).2 Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan untukmenunjukkan produk tersebut telah dinyatakan layak dikonsumsi.3 Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia.Dokumen yang harus dimiliki adalah :1 Dokumen penunjukkan
    , sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti,maka terpenuhilah unsur ini ;e Produksi pangan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undangundang no. 18 Tahun2012 Tentang Pangan, adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk pangan ;e Penyimpanan bahan pangan adalah suatu tata cara menata, menyimpan,memelihara bahan pangan kering dan basah, baik kualitas maupun kuantitas digudang bahan makanan kering dan basah
    ;e Kegiatan pengangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undangundang no. 7Tahun 1996 Tentang Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan caraatau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan atauperdagangan pangan ;e Peredaran pangan berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undangundang no. 18 Tahun2012 Tentang Pangan, adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka penyaluran pangan kepada masyarakat,
Register : 25-01-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 11/PID.B/2016 PN.SKW
Tanggal 17 Maret 2016 — CHIN THIAT BUI ALIAS ABUI
2810
  • Menyatakan Terdakwa CHIN THIAT BUI Als ABUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Proses Produksi, yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHIN THIAT BUI Als ABUI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    sebagaimana dimaksud dalampasal 71 Ayat (2) tentang pangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 135 Undangundang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang PanganJo.
    Singkawang selatan, Kota Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, sebagai yangmelakukan , yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalammenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atauperedaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).
    yang tidakmemenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal71 Ayat (2) tentang pangan;3 Unsur sebagai yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan;Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang menjadi subyek hukum dalam KUHP adalah setiapmanusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah diajukan ke persidangan sebagaiTerdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dandituntut untuk mempertanggungjawabkannya menurut hukum terhadap
    yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan sesuai dengan UU No.18 Tahun2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,19kehutanan, perikanan, perairan, dan air yang sudah diolah maupun tidak diolah, yangdiperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahantambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam
    prosespenyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukan pangan kedalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah indonesia , pangan yang dimasukankedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain:a Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh Instansi yang berwenang dinegara asal;b Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan
Register : 01-02-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 28-06-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor 24/Pid.B/2018/PN Cjr (Pangan)
Tanggal 19 April 2018 — CECEP RUSMANA Bin (alm) NUNENG;
9112
  • M e n g a d i l i 1) Menyatakan Terdakwa CECEP RUSMANA bin NUNENG, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembukaan kemasan akhir pangan dan dikemas kembali untuk diperdagangkan sebagaimana dakwaan tunggal ;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    24/Pid.B/2018/PN Cjr (Pangan)
Register : 21-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN CIANJUR Nomor (Pangan)
Tanggal 15 Desember 2016 — Wandy Julian
10718
  • Menyatakan Terdakwa Wandy Julian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3.
    (Pangan)
    pangan/makanan impor seperti :1.
    Mint Elixi 20 gBahwa cara terdakwa memperdagangkan pangan/makanan tanpaijin edar tersebut diawali dengan membeli produk pangan/makanan Arab dariwargawarga sekitar seperti eks TKW , pekerja pembantu rumah tangga danjuga supir yang bekerja di vilavila di sekitar Cipanan yang mendapatkan oleholeh berupa produk pangan dari tamu asing (Arab) dimana mereka kemudianmenjual produk pangan pemberian tersebut kepada terdakwa selanjutnya olehterdakwa produk pangan/makanan dari Arab tanpa ijin edar tersebut dijualkembali
    (Pangan).2.
    (Pangan).
Putus : 24-08-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 65/Pid.Sus/2016/PN-Bek
Tanggal 24 Agustus 2016 — Pidana - SULAILAN Alias LAILAN Bin SUHAILI
10147
  • Menyatakan Terdakwa SULAILAN Alias LAILAN Bin SUHAILI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYURUH MELAKUKAN KEGIATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR SANITASI PANGAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 2 (dua) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menyatakan bahwa terdakwa SULAILAN Alias LAILAN Bin SUHAILIsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhipersyaratan sanitasi pangan, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dalamdakwaan kedua kami;2.
    higienis yangbebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;Bahwa yang dimaksud dengan label pangan adalah setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasikeduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukkankedalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan;Bahwa yang dimaksud dengan keamanan pangan adalah kondisi danupaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinanpencemaran biologis, kimiadan benda lain yang dapat mengganggu
    , peredaran danatau perdagangan pangan, kemudian yang dimaksud denganperdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka perjualan pangan dan kegiatan lain yang berkenaandengan pemindahan pangan dengan memperoleh imbalan; Bahwa untuk produksi pangan luar negeri yang harus dipenuhi yaitu: Harus memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asal yangsudah lulus uj; Harus ada dokumen import dari Negara asal yang menyatakanbahwa produksi tersebut layak konsumsi; Setelah sampai
    ; Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia; Bahwa perlu Ahli jelaskan bahwa bawang bombai termasuk dalamkatagori pangan tetapi kertas Fuji Medical XRay Film yang diamankandi Polres Bengkayang tidak termasuk katagori pangan; Bahwa menurut pendapat ahli barang bukti berupa bombai tersebuttidak memenuhi syaratsyarat prosedur sanitasi pangan tersebut diatas,hal ini menunjukkan bahwa terhadap bahan pangan tersebut tidakdilakukan pengujian dan pemeriksaan sanitasi, serta pengangkutannyapun
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, Penyimpanan,Pengangkutan Dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhisanitasi pangan;3.
Register : 11-02-2014 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 35/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 14 April 2014 — SURYADI Als PARNO Bin JOYODI
505
  • Menyatakan Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana MELAKUKAN PENYIMPANAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI PANGAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    Manggis RT 26 / RW29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawangatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, menyelenggarakankegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atauperedaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi ;Ad. 1. UnsurSetiap Orang :Menimbang, bahwa .............
    Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang didapatkan diPersidangan, terbukti bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013,Terdakwa ada menyimpan 50 (empat puluh dua) karung gula pasir asalMalaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 selingbrand in Malaysia
    yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi telah terpenuhi.Menimbang,bahwa oleh karena semua unsur dalam 135 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan telah terpenuhi, makaMajelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANPENYIMPANAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASIPANGAN ;Menimbang, bahwa mengenai Permohonan / Pleidoi yangdisampaikan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa materiPleidoi tersebut mengenai hal hal
    Menyatakan Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana MELAKUKAN PENYIMPANAN PANGAN YANG TIDAKMEMENUHI SANITASI PANGAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BINJOYODI dengan pidana penjaraselama 3 (Tiga) bulan;3. Menetapkan...........cccceceeePutusan No. 35/Pid.Sus./2014/PN.SKW16 dari 16 halaman3.
Register : 06-02-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan PN KLATEN Nomor 24/Pid.Sus/2017/PN Kln
Tanggal 14 Maret 2017 — DWI JAYANTO bin SALIMAN
9629
  • Menyatakan Terdakwa DWI JAYANTO Bin SALIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana: Dengan Sengaja melakukan produksi pangan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    Klaten, setidaktidaknya di suatu tempat dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Klaten, melakukan produksi pangan untukdiedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksudHal. 2 dari 25 Halaman, Putusan No. 24/Pid.Sus/2017/PN Kin.dalam Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yangdilakukan dengan cara :Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira jam 13.00 WIB beberapapetugas dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan
    Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan ;3. Dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakansebagai bahan tambahan pangan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut ;Hal. 18 dari 25 Halaman, Putusan No. 24/Pid.Sus/2017/PN Kin.ad. 1.
    Unsur Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1UndangUndang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang dimaksuddengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan,dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagaimakanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahanPangan, bahan baku Pangan, dan bahanlainnya = yang
    digunakandalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atauminuman ;Menimbang, bahwa didalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6UndangUndang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dikatakan bahwayang dimaksud Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemaskembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1angka 26 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 UndangUndang No. 18Tahun 2012 Tentang Pangan dikatakan
    Gantiwarno Kab.Klaten positif mengandung formalin ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs AGUNGSUPRIYANTO, Apt yang telah menerangkan dipersidangan bahwa bahantambahan pangan yang diperbolehkan sebagai bahan tambahan panganadalah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033tahun 2012 tentang bahan tambahan Pangan, selain yang tercantum dalamperaturan tersebut dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan danbenar formalin bukan merupakan bahan tambahan pangan namun
Register : 30-07-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 207/Pid.B/2019/PN Cjr
Tanggal 17 Oktober 2019 — Budi Setiyadi Bin alm Asep Komarudin
11932
  • Menyatakan Terdakwa Budi Setiyadi Bin Asep Komarudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak mencantumkan kadaluarsa, tidak memasang label penjelasan dan informasi petunjuk penggunaan sebagaimana dalam dakwaan campuran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;3.
    ASEP KOMARUDINbersalah melakukan Tindak Pidana menjual, menawarkan, menyerahkanatau membagibagikan barang yang diketauinya membahayakan nyawa ataukesehatan orang padahal sifat berbahaya itu tidak diketahui dan atau dengansenghaja memperdagangkan pangan (ROSO) yang tidak sesuai dengankeamanan pangan dan mutu pangan sebagaimana diatur dalam ke satuPrimeir melanggar Pasal 140 UU Ri No 18 tahun 2012 tentang Pangan,Subsideir melanggar 142 UU Ri No 18 tahun 2012 tentang Pangan, ke duamelanggar pasal 8
    Dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 21, Putusan Nomor 207/Pid.B/2019/PN CjrKesatuPrimerBahwa terdakwa BUDI SETIYADI BIN Aim ASEP KOMARUDIN pada hari Jumattanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 16:00 wib atau pada waktu lain di bulan Meitahun 2019 bertempat di Ko Kaum Kaler Ds Ciranjang Kec Ciranjang Kab Cianjuratau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya," setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan
    yang dengansengaja tidak memenuhi standar Keamanan pangan dan mutu pangan Perbuatanterdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada hari jumat tanggal 17 Mei 2019 ketika saksi M.
    GC/16/O0TPK/15Metanol Tidak terdeteksi < 0,01% GC/16/0TPK/15(LOD=0,003%Bahwa bener terdakwa meracik minuman tersebut tanpa ijin dari pihak PB POM.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal140 UU Ri No 18 tahun 2012 tentang Pangan;SUBSIDIERBahwa terdakwa BUDI SETIYADI BIN Aim ASEP KOMARUDIN pada hari Jumattanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 16:00 wib atau pada waktu lain di bulan Meitahun 2019 bertempat di Ko Kaum Kaler Ds Ciranjang Kec Ciranjang Kab Cianjuratau pada suatu tempat
    lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,"Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadapsetiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untukdiperdagangkan dalam kemasan eceran dan tidak memiliki ijin edar".
Register : 15-09-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 174/PID.SUS/2015/PN.SKW
Tanggal 30 Nopember 2015 — IWAN SINAGA Als IWAN
357
  • IWAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyelenggarakan kegiatan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa IWAN SINAGA Als. IWAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan,kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam,16ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Label.e Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentukgambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasarandan atau perdagangan pangan, yang selanjutnya
    Malaysia sesuai dengan labelyang tertera dalam kemasan tersebut yaitu buatan Malaysia, sabagaimanadi maksud dalam Peraturan Pemerintah RI No. 30 tahun 2013 tentangPencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta PesanKesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.Ahli menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 30tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, danLemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan SiapSaji; Bahwa dapat ahli
    Pangan dalam Pasal ini adalahsebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke 1 UU NO 18 tahun 2013 tentang Pangan yangmenguraikan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahanlainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
    pembuatan makananatau minuman;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :a Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;24b Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaansebagaimana dimaksud
    IWAN terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyelenggarakan kegiatan atauperedaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;2829Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa IWAN SINAGA Als.
Putus : 04-04-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 17/PID. SUS/2013/PN. SKW
Tanggal 4 April 2013 — BAYU Anak KOI CIN
254
  • Menyatakan Terdakwa BAYU Anak KOI CIN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mencoba memasukan pangan kedalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan dan peraturan pelaksananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) tentang Pangan ;4.
    produksi dalamnegeri berupa kode Badan POM RI MD sedangkan untuk pangan produk luarnegeri atau pangan impor berupa kode Badan POM RI ML dan ikuti 12(duabelas) digit angka dibelakang kodekode tersebut, yang mana dari 61 (enampuluh satu) karung gula pasir asal Negara Malaysia yang bertuliskanMITRPHOL yang berisi gula tersebut juga tidak ada tanda penggunaanStandar Nasional Indonesia (SNI),sedangkan untuk jenis pangan yangditemukan petugas Polres Singkawang 61 (enam puluh satu) karung gula pasirasal
    produk dalamnegeri berupa kode Badan POM RI MD sedangkan untuk pangan produk luarnegeri atau pangan impor berupa koede Badan PMO RI ML dan diikuti 12 (duabelas) digit angka dibelakang kodekode tersebut, yang mana dari 61 (enampuluh satu) karung gula pasir asal Negra Malaysia yang bertuliskan MITRPHOL yang berisi gula tersebut juga tidak ada tanda Panggguna StandarNasional Indonesia (SNJ), sedangkan untuk jenis pangan yang ditemukanpetugas Polres Singkawang 61 (enam puluh satu) karung gula pasir
    Jika unsurunsur pada dakwaan Primairtidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaanSubsidair ;Menimbang, bahwa dakwaan Primair Pasal Pasal 58 huruf k UndangUndang RINomor.7 Tahun 1996 tentang Pangan Jo.Pasal 36 ayat (2) UndangUndang RI Nomor.7Tahun 1996 tentang Pangan, yang unsurunsurnya sebagai berikut ;1 Setiap orang;2 Dengan sengaja memasukkan pangan kedalam wilayah Indonesia dan ataumengedarkan didalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhiketentuan UndangUndang
    Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 Setiap orang;2 Mencoba memasukan pangan kedalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkandidalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan UndangUndang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan dan peraturan pelaksananya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) tentang Pangan ;Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dan telahterpenuhi pada pertimbangan dakwaan Primair, maka unsur ini tidak perlu
Upload : 30-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/PID.SUS/2011
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari; Kuntoro Mulyono Ripani bin Tan Keng
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IT Il Palembangatau. setidak tidaknya di suatu tempat lain yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, memasukkanpangan kedalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkandidalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhiketentuan Undang Undang No.7 Tahun 1996 tentang pangan danperaturan pelaksanaanya, perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara cara sebagai berikutHal. 1 dari 8 hal. Put.
    Quaker Quick Quaker Trading Tidak MFD.17/12/0 18Cookinh United Kingdom Terdaftar 7 kalengWhite oats ED17/12/10500 gr B.No.10Bahwa pangan tersebut Terdakwa peroleh dengan caramembeli dari daerah Medan dan Jakarta dan sejak Toko P/dManis yang di Jl.R.Sukamto buka pada tahun 2007 sampaidengan bulan November 2008 dijualkan/disalurkan kepada parapembeli yang datang ke toko Terdakwa dan panganpangan yangditemukan di toko Terdakwa tersebut tidak mempunyai izinedar dari pihak yang berwenang ;Perbuatan Terdakwa
    sebagaimana diatur dan diancamPidana dengan Pasal 58 huruf k jo Pasal 36 ayat (1) danayat 2 Undang Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum padaKejaksaan NegeriberikutPalembang tanggal 23 Agustus 2010 sebagai1.
    Menyatakan Terdakwa Kuntoro Mulyono Ripani Bin Tan Kengsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatutindak pidana Memasukkan pangan kedalam wilayahIndonesia dan/atau mengedarkan di dalam wilayahIndonesia, pangan yang tidak memenuhi ketentuan UndangHal. 2 dari 8 hal. Put. No. 174K/Pid.Sus/2011 Undang, melanggar Pasal 58 huruf k jo Pasal 36 ayat 1dan ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan ;.
    Menyatakan Terdakwa Mulyono Ripani Bin Tan Keng terbuktibersalah melakukan tindak pidana Memasukkan pangankedalam wilayah Indonesia dan/atau) mengedarkan di dalamwilayah Indonesia, pangan yang tidak memenuhi ketentuanUndang Undang ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulankurungan ;3.
Putus : 10-05-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 33/Pid.B/2017/PN Bek
Tanggal 10 Mei 2017 — Pidana - URAY ITHA LESTARI Binti URAY FAUZAN
7742
  • Menyatakan Terdakwa URAY ITHA LESTARI Binti URAY FAUZAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menyelenggarakan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.
    cemaran biologis,kimia,dan benda lain.Bahwa yang dimaksud dengan label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar,tulisan, kombinasi keduanya,atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukan kedalam,ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan;Bahwa yang dimaksud keamanan pangan adalah Kondisi dan upayayang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaranbiologis, kimia dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan danmembahayakan kesehatan manusia
    ;Bahwa yang dimaksud mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atasdasar kriterla keamanan pangan,kandungan gizi dan standarperdagangan terhadap bahan makanan dan minuman;Bahwa untuk produksi pangan dalam negeri standarisasi yang harusdipenuhi yaitu: Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melaluiLaboraturium pengujian.
    Melakukan cara bongkar muat pangan yang tidak menyebabkankerusakan pada pangan ;b. Mengendalikan kondisi lingkungan, distribusi dan penyimpananpangan khususnya yang berkaitan dengan suhu, kelembaban dantekanan udara ;c.
    Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia;Bahwa untuk mempertahankan kualitas higienis pangan yang diangkutjuga harus memperhatikan sarana angkutan yang digunakan untukHalaman 22 dari 27 Putusan Nomor 33/Pid.B/2017/PN Bekmengangkut pangan, yaitu sarana pengangkutan pangan khusus berupakontiner dengan pengaturan suhu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa bersama saksi DIAN SETIAWAN als.
    Pasal71 ayat (2) UU R.I Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Jo.
Putus : 28-06-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 54/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 28 Juni 2016 — Pidana - MARKUBIK Bin MUDIRAN (Alm)
2716
  • MUDIRAN (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARKUBIK Bin. MUDIRAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
    beras dan gula buatanMalaysia ini termasuk dalam kategori pangan;e Bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat danhigienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan bendalain;e Bahwa yang dimaksud dengan label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasikeduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukankedalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan
    ;e Bahwa Yang dimaksud keamanan pangan adalah kondisi dan upayayang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinanpencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikandan membahayakan kesehatan manusia;e Bahwa ketentuan standarisasi yang harus dipenuhi bagi seseorangyang akan menjual pangan khususnya beras dan gula buatan Malaysiaadalah:e Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui laboraturiumpengujian.e Memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang keamananpangan.e
    yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Setiap Orang,2 Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,dan/ atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa terhadap' unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    @ 50 Kg, 40 (empat puluh) karungberas merk Bernas @ 50 Kg, 5 (lima) karung beras tidak bermerk @ 50 Kg, 10(sepuluh) karung beras merk TULIP dengan berat 10 (sepuluh) perkarung @10 Kgadalah bahan pangan yang tidak memenuhi Standar Sanitasi pangan sehingga tidaklayak untuk di konsumsi sehingga harus dimusnahkan.
    MUDIRAN (Alm) tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARKUBIK Bin.
Putus : 24-04-2013 — Upload : 28-08-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 35/PID. SUS/2013/PN. SKW
Tanggal 24 April 2013 — LONDON Anak FIRMAN
406
  • Menyatakan Terdakwa LONDON Anak FIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan didalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor.7 Tahun 1996 tentang Pangan dan PeraturanPelaksanaannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LONDON Anak FIRMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;3. Menetapkan supaya Terdakwa ditahan;4.
    Menyatakan Terdakwa LONDON Anak FIRMAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukkan pangan ke dalamwilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undangundangdan peraturan pelaksanaannya, melanggar pasal 58 huruf K Jo Pasal 36 ayat (2)UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan Primair.Putusan No.35/Pid.Sus/2013/PN.SKW Halaman 1 dari 23 halaman2.
    jin dalam hal importer produkpangan disamping itu produk pangan atau hasil olahan pangan tersebut harussesuai dengan standar mutu dan gizi pangan sebagaimana dimaksud dalam PPNomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan; Bahwa dalam perkara terdakwa LONDON Anak FIRMAN dimanaprodukpangan yang dibeli terdakwa adalah berupa gula pasir adalah termasuk produkpangan yang berasal dari luar negeri untuk itu sebelum produk pangan tersebutdiedarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didafiarkan
    , Subsidair Pasal 58 huruf k joPasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Jo.
    Memasukkan pangan ke dalam Wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalamwilayah Indonesia;3.
    ke dalamWilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayahIndonesiatelahterpenuhi;Unsur Pangan yang tidak memenuhiketentuan UndangUndang Pangan danPeraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan yang tidak memenuhiketentuan UndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) adalah pangan yang tidak diuji dan atau tidakdiperiksa serta dinyatakan tidak lulus dari segi keamanan, mutu dan
Putus : 17-12-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 141/PID.SUS/2013/PN.SKW
Tanggal 17 Desember 2013 — ISKANDAR Bin H. MUNJIRI SALEH
8710
  • MUNJIRI SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan;2. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISKANDAR Bin H. MUNJIRI SALEH dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3.
    hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolahyang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumenmanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan danbahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan danatau pembuatan makanan atau minuman;Bahwa untuk prosedur pengedaran harus memenuhi syarat sanitasi yaituHarus ada Sertifikat Pangan, Harus ada Izin Edar, aman di konsumsi,diberi label dengan tanda
    , termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahanlain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalahupaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat danhigienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atauproses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a.
    Menjamin keamanan pangan dan atau keselamatanmanusia.Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalamwilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia panganyang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidakmemenuhi ketentuan antara lain :a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang diNegara asal;b.
    Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;c.
    yang berasal dariluar negeri dimana sebelum produk pangan tersebut diedarkan di wilayahIndonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebin dahulu ke BPOM Pusat agarproduk pangan tersebut dapat diberi Nomor Pendaftaran dengan kode BPOMML ( Makanan Luar ) dan tanda SNI (standar Nasional Indonesia), harus adaSertifikat Pangan, harus ada izin edar, harus pakai Registrasi dengan tujuanuntuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri, disamping itu jugadidaftarkan kepada Kementrian Perdagangan untuk mendapatkan